Pasal 20
(1) Kementerian/ Lembaga menyampaikan Renstra-Kl yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
Kementerian Keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(2) Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Kementerian/Irmbaga menyampaikan Peraturan
Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-Kl
melalui:
a. surat Menteri/ Kepala Lembaga; dan
b. mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala
lembaga mengenai Renstra-Kl dalam Sistem
Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
(3) Penyampaian Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga
diundangkan dalam Berita Negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 20Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 20Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 20Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
