Pasal 7
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan persetujuan atau penolaka n . (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 , Pasal 4 , dan Pasal 5 , Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas persetujuan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4 , dan Pasal 5 , Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas penolakan. (4) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) disampaikan kepada pejabat eselon I penanggung jawab program pa da kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing - masing unit organisasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tembusan kepada: a. Menteri ; b. pimpinan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara / lembaga bersangkutan; c. Direktur Pengelolaan Kas Negara; d. kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mitra satuan kerja kementerian negara /lembaga bersangkutan; e. kepala KPPN mitra satuan kerja kementerian negara /lembaga bersangkutan; dan f. kuasa pengguna anggaran satuan kerja kementerian negara /lembaga bersangkutan.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 7Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 7Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
KuasaDisebut dalam Pasal 7Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 7Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenanggungDisebut dalam Pasal 7Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 7pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045