Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Petunjuk
Teknis OAKFisik Bidang/Subbidang Lingkungan Hidup,
Kehutanan, Pariwisata, Jalan, Transportasi Perdesaan,
Pertanian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan
Infrastruktur Energi Terbarukan yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 75) masih tetap dapat digunakan untuk
pelaksanaan pelaporan capaian hasil jangka pendek OAK
Fisik Tahun Anggaran 2024.
3. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 57
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
2. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi
pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun
anggaran berikutnya. -3 - PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SK No 273003 A
SK No 273042 A Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARANNEGARA REPUBLlK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 102
PRASETYO HADI
ttd.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IIPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
DesaDisebut dalam Pasal IIDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
EnergiDisebut dalam Pasal IIEnergi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal IIEnergi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.
HutanDisebut dalam Pasal IIHutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
JalanDisebut dalam Pasal IIJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KehutananDisebut dalam Pasal IIKehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045