Pasal 37
(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran
rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2
(dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri
Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu
Anggaran.
(2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan
berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang RKP.
(3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan
mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan
Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Bagian Ketiga
Penelaahan Rancangan Rencana Kerja
Kementerian/kmbaga
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 37Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
