Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
(3) Wakil Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
c. Menteri Koordinator Bidang Femberdayaan Masyarakat; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pangan.
(4) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
f. Menteri Dalam Negeri;
g. Menteri Pekerjaan Umum;
h. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
i.Menteri...
PRESIDEN
FEPUEUK INDONESIA
i. Menteri Kehutanan;
j. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup;
k. Menteri Perhubungan;
l. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
m. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
n. Kepala daerah di Pantura Jawa.
(5) Kepala daerah di Pantura Jawa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf n terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Banten;
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
d. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
e. Gubernur Provinsi Jawa Timur;
f. Bupati Serang;
g. Bupati Tangerang;
h. Bupati Bekasi;
i. Bupati Karawang;
j. Bupati Subang;
k. Bupati Indramayu;
l. Bupati Cirebon;
m. Bupati Brebes;
n. Bupati Tegal;
o. Bupati Pemalang;
p. Bupati Pekalongan;
q. Bupati Batang;
r. Bupati Kendal;
s. Bupati Demak;
t. Bupati Jepara;
u. Bupati Pati;
v. Bupati Rembang;
w. Bupati Trban;
x. Bupati Lamongan;
y. Bupati Gresik;
z. Walikota Serang;
aa. Walikota Cirebon;
bb. Walikota Tegal;
cc. Walikota Pekalongan; dan
dd. Walikota Semarang.
(6) Dalam . . .
FITESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
(6) Dalam hd tertentu, Menteri/ Kepala Lembaga selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilibatkan
dalam rangka pelaksanaan tugas BOP Pantura Jawa.
Istilah Terkait
Badan Informasi Geospasial adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
BupatiDisebut dalam Pasal 7Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 7Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 7Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 7Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
KehutananDisebut dalam Pasal 7Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045