E
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Energi Terbarukan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf E
Energi Terbarukan

Energi Terbarukan merupakan istilah penting dalam hukum energi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Energi Terbarukan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Energi Terbarukan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, terdapat fakta yang berkaitan dengan energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Energi Terbarukan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Energi Terbarukan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39928/uu-no-30-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Energi Terbarukan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Energi Terbarukan?
A

Energi Terbarukan pada pokoknya berarti energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.

QApa dasar hukum Energi Terbarukan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Energi terkait — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

QApakah pengertian Energi Terbarukan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Energi Terbarukan dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Energi Terbarukan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Energi.

QBagaimana menggunakan pengertian Energi Terbarukan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf EIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
EnergiEnergi TerbarukanHukum EnergiHukum Indonesia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Energi Terbarukan? Sampaikan di sini.