Pasal 6
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada permohonan pengajuan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan yang disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga a tau kepala pembina keuangan pada masing - masing unit organisasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
- 5 - Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar SPM ya ng dimintakan persetujuan; b. alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; c. nominal kebutuhan dana; dan d. nama bank penerima . (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing - masing unit orga nisasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 6Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 6Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenanggungDisebut dalam Pasal 6Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 6pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045