Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam P asal 3 , Kepala Daerah menyampaikan surat
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah
mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri atau gubernur .
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau
dokumen fisik .
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
a. laporan realisasi anggaran laporan keuan gan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
b. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
c. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 unaudited
sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal
laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun an ggaran 2025 audited
sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum
tersedia;
d. rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran 2026 sampai dengan akun subrincian (level
6);
e. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan, termasuk jadwal pembayara n kembali
yang disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- 7 -
f. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah yang disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
g. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam n egeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang
Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah,
yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf e butir 1);
h. salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pinjaman Dae rah yang
bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan
melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf e buti r (2);
i. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang
bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan
melalui penugasan lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan bukan bank sebagaimana
dimaksud da lam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (3);
j. Salinan surat persetujuan Menteri dan surat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri untuk obligasi
Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa
masa jabatan kepala Daerah seba gaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e buti r (4); dan
k. Salinan surat persetujuan Menteri dan surat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah
yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
e buti r (5).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 8Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Dokumen ElektronikDisebut dalam Pasal 8Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
GubernurDisebut dalam Pasal 8Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 8Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 8sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045