Pasal 24
(1) Perubahan terhadap Renstra-Kl sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
a. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran
Strategis, beserta Target dan satuannya;
b. Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja
Program, beserta Target dan satuannya;
c. Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja
Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
d. Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
e. Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program
dan/ atau Kegiatan; dan
/atau
f, Indikasi Keluaran Kegiatan.
(21 Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian
terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga
menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Renja-KL.
Pasal 25...
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
