Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri. 3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 6. Bank Sentral adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 8. Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan adalah periode waktu beroperasinya kegiatan operasional sistem pada Bank Sentral dan bank operasional yang meliputi Bank Indonesia real time gross settlement , sistem kliring nasional B ank I ndonesia, overbooking, dan sistem pembayaran lainnya . 9. Rekening Pengeluaran Lainnya In Transit yang selanjutnya disebut RPgL In Transit adalah rekening pemerintah lainnya milik BUN untuk menampung dana atas
- 3 - penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja tera khir tahun anggaran. 10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara y ang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM. 13. Bank Operasional yang selanjutnya disingkat BO adalah b ank u mum yang ditunjuk oleh Menteri selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyaluran anggaran pendapatan dan belanja negara. 14. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Ang garan Negara yang selanjutnya disingkat RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat, pada BO untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN. 15. Surat Perintah Transfer yang se lanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada BO untuk memindahbukukan dana dari rekening milik BUN ke R ekening KUN, antar rekening milik BUN, d an dari rekening milik BUN ke rekening penerima manfaat dalam rangka penyelesaian penyaluran dana atas SP2D dan pemulihan atau normalisasi saldo.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
PerbankanTerkait Pasal 1Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara Umum NegaraTerkait Pasal 1Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Kas NegaraTerkait Pasal 1Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045