Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentalrrg Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 347) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 6 diubah dan di antara huruf f dan huruf g disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruffl dan huruff2 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan,
dan kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; L pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan
dan sarana pertahanan; SK No255351A fl. pemeliharaan . . .
12 PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A 3- fl. pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sar€rna pertahanan, serta
pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan; pelaksanaan pembentukan, penetapan dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan; pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden. Ketentuan huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j Pasal 7 diubah dan di antara huruf g dan huruf h
disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf g1 dan huruf 92 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. DirektoratJenderalPerencanaanPertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat . . . c
h J k l. 2 SK No255352A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- f. c.
91. g2 Inspektorat Jenderal;
Badan Logistik Pertahanan; Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan;
Badan Cadangan Nasional;
Badan Teknologi Pertahanan ; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan; j. Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Politik; 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan n. Staf Ahli Bidang Keamanan. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (l) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana. h 3 SK No 255353 A (5) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 4 (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiea) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) - dikecualikan untuk bagran yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli. (8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No255329A (5) Dalam . . .
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -6- 5 (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan/ atau paling banyak 4 (empat) seksi. (9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan
paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No255354A (3) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Da1am hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi. (9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. SK No255355A
6. Ketentuan . . .
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESTA -8- 6 Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran. (4) Bagian sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71terdiri atas jabatan fungsional dan/ atau paling banyak 4 (empat) seksi. SK No255356A (9) Pembentukan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- 7 (9) Pembentukan bagian sslagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasd 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2T (1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. l7l Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan. SK No 255357 A (8) Subdirektorat...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -10- 8 (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Inspelrtorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. l2l Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatau sahaan. SK No 255358 A (7) Pembentukan . . .
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA - lt - 9 (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Judul Bagian Kedelapan BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Badan Logistik Pertahanan 10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Badan logistik Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Badan Ircgistik Pertahanan dipimpin oleh Kepala
Badan. 11. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Badan Logistik Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Logistik Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan; SK No 255359 A b. pelaksanaan . . .
PRESIOEN N,EPUBLIK INDONESIA -L2- pelaksanaan pengadaan barang alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana
pertahanan;
pelaksanaan pengadaan jasa pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta sarana pertahanan;
pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa konstruksi pertahanan;
pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan logistik pertahanan dan sarana pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Badan Iogistik Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. 12) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
b c d e f. b. h. SK No255360A (5) Dalam . . .
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -13- (5) Dalam hal tugas dan fungsi bogran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 14. Di antara Bagtan Kedelapan dan Bagian Kesembilan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedelapan A Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan 15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yalni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A . . . SK No255361A
PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t4- Pasal 35A (1) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. (21 Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 35B Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggaralan fungsi: a penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan; pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan
farmasi pertahanan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. b c d e f. SK No255362A Pasal 35D...
PRESIDEN REFUBLIK INDONES]A -15- Pasal 35D (l) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. SK No255363A (10) Pembentukan. . .
PRESIDEN
N,EPUBLIK INDONESIA -16- (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkern pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 16. Di antara Bagian Kedelapan A dan Began Kesembilan BAB III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan B sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan B Badan Cadangan Nasional 17. Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35E (1) Badan Cadangan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Cadangan Nasional dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 35F Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35G Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi: pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan EmggarEm pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan; SK No255364A a b. pelaksanaan . . .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -17- b c peLaksanaan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan
pembinaan komponen cadangan, serta penataan
dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 35H (1) Badan Cadangan Nasional terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. d. e. SK No 255365 A (8)Bidang. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sslagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 18. Judul Bagran Kesembilan BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kesembilan Badan Teknologi Pertahanan 19. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Badan Teknologi Pertahanan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh
Kepala Badan. 2O. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Badan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggaralan pengembangan teknologi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 255356A 21. Ketentuan. . .
PRESIDEN F,EPUELIK INDONESIA -19- 2 1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan teknologi pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan; c. pelalsanaan kerja sarna pengembangan teknologi pertahanan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan teknologi
pertahanan; e pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 22. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Badan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. SK No255367A (4) Bagian . . .
PRESIDEN
N,EPUBLIK INDONESIA -20- (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayal (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 23. Judul Bagian Kesepuluh BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Baglan Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan SK No 255368 A 24. Ketentuan . . .
PRES!DEN PIJBLIK INDONES]A -21 - 24. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. 25. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Badan Sumber Daya Manusia Pertahanan mempunyai tugas sumber daya manusia di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sslagai
berikut: Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis, program, dan €rnggaran pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertahanan; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertahanan; pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian; a. b c SK No255369A
d. pemantauan . . .
PRESIDEN FEPUBLIK INDONES]A -22- d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan sumber daya manusia di bidang pertahanan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 27. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam ha1 tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan I (satu) subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan. e f. SK No255370A (8)Bidang. . .
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA -23- (8) Bidang sebagaip6114 dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 28. Judul Bagran Kesebelas BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesebelas Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan 29. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Informasi dan Komunikasi Intel{jen
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. 30. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan. . . SK No255371A
PRESIDEN REPUBL]K INDONES]A -24- 31. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut: Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Informasi dan Komunikasi
Intelijen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi
intelljen pertahanan; a
b pelaksanaan pengelolaan informasi
komunikasi intelijen pertahanan ; dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan ; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 32. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. c e SK No255372A (4) Bagian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (41 Bagian s,slagaiman4 dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian ssfagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelal<sana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Bidang sslagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan
secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
TahananDisebut dalam Pasal ITahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045