Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap Pemerintah
Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau
untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 1 4
(1) Menteri me limpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
- 10 -
a. menerima surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
b. menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 12; dan
c. melaksanakan pemantauan terhadap Pemerintah
Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
a. memberi k an persetujuan Pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. memberikan persetujuan atau penolakan Pelampauan
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam P asal 9.
Pasal 1 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 690), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 1 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga l
diundangkan.
- 11 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 12 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2025
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
( DEBT SERVICE COVERAGE RATIO /DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
Pendapatan yang Tidak Ditentukan − Belanja
Penggunaannya Pegawai
DSCR =
Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP] - BP
DSCR
Provinsi =
PP + BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain - Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan ( Availability Payment )
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan serta mempertimbangkan
belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
- 13 -
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi
hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum;
c) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulih an pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas a ir t anah, khusus untuk p rovinsi yang tidak
terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom;
d) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum, khusus untuk p rovinsi yang
tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom; dan
e) Pendapatan Badan L ayanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
d) DBH perkebunan sawit.
4) Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi - provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi
khusus Provinsi Aceh.
5) Pendapatan Trasnfer Antar Daerah (PTAD) merupakan dana yang
bersumber dari pemerintah daerah lainnya.
6) Lain - Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehat an
nasional.
7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang
bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau
pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau
pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah
lainn ya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP)
merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada
badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan
kualitas dan/ata u kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
9) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukun gan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
10) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan , p embayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah , dan/atau sukuk daerah , pembayaran
- 14 -
pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi
pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman
daer a h dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau
sukuk daerah yang diusulkan.
11) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
te mpo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
2. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
DSCR [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP - ADD] - BP
Kabupaten/ =
Kota
PP + BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain - Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan ( Availability Payment )
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas a ir t anah;
b) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum;
c) 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau p emeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
- 15 -
3) Dana Ba gi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
c) DBH perkebunan sawit.
4) Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada
di provinsi - provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi
khusus provi n si Aceh.
5) Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan
bermotor dari pemerintah pro vinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari
pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
6) Lain - lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang
bersumber dari pendap atan provinsi kepada kabupaten/kota atau
pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau
pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availab ility Payment (AP)
merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada
badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan
kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan U saha (KPDBU) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
9) Alokasi Dana Desa ( ADD ) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penunda an
dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa .
10) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
11) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinj aman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan , pembentukan dana
cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah , pembayaran pokok
obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan
dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daer a h
dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk
daerah yang diusulkan.
12) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan .
- 16 -
3. Data Perhitungan DSCR
a. Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 202 5 yang telah
diaudit .
b. Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun 202 5 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan
data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun
202 5 yang belum diaudit , data APBD dan alokasi transfer ke daerah
tahun 2025, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
202 6 .
- 17 -
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2026
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota] , [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
Yth.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Di Jakarta
Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD/APBD Perubahan* tahun anggaran
(TA) 2026 sebesar Rp ................... ( sejumlah Pembiayaan Utang Daerah ) yang bersumber dari
.......... ......... ( pemberi Pembiayaan Utang Daerah ) dengan jangka waktu ................... ( usulan jangka waktu
Pembiayaan Utang Daerah ) termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah
yang diusulkan), perkiraan bunga sebesar ....% ( sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah ), dan
biaya provisi sebesar ….% akan digunakan untuk .......................................
Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan
untuk m embayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana
cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/atau tertunggak
sampai dengan TA 2026 sebesar Rp…… ( sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo
dan/ atau tertunggak sampai dengan TA 2026 ) .
Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah tersebut melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah TA 2026, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD TA 2026 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Sebagai baha n pertimbangan, terlampir disampaikan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA
2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
2. LRA LKPD TA 2025 audited atau LRA LKPD TA 2025 unaudited , sampai dengan akun
subrincian (level 6);
3. R ancangan Perda mengenai APBD TA 2026 atau Rancangan Perda mengenai
Perubahan APBD TA 2026*, sampai dengan akun subrincian (level 6 );
4. Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
5. Laporan posisi kumul atif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
6. Salinan surat pertimbangan /persetujuan Menteri Keuangan, pertimbangan Menteri
Dalam Negeri dan/atau pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan) .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ………………
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
2. Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
( sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan)
3. Gubernur ………………..**)
*) coret salah satu
**) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota
- 18 -
C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
Lampiran
Surat Permohonan Pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
No. Sumber Tujuan Nilai Kegiatan/ Total Rencana Penarikan Pembiayaan Jadwal Pembayaran Kembali Pembiayaan
Pembiayaan Penggunaan Proyek/Program** Pembiayaan Utang Daerah * *** Utang Daerah******
Utang Daerah Pembiayaan Utang Daerah (6) (7)
Utang Daerah* *** 1***** 2 3 4 1******* 2 3 4
(1) (2) (3) (4) (5)
1.
2.
3.
dst.
TOTAL
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Catatan:
*) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD ata u lainnya
* * ) diisi sesuai nilai masing - masing kegiatan/proyek/program.
***) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah .
** ** ) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah , misal: per semester, per tahun, dan seterusnya .
*****) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, maka judul kolom diganti dengan tahun .
******) diisi berdasarkan jadwal pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah per tahun.
*******) diisi sesuai dengan tahun pembayaran kembali pemb iayaan utang daerah.
- 19 -
D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
No Sumber No. dan Tanggal Tujuan Penarikan Pembayaran Saldo Pokok Pokok PUD Pokok PUD Bunga dan Bunga dan
Pembiayaan Surat Perjanjian Penggunaan Pokok PUD PUD TA Tertunggak Jatuh Biaya Lain Biaya Lain
Utang Daerah s.d. TA 2025 202 6 s.d. TA 2025 Tempo TA Jatuh Tempo Tertunggak
(PUD) 2026 TA 2026
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) – (6) (8) (9) (10) (11)
1.
2.
3.
dst.
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
- 20 -
E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202 6
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota] , [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2026
Yth.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
di Jakarta
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pend apatan
Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun
Anggaran 2026 , dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 202 6 sebesar
Rp................ Defisit APBD tersebut disebabkan karena ………………… [sebutkan alasan] .
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD
atau Rancangan Perubahan APBD TA 2026. *) coret salah satu.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian .
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2026 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2026 sebagaimana diatur
dalam PMK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Istilah Terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
UtangDisebut dalam Pasal 13Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 13Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
CukaiDisebut dalam Pasal 13Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
Dana ReboisasiDisebut dalam Pasal 13Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
DelegasiDisebut dalam Pasal 13Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
DesaDisebut dalam Pasal 13Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045