Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembentukan
dan pemanfaatan RO Khusus yang telah dilakukan sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 69 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 70 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
KLASIFIKASI ANGGARAN DAN STANDAR BIAYA
A. KLASIFIKASI ORGANISASI
1. Nomenklatur dan Kode Bagian Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi
Daftar Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara adalah sebagai berikut:
No. Kode Uraian
1. 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. 002 Dewan Perwakilan Rakyat
3. 004 Badan Pemeriksa Keuangan
4. 005 Mahkamah Agung
5. 006 Kejaksaan Republik Indonesia
6. 007 Kementerian Sekretariat Negara
7. 010 Kementerian Dalam Negeri
8. 011 Kementerian Luar Negeri
9. 012 Kementerian Pertahanan
10. 015 Kementerian Keuangan
11. 018 Kementerian Pertanian
12. 019 Kementerian Perindustrian
13. 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
14. 022 Kementerian Perhubungan
15. 024 Kementerian Kesehatan
16. 025 Kementerian Agama
17. 026 Kementerian Ketenagakerjaan
18. 027 Kementerian Sosial
19. 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan
20. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
21. 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
22. 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara
23. 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
24. 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
25. 050 Badan Intelijen Negara
26. 051 Badan Siber dan Sandi Negara
27. 054 Badan Pusat Statistik
- 71 -
No. Kode Uraian
28. 055 Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
29. 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
30. 057 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
31. 059 Kementerian Komunikasi dan Digital
32. 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia
33. 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan
34. 064 Lembaga Ketahanan Nasional
35. 065 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
36. 066 Badan Narkotika Nasional
37. 068 Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
38. 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
39. 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
40. 076 Komisi Pemilihan Umum
41. 077 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
42. 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
43. 083 Badan Informasi Geospasial
44. 084 Badan Standardisasi Nasional
45. 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir
46. 086 Lembaga Administrasi Negara
47. 087 Arsip Nasional Republik Indonesia
48. 088 Badan Kepegawaian Negara
49. 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
50. 090 Kementerian Perdagangan
51. 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga
52. 093 Komisi Pemberantasan Korupsi
53. 095 Dewan Perwakilan Daerah
54. 100 Komisi Yudisial Republik Indonesia
55. 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana
56. 104 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
57. 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
58. 107 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Basarnas
59. 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
60. 110 Ombudsman Republik Indonesia
61. 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan
62. 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam
63. 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
64. 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum
65. 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
66. 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- 72 -
No. Kode Uraian
67. 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang
68. 119 Badan Keamanan Laut
69. 122 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
70. 123 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
71. 124 Badan Riset dan Inovasi Nasional
72. 125 Badan Pangan Nasional
73. 126 Otorita Ibu Kota Nusantara
74. 127 Badan Karantina Indonesia
75. 128 Badan Gizi Nasional
76. 129 Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
77. 130 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
78. 131 Kementerian Koordinator Bidang Pangan
79. 132 Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan
80. 134 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
81. 135 Kementerian Hukum
82. 136 Kementerian Hak Asasi Manusia
83. 137 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
84. 138 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
85. 139 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
86. 140 Kementerian Kebudayaan
87. 141 Kementerian Haji dan Umrah
88. 142 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
89. 143 Kementerian Kehutanan
90. 144 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
91. 145 Kementerian Pekerjaan Umum
92. 146 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
93. 147 Kementerian Pariwisata
94. 148 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
95. 149 Kementerian Koperasi
96. 150 Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
97. 151 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
98. 152 Kementerian Transmigrasi
99. 153 Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
100. 999 Bendahara Umum Negara
- 73 -
Untuk BA 999 Bendahara Umum Negara terdiri atas sub BA
sebagai berikut:
Kode PPA Uraian
999.01 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pengelola Utang
Pembiayaan dan Risiko
999.02 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pengelola Hibah
Pembiayaan dan Risiko
999.03 Direktorat Jenderal Kekayaan Pengelola Investasi
Negara Pemerintah
999.04 Direktorat Jenderal Pengelola Pemberian
Perbendaharaan Pinjaman
999.05 Direktorat Jenderal Perimbanga n Pengelola Transfer ke
Keuangan Daerah
999.07 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Subsidi
999.08 Direktorat Jenderal Anggaran Pengelola Belanja
Lainnya
999.99 1. Direktorat Jenderal Pengelola Transaksi
Pengelolaan Pembiayaan dan Khusus
Risiko
2. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara
3. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
4. Direktorat Jenderal Anggaran
5. Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor
Keuangan
2. Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Bagian Anggaran dan Satuan Kerja
Anggaran dalam Klasifikasi Organisasi
a. Ketentuan Umum Bagian Anggaran dan Satuan Kerja Anggaran
Dalam ketentuan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) diatur bahwa
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran ya ng
dibantu oleh KPA dan PPA (khusus untuk BA BUN) atau pengguna
barang Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas,
antara lain:
1) menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya;
2) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; dan
3) melaksana kan anggaran Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya.
Pimpinan Lembaga tidak serta merta merupakan Pengguna
Anggaran/pengguna barang Lembaga yang dipimpinnya. Dengan
demikian, Pimpinan Lembaga tidak serta merta dapat melaksanakan
tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 UU 17/2003 Hal ini
berlaku bagi Lemb aga Nonstruktural yang pimpinannya belum
ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Ketentuan pengelolaan keuangan negara lingkup
Kementerian/Lembaga dan Lembaga Nonstruktural adalah sebagai
berikut:
1) Pengelolaan Keuangan Kementerian/Lembaga :
a) Presiden selaku pemegang kekuas a an pengelolaan keuangan
negara menguasakan pengelolaan keuangan negara kepada
- 74 -
Menteri/P impinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/pengguna barang Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya (Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003) ;
b) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna
Anggaran/pengguna barang bagi Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya (Pasal 4 aya t (1) Undang - undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara);
c) Lembaga terdiri atas Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (LPNK), dan Lembaga Pemerintah Lainnya;
d) Lembaga dapat dikategorikan sebagai LPNK apabila dalam
landasan hukum pemb entukannya (berupa Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden) menyatakan bahwa
Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri, dan status Lembaga sebagai LPNK. Lembaga
Pemerintah Lainnya merupakan Lembaga yang dibentuk
berdasarkan Pe raturan Presiden khusus yang bertanggung
jawab kepada Presiden. Dalam kondisi demikian, Lembaga
tersebut dapat mengusulkan Bagian Anggaran tersendiri;
e) Di lingkungan Lembaga Negara, yang dimaksud dengan
Pimpinan Lembaga adalah Pejabat yang bertanggung jawab
atas pengelolaan keuangan Lembaga yang bersangkutan
(Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003) ;
f) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan bertanggung
jawab terhadap RKA - K/L (Pasal 17 Ayat (1), Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran); dan
g) Agar dapat menyusun RKA - K/L, Pengguna Anggaran wajib
memiliki Bagian Anggaran sendiri, yang dicerminkan dari kode
dan nomenklatur Bagian Anggaran masing - masing
Kementerian/L embaga. Selain itu, Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan juga membentuk KPA (level eselon I atau di
bawahnya) yang memiliki kode Satker anggaran tersendiri.
2) Pengelolaan Keuangan Lembaga Nonstruktural (LNS):
a) LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau LPNK yang
dibentuk dengan Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
APBN;
b) Pengelolaan keuangan LNS dapat diselenggarakan sebagai
Bagian Anggaran yang mandiri atau sebagai Satker dari
Kementerian/Lembaga; d an
c) LNS dapat menjadi Bagian Anggaran yang mandiri apabila
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya , Pengguna Anggaran memberikan kuasa kepada
KPA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga bersangkutan. PA
menunjuk KPA untuk masing - masing Satker anggaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Secara umum, KPA dijabat oleh Kepala
Satker, namun dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat oleh
pejabat di bawah Kepala Satker yaitu untuk:
1) Satker yang dipimpin oleh Pejabat eselon I atau setingkat eselon
I;
2) Satker yang mengelola dana Dekonsentrasi dan/at au Tugas
Pembantuan; dan
- 75 -
3) Satker yang mempunyai tugas fungsional.
Jumlah BA Kementerian /Lembaga dapat dipengaruhi oleh
pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian/
Lembaga. Kementerian/Lembaga dibentuk berdasarkan Undang -
Undang, Peraturan Pemerint ah, atau Peraturan Presiden dan diikuti
dengan penerbitan kode BA sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Pengubahan Kementerian/Lembaga dilakukan dengan
menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur
Kementerian/Lembaga yang sudah terbentuk dan d iikuti dengan
penyesuaian kode BA. Pembubaran Kementerian/Lembaga diikuti
dengan penonaktifan kode BA Kementerian/Lembaga.
b. Pengajuan Usulan Bagian Anggaran Baru
1) Kementerian
Kementerian yang baru dibentuk yang bukan berasal dari
penggabungan, secara otomat is mendapatkan Bagian Anggaran
baru. Penerbitan kode Bagian Anggaran Kementerian baru,
mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n. Menteri
menyampaikan permintaan penerbitan kode Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran;
b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang
Pemb angunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya
disebut Direktorat Anggaran Bidang, menyampaikan nota
permintaan penerbitan kode Bagian Anggara n kepada
Direktorat Sistem Penganggaran;
c) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian
Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
d) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
menyampaikan kode Bagian Anggaran kepada Kementeri an
yang bersangkutan secara tertulis.
2) Lembaga
Lembaga yang ditetapkan melalui amanat Undang - Undang,
Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden dapat memiliki
Bagian Anggaran apabila memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Pengajuan Bagian Anggaran Lembaga baru, mengikuti
mekanisme sebagai berikut:
a) Sekretaris Jenderal /Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Bagian Anggaran
Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran dilengkapi dengan bukti pendukung persyaratan
pengajuan kode Bagian Anggaran;
b) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang,
melakukan analisis atas usulan Bagian Anggaran Lembaga.
Analisis efisiensi alokasi dilakukan berdasarkan pertimbangan
jumlah alokasi pagu apakah akan lebih efisien jika Lembaga
memiliki Bagian Anggaran tersendiri. Analisis terhadap
rancangan informasi Kinerja yang diusulkan dilakukan dengan
menganalisis ruang lingkup, kejelasan, relevansi, dan
keterkaitan antar informasi Kinerja;
- 76 -
c) Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap
memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbang kan untuk
disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan
nota rekomendasi serta meminta kode Bagian Anggaran kepada
Direktorat Sistem Penganggaran;
d) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Bagian
Anggaran kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
e) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran
memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan
dimaksud kepada Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
c. Pengubahan Bagian Anggaran
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Presiden, Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga dapat diubah. Pengubahan suatu
Bagian Anggaran dapat berbentuk:
1) Penggabungan Bagian Anggaran;
2) Pemisahan Bagian Anggaran; dan/atau
3) Penggantian nomenklatur Bagian Anggaran.
Penggabungan dan/atau pemisa han Bagian Anggaran dapat
dilakukan melalui:
1) Penggabungan sebagian unit beserta struktur anggaran dari suatu
Bagian Anggaran ke Bagian Anggaran lain yang telah ada; atau
2) Penggabungan beberapa Bagian Anggaran menjadi satu Bagian
Anggaran baru.
Pengubahan Ba gian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan pengubahan
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
2) Direk torat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang,
melakukan analisis atas usulan pengubahan Bagian Anggaran.
Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa dasar pengubahan
Bagian Anggaran merupakan amanat Undang - Undang, Peraturan
Pemerintah, maupun Per aturan Presiden, terdapat keputusan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
mengenai kelengkapan struktur organisasi yang dapat disusulkan
setelah pengajuan usulan untuk percepatan m enjalankan tugas,
dan analisis efektivitas dan informasi Kinerja jika relevan;
3) Apabila berdasarkan hasil analisis tersebut dianggap memenuhi
persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka
Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendas i
pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Sistem
Penganggaran;
4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil
pengubahan Bagian Anggaran kepada Direktorat Anggaran
Bidang; dan
5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
memberitahu kan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
d. Penghapusan/Penonaktifan Bagian Anggaran
Penghapusan/penonaktifan suatu Bagian Anggaran dilakukan
dengan menghapus/menonaktifkan Bagian Anggaran yang sudah
terbentuk sehingga menyebabkan seluruh struktur anggarannya
- 77 -
tidak dapat digunakan (non aktif). Penghapusan/penonaktifan
Bagian Anggaran mengikuti mekanisme sebagai b erikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan
penghapusan/penonaktifan kode Bagian Anggaran kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;
2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Angg aran Bidang,
melakukan analisis atas usulan penghapusan/penonaktifan
Bagian Anggaran. Analisis dilakukan dengan memastikan bahwa
dasar penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran merupakan
amanat Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, maupun
Peraturan Presiden ;
3) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang,
menyampaikan nota penghapusan/penonaktifan kode Bagian
Anggaran kepada Direktorat Sistem Penganggaran ;
4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan
penghapusan/penonaktifan Bagian Anggaran kepa da Direktorat
Anggaran Bidang; dan
5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
memberitahukan persetujuan atas usulan dimaksud kepada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
e. Pengajuan Usulan Satuan Kerja Anggaran Baru
Dalam rangka efektivitas pengelolaan anggaran,
Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan Satker anggaran baru
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran yang berasal dari kantor pusat Kementerian/Lembaga .
Dalam hal ini, Satker yang diminta kan penetapannya ke Kementerian
Keuangan merupakan Satker anggaran, bukan Satker struktural
yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Usulan Satker anggaran baru mengikuti mekanisme sebagai
berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Satker anggaran
Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran dilengkapi dengan bukti/dokumen pendukung
persyaratan pengajuan Sat ker anggaran;
2) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang,
menganalisis usulan Satker anggaran berdasarkan syarat yang
ditentukan. Analisis turut mempertimbangkan bahwa dalam
rangka penyederhanaan Satker, Pimpinan Satker dijabat oleh
minim al pejabat eselon III/setara, kecuali untuk kantor pada
wilayah tertentu yang dipimpin oleh pejabat eselon IV/setara dan
secara geografis tidak efisien apabila digabung dengan eselon III -
nya;
3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap
mem enuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk
disetujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota
rekomendasi serta meminta kode Satker anggaran kepada
Direktorat Sistem Penganggaran;
4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode Satker
ang garan kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
- 78 -
5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
Untuk keperluan pelaksanaan anggaran dimungkinkan untuk
dibentuk Satker pelaksanaan anggaran, antara lain untuk
pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan
anggaran yang berasal dari BA BUN, dengan tugas dan fungsi
terbatas pada pelaksanaan anggaran dan p elaporan kinerja
anggaran.
f. Pengajuan Usulan Kode Unit Eselon I Baru
Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kode unit eselon I
baru untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya.
Usulan kode unit eselon I baru mengi kuti mekanisme sebagai
berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan kode unit eselon
I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran;
2) Direktorat Jenderal Anggaran c .q. Direktorat Anggaran Bidang,
menganalisis usulan kode unit eselon I berdasarkan ketetapan
struktur organisasi Kementerian/Lembaga yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur neg ara dan
reformasi birokrasi;
3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap
telah sesuai dan dapat dipertimbangkan untuk disetujui, maka
Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan nota rekomendasi
serta meminta kode unit eselon I kepada Direktor at Sistem
Penganggaran;
4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode unit eselon
I kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
5) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Ke menterian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
Dalam hal kode Unit eselon I yang diusulkan merupakan unit
pada Bagian Anggaran baru, maka dapat diajukan bersamaan
dengan pengajuan Bagian Anggaran baru tersebut.
g. Penghapusan dan/atau penggabungan Satk er
Sejalan dengan prinsip efektivitas pengelolaan organisasi dan
dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan Satker, dalam
pelaksanaannya dimungkinkan terjadi penghapusan/penggabungan
Satker anggaran berupa:
1) penghapusan satu/beberapa Satker;
2) penggabun gan beberapa Satker menjadi satu Satker baru; atau
3) penggabungan beberapa Satker ke salah satu Satker lama.
Usulan penghapusan atau penggabungan Satker dapat disertai
dengan perubahan nomenklatur Satker dan/atau perubahan kode
Satker. Dalam hal perubahan nomenklatur Satker dengan jenis
kewenangan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, perubahan
nomenklatur Satker diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan revisi
administratif yang berlaku.
- 79 -
Usulan peng hapusan atau penggabungan Satker
Kementerian/Lembaga dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan
penghapusan/penggabungan Satker Kementerian/Lembaga
kepada Ment eri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan;
2) Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran dapat
memberikan rekomendasi penyederhanaan jumlah Satker bagi
Satker yang telah terbentuk sebelum dikeluar kannya Peraturan
Menteri ini dan tidak memenuhi kriteria yang diwajibkan, Satker
tersebut harus digabungkan dengan Satker lain atau dihapus.
Pelaksanaan penggabungan/penghapusan Satker dilaksanakan
setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait;
3) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang,
menganalisis usulan permintaan penghapusan/penggabungan
Satker dari Kementerian/Lembaga;
4) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dapat
dipertimbangkan untuk disetujui, maka Direktor at Anggaran
Bidang menyampaikan nota rekomendasi serta meminta
penonaktifan kode Satker yang tidak dipergunakan lagi dalam
referensi kepada Direktorat Sistem Penganggaran;
5) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan hasil
penonaktifan kode Satker kepada Di rektorat Anggaran Bidang; dan
6) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang
menyampaikan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara tertulis.
Selanjutnya, dalam rangka pertanggungjawaban k euangan,
penghapusan dan/atau penggabungan suatu Satker dengan Satker
lain mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan
likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada
Kementerian/Lembaga.
h. Satker yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
Satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PPK BLU)
Dilihat dari mekanisme penggunaan anggaran yang bersumber
dari PNBP, Satker dapat dibedakan menjadi Satker yang mengelola
PNBP dan Satker dengan PPK BLU. Kedua j enis Satker ini merupakan
Satker yang dapat memungut dan mengelola PNBP sesuai dengan
ketentuan perundang - undangan. Kedua Satker ini juga merupakan
penunjang fungsi Kementerian/Lembaga di atasnya. Namun
demikian, terdapat beberapa hal yang membedakan Satke r yang
mengelola PNBP dan Satker dengan PPK BLU yaitu:
Kategori PNBP PPK BLU
Dasar Keputusan Menteri Peraturan Menteri
Pengalokasian Keuangan mengenai izin Keuangan mengenai
Anggaran penggunaan penetapan sebagai
Satker BLU
Pengelolaan • Seluruh pendapatan Dapat langsung
Dana yang harus disetorkan ke kas menggunakan
Diterima negara seluruh
pendapatannya
- 80 -
Kategori PNBP PPK BLU
• Sebagian pendapatan
dapat digunakan setelah
mendapat Izin
Penggunaan yang
ditetapkan dengan
Keputusan Menteri
Keuangan
Dokumen Rencana Penerimaan dan Rencana Bisnis dan
Penganggaran RKA - K/L Anggaran BLU (RBA -
BLU) dan RKA - K/L
Penunjukkan Satker Kementerian/Lembaga sebagai Satker
yang mengelola PNBP dilakukan secara internal di masing - masing
Kementerian/Lembaga . Satker yang dibentuk berdasarkan
pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat menjadi
Satker yang mengelola PNBP sepanjang diberikan kewenangan ole h
Kementerian/Lembaga untuk memungut dan menggunakan
sebagian dana PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai
jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada
Kementerian/Lembaga dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada
Kementerian/Lembaga atau Satker.
Sementara itu, pembentukkan Satker dengan PPK BLU harus
diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini, instansi
pemerintah dapat ditetapkan untuk m enerapkan PPK BLU apabila
memenuhi persyaratan pembentukan Satker dan persyaratan Satker
PPK BLU yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan
administratif yang tercantum pada peraturan perundang - undangan
mengenai pengelolaan BLU.
Persyaratan pembentu kan Satker tidak terpenuhi apabila
instansi Pemerintah menyelenggarakan pelayanan umum berupa
penyediaan jasa pelayanan umum yang berkaitan dengan layanan
perizinan, layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan,
layanan keamanan/kepolisian, dan laya nan hubungan luar negeri.
Dalam hal seluruh persyaratan terpenuhi, maka Satker PNBP
dapat ditetapkan menjadi PPK BLU, dengan tata cara yang sama
dengan pengajuan usul Satker PNBP.
i. Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana
Dalam implementasi pengelolaan keuangan di BA BUN, dikenal
Satker Pelaksana Kegiatan dan Satker Penyalur Dana. Yang
dimaksud dengan Satker Pelaksana Kegiatan adalah Satker dimana
KPA BUN secara langsung mengelola dan melaksanakan Kegiatan
yang alokasi anggaranny a bersumber dari BA BUN. Sedangkan
Satker Penyalur Dana adalah Satker dimana KPA BUN sebagai
penyalur dana yaitu KPA BUN yang hanya berperan menyalurkan
dana kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Dalam pelaksanaannya, Satk er Pelaksana Kegiatan bertugas
untuk melaksanakan Kegiatan sampai dengan tercapai Keluaran
( output) yang telah ditetapkan sehingga Satker Pelaksana Kegiatan
bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas Kegiatan
yang dilaksanakannya.
- 81 -
Sesuai dengan namanya, Satker Penyalur Dana bertugas hanya
menyalurkan dana kepada pelaksana Kegiatan ( executing agency ) dan
membuat laporan atas dana yang disalurkan tersebut. Dari segi
tanggung jawab, Satker penyalur dana hanya bertanggung jawab
secara f ormal.
B. KLASIFIKASI FUNGSI
1. Pendahuluan
Penyusunan belanja Pemerintah Pusat yang dirinci menurut fungsi
dilakukan untuk melakukan analisis, yaitu mengetahui fungsi - fungsi
mana yang menyerap alokasi anggaran paling banyak maupun yang
menyerap alokasi anggara n paling sedikit. Klasifikasi menurut fungsi
yang diterapkan dalam sistem penganggaran di Indonesia, mengacu pada
Cl assification of the Functions of Government ( COFOG ) yang disusun oleh
United Nations Development Programme ( UNDP ) dan diadopsi Government
Finance Statistics ( GFS ) manual 2001 - International Monetary Fund ( IMF ),
dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi
rekreasi, budaya, dan agama (recreation, cultu re, and religion) .
Besaran anggaran untuk masing - masing fungsi atau subfungsi
merupakan kompilasi anggaran dari Program - Program yang termasuk
fungsi atau subfungsi yang bersangkutan. Selanjutnya, kompilasi dari
alokasi anggaran tersebut menjadi data statis tik yang disusun mengikuti
standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam COFOG yang
dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa. Dengan demikian,
klasifikasi belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dapat dipergunakan
sebagai alat analisis (tools of analysis) yang menggambarkan
perkembangan belanja suatu negara menurut fungsi, subfungsi, dan
Program, yang selanjutnya dapat diperbandingkan dengan negara
lainnya yang rincian belanjanya mengikuti COFOG .
Dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Klasifikasi Fungsi dirinci ke dalam 11 (sebelas) fungsi
sebagai berikut: (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban dan
keamanan, (4) ekonomi, (5) lingkungan hidup, (6) perumahan dan
fasilitas umum, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama, (10)
pendidikan, dan (11) perlindungan sosial. Selanjutnya, fungsi - fungsi
dirinci ke dalam subfungsi, Program, dan Kegiatan.
2. Kode Klasifikasi Fungsi
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
01 PELAYANAN UMUM
01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta
Urusan Luar Negeri
01.02 Bantuan Luar Negeri
01.03 Pelayanan Umum
01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK)
01.05 Utang Pemerintah
01.06 Pembangunan Daerah
01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah
01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
02 PERTAHANAN
02.01 Pertahanan Negara
02.02 Dukungan Pertahanan
02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
- 82 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
02.90 Pertahanan lainnya
03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
03.01 Kepolisian
03.02 Penanggulangan Bencana
03.03 Pembinaan Hukum
03.04 Peradilan
03.05 Lembaga Pemasyarakatan
03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan
Hukum
03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya
04 EKONOMI
04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM)
04.02 Tenaga Kerja
04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan
04.04 Pengairan
04.05 Bahan Bakar dan Energi
04.06 Pertambangan
04.07 Industri dan Konstruksi
04.08 Transportasi
04.09 Telekomunikasi dan Informatika
04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi
04.90 Ekonomi lainnya
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
05.01 Manajemen Limbah
05.02 Manajemen Air Limbah
05.03 Penanggulangan Polusi
05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
05.05 Tata Ruang dan Pertanahan
05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup
05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
06.01 Pengembangan Perumahan
06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
06.03 Penyediaan Air Minum
06.04 Penerangan Jalan
06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum
Lainnya
06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
07 KESEHATAN
07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan
07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
07.04 Keluarga Berencana
07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
07.90 Kesehatan lainnya
08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata
- 83 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
08.90 Pariwisata Lainnya
09 AGAMA
09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
09.02 Kerukunan Hidup Beragama
09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
10 PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
10.02 Pendidikan Dasar
10.03 Pendidikan Menengah
10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal
10.05 Pendidikan Kedinasan
10.06 Pendidikan Tinggi
10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
10.08 Pendidikan Keagamaan
10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
10.11 Pengembangan Budaya
10.90 Pendidikan Lainnya
11 PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang
Disabilitas
11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis
Kemerdekaan, dan Pejuang
11.04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak - Anak dan Keluarga
11.05 Pemberdayaan Perempuan
11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
11.07 Bantuan Perumahan
11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial
11.09 Pene litian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
11.90 Perlindungan Sosial lainnya
3. Penjelasan Klasifikasi Fungsi
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
01 PELAYANAN UMUM
01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta
Urusan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi, operasional, atau pemberian dukungan
untuk Lembaga eksekutif, legislatif, instansi yang menangani
urusan keuangan dan fiskal, manajemen kas negara, utang
Pemerintah, dan/atau operasional perpajakan.
• Kegiatan Kementerian Keuangan sela ku BUN (pengelola fiskal).
• Kegiatan luar negeri termasuk Menteri Luar Negeri, Kegiatan
diplomat, misi - misi internasional, dan lain - lain.
• Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik
mengenai keuangan dan fiskal.
Termasuk:
- 84 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level: Presiden,
Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan lain - lain.
• Kegiatan kantor semua tingkatan Lembaga legislatif: Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga
penasehat, administrasi, serta staf yang ditunjuk secara politis
untuk membantu Lembaga eksekutif dan legislatif.
• Semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau semen tara
yang ditujukan untuk membantu Lembaga eksekutif dan
legislatif.
• Kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh
tingkatan pemerintahan.
• Kegiatan politik dalam negeri.
• Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik
mengenai politik dalam negeri.
Tidak termasuk:
• Kantor - kantor Kementerian/Lembaga, baik di pusat maupun di
daerah, komite antarkementerian, dan lain - lain, yang terkait
dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi
masing - masing).
• Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban
Pemerintah sehubungan dengan utang Pemerintah (01.05).
• Bantuan Pemerintah Republik Indonesia kepada negara lain
dalam rangka bantuan ekonomi (01.02).
• Penempatan pasukan militer di luar negeri (02.01).
• Pemberian bantuan mi liter ke luar negeri (02.03).
• Penyelenggaraan kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri
dalam rangka pengembangan budaya (10.11).
01.02 Bantuan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi kerjasama ekonomi dengan negara -
negara berkembang dan negara - negara transisi, administrasi
bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga
internasional.
• Kegiatan operasional untuk misi - misi bantuan ekonomi
terhadap negara - negara tertentu.
• Pemberian kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang
diadminis trasikan oleh lembaga internasional/regional.
• Pemberian bantuan ekonomi dalam bentuk hibah dan pinjaman.
Tidak termasuk:
• Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03).
• Pemberian bantuan untuk operasional perdamaian internasional
(02.03).
01.03 Pelayanan Umum
• Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain
administrasi kepegawaian nasional, bidang perencanaan
nasional, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi
kependudukan secara nasional.
Tidak termasuk:
• Kegiatan administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi -
fungsi tertentu.
- 85 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional,
yang terkait dengan fungsi - fungsi tertentu.
01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK
• Kegiatan administrasi, operasional, dan koordinasi dari Lembaga
Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian dasar dan
pengembangan IPTEK.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang dilaksanakan
oleh lembaga - lembaga nonpemerintah, seperti lembaga
penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk kegiatan penelitian terapan dan pengembangan
yang terkait dengan fungsi tertentu.
01.05 Utang Pemerintah
Pembayaran bunga utang dan kewajiban - kewajiban lainnya yang
terkait dengan utang Pemerintah.
Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang
Pemerintah (01.01).
01.06 Pembangunan Daerah
• Pelaksanaan transfer umum antarlevel pemerintahan yang tidak
ditentukan penggunaannya.
• Kegiatan administrasi dan operasional dalam rangka
pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan
pemberdayaan masyarakat.
Tidak termasuk:
• TKD yang terkait dengan fungsi tertentu atau sudah dite ntukan
penggunaannya, seperti untuk Fungsi Pendidikan dan Fungsi
Kesehatan.
• Belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
• Belanja hibah yang telah ditentukan penggunaannya.
01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah
yang berhubungan dengan penelitian terapan dan
pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan
umum pemerintahan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan
pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh lembaga - lembaga
nonpemerintahan, seperti lembaga penelitian dan perguruan
tinggi swasta.
Tidak termasuk:
• Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).
• Biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah (01.01).
01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pelayanan umum
pemerintahan yang tidak termasuk Kegiatan - Kegiatan yang sudah
diklasifikasikan dalam 01.01 sampai dengan 01.07, seperti: tugas -
tugas pemilihan umum.
Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman.
02 PERTAHANAN
02.01 Pertahanan Negara
- 86 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi dan operasional militer untuk seluruh
angkatan.
• Kegiatan operasional untuk rekayasa, perhubungan,
komunikasi, intelijen, kepegawaian, dan kekuatan pertahanan
nontempur lainnya.
Termasuk militer yang ditempatkan di luar negeri dan rumah sakit
militer di lapangan.
Tidak termasuk misi bantuan militer luar negeri (02.03), rumah
sakit militer tetap (07.03), sekolah/pendidikan militer (10.05), dan
skema pensiun untuk militer (11.03).
02.02 Dukungan Pertahanan
Kegiatan administrasi dan operasional kekuatan pertahanan sipil,
perumusan keadaan darurat, dan organisasi yang melibatkan
Lembaga sipil dan penduduk.
Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02),
pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat
untuk bencana alam (03.02).
02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
Kegiatan administrasi dan bantuan militer serta operasional
perdamaian kepada pemerintah asing, lembaga internasional, dan
sekutu.
02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah
yang berhubungan dengan penelitian terapan dan
pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan denga n pertahanan yang
dilaksanakan oleh lembaga - lembaga nonpemerintah, seperti
lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).
02.90 Pertahanan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pertahanan yang
tidak termasuk Kegiatan - Kegiatan yang sudah diklasifikasikan
dalam 02.01 sampai dengan 02.04.
Tidak termasuk pelayanan untuk veteran militer (11.03).
03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
03.01 Kepolisian
• Kegiatan administrasi dan operasional kepolisian, termasuk
pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan,
pemeliharaan data dan statistik mengenai kepolisian, ketentuan
lalu lintas, dan pencegahan penyelundupan.
• Kegiatan operasional rutin dan luar biasa kepolisian,
laboratorium kepolisian, dan pendidikan kepolisian.
Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam Lembaga
kepolisian (10.05).
Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02) dan angkatan yang
khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).
03.02 Penanggulangan Bencana
Kegiatan administrasi dan operasional dari penanggulangan
bencana, pencegahan kebakaran, pencarian dan pertolongan
nasional (SAR Nasional), dan badan - badan lain yang bertujuan
untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan
- 87 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
keselamatan masyarak at pada umumnya, dukungan pencegahan
kebakaran dan pencarian dan pertolongan nasional (SAR Nasional),
dan pelatihan.
Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung,
penjaga pantai, dan belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana .
Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02) dan angkatan yang khusus
dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).
03.03 Pembinaan Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk Lembaga hukum,
dan pembinaan aparatur penegak hukum.
• Pelaksanaan pengembangan hukum nasional.
• Pelaksanaan pelayanan hukum dari Pemerintah dan
nonpemerintah.
Tidak termasuk Lembaga pemasyarakatan (03.05).
03.04 Peradilan
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk peradilan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan
yang berhubungan dengan peradilan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi , dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan peradilan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program peradilan.
Termasuk Kegiatan administrasi untuk pengadilan tinggi,
ombudsman, dan peradilan agama.
Tidak termasuk Kegiatan administrasi Lembaga pemasyarakatan
(03.05).
03.05 Lembaga Pemasyarakatan
Kegiatan administrasi, operasional, serta dukungan Lembaga
pemasyarakatan dan Lembaga penahanan lainnya.
03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah
yang berhubungan dengan penelitian terapan dan
pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum,
ketertiban, dan keamanan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum,
ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga -
lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).
03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap ketertiban,
keamanan, dan hukum yang tidak termasuk Kegiatan - Kegiatan
yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 sampai dengan 03.06.
04 EKONOMI
04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM
- 88 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi atas hubungan dan pelayanan,
perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan
UKM, penyusunan dan pene rapan kebijakan.
• Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha,
koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang
berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain - lain.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi
dan UKM.
04.02 Tenaga Kerja
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan bidang ketenagakerjaan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang
berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program ketenagakerjaan.
04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan Kegiatan
yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan,
dan kelautan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statisti k yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan,
perikanan, dan kelautan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Termasuk Kegiatan penanaman bibit kehutanan.
Tidak termasuk pelaksanaan proyek pembangunan multi guna
(04.90), pengairan (04.04), dan Kegiatan operasional atau dukungan
untuk konservasi sumber daya alam (05.04).
04.04 Pengairan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pengairan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan pengairan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program pengairan.
Termasuk pelaksanaan proyek pembangunan jaringan peng airan.
04.05 Bahan Bakar dan Energi
• Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebijakan dan
Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar
nuklir, energi, dan nonlistrik.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan dan
eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan bakar
nuklir, energi listrik, dan nonlistrik.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat,
minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan
nonlistrik.
- 89 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan
bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik.
Tidak termasuk Kegiatan transportasi dengan bahan bakar p adat,
bahan bakar minyak dan gas, dan bahan bakar nuklir (04.08).
04.06 Pertambangan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pertambangan.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan
eksploitasi dari pertambangan.
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan
dengan pertambangan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program pertambangan.
Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan
keselamatan, dan pengawasan keselamatan yang berhubungan
dengan pertambangan.
Tidak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu
bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05).
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program pertambangan.
04.07 Industri dan Konstruksi
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan industri dan konstruksi.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan
eksploitasi dari industri dan konstruksi.
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan
dengan industri dan konstruksi.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan stat istik yang berhubungan dengan industri dan konstruksi.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program industri dan konstruksi.
Termasuk pengeluaran ijin, aturan tingkat produksi dan
keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan
industri dan konstruksi.
Tidak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan batu
bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05).
• Pemberian hibah atau insentif untuk konstruksi perumahan dan
bangunan industri.
• Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan standar
perumahan (06.01).
04.08 Transportasi
• Kegiatan administrasi atas operasional, penggunaan,
konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya,
transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan
bentuk transportasi lainnya.
• Pelaksanaan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan
dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi
kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya.
- 90 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pelaksanaan konstruk si atau operasional dari fasilitas lainnya
pendukung transportasi jalan raya, transportasi kereta api,
transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan tran sportasi jalan raya,
transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan
bentuk transportasi lainnya.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan kebijakan
dan Program transportasi jalan raya, transportasi air,
transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk
transportasi lainnya.
Tidak termasuk:
• Kegiatan pengaturan lalu lintas (03.01) dan penerangan jalan
(06.04).
• Pemberian hibah atau insentif untuk perusahaan konstruksi
penerbangan, konstruksi kapal, dan kereta api (04.07).
04.09 Telekomunikasi dan Informatika
• Kegiatan administrasi dan konstruksi, perbaikan
pengembangan, operasional dan pemeliharaan sistem
telekomunikasi dan informatika.
• Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik tentang telekomunikasi.
• Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program telekomunikasi.
Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan
satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran radio
dan televisi (08.03).
04.10 Penelitian dan Pengembangan Ekonomi
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang
berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan
usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian,
kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi,
pertambangan, industri dan konstru ksi, transportasi,
komunikasi, dan industri lainnya.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM,
ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikana n, kelautan,
bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi,
transportasi, dan telekomunikasi yang dilaksanakan oleh
lembaga - lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04).
04.90 Ekonomi Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, atau dukungan yang
berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04.01
sampai dengan 04.10.
- 91 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan meteorologi dan
geofisika, multi proyek, penyimpanan, dan distribusi.
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
05.01 Manajemen Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional,
atau dukungan untuk pengelolaan limbah.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional,
konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem
pengelolaan limbah.
Termasuk Kegiatan pengembangan sistem persampahan (daerah)
dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Pemerintah Pusat.
05.02 Manajemen Air Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional
ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional,
konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem
pengelolaan air limbah.
05.03 Penanggulangan Polusi
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional
ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional,
konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan sistem
penanggulangan polusi.
05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional,
ataupun dukungan untuk kegiatan - kegiatan yang berhubungan
dengan konservasi sumbe r daya alam.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional,
konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem
konservasi sumber daya alam.
05.05 Tata Ruang dan Pertanahan
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasional
untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional
untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan
lingkungan hidup.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan ya ng berhubungan dengan
perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga
nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi
swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
05.90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya
• Kegiatan administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian,
operasional, dan dukungan untuk Kegiatan - Kegiatan yang
berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, Program, dan
anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup.
- 92 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standar
untuk perlindungan lingkungan hidup, penyiapan dan
penyebaran informasi, dokumen, dan statistik tentang
lingkungan hidup.
Termasuk Kegiatan perlindungan lingkungan hidu p yang tidak
termasuk dalam 05.01 sampai dengan 05.06.
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
06.01 Pengembangan Perumahan
• Kegiatan administrasi, perumahan, peningkatan, pemantauan,
evaluasi Kegiatan pengembangan perumahan, dan peraturan
standar perumahan.
• Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah,
dan pengembangan perumahan untuk penyandang disabilitas.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai perumahan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendu kung
pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas
penyediaan perumahan.
Tidak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan dan standar
konstruksi (04.07).
• Pemberian bantuan baik dalam bentuk uang dan barang untuk
perumahan (11.07).
06.02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
• Kegiatan administrasi pengembangan fasilitas umum dan
peraturan pendukung fasilitas umum lainnya.
• Pelaksanaan perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang
direhabilitasi, dan perencanaan pengembangan fasilitas umum.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai fasilitas umum.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan
(konstruksi) perumahan, gedung industri, jalan, dan fasilitas umum
(diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing - masing).
06.03 Penyediaan Air Minum
• Kegiatan administrasi, penyediaan air minum, pengawasan, dan
pengaturan mengenai penyediaan air minum.
• Kegiatan konstruksi dan operasional dari sistem pendukung
penyediaan air minum.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai penyediaan air minum.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung operasional,
konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem
pen yediaan air minum.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan sistem irigasi
(04.04) dan penanganan limbah air (05.02).
06.04 Penerangan Jalan
• Kegiatan administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan
pengaturan tentang standardisasi penerangan.
• Kegiatan instalasi, operasional, pemeliharaan, peningkatan dan
lain - lain untuk penerangan jalan.
- 93 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan penerangan
untuk jalan bebas hambatan (04.08).
06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum
Lainnya
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga Pemerintah
dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan
dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya.
• Pemberian hibah atau insentif untuk m endukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perumahan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan oleh
lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04).
06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Kegiatan administrasi, operasional atau dukungan dalam
kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran yang
berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi
yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum
lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum lainnya.
Termasuk Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan
yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum yang
tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 sampai dengan 06.05.
07 KESEHATAN
07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan
• Kegiatan penyediaan obat - obatan, peralatan medis, peralatan
terapi medis, dan prostesis.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan untuk
penyediaan obat - obatan, peralatan medis, peralatan terapi
medis, dan prostesis.
Termasuk Kegiatan perbaikan peralatan terapi medis.
Tidak termasuk Kegiatan sewa peralatan terapi medis (07.02).
07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
• Kegiatan penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis
khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis.
• Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan
untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus,
pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan prostesis.
• Kegiatan penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit
khusus, rumah sakit ibu anak, dan kebidan an.
• Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan
untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit
ibu anak, dan kebidanan.
Termasuk:
• Kegiatan pelayanan spesialis ortodensi.
• Kegiatan pemeriksaan gigi.
• Kegiatan penyewaan peralatan terapi medis.
- 94 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan oleh Lembaga pelayanan manula dengan pengawasan
medis dan pusat pelayanan medis yang bertujuan untuk
menyembuhkan pasien.
Tidak termasuk alat kedokteran gigi (07.01), laboratorium
pemeriksaan kesehatan, dan sinar - X (07.03).
07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
• Kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional atau dukungan
untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
• Kegiatan penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan
kesehatan masyarakat.
Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu
(rehabilitasi), pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan
rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan masyarakat.
Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02), rumah sakit
militer di lapangan (02.01), institusi untuk penyandang disabilitas
(11.01), dan institusi untuk manula (11.02).
07.04 Keluarga Berencana
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan - Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan,
perencanaan, Program, dan anggaran keluarga berencana.
• Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi
kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen,
dan statistik mengenai keluarg a berencana.
07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01 .04).
07.90 Kesehatan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan - Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan,
perencanaan, Program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan
penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan, penyusunan
dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai
kesehatan.
Termasuk Kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 07.01 sampai dengan 07.05.
08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas pariwisata.
• Kegiatan penyelenggaraan Kegiatan/acara pariwisata.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka promosi pariwisata.
Termasuk Kegiatan perayaan lokal, regional, dan nasional yang
ditujukan untuk menarik wisatawan.
08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
- 95 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan,
dan pengaturan penerbitan dan penyiaran.
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk penerbitan dan
penyiaran.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengadaan
fasilitas media televisi dan radio.
• Pengadaan fasilitas penerbitan.
08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata.
• Pemberian hibah, pinjaman, atau insentif untuk mendukung
penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan
dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga
nonpemerintah seperti l embaga penelitian dan perguruan tinggi
swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan
IPTEK (01.04).
08.90 Pariwisata Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan Kegiatan -
Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan,
Program, dan anggaran pariwisata, penyiapan dan penegakan
peraturan dan standardisasi pariwisata, penyusunan dan
penyebaran informasi, dokumen, dan statistik mengenai pariwisata
lainnya.
Termasuk Kegiatan pariwisata lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 08.01 sampai dengan 08.04.
09 AGAMA
09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
• Kegiatan penyediaan pelayanan agama dan administrasi
keagamaan.
• Kegiatan operasional atau dukungan atas penyediaan fasilitas
keagamaan.
• Pembayaran untuk petugas keagamaan dan hibah atau insentif
untuk peningkatan kehidupan beragama.
09.02 Kerukunan Hidup Beragama
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan atas keagamaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kerukunan
hidup beragama.
09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan
IPTEK (01.04) .
09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan - Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan,
- 96 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
perencanaan, Program dan anggaran keagamaan, penyiapan dan
penegakan peraturan dan standardisasi masalah keagamaan,
penyusunan dan penye baran informasi, dokumen, dan statistik
mengenai keagamaan.
Termasuk Kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 09.01 sampai dengan 09.03.
10 PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
• Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun
agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan
untuk pendidikan anak usia dini.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pinjaman dan
tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini.
10.02 Pendidikan Dasar
• Penyediaa n pendidikan dasar baik umum maupun agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan dasar.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa tingkat pendidikan dasar.
Tidak termasuk Kegiatan pelayanan bantuan terhadap pendidikan
(10.07).
10.03 Pendidikan Menengah
• Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan menengah.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa tingkat menengah.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan
nonformal dan informal (10.04).
10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal
• Penyediaan pendidikan nonformal dan informal.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
pendidikan nonformal dan informal.
10.05 Pendidikan Kedinasan
• Penyediaan pendidikan kedinasan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan kedinasan.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa pendidikan kedinasan.
10.06 Pendidikan Tinggi
• Penyediaan pendidikan tinggi.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan tinggi.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
mahasiswa.
• Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan pendidika n
nonformal dan informal (10.04).
10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
- 97 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan
umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai
tingkat.
10.08 Pendidikan Keagamaan
• Penyediaan pendidikan keagamaan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan keagamaan.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa pendidikan keagamaan.
10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04).
10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas organisasi
kepemudaan dan olahraga.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kepemudaan
dan olahraga.
10.11 Pengembangan Budaya
• Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya,
pengawasan, pelestarian budaya, penyesuaian dan pengaturan
tempat kebudayaan.
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas
kebudayaan.
• Penyelenggaraan Kegiatan/acara kebudayaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung seniman
dalam rangka promosi budaya.
Termasuk pelaksanaan Kegiatan/acara kebudayaan di luar negeri,
pembuatan materi budaya untuk disiarkan media dan Kegiatan
kebuda yaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 sampai
dengan 10.10.
10.90 Pendidikan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan - Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan,
perencanaan, Program, anggaran pendidikan, penyiapan dan
penegakan peraturan, standardisasi pendidikan, penyusunan dan
penyebaran informasi, dokumen dan statistik mengenai pendidikan.
Termasuk Kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 10.01 sampai dengan 10.10.
11 PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Penyandang
Disabilitas
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk
uang dan barang secara keseluruhan ataupun sebagian
- 98 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja sementara
karena sakit ataupun menyandang disabilitas.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun du kungan atas
skema perlindungan orang sakit dan penyandang disabilitas.
• Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk orang sakit
dan penyandang disabilitas.
11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk
uang dan barang kepada manula.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan manula.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk manula.
Termasuk pensiunan Pega wai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri).
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan orang tua yang
pensiun dini karena sakit dan menyandang disabilitas (11.01).
11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis
Kemerdekaan dan Pejuang
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk
uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis
kemerdekaan, dan pejuang maupun ahli warisnya.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan,
dan pejuang.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan pejuang.
11.04 Perl indungan dan Pelayanan Sosial Anak - Anak dan Keluarga
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk
uang dan barang kepada anak - anak dan keluarga tertentu.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan anak - anak dan keluarga.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk anak - anak dan keluarga.
Tidak termasuk Kegiatan pelayanan keluarga berencana (07.04).
11.05 Pemberdayaan Perempuan
• Penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
pemberdayaan perempuan.
11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang
untuk/kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum
mend apatkan pekerjaan yang sesuai.
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas
skema perlindungan pengangguran.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk pengangguran.
Tidak termasuk Program dan skema untuk memobilisasi tenaga
kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) dan penyediaan uang
dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun.
11.07 Bantuan Perumahan
- 99 -
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk nonkas untuk
membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan.
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas
skema bantuan perumahan.
• Pemberian manfaat dalam bentuk nonkas lainnya, seperti
bantuan sewa, dan penyediaan rumah dengan harga terjangkau.
11.08 Bantuan dan Jamina n Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang
untuk masyarakat tertinggal dan terlantar.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar.
• Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat
tertinggal dan terlantar.
11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga - Lembaga
Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga
nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan ting gi
swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04).
11.90 Perlindungan Sosial Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan - Kegiatan lainnya yang berhubungan. dengan kebijakan,
perencanaan, Program dan anggaran sosial, penyiapan dan
penegakan peraturan dan standardisasi kesejahteraan sosial,
penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik
mengenai perlindungan sosial.
Termasuk Kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak
terklasifikasi dalam 11.01 sampai dengan 11.09.
4. Pengusulan dan Penetapan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan dalam
Klasifikasi Fungsi
a. Ketentuan Umum Mengenai Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan
Setelah Kementerian/Lembaga memperoleh Bagian Anggaran
dengan kode tersendiri, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan
alokasi anggaran yang akan digunakan untuk membiayai Program
dan/atau Kegiatan yang akan dikelolanya. Program dikategorikan
dalam beberapa j enis yaitu Program Dukungan Manajemen, Program
Teknis dan Program Lintas. Program Dukungan Manajemen
merupakan Program - Program yang menampung Kegiatan - Kegiatan
pendukung pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan
administrasi pemerintahan (pelayanan intern al) yang dilaksanakan
oleh unit kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Program Teknis
adalah Program - Program untuk menampung Kegiatan - Kegiatan
sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga untuk
menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masya rakat
(pelayanan eksternal) sesuai tugas dan fungsinya. Program Lintas
adalah Program - Program yang dimaksudkan untuk mencapai sasaran
- 100 -
strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang
pelaksanaannya bersifat lintas sektor/bidang oleh beberapa
K ementerian/Lembaga. Selain melibatkan Kementerian/Lembaga,
Program lintas dapat juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah,
terutama untuk pelaksanaan Program - Program yang menurut
peraturan perundangan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya Program yang bersifat lintas, maka hubungan
antara struktur organisasi dengan struktur anggaran/kinerja dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar I.1 Struktur RKA - K/L
Program Lintas dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing - masing K ementerian/Lembaga. Wewenang dan tanggung
jawab masing - masing Kementerian/Lembaga tercermin dalam
sasaran, indikator dan Kegiatan masing - masing.
Penyusunan Program Lintas dirumuskan bersama oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nas ional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan Program Lintas dikoordinasikan
oleh Kementerian/Lembaga yang secara tugas dan fungsi
berkewajiban untuk menghasilkan sasaran utama atas program
dimaksud. Contoh, untuk Progr am Lintas dengan sasaran utama di
sektor/bidang kesehatan, maka Kementerian Kesehatan menjadi
koordinator.
Program lintas dikoordinasikan oleh:
1) Pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I
dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
2) Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk
Program lintas Kementerian/Lembaga.
Dalam rangka pelaksanaan Program Lintas,
Kementerian/Lembaga yang menjadi koordinator memiliki tug as dan
tanggung jawab sebagai berikut:
- 101 -
1) membahas rancangan Program Lintas bersama Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2) membahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang akan terlibat dalam pencapaian Program
Lintas;
3) menyiapkan rancangan sasaran Program Lintas;
4) membahas rancangan indikator sasaran Program Li ntas bersama
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan
terlibat;
5) mengoo r dinasikan/mengompilasi capaian indikator sasaran
Program; dan
6) melaporkan capaian Program Lintas kepada Menteri Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasion al/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dengan adanya Program Lintas, maka Program - Program yang
tertuang dalam Renja Kementerian/Lembaga, dan RKA - K/L akan
sama dengan program - program yang terdapat dalam Rencana Kerja
Pemerintah yang sifatnya lintas.
Gambar I.2. Program Lintas
Sementara itu, kumpulan Program merupakan Fungsi. Dalam
hal ini, Fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di
bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan nasional, sedangkan Subfungsi merupakan
penjabaran lebih lanjut/ lebih detail dari deskripsi Fungsi. Subfungsi
terdiri atas kumpulan Program, dan Program terdiri atas kumpulan
Kegiatan.
Adapun Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan
aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan u ntuk menunjang Program yang telah ditentukan.
Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari beberapa atau semua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan
- 102 -
dapat dilaksanakan oleh beberapa unit eselon II dan/atau Satker
dalam satu eselon I yang sama. Ke menterian/Lembaga menentukan
koordinator Kegiatan yang bersifat lintas.
Pada hakikatnya Kementerian/Lembaga menjalankan
Fungsi/Subfungsi dalam rangka menjalankan tugas kepemerintahan
sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Dalam rangka
menjalankan Fu ngsi/Subfungsi tersebut, Kementerian/Lembaga
merumuskan Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
yang akan dilaksanakan oleh unit - unit eselon I di bawahnya. Selain
itu unit eselon I pada Kementerian/Lembaga tertentu dapat juga
memiliki satu/lebi h Program strategis yang bersifat lintas
sektor/bidang jika mendapat penugasan dari pemerintah.
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Program yang telah
dirumuskan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga unit eselon I menyusun
satu atau lebih Kegiatan untuk setiap Program yang dilaksanakannya
sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya. Kegiatan yang telah
dirumuskan dilaksanakan oleh Satker/unit eselon II sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
b. Pengajuan Usulan Fungsi/Subfungsi/Program/Kegiatan
Fungsi/Subfungsi ma sing - masing Kementerian/Lembaga
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Anggaran berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga. Ketentuan
mengenai penetapan Fungsi/Subfungsi masing - masing
Kementerian/Lembaga:
1) Disesuaikan dengan tugas d an fungsi masing - masing
Kementerian/Lembaga.
Misalnya, di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
terdapat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Sesuai dengan
tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan merupakan unit pendukung yang menyediakan
pelayanan umum. Sementara itu, Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya termasuk dalam
unit yang menyediakan layanan pendidikan. Secara umum,
Kementerian Keuangan sesuai dengan Klasifikasi Fungsi
termas uk dalam Fungsi Pelayanan Umum. Oleh karena itu,
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan
Klasifikasi Fungsi termasuk dalam Fungsi Pelayanan Umum
(fungsi sesuai tugas dan fungsi menurut dasar hukum
pendiriannya), meskipun di dalamnya terdapa t juga fungsi
pendidikan.
2) Sesuai dengan sistem penganggaran Belanja Negara yang
menggunakan sistem Unified Budget (Penganggaran Terpadu),
dimana tidak ada pemisahan antara pengeluaran rutin (belanja
operasional) dan pengeluaran pembangunan (belanja non -
ope rasional), maka dalam suatu Program, belanja operasional
dan belanja non - operasional Kementerian/Lembaga
dikategorikan ke dalam suatu Fungsi yang sama.
Sebagai contoh:
Kementerian Pertanian, sesuai dengan Fungsi utamanya
termasuk dalam Fungsi Ekonomi. Pen uangannya dalam RKA -
K/L, belanja operasional maupun non - operasional masuk dalam
Fungsi Ekonomi (untuk menampung belanja operasional, tidak
dimasukkan dalam Fungsi Pelayanan Umum).
- 103 -
Pengajuan usulan baru/perubahan Fungsi/Subfungsi
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Fungsi/
Subfungsi kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran, serta ditembuskan kepada Direktorat Anggaran
Bidang;
2) Direktorat Ang garan Bidang menganalisis usulan
Fungsi/Subfungsi tersebut didasarkan pada visi, misi, dan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Dalam
hal diperlukan, penetapan usul Fungsi/Subfungsi
Kementerian/Lembaga dapat berkoordinasi dengan Direktor at
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Direktorat Sistem Penganggaran - Direktorat Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
3) Apabila berdasarkan hasil penilaian usulan tersebut dianggap
memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan untuk
di setujui, maka Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan
nota rekomendasi serta meminta kode Fungsi/Subfungsi kepada
Direktorat Sistem Penganggaran;
4) Direktorat Sistem Penganggaran menyampaikan kode
Fungsi/Subfungsi kepada Direktorat Anggaran Bidang; dan
5) Direk torat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran Bidang
memberitahukan persetujuan/penolakan atas usulan dimaksud
kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan secara
tertulis.
Dalam hal terjadi perubahan Fungsi/Subfungsi sesudah
ditetapkan, mekanisme terse but berlaku secara mutatis mutandis
terhadap proses perubahan Program/Kegiatan.
Sementara itu, penetapan Program/Kegiatan dilakukan oleh
mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pertemuan tiga pihak
(trilateral meeting) . Pengajuan us ulan Program/Kegiatan baru
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris a.n.
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan permintaan
Program/Kegiatan baru kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional c.q. Dep uti Bidang Pendanaan
Pembangunan dan Deputi Mitra Kerja Kementerian/Lembaga
serta Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, serta
ditembuskan kepada Direktorat Mitra Kerja
Kementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Pe rencanaan Pembangunan
Nasional dan Kementerian Keuangan, disertai dengan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai berikut:
a) restrukturisasi Program/Kegiatan dalam Kementerian/
Lembaga yang bersangkutan;
b) kebijakan pemerintah terkait perubahan tugas dan fungsi;
c) adanya penugasan dari pemerintah untuk
mengkoordinasikan/melaksanakan/mendukung Program
Lintas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d) alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2) Mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian Perenca naan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
- 104 -
Nasional mengoordinasikan pertemuan tiga pihak (trilateral
meeting) antara Kementerian/Lembaga, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keu angan membahas
usulan Program/Kegiatan baru;
3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian
Keuangan memberikan tanggapan atas usulan tersebut dalam
dokumen catatan hasil pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) ;
4) Penambahan Program baru selain Program Kementerian/
Lembaga sebagaimana ditetapkan melalui Surat Bersama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
yang telah disepakati dalam Pert emuan Tiga Pihak ( trilateral
meeting ) akan dikonsolidasikan oleh unit kerja di Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian
Keuangan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan
perencanaan dan pen ganggaran pembangunan nasional.
5) Apabila usulan Program/Kegiatan baru disetujui,
Kementerian/Lembaga akan mendapatkan kode
Program/Kegiatan baru; dan
6) Selanjutnya kode Program/Kegiatan dijadikan pedoman dalam
penyusunan RKA - K/L.
Dalam hal pengajuan usulan Pr ogram/Kegiatan baru terjadi
pada tahun perencanaan, penetapan usulan Program dikoordinasikan
oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal pengajuan usulan
Program/Kegiatan terjadi pada saat pelaksanaan anggaran,
penetapan usulan Program dikoordinasikan oleh Kementerian
Keuangan. Mekanisme tersebut berlaku secara mutatis mutandis
terhadap proses perubahan Program/Kegiatan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasi onal/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan
fungsi masing - masing, suatu Program Lintas dapat dinyatakan telah
selesai (mencapai sasaran yang telah ditetapkan) atau dihentikan
(karena adanya perubahan kebijakan/asum si yang mengakibatkan
Program Lintas dihentikan). Selanjutnya, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan langkah - langkah
pen utupan Program Lintas.
C. KLASIFIKASI JENIS BELANJA
1. Pendahuluan
Rincian belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja
merupakan pengelompokan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan
prinsip - prinsip akuntansi dengan mengacu pada manual Gove rn ment
Finance Statistics 2001 (GFS 2001 Manual) . Berkenaan dengan proses
penyusuna n anggaran dalam dokumen RKA - K/L, tujuan penggunaan
jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi
anggaran ke dalam jenis - jenis belanja. Dalam pelaksanaan anggaran dan
pertanggungjawaban/pelaporan anggaran, akun yang digunakan berada
- 105 -
p ada level yang lebih detail. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan
anggaran, Kementerian/Lembaga harus menggunakan akun - akun yang
sesuai dengan kaidah penganggaran yang berlaku.
Belanja Negara dalam APBN digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas p emerintahan pusat dan pelaksanaan hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jadi, dalam
hal ini terdapat 2 (dua) jenis pengeluaran pemerintah, yaitu belanja
Pemerintah Pusat dan TKD.
Terkait dengan belanja Pemerintah Pusat, jenis bel anja yang
digunakan dalam penyusunan anggaran Bagian Anggaran
Kementerian/Lembaga adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, dan bantuan sosial. Sementara itu, jenis belanja yang digunakan
dalam proses penyusunan anggaran Bagian Anggaran BUN ad alah
belanja pegawai, belanja barang, belanja pembayaran kewajiban utang,
belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja lain -
lain. Dalam lampiran ini rincian jenis belanja sampai dengan level 2 (dua)
digit difokuskan pada belanja Keme nterian/Lembaga, sedangkan rincian
sampai dengan akun 6 (enam) digit mengikuti ketentuan terkait Bagan
Akun Standar.
2. Kode Klasifikasi Jenis Belanja
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
BELANJA PEMERINTAH PUSAT
51 BELANJA PEGAWAI
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun
dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh
Pemerintah yang belum bers tatus PNS dan/atau non - PNS sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka
mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.
Belanja pegawai dipergunakan untuk:
1. belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/Polri termasuk uang
makan dan tunjangan lauk pauk yang melekat pada
pembayaran gaji;
2. belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji
Pejabat Negara;
3. belanja gaji dan tunjangan dokter/bidan pegawai tidak tetap;
4. belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap,
termasu k honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi
pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit
organisasi yang bersangkutan;
5. belanja gaji dan tunjangan pegawai non - PNS, termasuk
tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non - PNS;
6. belanja lembur dalam rangka pembayaran uang lembur
termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur;
7. pembayaran tunjangan khusus, yaitu:
a. pembayaran kompensasi kepada PNS yang besarannya
ditetapkan oleh Presiden atau Menteri Keuangan;
b. belanja pegawai trans ito merupakan alokasi anggaran
belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan,
namun database pegawai pada Kementerian/Lembaga
berkenaan menurut peraturan perundang - undangan belum
dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satker karena
belum di tetapkan sebagai PNS pada Satker berkenaan,
termasuk dalam rangka pengeluaran sebagian belanja
pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga yang
- 106 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
dialihkan ke daerah dan kantor - kantor di lingkungan
Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi;
c. pembayaran uang kompensa si atas pemberhentian sebagai
dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk pembayaran
uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum
batas usia pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan
peraturan kepegawaian, sebagai dampak pelaksanaan
reformasi birokr asi.
8. belanja pensiun dan uang tunggu PNS/Pejabat
Negara/TNI/Polri, termasuk belanja tunjangan hari tua; dan
9. pembayaran program jaminan sosial pegawai meliputi belanja
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan/atau
jaminan kematian.
Dikecualikan dari belanja pegawai untuk pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal dan/atau Kegiatan yang mempunyai
Keluaran ( output ) dalam kategori belanja barang.
52 BELANJA BARANG
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang
yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.
Belanja barang dipergunak an untuk:
1. belanja barang meliputi:
a. belanja barang untuk Kegiatan operasional, meliputi belanja
keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan,
belanja penambah daya tahan tubuh, belanja pengiriman
surat dinas, belanja honor operasional Satker, bela nja
keperluan atase pertahanan luar negeri, dan belanja barang
operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar lainnya;
b. belanja barang untuk Kegiatan non - operasional, meliputi
belanja bahan, belanja barang transito, belanja honor
Keluaran ( output ) Kegiatan, belanja rugi selisih kurs uang
persediaan untuk Satker Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri dan atase teknis, belanja biaya operasional
penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, belanja
pencairan dana ban tuan operasional perguruan tinggi negeri
badan hukum, belanja denda keterlambatan pembayaran
tagihan kepada negara, belanja dalam rangka refund dana
pinjaman dan hibah luar negeri, dan belanja barang non -
operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja
tahun yang direncanakan;
c. belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah
Millennium Challenge Corporation ( MCC );
d. belanja kontribusi pada organisasi inte r asional dan trust
fund, serta belanja kontribusi dukungan pemerintah berupa
dana dukungan k elayakan, fasilitas penyiapan proyek, dan
ketersediaan layanan; dan
e. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk
Kegiatan operasional maupun non - operasional.
2. belanja jasa seperti belanja langganan daya dan jasa, belanja
jasa pos dan giro, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja
jasa profesi, belanja jasa kepada BLU, dan belanja jasa lainnya;
3. belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur
ekonomis/masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset Tetap
(AT) atau aset lainnya, dan/atau kemungkinan be sar tidak
memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam
- 107 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja;
4. belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri;
5. belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran bel anja
operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai BLU;
6. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda
merupakan pengeluaran anggaran Belanja Negara untuk
pengadaan barang untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemda yang dikaitkan de ngan tugas fungsi dan
strategi pencapaian target kinerja suatu Satker dan tujuan
Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria Kegiatan belanja
bantuan sosial, meliputi:
a. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jar ingan untuk diserahkan
kepada masyarakat/Pemda;
b. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemda;
c. belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda
dalam bentuk uang;
d. belanja barang penunjang dana dekonsentrasi dan tugas
pemba ntuan untuk diserahkan kepada Pemda; dan
e. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesin, serta
gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
53 BELANJA MODAL
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/atau aset
lainnya atau menambah nilai AT dan/atau aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi
batas minimal kapitalisasi AT/aset lainnya yang ditetapkan
pemerintah.
AT/aset lainnya tersebut d ipergunakan atau dimaksudkan untuk
dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau
dipergunakan oleh masyarakat/Pemda, tercatat sebagai aset
Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan
yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk
digunakan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/aset
merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal
atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan
kapitalisasi atas pengadaan barang/aset:
1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan
bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa
manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran
belanja t ersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas,
peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
2. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Barang Milik
Negara (BMN).
3. Pengadaan barang tersebut tidak dim aksudkan untuk
diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat/Pemda/entitas lain
di luar Pemerintah Pusat.
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
1. Belanja Modal Tanah
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/
- 108 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan,
penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran - pengeluaran lain yang
bersifat administratif sehubungan dengan perolehan h ak dan
kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti
rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang
digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya
pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya
langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan
sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk
pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure )
peralatan dan mesin ya ng memenuhi persyaratan untuk
dikapitalisasi.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik
secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung
dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau
biaya k onstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan
bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual).
Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan
( subsequent expenditure ) gedung dan bangunan yang memenuhi
persyaratan untuk dikapitalisasi.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan jaringan.
Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan
jaringan sampai siap pakai/digunakan meliputi biaya perolehan
atau biaya konstruksi dan biaya - biaya lain yang dikeluarkan
sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap
pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent
expenditure ) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi
persyaratan untuk dikapitalisasi.
5. Belanja Modal Lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan
modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jaringan
(jalan, irigasi, dan lain - lain). Termasuk dalam belanja modal ini,
yaitu: kontrak se wa beli ( leasehold ), pengadaan/pembelian
barang - barang kesenian ( art pieces ), barang - barang purbakala
dan barang - barang untuk museum, buku - buku dan jurnal
ilmiah serta barang koleksi perpustakaan sepanjang tidak
dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepa da masyarakat.
Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal
nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi
dan terukur.
6. Belanja Modal BLU
Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian AT
dan/atau aset lainnya yang dipergunak an dalam rangka
penyelenggaraan operasional BLU.
54 BELANJA PEMBAYARAN KEWAJIBAN UTANG
Pengeluaran Pemerintah untuk pembayaran bunga yang dilakukan
atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding),
baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.
Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang juga digunakan
untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan/atau
hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga.
- 109 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
Pembayaran Kewajiban Utang meliputi:
1. pembayaran bunga utang dalam negeri meliputi pemba yaran
atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat
Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah), Obligasi Negara,
atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baik dalam rupiah
maupun valuta asing, pembayaran bunga pinjaman perbankan
dalam negeri, pinja man dalam negeri, dan biaya transfer
pinjaman dalam negeri;
2. pembayaran bunga utang luar negeri meliputi, bunga pinjaman
Program, bunga pinjaman proyek, dan bunga utang luar negeri
melalui penjadwalan kembali pinjaman, termasuk kewajiban
lainnya, dan biaya transfer atas pinjaman luar negeri;
3. belanja diskonto surat utang negara meliputi, diskonto SPN,
diskonto SPN Syariah, diskonto obligasi negara, atau diskonto
SBSN, baik dalam rupiah atau valuta asing;
4. pembayaran loss on bond redemption, yaitu pencatatan beban
yang timbul dari selisih cl ean price yang dibayar Pemerintah
pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying
value SUN. Carrying value SUN adalah nilai nominal SUN setelah
dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium;
dan
5. pembayaran denda, yaitu pembayaran imbalan bunga atas
kelalaian Pemerintah membayar kembali imbalan bunga atas
pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek
lainnya, serta pengembalian kelebihan bea dan cukai.
55 BELANJA SUBSIDI
Alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan
negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa seh ingga harga jualnya dapat dijangkau oleh
masyarakat.
Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada
masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan
swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Belanja subsidi terdiri atas:
1. Subsidi Lembaga Keuangan
Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan
sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga
dan bantuan uang muka perumahan, baik yang disalurkan
melalui perusahaan negara, maupun perusahaan swasta .
2. Subsidi Lembaga Nonkeuangan
a. Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau
lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan
Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petrolium
Gas for Vehide (LGV), Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk
konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga
listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat
yang membutuhkan.
b. Non - Energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau
lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang
publik yang bersifat non - energi sehingga h arga jualnya
terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan termasuk
di dalamnya antara lain subsidi harga/biaya kebutuhan
pokok, subsidi pajak, subsidi selisih kurs yang diberikan
- 110 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs
dibandingkan kurs dasar yang diteta pkan oleh Pemerintah,
dan subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota
lembaga tinggi negara serta para pejabat eselon dalam
pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perorangan,
serta subsidi dalam rangka Public Service Obligation (PSO),
baik yang disalurkan melalui perusahaan negara, maupun
perusahaan swasta.
56 BELANJA HIBAH
Hibah merupakan pengeluaran Pemerintah berupa transfer dalam
bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada
Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau
kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat
yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara Pemerintah
selaku pemberi hibah dan penerima h ibah, serta tidak terus
menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang -
undangan.
Termasuk dalam belanja hibah adalah:
1. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke
daerah; dan
2. Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam neger i.
Biaya - biaya yang terkait pendapatan hibah baik hibah yang berasal
dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain: banking
commision, fee dan sebagainya yang digunakan pada SubBagian
Anggaran BUN Hibah (999.02)
57 BELANJA BANTUAN SOSIAL
Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan
oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna
melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial,
meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan
masyarak at.
58 BELANJA LAIN - LAIN
Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah
yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang,
belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, belanja
subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat
mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Belanja Lain - Lain dipergunakan, antara lain:
1. Belanja Lain - Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan
jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target
nasional.
2. Belanja Lain - Lain Lembaga Nonkementerian
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan
nonkementerian.
3. Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan
nonkementerian.
4. Belanja Lain - Lain BUN
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai
BUN.
5. Belanja Lain - Lain Tanggap Darurat
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang
- 111 -
KO D E BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
bersifat darurat dan perlu penanganan segera.
6. Belanja Lainnya
Pengeluaran anggaran yang tidak terma suk dalam kriteria angka
1 sampai dengan angka 5.
TRANSFER KE DAERAH
61 DANA BAGI HASIL
Dana Bagi Hasil adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah,
serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
62 DANA ALO KASI UMUM
Dana Alokasi Umum adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan
dan layanan publik antar - Daerah.
63 DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Dana Alokasi Khusus Fisik adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi
kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daera h.
64 DANA OTONOMI KHUSUS, DANA KEISTIMEWAAN DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA, DAN DANA INSENTIF FISKAL
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Un dang - Undang mengenai
otonomi khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dala m Undang -
Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan
kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
pemerintah daerah da pat berupa pengelolaan keuangan daerah,
pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang
mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan
kebijakan fiskal nasional.
65 DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang
dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik
daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah
pusat.
66 DANA DESA
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa
dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan.
- 112 -
D. PEDOMAN STANDAR BIAYA MASUKAN
1. Latar Belakang
Standar Biaya Masukan merupakan salah satu instrumen yang
digunakan sebagai masukan ( input ) untuk menyusun rincian biaya
dalam suatu Keluaran. Dasar pertimbangan penetapan Standar Biaya
Masukan adalah:
a. untuk mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA - K/L);
b. adanya beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar;
c. bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar
sehingga diperlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan
kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah dan hemat;
d. pe nyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya dalam
penyusunan RKA - K/L; dan
e. perlunya alat untuk memudahkan penyusunan RKA - K/L.
2. Pokok - Pokok Pengaturan
a. Jenis
Jenis Standar Biaya Masukan dapat diklasifikasikan
berdasarkan:
1) Bentuk
Berdasarkan bentuknya, Standar Biaya Masukan terdiri atas:
a) Harga Satuan yaitu nilai suatu barang yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen Keluaran
(output) ;
b) Tarif yaitu nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu
tertentu untuk menghasilka n biaya komponen Keluaran
(output) ; dan
c) Indeks yaitu satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa
barang/jasa masukan untuk menghasilkan biaya komponen
Keluaran (output) .
2) Dasar Penetapan
Standar Biaya Masukan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3) Ruang Ling kup
Berdasarkan ruang lingkupnya, Standar Biaya Masukan terdiri
dari:
a) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada satu
Kementerian/Lembaga; dan
b) Standar Biaya Masukan yang berlaku pada beberapa/seluruh
Kementerian/Lembaga.
b. Fungsi
Dalam penyusunan RKA - K/L, Standar Biaya Masukan
berfungsi sebagai batas tertinggi dan dapat dilampaui untuk
menghasilkan biaya komponen Keluaran (output) sesuai tahap
penggunaannya dalam proses pengelolaan keuangan negara , dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Pengunaan Stan dar Biaya Masukan dalam tahap perencanaan
anggaran.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai Batas tertinggi untuk
menghasilkan biaya komponen Keluaran (output), yaitu dalam
menghitung rincian biaya dalam proses perencanaan anggaran,
satuan biaya sebagaiman a tercantum dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan surat
persetujuan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan
- 113 -
merupakan batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri untuk
provinsi DKI Jakarta per - hari adalah Rp10,00 (sepuluh rupiah)
maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA - K/L paling
tinggi sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah).
2) Pengunaan Standar Biaya Masukan dalam rangka pelaksanaan
angg aran.
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan
dapat dilampaui, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi terutama
terkait dengan satuan biaya yang menambah penghasilan
dan/atau fasilitas pegawai/no n pegawai, besarannya tidak
dapat dilampaui sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
Masukan dan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai
Standar Biaya Masukan.
Contoh:
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri
untuk provinsi DKI Jakarta per - hari adalah Rp10,00 (sepuluh
rupiah) maka satuan biaya yang dicantumkan dalam RKA - K/L
dan digunakan dalam pelaksanaan anggaran paling tinggi
sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah).
b) Standar Biaya Masukan dapat di lampaui merupakan Standar
Biaya Masukan yang dapat dilampaui dengan
mempertimbangkan harga pasar yang berlaku dan
memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
Contoh:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
Masukan, besaran standar biaya pengadaan pakaian dinas
pegawai adalah sebesar Rp10,00 (sepuluh rupiah). Pada saat
pelaksanaan anggaran, ternyata harga pasar yang paling
ekonomis adalah sebesar Rp11,00 (sebelas rupiah), maka
proses pengadaan pakaian dinas diperkenankan deng an
harga Rp11,00 (sebelas rupiah) sepanjang telah memenuhi
prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, ketersediaan
alokasi anggaran dan proses pengadaannya dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang - undangan. Sebaliknya, apabila
harga pasar Rp9,00 (semb ilan rupiah) maka pengadaan
dilaksanakan dengan harga Rp9,00 (sembilan rupiah) sebagai
upaya Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan efisiensi
anggaran.
c. Pengusulan SBM untuk mendapat surat persetujuan Menteri
Keuangan
Salah satu bentuk Standar Biaya Masukan berdasarkan
penetapannya adalah Standar Biaya Masukan yang ditetapkan
melalui surat persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan Standar Biaya Masukan yang
diperlukan dan belum diatur da lam penetapan mengenai Standar
Biaya Masukan.
Kriteria satuan biaya yang dapat diusulkan dengan
mempertimbangkan hal - hal antara lain sebagai berikut:
1) tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
- 114 -
2) adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki o leh
Kementerian/Lembaga;
3) pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di daerah terpencil, daerah
perbatasan, pulau terluar; dan/atau
4) penyelenggaraan kegiatan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Proses pengusulan Standar Biaya Masukan dimaksud adalah
se bagai berikut:
1) Standar Biaya Masukan diusulkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga dan ditujukan kepada Menteri
Keuangan.
2) Usulan dimaksud disertai dengan kajian yang paling kurang
memuat:
a) latar bela kang
Menguraikan tentang:
(1) urgensi satuan biaya yang diusulkan dikaitkan dengan
tugas fungsi dan pencapaian kinerja
Kementerian/Lembaga; dan
(2) maksud dan tujuan penetapan satuan biaya dalam
pelaksanaan tugas fungsi dan pencapaian kinerja
Kementerian/Lembaga.
b) dasar hukum
Menguraikan tentang ketentuan - ketentuan yang dijadikan
dasar usulan jenis dan besaran satuan biaya.
c) hasil kajian
Menguraikan tentang:
(1) apakah relevansi jenis satuan biaya yang diusulkan
dengan Keluaran ( output ) yang ingin dicapai.
(2) kapan satuan biaya tersebut diterapkan.
(3) kepada siapa satuan biaya tersebut diterapkan.
(4) mengapa satuan biaya tersebut diperlukan.
(5) bagaimana dasar perhitungan atau justifikasi besaran
satuan biaya yang diusulkan disertai dengan data dukung
yang dipe rlukan.
(6) bagaimana dampak penetapan jenis dan besaran standar
biaya terhadap kebutuhan anggaran yang membebani
alokasi anggaran Kementerian/Lembaga.
d) kesimpulan
Menguraikan tentang kesimpulan atas kajian usulan
penetapan jenis dan besaran satuan biaya.
d. Prinsip penggunaan SBM
Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan
Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah - langkah efisiensi
anggaran sebagai berikut:
1) pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas;
2) pembatasan dan pengendalian rapat di luar kantor ;
3) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu
alternatif penyediaan kendaraan operasional; dan
4) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim
pelaksana kegiatan.
e. Pengusulan Pelampauan Besaran SBM
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permi ntaan
pelampauan besaran biaya SBM kepada Menteri Keuangan apabila
- 115 -
terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran biaya SBM. Direktur
Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan
besaran biaya SBM tersebut dengan mendapat mandat pelimpahan
kewenanga n dari Menteri Keuangan.
Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya SBM
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga m engajukan usulan persetujuan
pelampauan besaran Standar Biaya Masukan kepada Menteri
Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
2) Atas usulan tersebut, Direktorat Sistem Penganggaran bersama
dengan Direktorat Anggaran Bidang melakukan analisis dan
pengkajian l ebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan pelampauan besaran Standar Biaya
Masukan.
3) Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan
besaran biaya SBM tidak disetujui, Direktorat Sistem
Penganggaran memproses surat penola kan Direktur Jenderal
Anggaran atas nama Menteri Keuangan untuk disampaikan
kepada Kementerian/Lembaga pengusul.
4) Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan
besaran biaya SBM disetujui, Direktorat Sistem Penganggaran
memproses surat persetuju an Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan untuk disampaikan kepada
Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat
melakukan revisi anggaran.
E. PEDOMAN STANDAR BIAYA KELUARAN
1. Latar Belakang
Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, terdapat 3 (tiga) pendekatan
yang diperlukan dalam penyusunan RKA, yaitu kerangka pengeluaran
jangka menengah ( medium term expenditure frame work ), penganggaran
terpadu ( unified budget ), dan Pengang garan Berbasis Kinerja/PBK
(performance based budgeting) .
Untuk mewujudkan PBK, diperlukan adanya 3 (tiga) instrumen
yaitu:
a. indikator kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi kinerja.
PBK merupakan suatu pendekatan penganggaran yang bertujuan
untuk meningkatka n akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dengan
menekankan setiap penggunaan uang negara (anggaran) harus
mempunyai nilai manfaat yang terukur bagi peningkatan kehidupan
masyarakat ( value for money ). Untuk itu, setiap perencanaan anggaran
harus dapat di jelaskan hubungan antara biaya yang dibutuhkan dengan
ekspektasi hasil yang akan dicapai dalam pengeluaran Pemerintah , yang
mana k egiatan ( activities ) yang dibiayai harus menghasilkan keluaran
( output ) , dan pada akhirnya gabungan dari beberapa keluaran kegiatan
dalam suatu program akan mendukung pencapaian hasil ( outcome ) yang
diinginkan.
Untuk mewujudkan PBK, sistem penganggaran diimplementasikan
melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA - K/L)
terdiri dari Program, Kegiatan, d an Keluaran ( output) . Kontrak kinerja
- 116 -
masing - masing Kementerian/Lembaga diukur pada tataran keluaran
kegiatan.
Pendekatan PBK diterapkan dengan cara mengubah pola
penganggaran dari berbasis masukan ( input based ) ke berbasis keluaran
( output based ) dan berb asis hasil ( outcome based ) . Sejalan dengan hal itu,
kebijakan Standar Biaya Keluaran yang difungsikan sebagai tulang
punggung penerapan PBK juga mengalami beberapa perubahan, antara
lain sebagai berikut:
a. pengalokasian anggaran berdasarkan rencana pencapai an keluaran
( output) kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi
Kementerian/Lembaga (money follow function);
b. fleksibilitas dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi
dengan tetap menjaga akuntabilitas ( let the manager manage );
c. orientasi pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan ( output
and outcome oriented ); dan
d. fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.
Dalam penerapan PBK, manfaat Standar Biaya Keluaran adalah
sebagai berikut:
a. memperbaiki kualitas perencanaan;
b. mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA - K/L; dan
c. memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam
pencapaian Keluaran ( output) .
2. Pokok - Pokok Pengaturan
a. Penetapan Standar Biaya Keluaran
Standar Biaya Keluaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berasal dari usulan Kementerian/Lembaga dan/atau inisiatif
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
b. Level dan Kriteria
Standar Biaya Keluaran disusun pada level Keluaran ( output )
yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Keluaran (output) merupakan prestasi kerja berupa barang atau
jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Rumusan
Keluaran (output ) menginformasikan 3 (tiga) hal yaitu:
1) jenis Keluaran (output) merupakan uraian mengenai identitas dari
setiap Keluaran (output) yang mencerminkan tugas dan fungsi
Satker secara spesifik;
2) volume Keluaran ( output ) merupakan banyaknya kuantitas
Keluaran ( output ) yang dihasilkan; dan
3) satuan Keluaran ( output ) merupakan uraian mengenai satuan
ukur yang digunakan dalam rangka pengukuran kuantitas
(volume) Keluaran (output) sesuai dengan karakteristiknya.
c. Sifat Standar Biaya Keluaran
Standar Biaya Kel uaran baik dalam perencanaan maupun
pelaksanaan anggaran, besarannya merupakan batas tertinggi yang
tidak dapat dilampaui. Jika dalam penggunaannya
Kementerian/Lembaga membutuhkan besaran yang melampaui yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuanga n, maka harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
d. Kriteria Keluaran ( output ) yang dapat diusulkan sebagai Standar
Biaya Keluaran sebagai berikut:
- 117 -
1) Bersifat berulang
yaitu Keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat berulang
sebagai berikut:
a) berulang pada tahun anggaran yang direncanakan dan tahun -
tahun anggaran berikutnya; atau
b) berulang antar Kementerian/Lembaga.
2) Mempunyai jenis serta satuan yang jelas dan terukur
yaitu berupa barang/jasa yang mempunyai satuan yang jelas dan
dapat diukur secara kuantitas.
3) Mempunyai komponen/tahapan yang jelas
yaitu berupa rencana yang akan dilaksanakan dalam proses
pencapaian Keluaran (output).
Apabila Kementerian/Lembaga tidak memiliki komponen atau
hanya memil iki satu komponen, namun memiliki keluaran yang
berulang, Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan keluaran
tersebut sebagai Standar Biaya Keluaran.
Catatan:
Keluaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya
Keluaran dikecualikan untuk Keluaran (output) pengadaan sarana
dan prasarana.
Contoh Standar Biaya Keluaran pada level keluaran (output) :
05. Program : Program Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Kejaksaan
5006. Kegiatan : Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Teknis Fungsional
5006.008. Output : Jumlah Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa
Satuan : Pendidikan Pelatihan
Volume : 1 (satu)
Komponen/Tahapan:
a) Penyusunan Peraturan Jaksa Agung Tentang Kurikulum
Diklat PPJ dan Lokasi Tempat Magang
b) Penyusunan Modul Bagan Ajar dan Buku Panduan Diklat
c) Layanan Pendidikan
d) Praktek Magang
e) Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Diklat
e. Jenis
Standar Biaya Keluaran yang diusulkan berupa Indeks Biaya
Keluaran (IBK) yaitu Standar Biaya Keluaran yang menghasilkan satu
volume (unit) Keluaran (output) .
Contoh : Standar Biaya Keluaran untuk layanan masyarakat:
Korban Penyalahgunaan NAPZA yang 1 Orang RpXXX, -
mendapatkan Rehabilitasi &
Perlindungan Sosial di Panti Sosial
Pamardi Putra ”Insyaf” Sumatera
Utara
f. Komponen/Tahapan
Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran diperlukan adanya
komponen/tahapan, dengan tujuan untuk mengetahui:
1) proses pencapaian Keluaran (output) yang akan dihasilkan;
- 118 -
2) relevansi terhadap pencapaian Keluaran (output) , baik terhadap
volume maupun kualitasnya; dan
3) keterkaitan dan kesesuaian antar tahapan dalam mendukung
pencapaian Keluaran (output) .
Secara umum, komponen/tahapan dalam pencapaian suatu
Keluaran (output) menggambarkan pelaksanaan fungsi manajemen
yang terdiri dari:
1) perencanaan (planning) ;
2) pengorganisa sian (organizing);
3) pelaksanaan (actuating) ; dan
4) monitoring, evaluasi, dan pelaporan (controlling) .
Dalam penyusunan Standar Biaya Keluaran,
komponen/tahapan berupa aktivitas atau proses pencapaian
Keluaran (output) yang dapat diidentifikasi dan dikelompokkan.
g. Karakteristik Biaya
Pada masing - masing tahapan atau komponen harus
diidentifikasikan karakteristik biaya yang diperlukan, yaitu mana
yang merupakan biaya utama atau biaya pendukung. Hal ini
dilakukan untuk meng etahui persentase kedua jenis biaya tersebut
dari keseluruhan alokasi biaya yang digunakan dalam pencapaian
Keluaran (output).
Adapun perbedaan karakteristik dari kedua jenis biaya
tersebut adalah:
1) Biaya utama merupakan biaya komponen yang berpengaruh
seca ra langsung terhadap Keluaran (output) .
2) Biaya pendukung merupakan biaya komponen yang tidak
berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran (output) .
h. Waktu Pengajuan
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan ditetapkan
melalui surat Direktur Jenderal Anggaran.
i. Pengusulan Pelampauan Besaran SBK
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan
pelampauan besaran biaya SBK kepada Menteri Keuangan apabila
terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran biaya SBK. Direktur
Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan
besaran biaya SBK tersebut dengan mendapat mandat pelimpahan
kewenangan dari Menteri Keuangan.
Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya SBK
dilakukan dengan ketentuan sebaga i berikut:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan persetujuan
pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran kepada Menteri
Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran
2) Atas usulan tersebut, Direktorat Anggaran Bidang melakukan
analisis dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan
persetujuan atau penolakan atas usulan pelampauan besaran
Standar Biaya Keluaran.
3) Berdasarkan hasil analisis, apabila permint aan pelampauan
besaran biaya SBK tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan
kepada Kementerian/Lembaga pengusul.
- 119 -
4) Berdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan
besaran biaya SBK disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan
kepada Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat
melakukan revisi anggaran.
3. Penyusunan Standar Biaya Keluaran
Usulan Standar Biaya Keluaran terdiri dari Standar Biaya
Keluaran yang berasal dari dasar ( baseline ), yaitu SBK tahun anggaran
sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya Keluaran, dan/atau SBK yang berasal dari
inisiatif baru. Usulan SBK tersebut terdiri dari:
a. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian/Lembaga,
dan/atau
b. Usulan Standar Biaya Keluaran dari Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran.
Langkah - langkah yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga
dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran dalam penyusunan Standar
Biaya Keluaran meliputi:
a. Mengidentifikasi dan mencermati Keluaran (output) mengacu pada
kriteria - kriteria Standar Biaya Keluaran.
b. Menentukan Keluaran (output) yang akan diusulkan menjad i
Standar Biaya Keluaran.
c. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)/ Term of Reference (TOR)
sesuai dengan Format 1.
Dalam hal Standar Biaya Keluaran telah ditetapkan pada tahun
sebelumnya , Kementerian/Lembaga tidak perlu melampirkan
kembali KAK/TOR untuk pengusulan tahun berikutnya sepanjang
tidak terdapat perubahan komponen/tahapan.
Usulan Standar Biaya Keluaran yang berasal dari Keluaran (output)
yang telah ada pada RKA - K/L, namun belum ditetapkan menjadi
Standar Biaya Keluaran , maka Kementerian/Lembaga dapat
menggunakan K AK/TOR yang sudah ada sebelumnya untuk
keluaran (output) yang sama sebagai lampiran atas usulan Standar
Biaya Keluaran.
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka us ulan SBK
tersebut dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA - K/L
tanpa memerlukan KAK/TOR.
d. Menentukan komponen/tahapan yang benar - benar mempunyai
keterkaitan dan kesesuaian dalam pencapaian Keluaran (output).
e. Menentukan komponen/tahapan sebagaimana dimaksud pada
huruf d sebagai biaya utama atau biaya pendukung.
f. Menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB).
RAB disusun dengan cara memasukkan rincian alokasi anggaran
yang dibutuhkan untuk setiap komponen/tahapan. Rincian alokasi
b iaya tersebut mengacu p ada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya Masukan dan/atau satuan biaya masukan
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan RAB dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
merupakan harga yang paling ekonomis serta men ggunakan
Aplikasi Standar Biaya Keluaran dengan tetap memperhatikan
penggunaan Akun sesuai Bagan Akun Standar (BAS). RAB disusun
sesuai Format 2.
- 120 -
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, m aka usulan SBK
tersebut dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA - K/L
tanpa memerlukan RAB.
Catatan:
Dalam hal Kementerian/Lembaga telah melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan keluaran (output) yang akan diusulkan sebagai
Standar Biaya Kelua ran, maka hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan keluaran (output) dimaksud digunakan sebagai
pertimbangan dalam penyusunan RAB Standar Biaya Keluaran
selanjutnya.
g. Meneliti kembali penerapan biaya, kewajaran alokasi anggaran, dan
penerapan Bagan Akun St andar dengan cara memeriksa:
1) kesesuaian penerapan biaya utama dan biaya pendukung;
2) kesesuaian jenis dan besaran biaya yang terdapat dalam Standar
Biaya Masukan;
3) kewajaran dan kepatutan penggunaan jenis dan besaran biaya
yang tidak terdapat dalam Standar Bi aya Masukan;
4) kewajaran alokasi anggaran yang diusulkan dengan
memperhatikan komponen/tahapan yang digunakan serta
volume yang akan dicapai; dan
5) penggunaan akun sesuai Bagan Akun Standar.
h. Melakukan backup data usulan Standar Biaya Keluaran.
Backup data usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai
salah satu data pendukung yang diperlukan dalam pengajuan
usulan Standar Biaya Keluaran dalam bentuk Arsip Data Komputer
(ADK) aplikasi Standar Biaya Keluaran.
i. Membuat rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran sesuai
Format 3.
Rekapitulasi usulan Standar Biaya Keluaran digunakan sebagai alat
pemantauan jenis maupun jumlah Standar Biaya Keluaran yang
diusulkan.
j. Menandatangani rekapitulasi usulan Standar Biaya Ke luaran dan
mengajukan usulan Standar Biaya Keluaran kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dari Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama
Menteri/Pimpinan Lembaga dengan dilengkapi:
1) KAK/TOR;
2) RAB; dan
3) ADK Aplikasi Standar Biaya Keluaran.
Dalam hal SBK yang diusulkan merupakan SBK yang berasal dari
dasar ( baseline ), maka usulan SBK cukup dilengkapi dengan ADK
Aplikasi Standar Biaya Keluaran.
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari Kementerian
Ke uangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan SBK
dapat diajukan berdasarkan data analitik pada RKA - K/L tanpa
memerlukan KAK/TOR dan RAB.
4. Penelaahan Standar Biaya Keluaran
Penelaahan Standar Biaya Keluaran merupakan kegiatan meneliti
dan menilai Ke luaran (output) yang diusulkan menjadi Standar Biaya
Keluaran , dan menilai kewajaran komponen/tahapan yang digunakan
dalam pencapaian Keluaran (output) , dengan memegang prinsip efisiensi
dan efektivitas.
- 121 -
Dalam hal Usulan Standar Biaya Keluaran berasal dari
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, maka usulan
SBK dapat diajukan berdasarkan data analitik pada di RKA - K/L tanpa
memerlukan penelaahan bersama dengan Kementerian/Lembaga serta
tidak memerlukan kelengkapan KAK/TOR dan kel engkapan RAB.
Langkah - langkah penelaahan Standar Biaya Keluaran adalah
sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam hal ini Direktorat Anggaran
Bidang bersama Kementerian/Lembaga melaksanakan penelaahan
usulan Standar Biaya Keluaran dengan lan gkah - langkah sebagai
berikut:
1) Usulan Keluaran ( output ) yang berasal dari dasar ( baseline) .
Mengunggah ( upload ) Arsip Data Komputer (ADK) usulan Standar
Biaya Keluaran ke server;
a) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan
dalam pencapaian Keluaran ( output ), mana yang berlanjut
dan tidak berlanjut.
b) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa RAB yang
diusulkan, jika terdapat perubahan komponen/tahapan dan
besaran Standar Biaya Keluaran .
c) Dokumen RAB yang telah diteliti dikembalikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data
pendukung penyusunan Standar Biaya Keluaran .
d) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara
mempertimbangkan:
(1) monitoring dan evaluasi, baik untuk rea lisasi maupun
komponen/tahapan pencapaian Keluaran ( output ) yang
diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran (apabila
DJA telah melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Keluaran ( output ) yang akan diusulkan
menjadi SBK, maka hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Keluaran ( output ) dimaksud dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran dimaksud);
(2) struktur biaya; dan
(3) indeksasi.
2) Usulan Keluaran ( output ) yang berasal dari inisiatif baru ( new
initiative ):
a) Mengungg ah ( upload ) Arsip Data Komputer (ADK) usulan SBK
ke server;
b) Meneliti dan menilai usulan Keluaran ( output ) Kegiatan dengan
cara menilai kesesuaian kriteria SBK yang ditetapkan;
c) Meneliti dan menilai komponen/tahapan yang digunakan
dalam pencapaian Keluaran ( output ) dengan cara memeriksa
keterkaitan, kesesuaian, dan kewajaran komponen/tahapan
dengan Keluaran ( output ) ;
d) Meneliti kelengkapan data pendukung berupa KAK/TOR dan
RAB yang diusulkan menjadi SBK;
Catatan:
Dokumen KAK/TOR dan RAB yang telah diteliti dikembalikan
kepada Kementerian/Lembaga untuk disimpan sebagai data
pendukung penyusunan SBK.
e) Meneliti kewajaran biaya komponen/tahapan dengan cara
mempertimbangkan:
(1) relevansi detail komponen/tahapan; dan
- 122 -
(2) struktur biaya.
b. Direktorat Anggaran Bidang bersama Kementerian/Lembaga terkait
menyepakati hasil penelaahan dan dituangkan dalam catatan
penelaahan sesuai Format 4.
c. Direktorat Anggaran Bidang mengunggah ( upload ) data hasil
penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran ke server, meneliti,
mengoreksi hasil penelaahan usulan Standar Biaya Keluaran
sebagaimana pada huruf b dan membuat rekapitulasi persetujuan
usulan Standar Biaya Keluaran sesuai Format 5.
d. Direktorat Anggaran Bidang menyampaikan rekapitulasi usulan
Standar Biaya Keluaran yang sudah disetujui sebagaimana dimaksud
pada huruf c kepada Direktorat Sistem Penganggaran.
e. Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan kompilasi usulan SBK
dan membuat konsep Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBK
dan menyampaikannya ke pada Direktur Jenderal Anggaran.
f. Direktur Jenderal Anggaran meneliti konsep Keputusan Menteri
Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran beserta lampirannya dan
memaraf rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai SBK
serta menyampaikannya kepada Menteri K euangan untuk mendapat
penetapan.
g. Dokumen Hasil Penelaahan Standar Biaya Keluaran terdiri dari:
1) Catatan penelaahan Standar Biaya Keluaran , yang mencakup:
a) kodefikasi, nama, dan satuan Standar Biaya Keluaran ;
b) besaran Standar Biaya Keluaran yang ditetapkan;
c) penempatan akun;
d) catatan;
e) Dalam rangka penyederhanaan administrasi, Catatan
Penelaahan yang ditandatangani bersama antara penelaah
dari Kementerian/Lembaga, pejabat eselon III/setara yang
berwenang pada Kementerian/Lembaga, penelaah Dire ktorat
Anggaran Bidang, dan pejabat eselon III/setara yang
berwenang pada Direktorat Anggaran Bidang dilakukan
dengan bantuan Sistem Informasi dan memuat rekapitulasi
SBK per unit eselon I Kementerian/Lembaga beserta catatan
yang diperlukan; dan
f) Rincian se luruh Standar Biaya Keluaran yang diajukan yang
dapat diunduh dalam satu kali proses pada Sistem Informasi.
2) Rekapitulasi Persetujuan Standar Biaya Keluaran
Rekapitulasi Standar Biaya Keluaran merupakan daftar SBK tiap -
tiap Kementerian/Lembaga yang telah di telaah dan disetujui
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman ,
Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan atau Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara .
F. PENY USUNAN DAN PENELAAHAN STANDAR BIAYA KELUARAN SATUAN
KERJA BADAN LAYANAN UMUM (SATKER BLU)
Ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan Standar Biaya
Keluaran dengan sumber dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak Badan Layanan Umum berpedoman dengan ketentuan di atas.
G. MONITORING DAN EVALUASI STANDAR BIAYA KELUARAN
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk membandingkan Standar
Biaya Keluaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran dengan
- 123 -
pelaksanaan anggarannya, baik dalam bentuk realisasi maupun
komponen/tahapan yang digunakan dalam proses pencapaian Keluaran
( output ) .
Hasil monitoring dan evaluasi Standar Biaya Keluaran , dapat
digunakan sebagai bahan penyusunan Standar Biaya Keluaran atau sebagai
bahan penelaahan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya bagi
Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga.
H. PENGUSULAN PERSETUJUAN PELAMPAUAN BESARAN BIAYA
PENDUKUNG PADA STANDAR STRUKTUR BIAYA
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung pada SSB kepada Menteri Keuangan apabila
terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran b iaya pendukung pada SSB.
Direktur Jenderal Anggaran menindaklanjuti permintaan pelampauan
besaran biaya pendukung pada SSB tersebut dengan mendapat mandat
pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Pengajuan permintaan pelampauan besaran biaya pendukung pada
SSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan
Lembaga mengusulkan persetujuan pelampauan besaran biaya
pendukung pada SSB kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal
Anggaran.
2) Atas usulan tersebut, Direktorat Anggaran Bidang melakukan analisis
dan pengkajian lebih lanjut untuk memberikan persetujuan atau
penolakan atas usulan pelampauan besaran biaya pendukung pada SSB.
3) Be rdasarkan hasil analisis, apabila permintaan pelampauan besaran
biaya pendukung pada SSB tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada
Kementerian/Lembaga pengusul.
4) Berdasarkan hasil analisis, ap abila permintaan pelampauan besaran
biaya pendukung pada SSB disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada
Kementerian/Lembaga agar Kementerian/Lembaga dapat melakukan
revisi anggaran.
- 124 -
Contoh Format 1
KAK/TOR PER KELUARAN ( OUTPUT ) KEGIATAN
(1)
Kementerian/Lembaga : ……………………………………..
(2)
Unit Eselon I : ……………………………………..
(3)
Program : ……………………………………..
(4)
Hasil : ……………………………………..
(5)
Unit Eselon II/Satker : ……………………………………..
(6)
Kegiatan : ……………………………………..
(7)
Indikator Kinerja Kegiatan : ……………………………………..
(8)
Jenis Keluaran ( output ) dan Satuan Ukur: ……………………………………..
(9)
Volume : ……………………………………..
A. Latar Belakang
(10)
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
(11)
2. Gambaran Umum
(12)
B. Penerima Manfaat
C. Strategi Pencapaian Keluaran ( output )
(13)
1. Metode Pelaksanaan
(14)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
(15)
D. Waktu Pencapaian Keluaran ( output )
(16)
E. Biaya Yang Diperlukan
Penanggung jawab
(17)
........................
(18)
NIP…....….........
- 125 -
PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR
PER KELUARAN ( OUTPUT ) KEGIATAN
KAK/TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai Keluaran
( output ) Kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi
pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan.
NO URAIAN
(1) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi nama unit eselon I.
(3) Diisi nama Program sesuai hasil restrukturisasi Program.
(4) Diisi dengan hasil yang akan dicapai dalam Program.
(5) Diisi nama unit eselon II/Satker.
(6) Diisi nama kegiatan sesuai hasil restrukturisasi kegiatan.
(7) Diisi uraian indikator Kinerja Kegiatan.
(8) Diisi nama jenis Keluaran ( output ) dan satuan ukur.
(9) Diisi jumlah volume Keluaran ( output ) Kegiatan. Volume yang
dihasilkan bersifat kuantitatif yang terukur.
Contoh: 5 peraturan PMK, 200 orang peserta, 3 3 laporan LHP.
(10) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang
terkait langsung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
(11) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran ( output ) Kegiatan dan
volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
(12) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal
Kementerian/Lembaga.
Contoh: pegawai, petani, siswa.
(13) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.
(14) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
keluaran ( output ) kegiatan, termasuk jadwal waktu ( time table )
pelaksanaan dan keterangan sifat komponen/tahapan terse but
termasuk biaya utama atau biaya pendukung.
(15) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
(16) Diisi dengan lampiran RAB yang merupakan rincian alokasi dana yang
diperlukan dalam pencapaian Keluaran ( output ) Kegiatan .
(17) Diisi dengan nama penanggung jawab kegiatan (Eselon II/Kepala
Satker vertikal).
(18) Diisi dengan NIP penanggung jawab kegiatan.
- 126 -
Contoh Format 2
- 127 -
PETUNJUK PENGISIAN RAB UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN
YANG DISUSUN PADA KELUARAN ( OUTPUT )
RAB SBK sekurang - kurangnya memuat komponen/tahapan, rincian komponen
biaya, volume, satuan ukur, biaya satuan ukur dari suatu Keluaran ( output ) seperti
honorarium yang terkait dengan Keluaran ( output ) , bahan, jasa profesi, perjalanan,
jumlah volume dan indeks biaya Keluaran ( output ) .
NO URAIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi nama unit eselon I.
(4) Diisi nama Program hasil restrukturisasi Program.
(5) Diisi hasil dari Program.
(6) Diisi nama unit eselon II.
(7) Diisi nama kegiatan hasil restrukturisasi Kegiatan.
(8) Diisi indikator Kinerja Kegiatan.
(9) Diisi nama Keluaran ( output ) dan satuan ukur .
(10) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa.
(11) Diisi dengan nama komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
Keluaran ( output ) Kegiatan. Contoh: survei, kajian, workshop , sosialisasi.
Penomoran/kode komponen/tahapan diisi dengan menggunakan angka
yang dimulai dengan 011, misalnya:
011 Komponen/Tahapan A
012 Komponen/Tahapan B
dst ……
(12) Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang
termasuk biaya utama.
(13) Diisi dengan memberikan tanda check list (V) untuk komponen yang
termasuk biaya pendukung.
(14) Diisi penjabaran dari komponen/tahapan pelaksanaan Kegiatan, terdiri dari
akun dan detail akun yang diperlukan.
(15) Diisi volume satuan detail akun.
(16) Diisi satuan ukur detail akun, C ontohnya: orang/jam,orang/hari,
orang/bulan, kegiatan, peserta, m ² , km, orang.
(17) Diisi biaya satuan ukur (biaya masukan).
(18) Diisi jumlah biaya yaitu perkalian dari nomor (15) dan nomor (17).
(19) Diisi keterangan, mencakup situasi dan kondisi bagaimana suatu kegiatan
dapat dilaksanakan.
(20) D iisi total biaya Keluaran ( output ).
(21) Diisi jumlah volume satuan ukur yang dihitung. Contoh: 2.000 siswa.
(22) Diisi hasil pembagian dari total biaya dibagi volume.
(23) Diisi nama pejabat penanggung jawab kegiatan.
(24) Diisi NIP pejabat penanggung jawab kegiatan.
(25) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(26) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(27) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(28) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/ pejabat fungsional setara dan
pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(29) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(30) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/ pejabat fungsional setara dan
pelaksana dari Direktorat Jenderal Anggaran.
- 128 -
Contoh Format 3
(1)
Lampiran Surat :....................
(2)
Nomor :…................
(3)
Tanggal :................…
REKAPITULASI USULAN SBK
(4)
Kementerian/Lembaga :……………………….
(5)
Tahun Anggaran : ………………..…….
Volume dan
No Unit Eselon I, SBK Besaran Keterangan
Satuan Ukur
1 2 3 4 5
(6)
I Eselon I
A SBK Indeks Biaya
Keluaran
(7) (8) (9) (10)
1 SBK A
2 SBK B
3 SBK C
....... dst
II Eselon I
A SBK Indeks Biaya
Keluaran
1 SBK A
2 SBK B
3 SBK C
....... dst
(1 1 )
......................................
(1 2 )
......................................
(1 3 )
NIP................................
- 129 -
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK
NO URAIAN
(1) Diisi nama surat usulan SBK.
(2) Diisi nomor surat usulan SBK.
(3) Diisi tanggal surat usulan SBK.
(4) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode bagian anggaran.
(5) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(6) Diisi nama unit eselon I dan kode unit eselon I .
(7) Diisi SBK Indeks Biaya Keluaran yang diusulkan.
(8) Diisi dengan angka 1 (satu) dan satuan ukur.
(9) Diisi besaran indeks biaya Keluaran yang diusulkan.
(10) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan
SBK.
Contoh: pelatihan 30 orang dilaksanakan dalam waktu lima hari.
(11) Diisi nama jabatan penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.
(12) Diisi nama pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK.
(13) Diisi NIP pejabat penanda tangan rekapitulasi usulan SBK .
Catatan
Dalam hal rekapitulasi usulan SBK berjumlah lebih dari 1 halaman,
Nomor (11), (12), dan (13) berada di halaman terakhir rekapitulasi SBK,
dan masing - masing lembar dibubuhi paraf pejabat yang bertanggung
jawab.
- 130 -
Contoh Format 4
CATATAN PENELAAHAN UNTUK SBK INDEKS BIAYA KELUARAN
YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT)
TAHUN ANGGARAN : .................... (1)
Kementerian/Lembaga : ....................................................... (2)
Unit Eselon I : ....................................................... (3)
Hasil Penelaahan :
Kode/Nama SBK Satuan Indeks Biaya Keluaran Keterangan
(4) (5) (6) (7)
(dalam rupiah)
No. Akun Uraian Hasil Penelaahan
1 (8) (9) (10)
2
3
Catatan:
(11)
Ditelaah Oleh:
Penelaah K/L Penelaah DJA
Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan
1. ............ (12) ........ (13) ........ (14) 1. ............ (15) ........ (16) ........ (17)
2. ............ 2. ............
Disetujui Oleh:
Penelaah K/L Penelaah DJA
Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan Nama/NIP Tanggal Tanda Tangan
1. ............ (18) ........ (19) ........ (20) 1. ............ (21) ........ (22) ........ (23)
2. ............ 2. ............
- 131 -
PETUNJUK PENGISIAN CATATAN PENELAAHAN UNTUK
SBK INDEKS BIAYA KELUARAN YANG DISUSUN PADA KELUARAN (OUTPUT)
NO URAIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan
(2) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran
(3) Diisi nama unit eselon I
(4) Diisi kode Program, Kegiatan, KRO, Keluaran/nama Keluaran ( output ) .
(5) Diisi dengan angka 1.
Contoh: 1 PMK, 1 orang, 1 LHP.
(6) Diisi besaran indeks biaya keluaran.
(7) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan usulan SBK.
C ontoh: audit investigasi dilaksanakan dalam waktu lima hari.
(8) Diisi kode SBK dan akun 2 digit.
(9) Diisi jumlah biaya yang diusulkan untuk tiap akun 2 digit.
(10) Diisi hasil penel a ahan yang disetujui untuk tiap akun 2 digit.
(11) Diisi tentang hal - hal khusus yang terkait dengan proses penelaahan.
(12) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(13) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(14) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari
Kementerian/Lembaga.
(15) Diisi nama dan NIP pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Direktorat
Jenderal Anggaran.
(16) Diisi tanggal penyelesaian penelaahan.
(17) Diisi tanda tangan pejabat eselon IV/setara dan pelaksana dari Direktorat
Jenderal Anggaran.
(18) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil
penelaahan dari Kementerian/Lembaga.
(19) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.
(20) Diisi tanda tangan pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan
dari Kementerian/Lembaga.
(21) Diisi nama dan NIP pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil
penelaahan dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(22) Diisi tanggal persetujuan hasil penelaahan.
(23) Diisi tanda tangan pejabat eselon III/setara yang menyetujui hasil penelaahan
dari Direktorat Jenderal Anggaran.
- 132 -
Contoh Format 5
- 133 -
PETUNJUK PENGISIAN REKAPITULASI USULAN SBK YANG DISETUJUI
No Uraian
(1) Diisi nama nota dinas persetujuan SBK.
(2) Diisi nomor nota dinas.
(3) Diisi tanggal nota dinas.
(4) Diisi nama Kementerian/Lembaga dan kode Bagian Anggaran.
(5) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(6) Diisi nama unit eselon I dan kode eselon I .
(7) Diisi nama SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui.
(8) Diisi dengan angka 1 (satu) dan satuan ukur.
(9) Diisi besaran SBK Indeks Biaya Keluaran yang disetujui.
(10) Diisi tambahan informasi yang diperlukan berkaitan dengan SBK
Indeks Biaya Keluaran yang disetujui. Contoh: pelatihan 30 orang
peserta dilaksanakan dalam waktu 5 (lima) hari.
(11) Diisi nama Jabatan Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(12) Diisi nam a Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(13) Diisi NIP Pejabat Eselon II Kementerian/Lembaga Pengusul.
(14) Diisi nama Jabatan Eselon II DJA (Direktur Anggaran Bidang Ekontim,
Direktur Anggaran Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang
Polhukhankam dan BA BUN).
(15) Diisi nama Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran
Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN.
(16) Diisi NIP Direktur Anggaran Bidang Ekontim, Direktur Anggaran
Bidang PMK, atau Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN.
Catatan
Dalam hal rekapitulasi usulan SBK yang disetujui berjumlah lebih dari
satu halaman, nomor (11), (12), (13), (14), (15) dan (16) diletakkan pada
halaman terakhir dan masing - masing lembar dibubuhi paraf pejabat
yang bertanggung jawab.
MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
- 134 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN
PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
A. PENYUSUNAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH SERTA
TINJAU ULANG ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU
1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah ( KPJM) atau Medium
Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan
penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam
Prakiraan Maju.
Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur
dalam kon teks perencanaan jangka menengah, yaitu:
a. Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran ( resource envelope)
sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana
belanja pemerintah. Unsur pertama disusun dengan menggunakan
pendekatan top - down yang ditetapkan oleh otoritas fiskal;
b. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan
untuk menca pai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Unsur kedua
juga dihasilkan dengan menggunakan pendekatan top - down , yaitu
setiap eselon I mendistribusikan anggaran berdasarkan ketersediaan
sumber daya anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan
ke unit - unit kerja di bawahnya. Penyusunan Prakiraan Maju pada
tingkat Program dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga dapat
fokus pada pencapaian sasaran strategis dan sasaran Program yang
telah ditetapkan sebelumnya; dan
c. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut
pada huruf a dan huruf b, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber
daya anggaran dengan indikasi rencana kebutuhan pendanaan
anggaran untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah
berjalan ( on - going policies ).
Maksud dan tujuan dilakukannya KPJM adalah untuk:
a. Melakukan alokasi sumber daya yang optimal pada tingkat
harga dan teknologi tertentu dalam jangka menengah
( allocative efficiency );
b. Meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran;
c. Membuat fokus yang lebih baik terhadap kebijakan prioritas;
d. Meningkatkan disiplin fiskal; dan
e. Menjamin adanya kesinambungan fiskal.
Kerangka konseptual KPJM secara lengkap mencakup hal - hal
sebagai berikut :
a. Penyusunan anggaran tahun yang direncanakan dan Prakiraan
Maju;
- 135 -
b. Penerapan sistem anggaran bergulir ( rolling budget ) untuk
menghasilkan Angka Dasar;
c. Penetapan dan penyesuaian atas parameter;
d. Mekanisme pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju sesuai
de ngan siklus penganggaran RKA - K/L; dan
e. Mekanisme untuk pengajuan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
(jika ada).
2. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan
Maju
a. Direktorat Anggaran Bidang, berperan dalam :
1) m embantu Kementerian/Lembaga mitranya menyusun ,
menggulirkan, dan memutakhirkan Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun
dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan dalam hal dibutuhkan, sesuai dengan
kewenangannya;
2) m enelaah/meninjau ulang Prak iraan Maju yang disampaikan oleh
Unit Perencana Kementerian/Lembaga mitranya dalam forum
penelaahan RKA - K/L dan KPJM;
3) menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru (jika ada) yang telah disusun dan dimutakhirkan
oleh Unit Perenc ana Kementerian/Lembaga mitranya dalam rangka
penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan;
4) m enyesuaikan alokasi Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang telah disusun dan dimutakhirkan oleh Unit
Perencana Kementerian/Lembaga mitranya d alam hal resource
envelope yang tersedia tidak cukup tersedia untuk membiayai
usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut;
5) m enelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting)
bersama - sam a dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam proses
penyusunan Pagu Indikatif; dan
6) mendukung terlaksananya sinkronisasi dan koordinasi Prakiraan
Maju, Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan Keluaran b aru
yang menggunakan sumber dana selain Rupiah Murni (diantaranya
sumber dana PNBP/BLU dengan Direktorat PNBP
Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara Dipisahkan, PHLN dan SBSN dengan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pemb iayaan dan Risiko.
b. Biro Perencanaan/Unit Perencana Kementerian/Lembaga, berperan
dalam:
1) menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahunan dengan menggunakan
Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dan
menyampaikannya ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran, bersamaan dengan penyampaian RKA - K/L
berdasarkan pagu anggaran atau RKA - K/L berdasarkan alokasi
anggaran;
2) m elakukan penelaahan KPJM dengan mitra kerja
Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan mitra kerja
K ementerian/Lembaga di Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;
- 136 -
3) menggulirkan Prakiraan Maju tahun pertama menjadi Angka Dasar
tahun yang direncanakan dan menyusun Prakiraan Maju tahun ke
tiga yang baru;
4) menyampaikan Angka Dasar yang telah dimutakhirkan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan Pagu
Indikatif tahun yang direncanakan;
5) menyampaikan usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan sumber
pendanaannya (jika ada) ke Kementerian Keuangan c . q . Direktorat
Anggaran Bidang dan mitra Kementerian/Lembaga di Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagai bahan penyusunan Pagu Indikatif
tahun yang direncanakan;
6) melakukan reviu usulan Kegiatan dan Kelu aran baru dengan mitra
kerja Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka penyusunan
RKA - K/L tahun yang direncanakan; dan
7) melakukan pemutakhiran Prakiraan M aju sesuai dengan tahapan
penganggaran.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, berperan dalam:
1) melakukan evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait
pencapaian sasaran program pembangunan sebagai bahan tinjau
ulang Angka Dasar Pagu Indikatif tahun yang direncanakan; dan
2) menelaah/meninjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru bersama - sama Kementerian Keuangan dalam rangka
penyusunan Pagu Indikatif Tahun yang Direncanakan.
Proses penyusunan Angka Dasar, Prakiraan Maju, penelaahan
KPJM dan tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran
baru menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian
Keuangan . Untuk memperkuat analisis dalam menghasilkan Angka Dasar
dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru sebagai bahan penyusunan Pagu
Indikatif yang lebih akurat, Kementerian Keuangan dapat menggunakan
alat bantu atau perangkat lunak lainnya.
Data hasil pemutakhiran Prakiraan Maju dan hasil Tinjau Ulang
Angka Dasar pada Sistem Informasi akan dipertukarkan sebagai bahan
pembahasan dalam penyusunan Pagu Indikatif dan disandingkan dengan
hasil tinjau ulang angka dasar yang dilakukan oleh Kementeri an
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional .
3. Prinsip - Prinsip Penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju oleh
Kementerian/Lembaga
Dalam rangka penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga
menyampaikan RKA - K/L disertai dengan Prakiraan Maju. Prakiraan Maju
yang disampaikan terdiri atas Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang telah disetujui untuk dialokasikan.
Secara konsepsi A ngka Dasar merupakan rencana belanja (alokasi
dan target kinerja) tahun yang akan datang untuk melaksanakan
kebijakan/keputusan/regulasi Pemerintah yang sedang berjalan yang
sudah resmi/disetujui dalam proses sebelumnya. Angka Dasar memuat
- 137 -
Program/Kegiatan /Keluaran prioritas tahun berjalan yang statusnya
berlanjut di tahun rencana dan tahun - tahun berikutnya.
Sedangkan usulan Kegiatan dan Keluaran baru adalah perubahan
terhadap kebijakan/peraturan/keputusan Pemerintah yang sedang
berjalan, yang berdampak pad a perubahan rencana belanja (alokasi dan
target Kinerja) tahun rencana dan tahun - tahun berikutnya. Pengalokasian
atau pendanaannya menggunakan dana penghematan hasil reviu atas
Program/Kegiatan/Keluaran yang statusnya berhenti.
Prakiraan Maju harus dimutak hirkan oleh Kementerian/Lembaga
sesuai dengan substansi RKA - K/L yang disampaikan, dan hasilnya akan
menjadi bahan bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun pagu tahun
anggaran yang direncanakan.
Prinsip - prinsip penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan
P rakiraan Maju adalah sebagai berikut:
a. Belanja dikelompokan menjadi belanja operasional dan belanja non
operasional sebagai berikut;
1) Belanja Operasional. Merupakan alokasi belanja untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja melalui
kegiatan ru tin dan berulang yang bersifat pendukung serta tidak
terkait langsung dengan pencapaian output teknis. Dialokasikan
pada RO Layanan Perkantoran (kode 994) Program Dukungan
Manajemen, sebagai pemenuhan alokasi dasar satker. Komponen
yang termasuk dalam bela nja operasional:
a) Belanja Pegawai (Komponen 001); dan
b) Belanja Barang Operasional (Komponen 002)
2) Belanja Non - Operasional. Merupakan alokasi belanja dalam
bentuk Belanja Barang dan Belanja Modal untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, baik la ngsung maupun
tidak langsung terkait output teknis. Dapat dialokasikan pada
Program Teknis maupun Program Dukungan Manajemen.
b. Total belanja operasional dan belanja non operasional pada tingkat
Program dan/atau Kegiatan disesuaikan dengan kebijakan
penganggaran yang berlaku;
c. Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru merupakan
acuan untuk menyusun Pagu Indikatif yang terdiri dari belanja
operasional dan belanja non operasional;
d. Untuk proses perhitungan Angka Dasar dan Prakiraan Maju, semua
komponen pendukung dihitung menggunakan metodologi flat basis
(tidak terpengaruh pada volume Keluaran ( output )) sedangkan
komponen utama dihitung menggunakan metodologi berbasis volume
( volume based ) pada tingkat Keluaran ( output ). Komponen utama ju ga
dapat disesuaikan alokasinya dalam hal terjadi perubahan harga
Keluaran ( output ) sebagai akibat dari perubahan nilai tukar, suku
bunga, dan faktor - faktor sejenis;
e. Angka Dasar dan Prakiraan Maju disesuaikan berdasarkan realisasi
anggaran tahun sebelumnya pada tingkat keluaran (RO). Dalam hal
realisasi anggaran tingkat Keluaran tidak tersedia, dapat
menggunakan realisasi anggaran tingkat Kegiatan/Program
Kementerian/Lembaga dan/atau rata - rata realisasi output pada
Kegiatan yang bersangkutan. Dalam hal dipe rlukan, Angka Dasar dan
Prakiraan Maju dapat disesuaikan dengan perkiraan realisasi RKA -
K/L DIPA Tahun Berjalan berdasarkan hasil reviu DIPA tahun berjalan;
f. Parameter pengali untuk perhitungan KPJM dilakukan sebagai berikut:
- 138 -
1) Semua komponen non PHLN dikalikan dengan parameter inflasi
sesuai dengan asumsi yang digunakan untuk menyusun postur
APBN Jangka Menengah (kecuali untuk belanja operasional pada
komponen 002, belanja perjalanan, honor, jasa profesi, konsultan,
dan sewa);
2) komponen gaji dan tunjang an yang melekat pada gaji (untuk gaji
pokok, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras,
dan tunjangan pajak) disusun sesuai data Aplikasi Gaji Pokok
Pegawai (GPP);
3) komponen yang bersumber dana PLN dan Hibah Luar Negeri
disesuaikan dengan asums i kurs yang digunakan dalam
penyusunan APBN Jangka Menengah;
g. Tinjau ulang Angka Dasar belanja Kementerian/Lembaga
mempertimbangkan kebijakan penganggaran yang dialokasikan
melalui BA BUN seperti belanja subsidi, dan TKD termasuk DAK fisik;
h. Penyusunan Angk a Dasar dan Prakiraan Maju dilakukan untuk semua
sumber dana, dengan fokus pada sumber dana rupiah murni dan
PNBP. Pelaksanaan penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
menurut sumber dana non - rupiah murni dapat disesuaikan dengan
kebutuhan dan kebijakan y ang ditetapkan pimpinan, dan dapat
berkoordinasi dengan unit - unit berkaitan dengan kebijakan belanja
Kementerian/Lembaga dengan sumber dana non - Rupiah Murni
(Termasuk pembiayaan BLU, dan pendanaan untuk kegiatan dalam
rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha);
i. Angka Dasar dan Prakiraan Maju dapat dimutakhirkan terhadap
usulan Kegiatan dan Keluaran baru hasil pertemuan tiga pihak antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembanguna n Nasional dalam penelaahan Renja K/L;
j. Angka Dasar dan Prakiraan Maju di tingkat Pemerintah Pusat
dikonsolidasikan oleh Direktorat Anggaran Bidang, untuk selanjutnya
menjadi dasar dalam menetapkan anggaran sesuai dengan
tahapannya (Pagu Indikatif, Pagu Ang garan K/L, Alokasi Anggaran K/L,
dan APBN Perubahan (jika ada)). Khusus dalam penyusunan usulan
Pagu Indikatif, dilakukan peninjauan dan penyesuaian alokasi (jika
diperlukan) terhadap hasil konsolidasi awal Angka Dasar dan usulan
Kegiatan dan Keluaran baru oleh Direktorat Anggaran Bidang, dengan
membandingkannya dengan resource envelope hasil penyusunan oleh
Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran untuk
menghasilkan usulan Pagu Indikatif. Usulan Pagu Indikatif tiap
Kementerian/Lembaga yang telah mempertimbangkan resource
envelope tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan
untuk mendapatkan penetapan.
Penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju
oleh Kementerian/Lembaga meliputi 5 (lima) langkah utama sebagai
berikut :
a. Pengguliran Prakiraan Maju I menjadi tahun rencana pada awal
tahun, dan penyusunan Prakiraan Maju I, II dan III yang baru, setelah
dilakukannya pemutakhiran angka Prakiraan Maju I;
b. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan Kinerja
realisasi per Kegiatan;
c. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan parameter
ekonomi dan non ekonomi;
- 139 -
d. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan perbaikan
Angka Dasar; dan
e. Penyesuaian Angka Dasar dan Prakiraan Maju dengan kemampuan
keuangan negara.
Langkah pertama menghasilkan angka Prakiraan Maju yang
tercantum dalam Himpunan RKA - K/L Pagu Anggaran atau Lampiran
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun yang direncanakan
untuk RKA - K/L Alokasi Anggaran, setelah dilakukan penelaahan angka
Prakiraan Maju yang dih asilkan.
Langkah kedua sampai dengan langkah kelima ditambah dengan
usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang telah disepakati untuk
dialokasikan, akan menghasilkan angka dasar Pagu Indikatif tahun yang
direncanakan.
4. Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju
a. Langkah - langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar
dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Himpunan RKA - K/L Pagu
Anggaran
1) Lakukan penyesuaian terhadap parameter ekonomi dan non
ekonomi terhadap proyeksi awal Prakiraan Maju.
Dalam hal ini parameter yang digunakan dalam menyusun
Prakiraan Maju adalah updating data aplikasi GPP meliputi gaji
pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji (untuk gaji pokok,
tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan
t unjangan pajak), acress untuk bagian belanja pegawai yang tidak
menjadi bagian dari data GPP, inflasi untuk non gaji pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji (dikecualikan untuk belanja
operasional komponen 002, belanja perjalanan, honor, belanja jasa
pr ofesi, belanja jasa konsultan, dan sewa), nilai tukar untuk alokasi
PHLN, dan adanya Kegiatan/Keluaran berupa jenis dan tarif
dan/atau persetujuan penggunaan PNBP sebagaimana tercantum
dalam Rencana PNBP.
2) RKA - K/L Pagu Anggaran dan Prakiraan Maju disampaika n
bersama - sama ke Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian
Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan paling lambat
bulan Juli tahun berjalan.
Prakiraan Maju yang disampaikan bersamaan dengan
penyampaian RKA - K/L Pagu Anggaran akan menjadi bahan
penyus unan Himpunan RKA - K/L Pagu Anggaran, sebagai satu
kesatuan dengan penyampaian Nota Keuangan dan RUU mengenai
APBN tahun yang direncanakan ke DPR.
b. Langkah - langkah utama penyusunan dan pemutakhiran Angka Dasar
dan Prakiraan Maju untuk menghasilkan Lampiran Peraturan Presiden
mengenai Rincian APBN tahun yang direncanakan.
1) Dengan menggunakan langkah - langkah yang sama untuk
menghasilkan Himpunan RKA - K/L sebagaimana disebutkan pada
huruf a, Kementerian/Lembaga memutakhirkan Prakiraan Maju
yang sudah disusun b ersamaan dengan penyusunan RKA - K/L Pagu
Anggaran dengan menggunakan pagu Alokasi Anggaran hasil
pembahasan dengan DPR;
2) RKA - K/L Alokasi Anggaran dan Prakiraan Maju disampaikan
bersama - sama ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
- 140 -
Keuangan sesuai dengan j adwal yang ditentukan, paling lambat
pada bulan November tahun anggaran sebelumnya;
3) Mitra kerja K/L di Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA -
K/L Alokasi Anggaran dan KPJM.
Penelaahan KPJM dilakukan untuk melihat konsistensi angka
Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan guna memastikan
Prakiraan Maju terbebas dari kebutuhan anggaran yang tidak
diperlukan, seperti (1) output cadangan, (2) belanja transito,
(3) dana optimalisasi dar i DPR yang merupakan alokasi tambahan
anggaran hasil pembahasan bersama DPR, (4) output teknis yang
tidak terjadi secara berulang, (5) tambahan anggaran dari BA BUN
ke BA K/L tahun anggaran sebelumnya.
Penelaahan terhadap Program/Kegiatan/Keluaran yang tid ak
berlanjut pada tahun - tahun berikutnya juga dilakukan untuk
menghasilkan dana penghematan ( eficiency dividen ). Dengan
demikian, angka Prakiraan Maju yang berisi kegiatan dengan
kebijakan yang berlaku dan usulan Kegiatan/Keluaran, akan
konsisten dengan RKA - K/L.
Untuk melakukan penelaahan KPJM, dalam Sistem Informasi
yang dibangun oleh Kementerian Keuangan telah disediakan menu
“Lanjut/tidak berlanjut” untuk menghasilkan Angka Dasar murni.
Secara konsep, dalam Angka Dasar murni hanya menampung
Prog ram/Kegiatan/ output /komponen/akun yang berlanjut saja.
Sehingga Program/Kegiatan/ output / komponen/akun yang tidak
berlanjut harus dihapuskan dari Angka Dasar tersebut. Dalam hal
ini, Program/Kegiatan/ output /komponen/akun yang tidak
berlanjut yang harus dih apuskan dari Angka Dasar dan alokasi
anggarannya dapat direalokasi untuk membiayai usulan Kegiatan
dan Keluaran baru dalam Prakiraan Maju.
Penelaahan KPJM dilakukan bersamaan dengan penelaahan
RKA - K/L Alokasi Anggaran untuk menyusun Lampiran Peraturan
Pre siden tentang Rincian APBN. Dalam hal penelaahan KPJM belum
dapat dilakukan pada saat penyusunan Lampiran Peraturan
Presiden tentang Rincian APBN, penelaahan KPJM wajib dilakukan
oleh mitra K/L di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan dan Kemen terian Perencanaan Pembangunan
Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional , sesuai
dengan tugas dan fungsi masing - masing, setelah DIPA ditetapkan
dan sebelum Prakiraan Maju I digulirkan menjadi Angka Dasar.
4) RKA - K/L Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penel aahan akan
menjadi bahan penyusunan Lampiran Peraturan Presiden mengenai
Rincian APBN tahun yang direncanakan .
- 141 -
Tabel II.1 KPJM pada Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian APBN/APBN - P
5. Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk
Penyusunan Pagu Indikatif
Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif tahun direncanakan
(misalnya, TA 2024), Prakiraan Maju yang telah tercantum dalam
Lampiran Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN tahun yang
direncanakan, dan telah dit elaah oleh mitra kerja Kementerian/Lembaga
di Direktorat Jenderal Anggaran harus dilakukan pemutakhiran dan
penyesuaian oleh Kementerian/Lembaga pada bulan Januari sampai
dengan bulan Maret tahun sebelumnya (misalnya, TA 2023).
a. Dokumen Penyusunan Angka Da sar dan Prakiraan Maju
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan
penyusunan Angka Dasar dan Prakiraan Maju dalam rangka
penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan adalah sebagai
berikut:
1) Data DIPA anggaran berjalan dan outlook - nya (sumber: database
RKA - K/L dan perkiraan internal Kementerian/Lembaga )
termasuk di dalamnya perkiraan realisasi belanja operasional dan
belanja non - operasional per sumber dana;
2) Data realisasi tahun anggaran sebelu mnya (t - 1) (sumber:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan) termasuk di dalamnya
realisasi belanja operasional dan belanja non - operasional per
sumber dana;
3) Hasil spending review atas RKA - K/L tahun berjalan dari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4) Hasil evalua si kinerja anggaran K/L tahun sebelumnya dan tahun
berjalan, termasuk di dalamnya Kegiatan/Keluaran yang prioritas
yang diperkirakan masih berlanjut di tahun berikutnya;
5) Realisasi pelaksanaan Kegiatan tahun sebelumnya;
6) Program dan angka Prakiraan Maju tahun pertama;
7) Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro dan parameter non -
- 142 -
ekonomi untuk tahun anggaran yang direncanakan (sumber:
Direktorat Penyusunan APBN - Direktorat Jenderal Anggaran);
8) Rencana PNBP dalam rangka penyusunan kapasitas fiskal,
termasuk pendap atan Badan Layanan Umum beserta
persetujuan penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan (sumber:
Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Anggaran) ;
9) Proyeksi penarikan PHLN, dan /atau PHDN untuk tahun anggaran
yang direncanakan, termasuk KPBU (sumber: Direktorat Jenderal
Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko);
10) Proyeksi penerbitan SBSN untuk tahun anggaran yang
direncanakan (sumber: Direktorat Jenderal Pembiayaan dan
Pengelolaan Risiko ); dan
11) Dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk perbaikan
Angka Dasar dan Prakiraan Maju, seperti antara lain data
tunggakan/tagihan tahun sebelumnya, data pegawai mutakhir,
kegiatan kontrak tahun jamak, dan lain sebagainya (sesuai
kebutuhan) .
b. Langkah - Langkah Penyusunan Angka Dasar untuk Penyusunan
Pagu Indikatif
Terdapat 2 (dua) langkah utama dalam menghasilkan Angka
Dasar untuk penyusunan Pagu Indikatif yakni
Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan dan pemutakhiran
Angka Dasar dan Mitra K/L di Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau
ulang Angka Dasar. Dua langkah tersebut dijelaskan lebih lanjut
sebagai berikut:
1) Penyusunan dan Pemutakhiran Angka Dasar oleh
Kementerian/Lembaga
Penyesuaian terhadap Angka Dasar dan Prakiraan Maju
dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif meliputi langkah -
langkah sebagai berikut:
a) Pengguliran ( roll - over ) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta
penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (PM3);
Pengguliran Prakiraan Maju menjadi Angka Dasar
dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencana
Kementerian/ Lembaga untuk menggulirkan informasi
volume Keluaran ( output ) dan alokasi dari tahun rencana ke
tahun anggaran, PM1 ke tahun yang direncanakan, PM2 ke
PM1, PM3 ke PM2 dan PM3 b aru ditambahkan dengan tetap
menggunakan informasi Keluaran ( output ) dan volume
Keluaran ( output ) yang sama (PM3 yang disusun pada tahun
sebelumnya).
Catatan: Prakiraan Maju yang digulirkan adalah Prakiraan
Maju (kolom Angka Dasar) yang sudah ditelaah oleh mitra
kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran,
dan hasilnya telah disepakati oleh Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.
Pengguliran ( roll - over ) Angka Dasar dan Prakiraan Maju, serta
penyusunan Prakiraan Maju tahun ketiga (P M3) digambarkan
sebagai berikut:
- 143 -
Gambar II.1. Penerapan Sistem Anggaran Bergulir
b) Penyesuaian atas Kinerja realisasi tahun sebelumnya
Pada proses penyesuaian dengan Kinerja realisasi,
Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan
selanjutnya secara otomatis memperbarui Angka Dasar dan
Prakiraan Maju dengan menerapkan tingkat realisasi
terhadap semua alokasi yang ada dalam tiap
Program/Kegiatan/Keluaran (output) pada Kementerian/
Lembaga bersangkutan. Data realisasi secara otomatis
tersedia dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Dalam hal diperlukan, penyesuaian
Angka Dasar juga dapat dilakukan terhadap perkiraan
realisasi RKA - K/L dan DIPA Tahun berjalan.
c) Penyesuaian atas parameter ekonomi dan non ekonomi
(1) Se mua Keluaran/Kegiatan dihitung menggunakan
metodologi berbasis volume ( volume based ) pada tingkat
Keluaran ( output ).
(2) Semua sumber dana non PHLN disesuaikan dengan
parameter inflasi sesuai asumsi angka inflasi yang
digunakan untuk menyusun postur APBN jangka
menengah.
(3) Keluaran yang dibiayai dari PHLN disesuaikan dengan
asumsi kurs yang digunakan dalam penyusunan APBN
Jangka Menengah.
(4) Keluaran/kegiatan yang dibiayai dari PNBP.
Dengan tetap memenuhi kaidah umum di atas,
penyesuaian Angka Dasar yang dibiay ai dari PNBP juga
dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik
khusus PNBP. Belanja yang dibiayai dari PNBP pada
prinsipnya merupakan konsekuensi logis adanya
layanan/produk PNBP yang diberikan
Kementerian/Lembaga (prinsip earmarking ). Belanja PNBP
dial okasikan dalam rangka untuk mendukung pencapaian
penerimaan negara khususnya PNBP, sehingga
besarannya dikaitkan dengan target PNBP yang tercantum
dalam Rencana PNBP. Penyusunan dan pemutakhiran
Angka Dasar dan Prakiraan Maju untuk komponen yang
dibiayai d ari PNBP oleh Kementerian/Lembaga dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
(a) Biro Keuangan/Unit yang menangani PNBP
- 144 -
berkoordinasi dengan Direktorat PNBP K/L atau
Direktorat PNBP SDA dan KND dalam rangka
penyusunan Rencana PNBP sesuai ketentuan
perundang - undangan;
(b) Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L menyusun dan
memutakhirkan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
yang dibiayai dari PNBP dengan mempertimbangkan
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada huruf (a);
(c) Pemutakhiran komponen yang dibiayai dari PNB P
untuk mendukung layanan/produk PNBP yang sudah
berjalan selama ini dan/atau bersifat berulang
dilaksanakan dengan cara memastikan bahwa
kebutuhan pendanaan untuk mencapai target
penerimaan sesuai Rencana PNBP telah terpenuhi
dengan tetap mempertimbangkan realisasi penyerapan
tahun sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pada
level tiap satuan layanan dan/atau detail/jenis belanja
( cost per unit ). Sebagai ilustrasi, pada tahun
sebelumnya direncanakan layanan diklat sebanyak 10
angkatan dengan total kebutuh an biaya sebesar
Rp100.000.000. Sampai dengan akhir tahun realisasi
belanja adalah sebesar Rp45.000.000 dengan jumlah
layanan yang diberikan sebanyak 5 angkatan
mengingat adanya penurunan permintaan dari
masyarakat (di luar kendali Kementerian/Lembaga).
Ti ngkat efisiensi yang digunakan sebagai
pertimbangan dalam pemutakhiran adalah
perbandingan cost per unit layanan yang direalisasikan,
yaitu Rp9.000.000 per angkatan (dihitung dari
Rp45.000.000/5 angkatan) terhadap cost per unit
layanan yang direncanakan, y aitu Rp10.000.000 per
angkatan (dihitung dari Rp100.000.000/10). Sehingga
nilai cost per unit layanan yang digunakan sebagai
perhitungan adalah Rp.9.000.000, - (terdapat efisiensi
sebesar sebesar 90% dari cost per unit tahun
sebelumnya). Sedangkan target ya ng dituangkan
sesuai target yang direncanakan.
(d) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk
mendukung layanan/produk PNBP jenis baru
dilaksanakan dengan cara menghitung kebutuhan
pendanaan yang efisien untuk menyelenggarakan
layanan/produk PNBP/kegiat an lain yang diijinkan
sesuai ketentuan perundang - undangan. Sebagai
ilustrasi, pada pertengahan tahun sebelumnya
diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
Kementerian/Lembaga yang mengatur adanya jenis
baru berupa pengujian alat Teknik khusus. Jenis
layanan pengujian tersebut selama ini belum pernah
diberikan oleh unit yang bersangkutan. Perhitungan
kebutuhan biaya untuk layanan pengujian alat teknis
khusus tersebut dapat mengacu ( benchmarking ) pada
pengujian alat teknik lain yang sudah ada pada unit
tersebut atau pada unit lain. Dalam hal tidak terdapat
- 145 -
benchmark , unit pengusul dapat menggunakan
perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan pada
saat mengusulkan PP tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP dengan penyesuaian faktor inflasi dan
faktor - faktor relevan lainnya;
(e) Penyusunan Keluaran yang dibiayai dari PNBP untuk
mendukung layanan/produk PNBP yang selama ini
belum pernah direncanakan oleh unit yang
bersangkutan dilaksanakan dengan mengacu pada
kebutuhan b iaya untuk penyelenggaraan
layanan/produk PNBP dimaksud. Sebagai ilustrasi
Satker A pada tahun yang direncanakan akan
menyelenggarakan layanan PNBP berupa penelitian
sungai yang selama ini belum pernah dilaksanakan.
Dalam menyusun Angka Dasar untuk kebutuh an
biaya layanan tersebut, Satker A mengacu pada
perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan Satker
B yang selama ini telah menyelenggarakan penelitian
sungai di wilayahnya dengan mempertimbangkan
faktor - faktor yang relevan;
(f) Pemutakhiran komponen yang dibia yai dari PNBP
untuk mendukung layanan/produk PNBP sebagai
akibat adanya persetujuan penggunaan PNBP baru
dari Menteri Keuangan dilaksanakan dengan
menyesuaikan dengan peruntukan penggunaan dan
besaran maksimal persetujuan penggunaan PNBP
(termasuk dalam ha l persetujuan penggunaan PNBP
diperuntukkan untuk unit di luar unit penghasil).
Sebagai ilustrasi, Satker X pada tahun sebelumnya
mendapatkan persetujuan penggunaan PNBP yang
baru dari semula 60% menjadi 70% dan
peruntukannya dari semula tiga jenis layanan PNBP
menjadi 5 jenis layanan PNBP. Satker X harus
memutakhirkan komponen yang dibiayai dari PNBP
pada tahun yang direncanakan dengan
mempertimbangkan perubahan persetujuan dimaksud.
(g) Setelah langkah a) sampai dengan langkah c) selesai
dilakukan, Biro Peren canaan/Unit Perencana
Kementerian/Lembaga melakukan konfirmasi ke
Satker - Satker lingkup Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan, sebelum lanjut ke langkah perbaikan
Angka Dasar.
d) Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
Berdasarkan konfirmasi dan diskusi dengan Satker - Satker
di lingkup Kementerian/Lembaga, Unit Perencana Kementerian/
Lembaga dapat mengajukan perbaikan Angka Dasar dan
Prakiraan Maju. Perbaikan Angka Dasar dan Prakiraan Maju
hanya dibatasi terhadap kesalahan pada data dan inform asi yang
disajikan pada sistem antara lain perbaikan terhadap volume
Keluaran ( output ) atau perbaikan alokasi. Perbaikan Angka
Dasar dan Prakiraan Maju harus didukung dengan dokumen
yang relevan.
- 146 -
Dalam hal terjadi perubahan faktor - faktor yang
mempengaru hi alokasi seperti terdapat penambahan jumlah
pegawai, perubahan nilai tukar, perubahan data dukung,
kebijakan penganggaran belanja non - K/L terkait seperti
pengalokasian dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
dana alokasi khusus, pengalokasian Kerjasama Pemerintah dan
Badan Usaha, pengembangan dan peningkatan kualitas layanan
PNBP, dan sejenisnya akan menggunakan mekanisme Usulan
Kegiatan dan Keluaran baru , dan bukan proses Perbaikan Angka
Dasar dan Prakiraan Maju ini.
Setelah langkah a) sampai dengan langkah d) selesai
dilakukan, Kementerian/Lembaga menyampaikan angka dasar
tahun yang direncanakan yang telah dimutakhirkan ke
Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. mitra
kerja Kementerian/Lembaga di Direktorat Jenderal Anggaran,
K ementerian Keuangan, sebagai berikut:
T abel II.2 Data Hasil Pemutakhiran Angka Dasar
Selisih
RKA - K/L PM1 dalam (= Dana
Angka Dasar yang
Tahun Perpres Rincian Penghematan
Program/ dimutakhirkan
Unit Berjalan APBN hasil
Kegiatan
pemutakhiran)
2xx1 2xx2 2xx2
(1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4) - (5)
Non -
Ops
Ops
K/L xx xxx x x x
UNIT xx xxx x x x
Kode dan
Nomenklatur x xxx xx xx x
Program
Kode dan
Nomenklatur x xxx xx xx x
Kegiatan
Dalam hal Kementerian/Lembaga dapat menghasilkan dana
penghematan atas angka dasar yang sudah ditinjau ulang dan
dimutakhirkan internal Kementerian/Lembaga. Dana
penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendanai usulan
Kegiatan dan Keluaran baru .
2) Tinjau Ulang Angka Dasar oleh mitra Kementerian/Lembaga
Untuk menghasilkan Angka Dasar sebagai bahan
penyusunan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan, Direktorat
Anggaran Bidang Kementerian Keuangan melakukan tinjau ulang
terhadap Angka Dasar yang disampaikan oleh
Kementerian/Lembaga.
Tinjau ulang Angka Dasar dapat dilakukan secara tatap muka,
online , atau kombinasi antara tatap muka dan online , antara
Direktorat Anggaran Bidang dengan Biro Perencanaan/Unit
Perencana Kementerian/Lembaga untuk bersama - sama membahas
Angka Dasar Kementerian/Lembaga yang telah dis usun dan
dimutakhirkan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan DJA sampai ke level detil. Dalam rangka
- 147 -
peningkatan kualitas Angka Dasar, Direktorat Anggaran Bidang
dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pemb iayaan dan Risiko terkait Angka Dasar dengan sumber dana
PHLN dan SBSN serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga atau
Direktorat PNBP SDA dan KND dengan sumber dana PNBP/BLU.
Selain itu, untuk mengarahkan terwujudnya keseimbangan
pendanaan di daerah pada a lokasi RKA - K/L, serta mewujudkan
penganggaran K/L dan DAK Fisik yang efisien, efektif dan selaras
dengan pemenuhan target program pembangunan dilakukan tinjau
ulang untuk meminimalkan potensi duplikasi, tumpang tindih
daerah maupun konsentrasi anggaran pad a daerah tertentu.
Hasil pembahasan Angka Dasar tersebut selanjutnya
dimasukkan kembali ke dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Pembahasan Angka Dasar digunakan
untuk menyusun Pagu Indikatif. Dalam hal ini, Angka Dasar dan
Usulan Kegiatan dan Keluaran baru dirinci menurut
Kementerian/Lembaga, menurut Program, dan menurut belanja
operasional dan non operasional.
Penyusunan Prakiraan Maju menggunakan data per Keluaran
( output ), tidak membedakan belanja operasional dan non
operasion al. Tetapi, dalam proses tinjau ulang Angka Dasar, Sistem
Informasi memfasilitasi penyusunan Angka Dasar menurut belanja
operasional dan non operasional dan penyusunan Angka Dasar
menurut sumber dana.
Hal - hal yang perlu dibahas dalam forum Tinjau Ulang An gka
Dasar yang diadakan Kementerian Keuangan, antara lain adalah:
a) Pencapaian Keluaran ( output ) tahun sebelumnya sebagai dasar
persetujuan atau penolakan perubahan volume Keluaran
( output );
b) Pemenuhan belanja operasional, termasuk pembahasan
mengenai ada tid aknya realisasi pagu minus, belanja transito,
tunggakan, gaji ke - 13 (jika ada), dan sejenisnya;
c) Kegiatan kontrak tahun jamak untuk memastikan kembali
periode kegiatan kontrak tahun jamak dan Keluaran ( output )
untuk tahun yang direncanakan berlanjut atau be rhenti, dan
sejenisnya;
d) Keluaran ( output ) yang berasal dari dana optimalisasi hasil
pembahasan dengan DPR;
e) Kegiatan/Keluaran ( output ) yang bersifat einmalig (insidentil)
berdasarkan hasil spending review dari Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
f) Keluaran ( output ) prioritas yang masih akan berlanjut di tahun -
tahun berikutnya;
g) Pengelompokan RO ke dalam KRO yang sesuai dengan
peruntukannya;
h) Penempatan akun sesuai dengan peruntukkannya;
i) Evaluasi kinerja penganggaran, termasuk dalam hal ini
penyerapan anggaran menurut sumber dana;
j) Rencana PNBP, hasil analisis, justifikasi peningkatan/
penurunan, capaian kegiatan yang dibiayai dari dana PNBP dan
rencana kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas layanan
PNBP, serta data/penjelasan terkait lainnya untuk tahun
anggaran yang direncanaka n, termasuk pendapatan Badan
- 148 -
Layanan Umum (sumber: Direktorat PNBP
Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber Daya Alam
dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Direktorat Jenderal
Anggaran); dan
k) Alternatif pembiayaan dari sumber lain Non APBN.
Sejalan dengan peningkatan kualitas tinjau ulang Angka
Dasar serta untuk memperkuat analisis maka hal - hal yang akan
dibahas dalam forum, mekanisme, dan sarana, dapat
dikembangkan dari tata cara tinjau ulang Angka Dasar yang diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan.
Tinjau ulang Angka Dasar dibedakan antara tinjau ulang
belanja operasional dan tinjau ulang belanja non operasional. Selain
itu, tinjau ulang juga dilakukan terhadap usul Kegiatan dan
Keluaran ba ru.
a) Tinjau ulang belanja operasional
(1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Operasional
Untuk melakukan tinjau ulang belanja operasional, agar
diperiksa RO Layanan Perkantoran dan KRO OM Sarana
Bidang TIK dan KRO OM Prasarana Bidang TIK.
(2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Operasional
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan tinjau
ulang belanja operasional, antara lain:
(a) Data realisasi pembayaran gaji dan tunjangan bulanan;
(b) Data tambahan pegawai baru yang telah diangkat pada
tahun sebelumnya (t - 1);
(c) Perki raan realisasi belanja operasional dalam DIPA Tahun
Berjalan;
(d) Data tunggakan belanja operasional tahun - tahun
sebelumnya (jika ada);
(e) Surat Keputusan penetapan pemberian tunjangan
termasuk Peraturan Presiden mengenai penetapan
remunerasi;
(f) Daftar inventaris B arang Milik Negara meliputi gedung
bangunan, peralatan, kendaraan bermotor dan yang
sejenis yang perlu pemeliharaan;
(g) Dokumen tagihan langganan daya dan jasa;
(h) Kontrak - kontrak dalam rangka operasional kantor seperti
kontrak pengadaan cleaning service , satuan pengamanan,
sopir atau outsourcing , sewa mesin fotocopy atau
kendaraan op e rasional, dan sejenisnya;
(i) Kontrak dalam rangka sewa kantor, khusus bagi Satker
yang belum punya gedung kantor;
(j) DIPA Revisi yang berasal dari pergeseran anggaran BA
999.08 ke BA K/ L, jika ada;
(k) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
(l) Kebijakan akuntansi terkait dengan kapitalisasi;
(m) Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan
dan persetujuan penggun a an PNBP dari Menteri
Keuangan, termasuk pendapatan Badan Layanan Umum
(sumber Direktorat PNBP Direktorat PNBP
- 149 -
Kementerian/Lembaga dan Direktorat PNBP Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, DJA
dan Direktorat PPK BLU, DJPb); dan
(n) Dokumen terkait lainnya.
(3) Langkah - Langkah Tinjau Ulang Belanja Operasional
(a) Secara nasional, apakah kebutuhan belanja operasional
untuk masing - masing Satker mendapat alokasi anggaran
yang cukup untuk 1 (satu) tahun?
i. Periksa realisasi penyerapan anggaran sampai akhir
tahun anggaran sebelumnya (t - 1);
ii. Laporan saldo pagu m inus;
iii. Tunggakan tahun berjalan; dan
iv. Perkiraan realisasi belanja operasional tahun
berjalan.
(b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, apakah
penyebabnya dapat diidentifikasi dengan jelas?
i. Tambahan pegawai baru;
ii. Pembayaran remunerasi/tunjangan kinerja;
iii. Re ncana pengadaan aset/tambahan Barang Milik
Negara (BMN) baru; dan
iv. Lain - lain yang sejenis.
(c) Dalam hal terdapat perubahan database pegawai,
tunjangan baru, data BMN dan hal lain terkait belanja
operasional, apakah dokumen pendukung tersedia dengan
lengkap dan benar?
i. Periksa kelengkapan dokumen;
ii. Periksa realisasi pembayaran s.d. tahun anggaran
berjalan; dan
iii. Periksa rencana pengadaan a set/BMN di tahun
berjalan dan perlu belanja pemeliharaan pada tahun
selanjutnya.
(d) Pastikan angka Prakiraan Maju tahun anggaran
berikutnya (t+1) untuk belanja operasional tidak memuat
unsur - unsur:
i. Belanja pegawai transito, usulan perbaikan
tunjangan kinerja yang belum mendapatkan
penetapan, dan gaji untuk tambahan pegawai baru;
dan
ii. Belanja barang transito;
(e) Periksa apakah pada tahun anggaran sebelumnya (t - 1),
terdapat:
i. Tambahan anggaran dari BA 999.08 untuk belanja
operasional;
ii. Revisi Anggaran untuk memenuhi b elanja
operasional; dan
iii. Tunggakan/kekurangan yang harus dibayar di t+1.
(f) Dalam rangka menjaga konsistensi dan efisiensi
kebutuhan belanja operasional, perlu diperhatikan:
i. Akun 51 hanya digunakan mendanai kebutuhan
belanja pegawai Satker; dan
ii. Akun 52 hanya digunakan mendanai kebutuhan
belanja operasional Satker.
- 150 -
(4) Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Belanja Operasional
(a) Apabila secara nasional alokasi anggaran yang disediakan
jumlahnya cukup, namun dalam pelaksanaannya ada unit
yang menyatakan kurang, maka perlu segera dilakukan
perbaikan pola distribusi antar Program atau antar
unit/Satker dalam Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
(b) Dalam hal terjadi kekurangan alokasi pagu, sepanjang
penyebabnya telah diidentifikasi dengan jelas dan
dilengkapi dokume n pendukung yang benar, maka
kebutuhan anggarannya harus dihitung menjadi Angka
Dasar Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Jumlah
kekurangan alokasi yang dibutuhkan ditambahkan dalam
“Perbaikan Angka Dasar”.
(c) Dalam hal terdapat alokasi pagu yang nyata - nya ta berlebih
dibandingkan dengan realisasinya, maka selisih lebihnya
harus dikeluarkan dari penghitungan Angka Dasar
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
b) Tinjau ulang belanja non operasional
(1) Ruang Lingkup Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
Angka Dasar k ebutuhan belanja non operasional yang harus
ditinjau ulang menyangkut antara lain:
(a) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan publik;
(b) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) untuk
kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman
dan/atau Hibah terkait kebutuhan dana pendamping;
(c) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran
berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun - tahun
sebel umnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga,
dan penyelesaian kontrak tahun jamak;
(d) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan; dan
(e) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
pe nyediaan dana untuk program prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/ major project .
Termasuk dalam kategori belanja non operasional adalah
Keluaran ( output ) administrasi, yaitu RO dan KRO untuk
keperluan internal Kementerian/Lembaga.
(2) Dokumen Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk tinjau ulang belanja
non - operasional, antara lain:
(a) Data realisasi anggaran dan Kinerja Keluaran ( output ) riil
(RO dan KRO - nya) untuk masing - masing Satker,
Program, dan Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya (t -
1);
(b) Realisasi kinerja pembangunan dari Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian
PPN/Bappenas), jika ada;
(c) Hasil spending review dari DJPb, Kementerian Keuangan;
- 151 -
(d) Perkiraan realisasi belanja non - operasional K/L tahun
berjalan (sesuai kebutuhan);
(e) Surat ijin persetujuan Menteri Keuangan atau
Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan terkait
kontrak tahun jamak ( multi - years contract) ;
(f) Dokumen Loan/Grant Agreement ;
(g) Do kumen RPJMN 5 (lima) tahunan;
(h) Dokumen RKP tahun berjalan (t);
(i) Renstra K/L dan Renja K/L yang bersangkutan;
(j) Kebijakan Belanja Negara;
(k) Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara hasil
penelaahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
(l) Dokumen hasil retreat Preside n, sidang kabinet atau
kebijakan pemerintah lainnya terkait adanya tambahan
penugasan;
(m) Perubahan Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang
direncanakan dibanding dengan target PNBP tahun
anggaran berjalan;
(n) Dokumen Persetujuan Penggunaan Dana PNBP pada K/L
o leh Menteri Keuangan; dan
(o) Daftar Kegiatan Layanan PNBP Tertentu yang
dikategorikan earmarking PNBP.
(3) Langkah Umum Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
(a) Secara nasional, apakah realisasi penyerapan anggaran t -
1 dan target kinerja dapat dicapai?
i. Periksa realisasi penyerapan anggaran s.d. akhir t - 1;
ii. Meneliti secara akurat realisasi anggaran termasuk
yang berasal dari tambahan anggaran dari BA 999.08
ke BA K/L pada periode t - 1 untuk menghindari
perhitungan Angka Dasar yang terlalu besar
(overestima te), jika ada;
iii. Evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek
terkait pencapaian volume dan target Keluaran
( output ) riil (RO dan KRO - nya) , dan jika
memungkinkan evaluasi pencapaian sasaran
program pembangunan; dan .
iv. Koordinasikan dengan unit - unit lain terkait untuk
memastikan apakah terdapat Kegiatan/Keluaran
serupa yang dibiayai dari non - K/L seperti Dana
Alokasi Khusus atau tidak.
(b) Pastikan angka Prakiraan Maju TA t+1 untuk belanja non
operasional tidak memuat unsur - u nsur:
i. Alokasi anggaran Keluaran ( output ) cadangan;
ii. Alokasi anggaran yang berasal dari dana optimalisasi
DPR TA berjalan (t); dan
iii. D uplikasi penganggaran K/L dengan belanja non
K/L.
(c) Periksa apakah pada TA t - 1, terdapat:
i. Tambahan anggaran dari BA 999.08 ke B A K/L
untuk belanja non operasional;
ii. Revisi anggaran antar Keluaran ( output ) riil (RO dan
KRO - nya); dan
iii. Tung gakan /kekurangan yang harus dibayar di
Tahun Anggaran berjalan (t).
- 152 -
(d) Periksa apakah pada TA berjalan (t), terdapat:
i. Output riil yang dilaksanakan secara multi years
contract ; dan
ii. Re komposisi pendanaan antar tahun atau
perpanjangan ijin multi years contract dari Menteri
Keuangan.
(4) Langkah Spesifik Tinjau Ulang Belanja Non Operasional
(a) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
pelayanan kepada publik:
i. Apakah Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya)
sudah ditetapkan sebagai SBK. Jika ya, maka
perhitungan alokasi mengacu pada besaran SBK;
ii. Apakah pelaksanaan di Tahun Anggaran t - 1
menghasilkan efisiensi atau hasil op timalisasi? Jika
Ya, maka perhitungan alokasi disesuaikan dengan
besaran RO setelah adanya efisiensi/hasil
optimalisasi;
iii. Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk
Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun
Anggaran t - 1 dan Tahun Anggaran berjalan ( t)? Jika
ya, maka perhitungan target tahun yang akan datang
mempertimbangkan ketercapaian target Tahun
Anggaran t - 1 dan t;
iv. Untuk Tahun Anggaran berjalan (t), apakah ada
usulan perubahan/revisi yang berpengaruh
terhadap alokasi tahun berikutnya? Jika ya, ma ka
perhitungan alokasi mempertimbangkan usulan
perubahan/revisi tersebut; dan
v. Apakah terdapat Kegiatan/Keluaran riil serupa yang
dibiayai dari non - K/L seperti Dana Alokasi Khusus?
Jika ya, maka pengalokasian memperhatikan
sinkronisasi belanja K/L dan TKD.
(b) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang
anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau Hibah;
i. Periksa apakah di Tahun Anggaran t+1 terdapat
Keluaran ( outpu t) riil (RO dan KRO - nya) bersumber
dari pinjaman dan/atau Hibah)? Jika ya, maka
penandaan sumber dana pinjaman dan/atau hibah
perlu dilakukan;
ii. Apakah terdapat kebutuhan dana pendamping
untuk pelaksanaan dan berapa besarannya? Jika ya,
maka perhitungan alokasi mempertimbangkan
kebutuhan dana pend amping.
(c) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau Keluaran
berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun - tahun
sebelumnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga,
dan penyelesaian kontrak tahun jamak:
i. Apakah kegiatan yang dialokasikan pada tahun t
akan berlanjut pada tahun t+1? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan kebutuhan
pendanaan kegiatan tersebut;
- 153 -
ii. Apakah terdapat kegiatan yang tidak selesai pada
tahun t - 1 dan belum dialokasikan dana nya untuk
penyelesaian pekerjaan pada tahun t? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan dana untuk
penyelesaian pekerjaan dimaksud;
iii. Apakah terdapat kewajiban kepada pihak ketiga yang
akan diselesaikan pada tahun t+1? Jika ya, maka
perhitungan al okasi mempertimbangkan kewajiban
kepada pihak ketiga yang akan diselesaikan;
iv. Apakah target Kinerja yang direncanakan untuk
Tahun Anggaran t+1 berbeda dengan target Tahun
Anggaran t - 1 dan Tahun Anggaran berjalan (t)? Jika
ya, maka perhitungan alokasi mempertimbangkan
besaran target kinerja;
v. Apakah kebutuhan anggaran kontrak tahun jamak,
sudah sesuai dengan komposisi pendanaan antar
tahun pada surat persetujuan Kontrak Tahun Jamak?
Jika terdapat perubahan/rekomposisi pendanaan
antar tahun maka perhitungan alokasi
mempertimbangkan perubahan komposisi
pendanaan antartahun yang sudah d itetapkan.
(d) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan ;
i. Apakah terdapat kegiatan yang telah selesai pada
tahun - tahun sebelumnya dan telah dialokasikan
dananya dalam DIPA tetapi belum dibayarkan
kepa da pihak ketiga? Jika iya maka perhitungan
alokasi anggaran mempertimbangkan penyelesaian
pembayaran tunggakan tersebut;
ii. Apakah Pernyataan KPA/reviu APIP K/L/BPKP atau
Audit BPK atas Tunggakan tersebut tersedia? Jika
ya, maka perhitungan alokasi mempertim bangkan
nilai yang tercantum pada Pernyataan KPA/reviu
APIP K/L/BPKP atau Audit BPK tersebut.
(e) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) terkait
penyediaan dana untuk program prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/ major project :
Apaka h terdapat Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan
KRO - nya) terkait program prioritas nasional/kegiatan
prioritas/proyek prioritas/ major project yang targetnya
tercantum pada RPJMN dan/atau RKP t+1? Jika ya, maka
perhitungan alokasi mempertimbangkan hal te rsebut.
(f) Kegiatan/Keluaran ( output ) yang dibiayai dari sumber
dana PNBP:
i. Apakah terdapat kenaikan/penurunan proyeksi
target PNBP tahun anggaran yang direncanakan?
Jika ya, maka total anggaran sumber dana PNBP
disesuaikan dengan kenaikan/penurunan tersebut;
ii. Apakah terdapat peninjauan surat persetujuan
penggunaan dana PNBP oleh Menteri Keuangan?
Jika ya, maka total anggaran disesuaikan dengan
perubahan surat persetujuan oleh Menteri Keuangan
tersebut;
- 154 -
iii. Pastikan perhitungan total a lokasi sumber dana
PNBP dihitung berdasarkan target PNBP dan surat
persetujuan penggunaan oleh Menteri Keuangan
yang sesuai; dan
iv. Periksa kembali anggaran Kegiatan/Keluaran (output)
dari unit lain diluar unit penghasil PNBP agar tidak
melebihi batas maksima l persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri Keuangan.
(g) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) yang
dibiayai dari sumber pendanaan Non APBN, jika ada:
i. Periksa apakah terdapat Kegiatan/Keluaran ( output )
riil (RO dan KRO - nya) terkait infrastruktu r yang
dimungkinkan dibiayai dengan sumber pendanaan
Non APBN dan telah tersedia konfirmasi
Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab
Proyek Kerjasama (PJPK) dan Badan Usaha yang
akan melaksanakannya.
Jika ya, maka Kegiatan/Keluaran ( output ) tersebut
ti dak diperhitungkan dalam alokasi dan akan
menjadi catatan dalam dokumen anggaran.
ii. Konfirmasikan kemajuan pelaksanaan
Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya)
terkait infrastruktur yang dibiayai sumber
pendanaan Non APBN. Jika mendekati tahap akhir
pembangunan infrastruktur, maka alokasi
memperhitungkan kewajiban pemerintah yang harus
dibayarkan kepada Badan Usaha pada masa operasi.
(h) Kegiatan/Keluaran ( output ) riil (RO dan KRO - nya) menurut
sumber dana di luar Rupiah Murni dan PNBP, dalam hal
dib utuhkan:
i. Periksa realisasi penyerapan anggaran menurut
sumber dana s.d. akhir Desember t - 1;
ii. Periksa apakah terjadi perubahan proporsi anggaran
antar sumber dana dari tahun sebelumnya? Jika ya,
maka lakukan konfirmasi perubahan sumber dana
tersebut;
iii. Periksa apakah terdapat kebijakan penghematan
anggaran yang berdampak pada alokasi anggaran
menurut sumber dana? Jika ya, maka sesuaikan
alokasi anggaran setelah penghematan dengan
memperhatikan ketercapaian output .
Tinjau ulang Angka Dasar dapa t disertai dengan reviu DIPA
tahun berjalan khususnya berkaitan dengan:
(1) kegiatan tahun berjalan yang berlanjut/berhenti di tahun - tahun
berikutnya;
(2) blokir, catatan pada halaman IV DIPA, output cadangan, dan
tagihan/tunggakan;
(3) belanja operasional dan bela nja non - operasional, termasuk biaya
perjalanan dinas;
(4) penugasan/Kegiatan/Keluaran, adanya penyesuaian cakupan/
target/indeks;
- 155 -
(5) anggaran mandatory spending , termasuk kegiatan kontrak
tahun jamak dan Rupiah Murni Pendamping untuk kegiatan
yang didanai den gan pinjaman luar negeri;
(6) output strategis;
(7) relevansi kegiatan dengan tugas dan fungsi K/L dan/atau
dengan sasaran yang akan dicapai; dan
(8) duplikasi Kegiatan/Keluaran sejenis yang dibiayai dari alokasi
anggaran non - K/L seperti Dana Alokasi Khusus.
Hasil tinjau ulang Angka Dasar dituangkan dalam Tabel
sebagai berikut.
Tabel II.3 Format Laporan Tinjau Ulang Angka Dasar
PM 1 TA 20XX Pemutakhiran/Tinjau
sesuai ulang Angka Dasar
Kementerian
Lampiran Angka Dasar TA
Negara/Lembaga/
Perpres tentang 20XX Selisih Penjelasan
Program/Kegiatan/KRO/ Kinerja Para Perbaik
Rincian APBN
RO/Komponen Realisasi meter an
TA 20XX
Volume Alokasi Volume Alokasi
(8)=
(9)=(8) -
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (3)+(4)+(5) (10)
(3)
+(6)
xxx
Kementerian/Lembaga
xxx Program I 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxxx Kegiatan 1 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx KRO 1 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
xxx RO 1 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
xxx Komponen 1
... dst.
xxx RO 2 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
... dst.
xxx KRO 2 99 9.999 9.999 9.999 9.999 99 9.999 9.999
... dst.
xxxx Kegiatan 2 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
... dst.
xxx Program 2 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
... dst.
Hasil tinjau ulang Angka Dasar tersebut dikonsolidasikan
oleh masing - masing koordinator tingkat Direktorat untuk
disampaikan ke Koordinator Pagu Indikatif.
c) Usulan Kegiatan dan Keluaran Baru
Dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif,
Kementerian/Lembaga selain menyampaikan Angka Dasar yang
sudah di mutakhirkan, juga dapat menyampaikan usulan
Kegiatan dan Keluaran baru.
Salah satu dasar pertimbangan untuk meninjau usulan
Kegiatan dan Keluaran baru tersebut, usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN /Bappenas disertai dengan penjelasan usulan
sumber pendanaannya berasal dari dana penghematan tinjau
ulang Angka Dasar.
Dokumen yang diperlukan dalam rangka penelaahan
usulan Kegiatan dan Keluaran baru meliputi (sesuai kebutuhan):
(1) Kerangka acuan kerja/ term of reference (TOR), Rincian
Anggaran Biaya (RAB), dan khusus Satker Badan Layanan
Umum (BLU) dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLU;
- 156 -
(2) Data dukung teknis untuk Kegiatan dan Keluaran baru,
antara lain: peraturan perundangan/keputusan pimpinan
K ementerian/Lembaga yang mendasari adanya Kegiatan dan
Keluaran/komponen baru, surat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan/atau
(3) Dokumen Hasil retreat Presiden, Sida ng Kabinet atau
kebijakan Pemerintah lainnya terkait adanya tambahan
penugasan.
Dalam hal usulan Kegiatan dan Keluaran baru
disampaikan sebelum Pagu Indikatif ditetapkan, Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Deputi
Pendanaan Pembangunan Na sional Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional akan membahas usulan Kegiatan dan
Keluaran baru tersebut berdasarkan ketersediaan anggaran.
Dalam hal usulan Kegiatan dan Keluaran baru tersebut
memerlukan alokasi anggaran di luar Prakiraan Maju yang
ter tuang dalam Lampiran Peraturan Presiden Rincian APBN
tahun sebelumnya, keputusan menyetujui atau menolak usul
Kegiatan dan Keluaran baru tergantung pada hasil pembahasan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
dan Kementerian Keuangan.
Untuk menilai kelayakan usulan Kegiatan/Keluaran baru,
Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan sampai level
detil. Penelaahan terhadap usulan Kegiatan/Keluaran baru
dilakukan untuk meneliti:
(1) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO;
(2) kepatuhan dala m penerapan kaidah - kaidah penganggaran,
antara lain:
(a) prinsip Belanja Berkualitas;
(b) pemenuhan alokasi dasar;
(c) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
(d) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu;
(e) penandaan anggaran ( budget tagging );
(f) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(g) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD;
(h) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
(i) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik
negara;
(j) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Bantuan
Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun jamak,
dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran keter sediaan layanan/ availability payment ;
dan
(k) Standar Biaya.
(3) kepatuhan penggunaan jenis belanja sesuai dengan
kodefikasi segmen akun yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar.
(4) kelengkapan dokumen pendukung RKA - K/L antara lain RKA
- 157 -
satker, TOR/RAB, dan/atau dokumen pendukung terkait
lainnya; dan
(5) kelayakan dan kesesuaian rincian anggaran yang digunakan
untuk mendanai usulan Kegiatan dan Keluaran baru
dan/atau rincian anggaran Angka Dasar yang mengalami
perubahan pada level detil. Termasuk dalam hal ini usulan
Kegiatan dan Keluaran baru yang dilaksanakan dengan
skema KPBU AP.
Dalam hal dibutuhkan, Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan dapat melibatkan Eselon I lingkup
Kementerian Keuangan terkait untuk membahas usulan
Ke giatan dan Keluaran baru tersebut. Setelah usulan Kegiatan
dan Keluaran baru disetujui, Kementerian/Lembaga melakukan
input data usulan Kegiatan dan Keluaran baru ke dalam Sistem
Informasi. Data usulan Kegiatan dan Keluaran baru dan Angka
Dasar hasil reviu merupakan bahan penyusunan Pagu Indikatif.
Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru harus ditandatangani oleh dua pihak yang
terlibat, yaitu Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja
di Kementerian Keuangan.
c. Tindak Lanjut Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar
Hasil tinjau ulang Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru ditandatangani oleh dua pihak yang terlibat, yaitu
Kementerian/Lembaga pengusul, dan mitra kerja di Kementerian
Keuangan. Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasar dan
Usulan Kegiatan dan Keluaran baru dituangkan dalam Tabel II.4
sebagai berikut.
- 158 -
Tabel II.4 Format Laporan Hasil Tinjau Ulang Angka Dasa r dan Usulan Kegiatan dan Keluaran baru
PM 1 TA 20XX Angka Dasar TA
sesuai Lampiran 20XX
Kementerian Perpres tentang (Hasil Perhitungan
Negara/Lembaga/Program/Kegiatan/ Rincian APBN TA Tinjau Ulang Usulan Baru Selisih Penjelasan
Keluaran ( output )/Komponen 20XX Angka Dasar)
Volume Alokasi Volume Alokasi
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)=(5) - (3) (8)
XXX Kementerian Negara/Lembaga
XX Program I
XXXX Kegiatan I.A
XXX KRO I.A.1
XX RO I.A.1.1
XX Komponen I.A.1.1.1
.... dst.
XXX KRO I.A.2
.... dst.
XXXX Kegiatan I.B
.... dst.
XX Program 2
.... dst.
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH:
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA:
NAMA JABATAN Tanda Tangan
1. Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat Fungsional Setara 1.
2. Kepala Subdirektorat/Eselon III/Pejabat Fungsional Setara 2.
3. Kepala Biro Perencanaan 3.
KEMENTERIAN KEUANGAN:
NAMA JABATAN Tanda Tangan
1. Kepala Seksi/Eselon IV /Pejabat Fungsional Setara 1.
2. Ketua Tim Kerja/Pejabat Fungsional Yang Berwenang 2.
3. Direktur Anggaran 3.
- 159 -
Untuk menjamin agar Angka Dasar hasil tinjau ulang tersebut
akan tetap digunakan dalam penyusunan Renja K/L tahun yang
direncanakan, maka pertukaran data dilakukan secara sistem, dengan
langkah - langkah sebagai berikut:
1) Kementerian/Lembaga memutakhirkan Angka Dasar sesuai dengan
hasil kesepakatan dalam forum tinjau ulang Angka Dasar untuk
kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan ketersediaan
anggaran oleh Kemenkeu c.q. DJA menggunakan Sistem Informasi
yang dibangun oleh Kementerian Keuangan.
2) Men yesuaikan data Angka Dasar yang dimutakhirkan sehingga
terbentuk struktur Program, Kegiatan, output , komponen, akun,
dan melakukan perekaman detil alokasi dengan mempedomani
Pagu Indikatif. Dalam hal terdapat Kegiatan/ output /
komponen/akun yang belum tersedia dalam struktur tersebut, K/L
dapat melakukan perekaman Kegiatan/ output /kompon en/akun
baru tersebut.
3) Aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan menyediakan
format pelaporan berupa RKA - K / L sampai dengan detail dan/atau
hanya resume sampai dengan komponen. Format laporan dalam
bentuk resume sampai dengan komponen tersebut menj adi bahan
untuk menyusun Rancangan Renja K/L yang dikoordinasikan oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
4) Menyampaikan data KPJM yang sudah sesuai dengan SE Pagu
Indikatif kepada Kementerian PPN/Bappenas sebagai dasar untuk
bahan penyusunan Renja K/L tahun yang direncanakan kepada
Kementerian PPN/Bappenas.
5) K/L dan mitra kerjanya di Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas
melakukan penelaahan Rancangan Renja K/L.
6) Data hasil penelaahan Rancangan Renja K/L akan menjadi referensi
dalam penyusunan RKA - K/L. Untuk Kegiatan/ output /komponen
yang dalam penelaahan Rancangan Renja K/L tidak mengalami
perubahan dari tinjau ulang Angka Dasar, maka referensi dimaksud
ditambah dengan akun/detil dan besaran biayanya yang terdapat
dalam Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuanga n
untuk melakukan tinjau ulang Angka Dasar dapat langsung
digunakan sebagai bahan penyusunan RKA - K/L.
B. PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga
Secara garis besar, proses penyusunan RKA - K/L mengatur 2 (dua)
materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran dan proses
penganggaran. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran
terdiri atas p endekatan P enganggaran T erpadu , Penganggaran Berbasis
Kinerja ( PBK) , dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses
dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai
dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Untuk
mema stikan bahwa RKA - K/L yang dihasilkan sudah berkualitas,
dilakukan penelaahan RKA - K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 160 -
a. Pendekatan Penyusunan Anggaran
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2 003
tentang Keuangan Negara (UU 17/2003), penyusunan anggaran oleh
Kementerian/Lembaga berpedoman pada 3 (tiga) pilar sistem
penganggaran, yaitu (1) Penganggaran Terpadu, (2) PBK, dan (3) KPJM.
1) Pendekatan Penganggaran Terpadu
Penganggaran Terpadu merupakan unsur yang paling
mendasar bagi penerapan pendekatan penyusunan anggaran
lainnya, yaitu PBK dan KPJM. Dengan kata lain bahwa pendekatan
anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus terwujud terlebih
dahulu.
Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran
di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan
dokumen RKA - K/L dengan klasifikasi anggaran menurut
organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonom i). Integrasi atau
keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan
agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk
Kementerian/Lembaga baik yang bersifat investasi maupun untuk
keperluan biaya operasional.
Pada sisi yang lain penerap an Penganggaran Terpadu juga
diharapkan dapat mewujudkan Satker sebagai satu - satunya entitas
akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban
yang dimilikinya, serta adanya akun (pendapatan dan/atau belanja)
untuk satu transaksi sehingga dipast ikan tidak ada duplikasi dalam
penggunaannya.
Penganggaran Terpadu tersebut diterapkan pada ketiga
klasifikasi anggaran, yaitu Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi,
dan Klasifikasi Jenis Belanja (ekonomi). Dalam proses penyusunan
RKA - K/L, penerapan k lasifikasi anggaran berpedoman pada
ketentuan mengenai klasifikasi anggaran dan ketentuan mengenai
bagan akun standar beserta aturan turunannya.
2) Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem
penganggaran yang m emperhatikan keterkaitan antara pendanaan
dan Kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam
pencapaian Kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah
prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatan atau hasil dari
suatu Program dengan kua ntitas dan kualitas terukur.
Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:
a) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja Keluaran
(output)] dan hasil (outcome );
b) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan
nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis
program ( money follow program ) melalui PBK; dan
c) Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap
menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages) .
Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK ters ebut
bertujuan untuk:
- 161 -
a) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja
yang akan dicapai;
b) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran;
dan
c) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam
melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran.
Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK
menggunakan instrumen sebagai berikut:
a) Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk
mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka
sinkronisasi perencana an dan penganggaran pembangunan
nasional, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA - K/L
menggunakan indikator Kinerja dalam Renja K/L;
b) Standar Biaya, merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal ( chief financial officer )
yang digunakan sebagai acuan perhitungan kebutuhan
anggaran dalam penyusunan RKA dan pelaksanaan anggaran;
dan
c) Evaluasi Kinerja, yang merupakan penilaian terhadap capaian
sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi,
serta r ealisasi penyerapan anggaran .
Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK,
dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa
secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya
keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam
dokumen perencanaan nasional dengan rencana kerja dan alokasi
anggaran yang dikelola K/L sesuai dengan tugas - fungsinya (yang
tercermin dalam struktur organisasi K/L) dan/atau penugasan
Pemerintah.
Dokumen perencanaan tersebut meliputi rencana lima
tahunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra
K/L), dan rencana tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja - K/L). Sementara
itu, alokasi anggaran yang dikelola K/L tercermin dalam dokumen
RKA - K/L dan DIPA yang merupakan dokumen perencanaan
penganggaran yang bersifat tahunan serta mempunyai keterkaitan
erat. Hubungan antara dokumen - dokumen tersebut digambarkan
pada Gambar II.2.
Gamba r II.2
Hubungan antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Pemerintah menentukan prioritas pembangunan beserta
kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen RKP.
Hasil yang diharapkan adalah hasil secara nasional ( national
outcomes) sesuai amanat Undang - Undang Dasar Tahun 1945.
Selanjutnya berdasarkan tugas dan fun gsi yang diemban, K/L
- 162 -
menyusun hasil ( outcome ) dan Keluaran ( output ) beserta
indikatornya di level unit pengeluaran pada tingkat eselon II/Satker
di lingkungan unit eselon I sesuai dengan program Pemerintah.
Perumusan sasaran strategis K/L, sasaran Progra m, dan
sasaran Kegiatan dalam penerapan PBK merupakan hal yang sangat
penting disamping perumusan Keluaran ( output ) beserta
indikatornya. Rumusan indikator Kinerja tersebut mencerminkan
keberhasilan pelaksanaan Program/Kegiatan. Indikator Kinerja
inilah ya ng akan digunakan sebagai alat ukur dalam mengevaluasi
keberhasilan Program/Kegiatan.
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan
penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan
pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program)
melal ui penganggaran berbasis kinerja.
3) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan
kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan
implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran. Sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2003, dalam
penerapan KPJM, K/L menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3
(tiga) tahun ke depan.
Secara umum, penyusunan KPJM yang komprehensif
memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan
jan gka menengah meliputi:
a) penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi
makro untuk jangka menengah;
b) penyusunan proyeksi/rencana/target - target fiskal (seperti tax
ratio , defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah;
c) rencana kerangka anggara n (penerimaan, pengeluaran, dan
pembiayaan) jangka menengah ( medium term budget framework ),
yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah;
d) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing -
masing K/L menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu K/L dalam
jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi
anggaran belanja dalam jangka menengah; dan
e) penjabaran pengeluaran jangka menengah masing - masing K/L
ke masing - masing Program dan Kegiatan berdasarkan indikasi
pagu jangka menengah yang tel ah ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana pada huruf a) sampai
dengan huruf d) merupakan proses top down, sedangkan tahapan
huruf e) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses
bottom up .
Dalam rangka penyusunan RKA - K/L dengan pendekatan
KPJM, K/L perlu menyelaraskan Kegiatan/Program dengan RPJMN
dan Renstra - K/L, yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan
dalam menyusun RKP dan Renja - K/L.
- 163 -
b. Penguatan Implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran
1) Reviu Informasi Kinerja
Dalam rangka penguatan Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran, penyempurnaan dan penajaman rumusan informasi
Kinerja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran terus
dilakukan. Penyusunan RKA - K/L menggunakan informasi Kinerja
yang t erdapat dalam Renja, namun dalam tahapan - tahapan
penganggaran, rumusan tersebut dapat dilakukan reviu untuk
penyempurnaan informasi Kinerja.
Melalui integrasi sistem perencanaan dan penganggaran,
perubahan/penyempurnaan informasi Kinerja yang dilakukan pad a
tahapan penganggaran dan disetujui oleh Kementerian
PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam pertemuan tiga
pihak baik sebelum atau bersamaan dengan penelaahan RKA - K/L
akan memperbaharui data informasi Kinerja dalam Renja dan RKA -
K/L.
Saat ini struktu r data informasi Kinerja dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran adalah:
a) Visi
b) Misi
c) Sasaran Strategis
d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis
e) Program
f) Sasaran Program
g) Indikator Kinerja Pogram
h) Kegiatan
i) Sasaran Kegiatan
j) Indikator Kinerja Kegiatan
k) Keluaran (output)
(1) Klasifikasi Rincian Output
(2) Rincian Output
(3) Indikator Rincian Output
l) Komponen
m) Lokasi Kegiatan
Adapun penjelasan dan kaidah penyusunan atas masing -
masing informasi kinerja K/L di atas adalah sebagai berikut:
a) Visi
Perumusan visi mencerminkan informasi tentang visi dari
Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum di dalam
Renstra K/L. Visi merupakan rumusan umum mengenai
keadaan yang ingin dicapai oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang
mencerminkan ca paian umum Kementerian/Lembaga
berdasarkan tugas dan fungsi.
Contoh:
“Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong -
Royong . ”
- 164 -
b) Misi
Misi mencerminkan informasi tentang misi
Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum dalam dokumen
Renstra K/L. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur
yang mencerminkan upaya yang akan dilaksanakan untuk
mewujudkan visi, baik mencakup kondisi internal maupun
ek sternal yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga.
Nomenklatur misi umumnya menggunakan pilihan kata kerja
seperti “mempercepat”, “meningkatkan”, “menyelenggarakan”,
“menguatkan”, dan sebagainya.
Contoh:
“Mempercepat pembangunan infrastruktur sumber daya air
termasuk sumber daya maritim untuk mendukung ketahanan
air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi, guna
menggerakkan sektor - sektor strategis ekonomi domestik dalam
rangka kemandirian ekonomi.”
c) Sasaran Strategis
Sasaran Strategis mencerminkan informasi tentang uraian
Sasaran Strategis yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana tercantum di dalam dokumen Renstra K/L.
Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang
mencerminkan capaian Kinerja Kementerian/Lembaga baik
berupa hasil dan/atau dampak dalam rangka pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Sasaran Strategis umumnya
menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”,
“meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya.
Contoh:
“Meningkatnya layanan infrastruktur SDA untuk mendukung
p engembangan ekonomi dan pelayanan dasar.”
d) Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Sasaran Strategis merupakan alat ukur
yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran
Strategis. Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang
mencerminka n capaian kinerja Kementerian/Lembaga.
Umumnya nomenklatur indikator Kinerja menggunakan pilihan
kata awal "jumlah", "persentase", "nilai", "indeks", "angka",
"prevalensi", "luas", "volume", dan sebagainya.
Contoh:
“Tingkat layanan infrastruktur SDA untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.”
e) Program
Program adalah penjabaran kebijakan
Kementerian/Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan
dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya.
Program dikategorikan dalam beberapa jenis yaitu
Program Dukungan Manajemen, Program Teknis, dan Program
Lintas. Program Dukungan Manajemen merupakan Program -
Program yan g menampung Kegiatan - Kegiatan pendukung
pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi
pemerintahan (pelayanan internal) yang dilaksanakan oleh unit
- 165 -
kesekretariatan Kementerian/Lembaga. Sedangkan Program
Teknis adalah Program - Program untuk menampu ng Kegiatan -
Kegiatan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga untuk menghasilkan pelayanan kepada
kelompok sasaran masyarakat (pelayanan eksternal) sesuai
tugas dan fungsinya.
Adapun Program Lintas adalah Program - Program yang
dimaksudkan u ntuk mencapai sasaran strategis nasional yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya bersifat
lintas sektor/bidang oleh beberapa Kementerian/Lembaga.
f) Sasaran Program
Sasaran Program mencerminkan hasil Kinerja Program
yang ingin dicapai secara nasional. Kementerian/Lembaga
menyusun nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran
Strategis dari unit kerja eselon I. Sasaran Program umumnya
menggunakan pilihan kata seperti “terwujudnya”, “terjaganya”,
“meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya.
Contoh:
“Meningkatnya ketersediaan air melalui pengelolaan sumber
daya air secara terintegrasi”
Langkah - langkah Pencantuman Sasaran Program
(1) Kementerian/Lembaga memilih Sasaran Strategis
sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh
Sasaran Program.
(2) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas unit kerja
eselon I, maka rumusan Sasaran Program dapat dirumuskan
sama maupun berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi
masing - masing unit kerja serta kontribusinya dalam Program
tersebut.
Gambar II.3
Contoh Sasaran Program pada Program Lintas UKE I
(3) Dalam hal Program yang digunakan bersifat lintas
Kementerian/Lembaga, maka rumusan Sasaran Program
dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing -
masing unit kerja serta k ontribusinya dalam Program
tersebut.
- 166 -
Gambar II.4
Contoh Sasaran Program pada Program Lintas K/L
g) Indikator Kinerja Program
Merupakan alat ukur untuk menilai capaian Kinerja
Program dan rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif.
Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur yang
mencerminkan capaian Sasaran Program. Umumnya
nomenklatur indikator kinerja menggunakan pilihan ka ta awal
“jumlah”, “persentase”, “nilai”, “angka”, “prevalensi”, “luas”
“volume”, dan sebagainya.
Contoh:
“Penurunan luas kawasan terkena dampak banjir.”
h) Kegiatan
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan
aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Keme nterian/Lembaga
yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah
ditentukan.
Kegiatan merupakan bagian dari Program yang terdiri atas
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang
berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
per alatan dan teknologi, dana, dan/atau kombinasi dari
beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Kegiatan dapat dilaksanakan oleh beberapa
unit eselon II dan/atau Satk er dalam satu eselon I yang sama.
Kementerian/Lembaga menyusun nomenklatur Kegiatan
sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja pelaksana Kegiatan.
Contoh:
“Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non -
Padi”
Dalam penyusunan Kegiatan, Kementerian/Lembaga menyusun
informasi tambahan Kegiatan yang meliputi;
(1) fungsi dan sub fungsi anggaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan; dan
(2) unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan tersebut.
i) Sasaran Kegiatan
Sasaran Kegiatan mencerminka n capaian yang terkait
dengan sasaran RKP serta tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Kementerian/Lembaga menyusun
- 167 -
nomenklatur yang mencerminkan capaian Sasaran Program dari
unit kerja eselon I. Sasaran Kegiatan umumnya menggunakan
pilihan kata seperti “te rwujudnya”, “terjaganya”,
“meningkatnya”, “terciptanya”, dan sebagainya.
Contoh:
“Meningkatnya layanan jaringan irigasi”
Kementerian/Lembaga memilih Sasaran Program
sebagaimana telah disusun yang capaiannya didukung oleh
Sasaran Kegiatan. Untuk Kegiatan ya ng bersifat lintas, rumusan
Sasaran Kegiatan dirumuskan sama maupun berbeda sesuai
dengan tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai
dengan kontribusinya dalam Kegiatan tersebut.
Gambar II.5
Contoh Sasaran Kegiatan pada Kegiatan Lintas
j) Indikator Kinerja Kegiatan
Indikator Kinerja Kegiatan merupakan alat ukur untuk
menilai capaian Kinerja Kegiatan dan rumusannya dapat bersifat
kualitatif/kuantitatif. Nomenklatur Indikator Kinerja Kegiatan
yang mencerminkan capaian Sasaran Kegiatan.
Conto h:
“Jumlah tambahan panjang jaringan irigasi yang dibangun”
Kementerian/Lembaga menyusun informasi tentang rencana
target capaian dari suatu Indikator Kinerja Kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh unit kerja eselon II serta merumuskan dasar
ukuran target an tara lain: “% (persen), orang, Kilometer (km)”.
Dalam hal Kegiatan yang digunakan bersifat lintas, maka
Indikator Kinerja Kegiatan dirumuskan berbeda sesuai dengan
tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta sesuai dengan
kontribusinya dalam Kegiatan t ersebut.
- 168 -
Gambar II.6
Contoh Indikator Kinerja Kegiatan pada Kegiatan Lintas
Dalam perumusan Program, sasaran Program dan
indikatornya, Kegiatan, sasaran Kegiatan dan indikatornya harus
terlihat hubungan sebagaimana terlihat dalam bagan berikut:
Gambar II.7
Keterkaitan antara Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan
Indikator
Gambar II.8
Penuangan Program dan Kegiatan beserta Sasaran dan Indikator
pada Unit Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari (satu)
Program
- 169 -
Gambar II.9
Ilustrasi Penuangan Kegiatan, Sasaran dan Indikator pada Unit
Kerja Eselon I yang Melaksanakan Lebih dari 1 (satu) Program di
Kementerian Pertanian
k) Keluaran ( Output ) Kegiatan
Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil
akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional. Struktur data Keluaran
(output) Kegiatan terdiri atas:
(1) Klasifikasi Rincian Output (KRO), yakni kumpulan atas RO
yang disusun dengan mengelompokkan atau
mengklasifikasikan muatan Keluaran ( output ) Kegiatan yang
sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
secara sistematis.
(2) Rincian Output (RO), yakni Keluaran ( output ) Kegiatan riil yang
sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementer ian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau
lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian
Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
(3) Indikator RO
Perumusan Indikator RO merupakan alat ukur untu k menilai
capaian keberhasilan suatu RO secara kuantitatif atau
kualitatif dan rumusannya dapat bersifat
kualitatif/kuantitatif. Indikator RO bersifat opsional.
l) Komponen
Komponen mencerminkan informasi tahapan/proses/
bagian pembentuk dari RO. Berdasarka n pengaruhnya terhadap
kualitas atau volume output , komponen dibedakan atas
komponen utama dan komponen pendukung. Komponen utama
adalah semua aktivitas yang nilai biayanya berpengaruh
langsung terhadap pencapaian suatu keluaran. Sedangkan
komponen penduku ng adalah semua aktivitas yang nilai
biayanya tidak berpengaruh langsung terhadap pencapaian
keluaran.
Seluruh komponen dan detil belanja yang dicantumkan
harus mempunyai keterkaitan dengan pencapaian Keluaran
- 170 -
( output ) Kegiatan. Sebuah detil belanja sekura ng - kurangnya
terdiri atas akun, uraian peruntukan, tarif, dan frekuensi. Jika
dalam sebuah detil belanja terdapat satuan yang berupa
kegiatan/paket/layanan, maka satuan tersebut harus dijelaskan
dengan rinci, baik dalam tambahan catatan/penjelasan dalam
RA B atau dalam dokumen lain.
m) Lokasi kegiatan
Lokasi mencerminkan informasi mengenai lokasi
dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat ( beneficiaries )
suatu RO atas pelaksanaan kegiatan. Lokasi dapat berupa
wilayah administratif pemerintahan (Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) dan lokasi khusus yang
meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang
tertentu (ruas jalan, jaringan irigasi dan lain sebagainya). Dalam
hal, lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfa at
( beneficiaries ) suatu RO atas pelaksanaan kegiatan berada di
daerah/selain pusat) penuangan dalam RKA - K/L dicantumkan
lengkap dan spesifik minimal sampai level provinsi . Dalam hal
berdasarkan hasil penelaahan atas RO, terdapat lokasi yang
lebih lengkap dan spesifik dari level provinsi , informasi tersebut
dilampirkan sebagai data tambahan dalam Sistem Informasi.
2) Standardisasi Penggunaan KRO, RO dan Komponen
Dalam rangk a penguatan penerapan RSPP, maka diatur
standardisasi penggunaan KRO, RO dan komponen tertentu.
Standarisasi KRO dan RO ditetapkan dengan rincian sebagai
berikut:
a) Standardisasi Komponen RO Layanan Perkantoran (994)
RO Komponen Penjelasan
Layanan Gaji dan Anggaran yang dialokasikan untuk
Perkantoran Tunjangan pembayaran gaji dan tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan
(kode: 001)
kinerja, uang makan, uang
lembur/uang makan lembur, uang
lauk pauk TNI/Polri, dan lain - lain
belanja pegawai
Operasional Anggaran yang dialokasikan untuk
Pemeliharaan operasional dan pemeliharaan
antara lain:
(kode: 002)
a) Kebutuhan sehari hari
perkantoran antara lain: ATK,
barang cetak, alat kebersihan
perlengkapan mesin fotokopi/
komputer, langganan surat
kabar/ majalah, biaya satpam,
cleaning service , pengemudi,
pramubakti, pengurusan
sertifikat tanah/PBB
- 171 -
RO Komponen Penjelasan
b) Langganan daya dan jasa
(telepon, listrik, gas, internet dan
denda keterlambatan terkait, jasa
pos/pengiriman, bandwidth ,
komunikasi khusus diplomat,
aplikasi r apat virtual, sewa
kantor/gedung, kendaraan,
mesin fotokopi, asuransi gedung/
bangunan)
c) Pemeliharaan kantor antara lain
pemeliharaan gedung bangunan/
instalasi jaringan, sarana
prasarana kantor kendaraan
bermotor dan pengurusan pajak
d) Pembayaran terkait pel aksanaan
operasional kantor antara lain,
honor operasional satuan kerja,
bahan makanan/penambah daya
tahan tubuh, pemeriksaan
kesehatan pegawai, biaya
minum/makanan kecil untuk
rapat, biaya penerimaan tamu,
operasional Menteri/ketua/
pimpinan Lembaga, pen gambilan
sumpah jabatan/pelantikan
pakaian dinas, toga, pakaian
kerja.
b) Standardisasi KRO/RO/Komponen Belanja TIK
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas penganggaran belanja Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian/Lembaga,
diperlukan kebijakan standardisasi terhadap struktur Kegiatan
Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), dan Komponen
Belanja TIK. Standardisasi ini bertujuan untuk:
(1) Menyelaraskan nomenklatur dan struktur belanja TIK
dengan kebijakan nasional, termasuk kebijakan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(2) Memastikan konsistensi antar K/L dalam menyusun dan
melaksanakan belanja TIK, sehingga memudahkan proses
evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
(3) Mendukung kemampuan sistem ele ktronik dengan
karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan
informasi secara terintegrasi (interoperabilitas sistem) dan
layanan digital pemerintah, sesuai dengan arah kebijakan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penetapan standar K RO/RO/Komponen Belanja TIK
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
membidangi pemberdayaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, menteri yang membidangi komunikasi, dan Menteri
- 172 -
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pem bangunan Nasional
c) Standardisasi Komponen RO Teknis Tertentu
Pada Kementerian/Lembaga tertentu, diatur komponen teknis
sebagai berikut:
No Komponen Detil Keterangan
1. Dukungan a. Belanja barang a. hanya dimiliki
operasional operasional lainnya; oleh K/L yang
pertahanan dan b. Belanja langganan mempunyai
keamanan (kode: daya dan jasa; tugas dan fungsi
003) di bidang
c. Belanja pemeliharaan
pertahanan dan
(gedung/Alat Utama
keamanan,
Sistem Pertahanan
antara lain:
(alutsista)); dan
Kementerian
d. Belanja perjalanan
Pertahanan dan
dinas biasa/tetap.
Kepolisian
Republik
Indonesia; dan
b. komponen ini
merupakan
bagian/tahapan
dari keluaran
( Rincian output )
teknis (sesuai
tugas dan fungsi
Sat ker).
2. Dukungan a. Bantuan Operasional a. Hanya dimiliki
operasional Sekolah (BOS); oleh K/L yang
penyelenggaraan mempunyai
b. Tunjangan profesi
pendidikan guru/dosen Non tugas dan fungsi
(kode: 004) Aparatur Sipil Negara di bidang
(ASN); pendidikan, yaitu
Kementerian
c. Tunjangan
yang membidangi
kehormatan profesor
pendidikan dan
Non Aparatur Sipil
kebudayaan,
Negara (ASN);
Kementerian
d. Bantuan Operasional
yang membidangi
Perguruan Tinggi
agama, serta
Negeri (BO PTN); dan
kementerian
e. Bantuan Operasional
yang membidangi
Pendidikan Anak Usia
riset teknologi
Dini (BO PAUD).
dan pendidikan
f. Kartu Indonesia
tinggi; dan
Pintar (KIP) dan
b. Komponen in i
Program Indonesia
merupakan
Pintar (PIP)
bagian/tahapan
dari keluaran
(Rincian output)
teknis (sesuai
- 173 -
No Komponen Detil Keterangan
tugas dan fungsi
Satker).
3. Dukungan a. Belanja barang a. hanya dimiliki
penyelenggaraan pengadaan bahan oleh K/L yang
tugas dan fungsi makanan sesuai tugas dan
unit (kode: 005) narapidana/tahanan; fungsinya dapat
mempunyai detail
b. Belanja jasa
tersebut; dan
pelayanan dokter;
b. komponen ini
c. Belanja barang
merupakan
pengadaan obat -
bagian/tahapan
obatan;
dari keluaran
d. Belanja barang
(Rincian output)
pengadaan bahan
teknis (sesuai
medis habis pakai;
tugas dan fungsi
e. Belanja barang
satker).
pengadaan bahan
c. Belanja tugas dan
makanan pasien;
fungsi mandatory
f. Belanja barang
adalah tusi yang
pengadaan b ahan
tercantum pada
baku Surat Ijin
peratu ran
Mengemudi (SIM);
mengenai
g. Belanja barang Struktur
pengadaan buku Organisasi Tata
Paspor; Kerja (SOTK) dan
h. Belanja barang apabila tidak
pengadaan buku dilaksanakan
Nikah; akan
menimbulkan
i. Belanja barang
kekacauan dalam
pemeliharaan kapal;
aspek sosial dan
j. Belanja barang
politik.
pemeliharaan
jaringan transmisi;
k. Belanja barang
pemeliharaan
peralatan operasional
meteo rologi,
klimatologi, dan
geofisika umum; dan
l. Belanja barang
honorarium dan
operasional tenaga
pendamping
profesional.
m. Belanja barang
kebutuhan dasar
narapidana
n. Belanja barang
layanan pendidikan
dan pengentasan
narapidana anak
- 174 -
No Komponen Detil Keterangan
o. Belanja barang
penyelesaian perkara,
penyelidikan,
penyidikan, pra
penuntutan, dan
penuntutan
p. Belanja barang
pemeliharaan
peralatan intelijen
dan siber
q. Belanja barang
pemeliharaan
peralatan bidang
pemberantasan
narkotika
r. Belanja barang
pemeliharaan aset
biologis yang
digunakan untuk
bidang pertanian dan
bidang lainnya
(termasuk penyediaan
pakan)
s. Belanja tugas dan
fungsi mandatory
Pengaturan mengenai standardisasi penggunaan KRO, RO,
dan Komponen dilaksanakan melalui ketentuan teknis yang
memuat definisi, klasifikasi, dan standar penggunaan KRO, RO, dan
Komponen sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman yang disusun
dan ditetapkan secara bersama oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/ Bappenas. Pedoman tersebut diperbarui secara
berka la sesuai dengan kebutuhan kebijakan pemerintah.
Dalam hal terdapat perubahan atau pembaruan terhadap
Pedoman KRO, RO, dan Komponen, perubahan tersebut
dipergunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran, tanpa
memerlukan perubahan terhadap Peraturan Me nteri Keuangan ini.
a. Proses Penetapan Pagu Belanja Kementerian/Lembaga
Dalam rangka penyusunan APBN, terdapat 3 (tiga) kali
penetapan pagu untuk Kementerian/Lembaga, yaitu pagu indikatif,
pagu anggaran, dan alokasi anggaran. Angka yang tercantum dalam
ketiga pagu tersebut merupakan angka tertinggi yang tidak boleh
dilampaui oleh Kementerian/Lembaga sebagai acuan dalam menyusun
Renja - K/L dan RKA - K/L. Secara garis besar penjelasan tentang ketiga
pagu adalah sebagai berikut:
1) Pagu Indikatif
Angka yang tercantum dalam Prakiraan Maju untuk satu tahun
anggaran berikutnya (Prakiraan Maju tahun pertama (PM1)
anggaran tahun t+2) yang dicantumkan pada saat penyusunan
RKA - K/L tahun anggaran yang direncanakan (tahun t+1) dijadikan
- 175 -
sebagai Angka Dasar , yang merupakan salah satu variabel yang
menentukan besarnya Pagu Indikatif untuk satu tahun anggaran
berikutnya (tahun t+2). Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif
untuk tahun yang direncanakan ( tahun t+1), ditempuh proses
sebagai berikut:
a) Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Setelah program dan kegiatan tahun sebelumnya selesai
dilaksanakan, Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi
atas pelaksanaan program dan kegiatan tahu n sebelumnya dan
tahun berjalan tersebut.
Hasil evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan tahun
sebelumnya dan tahun berjalan digunakan untuk menyusun
usulan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas
pembangunan tahunan yang direncanakan, untuk dis ampaikan
ke Presiden.
b) Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas
pembangunan nasional.
Setiap awal tahun, Presiden menetapkan arah kebijakan yang
akan dilakukan pada tahun yang direncanakan, yaitu Presiden
menetapkan prioritas pembangunan nasional pa da tahun yang
akan direncanakan. Penerjemahan prioritas pembangunan
nasional dalam proses perencanaan dan penganggaran meliputi
prioritas nasional, P rogram P rioritas, kegiatan prioritas, dan
proyek prioritas yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga .
Selain itu, Presiden juga menetapkan prioritas pengalokasian
dari anggaran yang dimiliki Pemerintah , sesuai dengan
janji/ direktif Presiden . Arah kebijakan dan prioritas anggaran
tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam penyusunan
RKP dan Renja - K/L.
c) Kemen terian/Lembaga memutakhirkan Angka Dasar dan
menyusun Prakiraan Maju .
Prakiraan M aju yang telah dicantumkan pada dokumen
perencanaan dan penganggaran tahun sebelumnya akan
dijadikan Angka Dasar untuk perencanaan dan penganggaran
tahun anggaran yang direncanakan. Prakiraan M aju yang
tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN
digulirkan untuk menjadi Angka Dasar tahun yang
direncanakan. Setelah itu, Kementerian/Lembaga melakukan
pemuta khiran Angka Dasar disesuaikan dengan kebijakan
tahun berjalan (APBN/APBN Perubahan), Kinerja tahun
sebelumnya dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro.
d) Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Kegiatan dan
Keluaran baru .
Apabila terdapat Kegiatan/Keluaran yang akan dilakukan pada
tahun yang direncanakan dan belum dilakukan pada tahun
berjalan , baik bersifat bottom up seperti mekanisme usulan
Kegiatan dan Keluaran baru maupun bersifat top - down seperti
tindak lanjut atas ara han Presiden/Wakil Presiden,
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan rencana tersebut
dengan mekanisme usulan Kegiatan dan Keluaran baru.
Idealnya, usulan Kegiatan dan Keluaran baru diajukan sebelum
- 176 -
penetapan Pagu Indikatif. Sedangkan pemenuhan usulan
Kegiata n dan Keluaran baru tersebut sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
e) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas
melakukan tinjau ulang Angka Dasar dan menyusun perkiraan
kapasitas fiskal.
Dalam rangka menyusun Pagu Indikatif belanja
Kementerian/Lembaga , Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/Bappenas melakukan tinjau ulang Angka
Dasar yang berasal dari pemutakhiran atas Angka Dasar yang
telah disusun oleh Kementerian/Lembaga pada tahun
sebelumnya. Pemutakhiran Angka Dasar tersebut s elain
dilakukan berdasarkan Kinerja realisasi anggaran, juga
dilakukan terhadap perubahan parameter dan Kegiatan dan
Keluaran yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga .
Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa
proyeksi Angka Dasar yang akan men jadi bahan penyusunan
Pagu Indikatif belanja Kementerian/Lembaga menjadi lebih
akurat. Dalam proses tinjau ulang Angka Dasar , Kementerian
Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan
Kementerian PPN/Bappenas. Tinjau ulang Angka Dasar
dilakukan pad a bulan Januari hingga bulan Februari setiap
tahunnya.
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Keuangan juga
menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu
Indikatif tahun anggaran yang direncanakan. Perkiraan
kapasitas fiskal disusun berdasarkan hasil koordinasi dan
sinergi antar unit - unit terkait di internal Kementerian Keuangan .
Kapasitas fiskal menjadi dasar pertimbangan pengalokasian
pemenuhan kebutuhan minimal belanja Kementerian/Lembaga
yang bersumber dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni,
maupun usulan Kegiatan dan Keluaran yang diusulkan
Kementerian/Lembaga, pada saat proses tinjau ulang Angka
Dasar Kementerian/Lembaga.
f) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas
menyusun Pagu Indikatif.
Pagu Indikatif untuk tahun yang direncanakan di susun dengan
memperhatikan kapasitas fiskal dan dalam rangka pemenuhan
prioritas pembangunan nasional. Pagu Indikatif dimaksud
dirinci menurut unit organisasi, Program, Kegiatan, dan indikasi
pendanaan untuk mendukung a rah k ebijakan yang telah
ditetapkan o leh Presiden.
Dalam proses penyusunan bahan pagu indikatif, sebelum
pembahasan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dan sinergi antar
unit - unit terkait di int ernal Kementerian Keuangan. Langkah ini
dilakukan agar perhitungan belanja negara yang lebih efisien
dan efektif sesuai dengan basis spasial , kewenangan Pusat dan
Daerah, belanja operasional dan non - operasional, dan/atau
sumber dana.
- 177 -
Pagu Indikatif yang s udah ditetapkan beserta prioritas
pembangunan nasional dituangkan dalam s urat b ersama yang
ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri PPN/
Bappenas pada bulan Maret. Pagu Indikatif , sudah
memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan - kegiatan yang
akan dilakukan dengan mekanisme Belanja K/L dengan Belanja
TKD. Pagu Indikatif tersebut sebagai bahan penyusunan
Rancangan Awal RKP dan Renja - K/L.
Proses penyusunan sampai dengan penetapan Pagu indikatif
diilustrasikan dalam Gambar II.10.
Gambar II.10
Penyusunan Pagu Indikatif
K EMENTERIAN / Kementerian
P RESIDEN
L EMBAGA K EMENKEU PPN/Bappenas
a. Melakukan
evaluasi
kebijakan dalam 1) Mengevaluasi
APBN tahun pelaksanaan Program
sebelumnya dan dan Kegiatan tahun
1. Menggulirkan
tahun berjalan; sebelumnya dan tahun
prakiraan Maju
berjalan.
Tahun I. b. Melakukan
monev dan
2. Memuktahirkan 2) M enyusun usulan
spending review
Angka Dasar tema, sasaran, arah
atas RKA - KL
berdasarkan: kebijakan, dan
dan DIPA tahun
prioritas
• Kebijakan lalu dan tahun
pembangunan tahunan
A RAH
tahun berjalan.
yang direncanakan
K EBIJAKAN DAN berjalan ;
untuk Presiden.
c. Menyusun
P RIORITAS
• Evaluasi
Resource
P EMBANGUNAN Kinerja tahun
Envelope hasil
TAHUNAN YANG sebelumnya;
sinergi lintas
DIRENCANAKAN
• Proyeksi Eselon
asumsi dasar
ekonomi
makro
d. Bersama sama :
3. Menyusun
1) Menelaah usulan
Program/Kegiata
Program/Kegiatan/Keluaran ( output )
n/ Keluaran
baru dari K/L.
(output ) baru.
2) M enyusun alokasi anggaran sesuai
dengan tema, sasaran, arah
kebijakan, dan prioritas
pembangunan tahunan yang
direncanakan.
2) Pagu Anggaran K/L
Langkah - langkah penyusunan dan penetapan Pagu Anggaran K/L
adalah sebagai berikut:
a) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja - K/L
Dalam menyusun Rancangan Renja - K/L, Kementerian/Lembaga
berpedoman pada surat mengenai Pagu Indikatif dan hasil
kesepakatan trilateral meeting . Rancangan Renja - K/L dimaksud
paling sedikit memuat:
(1) kebijakan;
(2) program; dan
(3) kegiatan.
- 178 -
b) Pertemuan Tiga Pihak ( Trilateral Meeting )
Sejalan dengan penerapan Program yang dapat bersifat lintas
Kementerian/Lembaga, proses pemberian persetujuan atas draft
Renja - K/L yang sebelumnya dilakukan dalam pertemuan 3 (tiga)
pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian
PPN/Bapp enas, dan Kementerian Keuangan, dapat melibatkan
Kementerian/Lembaga lainnya yang juga mengusulkan
Kegiatan/Keluaran dalam Program lintas yang sama. Pertemuan
tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Pagu Indikatif sampai
dengan sebelum penyusunan RKA - K/L Pagu Anggaran.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan:
(1) Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan
Kementerian Keuangan, terkait dengan pencapaian sasaran
prioritas pembangunan nasional yang akan di tuangkan
dalam RKP;
(2) Menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen
perencanaan dengan dokumen penganggaran, yaitu antara
RPJMN, Renstra, RKP, Renja - K/L dan RKA - K/L;
(3) Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang
perlu dilakukan terhadap Rancang an Awal RKP, yaitu
kepastian mengenai program/kegiatan prioritas , jumlah
Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) , jumlah Pinjaman
Dalam Negeri (PDN) , jumlah Surat Berharga Syariah Negara
Project Based Sukuk (SBSN PBS) , dukungan Kerjasama
Pemerintah Swasta (KPS) , penandaan anggaran untuk
Keluaran ( output ) yang dihasilkan sesuai dengan tema APBN,
PNBP/BLU, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,
Kegiatan/Keluaran, belanja operasional, kebutuhan
tambahan rupiah murni, dan pengalokasian dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi
Khusus;
(4) Melakukan penelaahan atas Rancangan Renja - K/L (dengan
memperhatikan/mengoordinasikan kegiatan - kegiatan yang
akan dilakukan dengan mekanisme Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan, dan alokasi anggaran melalui BA BUN s eperti
belanja subsidi, dan Dana Transfer Khusus) .
c) Kementerian/Lembaga menyampaikan Renja - K/L kepada
Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja - K/L kepada
Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuang an untuk
bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKP dan penyusunan
rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan
kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan
Rancangan APBN.
d) Pemerintah menyampaikan pokok - pokok pembicaraan
Pendahuluan RAPBN.
Pemerintah menyampaikan pokok - pokok pembicaraan
Pendahuluan RAPBN yang meliputi:
(1) Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok - Pokok Kebijakan Fiskal;
(2) RKP; dan
(3) Rincian unit organisasi, fungsi, dan program.
- 179 -
e) Pemerintah menetapkan RKP.
f) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional menetapkan Pagu Anggaran K/L.
Dalam rangka penyusunan RKA - K/L, Menteri Keuangan
menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman pada
kapasitas fiskal, besaran Pag u Indikatif, Renja - K/L, RKP, dan
memperhatikan hasil evaluasi Kinerja K/L. Pagu Anggaran K/L
dimaksud menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan
oleh Presiden yang dirinci menurut unit organisasi dan program.
Angka yang tercantum dalam pagu anggara n adalah angka Pagu
Indikatif yang disesuaikan dengan perubahan paramater atau
adanya policy measure . Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada
setiap Kementerian/Lembaga paling lambat pada akhir bulan
Juni.
g) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA - K/L.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA - K/L Pagu Anggaran,
disertai dengan pemutakhiran Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Prakiraan Maju Tahun 1, Tahun 2, dan Tahun 3).
RKA - K/L bersama - sama dengan KPJM disampaikan kepada
Kementerian Keuangan untuk ditela ah.
h) Penelaahan RKA - K/L Pagu Anggaran
Penelaahan RKA - K/L Pagu Anggaran diselesaikan paling lambat
akhir bulan Juli. Pengalokasian belanja melalui belanja K/L
harus memperhatikan/mengoordinasikan belanja TKD
termasuk DAK Fisik.
Penelaahan RKA - K/L Pagu Angga ran dilakukan secara sinergi
dengan Eselon I terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai
substansi penelaahan. Jika diperlukan, penelaahan dapat
mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan
dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing - masing
Eselon I.
i) Kementerian Keuangan menghimpun RKA - K/L
Kementerian Keuangan menghimpun RKA - K/L Pagu Anggaran
hasil penelaahan, termasuk Prakiraan Maju, untuk digunakan
sebagai:
(1) Bahan penyusunan Nota Keuangan, RAPBN, dan Rancangan
Undang - Undang tentang A PBN (RUU APBN); dan
(2) Dokumen pendukung pembahasan RAPBN.
Setelah dibahas dalam sidang kabinet, Nota Keuangan, RAPBN, dan
RUU APBN disampaikan pemerintah kepada DPR pada pertengahan
bulan Agustus.
Proses penyusunan hingga penetapan Pagu Anggaran diilustrasikan
dalam Gambar II.11.
- 180 -
Gambar II.11
Penyusunan Pagu Anggaran
K EMENTERIAN /L EMBAGA K EMENKEU K EMENTERIAN PPN/B APPENAS P EMERINTAH /
P RESIDEN
M ULTILATERAL M EETING :
• Koordinasi terkait ketepatan pencapaian sasaran prioritas pembangunan dalam
Renja - K/L terhadap RKP; dan
• Kesesuaian rancangan Renja - K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja
Negara.
R ENJA - K/L
P ENYUSUNAN R INCIAN
P AGU SEBAGAI BAHAN
M ENYEMPURNAKAN
PEMBICARAAN
RANCANGAN AWAL RKP
PENDAHULUAN RAPBN
RKP
P AGU A NGGARAN
RKA - K/L +
KPJM
P AGU P ENYESUAIAN P AGU
I NDIKATIF A NGGARAN
A NGKA D ASAR
3) Alokasi Anggaran
Langkah - langkah penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran
adalah sebagai berikut:
a) Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA - K/L Pagu
Anggaran dengan DPR .
Dalam rangka pembahasan RUU APBN, Kementerian/Lembaga
melakukan pembahasan RKA - K/L Pagu Anggaran dengan DPR.
Pembahasan tersebut selain membahas Keluaran (output) dan
outcome Program pada level eselon I yang sudah tercantum
dalam dokumen Nota Keuangan yang menyertai RUU APBN, juga
membahas usulan Kegiatan/Keluaran yang muncul dalam
pembahasan dengan DPR (jika ada), dan rencana kontrak tahun
jamak (jika ada).
b) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA - K/L Alokasi
Anggaran dan KPJM.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA - K/L Alokasi
Anggaran dan KPJM berdasarkan:
(1) Alokasi Anggaran K/L;
(2) RKP dan Renja - K/ L;
(3) Hasil kesepakatan Kementerian/Lembaga dan DPR dalam
pembahasan RUU APBN;
(4) Standar biaya; dan
(5) Kebijakan pemerintah pusat.
- 181 -
RKA - K/L Alokasi Anggaran dan KPJM juga menampung
Kegiatan/Keluaran yang terjadi dalam pembahasan RUU APBN
dengan DPR.
c) Penelaahan RKA - K/L Alokasi Anggaran dan KPJM
Penelaahan RKA - K/L Alokasi Anggaran dan KPJM diselesaikan
paling lambat akhir bulan November. Penelaahan RKA - K/L
Alokasi Anggaran dilakukan secara sinergi dengan Eselon I
terkait di lingkup Kementerian Keuangan sesuai substan si
penelaahan. Jika diperlukan, penelaahan dapat
mengikutsertakan unit Eselon I Lingkup Kementerian Keuangan
dan/atau menggunakan dokumen/data dari masing - masing
Eselon I.
Selanjutnya Kementerian Keuangan menghimpun RKA - K/L
Alokasi Anggaran dan KPJM hasil penelaahan untuk digunakan
sebagai bahan penyusunan Lampiran Perpres tentang Rincian
APBN dan bahan penyusunan DIPA.
d) Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran
Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh Men teri/Pimpinan Lembaga paling
lambat akhir bulan Desember.
Proses penyusunan dan penetapan alokasi anggaran diilustrasikan
dalam Gambar II.12.
Gambar II.12
Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran
ALOKASI ANGGARAN
- 182 -
b. Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran
Penyusunan RKA - K/L memperhatikan kaidah penyusunan RKA -
K/L dan peraturan lain yang secara khusus mengaturnya. Beberapa
diantara ketentuan tersebut diatur sebagai berikut:
1) Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker
Pengalokasian gaji dan tunjangan pegawai dilakukan dengan
berbasis data dari program Aplikasi Gaji Pokok Pegawai (GPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Biaya
gaji dan tunjangan pegawa i tersebut dialokasikan pada RO Layanan
Perkantoran .
Khusus untuk pengalokasian Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT)
dan Bidan PTT pada Kementerian Kesehatan agar diperhitungkan
dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai
pelaksanaan pembayara n penghasilan dokter dan bidan sebagai
pegawai tidak tetap selama masa bakti dan ketentuan yang
mengatur mengenai pelaksanaan penggajian dokter dan bidan
sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti.
Sementara itu, pengalokasian akun belanja yang termasuk dalam
Belanja Pegawai mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai
bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya.
2) Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan/Gedung Negara
Secara umum pengalokasian anggaran untuk
pembangunan/renovasi bangunan/gedun g negara, berpedoman
pada Peraturan Menteri yang membidangi pekerjaan umum dan
perumahan rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis
pembangunan bangunan/gedung negara.
Dalam rangka penyusunan RKA - K/L dasar perhitungan alokasi
anggarannya adalah sebagai berikut:
a) Untuk pekerjaan pembangunan (baru) bangunan/gedung negara
atau pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang
berlokasi di dalam negeri, dasar alokasinya adalah perhitungan
kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung
negara atau yang sej enis dari Kementerian yang membidangi
pekerjaan umum dan perumahan rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum/Cipta Karya/Kimpraswil setempat;
b) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung negara yang
berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah
struktur ba ngunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi
bangunan/gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian
yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya
pem bangunan/renovasi bangunan/gedung negara atau yang
sejenis dari Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan
perumahan rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari
konsultan perencana negara setempat; dan
c) Untuk pekerjaan renovasi bangunan/gedung neg ara yang
berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah
struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan
kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/gedung
negara atau yang sejenis dari konsultan perencana negara
setempat.
- 183 -
Dalam ha l Satker mengusulkan pembangunan/renovasi
bangunan/gedung, besaran volumenya harus mendapatkan
persetujuan pejabat eselon I. Dalam hal usulan tersebut terkait
gedung dan bangunan yang telah memiliki Standar Barang dan
Standar Kebutuhan (SBSK) dan menjadi o byek RKBMN, maka
usulan harus tercantum dalam RKBMN yang telah ditelaah oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Sehubungan dengan pemerintah menetapkan kebijakan
moratorium bagi pembangunan gedung kantor, untuk
Kementerian/Lembaga yang memerlukan gedung kantor agar
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan.
3) Penerapan Bagan Akun Standar
Dalam penyusunan RKA - K/L dan pelaksanaan anggaran,
Kementerian/Lembaga mempedomani Peraturan Menteri Keuangan
mengenai bagan akun standar beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam penerapan Bagan Akun Standar, beberapa hal yang perlu
menjadi perhatian dalam penyusunan RKA - K/L:
a) Konsep Nilai Perolehan ( full costing ) pada Jenis Belanja
Penerapan konsep nilai perolehan ( full costing ) pada jenis belanja
berarti bahwa seluruh biaya yang diperlukan untuk pengadaan
barang/jasa dimasukkan sebagai nilai perolehan barang/jasa
dimaksud dan digunakan akun belanja yang sesuai dengan
peruntuk k annya.
b) Konsep Kapitalisasi
Penerapan konsep kapitalis asi merujuk pada pengelompokan
pengeluaran pada jenis belanja modal. Untuk mengkategorikan
suatu belanja sebagai belanja modal atau tidak, perlu diketahui
definisi aset tetap atau aset tetap lainnya dan kriteria kapitalisasi
aset tetap. Aset tetap mempunya i ciri – ciri/karakteristik
berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya material (di atas nilai
kapitalisasi). Sementara itu, ciri - ciri aset tetap lainnya adalah
akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 tahun, dan nilainya relatif material (diatas nilai
kapitalisasi).
Berdasarkan karakteristik tersebut, suatu belanja dapat
dikategorikan sebagai belanja modal jika:
(1) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset
tetap a tau aset tetap lainnya yang menambah aset
pemerintah;
(2) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi
aset tetap atau aset tetap lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah; dan
(3) perolehan aset tetap tersebut dimaksudkan untuk dipakai
dalam ope rasional pemerintahan, bukan untuk dijual atau
diserahkan ke masyarakat.
Dalam kaitan konsep harga perolehan ditetapkan bahwa seluruh
pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya sampai aset siap
pakai dimasukkan ke dalam belanja modal. Pengeluaran
- 184 -
tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi (relatif
material) aset tetap/aset tetap lainnya.
Di samping belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset
tetap lainnya, belanja untuk pengeluaran - pengeluaran sesudah
perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya dapat juga
dimasukkan sebagai belanja modal. Pengeluaran tersebut dapat
dikategorikan seb agai belanja modal jika memenuhi persyaratan
bahwa pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya
masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah
dimiliki. Termasuk dalam hal ini adalah pengeluaran untuk
gedung yang nilai perbaikannya lebih 2 % (dua persen) dari nilai
aset, berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal pada
Kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
c) Pengalokasian belanja barang akun 526 (Belanja Barang untuk
diserahkan kepada Masyarakat/Pemda)
Dalam ha l Kementerian/Lembaga merencanakan alokasi
anggaran dengan akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan
kepada Masyarakat/Pemda), diserahkan dalam bentuk barang
dan pemberian bantuan pemerintah tersebut berbasis proposal,
alokasi tersebut dilengkapi dengan su rat pernyataan dari Pejabat
Eselon I bahwa pengalokasian tersebut telah berdasarkan
proposal dari masyarakat/Pemda penerima barang.
d) Penggunaan akun Belanja Barang Operasional Lainnya (521119)
dan/atau akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya
(521219)
Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi
perencanaan anggaran penggunaan akun Belanja Barang
Operasional Lainnya (521119) dan/atau akun Belanja Barang
Non Operasional Lainnya (521219), maka pengalokasian pada
akun tersebut perlu secara cermat me mperhatikan ketentuan
yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Bagan Akun Standar dan ketentuan teknis turunannya.
4) Penyusunan RKA - K/L pada Satker Perwakilan Republik Indonesia
(RI) di Luar Negeri
Penyusunan RKA - K/L pada Satker Perwakilan RI di luar negeri
secara khusus mengikuti aturan sebagai berikut:
a) Penetapan Kurs Valuta Asing
(1) Valuta yang dipergunakan dalam perhitungan RKA - K/L
adalah Dolar Amerika Serikat (USD); dan
(2) Nilai Kurs USD terhadap Rupiah yang dipergunakan dalam
perhitungan alokas i adalah kurs yang dipakai dalam asumsi
APBN pada tahun yang direncanakan.
b) Pengalokasian Menurut Jenis Belanja
(1) Belanja Pegawai
(a) Pengaturan mengenai penganggaran belanja pegawai bagi
pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri
baik untuk komponen maupun besarannya mengikuti
peraturan perundangan yang berlaku;
(b) Gaji Home Staff pada Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis dan Atase Pertahanan didasarkan pada
payroll sekurang - kurangnya bulan Mei tahun berjalan.
- 185 -
(c) Tunjangan Peng hidupan Luar Negeri (TPLN) terdiri atas
tunjangan pokok dan tunjangan keluarga. Tunjangan
Pokok merupakan perkalian antara Angka Dasar
Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) dengan persentase Angka
Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) masing - masing
Home Staff . Tunja ngan Keluarga terdiri atas tunjangan
istri/suami dan tunjangan anak yang besarannya
mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan jumlah anak
yang dapat diberikan tunjangan anaknya maksimal 2 (dua)
anak sesuai dengan ketentuan pemberian tunjangan anak
bagi PNS;
(d) Apabila akan dilakukan pengisian alokasi selisih formasi
dan bezeeting /F - B (lowongan formasi) maksimal sebanyak
rencana penarikan/penempatan home staff (termasuk
Kepala Perwakilan) dengan dilampiri Daftar Rencana
Penarikan/Penempatan Home Staff yang ditan datangani
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri dan
sekurang - kurangnya memuat waktu penempatan/
penarikan serta gelar diplomatik. Untuk tunjangan
keluarga maksimal diasumsikan untuk 1 (satu) istri dan 2
(dua) anak; dan
(e) Alokasi anggaran Tunjangan Lain - Lain Home Staff berupa
Tunjangan Sewa Rumah dan Tunjangan Restitusi
Pengobatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kecuali diatur lain oleh Menteri Keuangan.
(2) Belanja Barang dan Jasa
(a) Alokasi anggaran untuk sewa gedung didasarkan atas
kontrak sewa gedung yang berlaku. Dalam hal Atase
Teknis/Atase Pertahanan menempati gedung yang sama
dan dalam dokumen kontrak sewa gedung yang sama
dengan kontrak sewa gedung kantor Perwakilan RI, alokasi
anggarannya hanya pada RKA - K/L Satker Kantor
Perwakilan RI berkenaan;
(b) Alokasi Operasional Pendukung Kerjasama
Bilateral/Regional terdiri atas Biaya Operasional Kepala
Perwakilan dan Representasi. Alokasi biaya lainnya yang
selama ini dialokasikan pada Operasional Pendukung
Kerjasama Bilateral/Regional agar dialokasikan sesua i
dengan peruntukannya dengan target Kinerja dan rincian
perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
(c) Alokasi anggaran biaya representasi untuk Kepala
Perwakilan dihitung maksimum 20% (dua puluh persen)
dari Tunjangan Pokok x 12 bulan. Sedangkan untuk home
staff lainnya dihitung maksimum 10% (sepuluh persen)
dari gaji pokok x 12 bulan; dan
(d) Perjalanan Dinas pada Perwakilan RI di luar negeri
termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan maksimum
terdiri atas:
i) Perjalanan dinas wilayah;
ii) Perjalanan dinas multilateral;
iii) Perjalanan dinas akreditasi;
iv) Perjalanan dinas kurir.
- 186 -
Anggaran perjalanan dinas pada Perwakilan RI di luar
negeri disediakan hanya untuk jenis perjalanan dinas yang
ada pada Perwakilan RI bersangkutan, dan dihitung
menurut jumlah pejabat yang melakukan perjalanan
dinas, serta frekuensi perjalanan yang akan dilakukan.
Besarnya tarif uang ha rian perjalanan dinas luar negeri
diatur oleh Menteri Keuangan.
(e) Alokasi belanja barang pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk
kompensasi pegawai setempat (local staff ).
c) Ketentuan lain - lain.
(1) Alokasi anggaran untuk Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis maupun Atase Pertahanan dilakukan sesuai
dengan Keputusan Presiden mengenai organisasi perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri. Untuk Atase teknis dan
Atase Pertahanan yang menempati satu gedung denga n
Perwakilan RI di Luar Negeri, biaya langganan listrik, gas, air,
biaya pemeliharaan gedung serta pemeliharaan lain yang
melekat dengan gedung dimaksud dialokasikan pada
anggaran Kementerian Luar Negeri;
(2) Alokasi Belanja Barang pada Perwakilan Republik Ind onesia
di luar negeri termasuk alokasi anggaran untuk penghasilan
local staff . Besaran penghasilan local staff dimaksud mengacu
pada persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Beban Pusat Persekot Resmi (BPPR) terdiri atas:
(a) Persekot rumah untuk deposit sewa rumah deng an jumlah
maksimal 2 (dua) bulan sewa rumah, dan dialokasikan
dalam jenis Belanja Barang;
(b) Persekot mobil maksimal US$ 5.000 (lima ribu dolar), dan
dialokasikan dalam jenis Belanja Barang; dan
(c) Persekot TPLN dengan jumlah maksimal 2 (dua) bulan
TPLN, dan dia lokasikan dalam jenis Belanja Pegawai.
Perhitungan BPPR didasarkan atas rencana mutasi
penempatan pada Perwakilan RI di luar negeri.
(4) Pengaturan anggaran Perwakilan RI di luar negeri termasuk
Atase Teknis dan Atase Pertahanan yang tidak diatur dalam
Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan
Menteri Luar Negeri setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan. Apabila terdapat alokasi
anggaran yang didasarkan atas penetapan Menteri Luar
Negeri yang belum mendapat perse tujuan dari Menteri
Keuangan tetapi telah dialokasikan pada tahun - tahun
sebelumnya, penetapan tersebut akan dipersamakan sebagai
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan sebelum tahun anggaran
yang direncanakan dimulai harus sudah dimintakan
persetujuannya kepada Menteri Keuangan.
(5) Pengaturan pengalokasian Perwakilan RI yang berlokasi di
dalam negeri mengikuti ketentuan yang berlaku secara umum
dalam petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA - K/L dan
Pengesahan DIPA.
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan besaran al okasi
belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa bagi
- 187 -
pejabat dinas luar negeri pada Perwakilan RI di luar negeri,
ketentuan penyusunan RKA - K/L pada satker Perwakilan di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4),
menyesuaikan dengan kebijakan ya ng terbaru.
5) Penyusunan RKA - K/L Pada Kementerian Pertahanan
Penyusunan RKA - K/L pada Kementerian Pertahanan RI secara
umum mengikuti ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA - K/L dan pengesahan DIPA. Secara khusus
penyusunan RKA - K/L pada Kementerian Pertahanan mengikuti
aturan sebagai berikut:
a) Pengalokasian anggaran untuk keperluan belanja pegawai dan
sebagian belanja barang operasional, mulai dilakukan langsung
sampai dengan tingkat Satker, selain lima Satker (unit
organisasi) yang sudah ada;
b) Pengalokasian anggaran selain untuk keperluan belanja pegawai
dan sebagian belanja barang operasional, dilakukan secara
terpusat (pada tingkat unit organisasi);
c) Untuk keperluan pengalokasian anggaran sampai dengan
tingkat Satker, Kementerian Pertahan an membentuk Satker -
Satker dimaksud; dan
d) Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) TNI dihitung secara
akurat sesuai dengan kebutuhan riil. Perhitungan kebutuhan
BMP TNI selain memperhitungkan realisasi anggaran tahun
sebelumnya, juga memasukkan tunggakan - tungg akan tahun
sebelumnya dalam perhitungan Angka Dasar.
Selanjutnya, pelaksanaan RKA - K/L Kementerian Pertahanan
mengikuti PMK mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara
Republik Indonesia.
6) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri
Pengalokasian anggaran kegiatan yang bersumber dari dana
Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri (PHLN) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penga daan pinjaman luar
negeri dan penerimaan hibah.
Kegiatan/proyek yang dibiayai dengan PHLN yang
dimasukkan ke dalam RKA - K/L adalah kegiatan/proyek yang
sudah siap untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, kegiatan/proyek
yang dibiayai dengan PHLN yang dimasukka n ke dalam RKA - K/L
adalah kegiatan/proyek yang t elah ditandatangani oleh Pemerintah
Indonesia dengan lender (on - going) atau direncanakan akan
dinegosiasikan pada tahun berjalan. Ketentuan tersebut
dikecualikan untuk pinjaman/hibah dalam rangka
penanggulang an bencana alam.
Dalam pengalokasian anggaran, penyediaan Rupiah Murni
Pendamping (RMP) dan local cost menjadi keharusan untuk
dipenuhi guna pencapaian tujuan kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman luar negeri.
Yang dimaksud dengan RMP adalah rupiah murni ya ng harus
dianggarkan sesuai dengan porsi yang dicantumkan dalam Loan
Agreement atau Minutes of Negotiation yang ditandatangani oleh
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri Keuangan. Sedangkan local
- 188 -
cost atau sharing kegiatan adalah alokasi anggaran untuk
me ndukung tercapainya nilai ekonomis/manfaat proyek/kegiatan
yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, yang besarannya
dicantumkan dalam dokumen perencanaan (Daftar Rencana
Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN - JM)/ BlueBook,
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN)/ Green
Book dan Daftar Kegiatan) tidak dikategorikan sebagai RMP.
Pengalokasian anggaran kegiatan dimaksud dalam rangka
penyusunan RKA - K/L mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan t ransaksi - transaksi
yang dibiayai dengan NPPHLN yaitu disesuaikan dengan
kategori - kategori pembiayaan yang diperbolehkan oleh lender .
b) Mencantumkan kode kantor bayar sebagai berikut:
(1) Mencantumkan kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah (140)
untuk transaksi - tra nsaksi PHLN dalam valuta asing dan tata
cara penarikannya menggunakan mekanisme pembayaran
langsung (direct payment) dan letter of credit ; dan
(2) Mencantumkan kode KPPN sesuai dengan lokasi kegiatan
dimana proyek - proyek yang dibiayai dengan PHLN
dilaksanakan dan tata cara penarikannya menggunakan
mekanisme rekening khusus.
c) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPHLN, yaitu
sumber dana berupa pinjaman luar negeri atau hibah luar
negeri.
d) Mencantumkan tata cara penarikan PHLN sesuai dengan tata
car a penarikan PHLN yang diatur dalam NPPHLN atau dokumen
lain yang telah disetujui oleh lender, misalnya dokumen Project
Administration Memorandum (PAM). Tata cara penarikan PHLN
yang masih diperbolehkan adalah:
(1) Mekanisme Rekening Khusus (Special Account) , y aitu tata
cara penarikan PHLN dengan menggunakan dana initial
deposit yang bersifat revolving fund yang ditempatkan pada
Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan. Tata cara tersebut dapat dipergunakan
bagi proyek - proyek yang dibiayai dengan PHLN yang berlokasi
di daerah.
(2) Mekanisme Pembayaran Langsung (Direct Payment) , yaitu tata
cara penarikan PHLN dengan cara mengajukan aplikasi
penarikan dana secara langsung melalui KPPN Khusus
Pinjaman dan Hibah.
(3) Mekanisme Letter of Credit (L/C) yaitu tata cara penarikan
PHLN dengan menggunakan L/C Bank Indonesia. Khusus
PHLN yang penarikannya melalui tata cara L/C, perlu
diperhatikan nilai kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal
tersebut berkaitan dengan pembukaan rekening L/C oleh
Bank I ndonesia.
e) Mencantumkan kode register PHLN sesuai dengan kode register
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Secara umum, suatu output dibiayai dari satu lender sehingga
memiliki satu nomor register. Dalam hal satu output dibiayai
lebih dari satu lender, maka harus dicantumkan semua nomor
register yang ada dari masing - masing lender. Dalam hal alokasi
- 189 -
anggaran belum ada nomor register, mi salnya untuk kegiatan
yang dibiayai oleh PHLN yang bersifat pipeline , alokasi anggaran
tersebut menggunakan kode register sementara.
f) Mencantumkan persentase/porsi pembiayaan yang dibiayai
lender sesuai dengan NPPHLN atau dokumen lain yang telah
disetujui oleh lender. Misalnya:
(1) Kategori civil work 60% (enam puluh persen) artinya
persentase yang dibiayai oleh PHLN adalah sebesar 60%
(ena m puluh persen) dikalikan besaran nilai
kegiatan/proyek, sedangkan sisanya sebesar 40% (empat
puluh persen) merupakan beban RMP ditambah dengan
besaran pajak pertambahan nilai (PPN).
(2) Khusus untuk PLN komersial/fasilitas kredit ekspor
pengalokasian dalam R KA - K/L dicantumkan maksimal
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak
( contract agreement ). Sementara itu, sisanya sebesar 15%
(lima belas persen) dialokasikan sebagai RMP sebagai uang
muka.
g) Mencantumkan cara menghitung besarnya porsi PHLN yang
dibiayai oleh lender dengan mengacu pada buku petunjuk
pengadaan barang jasa (procurement guidelines ) masing - masing
lender dan ketentuan perpajakan dan bea masuk yang berlaku.
Rumusan umum perhitungan nilai kontrak adalah sebagai
berikut:
Nilai ko ntrak (NK) = Nilai fisik + PPN
Sementara itu metode untuk memperhitungkan besaran nilai
kontrak yang akan dituangkan dalam RKA - K/L menggunakan
metode - metode sebagai berikut:
(1) Metode Non PPN
Metode tersebut hanya menghitung besaran nilai fisik proyek
tanpa memperhitungkan pajak karena PPN tidak dikenakan
dan ditanggung oleh pemerintah. Metode tersebut digunakan
untuk pembiayaan proyek - proyek PHLN dengan persentase
pembiayaan sebesar 100%.
Con toh:
F Nilai Kontrak untuk konsultan : Rp25.000.000
F Kategori : Consulting Services
F Persentase : 100%
F Cara perhitungannya dan penuangannya dalam RKA - K/L:
¨ PHLN = persentase PHLN X nilai kontrak
= 100% X Rp25.000.000
= Rp25.000.000
¨ RMP tidak dialokasikan dalam RKA - K/L karena 100%
dibiayai oleh lender
¨ PPN tidak dialokasikan dalam RKA - K/L karena
ditanggung oleh pemerintah.
(2) Metode Neto
Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran
alokasi pengadaan barang dan jasa yang sebagian dan anya
- 190 -
bersumber dari pinjaman luar negeri dan pajak tidak
dikenakan terhadap porsi pinjamannya. Sementara itu bagi
RMP dikenakan sebesar nilai sharing - nya dikalikan besaran
nilai pajaknya. Metode tersebut dapat digunakan untuk
pinjaman - pinjaman yang berasal dari Bank Dunia (IBRD)
dengan porsi ≥ 91% (sembilan puluh satu persen), ADB, JBIC,
dan lain - lain, kecuali ditentukan lain oleh NPPHLN ( loan
agreement ) bersangkutan.
Contoh:
F Loan ADB : 1383 - INO
F Nilai kontrak barang : Rp111.000.000
F Kategori : Civil Work
F Persentase : 60%
§ Nilai kontrak : Rp111.000.000
§ Nilai Fisik : Rp100.000.000
F Terdiri atas:
§ Porsi PHLN : Rp60.000.000
§ Porsi Pendamping : Rp40.000.000
F PPN terdiri atas:
§ PPN PHLN : Rp 6.600.000 (tidak dipungut)
§ PPN Porsi Pendamping : Rp 4.400.000 (dipungut)
F Pencantuman dalam RKA - K/L: Nilai fisik+PPN dipungut
§ PHLN : Rp 60.000.000
§ RMP : Rp 44.400.000
F Cara perhitungannya:
Nilai Fisik: 100/111X111.000.000 = Rp100.000.000
§ Porsi PHLN = 60% X 100.000.000
= Rp60.000.000
§ Porsi Pendamping = 40%X100.000.000
= Rp40.000.000
PPN: 11% X 100.000.000 = Rp11.000.000
§ Porsi PHLN =11%X60.000.000
= Rp6.600.000
§ Porsi Pendamping = 11% X 40.000.000
=Rp4.400.000.
(3) Metode Bruto
Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran
alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari
pinjaman luar negeri yang berasal dari World Bank dengan
persentase/porsi pembiayaan sebesar 90% (sembilan puluh
persen) ke bawah maupun pinjaman lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam NPPHLN ( loan agreement ) yang
bersangkutan.
- 191 -
(4) Metode Nonsharing
Metode tersebut digunakan untuk menghitung besaran
al okasi dalam RKA - K/L bagi pinjaman luar negeri yang tidak
mempersyaratkan persentase namun langsung menentukan
besaran sumber dana. Penggunaan metode tersebut langsung
dilakukan dengan menuliskan besaran dana PHLN dan
rupiah murni pendampingnya.
h) Pengalokasi an anggaran kegiatan yang bersumber dana dari
PHLN juga harus memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
(1) Mencantumkan dana pendamping yang bersumber dari luar
APBN, antara lain dari APBD, anggaran BUMN atau dari
kontribusi masyarakat, dengan didukung dokumen yang sah
dari pemberi dana pendamping. Setelah mencantumkan dana
pendamping dimaksud dalam RKA - K/L, selanjutnya pada
Kertas Kerja (KK) RKA - K/L diberi kode “E” sehingga besaran
dana pendamping tidak menambah pagu.
(2) Dalam hal terdapat kegiatan yang belum terselesaikan dalam
tahun anggaran yang bersangkutan dan dilanjutkan pada
tahun berikutnya, penyediaan dana PHLN dan
pendampingnya menjadi prioritas.
(3) Dalam hal pemanfaatan suatu pinjaman luar negeri
dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran, penyediaan
pagu pinjaman luar negeri pada setiap tahun anggaran dan
dana pendampingnya menjadi prioritas.
Kementeri an/Lembaga diminta membuat tabel perkiraan
penarikan PHLN per tahun. Tabel tersebut juga akan
digunakan dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan
revisi percepatan penarikan PHLN pada tahun berjalan.
- 192 -
(4) Untuk menghindari terjadinya penolakan oleh lender yang
mengakibatkan pembayaran ineligible pada saat pengajuan
aplikasi penarikan dana, dalam mengalokasikan PHLN dalam
RKA - K/L perlu dipahami hal - hal sebagai berikut:
(a) Isi/materi dari NPPHLN (antara lain: closing date , kategori,
dan persentase/porsi pembiayaan atas kegiatan - kegiatan
yang dibiayai dengan PHLN);
(b) Staff Appraisal Report (SAR);
(c) Project Administration Memorandum (PAM); dan
(d) Ketentuan lainnya yang terkait dengan NPPHLN dan
pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari
PHLN.
Contoh Implementasi Pengal okasian Anggaran bersumber
dana PHLN.
Informasi pada Dokumen NPPHLN ( loan/grant agreement )
untuk tahun pertama pengalokasian.
Loan Number : IP – 535
Loan Project : Profesional Human Resource
Development Project III
Dated : 29 Maret 2006
Lender : JBIC
Executing Agency : Kementerian Kesehatan
Nomor Register : 21572601
Effective Date : 26 Juli 2006
Closing Date : 26 Juli 2015
Jumlah PHLN : JPY 9.717.000.000
Mekanisme Penarikan : Rekening Khusus
Pagu Pagu Realisa Sisa
Total Tahun si
ke.. Tahun
Kategori dan persentase : ke..
(million japanese yen)
(1) (2) (3) (4)=
(1 - 2)
1). Overseas Program : 5.782 5.782
(96%)
2). Domestic Program : 2.276 2.276
(58%)
3). Planner : 447 447
DevelopmentCenter
Enhancement (84%)
- 193 -
4). Incremental Training : 921 921
Cost (100%)
5). Contingencies : 291 291
Berdasarkan informasi di atas, contoh kasus berikut
menggambarkan penerapan butir (4) mengenai alokasi
anggaran beasiswa luar negeri dalam RKA - K/L:
(a) Contoh Pengalokasian dalam RKA - K/L yang benar:
i. Menggunakan Kategori Overseas Program ;
ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%;
iii. Memperhatikan tanggal closing date original loan atau
yang telah diperpanjang ( extension loan );
iv. Memperhatikan kategori dan persentase/porsi jika
telah dilakukan perubahan oleh lender (amandemen
loan ); dan
v. Mengaloka sikan dana PHLN sesuai sisa pagu
pinjaman.
(b) Contoh Pengalokasian dalam RKA - K/L yang salah:
i. Menggunakan kategori Domestic Program ;
ii. Menggunakan persentase/porsi sebesar 96%;
iii. Tanggal closing date terlampaui; dan/atau
iv. Mengalokasikan dana PHLN melebihi sisa pagu
pinjaman.
i) Standar Biaya
Pembiayaan Keluaran ( output ) kegiatan yang bersumber dari
PHLN mengacu pada peraturan perundang - undangan mengenai
standar biaya.
j) Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN
Untuk menghindari terjadinya overdrawn /kelebihan penarikan
pada satu kategori, Kementerian/Lembaga menyelenggarakan
pengadministrasian PHLN salah satunya berupa Kartu
Pengawasan Alokasi Pagu PHLN. Pengalokasian dana PHLN
untuk masing - masing kategori harus memperhatikan sisa pagu
per kategori b erdasarkan data pada kartu pengawasan tersebut
atau data sisa pagu perkategori dari lender /donor.
7) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Pinjaman Dalam
Negeri (PDN)
Pengalokasian kegiatan - kegiatan yang dananya bersumber dari
PDN mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai tata cara
pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.
Ketentuan penuangan dalam RKA - K/L untuk kegiatan yang
bersumber dari PDN yang digunakan untuk kegiatan tertentu
Kementerian/Lembaga adalah sebagai beriku t:
a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA - K/L rencana kegiatan
yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada daftar
prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN;
b) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah
nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemu an tiga pihak
( trilateral meeting )/pertemuan para pihak ( multilateral meeting )
yang terkait dengan Program lintas;
- 194 -
c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan bagan
akun standar;
d) Mencantumkan sumber dana sesuai dengan NPPDN yaitu
sumber dana berupa p injaman dalam negeri;
e) Mencantumkan kode register PDN sesuai dengan kode register
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
f) Dokumen pelengkap RKA - K/L - nya adalah sebagai berikut:
(1) Naskah Perjanjian Penerusan PDN, yang ditandatangani oleh
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima
Penerusan PDN.
(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut memuat paling
sedikit:
(a) Jumlah pinjaman;
(b) Peruntukan pinjaman; dan
(c) Ketentuan dan persyaratan pinjam an.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN tersebut juga memuat
sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya.
8) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Hibah Dalam Negeri
(HDN)
Dalam ran gka pengalokasian kegiatan - kegiatan yang dananya
bersumber dari HDN tata cara penuangan dalam RKA - K/L
mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan mengenai
hibah. Ketentuan penuangan dalam RKA - K/L adalah sebagai
berikut:
a) Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Hibah sebagai bagian dari RKA - K/L untuk dicantumkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran;
b) Perencanaan penerimaan untuk hibah yang direncanakan,
disusun oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melalui Rencana Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan yang
bersumber dari hibah dengan berpedoman pada RPJM. Rencana
Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan tersebut mencakup
rencana pemanfaatan hibah (yang memuat arah kebijakan dan
strat egi sesuai prioritas pembangunan nasional), serta Daftar
Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) yang dijadikan sebagai salah
satu bahan penyusunan RKP dan RKA - K/L;
c) Berdasarkan DRKH tersebut, Kementerian/Lembaga
mengalokasikan kegiatan yang berada dalam kewenanganny a
dalam dokumen RKA - K/L;
d) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah
nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak
( trilateral meeting ) atau pertemuan para pihak ( multilateral
meeting ) terkait dengan Program lintas; dan
e) Mencantumkan kode register HDN sesuai dengan kode register
yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan
f) Untuk Hibah langsung, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
menerima hibah langsung dari pemberi hibah, bertanggung
jawab dan mengkonsultasikan rencana penerimaa n hibah
- 195 -
langsung pada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional,
dan Menteri/Pimpinan Lembaga lainnya sebelum dilakukan
penandatanganan perjanjian hibah.
9) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Surat Ber harga
Syariah Negara (SBSN)
Ketentuan penuangan dalam RKA - K/L untuk kegiatan yang
bersumber dana SBSN yang digunakan untuk kegiatan tertentu
Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut:
a) Kementerian/Lembaga menyusun RKA - K/L untuk rencana
kegiatan yang dapat dibiayai dari SBSN wajib berpedoman pada
Daftar Prioritas Proyek yang dapat dibiayai dari SBSN yang
ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas;
b) Nomenklatur Program/Kegiatan yang dipakai adalah
nomenklatur hasil pembahasan dalam pertemuan tiga pihak
( trilater al meeting ) atau pertemuan para pihak ( multilateral
meeting ) yang terlibat dalam Program lintas;
c) Mencantumkan akun belanja sesuai dengan ketentuan BAS;
d) Mencantumkan sumber dana SBSN dan kode register SBSN yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelola an Pembiayaan
dan Risiko, Kementerian Keuangan.
e) Untuk Keluaran (output) yang dikategorikan tahun jamak,
permohonan kontrak jamak untuk kegiatan yang dibiayai dari
SBSN mengikuti peraturan perundangan mengenai kontrak
tahun jamak.
10) Pengalokasian Anggaran dengan Sumber Dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
Penyusunan RKA - K/L untuk kegiatan yang alokasi dananya
bersumber dari PNBP (bukan satker BLU) diatur sebagai berikut:
a) Nomenklatur kegiatan yang anggarannya bersumber dari PNBP
menggunakan nomenklatur kegiatan sesuai dengan tabel
referensi pada Aplikasi RKA - K/L (hasil pembahasan dalam
pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting ) atau pertemuan para
pihak ( multilateral meeting ) yang terlibat dalam Program lintas);
b) Penuangan kegiatan dan besaran anggarannya dalam RKA - K/L
mengacu pada:
(1) ketentuan peraturan perundang - undangan m engenai
pengelolaan PNBP;
(2) surat Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Penggunaan
sebagian dana yang berasal dari PNBP .
c) Penggunaan dana yang bersumber dari PNBP difokuskan untuk
kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dan/atau untuk kegiatan lainnya sesuai ketentuan
mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal
dari PNBP
d) Pembayaran honor pengelola kegiatan PNBP (honor atasan
langsung bendahara, bendahara, dan anggota sekretariat)
menggunakan akun belanja barang operasiona l yaitu honor yang
terkait dengan operasional Satker, sedangkan honor kegiatan
non - operasional yang bersumber dari PNBP menggunakan akun
honor yang terkait dengan kegiatan.
- 196 -
11) Penyusunan RKA - K/L untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU)
Untuk kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan oleh satker BLU,
pengelolaannya mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai
rencana bisnis dan anggaran (RBA), Pengelolaan Keuangan BLU,
dan pelaksanaan anggaran BLU.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam p enyusunan RKA - K/L
BLU:
a) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan RKA -
K/L BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil
pembahasan dalam pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting );
b) Ketentuan dalam penyusunan informasi Kinerja Satker BLU
(Pr ogram, Kegiatan, output , komponen, detail, dan indikatornya)
dalam RKA - K/L sama dengan ketentuan untuk Satker non BLU;
c) Penyusunan Kertas Kerja RKA - K/L Satker BLU berdasarkan
Rencana Bisnis dan Anggaran yang telah disusun. Satker BLU
wajib menyusun dan men yampaikan RBA BLU ke Direktorat
Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan sebagai kelengkapan
untuk ditelaah pada forum penelaahan RKA - K/L;
d) Ketentuan standar biaya Satker BLU berpedoman pada
Peraturan Perundang - undangan mengenai standar biaya.
e) Perlunya pencantuman mengenai estimasi saldo awal dan
penetapan ambang batas pada Kertas Kerja RKA - K/L Satker
BLU.
12) Pengalokasian Anggaran Swakelola
Langkah penyajian informasi terkait cara pelaksanaan suatu
kegiatan secara Swakelola adalah sebagai berikut:
a) Swakelola
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Kriteria barang
dan jasa yang dapat dilakukan secara Swakelola merujuk pada
peraturan perundang - undangan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Tata cara pelaksanaan swakelola adalah sebagai berikut:
(1) Dilaksanakan oleh Instansi Sendiri.
Swakelola yang dilaksanakan oleh instansi sendiri
adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi
sendiri oleh Kementerian/Lembaga penanggung jawab
anggaran, menggunakan pegawai sendiri, pegawai
Kementerian/Lembaga lain dan/atau menggunakan tena ga
ahli. Dalam hal menggunakan tenaga ahli, tenaga ahli
dimaksud tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari
jumlah keseluruhan pegawai Kementerian/Lembaga yang
terlibat dalam kegiatan Swakelola dimaksud.
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang
d irencanakan akan dilakukan secara Swakelola, dirinci
menurut jenis belanja yang sesuai.
Sebagai panduan, pengalokasian anggaran untuk
kegiatan yang sifatnya non - fisik menggunakan jenis belanja
barang. Misalnya, untuk Kegiatan Diklat Teknis PNS, detil
kegia tan dirinci ke dalam beberapa akun belanja barang
seperti honorarium untuk narasumber/pakar/praktisi,
- 197 -
honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang
menunjang secara langsung dalam pencapaian Keluaran
(output) ; Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan meliputi
Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi/bahan makanan, bahan
cetakan, spanduk, dan fotokopi, dan perjalanan dinas
memanggil/memulangkan peserta pendidikan dan pelatihan
(diklat).
Sementara itu, pengalokasian anggaran untuk kegiatan
yang sifatnya fisik d imasukkan dalam belanja modal. Guna
menyesuaikan dengan norma akuntansi yaitu azas full
disclosure untuk masing - masing jenis belanja modal dirinci
lebih lanjut sesuai peruntukannya. Misalnya Belanja Modal
Tanah dibagi menjadi Belanja Modal Tanah, Belanja M odal
Pembebasan Tanah, Belanja Modal Pembayaran Honor Tim
Tanah, Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah, Belanja
Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah, Belanja Modal
Biaya Pengukuran Tanah, dan Belanja Modal Perjalanan
Pengadaan Tanah. Rincian tersebut s ama untuk semua
belanja modal sesuai ketentuan pada bagan akun standar.
(2) Dilaksanakan oleh Instansi Lain
Swakelola oleh Instansi lain merupakan pekerjaan yang
direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga,
sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh instansi
pemerintah lain bukan penanggung jawab anggaran.
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
instansi lain maka pengalokasian anggaran menggunakan
akun sesuai peruntukannya. Sedangkan khusus
untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka penga lokasian
anggarannya dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya
(522191).
(3) Dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas)
Swakelola yang dilaksanakan oleh organisasi
kemasyarakatan (ormas) adalah pekerjaan yang
direncanakan dan diawasi oleh Kementeri an/Lembaga,
sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pimpinan
ormas pelaksana Swakelola.
Kriteria ormas yang dapat melaksanakan Swakelola
merujuk pada ketentuan peraturan perundang - undangan
yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah;
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
ormas, maka pengalokasian anggaran menggunakan akun
sesuai peruntukkannya. Sedangkan khusus untuk pekerjaan
Swakelola berupa jasa maka pengalokasian anggarannya
dapat menggunakan akun Belanja Jasa Lainnya (522191).
(4) Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat
Dalam hal ini merupakan pekerjaan yang
direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok
masyarakat, sedangkan Kementerian/Lembaga penanggung
jawab anggaran adalah menentukan sasaran yang akan
dicapai. Dal am kriteria ini, pekerjaan utama dilarang untuk
- 198 -
dialihkan kepada pihak lain (disubkontrakkan) dari kelompok
masyarakat pelaksana pekerjaan.
Dalam hal terdapat komponen yang dilaksanakan oleh
kelompok masyarakat, maka pengalokasian anggaran
menggunakan akun sesuai peruntukannya. Sedangkan
khusus untuk pekerjaan Swakelola berupa jasa maka
pengalokasian anggarannya dapat menggunakan akun
Belanja Jasa Lainnya (522191).
b) Pengalokasian Kontrak
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka
melaksanakan prinsip good governance dan clean government ,
Kementerian/Lembaga harus menerapkan prinsip - prinsip
akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, tidak
memihak dan menjamin terjadinya interaksi sosial dan ek onomi
antara pemerintah dan stakeholder dan pengadaan barang/jasa
untuk kebutuhan pemerintah.
Penerapan prinsip, etika, dan tata cara dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah harus berpedoman kepada Peraturan
Presiden dimaksud. Sementara itu tata cara pencan tumannya
dalam RKA - K/L harus menjelaskan bahwa pengadaan
barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara kontraktual
ataupun Swakelola.
13) Pengalokasian anggaran untuk pekerjaan Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan
barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya membebani lebih dari satu
tahun anggaran dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan
Lembaga/PA yang bersangk utan sesuai kewenangannya.
Untuk pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan
kontrak tahun jamak, maka pengalokasian anggaran tahun yang
direncanakan dan Prakiraan Maju (PM1, PM2 dan PM3) harus
mempertimbangkan persetujuan kontrak tahun jamak sebagai
sala h satu prioritas. Pertimbangan pengalokasian anggaran yang
dimaksud adalah terkait pagu/jangka waktu dan komposisi
pendanaan kontrak per tahun.
Pekerjaan yang dalam pelaksanaannya direncanakan akan
membebani lebih dari satu tahun anggaran, harus mendapatk an
persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan atau
Menteri/Pimpinan Lembaga/PA yang bersangkutan sesuai
kewenangannya. Sebagai persyaratan permohonan persetujuan
tersebut, pencantuman alokasi anggaran pekerjaan tersebut dalam
RKA - K/L disertai de ngan pencantuman Prakiraan Maju (PM1, PM2
dan PM3 sesuai dengan rencana komposisi pendanaan kontrak per
tahun).
Ketentuan mengenai permohonan persetujuan Kontrak
Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara persetujuan Kontrak Tahun
Jamak oleh Menteri Keuangan.
- 199 -
14) Pengalokasian anggaran untuk kegiatan dengan skema Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha melalui Pembayaran Ketersediaan
Layanan/ Availabity Payment (KPBU - AP)
a) Skema KPBU merupakan bentuk pendanaan k reatif, sebagai
salah satu alternatif pembiayaan penyediaan infrastruktur.
b) Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan terlibat dalam
pembahasan mengenai proyek yang akan diusulkan dengan
menggunakan skema KPBU - AP, dari sejak tahap persiapan,
yang terdiri atas tahapan sbb:
(1) Studi Pendahuluan (Preliminary Study ) dilakukan oleh
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini
K/L;
(2) Pra - Studi Kelayakan (Pre - Feasibility Study) terdiri atas
tahap Outline Business Case (OBC) dan tahap Final
Business Case (FBC) dil akukan oleh PJPK ;
(3) Studi Kelayakan (Feasibility Study) dilakukan oleh pihak
swasta (Special Purpose Company);
Ditjen Anggaran terlibat dalam pemberian persetujuan Surat
Konfirmasi Pendahuluan (setelah tahap OBC) dan Surat
Konfirmasi Final (setelah tahapan F BC) sebagaimana dimaksud
pada no (2).
c) Pada Konfirmasi Awal, Menteri/Pimpinan Lembaga melalui
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) wajib memastikan
pemenuhan manfaat ekonomi/sosial dan kelayakan proyek,
termasuk nilai manfaat yang sebesar - besarnya ( valu e for
money ) atas proyek dimaksud, untuk mendapatkan
persetujuan sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan oleh Ditjen
Anggaran, Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai manfaat
( value for money ) dari proyek dimaksud tidak memenuhi
kriteria, maka proyek tersebut tidak akan dialokasikan dengan
menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan.
d) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c) dipenuhi,
berarti proyek tersebut layak dibiayai dengan mekanisme
KPBU - AP, K/L dapat melanjutkan proses selanjutnya menuju
ke tahap Final Business Case , untuk mendapatkan Konfirmasi
Final.
e) Setelah disepakatiny a Surat Konfirmasi Final oleh Ditjen
Anggaran, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga,
Kementerian/Lembaga mengajukan rencana kerja dan
anggaran yang disertai dengan Prakiraan Maju dalam rangka
pengalokasian anggaran dana pembayaran ketersediaan
layanan dilaksanakan.
f) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan
RKA - K/L merupakan bagian dari Program dan Kegiatan hasil
pembahasan dalam pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting )
atau pertemuan para pihak ( multilateral meeting ) yang terlibat
dalam Program lintas).
g) Alokasi dana untuk penyediaan jasa layanan menggunakan
akun belanja sebagai berikut:
- 200 -
(1) Untuk Satker non BLU: 521723 - belanja ketersediaan
layanan ( availability payment ), atau
(2) Untuk Satker BLU: 525118 - ketersediaan layanan BLU.
h) Menteri/Pimpinan Lembaga wajib memastikan kesinambungan
pembayaran ketersediaan layanan pada proyek KPBU tersebut
dengan mengalokasikan anggaran dana pembayaran
ketersediaan layanan setiap tahun selama masa pengoperasian
in frastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
i) Tata cara perencanaan, penyiapan skema pembayaran
ketersediaan layanan mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Ketersediaan
Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah D engan Badan
Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.
15) Penandaan anggaran ( tagging )
Pada saat penyusunan Renja K/L, Kementerian/Lembaga
melakukan penandaan ( tagging ) guna mengelompokkan RO pada
anggaran sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Penan daan anggaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam
pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting ) pada saat penyusunan
Renja K/L. Penandaan ( tagging ) anggaran dilakukan pada level RO
sesuai kategori anggaran yang telah ditentukan. Rekap penandaan
yang dila kukan pada saat penyusunan dan penelaahan renja,
menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RKA -
K/L.
Untuk meningkatkan kualitas penandaan pada tahapan
penyusunan dan penelaahan RKA - K/L, Kementerian/Lembaga
melakukan penilaian kembali ketepatan penandaan yang telah
dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya
memperbaiki/menyempurnakan penandaan anggaran
menggunakan menu yang tersedia pada Sistem Informasi.
Dalam melakukan penandaan ( tagging ) terhadap kategori
anggaran yang telah ditentukan pada RO, Kementerian/Lembaga
mengacu pada :
a) Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek
Prioritas, dan Proyek Prioritas Strategis ( Major Project )
sebagaimana tercantum pada rancangan RKP dan/atau
Peraturan Presiden tentang R KP; dan
b) Tematik APBN yang tercantum pada rancangan Undang -
Undang dan/atau UU APBN.
Penandaan Prioritas Nasional dikelola oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Berkaitan dengan penandaan tematik APBN dia tur sebagai
berikut:
a) satu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari 1 (satu) tema.
b) tema - tema APBN terdiri atas 8 tema dengan rincian:
(1) Anggaran Infrastruktur (01)
Anggaran infrastruktur merupakan anggaran yang
dialokasikan untuk mencapai Keluaran ( output ) ya ng
merupakan barang berwujud dan/atau berupa jaringan.
menyediakan fasilitas dan prasarana publik berupa fasilitas
- 201 -
teknis, fisik, sistem perangkat keras, dan lunak yang
diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, mendorong peningkatan aktivi tas ekonomi dan
sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan Infrastruktur tidak terbatas pada kegiatan
yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun,
akan tetapi juga mencakup kegiatan pengelolaan dan/atau
pemeliharaan. Anggaran Infrastru ktur dalam APBN
diklasifikasikan menjadi infrastruktur ekonomi yaitu
pembangunan aset fisik dalam rangka penyediaan jasa
untuk produksi dan konsumsi final, infrastruktur sosial
untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana
pendidikan dan kesehatan dan dukung an infrastruktur.
Beberapa contoh Keluaran ( output) dari anggaran dukungan
infrastruktur untuk kegiatan dukungan manajemen.
infrastruktur adalah antara lain gedung/bangunan (rumah
susun, rumah khusus), SPAM, jalan, jembatan, bangunan,
jaringan irigasi, ben dungan, energi & ketenagalistrikan,
TIK, rel kereta api, bandara, pelabuhan, dan lain - lain.
(2) Kerjasama Selatan - Selatan dan Triangular (KSST) (02)
Klasifikasi anggaran tematik KSST pada proses
pelaksanaannya terbagi atas:
(a) Kerjasama Selatan Selatan (KSS) yaitu kerjasama
antara Indonesia dengan negara - negara sedang
berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi
pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna
untuk mencapai kesejahteraan bersama; dan
(b) Kerjasama Triangular adalah Kerjasama Selatan -
Sel atan (KSS) yang melibatkan mitra kerjasama
pembangunan.
(c) Dalam pelaksanaannya, jenis komponen kegiatan
dalam rangka pembiayaan program KSST Indonesia
antara lain, namun tidak terbatas pada:
pelatihan/lokakarya, seminar/ workshop , bantuan
barang/peralatan, pa ket kegiatan KSST, pengiriman
tenaga ahli, beasiswa, dan pertemuan koordinasi.
(3) Anggaran Responsif Gender (ARG) (03)
Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran
yang memberikan perhatian secara konsisten dan
sistematis untuk merespon kebutuhan, per masalahan,
aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki - laki yang
bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Penerapan ARG adalah dalam rangka mendukung
terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender, dimana
kesetaraan gender merupakan kesamaan hak, tanggun g
jawab dan kesempatan bagi laki - laki dan perempuan untuk
berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, serta
kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Gender
disini bukan melihat perbedaan yang ada antara laki - laki
dan perempuan semata, namun bag aimana interpretasi
kita terhadap perbedaan tersebut, untuk kemudian
dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan/tindakan yang
proporsional.
- 202 -
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender, dapat
dilakukan dengan analisa gender, yang melihat dari empat
aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.
Keluaran ( output ) dalam rangka
mengurangi/menghilangkan ketidaksetaraan gender (isu
gender) dapat dikategorikan dalam tema ini.
(4) Mitigasi perubahan iklim (04)
Anggaran Mitigasi Perubahan Iklim adalah anggaran
pemerintah untuk mendanai serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas
rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan
dampak perubahan iklim. K/L melakukan identifikasi pada
level Keluaran ( output ) Kegiatan dengan c ara menilai
apakah Keluaran ( output ) Kegiatan tersebut mempunyai
kontribusi, baik langsung maupun tidak, pada salah satu
aspek perubahan iklim meliputi:
(a) Penurunan emisi GRK;
(b) Penyerapan karbon; dan/atau
(c) Pencegahan penurunan cadangan karbon.
(5) Anggaran Pendidikan (05)
Keluaran ( output ) yang dapat dikategorikan dalam tema ini
adalah Keluaran ( output ) untuk membiayai
penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, termasuk gaj i pendidik.
(6) Anggaran Kesehatan (06)
Keluaran ( output ) yang dapat dikategorikan dalam tema ini
adalah Keluaran ( output ) dalam kegiatan pada K/L yang
menjalankan pelayanan kesehatan publik, penguatan
sistem kesehatan, dan program kesehatan lainnya.
(7) Adaptasi Perubahan Iklim (API) (07)
Anggaran adaptasi perubahan iklim adalah anggaran
pemerintah untuk mendanai upaya meningkatkan
kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim,
termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga
potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang,
peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat
dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
perubahan iklim dapat diatasi. Komponen kegiatan
adaptasi perubahan iklim meliputi 6 (enam) kategori, yaitu:
(a) Kebijakan adaptasi perubahan iklim, yaitu penerbitan
aturan, pedoman, dan kebijakan adaptasi perubahan
iklim dan risiko;
(b) Kajian ilmiah, merupakan fondasi dasar dalam
menetapkan prioritas kegiatan adaptasi perubahan
iklim, meliputi kajian data iklim, kajian kerentanan,
risiko , dan dampak perubahan iklim;
(c) Perencanaan adaptasi perubahan iklim, disusun
berdasarkan hasil kajian ilmiah yang diadopsi dalam
perencanaan pembangunan;
(d) Implementasi kegiatan, meliputi upaya mencegah
dampak, menurunkan kerentanan dan risiko
perubahan iklim menuju pembangunan yang berdaya
tahan terhadap perubahan iklim;
- 203 -
(e) Monitoring dan evaluasi; dan
(f) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia.
(8) Upaya Konvergensi Penanganan Stunting (08)
Upaya Konvergensi Penanganan Stunting adalah anggaran
pemerintah untuk penanganan stunting (kekurangan gizi
kronis) dalam berbagai jenis intervensi, yaitu intervensi gizi
spesifik dan intervensi gizi sensitif sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden mengenai
Percepatan Penurunan Stunt ing.
Adapun rincian jenis intervensi dimaksud adalah sebagai
berikut:
(a) Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya
Stunting.
Intervensi gizi spesifik ditujukan kepada anak dalam
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan (HPK). Kegiatan
ini umumnya dilakukan oleh sektor keseh atan.
Intervensi spesifik bersifat jangka pendek, dan
hasilnya dapat dicatat dalam waktu relatif pendek.
Intervensi spesifik berkontribusi sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari upaya penanganan stunting .
(b) Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanaka n
untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya
stunting .
Intervensi gizi sensitif ditujukan melalui berbagai
kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan.
Sasarannya adalah masyarakat umum, tidak khusus
untuk 1.000 (seribu) HPK. Intervensi sensitif
berkontribusi 70% (tujuh puluh persen) dari upaya
penanganan stunting .
Selain kedua intervensi di atas, diperlukan juga prasyarat
pendukung berupa kegiatan - kegiatan untuk memberikan
dukungan terlaksananya intervensi spesifik dan sensitif
secara terintegras i, terdiri atas kegiatan pendampingan,
koordinasi, dan dukungan teknis,
Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut:
(a) Kegiatan Intervensi Gizi Spesifik
i. Intervensi dengan sasaran ibu hamil.
ii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan
anak usia 0 - 6 (nol sampai dengan enam) bulan.
iii. Intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan
anak usia 7 - 23 (tujuh sampai dengan dua puluh
tiga) bulan.
iv. Intervensi dengan sasaran anak usia 24 - 59 (dua
puluh empat sampai dengan lima puluh
Sembilan) bulan.
v. Intervensi dengan sasaran remaja putri dan
wanita usia subur.
- 204 -
(b) Kegiatan Intervensi Gizi Sensitif
i. Menyediakan dan memastikan akses pada air
bersih.
ii. Menyediakan dan memastikan akses pada
sanitasi.
iii. Melakukan fortifikasi bahan pangan.
iv. Menyediakan akses kepada layanan kesehatan
dan keluarga berencana (KB).
v. Menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
vi. Menyediakan Jaminan Persalinan Universal
(Jampersal).
vii. Memberikan pendidikan pengasuhan pada orang
tua.
viii. Memberikan pendidikan anak usia dini
universal.
ix. Memberikan pendidikan gizi masyarakat.
x. Memberikan edukasi kesehatan seksual dan
reproduksi, serta gizi pada remaja.
xi. Menyediakan bantuan dan jaminan sosial bagi
keluarga miskin.
xii. Meningkatkan ketahanan pangan dan gizi.
xiii. Kegiatan intervensi gizi sensitif lain nya yang
dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak
langsung terjadinya stunting .
c. Hal - Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pengalokasian Anggaran
dalam RKA - K/L
1) Pemenuhan alokasi dasar dalam penyusunan RKA - K/L
Dalam penyusunan RKA - K/L terdapat hal - hal yang h arus
dialokasikan, meliputi:
a) Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satker yang
mendasar yaitu Pembayaran gaji dan tunjangan (komponen 001),
Operasional dan pemeliharaan kantor (komponen 002),
Operasional dan Pemeliharaan (OP) sarana teknologi informasi
dan komunikasi dan Operasional dan Pemeliharaan (OP)
prasarana teknologi informasi dan komu nikasi.
Pengalokasian biaya pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN)
merujuk pada RKMBN hasil penelaahan untuk pemeliharaan
BMN. Dalam hal terdapat penggunaan aset yang berasal dari
sewa, sewa - beli dan/atau pinjam pakai dan terdapat klausul
kewajiban penggu na untuk melakukan pemeliharaan, maka
pengalokasian biaya pemeliharaan merujuk pada perjanjian
sewa dan/atau pinjam pakai tersebut.
b) Kebutuhan anggaran dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi
Satker untuk pelaksanaan pelayanan publik antara lain
komponen te knis (dukungan operasional pertahanan dan
keamanan (003), dukungan operasional penyelenggaraan
pendidikan (004), dan dukungan penyelenggaraan tugas dan
fungsi (005));
c) Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan - kegiatan yang
anggarannya bersumber dari pinjama n dan hibah luar negeri;
- 205 -
d) Kebutuhan anggaran untuk Kegiatan/Keluaran berlanjut,
Penyelesaian pekerjaan tahun - tahun sebelumnya, kegiatan
lanjutan yang menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak,
penyelesaian dan kewajiban kepada pihak ketiga termasuk
pelaksa naan hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap
( inkracht ) sesuai dengan peraturan perundang - undangan
mengenai tindak lanjut putusan hukum yang berdampak pada
keuangan negara;
e) Penyediaan dana untuk penyelesaian tunggakan tahun
sebelumnya yaitu tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah
diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
f) Penyediaan dana untuk Program Prioritas Nasional
Nasional/Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/ Major Project serta
Program dan/a tau Kegiatan lintas yang mendukung pencapaian
prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang
dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam
RKP.
2) Pembatasan alokasi untuk belanja tertentu dalam RKA - K/L
Dalam penyusunan RKA - K/L terd apat beberapa belanja yang
dibatasi antara lain:
a) Pembatasan Alokasi sesuai kebijakan Menteri Keuangan terkait
Pembatasan proporsi pagu akun tertentu dan
persentase/proporsi komponen utama dan pendukung.
b) Pembatasan kegiatan - kegiatan tertentu:
(1) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan,
lokakarya, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kantor
(hotel/tempat pertemuan) serta peresmian kantor/proyek.
Untuk peruntukkan tersebut dibatasi pada hal - hal yang
sangat penting dan dilakukan se sederhana mungkin.
Pelaksanaan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan,
lokakarya, dan sejenisnya diupayakan diselenggarakan
secara daring.
(2) Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, seperti:
mess, wi sma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung
pertemuan.
Untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya
dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan
gedung/ bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan,
serta penanggulangan narkotika (antara lai n: laboratorium),
dikecualikan dari ketentuan ini.
(3) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali:
(a) Kendaraan fungsional seperti:
i. Ambulans untuk rumah sakit;
ii. Cell wagon untuk rumah tahanan; dan
iii. Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan.
(b) Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru yang
sudah ada ketetapan/persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan/atau peraturan perundangan pembentukkan Satker
baru tersebut, atau Satker yang mendapat penambahan
- 206 -
tugas dan/atau fungsi. Pengadaan dil akukan secara
bertahap sesuai dana yang tersedia.
(c) Penggantian kendaraan dinas yang secara teknis tidak
dapat dimanfaatkan lagi atau yang memerlukan biaya
pemeliharaan yang tinggi. Pengadaan kendaraan yang
merupakan penggantian kendaraan harus sama jenis
(misal: kendaraan roda dua, kendaraan roda empat) dan
fungsinya (misal: kendaraan operasional, mobil dinas
pejabat) dengan kendaraan yang digantikan. Anggaran
untuk penggantian kendaraan dapat dialokasikan dalam
RKA - K/L dengan syarat:
i. Kementerian/Lembaga telah menyampaikan
perencanaan kebutuhan BMN ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara - Kementerian Keuangan sesuai
dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
khusus untuk BMN yang menjadi obyek RKBMN;
ii. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat dalam
SBSK, kondisi kendaraan bermotor dikategorikan rusak
berat dalam laporan penatausahaan BMN; dan
iii. Untuk kendaraan bermotor pada Perwakilan RI di luar
negeri disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di
negara setempat.
Anggaran untuk pen ggantian kendaraan dinas yang secara
teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi atau yang
memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi, dapat
dialokasikan dalam RKA - K/L tanpa menunggu selesainya
proses penghapusan kendaraan dinas dimaksud
(dilakukan bersamaan).
(d) Ken daraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar
jemput pegawai (dapat dialokasikan secara sangat selektif).
Dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan
bermotor, Kementerian/Lembaga dapat menyewa
kendaraan untuk keperluan dinas atau operasional .
Secara umum, dalam pengadaan bermotor agar
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan BMN.
(4) Penggunaan produk impor
Penggunaan belanja yang tercantum dalam RKA - K/L
mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan
membata si penggunaan produk impor.
(5) Asuransi BMN tertentu
Dalam rangka mengamankan BMN dapat dilakukan
pengasuransian BMN yang bersumber dari Pagu K/L maupun
bersumber dari dana bersama penanggulangan bencana.
Pengalokasian asuransi BMN tertentu memperhatikan
kem ampuan keuangan negara dengan mempedomani
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengasuransian BMN
dan peraturan perundang - undangan mengenai dana bersama
penanggulangan bencana.
Dalam hal pembayaran premi asuransi BMN bersumber dari
dana bersama penanggulan gan bencana, alokasi tersebut
menggunakan sumber dana rupiah murni yang telah
ditentukan peruntukannya.
- 207 -
2. Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga
RKA - K/L merupakan dokumen rencana keuangan tahunan
Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran
Kementerian/Lembaga. Sebagai dokumen penganggaran, dokumen RKA -
K/L berisi Program dan Kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang
merupakan penjabaran dari Renja K/L beserta anggarannya pada tahun
yang d irencanakan.
RKA - K/L meliputi RKA - K/L Pagu Anggaran, RKA - K/L Alokasi
Anggaran, dan RKA - K/L APBN Perubahan. Tata cara penyusunan RKA -
K/L yang diuraikan adalah untuk RKA - K/L Pagu Anggaran dan RKA - K/L
Alokasi Anggaran (pagu APBN) dan penyusunan RKA - K/L APBN
P erubahan. Selain menyusun RKA - K/L tahun yang direncanakan,
Kementerian/Lembaga juga menyusun Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun
berikutnya. Sebelum tahapan penyusunan RKA - K/L berdasarkan Pagu
Anggaran, Kementerian/Lembaga menyusun rancangan RKA - K/L
berdasarkan pagu indikatif.
Penyusunan RKA - K/L dilakukan dengan menggunakan Sistem
Informasi yang dibangun oleh Menteri Keuangan. Referensi informasi
Kinerja dalam RKA - K/L bersumber dari referensi/informasi Kinerja yang
terdapat pada Renja K/L yang telah disetujui o leh mitra
Kementerian/Lembaga di Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional pada proses penelaahan Renja K/L.
RKA - K/L terdiri dari Angka Dasar dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru pada seti ap tahapan pagu. Sebagai contoh RKA - K/L
berdasarkan pagu anggaran terdiri dari Angka Dasar hasil kesepakatan
dalam penyusunan Pagu Indikatif dan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
pada tahapan pagu anggaran.
Penyusunan RKA - K/L memperhatikan target - target P rogram
lainnya yang terkait yang dialokasikan dalam Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara seperti subsidi dan TKD.
a. Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan RKA - K/L
1) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga
Dalam proses penyusunan RKA - K/L, Biro Perencanaan/Unit
Perencanaan Kementerian/Lembaga bertugas :
a) mengoordinasikan penyusunan Sasaran Strategis
Kementerian/Lembaga beserta indikatornya;
b) mengoordinasikan perumusan hubungan logis antara Sasaran
Strategis Kementerian/Lembaga beserta indikatornya dengan
Sasaran Program beserta indikatornya dan Sasaran Kegiatan
beserta indikatornya;
c) menyusun RKA tingkat K/L;
d) mengoordinasikan target - target Kementerian/Lembaga dengan
target target program lainnya yang terkait y ang dialokasikan
dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti
subsidi dan TKD; dan
e) menyusun Prakiraan Maju tiga tahun berikutnya Berdasarkan
database RKA - K/L tahun yang direncanakan.
2) Unit Eselon I
Dalam proses penyusunan RKA - K/L, unit eselon I bertugas :
- 208 -
a) memastikan hubungan logis antara Sasaran Program beserta
indikatornya dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga
beserta indikatornya;
b) menyusun informasi Kinerja tingkat Kegiatan yang akan
digunakan ole h Satker berupa Sasaran Kegiatan serta
indikatornya, Keluaran ( output ) berupa KRO dan RO serta
indikatornya, dan komponen (opsional);
c) melakukan penandaan anggaran ( budget tagging ) pada level RO.
d) meneliti kesesuaian Pagu Anggaran K/L/Alokasi Anggaran K/L
p er Program dan per jenis belanja dengan Surat Pagu Anggaran
K/L/Alokasi Anggaran K/L;
e) menetapkan sasaran Kinerja untuk masing - masing satker yaitu
volume Keluaran ( output ) berupa KRO dan RO mengacu pada
dokumen RKP dan Renja K/L tahun berkenaan serta
memper hatikan target - target Kementerian/Lembaga dengan
target target Program lainnya yang terkait yang dialokasikan
dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara seperti
subsidi dan TKD.
f) menetapkan Alokasi Anggaran K/L masing - masing Satker
untuk:
(1) Alokasi Anggaran K/L dalam kerangka Angka Dasar;
(2) Alokasi Anggaran K/L untuk memenuhi usulan Kegiatan dan
Keluaran baru; dan
(3) Alokasi Keluaran ( output ) prioritas sesuai dengan
kesepakatan tiga pihak ( trilateral meeting );
g) menyiapkan daftar pagu rincian per S atker yang berfungsi
sebagai batas tertinggi pagu Satker, termasuk rincian pagu per
Satker untuk penggunaan PNBP lintas Satker dalam satu unit
Eselon I;
h) menyusun dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan
Kerja/Term of Reference (TOR) (khusus RO yang me ndukung
pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif
gender, TOR memuat Gender Action Budget ), Rincian Anggaran
Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap
Penandaan Anggaran ( budget tagging );
i) menghimpun dokumen pendukung teknis dari satke r, antara
lain Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU, RKBMN yang
telah disetujui DJKN, perhitungan kebutuhan biaya
pembangunan/renovasi bangunan gedung negara atau yang
sejenis, surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian
belanja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda), Surat rekomendasi/ Clearance untuk
belanja TIK tertentu (jika ada), dan data dukung teknis lainnya;
dan
j) mengoordinasikan dan menyetujui sasaran Kinerja dan
indikator Kinerja yang akan dicapai atas Program l intas (dalam
hal Unit Eselon I ditunjuk sebagai koordinator Program lintas)
3) Satuan Kerja (Satker)
Dalam proses penyusunan RKA - K/L, Satker bertugas:
a) menyiapkan dokumen acuan/dasar pencantuman sasaran
Kinerja Kegiatan dan alokasi anggaran Keluaran ( output ) dalam
RKA Satker, meliputi:
- 209 -
(1) Informasi mengenai sasaran Kinerja (sampai dengan tingkat
Keluaran ( output )) dan Alokasi Anggaran
Kementerian/Lembaga untuk masing - masing Kegiatan
(termasuk sumber dana) sesuai kebijakan unit eselon I.;
Informasi Kinerja tersebut dirinci dalam Alokasi Anggaran
Kementerian/Lembaga berdasarkan Angka Dasar dan/atau
usulan Kegiatan dan Keluaran baru
(2) peraturan perundang - undangan mengenai struktur
organisasi Kementerian/Lembaga dan tugas - fungsinya;
(3) dokumen Renj a K/L dan RKP tahun berkenaan;
(4) petunjuk penyusunan RKA - K/L;
(5) standar biaya untuk tahun yang direncanakan (meliputi
standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar
struktur biaya);
(6) standar akunta n si pemerintah;
(7) persetujuan Menteri Keuangan atas penggunaan dana PNBP;
dan
(8) Rencana PNBP dalam bentuk target dan/atau pagu
penggunaan PNBP.
b) meneliti kesesuaian kebijakan unit eselon I terkait besaran
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga pada Satker dan
besaran Angka Dasar dan/atau usulan Kegiatan dan K eluaran
baru;
c) menyusun Kertas Kerja Satker (KK Satker) dan RKA Satker, dan
selanjutnya KPA mengirim ( submit ) RKA Satker;
d) menyiapkan dokumen pendukung, seperti Kerangka Acuan
Kerja/ Term of Reference (TOR) (khusus RO yang mendukung
pengarusutamaan gender dan ditandai anggaran responsif
gender, TOR memuat Gender Action Budget ), Rincian Anggaran
Biaya (RAB), Rincian Penandaan Anggaran dan Rekap
Penandaan Anggaran ( budget tagging ), dan untuk satker Badan
Layanan Umum (BLU) menyiapkan dokumen Rencana Bisnis
Ang garan (RBA) BLU;
e) menyampaikan dokumen pendukung teknis berupa:
(1) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi
bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian
yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat
atau Dinas terkait setempat untuk pekerjaan
pembangunan/renovasi bangunan gedung negara yang
berlokasi di dalam negeri dan pekerjaan renovasi bangunan
gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor
perwakilan) yang mengubah struktur bangunan;
(2) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung
negara atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat
untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang
berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak
me ngu bah struktur bangunan. Informasi mengubah atau
tidak struktur bangunan dijelaskan dalam dokumen tersebut;
(3) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain:
peraturan perundangan - undangan/keputusan pimpinan
Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya
Kegiatan/Keluaran ( output ), surat persetujuan dari M enteri
- 210 -
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
untuk alokasi dana Satker baru, Surat Konfirmasi Final
Menteri Keuangan terkait pekerjaan dengan mekanisme
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Availability Payment
(KPBU AP), dan sejenisnya; dan/ata u
(4) data dukung teknis terkait lainnya sehubungan dengan
alokasi suatu Keluaran ( output ).
b. Mekanisme Penyusunan RKA - K/L
1) Penyusunan Rancangan RKA - K/L berdasarkan Pagu Indikatif K/L
a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja Satker
Berdasarkan Pagu Indikatif, Satker menyusun rancangan RKA -
K/L dengan menggunakan data prepopulated RKA - K/L tahun
sebelumnya yang tersedia dalam aplikasi dan hasil tinjau ulang
Angka Dasar. Rincian belanja dituangkan pada Kertas Kerja
Satker berupa anggara n belanja level Keluaran (o utput ) sampai
dengan detil biaya.
Penyusunan KK Satker melalui langkah - langkah sebagai
berikut:
(1) Satker melakukan login ke aplikasi dan melakukan
pengisiannya sesuai manual aplikasi.
(2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan
pelaksanaannya .
(3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran ( output )
dilakukan de ngan dua cara:
(a) menuangkan Angka Dasar
Satker menuangkan rencana belanja Angka Dasar pada
suatu kegiatan sampai dengan detil biaya merujuk pada
data yang terdapat database aplikasi dan pagu indikatif.
Data yang digunakan data hasil tinjau ulang Angka Das ar
yang terdapat dalam aplikasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan.
(b) menuangkan rincian usulan Kegiatan dan Keluaran baru
i. Satker menuangkan usulan kebijakan/kegiatan baru
secara rinci sampai dengan detail biaya;
ii. Penuangan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
merupakan rincian Kegiatan/Keluaran yang
diusulkan untuk tahun yang direncanakan;
iii. Mempersiapkan data dukung yang diperlukan,
sebagai persiapan penyusunan RKA - K/L Pagu
anggaran.
b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker
RKA Satker merupakan penjelasan mengenai rencana Kinerja
Satker, rincian belanja Satker sampai dengan level komponen,
dan detil, dan target pendapatan Satker yang telah
disinkronisasikan dengan data rencana PNBP per Satker pada
aplikasi TPNBP. Rincian belanja pada RK A Satker diperoleh dari
hasil pengisian rincian belanja pada KK Satker.
- 211 -
Penyusunan RKA Satker dilakukan menggunakan Sistem
Informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan, dengan
langkah - langkah sebagai berikut:
(1) Satker melakukan login Sistem Informasi y ang dibangun oleh
Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai
manual aplikasi;
(2) Melakukan pengisian data rencana penerimaan/pendapatan
sesuai dengan target pendapatan negara bukan pajak pada
Aplikasi TPNBP;
c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Ke giatan
Rencana anggaran Kegiatan merupakan dokumen untuk merinci
informasi Kinerja penganggaran dan kebutuhan anggaran untuk
setiap Kegiatan. Informasi yang terdapat pada rencana anggaran
Kegiatan secara otomatis akan terisi ketika Satker selesai
menyusun KK Satker dan RKA Satker.
Informasi yang harus ada pada RKA - K/L tingkat Kegiatan adalah
sebagai berikut:
(1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran
( output ) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan
harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Indikatif K/L;
(2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target Indikatornya;
(3) Informasi Keluaran ( output ) berupa KRO dan RO di bawahnya
dan alokasinya;
(4) Indikator Keluaran ( output ) KRO dan RO di bawahnya beserta
target volume dan satuannya;
(5) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja
sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di
tiap - tiap tahapan diuraikan akun - akun dan detil belanja
sesuai dengan kebutuhan.
d) Mekanisme Penyusunan Rancangan RKA - K/L
(1) Unit eselon I mengh impun/mengkompilasi KK Satker, RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit
eselon I berkenaan;
(2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang
digunakan dalam penyusunan Rancangan RKA - K/L
(informasi mengenai Sasaran Kegiatan dan ind ikatornya,
serta Keluaran ( output) berupa KRO dan RO di bawahnya dan
indikatornya);
(3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Pagu Indikatif K/L;
(b) sumber dana yang terdiri atas R upiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU,
Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta
Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat
Berharga Syariah Negara; dan
(c) s asaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan
satuan Keluaran ( output ));
(4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada), dengan
RO pada masing - masing KK Satker.
- 212 -
(5) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi komponen
dengan RO, unit eselon I me lakukan koordinasi dengan
Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun
rancangan RKA - K/L lingkup K/L;
(7) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L memvalidasi
Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Pagu K/L sesuai dengan pagu indikatif;
(b) sumber dana; dan
(c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup
K/L.
Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa Sasaran
Kegiatan dan Keluaran (o utput ) beserta indikator -
indikatornya, Sasaran Program beserta indikator -
indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator -
indikatornya;
(8) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas pagu indikatif K/L,
Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada
ran cangan RKA - K/L;
(9) Berdasarkan database RKA - K/L yang telah disusun, Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan
Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan Sistem
Informasi yang dibangun ole h Kementerian Keuangan; dan
(10) Rancangan RKA - K/L digunakan sebagai referensi
penyusunan RKA - K/L.
2) Penyusunan RKA - K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L
a) Mekanisme Penyusunan Kertas Kerja (KK) Satker
Penyusunan KK Satker berdasarkan Pagu Anggaran K/L
menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Penyusunan KK merupakan
penyesuaian rincian belanja yang telah disusun pada saat pagu
indikatif, dengan kebijakan dan alokasi pada tahapan pagu
anggaran.
Langkah - langkah penyusunan KK Sa tker dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
(1) Satker melakukan login ke aplikasi dan melakukan
pengisiannya sesuai manual aplikasi.
(2) pengisian kode akun, berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai bagan akun standar beserta peraturan
pelaksanaanny a;
(3) penyusunan rincian anggaran belanja Keluaran ( output )
dilakukan dengan dua cara:
(a) menyesuaikan Angka Dasar
Satker menyesuaikan rencana belanja Angka Dasar pada
suatu kegiatan sampai dengan detil biaya.
(b) menuangkan Kegiatan dan Keluaran baru Alokasi
An ggaran K/L
i. Berkenaan dengan jenis Kegiatan dan Keluaran baru,
- 213 -
satker menuangkan alokasi anggaran K/L pada satker
secara rinci sampai dengan detail biaya;
ii. Penuangan jenis Kegiatan/Keluaran mengacu pada
proposal Kegiatan dan Keluaran baru yang telah
disetujui untuk tahun yang direncanakan;
(c) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada,
kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan
(d) melengkapi data dukung yang diperlukan, untuk
kemudian disampaikan bersamaan dengan KK Satker
yang telah ditandatangani oleh KPA kepada unit eselon I
sebagai bahan penyusunan RKA - K/L.
b) Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satker
Penyusunan RKA Satker berdasarkan Pagu Anggar an K/L
menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan. Penyusunan RKA Satker berdasarkan
Pagu Anggaran merupakan penyesuaian RKA Satker yang telah
disusun pada saat pagu indikatif dengan kebijakan dan alokasi
pada tahapan pagu anggara n.
Langkah - langkah penyusunan RKA Satker sebagai berikut:
(1) Satker melakukan login Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan dan melakukan pengisian sesuai
manual aplikasi;
(2) melakukan penyesuaian data rencana
penerimaan/pendapatan sesuai dengan target pendapatan
negara bukan pajak pada Aplikasi TPNBP pada tahap pagu
angg aran;
(3) mencetak RKA Satker melalui menu cetak RKA Satker; dan
(4) menyampaikan RKA Satker dan KK Satker (kedua dokumen
telah ditandatangani oleh KPA) dan data dukung terkait
kepada unit eselon I.
c) Mekanisme Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan
Informasi yang terdapat pada rencana anggaran Kegiatan secara
otomatis akan terisi ketika Satker selesai melakukan
penyesuaian KK Satker dan RKA Satker.
Informasi yang harus ada pada RKA - K/L tingkat Kegiatan adalah
sebagai berikut:
(1) Alokasi Kegiatan yang merupakan akumulasi dari Keluaran
( output ) berupa KRO dan RO di bawahnya. Alokasi Kegiatan
harus sama dengan pagu yang ada pada Pagu Anggaran K/L;
(2) Informasi Sasaran Kegiatan dan target indikatornya;
(3) Informasi Keluaran ( output ) berupa KRO dan RO di bawahnya
dan alokasinya;
(4) Indikator Keluaran ( output ) KRO dan RO di bawahnya beserta
target volume dan satuannya;
(5) Penandaan Anggaran ( Budget Tagging ) pada level RO;
(6) Penandaan anggaran dilakukan di aplikasi sesuai dengan
kesepakatan dalam pertemuan tiga pihak ketik a menyusun
Renja K/L; dan
(7) Informasi rincian biaya berupa: kelompok biaya, jenis belanja
sesuai dengan tahapan (komponen), dan sumber dana. Di
tiap - tiap tahapan diuraikan akun - akun dan detil belanja
sesuai dengan kebutuhan.
- 214 -
d) Mekanisme Penyusunan RKA - K/L
(1) Uni t eselon I menghimpun/mengkompilasi KK satker, RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan per lingkup unit
eselon I berkenaan;
(2) Unit eselon I meneliti kelengkapan informasi Kinerja yang
digunakan dalam penyusunan RKA - K/L (informasi mengenai
Sasaran Kegiatan d an indikatornya, serta Keluaran ( output)
berupa KRO dan RO di bawahnya dan indikatornya);
(3) Unit eselon I memvalidasi Kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Pagu Anggaran K/L;
(b) sumber dana yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman Dalam Negeri, BLU,
Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri, Hibah Valuta
Asing Langsung, Hibah Luar Langsung, dan Surat
Berharga Syariah Negara; dan
(c) sasaran Kinerja (jenis barang/jasa serta volume dan
satuan Keluaran ( output ));
(4) Unit eselon I meneliti relevansi komponen (jika ada) dengan
RO pada masing - masing KK Satker.
(5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi kompon en
dengan RO, unit eselon I melakukan koordinasi dengan
Satker untuk perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Unit eselon I melakukan perencanaan tentang
operasionalisasi kegiatan yang berisikan antara lain:
(a) identifikasi faktor - faktor pendukung (faktor pegawai,
sarana, dan prasarana) dan penghambat (faktor
lingkungan/kultur kerja);
(b) identifikasi Satker pelaksana kegiatan; dan
(c) penjelasan mengenai perubahan alokasi anggaran K/L
belanja kegiatan dari yang sedang berjalan dengan yang
diusulkan;
(7) Unit e selon I meneliti kembali ketepatan penandaan anggaran
( budget tagging ) dan melakukan perubahan yang dibutuhkan.
Penandaan anggaran dilakukan pada level RO yang dilakukan
pada saat penyusunan Renja K/L;
(8) Unit eselon I menyampaikan RKA Satker beserta data du kung
terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat
Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
tingkat K/L untuk diteliti, dan kepada APIP K/L untuk
direviu;
(9) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L menyusun
RKA - K/L lingkup K/L;
(10) Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L
memvalidasi alokasi anggaran K/L meliputi:
(a) total Pagu Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) Informasi Kinerja penganggaran dan targetnya lingkup
K/L.
Informasi Kinerja penganggaran lingkup K/L berupa
Sasaran Kegiatan dan K eluaran (o utput ) beserta indikator -
indikatornya, Sasaran Program beserta indikator -
indikatornya dan Sasaran Strategis beserta indikator -
indikatornya;
- 215 -
(11) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L,
Biro Perencanaan/Unit Perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA -
K/L;
(12) RKA - K/L (yang telah disusun) kemudian diteliti/reviu
kembali kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L agar tidak
mengakibatkan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi ( jumlah
alokasi dana pada masing - masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Pagu Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional;
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan
(sumber pendanaan/sumber pembiayaan dalam
menghasilkan Keluaran ( output ) tidak diperbolehkan
berubah/bergeser);
(13) Memastikan RKA - K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal - hal sebagai berikut:
(a) konsistensi pencantuman Sasaran Kinerja dan Keluaran
( output ) beserta indikator Keluaran ( output ) - nya, dalam
RKA - K/L dengan Re nja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA - K/L dengan Pagu
Anggaran K/L;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA - K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah - kaidah penganggaran anta ra lain prinsip Belanja
Berkualitas; pemenuhan alokasi dasar; pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu; pengalokasian anggaran
untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana tertentu;
penandaan anggaran ( budget tagging ); penajaman
Program, Kegiatan, dan Kel uaran; sinkronisasi antara
belanja pemerintah pusat dan TKD; kebijakan
penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan; pengalokasian anggaran yang akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negara; pengalokasian anggaran u ntuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,
Bantuan Pemerintah, bantuan sosial, kontrak tahun
jamak; dan kerjasama Pemerintah dan badan usaha
melalui pembayaran ketersediaan layanan/ availability
payment ; dan Standar Biaya.
(14) Melakukan perbaikan/pen yesuaian RKA - K/L sesuai hasil
penelitian dan/atau reviu RKA - K/L;
(15) Berdasarkan database RKA - K/L yang telah disusun, Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan K/L menyusun Prakiraan
Maju 3 (tiga) tahun berikutnya dalam Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) dengan menggunakan aplikasi
yang dibangun oleh Kementerian Keuangan; dan
(16) Biro Perencanaan /Unit Perencanaan K/L menyampaikan
RKA - K/L dan KPJM kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan.
- 216 -
3) Penyesuaian RKA - K/L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L
Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait
di DPR - RI dan Alokasi Anggaran K/L, Kementerian/Lembaga
menyesuaikan RKA - K/L. Penyesuaian dimaksud adalah:
a) penyesuaian terhadap Angka Dasar apabila terdapat perubahan
parameter ekonomi (indeks inflasi atau indeks KPJM untuk
tahun yang direncanakan) dan/atau penyesuaian parameter non
ekonomi apabila terdapat perubahan kebijakan sehingga
berpengaruh terhadap besaran Alokasi Anggaran K/L;
b) adanya Program baru sebagai hasil kesepakatan pembahasan
dengan komisi terkait di DPR - RI; dan
c) pergeseran anggaran a ntar Program yang telah mendapat
persetujuan dengan komisi terkait di DPR - RI.
Dalam rangka penyusunan RKA - K/L berdasarkan Pagu Alokasi
Anggaran K/L, terdapat beberapa kemungkinan sebagai berikut:
a) apabila tidak terdapat perubahan parameter ekonomi, paramete r
nonekonomi, pergeseran antar Program yang telah mendapat
persetujuan komisi terkait di DPR - RI dan usulan Kegiatan dan
Keluaran baru maka RKA - K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L
secara langsung ditetapkan dalam DHP RKA - K/L;
b) apabila terdapat pergeseran angga ran antar Program, maka
dilakukan penyesuaian pada KK Satker, RKA Satker, dan RKA -
K/L;
c) apabila terdapat perubahan parameter baik ekonomi maupun
non ekonomi, penuangan dalam KK Satker dilakukan melalui
penyesuaian dengan parameter ekonomi dan non ekonomi pa da
tingkat detil belanja; dan/atau
d) apabila terdapat Program baru sebagai hasil kesepakatan
pembahasan dengan komisi terkait di DPR - RI,
Kementerian/Lembaga menyesuaikan RKA - K/L dengan:
(1) mengusulkan rumusan Program/Kegiatan/Keluaran ( output )
kepada Kementeria n Keuangan dan Kementerian
PPN/Bappenas sesuai dengan kewenangan masing - masing.
Usulan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai referensi
pada sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian
PPN/Bappenas dan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian K euangan;
(2) e ntry data biaya pada masing - masing akun dan detil belanja
dengan mengacu pada ketentuan standar biaya yang berlaku
pada tahun yang direncanakan;
(3) meneliti kembali kesesuaian jumlah Alokasi Anggaran K/L,
dengan jumlah Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan
pembahasan dengan komisi terkait di DPR - RI; dan
(4) Penuangan Alokasi Anggaran K/L tersebut akan tercantum
dalam Formulir RKA - K/L dan KK Satker.
Mekanisme penyesuaian RKA - K/L berdasarkan Alokasi Anggaran
K/L untuk tiap tingkatan adalah sebag ai berikut:
a) Mekanisme Penyesuaian Kertas Kerja Satker
Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi
terkait di DPR - RI dan Alokasi Anggaran K/L, Satker
- 217 -
menyesuaikan KK Satker dengan langkah - langkah sebagai
berikut:
(1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan dan m elakukan penyesuaian -
penyesuaian yang dibutuhkan;
(2) mengidentifikasi dan meneliti perubahan - perubahan belanja
sesuai dengan Alokasi Anggaran K/L;
(3) menyesuaikan Alokasi Anggaran K/L Angka Dasar sampai
dengan tingkat detil dan menuangkan usulan
Kegiatan/Kelua ran Alokasi Anggaran K/L Baru mengacu
pada proposal yang telah disetujui ke dalam anggaran;
(4) melengkapi perubahan data dukung atas penyesuaian
terhadap Alokasi Anggaran K/L; dan
(5) menyampaikan Kertas Kerja Satker hasil penyesuaian yang
telah ditandatangani ol eh KPA dan data dukung kepada unit
eselon I.
b) Mekanisme Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Satker
Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, Satker juga
menyesuaikan RKA Satker dengan langkah - langkah sebagai
berikut:
(1) melakukan login ke dalam Sistem Informasi yang dibangun
oleh Kementerian Keuangan dan melakukan penyesuaian
yang dibutuhkan;
(2) mengiden tifikasi dan meneliti perubahan - perubahan
informasi rencana Kinerja, dan target pendapatan, sesuai
dengan Alokasi Anggaran K/L dan pemutakhiran Rencana
PNBP dalam hal terdapat perubahan Rencana PNBP
berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam APBN;
(3) ke cuali untuk rencana penarikan dan target pendapatan,
data/informasi yang disesuaikan pada KK Satker secara
otomatis juga me ng ubah data/informasi dalam RKA Satker;
(4) meneliti kembali Kesesuaian rincian belanja Satker yang
tertera pada RKA Satker dengan KK Sat ker hasil penyesuaian;
(5) setelah diyakini kebenarannya, mencetak RKA Satker yang
telah disesuaikan; dan
(6) menyampaikan RKA Satker yang telah disesuaikan dan
ditandatangani oleh KPA dan KK Satker yang telah
disesuaikan dan ditandatangani oleh KPA beserta data
d ukung terkait kepada unit eselon I.
c) Mekanisme Penyesuaian Rencana Anggaran Kegiatan
Proses penyesuaian Rencana anggaran Kegiatan berbarengan
dengan perbaikan terhadap KK Satker dan RKA Satker. Sama
halnya dengan proses penyusunan, dalam proses perbaikan unit
eselon I harus memperhatikan rumusan Kinerja, alokasi, serta
target - target yang berubah sesuai dengan penetapan Alokasi
Anggaran K/L.
d) Mekanisme Penyesuaian RKA - K/L
(1) Unit eselon I menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan
RKA Satker yang telah d isesuaikan per lingkup unit eselon I
berkenaan;
(2) Unit eselon I menyesuaikan RKA - K/L berdasarkan KK Satker
dan RKA Satker yang difasilitasi oleh Sistem Informasi yang
- 218 -
dibangun oleh Kementerian Keuangan;
(3) Unit eselon I memvalidasi kinerja dan anggaran Program yang
menjadi tanggung jawab unit eselon I berkenaan dengan:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana, yang terdiri atas Rupiah Murni, Pinjaman
Luar Negeri, Rupiah Murni Pendamping, PNBP, Pinjaman
dalam Negeri, BLU, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar
Negeri, Hibah Valuta Asing Langsung, Hibah Luar
Langsung, dan Surat Berharga Syariah Negara; dan
(c) S asaran Kinerja (jenis barang/jasa, indikator/target
Keluaran ( output ), serta volume dan satuannya;
(4) Unit eselon I meneliti dan menyaring relevansi akun dan detil
belanja pada tiap - tiap tahapan dengan Keluaran ( output ) (KRO
dan RO) pada masing - masing KK Sat ker dan RKA Satker;
(5) apabila terdapat ketidaksesuaian atas relevansi akun dan
detil belanja pada tiap - tiap tahapan dengan Keluaran ( output ),
unit eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk
perbaikan pada KK Satker dan RKA Satker;
(6) Unit eselon I menyam paikan RKA - K/L yang telah disesuaikan
dan data dukung kepada Biro Perencanaan/unit perencanaan
tingkat K/L;
(7) Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L menyusun
RKA - K/L secara utuh untuk lingkup K/L berdasarkan RKA
Satker dan rencana anggaran Kegiatan;
(8) B iro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L memvalidasi
Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) sasaran Kinerja;
(9) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L,
Biro Perencanaan/unit perencanaan tingkat K/L melakukan
koordinasi dengan unit eselon I untuk perbaikan pada RKA -
K/L berkenaan;
(10) RKA - K/L (yang telah disesuaikan) diteliti kembali
kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak
mengakibatkan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah
alokasi dana pada masing - masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional; dan
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan
(11) Memastikan RKA - K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal - hal sebagai berikut:
(a) Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume
Keluaran ( output ) dan indikator Keluaran ( output ) - nya
dalam RKA - K/L dengan Renja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA - K /L dengan Pagu
Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA - K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah - kaidah penganggaran antara lain prinsip Belanja
- 219 -
Berkualitas, pemenuhan alokasi dasar, pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran
untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana
te rtentu, penandaan anggaran ( budget
tagging ), penajaman Program, Kegiatan, dan
Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat
dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada
tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negara, pengalokasian anggaran untuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ,
Bantuan Pemerintah ; Bantuan Sosial, kontrak tahun
jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaa n layanan/ availability payment ,
dan Standar Biaya.
(12) Menyampaikan RKA - K/L, RKA Satker, KK RKA - K/L, beserta
data dukung terkait kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat
Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
tingkat K/L untuk diteliti, dan k epada APIP K/L untuk
direviu;
(13) Bersamaan dengan penyampaian RKA - K/L, RKA Satker, KK
RKA - K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L
untuk direviu, Biro Perencanaan/Unit Perencana K/L
melakukan pemutakhiran KPJM; dan
(14) Menyampaikan RKA - K/L, KPJM, dan RKA Satker kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran
sebagai bahan penelaahan/penyesuaian.
e) Mekanisme Penyesuaian RKA - K/L Lingkup
Kementerian/Lembaga
(1) menghimpun/mengkompilasi RKA - K/L unit eselon I yang
telah disesuaikan dalam lingkup K/L;
(2) menyusun RKA - K/L secara utuh untuk lingkup K/L
berdasarkan RKA - K/L unit eselon I;
(3) memvalidasi Alokasi Anggaran K/L meliputi:
(a) total Alokasi Anggaran K/L;
(b) sumber dana; dan
(c) sasaran Kinerja;
(4) Apabila terdapat ketidaksesuaian atas Alokasi Anggaran K/L
sebagaiman a dimaksud pada angka (3),
Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan unit
eselon I untuk perbaikan pada RKA - K/L unit eselon I
berkenaan;
(5) RKA - K/L (yang telah disesuaikan) diteliti kembali
Kesesuaiannya dengan Alokasi Anggaran K/L agar tidak
mengakibat kan:
(a) pergeseran anggaran antar Program dan fungsi (jumlah
alokasi dana pada masing - masing Program harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Alokasi Anggaran K/L);
(b) pengurangan belanja operasional; dan
(c) perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan.
(6) Memas tikan RKA - K/L beserta dokumen pendukung telah
memuat hal - hal sebagai berikut:
- 220 -
(a) konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume
Keluaran ( output ) dan indikator Keluaran ( output ) - nya
dalam RKA - K/L dengan Renja K/L dan RKP;
(b) Kesesuaian total pagu dalam RKA - K/L dengan Pagu
Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(c) Kesesuaian sumber dana dalam RKA - K/L dengan sumber
dana yang ditetapkan dalam Alokasi Anggaran K/L;
(d) Kelayakan Anggaran dan kepatuhan dalam penerapan
kaidah - kaidah penganggaran an tara lain prinsip Belanja
Berkualitas, pemenuhan alokasi dasar pembatasan
alokasi untuk belanja tertentu, pengalokasian anggaran
untuk kegiatan yang didanai dari sumber dana
tertentu, penandaan anggaran ( budget
tagging ), penajaman Program, Kegiatan, dan
Keluaran, sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat
dan TKD, kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada
tahun berkenaan, pengalokasian anggaran yang akan
diserahkan menjadi penyertaan modal negara pada badan
usaha milik negara, pengalokasian anggar an untuk
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ,
b antuan pemerintah , bantuan sosial , kontrak tahun
jamak, kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui
pembayaran ketersediaan layanan/ availability payment ,
dan standar biaya;
(7) Menyampaikan RKA - K/L, R KA Satker, KK RKA - K/L, beserta
data dukung terkait kepada APIP K/L untuk direviu;
(8) Bersamaan dengan penyampaian RKA - K/L, RKA Satker, KK
RKA - K/L, beserta data dukung terkait kepada APIP K/L
untuk direviu, Biro Perencanaan/Unit Perencana
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran KPJM;
(9) Menyampaikan RKA - K/L, KPJM, dan RKA Satker yang telah
disesuaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran sebagai bahan penelaahan/penyesuaian.
c. Dokumen Pendukung
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Term of Reference (TOR) dan Rincian
Anggaran Biaya (RAB)
TOR dalam kerangka Angka Dasar yang berubah volume dan
RAB - nya disusun dan diajukan sebagai dasar alokasi anggaran
Keluaran ( output ) Angka Dasar. TOR ini adalah yang sudah
disesuai kan dengan akun dan detil belanjanya sesuai dengan
kebutuhannya pada tiap tahapan untuk menghasilkan Keluaran
( output ) berupa KRO dan RO pada tahun yang direncanakan.
Dalam penyusunan TOR, ilustrasi penyusunannya dapat
digambarkan bahwa Unit eselon I menet apkan target dan sasaran
Kinerja Program dan Kegiatan beserta besaran anggarannya,
termasuk volume Keluaran ( output ) berupa KRO - RO. Oleh karena
itu dokumen TOR disusun oleh unit eselon I (Bagian Perencanaan).
Hal ini sejalan dengan kerangka berpikir top do wn, yaitu instansi
pusat diwakili unit eselon I yang menetapkan target kinerja dan unit
operasional (Satker) sebagai pelaksana pencapaian target Kinerja
dimaksud.
- 221 -
Informasi Satker dalam TOR adalah informasi mengenai
berapa jumlah Satker yang turut serta da lam menghasilkan suatu
Keluaran ( output ). Substansi dalam TOR tersebut bukan terfokus
pada bekerjanya Keluaran ( output ) berupa KRO - RO pada suatu
Satker tertentu tetapi bekerjanya Keluaran ( output ) sebagai satu
kesatuan utuh dalam proses pencapaian target d an Kinerja
Program.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan, TOR disertai dengan
Rincian Anggaran Biaya (RAB). RAB berisi perhitungan biaya yang
dibutuhkan dalam pencapaian output yang akan dicapai
sebagaimana tercantum dalam KAK/TOR. Substansi yang
tercantum dalam RAB dituangkan dari level KRO sampai dengan
detil belanja.
KAK/TOR dan RAB yang disusun oleh unit eselon I (KAK/TOR dan
RAB Level Eselon I) dapat didukung oleh usulan KAK/TOR dan RAB
yang disusun oleh unit operasional/Satker sebagai pelaksana
pencapa ian target kinerja. (KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO).
Ketentuan penyusunan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I
maupun Level Pelaksana RO adalah sebagai berikut:
a) KAK/TOR dan RAB Level Eselon I disusun per RO dan
merupakan akumulasi dari KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana
RO.
b) KAK/TOR dan RAB Level Pelaksana RO disusun per RO sesuai
dengan target kinerja unit operasional (unit eselon II kantor
pusat dan Satker).
c) KAK/TOR berfungsi sebagai dasar:
(1) penilaian urgensi usulan anggaran;
(2) pelaksanaan kegiatan dalam mencapai target Kinerja yang
telah ditetapkan;
(3) monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris unit Eselon I atau
kepala Satker; dan
(4) pengawasan oleh pemeriksa internal/eksternal.
d) RAB berfungsi sebagai:
(1) penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya di dalam
KAK/TOR;
(2) alat bantu mengidentifikasi biaya langsung dan biaya tidak
langsung dalam menghasilkan RO;
(3) alat menghitung total biaya yang dibutuhkan atas suatu
capaian target Kinerja di dalam KAK/TOR ; dan
(4) alat menghitung unit cost untuk setiap RO yang dihasilkan.
e) Penandatanganan KAK/TOR dan RAB Level Eselon I dilakukan
oleh Sekretaris Unit Eselon I a.n. Pemimpin Unit Eselon I.
Sedangkan penandatanganan KAK/TOR dan RAB Level
Pelaksana RO dilakukan ol eh Kepala Satker untuk Satker
vertikal dan pejabat eselon II untuk kantor pusat.
f) Dalam hal alokasi anggaran terkait dengan anggaran responsif
gender, RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan
memuat anggaran responsif gender maka KAK/TOR
ditambahkan in formasi mengenai gender action budget yang
substansinya dicantumkan pada gambaran umum, penerima
manfaat dan tahapan/komponen.
- 222 -
Format KAK/TOR dan RAB serta tatacara pengisiannya tercantum
dalam bagian B.2.d. lampiran ini.
2) Formulir Penandaan Anggaran ( Budget Tagging )
3) Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA BLU)
RBA BLU merupakan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan -
kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU.
4) Dokumen Pendukung Teknis Lainnya
Beberapa dokumen pendukung teknis lainnya yang disusun oleh
satker, antara lain:
a) perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi
bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat untuk pekerjaan pembangunan/renovasi
ba ngunan gedung negara yang berlokasi di dalam negeri dan
pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di
luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur
bangunan; atau
b) perhitungan kebutuhan biaya renovasi bangunan gedung negara
atau yang sejenis dari konsultan perencana setempat untuk
pekerjaan renovasi bangunan gedung negara yang berlokasi di
luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak me ng ubah struktur
bangunan. Informasi mengubah atau tidak struktur bangunan
dijelaskan dalam dokumen ter sebut, yaitu;
(1) data dukung teknis dalam suatu kasus tertentu antara lain
peraturan perundang - undangan/keputusan pimpinan
Kementerian/Lembaga yang mendasari adanya
Kegiatan/Keluaran (o utput ), surat persetujuan dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan R eformasi Birokrasi
untuk alokasi dana Satker baru, dan sejenisnya; dan
(2) data dukung terkait teknis lainnya sehubungan dengan
alokasi suatu Keluaran ( output ).
c) Surat pernyataan dari eselon I tentang pengalokasian belanja
akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda)
d) Surat rekomendasi/ Clearance untuk belanja TIK tertentu
5) Surat Pengantar Usulan RKA - K/L
Penyusunan Surat Pengantar Usulan RKA - K/L mengacu pada
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini.
- 223 -
d. Contoh Format
1) Format Rencana Anggaran Tingkat Kementerian/Lembaga
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
RENCANA ANGGARAN TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 20XX
A. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : .....(Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
B. VISI : ..............(Berisikan uraian Visi dar i
Kementerian/Lembaga)
C. MISI : 1.
2............ (Berisikan uraian Misi dari
Kementerian/Lembaga)
D. FUNGSI : 1..............
.............(Berisikan Fungsi Tingkat Kementerian/Lembaga
E. RINCIAN INFORMASI KINERJA
TARGET KINERJA / ALOKASI ANGGARAN
(RIBUAN RUPIAH)
KODE URAIAN TA TA TA TA
20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Sasaran Strategis 1
...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis)
Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1. ................
2. ......................, dst.
99Sat 99Sat 99Sat 99Sat
Sasaran Strategis 2
99Sat 99Sat 99Sat 99Sat
...... (Berisikan Uraian Sasaran Strategis)
dst.
Eselon I
......................... (Berisikan uraian
Nama Eselon I)
Program 1 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
......................... (Berisikan uraian
Nama Program )
9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Sasaran Program
1................... (Berisikan Uraian Sasaran
Program)
Indikator Kinerja Program
1................... (Berisikan Uraian
Indikator Kinerja Program)
2................. . .
99Sat 99Sat 99Sat 99Sat
99Sat 99Sat 99Sat 99Sat
- 224 -
Kegiatan 1
....... (Berisikan rumusan Kegiatan)
9.999 9.999 9.999 9.999
Sasaran Kegiatan
............ (Berisikan uraian Sasaran Kegiatan)
Indikator Kinerja Kegiatan 9.999 9.999 9.999 9.999
(Indikator Sasaran Kegiatan)
KRO 1
99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat.
............... (Berisikan uraian KRO )
99 sat. 99 sat. 99 sat. 99 sat.
KRO 2
9.999 9.999 9.999 9.999
............... (Berisikan uraian KRO )
.... dst.
Kegiatan 2
....... (Berisikan Kegiatan)
...dst
9.999 9.999 9.999 9.999
9.999 9.999. 9.999 9.999
Program 2
9.999 9.999 9.999 9.999
......................... (Berisikan uraian Nama
Program )
...Dst.
Eselon I
......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999 9.999 9.999 9.999
Program 1
......................... (Berisikan uraian Nama Program ) 9.999 9.999 9.999 9.999
Dst.
TOTAL 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
F . RINCIAN BIAYA
JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALOKASI
TA 200X
(1) (2)
Eselon I (A)
......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999
1. KELOMPOK BIAYA
a. Operasional 9.999.999
b. Nonoperasional 9.999.999
2. JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai : 9.999.999
b. Belanja Barang : 9.999.999
c. Belanja Modal : 9.999.999
d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : 9.999.999
e. Belanja Subsidi : 9.999.999
f. Belanja Hibah : 9.999.999
g. Belanja Bantuan Sosial : 9.999.999
h. Belanja Lain - Lain : 9.999.999
3. SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM) 9.999.999
b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 9.999.999
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 9.999.999
d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999
- 225 -
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999
f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999
g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999
h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999
i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999
Eselon I (B)
......................... (Berisikan uraian Nama Eselon I) 9.999.999
Dst. 9.999.999
1. TOTAL KELOMPOK BIAYA K/L
a. Operasional 9.999.999
b. Nonoperasional 9.999.999
2. TOTAL JENIS BELANJA K/L
a. Belanja Pegawai : 9.999.999
b. Belanja Barang : 9.999.999
c. Belanja Modal : 9.999.999
b. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang : 9.999.999
c. Belanja Subsidi : 9.999.999
d. Belanja Hibah : 9.999.999
e. Belanja Bantuan Sosial : 9.999.999
f. Belanja Lain - Lain : 9.999.999
3. TOTAL SUMBER DANA K/L
a. Rupiah Murni (RM) 9.999.999
b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) 9.999.999
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 9.999.999
d. Badan Layanan Umum (BLU) 9.999.999
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 9.999.999
f. Hibah Luar Negeri (HLN) 9.999.999
g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 9.999.999
h. Hibah Dalam Negeri (HDN) 9.999.999
i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 9.999.999
G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
URAIAN (RIBUAN RUPIAH)
PENDAPATAN
TA TA TA TA
KODE PROGRAM
20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7))
Program 1 a. Perpajakan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
dst.
TOTAL a. Perpajakan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
b. PNBP 9.999.999 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Lokasi, tanggal
Menteri/Pimpinan Lembaga
Nama
- 226 -
2) Format Persetujuan RKA - K/L oleh DPR
PERSETUJUAN RKA - K/ L
(KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
ALOKASI ANGGARAN
KODE URAIAN
(RIBUAN RUPIAH)
1 2 3
xxx nama K/L 9.999.999
xxxx Fungsi 1 9.999.999
xx Program 1 9.999.999
xx Program 2 9.999.999
.... dst. 9.999.999
xxxx Fungsi 2 9.999.999
xx Program 1 9.999.999
.... dst.
9.999.999
Menyetujui: Lokasi, tanggal bulan tahun
Ketua Komisi : …………… ( Nama) ………… ( ttd) ……… (Menteri…… / Ketua …..)
Wakil Ketua 1 : …………… ( Nama) ………… ( ttd)
Wakil Ketua 2 : …………… ( Nama) ………… ( ttd)
Wakil Ketua 3 : …………… ( Nama) ………… ( ttd) ……… (Nama Menteri/Pimpinan Lembaga)
Persetujuan DPR dapat diberikan oleh Ketua Komisi atau oleh Ketua
rapat pembahasan RKA - K/L dengan mitra Komisi DPR terkait
sepanjang diberikan mandat oleh Ketua Komisi DPR untuk
memimpin rapat.
- 227 -
3) Format RKA Satker
a) Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER
BAGIAN A
RENCANA KINERJA SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a) KEMENTERIAN : (xxx) .... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
NEGARA/LEMBAGA
b) UNIT ORGANISASI : (xx) ............... (Berisikan Nama Unit eselon I beserta kodenya)
c) SATUAN KERJA : (xxxxxx) .............. (Berisikan Nama Satuan Kerja beserta kodenya)
d) PROPINSI : (xx) ........... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kodenya)
e) LOKASI : (xx) .............. (Berisikan lokasi Satker berada beserta kodenya)
Halaman:
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR
KEGIATAN/
KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/
KODE VOLUME ANGKA
KELUARAN/
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/KRO /RO/ JUMLAH
SATUAN DASAR USULAN
INDIKATOR RO
BARU
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
xxx.xx.xx Program ...(Berisikan uraian Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Sasaran Program
. .....(Berisikan uraian Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
1. .......... 99 sat.
2. .......... ( Berisikan Indikator Kinerja Program) 99 sat.
xxxx
Kegiatan1... (Berisikan nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
.
Indikator Kinerja Kegiatan
1....................
99 sat.
2....................(Berisikan Indikator Kinerja Kegiatan) 99 sat.
xxx KRO 1..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
99 sat.
99 sat.
xx RO 1 ..... (Berisikan nama RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator RO (opsional :
1 ........... 99 sat.
2 ........... 99 sat.
KRO 2..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxxx Kegiatan 2...... 9.999.999 9.999.999 9.999.999
.... dst,
- 228 -
b) Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER
BAGIAN B
RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ........ (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode)
b. UNIT ORGANISASI : (xx) ........ (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode)
c. SATUAN KERJA : (xxxxxx) ........ (Berisikan Nama satker beserta kode)
d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode)
e. LOKASI : (xx) ....... (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
Halaman :
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/ ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
SASARAN PROGRAM/INDIKATOR KP/
KEGIATAN/K
KINERJA P ROGRAM/KEGIATAN/ SD KD/
ELUARAN/U
KODE VOLUME ANGKA
INDIKATOR KINERJA / KEGIATAN/ SULAN BARU JUMLAH / DK/
SATUAN DASAR
KRO/RO/I NDIKATOR RO / CP TP/
LOKASI/KOMPONEN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
xxx.xx.xx Program 1 ...(Berisikan nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Sasaran Program
....................... (Berisikan Uraian
Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
99 sat
1...............
99 sat
2...............( Berisikan Indikator Kinerja
Program)`
xxxx Kegiatan 1 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan
1....................
99 sat
2....................(Berisikan Indikator
99 sat
Kinerja Kegiatan)
99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
KRO 1..... (Berisikan nama KRO)
xxx 99 sat
Indikator KRO (opsional):
99 sat
1
2
xx RO 1 ..... (Berisikan nama RO) 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator (opsional) 99 sat
1 99 sat
2
xxx KRO 2..... (Berisikan nama KRO) ..., 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
dst.
xxxx Kegiatan 2...... Dst, 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Program 2 ...(Berisikan nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xxx.xx.xx
dst.
PAGU T.A.20XX
Angka Kegiatan/Keluaran/ Usulan Jumlah
Dasar Baru
RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HDN
SBSN
PBS
TOTAL
- 229 -
c) Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER
TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA
BAGIAN C
TAHUN ANGGARAN 20XX
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ........... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode)
b. UNIT ORGANISASI : (xx) ......... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kode)
c. SATUAN KERJA : (xxxxxx) ......... (Berisikan Nama satker beserta kode)
d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Propinsi Satker berada beserta kode)
e. LOKASI : (xx) ........ (Berisikan lokasi Satker berada be serta kode)
Halaman :
KODE PROGRAM/ KEGIATAN/ TARGET
SUMBER PENDAPATAN/ AKUN PENDAPATAN
20XX - 1 20XX
(1) (2) (3) (4)
Program 1 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 1....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
9.999.999 9.999.999
PERPAJAKAN
9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan
9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan
9.999.999 9.999.999
PNBP
Kegiatan 2....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
...,dst
Program 2 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
dst
URAIAN TARGET TARGET
T.A 20XX - 1 T.A 20XX
PERPAJAKAN
PNBP
- 230 -
4) Format Kertas Kerja Satker (KK Satker)
RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ....... (Berisikan Nama K/L beserta kodenya)
UNIT ORGANISASI : (xx) ....... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya)
UNIT KERJA : (xxxxxx) ...... (Berisikan Nama Satker beserta kodenya)
LOKASI : (Rp........ (Berisikan Alokasi Satker)
Halaman:
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX SD/CP
PROGRAM/ KEGIATAN/ OUTPUT /
KODE JUMLAH
KOMPONEN/ AKUN BELANJA/ DETIL BELANJA VOLUME HARGA SATUAN
BIAYA
(1) (2) (3) (4) (6) (7)
xxx.xx.xx Program 1 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999
xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
xx RO 1 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 1... ( berisikan rumusan komponen ) 9.999.999 9.999.999
Jumlah Komponen ...(Utama/Pendukung) 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999
Detail belanja 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999
..., dst. 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 2... ( berisikan uraian komponen ) 9.999.999 9.999.999
..., dst.
xx RO 2 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
.... dst.
xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999
..., dst.
xxxx Kegiatan 2....... (Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999
..., dst.
xxx.xx.xx Program 2 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999
.... dst.
PAGU T.A. 20XX Lokasi, tanggal
KPA
Angka Dasar Usulan Baru Jumlah
RM
RMP
Nama
PNBP NIP.
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
- 231 -
5) Format KAK/TOR
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TA 20XX
Kementerian negara/Lembaga : ……………………………………………(1)
Unit Eselon I/II : ……………………………………………(2)
Program : ……………………………………………(3)
Sasaran Program : ……….………………………………… (4)
Indikator Kinerja Program : 1………………………………………….(5)
2………………………………………….
Kegiatan : …………………………………………...(6)
Sasaran Kegiatan : ….………………………………………..(7)
Indikator Kinerja Kegiatan : 1………………………………………….(8)
2………………………………………….
Klasifikasi Rincian Output : …………………………………………...(9)
Rincian Output : 1..………..……………………………...(10)
2…………………………………………
Indikator RO (opsional) : 1……………………………................(11)
2………………………………………….
Volume RO : …………………………………………..(12)
Satuan RO : …..………………………………………(13)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum….……………………………………(14)
2. Gambaran Umum …………………………………(15)
B. Penerima Manfaat……..……………………………....(16)
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan………………………….(17)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan…………(18)
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran………………..(19)
E. Biaya Yang Diperlukan…………………………………(20)
Penanggung Jawab Kegiatan,
Nama ....................... (21)
NIP/NRP...................... (22)
- 232 -
PETUNJUK PENGISIAN KAK/TOR
No. Uraian
(1) Diisi nama Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi nama unit eselon I/II sebagai penanggung jawab Program.
(3) Di i si nama Program sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4) Diisi dengan Sasaran Program yang akan dicapai dalam Program.
(5) Diisi indikator Kinerja Program .
(6) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(7) Diisi Sasaran Kegiatan.
(8) Diisi indikator Kinerja Kegiatan.
(9) Diisi nama/nomenklatur Klasifikasi Rincian Output.
(10) Diisi nama/nomenklatur RO.
(11) Diisi Indikator RO (opsional).
(12) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang dihasilkan.
(13) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas RO sesuai dengan karakteristiknya
(14) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang terkait
langsung dengan RO yang akan dilaksanakan.
(15) Diisi gambaran umum mengenai RO dan volumenya yang akan
dilaksanakan/dicapai. Khusus RO yang mendukung pengarusutamaan
gender dan mem uat anggaran responsif gender, dapat ditambahkan
informasi yang memuat :
(a) konteks/analisis situasi ketimpangan gender dari RO yang
diusulkan
(b) Penjelasan mengenai intervensi/RO/Bagian RO yang akan
dilakukan oleh K/L atau satker untuk mengatasi situasi
ketimpangan gender
(c) hasil yang diharapkan
(16) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal K/L.
Khusus RO yang mendukung penga rusutamaan gender dan memuat
anggaran responsif gender, ditambahkan informasi mengenai data
terpilah berdasarkan jenis kelamin/daerah/kelompok umur.
(17) Diisi dengan cara pelaksanaannya berupa kontraktual atau swakelola.
(18) Diisi dengan tahapan yang digunakan dalam pencapaian RO. Khusus RO
yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran
responsif gender, ditambahkan informasi yang berisi penj elasan
mengenai rencana aksi yang akan digunakan untuk mengatasi situasi
ketimpangan gender
(19) Diisi dengan kurun waktu pelaksanaan pencapaian RO.
(20) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan RAB
terlampir.
(21) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab kegiatan.
(22) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab kegiatan.
- 233 -
6) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB)
RINCIAN ANGGARAN BIAYA
Kementerian/Lembaga : ................................ .. ( 1 )
Unit eselon II/Satker : ............................... ... (2)
Kegiatan : ............................... ... (3)
Sasaran Kegiatan : ............................... ... (4)
Indikator Kinerja Kegiatan : 1 ................... ...
2 ............... ... (5)
Klasifikasi Rincian Output : ................................ ... (6)
Rincian Output : 1 ................... ...
2 ...................... ... (7)
Indikator RO (opsional) : ............................... ... (8)
Volume : ............................... ... (9)
Satuan Ukur : .............................. ... ( 10 )
Alokasi Dana : ............................ . (1 1 )
Kode Uraian RO/Komponen/ Volume Jenis komponen Rincian Harga
Subkomponen/Akun/ Rincian (Utama/Pendukung) Perhitungan Satuan
detil Output Jumlah
Sat jml
1 2 3 4 5 6 7
xxx.xx Rincian Output 1 99 - - - 999.999
xxx Komponen 1 - Utama - - 999.999
A Subkomponen A - R - - - 999.999
xxxxxx Akun 999.999
a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x … .
b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x … .
c. … dst.
B Subkomponen B - - - - 999.999
a. … dst.
xxx.xx Rincian Output 2 99 - - - 999.999
xxx Komponen 1I - Utama - - 999.999
A Sub komponen A - - - - 999.999
xxxxx Akun 999.999
a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x … .
b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x … .
c. … , dst.
B Subkomponen B - - - - 999.999
d. … , dst.
Nama ................... (1 2 )
NIP/NRP............... (1 3 )
Catatan:
Jumlah total alokasi anggaran Rincian Output (RO) adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran RO - RO yang
dilaksanakan oleh seluruh satker, untuk RO yang sama.
- 234 -
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA
No Uraian
(1) Diisi nama Kementerian negara/Lembaga.
(2) Diisi nama unit eselon II/Satker sebagai penanggung
jawab/pelaksana Kegiatan.
(3) Diisi nama Kegiatan sesuai dengan dokumen Renja K/L.
(4) Diisi Sasaran Kegiatan yang didukung Klasifikasi Rincian
Output.
(5) Diisi Indikator Sasaran Kegiatan.
(6) Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Klasifikasi
Rincian Output.
(7) Diisi nama/nomenklatur RO.
(8) Diisi Indikator RO. (opsional)
(9) Diisi mengenai jumlah/banyaknya kuantitas RO yang
dihasilkan.
(10) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam
rangka pengukuran kuantitas RO sesuai dengan
karakteristiknya
(11) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk
pencapaian Klasifikasi Rincian Output.
(12) Diisi dengan nama KPA/penanggung jawab Kegiatan.
(13) Diisi dengan NIP/NRP KPA/penanggung jawab Kegiatan.
DATA DALAM TABEL
Kolom 1 Kode Diisi kode RO, komponen,
subkomponen
Kolom 2 Uraian Rincian Output Diisi uraian nama RO, komponen,
subkomponen, dan detail belanja
/komponen/
Keterangan :
subkomponen/detail
subkomponen bersifat opsional
Kolom 3 Volume Rincian Diisi jumlah/banyaknya
kuantitas RO yang dihasilkan.
Output
Diisikan sebaris dengan uraian
RO .
- 235 -
Kolom 4 Jenis Komponen Diisi utama atau pendukung (jika
ada) .
Diisikan sebaris dengan uraian
komponen, yang menyatakan
bahwa komponen tersebut sebagai
komponen utama atau komponen
pendukung.
Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan
satuan - satuan pendanaan.
Diisikan sebaris dengan uraian
detil belanja
Contoh :
2 org x 2 hari x 2 frekuensi
Jumlah perhitungan tesebut
diisikan pada Subkolom 5
(jumlah) sebesar 8.
Kolom 6 Harga Satuan Diisi nominal harga satuan yang
berpedoman pada standar biaya
yang berlaku.
Diisikan sebaris dengan uraian
detil belanja
Keterangan :
Dalam hal biaya satuan ukur
tidak terdapat dalam standar
biaya dapat menggunakan data
dukung lainnya yang dapat
dipertang gungjawabkan.
Kolom 7 Jumlah Diisi nominal hasil – hasil
perhitungan pada tingkat detil
belanja, subkomponen,
komponen (jika ada), RO.
Keterangan :
Jumlah total alokasi anggaran RO
harus sama dengan jumlah total
anggaran pada Klasifikasi Rincian
Output.
- 236 -
7) Format Rekap Penandaan Anggaran ( Budget Tagging )
REKAP PENANDAAN ANGGARAN ( BUDGET TAGGING )
TAHUN ANGGARAN 20XX
A. KEMENTERIAN/LEMBAGA : ...(diisi Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
B. UNIT ORGANISASI : ... (diisi Nama Unit Eselon I beserta kodenya)
1) PRIORITAS NASIONAL
URAIAN TA 20XX
(1) (2)
Program 1 .... ( Berisikan nama Program ) 9.999.999
1......................... 9.999.999
(Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung)
2.......... ............... 9.999.999
..................., dst.
Program 2 .... 9.999.999
1......................... (Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung) 9.999.999
2......................... 9.999.999
..................., dst.
Total 9.999.999
1......................... 9.999.999
(Berisikan uraian Prioritas Nasional Yang Didukung)
2......................... 9.999.999
..................., dst.
2) ANGGARAN TEMATIK APBN
URAIAN TA 20XX
(1) (2)
Program 1 .... ( Berisikan nama Program ) 9.999.999
1......................... (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) 9.999.999
2.......... ............... 9.999.999
..................., dst.
Program 2 .... 9.999.999
1......................... (Berisikan uraian Tematik APBN Yang Didukung) 9.999.999
2......................... 9.999.999
..................., dst.
Total 9.999.999
1......................... (Berisikan uraian Tematik 9.999.999
2......................... APBN Yang Didukung) 9.999.999
.................. ., dst.
- 237 -
8) Format Penandaan Anggaran ( Budget Tagging )
FORMAT PENANDAAN ANGGARAN (BUDGET TAGGING)
Kementerian/Lembaga : (berisi Nama Kementerian/Lembaga )
Unit Organisasi : (berisi Nama unit eselon I sebagai
KPA )
Kegiatan : (berisi Nama Kegiatan )
No Kode Rincian Output Penandaan Anggaran ( Tagging )
..(1) ......... .........................(3) 1 ..................................(4)
(2) 2 ..................................
3 ..................................
Dst.
Dst. Dst. Dst. Dst.
Penanggung Jawab Kegiatan,
Nama .......................................................
NIP/NRP. .................................................
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENANDAAN ANGGARAN
DATA DALAM TABEL
(1) : Diisi nomor urutan
(2) : Diisi kode RO
(3) : Diisi uraian RO
(4) : Diisi Penandaan Anggaran ( Tagging ) yang di d ukung RO.
Penandaan Anggaran ( Tagging ) terdiri atas Prioritas Nasional
dan Tematik APBN
- 238 -
9) Format Daftar Pagu Anggaran K/L Per Satker
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR PAGU ANGGARAN K/L PER SATKER
TAHUN ANGGARAN 20XX
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA :
UNIT ORGANISASI :
PROGRAM 1 :
PAGU PROGRAM 1 :
PROGRAM 2 :
PAGU PROGRAM 2 :
... dst.
Alokasi Anggaran K/L tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut :
(Ribuan Rupiah)
JENIS BELANJA SUMBER DANA
SATUAN KERJA BANTUAN LAIN -
PEGAWAI BARANG MODAL RM PNBP/BLU PDN/PHLN SBSN PBS JUMLAH
SOSIAL LAIN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
xxx NAMA SATKER 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999 9.999
(Eselon I K/L)
…………………………………
NIP/NRP………………………
- 239 -
10) Contoh Format Komparasi Anggaran Satker
KOMPARASI ANGGARAN SATKER
a. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) ........ (Berisikan Nama K/L beserta kodenya)
b. UNIT ORGANISASI : (xx) ......... (Berisikan Nama unit eselon I beserta kodenya)
c. UNIT KERJA : (xxxxxx) ........ (Berisikan Nama Satker beserta kodenya)
d. ALOKASI : (Rp........ (Berisikan Alokasi Satker)
Halaman:
ALOKASI % Kenaikan Alokasi/ Target
ANGGARAN TA 20XX
PROGRAM/KEGIATAN/ OUTPUT / REALISASI D IPA
KODE K/L DAN Terhadap Terhadap DIPA
KOMPONEN TA 200X - 2 TA 200X - 1
TARGET TA REALISASI TA 200X - 1
20XX TA 200X - 2
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
xxx.xx.xx Program 1 .....(Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
Program)
xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
Kegiatan)
xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX %
xx RO 1 . ... .... (Berisikan rumusan RO) 9.999.999 9.999.000 9.999/xxx XX % XX %
xxx Komponen 1... ( berisikan uraian 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
komponen )
xxx Komponen 2... ( berisikan uraian 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
komponen )
..., dst.
xx RO 2 . ... 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX %
.... dst.
xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 9.999.999 9.999.999 9.999/xxx XX % XX %
. ... dst.
xxxx Kegiatan 2 .....( Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
Kegiatan)
.... dst.
xxx.xx.xx Program 2 .....(Berisikan rumusan 9.999.999 9.999.999 9.999.999 XX % XX %
Program)
.... dst.
- 240 -
11) Contoh Format Surat Pengantar Usulan RKA - K/L
LOGO…(1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA .........(2)
UNIT ESELON I.....................(3)
SATKER ………………………………(4)
Alamat ........................................(5)
Nomor : S - / /20XX (tanggal - bulan) 20XX
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Kementerian
negara/Lembaga, dengan ini disampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian negara/Lembaga (RKA - K/L) Kementerian…………..(6), dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. RKA - K/L telah disusun sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyus unan dan penelaahan rencana kerja
dan anggaran Kementerian negara/Lembaga dan pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.
2. RKA - K/L beserta dokumen - dokumen yang dipersyaratkan telah disusun
dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerin tah
Kementerian negara/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan
Unit Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu - waktu.
Sebagai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen
penelaahan berupa:
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Sat ker);
2. Daftar Rincian Pagu Anggaran K/L per Satker/Eselon I.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Menteri/Pimpinan Lembaga atau
Pejabat Yang Ditunjuk
…………………………………. (7)
NIP/NRP………………………
- 241 -
PETUNJUK PENGISIAN
No Uraian
(1) Diisi logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi unit eselon I pengusul RKA - K/L.
(4) Diisi satker pengusul RKA - K/L.
(5) Diisi alamat Kementerian/Lembaga.
(6) Diisi nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(7) Diisi nama dan NIP/NRP Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang
ditunjuk .
- 242 -
C. PEDOMAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA
Sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA - K/L) harus dilakukan penelitian oleh
Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga, untuk selan jutnya
direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
(APIP K/L).
1. Pendahuluan
a. Latar Belakang
APIP K/L berperan untuk melakukan peningkatan pengawasan
dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran melalui reviu RKA -
K/L dan reviu Ren cana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
Untuk dapat mengemban amanat reviu tersebut, maka auditor APIP
K/L diharapkan memahami perencanaan penganggaran dan
perencanaan BMN sehingga pedoman reviu RKA - K/L ini diharapkan
menjadi referensi bagi auditor A PIP K/L yang bermanfaat dalam
meningkatkan pemahaman akan substansi RKA - K/L.
b. Definisi
Reviu RKA - K/L adalah penelaahan atas penyusunan RKA - K/L
oleh auditor APIP K/L, untuk memberikan keyakinan terbatas ( limited
assurance ) bahwa RKA - K/L telah disusun berda sarkan Pagu Anggaran
K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP hasil
kesepakatan pemerintah dengan DPR - RI dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN, standar biaya, kebijakan r edesain
sistem perencanaan dan penganggaran dan kebijakan pemerintah
lainnya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran dalam
upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan
RKA - K/L yang berkualitas.
APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Ins pektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
c. Tujuan Reviu
Tujuan reviu adalah untuk membantu terlaksananya
penyusunan RKA - K/L dan memberi keyakinan terbatas ( limited
assurance ) bahwa informasi dalam RKA - K/L telah disusun
berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas,
Renja K/L, RKP, standar biaya, keb ijakan redesain sistem perencanaan
dan penganggaran, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas
anggaran dalam rangka mewujudkan prinsip value for money serta
memenuhi kaidah perencanaan penganggaran, kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga diharapk an dapat menghasilkan
RKA - K/L yang berkualitas.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat
sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas
pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas
dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan
keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan
- 243 -
melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu
lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.
Reviu dapat menjadikan perhatia n auditor tertuju kepada hal -
hal penting yang mempengaruhi RKA - K/L, namun tidak memberikan
keyakinan bahwa auditor akan mengetahui semua hal penting yang
akan terungkap melalui suatu audit.
d. Ruang Lingkup, Sasaran, dan Waktu Pelaksanaan Reviu
Ruang lingku p reviu adalah penelaahan atas penyusunan
dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA - K/L
dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB,
serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu tidak
mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian
atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam
suatu audit.
Dalam melakukan reviu RKA - K/L, APIP K/L menggunakan
pendekatan prinsip risiko yang meliputi:
1) area kegiatan termasuk prioritas nas ional, major project , dan proyek
strategis lainnya berdasarkan RPJMN dan RKP;
2) belanja modal dengan nilai material dan berisiko tinggi berdasarkan
hasil analisis risiko APIP K/L;
3) tugas atau fungsi baru di organisasi yang bersangkutan;
4) berpotensi dan/atau pernah menjadi temuan pemeriksaan BPK
yang dapat mempengaruhi simpulan/opini; atau
5) rekomendasi khusus untuk dilakukan reviu berdasarkan hasil
penelitian RKA - K/L oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/
Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencana an
Kementerian/Lembaga.
Sasaran reviu adalah agar Menteri/Pimpinan Lembaga
memperoleh keyakinan bahwa penyusunan RKA - K/L dan data
pendukung telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau
Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar biaya, dan
kebijakan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas anggaran dalam rangka
mewujudkan prinsip value for money serta memenuhi kaidah
perencanaan penganggaran, termasuk hasil Redesain Sistem
Perenca naan dan Penganggaran telah disusun berdasarkan Pedoman
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran.
Reviu RKA - K/L oleh APIP K/L dilaksanakan pada saat
penyusunan RKA - K/L oleh unit eselon I yang memiliki alokasi
anggaran (portofolio) dan sebagai penanggun g jawab program setelah
ditetapkannya Pagu Anggaran K/L, dan penyesuaian RKA - K/L oleh
unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) setelah
diperolehnya Alokasi Anggaran K/L. Oleh karena itu, unit penyusun
bertanggung jawab untuk melaksanakan p erbaikan/penyesuaian
RKA - K/L. Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA - K/L oleh APIP K/L
tidak menambah layer proses perencanaan dan penganggaran. Untuk
itu, reviu RKA - K/L dapat dilaksanakan secara paralel bersamaan
dengan pembahasan RKA - K/L antara unit esel on I dan Sekretariat
Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit
Perencanaan Kementerian/Lembaga.
- 244 -
e. Referensi Peraturan Pelaksanaan Reviu RKA - K/L
Referensi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan reviu
RKA - K/L adalah semua peraturan yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara pada tahap perencanaan dan penganggaran serta
perencanaan BMN, antara lain meliputi:
1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
4) Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan dan
penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
5) Peraturan Pemerintah mengenai sistem pengendalian intern
pemerintah;
6) Peraturan Pemerintah mengenai penyusunan RKA - K/L;
7) Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman
luar negeri dan penerimaan hibah;
8) Peraturan Pemerintah mengenai sinkronisasi proses perencanaan
dan penganggaran pe mbangunan nasional;
9) Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah;
10) Peraturan Presiden mengenai RKP;
11) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas luar
negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak
tetap;
12) Peraturan Pres iden mengenai Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN);
13) Instruksi Presiden mengenai pengarusutamaan gender dalam
pembangunan nasional;
14) Instruksi Presiden mengenai program pembangunan yang
berkeadilan;
15) Peraturan Menteri Keuangan mengenai penguku ran d an evaluasi
kinerja atas pelaksanaan RKA - K/L;
16) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam
negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak
tetap;
17) Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya,
standar struktur b iaya, dan indeksasi dalam penyusunan rka - k/l;
18) Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan
persetujuan kontrak tahun jamak ( Multi Years Contract ) dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19) Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar;
20) Pe raturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan
dan penelaahan RKA - K/L dan pengesahan DIPA;
21) Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan
BMN;
22) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
mengenai pedoman teknis pembangunan bangu nan gedung
negara;
- 245 -
23) Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala
Bappenas mengenai penetapan Pagu Anggaran K/L dan langkah -
langkah penyelesaian RKA - K/L; dan
24) Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala
Bappenas mengenai Alokasi Anggaran K/ L.
f. Objektivitas dan Kompetensi Tim Reviu
Pereviu harus objektif dalam melaksanakan kegiatan reviu.
Prinsip objektivitas mensyaratkan agar Tim Reviu melaksanakan reviu
dengan jujur, integritas, dan tidak mengkompromikan kualitas.
Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu, perlu
dipertimbangk an kompetensi pereviu Tim Reviu yang akan ditugaskan.
Sesuai dengan tujuan reviu, maka Tim Reviu secara kolektif harus
memenuhi kompetensi sebagai berikut:
1) memahami sistem perencanaan pembangunan nasional;
2) memahami tata cara penyusunan RKA - K/L;
3) memahami Pe doman Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran;
4) memahami tata cara penyusunan RKBMN;
5) memahami perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di
lingkungan K/L;
6) memahami bagan akun standar;
7) memahami tugas dan fungsi unit yang direviu;
8) memahami Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
(PPRG);
9) menguasai teknik komunikasi;
10) memahami analisis basis data; dan
11) menguasai dasar - dasar reviu.
2. Tata Cara Reviu
Pedoman pelaksanaan reviu ini dimaksudkan sebagai acuan untuk
merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu. Dalam
melakukan reviu terdapat tiga tahapan reviu, meliputi: tahap
perencanaan reviu, tahap pelaksanaan reviu, dan tahap pelaporan hasil
r eviu.
a. Tahap Perencanaan Reviu
1) Hal - hal Yang Harus Dipersiapkan
a) melakukan rapat koordinasi dengan Biro Perencanaan/Unit
Perencanaan K/L untuk mendapatkan hasil dokumen
perencanaan yaitu RKP dan Renja K/L (hasil trilateral meeting ),
kebijakan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait perencanaan dan
penganggaran Kementerian/Lemb aga. Melalui koordinasi
tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan reviu yang
efisien dan efektif.
b) mempersiapkan data untuk mendukung pelaksanaan reviu
antara lain Renja K/L (hasil trilateral meeting ), Surat Bersama
Menteri Keuangan dan Menteri PP N/Kepala Bappenas terkait
Pagu Indikatif K/L , hasil Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran yang meliputi: Program, sasaran Program,
indikator Kinerja Program, Kegiatan, sasaran Kegiatan, indikator
Kinerja Kegiatan, KRO, dan RO, laporan singkat (laps ing) hasil
pembahasan antara K/L dengan DPR - RI hasil temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), compliance audit atas realisasi DIPA
(bila ada), data Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) dan RKBMN menerima dokumen - dokumen dari unit
eselon I unt uk direviu, meliputi:
- 246 -
(1) surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat eselon
I/penanggung jawab portofolio;
(2) Data RKA - K/L;
(3) TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.
2) Pelaksanaan Tahap Perencanaan Reviu
a) Menyusun Tim Reviu
Hal - hal yang harus dipertimbangkan adalah persyaratan
kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi. Tim
Pereviu terdiri dari 1 (satu) Pengendali Mutu, 1 (satu) Pengendali
Teknis, beberapa Ketua Tim, dan beberapa jumlah Anggota Tim
disesuaikan dengan jumlah RKA Satke r. Sebagai dasar
pelaksanaan reviu, pimpinan APIP K/L menerbitkan surat tugas
reviu. Surat tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai
pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup reviu, lokasi, serta
waktu pelaksanaan reviu.
b) Mendapatkan Pemahaman Tuga s dan Fungsi Objek Reviu
Sebelum melakukan reviu, pereviu harus memahami tugas dan
fungsi objek reviu dan peraturan/kebijakan perencanaan
penganggaran. Objek reviu adalah unit penyusun RKA - K/L
eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebaga i
penanggung jawab program.
c) Menyusun Program Kerja Reviu
Penyusunan program kerja yang berisi langkah - langkah reviu
yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko,
materialitas, signifikansi, ketersediaan auditor, dan ketersediaan
waktu.
b. Tahap Pelaksana an Reviu
1) Ruang Lingkup Reviu
Ruang lingkup reviu oleh APIP K/L difokuskan pada:
a) kelayakan anggaran untuk menghasilkan suatu RO;
b) kepatuhan dalam penerapan kaidah - kaidah penganggaran,
antara lain:
(1) prinsip Belanja Berkualitas;
(2) pemenuhan alokasi dasar;
(3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
(4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu;
(5) penandaan anggaran (budget tagging);
(6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pus at dan TKD;
(8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
(9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;
(10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi
dan Tugas Pemba ntuan, Bantuan Pemerintah, bantuan
sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah
dan badan usaha melalui pembayaran ketersediaan
layanan/ availability payment ; dan
(11) Standar Biaya.
- 247 -
c) kelengkapan dokumen pendukung RKA - K/L antara lain RKA
Satker, TOR/RAB dan/atau dokumen pendukung terkait
lainnya; dan
d) rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan
Kegiatan dan Keluaran baru dan/atau rincian anggaran Angka
Dasar yang mengalami perubahan pada level detil.
APIP K/L dapat melakukan reviu secara paralel dengan penelitian
oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L.
2) Hal - hal Yang Harus Diperhatikan
a) Reviu dilaksanakan sesuai dengan program kerja reviu yang
telah disusun pada tahap perencanaan reviu. Pelaksanaan
reviu dikoordinasikan dengan unit penyus un RKA - K/L yang
memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung
jawab program bersama Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
Kementerian/Lembaga. Pengembangan prosedur reviu dapat
dilakukan oleh Tim Reviu sepanjang diperlukan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
b) Hasil pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam Kertas
Kerja Reviu (KKR) dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh
Ketua Tim dan Pengendali Teknis. Berdasarkan KKR, Tim Reviu
harus menyusun Catatan Hasil Reviu (CHR). CHR dibahas dan
disamp aikan kepada unit eselon I c.q. sekretaris unit eselon I
untuk segera ditindaklanjuti dengan perbaikan atau
penyesuaian RKA - K/L. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan
memastikan penyelesaian tindak lanjut atas CHR. CHR
ditandatangani bersama antara Tim Pereviu dengan Pejabat
Perwakilan unit eselon I yang menyusun RKA - K/L.
c) RKA - K/L yang telah diperbaiki atau disesuaikan disampaikan
kepada Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat
c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/
Lembaga untuk dihimpu n menjadi RKA - K/L lingkup
Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan.
d) Tim reviu wajib mendokumentasikan seluruh KKR dan
dokumen RKA - K/L beserta TOR/RAB/dokumen pendukung
lainnya dengan baik dan aman.
c. Tahap Pelaporan Hasil Reviu
Pelaporan hasil reviu pada intinya mengungkapkan tujuan dan
alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan
atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati,
langkah perbaikan yang tel ah dilakukan, dan saran perbaikan yang
belum atau tidak dilaksanakan. Laporan hasil reviu disusun dalam
bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR) dan disampaikan kepada pimpinan
unit eselon I.
- 248 -
FORMAT PROGRAM KERJA REVIU RKA - K/L
NO. KET
WAKTU (JAM)
.
LANGKAH - LANGKAH KERJA DILAKS. KKR
NO.
REVIU RKA - K/L OLEH RENCANA REALISASI
REVIU REDESAIN SISTEM PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN
KELENGKAPAN DATA DUKUNG RKA - K/L
Tujuan:
Untuk memastikan RKA - K/L telah disusun sesuai dengan red e sain sistem
perencanaan penganggaran dan dilengkapi antara lain data dukung Renja - K/L dan
informasi Kinerja, Surat Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri PPN/Kepala
Bappenas terkait Pagu Indikatif K/L, Pagu Anggaran K/L, Alokasi Anggaran K/L,
TOR/RAB.
1. Pastikan penyusunan RKA -
K/L telah sesuai dengan
red e sain sistem
perencanaan penganggaran
2. Dapatkan dokumen -
dokumen sebagai berikut:
a. Renja - K/L dan informasi
Kinerja, Surat Bersama
Menteri Keuangan
dengan Menteri
PPN/Kepala Bappenas
terkait Pagu Indikatif
K/L, Pagu Anggaran K/L,
Alokasi Anggaran K/L;
b. TOR, RAB, dan dokumen
pendukung lainnya;
c. Data RKA - K/L;
d. Data SAKTI dan RKBMN
Hasil Penel aahan
e. Rekap Penandaan
Anggaran ( budget
tagging );
f. Surat Pernyataan Eselon
I atas alokasi Belanja
akun 526 (jika ada )
g. Surat Clearance belanja
TIK (jika ada); dan
h. Dokumen - dokumen
lainnya yang dibutuhkan
pelaksanaan reviu.
3. Buat Kesimpulan.
- 249 -
REVIU ATAS KESESUAIAN ALOKASI ANGGARAN DENGAN POKOK - POKOK
KEBIJAKAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran telah memperhatikan pokok - pokok kebijakan
belanja Kementerian/Lembaga.
1. Pastikan alokasi anggaran
telah sesuai dengan pokok -
pokok kebijakan belanja K/L
serta kebijakan ekonomis,
efisiensi, efektivitas
anggaran dalam rangka
mewujudkan prinsip value
for money .
2. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS KEPATUHAN PENERAPAN KAIDAH - KAIDAH PERENCANAAN
PENGANGGARAN - STANDAR BIAYA
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran tidak melebihi Standar Biaya (Masukan,
Keluaran, dan Struktur Biaya) dan jumlah frekuensi/volume telah
mempertimbangkan prins ip efisiensi dan tidak melebihi jumlah BMN dalam SAKTI
/RKBMN Hasil Penelaahan.
1. Pastikan alokasi anggaran
pada RKA - K/L tidak
melebihi standar biaya
(masukan, keluaran) dan
sesuai dengan standar
struktur biaya.
2. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS KESESUAIAN AKUN PADA RKA - K/L
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa penggunaan akun belanja dalam RKA K/L telah sesuai
dengan bagan akun standar.
Pastikan akun belanja pada
1.
RKA - K/L telah sesuai
dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Bagan
Akun Standar serta
Keputusan Direktur
Jenderal Perbendaharaan
mengenai Kodefikasi
Segmen Akun pada Bagan
Akun Standar.
Buat kesimpulan.
2.
- 250 -
REVIU ATAS HAL - HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN DALAM RKA - K/L
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dalam RKA - K/L telah dialokasikan
anggaran untuk antara lain (1) RO layanan perkantoran, (2) Klasifikasi Rincian
Output tugas dan fungsi satker, (3) program/kegiatan yang mendukung pencapaian
prioritas nasional, prioritas bidang dan/atau pr ioritas pembangunan daerah yang
tercantum dalam RKP (apabila ada), (4) kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak
(bila ada), dan/atau (5) dana pendamping untuk kegiatan yang anggarannya
bersumber dari PHLN.
1.
Belanja Pegawai
Pastikan alokasi anggaran
pada RKA - K/L dan KK RKA -
K/L satker untuk gaji dan
tunjangan serta uang
makan dilakukan dengan
berbasis data yang terdapat
pada aplikasi GPP.
2.
Belanja Barang
a. Biaya Pemeliharaan
Sarana Kantor serta
Biaya Pemeliharaan dan
Operasional Kendaraan
Dinas:
1) Pastikan volume pada
RKA - K/L telah sesuai
dengan jumlah BMN
yang tercatat pada
RKBMN hasil
penelaahan untuk
pemeliharaan BMN.
2) Pastikan harga satuan
RKA - K/L tidak
melebihi SBM.
3) Pastikan tidak
dialokasikan
anggaran
pemeliharaan untuk
BMN dengan kondisi
rusak berat dan untuk
sarana
kantor/kendaraan
dinas yang diadakan
melalui mekanisme
sewa.
b. Biaya Pemeliharaan
Gedung/Bangunan:
1) Pastikan volume RKA -
K/L tidak melebihi
luas BMN berupa
- 251 -
Gedung/ Bangunan
yang tercatat pada
RKBMN hasil
penelaahan untuk
pemeliharaan BMN.
2) Pastikan harga
satuan RKA - K/L
tidak melebihi SBM.
3) Pastikan tidak
dialokasikan
anggaran
pemeliharaan untuk
BMN dengan kondisi
rusak berat
4) Pastikan biaya
pemeliharaan untuk
gedung yang disewa
dialokasikan
berdasarkan
kontrak/perjanjian
dengan penyedia
gedung, apakah
termasuk dalam total
harga sewa atau tidak.
5) Lakukan pengujian
status penggunaan
BMN atau status
pemanfaatan BMN
guna memastikan
tidak terdapat
duplikasi biaya
pemeliharaan gedung
ya ng dipergunakan
bersama beberapa
satuan kerja.
6) Lakukan pengujian
kesesuaian volume
luas bangunan (m2)
pada RKA - K/L dengan
volume luas
bangunan (m2) pada
RKBMN hasil
penelaahan untuk
pemeliharaan BMN
(jika ada).
7) Pastikan penggunaan
akun Belanja Barang
Oper asional Lainnya
dan/atau Belanja
Barang Non
Operasional Lainnya
mengacu kepada
- 252 -
ketentuan yang
berlaku.
3. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN TERKAIT HAL - HAL YANG DIBATASI
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran untuk hal - hal yang dibatasi telah
dilengkapi data dukung dan telah memperhatikan prinsip kewajaran, efisiensi
anggaran serta sesuai dengan ketentuan Tata Cara Petunjuk dan Penyusunan RKA -
K/L.
ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS JABATAN DAN
ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR
1. Dapatkan Data Dukung
lainnya berupa:
a. Pricelist/ brosur / e -
katalog .
b. untuk satker baru,
surat Keputusan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
(Menteri PAN & RB)
terkait Ijin Prinsip
pembentukan satker
atau penambahan unit
organisasi.
2. Pastikan volume pada RKA -
K/L terkait Alat Angkut
Darat Bermotor Dinas
Jabatan:
a. telah sesuai dengan
standar kebutuhan
(jumlah) pada RKBMN
b. Untuk satker baru,
pastikan terdapat Surat
Keputusan Menteri PAN
dan RB terkait Ijin
Prinsip pembentukan
satker atau penambahan
unit organisasi.
Disamping itu, satker dapat
melakukan alternatif
pem enuhan kebutuhan
melalui sewa kendaraan
sepanjang telah masuk
dalam RKBMN.
3. Pastikan spesifikasi teknis
Alat Angkut Darat Bermotor
Dinas Jabatan dan Alat
Angkut Darat Bermotor
Operasional Kantor yang
- 253 -
diusulkan telah sesuai
standar barang /spesifikasi
teknis berdasarkan
Peraturan Menteri
Keuangan mengenai
Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik
Negara Berupa Alat
Angkutan Darat Bermotor
Dinas Operasional Jabatan
Di Dalam Negeri.
4. Pastikan kesesuaian alokasi
anggaran pada RKA - K/L
dengan TOR/RAB dan data
dukung ( pricelist / brosur/e -
katalog) serta harga satuan
tidak melebihi SBM.
5. Pastikan Struktur Biaya
dalam RKA - K/L telah
sesuai.
6. Khusus untuk alokasi
anggaran Alat Angkut Darat
Bermotor Dinas Jabatan
pada Perwakilan RI di luar
negeri disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di
negara setempat.
7. Buat kesimpulan.
ALOKASI ANGGARAN ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL
(MOBIL JENAZAH, AMBULANCE , KENDARAAN TAHANAN, DLL)
1. Dapatkan Data Dukung
lainnya berupa:
a. Pricelist/ brosur / e -
katalog
b. untuk satker baru,
surat Keputusan Menteri
PAN dan RB terkait Ijin
Prinsip pembentukan
satker atau penambahan
unit organisasi.
2. Pastikan alokasi anggaran
Alat Angkut Darat Bermotor
Dinas Fungsional telah
memperhatikan kebutuhan
dan prinsip kewajaran.
Disamping itu, satker dapat
melakukan alternatif
- 254 -
pemenuhan kebutuhan
melalui sewa kendaraan.
3. Pastikan kesesuaian alokasi
anggaran pada RKA - K/L
dengan TOR/RAB dan data
dukung ( pricelist , brosur/e -
katalog) serta harga satuan
tidak melebihi SBM (untuk
pick up , kendaraan
operasional bus).
4. Pastikan Struktur Biaya
dalam RKA - K/L telah sesuai
5. Khusus untuk alokasi
anggaran Alat Angkut Darat
Bermotor Fungsional pada
Perwakilan/atase RI di luar
negeri disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di
negara setempat.
6. Buat kesimpulan.
ALOKASI ANGGARAN PEMBANGUNAN MESS, WISMA, GEDUNG PERTEMUAN
1. Dapatkan Data Dukung
lainnya berupa:
a. surat persetujuan dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga,
b. Perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan
bangunan/gedung
negara dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau
Dinas Pekerjaan Umum
setempat.
2. Pastikan alokasi anggaran
pengadaan/pembangunan
mess, wisma, gedung
pertemuan telah
memperhatikan kebutuhan
dan prinsip kewajaran serta
dilengkapi dokumen
pendukung (a) surat
persetujuan dari
Menteri/Pimpinan Lembaga
dan (b) p erhitungan
kebutuhan biaya
pembangunan
bangunan/gedung n egara
dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
- 255 -
Rakyat atau Dinas
Pekerjaan Umum setempat.
3. Pastikan Struktur Biaya
dalam RKA - K/L telah sesuai
4. Pastikan telah dilengkapi
dengan surat permohonan
persetujuan penghapusan
bangunan/gedung ke
Pengelola Barang (bila
dibangun di tanah yang
sudah ada
bangunan/gedung lama).
5. Buat kesimpulan
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI
PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai
dari pinjaman/hibah luar negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, telah
mempertimbangkan ketersediaan anggaran rupiah murni pendamping, dan
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
1.
Dapatkan TOR/RAB dan
dokumen pendukung
lainnya yang disetujui oleh
lender (Naskah Perjanjian
Pinjaman Hibah Luar Negeri
(NPPHLN), Loan
Agreement/ Minutes of
Negotiation , Project
Administration Memorandum
( PAM ).
2.
Pastikan bahwa dalam RKA -
K/L telah dicantumkan
antara lain:
a. akun belanja sesuai
dengan transaksi -
transaksi yang dibiayai
dengan NPPHLN yang
disesuaikan dengan
kategori pembiayaan
yang diperbolehkan
lender .
b. kode kantor bayar, yaitu
kode KPPN Khusus
Pinjaman dan Hibah (140)
untu k transaksi
Pinjaman Hibah Luar
Negeri (PHLN) dalam valas
dan tata cara
penarikannya
menggunakan
- 256 -
mekanisme pembayaran
langsung ( direct payment)
dan letter of credit serta
kode KPPN sesuai lokasi
kegiatan dimana proyek -
proyek yang dibiayai oleh
PHLN dan tat a cara
penarikannya
menggunakan
mekanisme rekening
khusus.
c. sumber dana sesuai
NPPHLN;
d. tata cara penarikan PHLN
sesuai dengan tata cara
penarikan PHLN yang
diatur dalam NPPHLN
atau dokumen lain yang
disetujui lender ;
e. kode register PHLN sesuai
dengan yang di terbitkan
DJPPR;
f. persentase/porsi
pembiayaan yang dibiayai
lender sesuai dengan
NPPHLN atau dokumen
lain yang disetujui lender ;
dan/atau
g. Pastikan effective date
PHLN atau closing date
PHLN.
Dalam hal terdapat kegiatan
yang belum terselesaikan
dalam tahun anggaran yang
bersangkutan dan
dilanjutkan pada tahun
berikutnya, maka
penyediaan dana PHLN dan
pendampingnya menjadi
prioritas.
3.
Buat kesimpulan.
- 257 -
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI
PINJAMAN DALAM NEGERI
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai
dari pinjaman dalam negeri telah sesuai dengan rencana kebutuhan, dan dilengkapi
dengan dokumen pendukung.
1. Dapatkan TOR/RAB dan
dokumen pendukung
lainnya Naskah Perjanjian
Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri (NPPDN) yang
ditandatangani Menteri
Keuangan atau pejabat yang
diberi kuasa dan penerima
penerusan PDN.
2. Pastikan bahwa dalam RKA -
K/L telah dicantumkan
antara lain:
a. akun belanja sesuai
dengan BAS;
b. sumber dana sesuai
NPPDN; dan/atau
c. kode register PDN sesuai
dengan yang diterbitkan
Ditjen Pembiayaan dan
Pengelolaan Risiko -
Kementerian Keuangan.
Buat kesimpulan.
3.
- 258 -
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN YANG DIDANAI DARI
HIBAH DALAM NEGERI
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang didanai
dari hibah dalam negeri telah sesuai Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
1. Dapatkan dokumen
pendukung lainnya DRKH,
rencana kegiatan jangka
menengah dan tahunan
(mencakup rencana
pemanfaatan hibah).
2. Pastikan bahwa dalam
pengalokasian kegiatan
pada RKA - K/L telah
berdasarkan DRKH.
3. Pastikan nomenklatur
program/kegiatan yang
dipakai adalah nomenklatur
hasil penataan informasi
Kinerja.
4. Buat kesimpulan.
REVIU A LOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA SURAT BERHARGA
SYARIAH NEGARA (SBSN)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana SBSN
telah sesuai dengan ketentuan.
1. Dapatkan dokumen
pendukung lainnya berupa
Daftar Prioritas Proyek yang
ditetapkan Kementerian
PPN/Bappenas.
2. Pastikan nomenklatur
program/kegiatan telah
menggunakan nomenklatur
program/kegiatan hasil
penataan informasi Kinerja.
3. Pastikan kegiatan yang
dibiayai melalui SBSN telah
sesuai dengan Daftar
Prioritas Proyek yang
ditetapkan Kementerian
PPN/Bappenas.
4. Pastikan akun belanja yang
digunakan dalam RKA - K/L
telah sesuai dengan
Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Bagan
Akun Standar.
- 259 -
5. Pastikan kegiatan yang
dibiayai melalui SBSN telah
mencantumkan register
yang diterbitkan oleh Ditjen
Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko - Kementerian
Keuangan.
6. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN DENGAN SUMBER DANA PNBP (Bukan satker
BLU)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran dengan sumber dana PNBP
bukan satker BLU telah sesuai dengan ketentuan.
1. Dapatkan dokumen
pendukung lainnya:
a. Regulasi terkait dengan
pengelolaan PNBP (UU
PNBP, PP Pengelolaan
PNBP, dan PMK Tata Cara
Pengelolaan PNBP);
b. Surat Menteri Keuangan
mengenai persetujuan
penggunaan sebagian
dana yang berasal dari
PNBP.
2. Teliti apakah nomenklatur
kegiatan telah
menggunakan nomenklatur
kegiatan sesuai dengan
tabel referensi pada aplikasi
RKA - K/L.
3. Teliti apakah penuangan
kegiatan dan besaran
anggaran dalam RKA - K/L
telah berpedoman pada:
a. regulasi yang mengatur
mengenai tata cara
penggunaan PNBP yang
bersumber dari kegiatan
tertentu;
b. Surat Menteri Keuangan
mengenai persetujuan
penggunaan dana yang
berasal dari PNBP; dan
c. Angka pagu penggunaan
PNBP berdasarkan
penetapan Menteri
- 260 -
Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran.
4. Teliti apakah dana yang
bersumber dari PNBP
difokuskan untuk kegiatan
dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada
masyarakat dan/atau
sesuai dengan ketentuan
mengenai persetujuan
penggunaan dana yang
berasal dari PNBP.
5. Pastikan kebenaran
penggunaan akun
pembayaran honor
pengelola kegiatan PNBP
(honor atasan langsung
bendahara, bendahara, dan
anggota sekretariat)
menggunakan akun belanj a
barang operasional, yaitu
honor yang terkait dengan
operasional satker,
sedangkan honor kegiatan
non operasional yang
bersumber dari PNBP
menggunakan akun honor
yang terkait dengan Output
Kegiatan.
6. Lakukan pengujian atas
kepatuhan penerapan baik
standar biaya keluaran,
standar biaya masukan dan
standar struktur biaya.
7. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENYUSUNAN RKA UNTUK BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk BLU
telah sesuai antara lain Rencana Bisnis Anggaran (RBA) beserta Ikhtisar RBA,
Rencana Strategis BLU , Standar pelayanan minimal BLU .
1. Dapatkan data dukung
lainnya berupa:
a. Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) beserta Ikhtisar
RBA;
b. Rencana Strategis BLU;
dan
c. Standar pelayanan
minimal BLU.
- 261 -
2. Pastikan penyusunan RBA
telah mengacu kepada
rencana strategis bisnis BLU
yang disertai prakiraan RBA
tahun berikutnya.
3. Pastikan RBA telah memuat
seluruh program, kegiatan,
anggaran penerimaan
/pendapatan, anggaran
pengeluaran /belanja,
estimasi saldo awal kas dan
estimasi saldo akhir kas
BLU.
4. Pastikan bahwa RBA telah
disusun berdasarkan basis
Kinerja dan perhitung an
akuntansi biaya menurut
jenis layanannya dan
kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang
diperkirakan akan diterima
dari layanan yang diberikan
kepada masyarakat, hibah,
hasil kerjasama,
penerimaan lain yang sah.
5. Teliti apakah RBA disusun
berdasarkan basis Kinerja
dengan memperhatikan
efisiensi dalam pencapaian
Kinerja (kuantitas dan
kualitas yang terukur) yaitu
dari:
a. Pengalokasian anggaran
berorientasi pada Kinerja;
b. Alokasi didasarkan pada
tusi Unit Kerja;
c. Fleksibilitas, efisiensi,
transpa ransi dan
akuntabilitas; dan
d. Penggunaan indikator
Kinerja, dan tidak
melebihi SBM.
6. Pastikan pagu dana pada
ikhtisar RBA dengan sumber
dana berasal dari PNBP dan
Rupiah Murni telah sama
dengan alokasi anggaran
pada Pagu Anggaran K/L.
7. Pastikan bahwa setiap
perubahan RBA/DIPA BLU
yang mengakibatkan
- 262 -
perubahan pagu belanja
harus mendapat
persetujuan Dewan
Pengawas.
8. Lakukan pengujian atas
kepatuhan penerapan
Standar Biaya (Masukan,
Keluaran, dan Struktur
Biaya).
9. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN YANG MENGGUNAKAN MEKANISME
KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT)
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan telah dilengkapi dengan usulan
permohonan multi years contract dan dokumen pendukung lainnya.
1. Dapatkan Data Dukung
lainnya, berupa:
a. Usulan Permohonan
Persetujuan kontrak
tahun jamak dari
Menteri/Pimpinan
Lemb aga/Pengguna
Anggaran untuk
pengadaan yang
menggunakan
mekanisme Kontrak
Tahun Jamak;
b. Usulan Permohonan
persetujuan
perpanjangan kontrak
tahun jamak dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran kepada Menteri
Keuangan (Jika
Kewenangan Kemenkeu),
apabi la terjadi keadaan
kahar, terjadi gagal
lelang dengan alasan
yang dapat dipertang -
gungjawabkan atau
memberikan manfaat
lebih;
c. Penetapan perubahan
komposisi pendanaan
antartahun dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran
- 263 -
2. Pastikan alokasi anggaran
Kontrak Tahun Jamak
untuk pekerjaan konstruksi
di dalam negeri telah
memenuhi kelayakan teknis
berdasarkan
penilaian/rekomendasi dari
instansi pemerintah/tim
teknis fungsional yang
kompeten.
Pastikan alokasi anggaran
Kontrak Tahun Jamak
un tuk pekerjaan konstruksi
di luar negeri telah
memenuhi kelayakan teknis
berdasarkan
penilaian/rekomendasi dari
instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan
negara setempat.
3. Apabila K/L melakukan
perubahan komposisi
pendanaan antar tahun dari
Kontrak Tahun Jamak maka
pastikan telah mendapatkan
penetapan perubahan
komposisi pendanaan
antartahun dari
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pengguna
Anggaran.
4. Buat kesimpulan .
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN PENGADAAN BANGUNAN/GEDUNG
Tujuan:
Untuk memastikan alokasi anggaran pengadaan gedung/bangunan (1) luasnya telah
sesuai dengan RKBMN Hasil Penelaahan, (2) tidak melebihi p erhitungan kebutuhan
biaya pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, dan (3) telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
1. Dapatkan Data Dukung
lainnya, berupa:
a. Status kepemilikan
tanah;
b. Perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan
bangunan/gedung
negara da ri Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau
- 264 -
Dinas Pekerjaan Umum
setempat;
c. Persetujuan
penghapusan
bangunan/gedung dari
Pengelola Barang (bila
dibangun di tanah yang
sudah ada
bangunan/gedung lama);
d. Persetujuan kontrak
tahun jamak dari Menteri
Keuangan atau
Menteri/pimpinan
lembaga/PA
bersangkutan untuk
pembangunan dengan
mekanisme multi years
contract ;
e. Untuk pengadaan rumah
negara dengan
mekanisme pembelian,
brosur rumah dari devel -
oper (lebih dari satu
brosur).
2. Pastikan luas gedung kantor
atau tipe rumah negara yang
akan dibangun tidak
melebihi RKBMN
3. Pastikan alokasi anggaran
pada RKA - K/L dan
TOR/RAB tidak melebihi
data dukung perhitungan
kebutuhan biaya
pembangunan bangunan/
gedung negara dari
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
Khusus untuk rumah negara
dengan metode pembelian,
tidak melebihi data dukung
berupa brosur rumah dar i
developer .
4. Pastikan Struktur Biaya
dalam RKA - K/L telah sesuai
5. Pastikan kewajaran harga
2
(Rp/m ) antara harga
satuan renovasi gedung
kantor dengan harga satuan
renovasi rumah negara.
- 265 -
6. Pastikan telah dilengkapi
dengan surat permohonan
persetujuan penghapusan
bangunan/gedung ke
pengelola barang (bila
dibangun di tanah yang
sudah ada
bangunan/gedung lama).
7. Buat kesimpulan .
REVIU ATAS ALOKASI ANGGARAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG
KANTOR/RUMAH NEGARA
Tujuan:
Unt u k memastikan alokasi anggaran tidak melebihi perhitungan kebutuhan biaya
pembangunan bangunan/gedung negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat dan telah dilengkapi
dengan dokumen pendukung.
1. Lakukan Penelaahan atas
TOR, RAB, RKA - K/L dan
data dukung lainnya:
Untuk satker yang berada
di Indonesia
a. Status kepemilikan
tanah; dan
b. Perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan
bangunan/gedung
negara dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau
Dinas Pekerjaan Umum
setempat.
Untuk satker perwakilan
yang berada di luar negeri
a. untuk pekerjaan renovasi
bangunan/ gedung
negara yang mengubah
struktur bangunan dari
sebelumnya, perhitungan
kebutuhan biaya
pembangunan/ renovasi
bangunan/ gedu ng
negara atau yang sejenis
dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau
dari konsultan perencana
negara setempat; dan
b. untuk pekerjaan renovasi
bangunan/ gedung
negara yang tidak
- 266 -
mengubah
struktur bangunan dari
sebelumnya, perhitungan
kebutuha n biaya
pembangunan/ renovasi
bangunan/ gedung
negara atau yang sejenis
dari konsultan perencana
negara setempat.
2. Pastikan kesesuaian alokasi
anggaran pada data RKA -
K/L dengan TOR/RAB dan
tidak melebihi data dukung
perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan
bangunan/gedung negara
dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat atau
perhitungan kebutuhan
biaya
pembangunan/renovasi
bangunan/gedung negara
atau yang sejenis dari
kons ultan perencana negara
setempat (untuk Satker di
luar negeri).
3. Pastikan struktur biaya
terdiri dari biaya konsultan
perencana, biaya konsultan
pengawas/manajemen
konstruksi, biaya penyedia
jasa konstruksi (fisik), dan
biaya pengelola kegiatan
(honor panitia dan PPHP).
4. Pastikan alokasi anggaran
sesuai struktur biaya tidak
melebihi interpolasi sesuai
dengan Peraturan Menteri
PU mengenai Pedoman
Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
5. Pastikan kewajaran harga
2
(Rp/m ) antara harga
satuan renovasi gedung
kantor dengan harga satuan
renovasi rumah negara.
6. Bila data dukung berupa:
a. perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan
bangunan/gedung
- 267 -
negara dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat atau
Dinas Pekerjaan Umum
setempat; dan
b. perhitungan kebutuhan
biaya pembangunan/
renovasi bangunan/
gedung negara atau yang
sejenis dari konsultan
perencana negara
setempat (untuk Satker
perwakila n di luar negeri),
tidak tersedia sampai
dengan reviu Alokasi
Anggaran K/L, maka
cantumkan dalam CHR.
7. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER
Tujuan:
Untuk menguji kualitas dan relevansi Anggaran Responsif Gender.
1. Dapatkan dokumen
pendukung ARG berupa
KAK/TOR yang memuat
Gender Action Budget
2. Pastikan telah dilakukan
penandaan dalam anggaran
tematik ARG dalam Renja.
3. Pastikan KAK/TOR telah
memuat unsur Gender
Action Budget berupa
kebijakan/program/
kegiatan, analisis situasi
ketimpangan gender,
rencana aksi, anggaran, dan
dampaknya.
4. Pastikan RO pada KAK/TOR
merupakan RO yang
berkontribusi dalam
melaksanakan prioritas
pembangunan terkait
kesetaraan gender,
pemberdayaan, dan
perlindungan perempuan di
dokumen perencanaan K/L.
5. Pastikan apakah analisis
situasi menyajikan data isu
- 268 -
gender yang jelas dan
relevan, baik berupa data
terpilah atau data spesifik
gender.
6. Pastikan terdapat
keterkaitan secara logis
antara analisis situasi
dengan rencana aksi dan
dampaknya.
7. Buat kesimpulan.
REVIU ATAS PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK OUTPUT DENGAN SKEMA
KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA MELALUI PEMBAYARAN
KETERSEDIAAN LAYANAN/ AVAILABILITY PAYMENT (KPBU - AP)
Tujuan:
Untuk memastikan bahwa pengalokasian anggaran untuk output dengan skema
KPBU melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan telah sesuai dengan ketentuan.
1. Dapatkan data dukung
berupa:
a. Hasil Trilateral Meeting
pembahasan usulan
KPBU;
b. Dokumen Perjanjian
KPBU; dan
c. Dokumen studi
pendahuluan ( feasibility
study ).
2. Pastikan bahwa proyek KPBU
terkait sudah tercantum
dalam Renja K/L dan RKP.
3. Pastikan volume RKA - K/L
sesuai dengan dokumen
perjanjian KPBU.
4. Pastikan bahwa alokasi dana
untuk penyediaan jasa
layanan telah sesuai dengan
formula ( agreed formula )
perhitungan Pembayaran
Ketersediaan Layanan atau
angka kesepakatan yang
dimuat dalam Dokumen
Perjanjian KPBU.
5. Pastikan alokasi dana untuk
penyediaan jasa layanan
menggunakan akun belanja
sesuai dengan Kodefikasi
Segmen Akun pada Bagan
Akun Standar sebagai
berikut:
- 269 -
a. untuk Satker non BLU:
521723 - belanja
Ketersediaan Layanan
( availability payment ); dan
b. untuk Satker BLU:
525118 - belanja
Ketersediaan Layanan
BLU
6. Buat kesimpulan.
- 270 -
CONTOH FO RMAT SURAT TUGAS
LOGO (1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA .. (2) KOP Kementerian
APIP K/L .................... …… .. (3) Negara/Lembaga
Alamat ............................... (4)
SURAT TUGAS
Nomor: ................................ ....................... (5)
Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan
Inspektorat Jenderal Kementerian negara/Lembaga ... ... ... (6) Tahun 20XX, .. ..
.. .. .. (7) menugaskan:
No. Nama Peran
1. ....................................... (8) Pengendali Mutu
NIP ................................. (9)
2. ....................................... (10) Pengendali Teknis
NIP ................................. (11)
3. ....................................... (12) Ketua Tim
NIP ................................. (13)
4. ....................................... (14) Anggota Tim
NIP ................................. (15)
5. Dst. Anggota Tim
untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian
negara/Lembaga (RKA - K/L) Tahun Anggaran XXXX pada:
1. ........................................................................ (16);
2. ........................................................................ (17 ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama.... (18) hari kerja mulai
tanggal.... (19) s. d. … . (20) 20XX, di bawah tanggung jawab .......................... (21).
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas ini menjadi
beban anggaran Inspektorat Jenderal.
Demikian untuk dilaksanakan dan segera melaporkan hasil p elaksanaan tugas.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ................ (22) 20XX
Inspektur Jenderal
[ttd]
.............. .............. (23)
NIP .............. (24)
Tembusan:
.............. (25)
.............. (26)
[dst.]
- 271 -
Keterangan:
No. Uraian
(1) Berisi logo K/L.
(2) Berisi nomenklatur K/L.
(3) Berisi nomenklatur APIP K/L.
(4) Berisi alamat APIP K/L.
(5) Berisi nomor surat tugas.
(6) Berisi nomenklatur K/L.
(7) Berisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan.
(8) Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(9) Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(10) Berisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(11) Berisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(12) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(13) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(14) Berisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(15) Berisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(16) Berisi unit eselon I K/L yang direviu.
(17) Berisi unit eselon I K/L yang direviu.
(18) Berisi jumlah hari penugasan.
(19) Berisi tanggal mulai penugasan.
(20) Berisi tanggal akhir penugasan.
(21) Berisi nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab terhadap
penugasan terkait.
(22) Berisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan.
(23) Berisi nama pejabat yang memberikan penugasan.
(24) Berisi NIP pejabat yang memberikan penugasan.
(25) Berisi pimpinan unit eselon I K/L yang direviu.
(26) Berisi pimpinan Biro Perencanaan/unit Perencanaan pada Sekretariat
Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat
- 272 -
CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL REVIU RKA - K/L
LOGO APIP
[NAMA K/L]
[NAMA APIP]
LAPORAN HASIL REVIU
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I …..
[NAMA K/L]
TAHUN ANGGARAN [.....] (1)
NOMOR: LAP - ...../...../20.....
(2)
TANGGAL: [........................]
- 273 -
DAFTAR ISI
Halaman
1. Ringkasan Eksekutif ( paragraf ...(3) – ...(4) ) ............................... [... (5)]
2. Dasar Hukum ( paragraf ...(3) – ...(4) ) .......................................... [... (5)]
3. Tujuan Reviu ( paragraf ...(3) – ...(4) ) .......................................... [... (5)]
4. Ruang Lingkup Reviu ( paragraf ...(3) – ...(4) ) ............................... [... (5)]
5. Metodologi Reviu ( paragraf ...(3) – ...(4) ) ..................................... [... (5)]
6. Gambaran Umum ( paragraf ... (3) – ...(4) ) .................................. [... (5)]
7. Uraian Hasil Reviu ( paragraf ...(3) – ...(4) ) .................................. [... (5)]
8. Apresiasi ( paragraf ...(3) – ...(4) ) ................................................. [... (5)]
- 274 -
LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESELON I XXX KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA (RKA - K/L) [NAMA K/L]
[ TAHUN ANGGARAN 20XX]
1. RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu]
RKA - K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Keme nterian/Lembaga yang disusun
menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L). Siklus penyusunan RKA - K/L dimulai dengan
penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh Presiden, yang selanjutnya akan
menjadi dasar pertimbangan dalam pe nyusunan RKP. Berdasarkan penetapan ini, Kementerian/Lembaga
mengevaluasi Angka Dasar dan mengajukan usulan Kegiatan dan Keluaran baru. Menteri Keuangan
selanjutnya menetapkan Pagu Anggaran K/L untuk penyusunan RKA - K/L. Menteri/pimpinan lembaga
menyusun RK A - K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan Renja
K/L.
Sesuai instruksi pimpinan, [Nama APIP K/L] melakukan reviu RKA - K/L [nama eselon I
Kementerian/Lembaga] Tahun Anggaran 20XX. Adapun reviu dilaksanakan pada saat penyusunan RKA -
K/L Kementerian/Lembaga setelah ditetapkannya Pagu Anggaran K/L (bulan Juni/Juli) dan penyesuaian
RKA - K/L oleh Kementerian/Lembaga setelah diperolehnya Alokasi Anggaran K/L (bulan
September/Oktober).
Berdasarkan hasil reviu RKA - K/L yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal - hal sebagai berikut:
1) [….];
2) [….];
(6)
3) [….].
4) …, dst.
Dari hasil reviu RKA - K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA - K/L] telah melakukan
perbaikan pada [berisi perbaikan - perbaikan yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA - K/L].
[nama unit penyusun RKA - K/L] telah disarankan pula untuk melakukan perbaikan pad a [berisi
perbaikan - perbaikan yang belum dilakukan atas hasil reviu RKA - K/L]
2. DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA - K/L)
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... (7)
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor .... (7)
c. Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor […. (8)] tanggal […. (9)] untuk
melaksanakan Reviu RKA - KL [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan
mulai tanggal […. (10)] s.d. [….(11)]., dengan susunan tim sebagai berikut:
- 275 -
Pengendali M utu : [….] NIP [….]
Pengendali Teknis : [….] NIP [….]
Ketua Tim : [….] NIP [….]
(12)
Anggota Tim : 1. [….] NIP [….]
2. [….] NIP [….]
3. [….] NIP [….]
3. TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA - K/L)
Tujuan dari dilaksanakannya reviu RKA - K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX adalah (a)
untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA - K/L dan (b) memberi keyakinan terbatas ( limited
assurance ) bahwa informasi dalam RKA - K/L telah disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau
Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja
K/L, RKP , standar biaya, dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money)
serta memenuhi kaidah pere ncanaan penganggaran, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga
diharapkan dapat menghasilkan RKA - K/L yang berkualitas.
4. RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA - K/L)
Ruang lingkup reviu RKA - K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang
bersifat tahunan berupa RKA - K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas pada TOR/RAB,
serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu RKA - K/L tidak mencakup pengujian atas
sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang biasanya dilaksanakan
dalam suatu audit.
5. METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA - K/L dan dasar
pelaksanaan kegiatan reviu RKA - K/L]
a. Reviu RKA - K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai dengan
[Peraturan APIP K/L] No. [.... (13)] serta Standar Audit Intern Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Keputusan Asosiasi Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor KEP -
005/A AIPI/DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia,
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah
Indonesia, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negar a dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
b. Reviu RKA - K/L dilaksanakan dengan menggunakan metodologi mengumpulkan dan melakukan
penelaahan atas dokumen rencana keuangan data serta wawancara deng an petugas/pejabat yang
terkait proses penyusunan RKA - K/L [Nama Eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX.
6. GAMBARAN UMUM [Berisi proses penyusunan RKA - K/L dan mekanisme penyusunan RKA - K/L
berdasarkan Pagu Anggaran K/L serta nama program - program Kementerian/Le mbaga dan jumlah pagu
anggarannya]
- 276 -
a. DATA UMUM
Pagu Indikatif TA 20XX pada unit eselon I [....... (14)] sebesar Rp [.....(15)] dengan rincian alokasi
per sumber dana dan jenis belanja sebagai berikut:
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah
Sumber
Belanja Belanja Belanja Bantuan (dalam ribuan
Dana
Pegawai Barang Modal Sosial rupiah)
Rupiah ... ... ... ... ...
Murni
PNBP ... ... ... ... ...
(16)
BLU ... ... ... ... ...
PLN ... ... ... ... ...
HLN ... ... ... ... ...
PDN ... ... ... ... ...
SBSN ... ... ... ... ...
Jumlah ... ... ... ... ...
Berdasarkan Surat Bersama nomor [….........(17)] tentang Penetapan Pagu Anggaran K/L TA
20XX , dapat disampaikan Pagu Anggaran K/L unit eselon I [.............. (18)] TA 20XX sebesar Rp
[............. (19)] dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah) Jumlah
Sumber
Belanja Belanja Belanja Bantuan (dalam ribuan
Dana
Pegawai Barang Modal Sosial rupiah)
Rupiah ... ... ... ... ...
Murni
PNBP ... ... ... ... ...
BLU ... ... ... ... ...
PLN ... ... ... ... ...
HLN ... ... ... ... ...
PDN ... ... ... ... ...
SBSN ... ... ... ... ...
Jumlah ... ... ... ... ...
b. [Berisi Proses Penyusunan RKA - K/L]
- 277 -
c. [Berisi Mekanisme Penyusunan RKA - K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L]
d. Kegiatan RKA - K/L [Nama eselon I K/L] sesuai Renja K/L, yaitu:
Penandaan
Jumlah
Kode Kegiatan Klasifikasi Rincian Output Anggaran
(rupiah)
(P, T, BP, BT)
... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
(21)
... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
... ... ... ... ...
7. URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA - K/L]
a. [….];
b. [….];
(22)
c. [….].
d. …; dst.
8. APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA - K/L)
[Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari seluruh pejabat/peg awai
pada [..... (23)] atas kesediaannya memberikan data/dokumen yang diperlukan, sehingga dapat mendukung
terlaksananya kegiatan reviu RKA - K/L [Nama eselon I K/L] Tahun Anggaran 20XX.
Jakarta, .........................20XX (24)
[Pejabat APIP K/L]
Nama […. (25)]
NIP […. (26)]
- 278 -
PETUNJUK PENGISIAN
No Uraian
(1) Berisi Tahun Anggaran atas RKA - K/L yang direviu.
(2) Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan.
(3) Berisi nomor paragraf awal untuk masing - masing uraian LHR.
(4) Berisi nomor paragraf akhir untuk masing - masing uraian LHR.
(5) Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk
masing - masing uraian LHR.
(6) Berisi kesimpulan atas hasil reviu RKA - K/L.
(7) Berisi Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Anggaran mengena i petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA - K/L dan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran.
(8) Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA - K/L.
(9) Berisi tanggal dari Surat Tugas.
(10) Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA - K/L.
(11) Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA - K/L.
(12) Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA - K/L.
(13) Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada
masing - masing APIP K/L.
(14) Berisi nama eselon I yang direviu.
(15) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Indikatif pada
eselon I (dalam rupiah).
(16) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu
Indikatif.
(17) Berisi nomor Surat Bersama mengenai penetapan Pagu Anggaran
K/L
(18) Berisi nama eselon I yang direviu.
(19) Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran K/L
pada eselon I (dalam rupiah).
(20) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu
Anggaran K/L
(21) Berisi Kode, rincian Kegiatan, Klasifikasi Rincian Output, dan
Penandaan Anggaran.
(22) (P=Prioritas Nasional, T=Tematik, BP=Bukan Prioritas,
BT=Bukan Tematik), dan jumlah rupiah atas masing - masing
kegiatan.
(23) Berisi rincian atas hasil reviu RKA - K/L.
(24) Berisi nama eselon I yang direviu.
(25) Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR.
(26) Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil
reviu RKA - K/L.
- 279 -
D. TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. Pendahuluan
Penelaahan RKA - K/L merupakan forum penelaahan RKA - K/L
antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Sebelum dilakukan penelaahan RKA - K/L, dilakukan penelaahan
informasi Kinerja penganggaran dalam forum penelaahan Rencana Kerja
K/L antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan
Kementerian Per encanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Setelah rumusan
informasi Kinerja dan Renja K/L disetujui oleh Kementerian Keuangan
dan Kementerian PPN/Bappenas dalam forum penelaahan Renja tersebut,
rumusan tersebut akan menjadi referensi dalam RKA - K/L.
Substansi penelaahan RKA - K/L pada dasarnya sama dengan
substansi penelaahan Renja K/L namun pada level yang berbeda. Oleh
karena itu, jika substansi penelaahan RKA - K/L sudah dilakukan pada
saat penelaahan Ren ja K/L, maka yang dilakukan adalah penelaahan
pada level di bawahnya. Sebagai ilustrasi, apabila penelaahan terhadap
substansi kesesuaian RKA - K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas
belanja K/L sudah dilakukan hingga level Komponen pada saat
penelaa han Renja K/L, maka pada saat penelaahan RKA - K/L substansi
yang sama dilakukan pada level akun dan detil. Selain itu, mengingat
dalam Renja K/L dan RKA - K/L terdapat Angka Dasar yang sudah direviu
pada saat penyusunan Pagu Indikatif, maka dalam penelaahan R KA - K/L
Pagu Anggaran dan/atau RKA - K/L Alokasi Anggaran difokuskan pada
usulan Kegiatan dan Keluaran baru.
Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA - K/L, rumusan informasi
Kinerja penganggaran yang sudah ditetapkan dalam forum penelaahan
Renja K/L dapat ditela ah lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dengan
berkoordinasi dengan K/L mitra kerja terkait, dalam rangka persiapan
penelaahan RKA - K/L Pagu Anggaran.
Dengan pelaksanaan penelaahan rumusan informasi Kinerja ini,
jika ditambah dengan proses tinjau ulang Angka Dasar pada tahapan
penyusunan Pagu Indikatif, penelaahan anggaran untuk tahun yang
direncanakan pada dasarnya dilakukan sepanjang tahun, sebagaimana
digambarkan pada tabel berikut.
Tabel II. 5
Diagram Penelaahan Anggaran
Jan - April - Mei Mei - Juni Juli Agst - Sept Okt - Des
Maret
Tinjau Penelaahan Penelaahan Penelaahan Evaluasi Hasil Penelaahan
ulang informasi Pagu Indikatif RKA - K/L Penelaahan RKA - K/L
angka Kinerja Hasil Trilateral Pagu RKA - K/L Pagu Alokasi
dasar penganggaran Meeting dan Anggaran Anggaran, Anggaran
dan dalam Arahan Sidang sebagai dan KPJM,
update penelaahan Kabinet, persiapan serta reviu
KPJM draft Renja sebagai penelaahan kebenaran
K/L persiapan RKA - K/L DIPA.
penelaahan Alokasi
RKA - K/L Pagu Anggaran
Anggaran
- 280 -
Sejalan dengan kebijakan efektivitas dan efisiensi alokasi anggaran,
penelaahan RKA - K/L dilakukan pada level detil. Sesuai dengan struktur
penganggaran berbasis kinerja, level detail mengacu pada sumber daya
yang memberikan kontribusi dalam menghasilkan Keluaran ( output ) (lihat
bagan berikut).
Tabel II.6
Bagan Struktur Anggaran
Rincian
Uraian Rincian Volume
Jenis Komponen Harga
Perhitungan
Kode Output/Komponen/ Rincian Jumlah
(Utama/Pendukung) Satuan
SubKomponen/detil Output Sat jml
1 2 3 4 5 6 7
I Rincian Output - - - - 999.999
I.1.1 Komponen - - - 999.999
Akun A.1 - - - - 999.999
a. Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x ….
b. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 99 999 999.999
sat. x ….
c. …, dst.
Akun A.2 - - - - 999.999
.... dst.
Catatan:
• Untuk RO Layanan Perkantoran dan RO Sarana Internal, dan RO Prasarana Internal komponen distandarkan.
Penelaahan pada level detil merupakan penelaahan atas
penyusunan dokumen RKA - K/L oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan
untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA - K/L telah disusun
berdasarkan:
a. Pagu Anggaran K/L atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Renja K/L yang
telah disetujui oleh mitra K/L di Kementerian Keuangan dan
Kementerian PPN/Bappenas;
b. kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pem bicaraan pendahuluan
mengenai RKP dan Pokok - pokok Kebijakan Fiskal;
c. hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU APBN
beserta nota keuangannya;
d. kebijakan Pemerintah lainnya;
e. standar biaya;
f. sistem akuntansi pemerintah; dan
g. kaidah perencana an penganggaran yang berlaku hingga level detil,
untuk menghasilkan RKA - K/L dan DIPA yang berkualitas.
Dalam rangka menghasilkan RKA - K/L yang lebih berkualitas,
penelaahan RKA - KL oleh DJA, dilakukan secara sinergi lintas Eselon I
lingkup Kementerian Keuan gan sesuai substansi penelaahan.
Penelaahan RKA - K/L dilakukan dalam suatu forum yang
melibatkan 3 (tiga) pihak meliputi K/L, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian PPN/Bappenas. Penelaahan dokumen RKA - K/L
dimaksudkan untuk memastikan hal - hal sebagai berikut :
a. kesesuaian antara RKA - K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas
belanja Kementerian/Lembaga;
- 281 -
b. kesesuaian pencapaian pencantuman sasaran RKA - K/L dengan Renja
K/L dan RKP termasuk prakiraan maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan;
c. kepatuhan penandaan a nggaran ( budget tagging ) pada level Keluaran
Kegiatan;
d. kepatuhan dalam penerapan kaidah penganggaran; dan
e. alokasi anggaran yang perlu diberi catatan khusus.
Penelaahan RKA - K/L dilakukan secara online . Dalam hal terdapat
hambatan/kendala teknis dalam melakukan penelaahan secara daring,
seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau kebutuhan untuk
pendalaman atas penelaahan yang telah dilakukan secara daring,
penelaahan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) di lingkungan
kantor Kementerian Keuan gan c.q. DJA atau kombinasi antara tatap
muka dan secara daring.
2. Ruang Lingkup Penelaahan RKA - K/L
Ruang lingkup penelaahan RKA - K/L untuk Pagu Anggaran K/L dan
Alokasi Anggaran K/L mencakup 2 (dua) kriteria sebagai berikut:
a. Kriteria Administratif
Kriteria Administratif bertujuan untuk meneliti kelengkapan
dokumen yang digunakan dalam penelaahan RKA - K/L. Penelaahan
kriteria administratif terdiri atas penelaahan terhadap:
1) Surat Pengantar RKA - K/L.
2) RKA - K/L;
3) Daftar rincian pagu anggaran atau alokasi anggaran pe r
satker/eselon I;
4) RKA Satker;
5) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum; dan
6) Persetujuan Komisi terkait di DPR RI.
Dalam hal penelaahan online , dokumen - dokumen yang
digunakan dalam penelaahan RKA - K/L sudah berbentuk hasil
pindaian dan/atau dokumen digital, dan di - upload di sistem.
b. Kriteria Substantif
Kriteria substantif bertujuan untuk meneliti relevansi,
konsistensi, dan/atau komparasi dari setiap bagian RKA - K/L dengan
kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L dalam rangka
m enjalankan prinsip value for money . Kriteria substantif terdiri atas:
1) Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya ;
2) Komparasi antara anggaran Keluaran (output) , terdiri KRO dan RO,
tahun yang direncanakan dengan realisasi anggaran untuk
Kelua ran (output ) /KRO - RO yang sama tahun sebelumnya ;
3) Memastikan bahwa anggaran untuk KRO - RO baru konsisten
dengan Keluaran ( output )/KRO - RO yang sifatnya serupa/sejenis
atau yang sama tahun sebelumnya ;
4) Relevansi data dalam RKA - K/L dengan Pagu Anggaran K/L ;
5) Relev ansi antara Klasifikasi Rincian Output dengan RO ;
6) Relevansi antara Keluaran ( output ) dengan Sasaran Kegiatan dan
Sasaran Program, khususnya untuk KRO - RO baru yang tidak ada
di dalam pagu indikatif dan/atau pagu anggaran ;
7) Kesesuaian pencapaian sasaran Kiner ja dalam RKA - K/L dengan
Renja K/L dan RKP;
8) Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran (pada level RO); dan
9) Menilai perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
- 282 -
3. Persiapan Penelaahan RKA - K/L
a. Penelaahan rumusan informasi kinerja
Sebelum melakukan penelaahan RKA - K/L, mitra kerja K/L di
Kementerian Keuangan memastikan bahwa rumusan informasi Kinerja
penganggaran yang telah ditetapkan dalam penelaahan Renja - K/L,
telah sesuai dengan kaidah yang ditentukan. Hasil evaluasi kinerja
anggaran dapa t digunakan sebagai pertimbangan dalam perbaikan
rumusan informasi Kinerja. Dalam hal rumusan informasi Kinerja
penganggaran tersebut masih perlu diperbaiki, mitra kerja K/L di
Kementerian Keuangan melakukan penelaahan rumusan informasi
Kinerja penganggara n tersebut sebelum melakukan penelaahan RKA -
K/L Pagu Anggaran.
Penelaahan dilakukan terhadap rumusan informasi Kinerja yang
terdapat dalam dokumen Renja K/L sesuai dengan Pagu Anggaran
namun ditambah dengan penelaahan pada level detil untuk memeriksa
relev ansi Komponen input (jika ada) dengan Keluaran ( output ) yang
dihasilkan dan ketepatan penggunaan akun dan standar biaya,
Hal tersebut penting dilakukan mengingat penyusunan Renja
K/L dilakukan hingga pada level Komponen saja oleh unit perencana,
sedangkan penyusunan RKA - K/L dilakukan hingga pada level detil
oleh Satker.
Selain dalam tahapan persiapan penelaahan RKA - K/L,
penelaahan rumusan informasi Kinerja dapat dilakukan bersamaan
dengan penelaahan RKA - K/L. Dalam hal terdapat perubahan rumusan
informasi K inerja, perubahan tersebut harus disetujui oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan
Kementerian/Lembaga. (TM dilakukan bersamaan dengan penelaahan
RKA - K/L)
Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan
penganggaran, penelaahan RKA - K/L ju ga memperhatikan target - target
Program lain yang mempunyai hubungan dengan Program K/L seperti
program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
Penelaahan RKA - K/L dari K/L mitra Kerja yang mempunyai DAK
fisik, penelaah DJA agar memperhatikan data rencana DAK fisik per
daerah yang akan dilakukan oleh K/L yang terdapat pada database
Kementerian Keuangan dan/atau melakukan penelaahan/konfirmasi
bersama dengan DJPK.
b. Setelah penelaahan rumusan informasi Kinerja penganggara n selesai
dilaksanakan, persiapan penelaahan RKA - K/L, memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
1) Dokumen penelaahan meliputi:
a) Surat pengantar yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat yang ditunjuk;
b) RKA - K/L yang telah direviu oleh AP IP K/L dan diteliti oleh Unit
Perencanaan K/L;
c) Daftar Rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I;
d) RKA Satker;
e) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum;
f) Term of Reference (TOR), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan
dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan Keluaran
( output ) baru yang bukan output SBK termasuk Keluaran ( output )
yang dilaksanakan dengan mekanisme KPBU AP (jika ada);
g) Rekap penandaan anggaran dan Penandaan Anggaran pada level
RO; dan
- 283 -
h) Dokumen pendukung yang terkait seperti Standar Akuntansi
Pemerintah, Standar Biaya (Masukan, Keluaran, Struktur
Standar Biaya), Bagan Akun Standar, dan dokumen persyaratan
lain yang dicantumkan dalam surat penyampaian Pagu
Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
dan/atau dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RKA -
K/L.
Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan merupakan
tanggung jawab eselon I K/L dan Satker, yang harus diperiksa
kembali oleh penelaah. Dalam hal penelaahan dilakukan secara
daring ( online ), kelengkapan dan kebenaran dokumen - dokumen
yang digunakan dalam penelaahan RKA - K/L sudah di - upload di
sistem.
2) Kementerian Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan yang
berfokus pada kriteria substantif.
3) Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan yang berfokus
pada konsistensi sasaran Kinerja dalam RKP dan Renja K/L dengan
RKA - K/L, serta meneliti ketepatan penandaan anggaran, fokus
penandaan selain tematik APBN
4) Dalam rangka menjalankan prinsip value for money , Kementerian
Keuangan c.q. DJA melakukan penelaahan hingga ke level detil atau
item biaya. Hal ini dilakukan pada saat:
a) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi Kinerja
penganggaran K/L tahun berjalan;
b) melakukan penelaahan usulan Kegiatan dan Keluaran baru
hingga sebelum pengesahan DIPA; dan/atau
c) melakukan evaluasi terhadap RKA - K/L Pagu Anggaran hasil
penelaahan dalam rangka persiapan penelaahan RKA - K/L
Alokasi Anggaran, dalam hal diperlukan, untuk meng hasilkan
DIPA yang lebih berkualitas.
5) Alokasi anggaran yang setelah penelaahan anggaran masih belum
jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan kebijakan efektivitas
dan efisiensi belanja K/L akan dihimpun menjadi dana blokir pada
level Program yang pengg unaannya hanya dapat diusulkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan.
6) Ketentuan ini juga berlaku untuk anggaran
Program/Kegiatan/KRO - RO yang sudah dibahas dalam pertemuan
tiga pihak mengenai Renja K/L dan Pagu Indikatif.
7) Alokasi anggaran u ntuk Keluaran ( output ) yang belum memenuhi
persyaratan, akan diberikan tanda “@” pada DIPA dan diberikan
catatan dalam DHP RKA - K/L.
a) Penandaan anggaran ( budget tagging ) merupakan kewajiban bagi
K/L dalam melakukan pengelompokan Keluaran ( output )
anggaran se suai dengan kategori yang telah ditentukan.
Penandaan anggaran dilakukan oleh K/L pada level RO dimana
suatu RO dapat dilakukan penandaan lebih dari satu kategori
anggaran. Ketentuan mengenai penandaan anggaran diatur oleh
Kementerian PPN (pada saat penela ahan Renja - K/L) dan/atau
oleh Kementerian Keuangan (pada saat penelaahan RKA - K/L
atau Revisi DIPA).
b) Mengingat angka dasar sudah direviu dan disepakati oleh tiga
pihak, maka penelaahan RKA - K/L difokuskan pada usulan
Kegiatan dan Keluaran baru.
- 284 -
c. Pihak - pihak yang terlibat dalam penelaahan RKA - K/L beserta tugas
dan perannya
1) Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan c.q. DJA sebagai koordinator dalam proses
penelaahan memiliki tugas:
a) Menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan
undangan/pemberitahuan waktu penelaahan kepada
Kementerian PPN/Bappenas dan K/L;
b) Dalam proses penelaahan, DJA meneliti kelengkapan dokumen
penelaahan serta melakukan penelaahan atas kriteria substantif.
c) Menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi acu an
ketika meneliti dokumen RKA - K/L yaitu:
(1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran K/L
dan/atau Alokasi Anggaran K/L;
(2) Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan RKA - K/L dan Pengesahan DIPA;
(3) RKA - K/L yang disampaikan K/L, termasuk Prakiraan Maju
untuk 3 (tiga) tahun ke depan;
(4) Peraturan - peraturan terkait pengalokasian anggaran;
(5) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan;
(6) Hasil kesepakatan pertemuan tiga pihak, termasuk dokumen
pendukung lainnya dalam hal terd apat usulan Kegiatan dan
Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan tiga pihak atau
lebih;
(7) Standar Biaya (Masukan, Keluaran, dan Struktur Standar
Biaya);
(8) Bagan Akun Standar; dan
(9) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai
penandaan anggaran
2) Kementerian PPN/Bappenas
Dalam rangka penelaahan, Kementerian PPN/Bappenas memiliki
tugas:
a) Menyiapkan dokumen - dokumen yang diperlukan dalam proses
penelaahan antara lain:
(1) Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan;
(2) Hasil kesepakatan Trilateral Meeting berkenaan dengan
kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang
menginformasikan sasaran Kinerja yang akan dicapai,
termasuk dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat
usulan Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam
pertemuan tiga pihak atau lebih;
(3) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai
penandaan anggaran;
b) Menjaga konsistensi antara rumusan sasaran RKA - K/L dengan
Renja K/L dan RKP; dan
c) Meneliti ketepatan penandaan anggaran pada level RO, fokus
penandaan selain tematik APBN.
3) Kementeri an/Lembaga
Dalam rangka penelaahan, K/L memiliki tugas:
a) Mengikuti jadwal penelaahan yang disusun oleh DJA;
b) Menyiapkan dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam proses
penelaahan, antara lain:
(1) Surat tugas penelaahan;
(2) RKA - K/L yang telah diteliti oleh Biro Perenc anaan K/L dan
direviu oleh APIP K/L;
- 285 -
(3) RKA Satker;
(4) Daftar Rincian Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran per
Satker/eselon I, Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke
depan;
(5) Target dan pagu penggunaan PNBP (jika ada);
(6) Rencana Bisnis Anggaran untuk Satker Badan Layanan
Umum;
(7) Rekap Penandaan Anggaran dan ketentuan mengenai
penandaan anggaran;
(8) Persetujuan Komisi terkait di DPR RI;
(9) Dokumen pendukung lainnya dalam hal terdapat usulan
Kegiatan dan Keluaran baru yang dibahas dalam pertemuan
tiga pihak termasuk untuk K eluaran ( output ) yang dilakukan
dengan mekanisme KPBU AP (jika ada); dan
(10) Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
dan Dokumen pendukung terkait lainnya untuk usulan
Kegiatan dan Keluaran baru. Dalam hal TOR dan RAB telah
diunggah pada saat penyusunan draft Renja K/L, K/L
menyiapkan softcopy TOR dan RAB.
(11) Dokumen - dokumen lain yang dipersyaratkan, meliputi:
(a) Surat Pernyataan Eselon I atas alokasi Belanja akun 526
(Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda);
(b) clearance dari Kementerian yang membidangi komunikasi
dan informasi dan/atau Kementerian yang membidangi
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dalam hal Kementerian/Lembaga mengalokasikan
belanja TIK tertentu;
(c) dokumen lainnya yang dicantumkan dalam surat
penyampaian Pagu Indikatif/Pagu Anggaran/Alokasi
Anggaran, yang belum tercantum dalam Lampiran ini.
(d) Reviu BPKP; dan
c) Memastikan petugas penelaah yang akan mengikuti penelaahan.
4. Mekanisme Penelaahan RKA - K/L
a. Mekanisme Penelaahan RKA - K/L Berdasarkan Pagu Anggaran
Pejabat dan petugas penelaah Kementerian Keuangan c.q. DJA
dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan penelaahan RKA - K/L
dengan petugas penelaah dari K/L (dalam hal penelaahan dilakukan
secara tatap muka).
1) Penelaahan kriteria administ ratif yaitu:
a) Surat Pengantar RKA - K/L harus:
(1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat
yang ditunjuk (setingkat eselon I/jabatan tertinggi di K/L);
dan
(2) dalam hal surat pengantar RKA - K/L ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk, surat penunjukannya perlu
dilampirkan.
b) RKA - K/L
Kriteria administratif RKA - K/L yang harus diteliti kelengkapan
dokumen dan penandatanganannya, yaitu: bahwa RKA - K/L
ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna
Anggaran.
- 286 -
c) Daftar rincian pagu anggaran per Sa tker/eselon I dilakukan
dengan meneliti:
(1) jumlah Satker dan pagu anggaran untuk masing - masing
Satker dibandingkan dengan total pagu anggaran untuk unit
eselon I terkait pada RKA - K/L; dan
(2) penandatangan daftar rincian pagu anggaran per
Satker/eselon I.
Dalam hal total pagu anggaran berdasarkan daftar rincian pagu
anggaran per Satker/eselon I berbeda dengan total pagu
anggaran pada RKA - K/L untuk unit eselon I yang bersangkutan,
daftar rincian pagu anggaran per Satker/eselon I dikembalikan
untuk diperbaiki.
d) RKA Satker
Penelaahan RKA Satker dilakukan dengan cara meneliti jumlah
RKA Satker yang disampaikan dibandingkan dengan jumlah
satker dalam daftar rincian Pagu Anggaran per Satker/eselon I.
e) Persetujuan komisi terkait di DPR - RI, dilakukan dengan
memastikan RKA - K/L ditandatangani oleh:
(1) Ketua Komisi; dan
(2) Wakil Ketua Komisi (jumlah disesuaikan dengan kondisi).
Tanda tangan persetujuan DPR juga dapat diberikan oleh
pimpinan Rapat pembahasan antara Komisi yang bukan Ketua
Komisi DPR RI dengan K/ L sepanjang telah mendapat mandat
untuk memimpin Rapat.
Dalam hal RKA - K/L yang disampaikan kepada DJA belum ada
persetujuan Komisi terkait di DPR RI, penelaahan RKA - K/L tetap
dapat dilakukan sepanjang dokumen administratifnya lengkap
dan informasi terkait belum ada persetujuan Komisi terkait di
DPR RI dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
2) Penelaahan kriteria substantif, yaitu:
a) Relevansi antara RO, Komponen, Akun, dan detil belanjanya.
Penelaahan kesesuaian antara RO, Komponen (jika ada),
Akun, dan detil belanjanya dilakukan terhadap RO yang
mengalami perubahan setelah ditetapkannya pagu indikatif
dan/atau RO baru dengan cara membandingkan antara RO,
Komponen (jika ada), Akun, dan detil belanjanya pada RKA - K/L
tahun sebelumnya dengan RKA - K/L tahun yang dir encanakan.
Hal ini untuk memastikan bahwa pagu anggaran yang
dituangkan dalam RKA - K/L tahun yang direncanakan telah
sesuai dengan:
(1) Rumusan tugas fungsi unit eselon I terkait;
(2) Dasar hukum atau Kebijakan Pemerintah atau Direktif
Presiden yang mendasari peng alokasian anggarannya; atau
(3) Kebijakan efektivitas dan efisiensi belanja K/L.
Khusus untuk belanja operasional, pastikan bahwa komponen
yang digunakan sudah sesuai dengan komponen yang
distandarkan. Lihat akun dan jenis belanja yang digunakan,
harus sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal terdapat RO yang sama dengan RKA - K/L tahun
sebelumnya namun anggarannya berbeda, langkah - langkah
yang harus dilakukan adalah memastikan:
(1) apakah perbedaannya disebabkan adanya perubahan di level
akun dan detil;
(2) apakah ada perubah an jumlah volume RO;
- 287 -
(3) dalam hal status quo , selisih lebih anggaran yang
dialokasikan dapat dialihkan ke RO yang lain atau
dituangkan dalam output cadangan; dan
(4) penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
Dalam hal terdapat anggaran untuk Program/Kegiatan/RO
baru termasuk usulan Kegiatan dan Keluaran baru sangat
berbeda dengan anggaran Kegiatan/RO sejenis yang sudah ada,
langkah - langkah yang harus dilakukan adalah memastikan:
(1) Relevansi tahapan yang digunakan untuk menghasilkan RO;
(2) akun dan detil belanja yang digunakan pada tiap - tiap
tahapan sesuai dengan kebutuhan;
(3) apakah ada detil yang berbeda digunakan sebagai dasar
penghitungan alokasi anggarannya;
(4) apakah jumlah volume RO berbeda. Penambahan juml ah
volume RO termasuk dalam kategori usulan Kegiatan dan
Keluaran baru, yang harus disampaikan oleh mini m al pejabat
Eselon I penanggung jawab Program;
(5) Apakah perbedaannya disebabkan adanya kenaikan SBM;
(6) dalam hal dasar penghitungannya sama, selisih lebih
a nggaran yang dialokasikan dapat dialihkan dalam output
cadangan;
(7) memeriksa kesesuaian biaya dengan standar biaya;
(8) meneliti kesesuaian rincian biaya dengan akun dalam bagan
akun standar; dan
(9) penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
b) Komparasi antara anggaran RO tahun yang direncanakan
dengan realisasi anggaran untuk RO yang sama tahun
sebelumnya.
Untuk RO baru, maka komparasi dilakukan terhadap
realisasi anggaran untuk RO/Keluaran ( output ) yang sejenis
tahun sebe lumnya.
Penelaahan dilakukan dengan cara membandingkan
anggaran RO dan target RO dalam dokumen RKA - K/L dengan
realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran ( output ) tahun
sebelumnya untuk menilai kesesuaian/kelayakan anggaran
dalam dokumen RKA - K/L.
Untuk RO yang merupakan usulan Kegiatan dan Keluaran
baru, komparasi RO dilakukan dengan membandingkannya
dengan realisasi anggaran dan kinerja RO/Keluaran ( output )
yang sejenis pada tahun sebelumnya.
c) Memastikan bahwa anggaran untuk RO baru konsisten dengan
RO/Kel uaran ( output ) yang sifatnya serupa atau yang sama
tahun sebelumnya, misalnya dengan menggunakan persentasi
anggaran per akun per tahapan (Komponen)/per total anggaran
RO, jika ada).
d) Relevansi data dalam RKA - K/L dengan Pagu Anggaran K/L.
Penelaahan kesesuaian data dalam RKA - K/L dengan Pagu
Anggaran K/L dilakukan dengan cara membandingkan dokumen
RKA - K/L dan Pagu Anggaran K/L, meliputi:
(1) Total Pagu K/L;
(2) Total Pagu per sumber dana;
(3) Pagu per Program;
(4) Pagu per fungsi;
- 288 -
(5) Rincian sumber dana per Program; dan
(6) Daftar rincian pagu per satker dengan RKA Satker
Dalam hal terjadi pergeseran pagu antar Program dan sudah
mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI, yang harus
dilakukan adalah memastikan:
(1) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah bia ya
operasional dan tidak mengurangi target kinerja prioritas
nasional, penelaahan dapat dilanjutkan;
(2) Dalam hal pergeseran digunakan untuk menambah target
kinerja prioritas nasional dan tidak mengurangi biaya
operasional, penelaahan dapat dilanjutkan;
(3) Dal am hal pergeseran sebagai akibat adanya reorganisasi,
perubahannya sudah diakomodir dalam data Renja K/L di
Kementerian PPN/Bappenas; dan
(4) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
e) Relevansi antara Klasifikasi Ri ncian Output dengan RO.
Penelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output
dengan RO dilakukan untuk memastikan:
(1) Apakah rumusan Klasifikasi Rincian Output yang dihasilkan
sesuai dengan Klasifikasi Rincian Output yang sudah
distandarkan .
(2) Apakah RO yang akan dihasilkan termasuk/dikelompokkan
dalam Klasifikasi Rincian Output yang sesuai. Lihat satuan
KRO dan RO - nya.
Jika penelaahan yang sama sudah dilakukan pada saat
penelaahan Renja K/L, penelaahan difokuskan pada KRO dan
RO yang baru.
Pe nelaahan relevansi antara Klasifikasi Rincian Output
dengan RO juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian KRO
dan RO Standar telah sesuai dengan ketentuan.
f) Relevansi antara RO dengan Sasaran Kegiatan dan Sasaran
Program, khususnya untuk RO baru yang belum ada pada saat
proses tinjau ulang angka dasar.
(1) Apakah RO mendukung terwujudnya sasaran kegiatan yang
ingin dicapai. Jika tidak, maka dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
(2) Apakah Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian Sasaran
Program yang diinginkan. Jika tidak, maka dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
Dalam hal penelaahan tersebut sudah dilakukan pada saat
penelaahan Renja K/L, penelaahan RKA - K/L difokuskan pada
alokasi masing - masing akun dan detil belanja per
komponen/tahapan (jika ada).
g) Konsistensi pencantuman sas aran kinerja pada RKA - K/L dengan
Renja K/L dan RKP.
Penelaahan konsistensi pencantuman sasaran kinerja pada
RKA - KL dengan Renja K/L dan RKP dilakukan untuk
memastikan:
(1) Jenis dan volume RO yang ditetapkan dalam Renja K/L dan
RKP dituangkan sama dalam RKA - K/ L, dilakukan dengan
langkah - langkah:
(a) Dalam hal jenis dan volume RO yang berbeda merupakan
prioritas nasional dan sudah disetujui Komisi terkait di
DPR RI, pastikan Kementerian PPN/Bappenas dapat
- 289 -
menyetujui perubahan dimaksud dan sudah diakomodir
dalam perubahan Renja K/L dan RKP;
(b) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang
berlanjut dari tahun sebelumnya, pastikan perubahan
dimaksud sudah diakomodir dalam perubahan Renja K/L
dan RKP;
(c) Dalam hal volume RO yang berkurang merupakan RO yang
berlanjut, pastikan perubahan dimaksud sudah ad a
persetujuan dari Menteri Keuangan;
(d) Dalam hal pencantuman jenis dan volume RO yang
berbeda belum mendapat persetujuan Komisi terkait di
DPR - RI, anggaran dalam RKA - K/L diberi catatan; dan
(e) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam catatan penelaahan.
Pada penelaahan Renja K/L, langkah ini sudah
dilakukan untuk memastikan jenis dan volume Keluaran
( output ) pada level Program. Pada saat penelaahan RKA -
K/L langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa jenis
dan volume Keluaran ( output ) yang sama pada level Satker
apabila dijumlahkan akan sama dengan jenis dan volume
Program sebagaimana telah disepakati pada Penelaahan
Renja K/L.
Dalam rangka sinergi dan sinkronisasi perencanaan
penganggaran, penelaahan konsistensi pencantuman
sasaran RKA - K/L dengan Renja K/L dan RKP juga
memperhatikan target - target program lain yang dapat
mempunyai hubungan dengan program K/L seperti
program Subsidi dan DAK yang dialokasikan pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Untuk K/L yang
mempunyai DAK fisik, p enelaah DJA agar memperhatikan
data rencana DAK fisik per daerah yang akan dilakukan
oleh K/L mitra kerja yang terdapat pada database
Kementerian Keuangan. Jika diperlukan, Penelaahan
dapat dilakukan bersama dengan DJPK.
(2) Jenis dan volume RO Kegiatan/Kelua ran termasuk usulan
Kegiatan dan Keluaran baru yang dituangkan dalam RKA - K/L
ada rujukannya dalam Renja K/L dan RKP, dilakukan dengan
langkah - langkah:
(a) Pastikan dasar hukum atau penugasan sebagai dasar
pengalokasian anggaran sudah ada;
(b) Pastikan data RO suda h masuk dalam referensi RKA - K/L;
(c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
(d) Dalam hal dasar hukum atau penugasan sebagai dasar
pengalokasian anggaran belum ada, anggaran dalam RKA -
K/L diberi catatan.
(3) Apakah t erdapat perubahan rumusan Sasaran (Sasaran
Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) beserta
Indikator Kinerjanya dalam RKA - K/L, dilakukan dengan
langkah - langkah:
(a) Pastikan perubahannya sudah diakomodir dalam
perubahan data Renja K/L dan RKP;
(b) Pastikan perubahannya sudah masuk dalam referensi
RKA - K/L; dan
- 290 -
(c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
(4) Apakah terdapat perubahan rumusan Program dan/atau
Kegiatan karena adanya reorganisasi, dilakukan dengan
l angkah - langkah:
(a) Pastikan dasar hukum atau persetujuan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terkait dengan reorganisasi sudah ada;
(b) Pastikan perubahannya sudah diakomodir dalam
perubahan data Renja K/L dan RKP;
(c) Pastikan peru bahannya sudah masuk dalam referensi
RKA - K/L;
(d) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan; dan
(e) Dalam hal dasar hukum atau persetujuan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terkait d engan reorganisasi belum
ada, alokasi anggaran dalam RKA - K/L diberi catatan.
h) Kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dilakukan
dengan membandingkan RKA - K/L dengan dokumen yang
disepakati dalam Renja K/L pada saat pertemuan tiga pihak
( Trilateral Meeting ) dan/atau penelaahan Renja K/L.
Pastikan apakah RO sudah ditandai sesuai dengan kriteria
yang ditentukan. Jika penandaan anggaran yang dilakukan
tidak sesuai dengan tema, maka dilakukan
perbaikan/penyesuaian.
Penelaah Kementerian Keuangan fokus pada pena ndaan tematik
APBN, sedangkan penelaah Kementerian PPN fokus pada
penandaan selain tematik APBN.
i) Menelaah pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun
ke depan.
Penelaahan pada perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga)
tahun ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah angka
prakiraan maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan dalam Pagu Anggaran, dengan langkah - langkah
sebagai berikut:
(1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan
Pagu Anggaran termutakhir;
(2) Memast ikan Kegiatan/Keluaran (output) dan/atau Komponen
kegiatan yang tidak berlanjut di antaranya:
(a) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan
kinerja yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji
untuk tambahan pegawai baru;
(b) Belanja barang transito ;
(c) Al okasi anggaran Keluaran ( output ) cadangan; dan
(d) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L
tahun anggaran sebelumnya (T - 1) tidak masuk dalam
prakiraan maju .
(3) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan.
j) Menel aah kepatuhan dalam penerapan kaidah - kaidah
penganggaran yaitu:
(1) prinsip Belanja Berkualitas;
(2) pemenuhan alokasi dasar;
(3) pembatasan alokasi untuk belanja tertentu;
- 291 -
(4) pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari
sumber dana tertentu;
(5) penandaan an ggaran ( budget tagging );
(6) penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran;
(7) sinkronisasi antara belanja pemerintah pusat dan TKD;
(8) kebijakan penganggaran yang ditetapkan pada tahun
berkenaan;
(9) pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi
penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara;
(10) pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan, Bantuan Pemerintah, bantuan
sosial, kontrak tahun jamak; dan kerjasama Pemerintah dan
badan usaha melalui pembayaran keter sediaan
layanan/ availability payment ; dan
(11) Standar Biaya.
k) Identifikasi atas alokasi anggaran yang perlu diberi catatan
khusus, seperti:
(1) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan
(untuk keperluan administrasi bagi kegiatan yang dilanjutkan
di tahun berikutnya);
(2) tunggakan tahun yang lalu;
(3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan
pengadaan kendaraan bermotor; atau
(4) pelaksanaan Kegiatan/Keluaran dengan mekanisme
kerjasama Pemerintah dan badan usaha melalui pembayaran
ketersed iaan layanan/ availability payment pada tahun
pertama oleh pihak ketiga, dan waktu mulai dialokasikannya
dana dalam RKA - K/L untuk pembayaran ketersediaan jasa
layanan
3) Kementerian PPN/Bappenas meneliti kriteria substantif berupa
konsistensi sasaran Kinerja K /L dengan Renja K/L dan RKP, yaitu:
a) Meneliti Program, Indikator Kinerja Program, serta Sasaran
Strategis K/L;
b) Meneliti kategori kegiatan, apakah termasuk kegiatan prioritas
nasional atau bukan;
c) Meneliti konsistensi rumusan Keluaran ( output ) dalam dokumen
RKA - K/L dengan Keluaran ( output ) yang terdapat dalam
dokumen Renja K/L dan RKP;
d) Meneliti konsistensi volume Keluaran ( output ) dalam dokumen
RKA - K/L dengan dokumen Renja K/L dan RKP tahun yang
direncanakan;
e) Meneliti konsistensi Keluaran ( output ) de ngan indikator Kinerja
kegiatannya (dalam dokumen RKA - K/L dengan Renja K/L dan
RKP) ; dan
f) Meneliti kepatuhan dan ketepatan penandaan anggaran dalam
dokumen RKA - K/L dengan dokumen Renja K/L.
Langkah (a) sd (f) sudah dilakukan pada saat Penelaahan Renja
K/L. Langkah ini diulang kembali pada saat penelaahan RKA - K/L
untuk memastikan bahwa yang sudah tercantum dalam dokumen
perencanaan juga tertuang dalam dokumen penganggaran.
4) Ketentuan Khusus Penelaahan Satker Badan Layanan Umum (BLU)
Penelaahan RKA Satker BLU diutamakan pada hal - hal sebagai
berikut:
a) Meneliti Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker
BLU. Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyusunan
- 292 -
RKA Satker BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan
hasil Redesain Sistem Perencanaan d an Penganggaran K/L
induk.
b) Meneliti kesesuaian pagu dalam RKA Satker BLU dengan pagu
Kegiatan RKA - K/L, khususnya berkenaan dengan sumber dana
(PNBP dan Rupiah Murni) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
c) Meneliti kesesuaia n Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan
Ikhtisar RBA.
d) Keluaran (output) (KRO dan RO) yang tercantum dalam RKA
satker BLU mengacu pada tabel referensi RKA - K/L DIPA.
e) Meneliti akun/detil sudah sesuai penempatannya, di bawah
Komponen (jika ada)/Keluaran ( output ) yang relevan.
f) Dalam proses penelaahan RBA, DJA dapat mengikutsertaka n
Ditjen Perbendaharaan.
g) Dalam hal Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum
disampaikan pada saat penelaahan, hal tersebut harus
dimasukkan dalam Catatan Penelaahan. Tindak lanjut atas
Catatan Penelaahan tersebut, anggaran Satker BLU dimaksud
akan diblokir oleh DJA, kecuali anggaran untuk belanja pegawai
operasional dan belanja barang operasional, dan alokasi
anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat.
5) Ketentuan Khusus Penelaahan Kegiatan yang Dilakukan Dengan
Mekanisme KPBU Melalui Pembayaran Keter sediaan Layanan
Dalam hal K/L memiliki RO yang dilaksanakan dengan mekanisme
KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan, penelaahan
dilakukan pada hal - hal sebagai berikut:
a) Meneliti dokumen - dokumen terkait pengalokasian RO dengan
mekanisme KPBU melalui pe mbayaran ketersediaan layanan.
b) Meneliti kesesuaian pagu pembayaran ketersediaan layanan
dalam RKA - K/L dengan surat konfirmasi final Menteri
Keuangan.
c) Meneliti kesesuaian akun belanja yang digunakan untuk
pengalokasian dana pembayaran ketersediaan layanan.
d) Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan
mekanisme KPBU melalui pembayaran ketersediaan layanan
belum berdampak pada pengalokasian anggaran dalam RKA -
K/L, hal tersebut harus dimasukkan dalam catatan penelaahan.
6) Ketentuan l ain - lain:
a) Penelaahan RKA - K/L difokuskan pada level akun dan detil.
b) Dalam rangka persiapan penelaahan RKA - K/L Alokasi Anggaran,
Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap RKA -
K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan pada bulan Agustus hingga
Oktober. Evaluasi terhadap RKA - K/L Pagu Anggaran hasil
penelaahan dapat berupa perbaikan rumusan Informasi kinerja
Program/Kegiatan/Keluaran ( output )/Komponen (jika ada)
dan/atau detil anggaran, kesesuaian rincian biaya dengan
standar biaya dan dengan akun dalam bagan akun standar
dan/atau efisiensi alokasi, satuan Keluaran ( output ), pembahasan
lanjutan/pendalaman atas RKA - K/L Pagu Anggaran ke level detil,
dan sejenisnya. Perbaikan rumusan informasi Kinerja
memperhatikan hasil evaluasi kinerja anggaran pada tahun
berjalan.
- 293 -
Evaluasi terhadap RKA - K/L Pagu Anggaran hasil penelaahan
dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau secara daring
( online) . Tata cara evaluasi terhadap RKA - K/L Pagu Anggaran
Hasil Penelaahan ini dapat menggunakan tata cara penelaahan
RKA - K/L, dengan penyesuaian seperlunya, sesuai dengan
kebutuhan masing - masing pereviu. Hasil evaluasi tersebut dapat
disampaikan kepada K/L mitra kerja untuk ditindaklanjuti.
c) Dalam rangka sinkronisasi belanja K/L dan TKD, untuk Belanja
K/L berbasis kewilayahan , dalam rangka evaluasi hasil
penelaahan RKA - K/L, Penelaah DJA melakukan pertukaran data
Himpunan RKA - K/L dengan DAK Fisik hasil penilaian dan/atau
hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan DJPK, dan dapat
melakukan forum diskusi/konfirmasi atas data temua n hasil
pertukaran tersebut.
b. Mekanisme Penelaahan RKA - K/L Berdasarkan Alokasi Anggaran K/L
Penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L di Kementerian
Keuangan dilaksanakan setelah internal K/L melakukan reviu dan
penelitian yang dilakukan oleh APIP K/L dan Biro Perencanaan/Unit
Perencanaan. Penelaahan ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian
data dalam RKA - K/L dengan alokasi Anggaran K/L. Proses penelaahan
RKA - K/L setelah penetapan Alokasi Anggaran adalah sebagai berikut:
1) Proses penelaahan diawali dengan me meriksa kelengkapan
dokumen RKA - K/L, termasuk Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah 3 (tiga) tahun berikutnya, seperti halnya pada
penelaahan pada Pagu Anggaran K/L ditambah persetujuan Komisi
terkait di DPR RI. Dalam penelaahan online , semua dokumen yang
d iperlukan dalam penelaahan RKA - K/L Alokasi Anggaran sudah di -
upload dalam sistem.
2) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L tidak mengalami
perubahan (sama dengan Pagu Anggaran K/L), K/L menyampaikan
RKA - K/L dan dokumen pendukung serta mengirim ( submit ) data
RKA - K/L pada Sistem Informasi yang dibangun oleh Kementerian
Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
3) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L mengalami perubahan
baik penambahan maupun pengurangan, K/L menyampaikan RKA -
K/L dan dokumen penelaahan serta mengirim ( submit ) perubahan
data RKA - K/L pada aplikasi yang dibangun oleh Kementerian
Keuangan, untuk dilakukan penelaahan kembali dalam rangka
penyesuaian RKA - K/L dengan Pagu Alokasi Anggaran K/L.
4) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L dimaksud lebih besar dari
Pagu Anggaran K/L, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA
satker dengan kesesuaian tambahan pagu yang difokuskan pada:
a) penambahan jenis Keluaran (output) (KRO dan/atau RO),
sehingga jenis dan volumenya bertambah; dan
b) penambahan Komponen (jika ada)/a kun/detil yang relevan
untuk menghasilkan Keluaran (output) .
5) Dalam hal besaran Alokasi Anggaran K/L lebih kecil dari Pagu
Anggaran K/L, penela a han dilakukan dengan meneliti RKA Satker
dengan kesesuaian pengurangan pagu yang difokuskan pada:
a) pengurangan Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) dalam
rangka penugasan, sehingga jenis dan volumenya berkurang;
dan
b) pengurangan Komponen/akun/detil untuk menghasilkan
Keluaran (output) (KRO dan/atau RO) yang sudah ada selain gaji
- 294 -
dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Operasional
Perkantoran.
6) Dalam rangka penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah,
dilakukan penelaahan mengenai perhitungan biaya Prakiraan Maju
untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
Penelaahan perhitungan biaya Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) ta hun
ke depan dilakukan untuk mengetahui apakah
a) angka Prakiraan Maju sudah disusun sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan dalam Pagu Alokasi, dengan langkah - langkah
sebagai berikut:
(1) Pastikan penyusunan Prakiraan Maju telah menggunakan
Alokasi Anggaran ter mutakhir;
(2) Pastikan pencantuman volume Keluaran (output) tidak ada
yang salah (terlalu besar atau kecil) dibandingkan volume
Keluaran ( output ) RKA - K/L Alokasi Anggaran tahun yang
direncanakan dan sesuai dengan Renja K/L;
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pencant uman volume Keluaran
( output ), dilakukan perbaikan data melalui Sistem Informasi;
dan
(4) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan
dituangkan dalam Catatan Penelaahan .
b) Memastikan Kegiatan/Keluaran ( output ) dan/atau Komponen
kegiatan yang tidak berlanj ut diantaranya:
(1) Belanja pegawai transito, usulan perbaikan tunjangan kinerja
yang belum mendapatkan penetapan, dan gaji untuk
tambahan pegawai baru;
(2) Belanja barang transito ;
(3) Alokasi anggaran Keluaran ( output ) cadangan; dan
(4) Pergeseran/tambahan anggaran dari BA BUN ke BA K/L
tahun anggaran sebelumnya (T - 1) tidak masuk dalam
prakiraan maju .
Adapun langkah - langkah yang harus dilakukan:
a) Angka Prakiraan Maju diperbaiki dengan cara Keluaran (output)
dan/atau Komponen kegiatan yang tidak berlanjut, maka
volumenya (level Keluaran ( output ) dan Komponen utama)
dan/atau alokasi pada Komponen pendukung diganti menjadi
“0”;
b) Jika Keluaran ( output ) dan Komponen berlanjut, periksa level
akun/detil, dan jika akun/detil tersebut tidak berlanjut,
alokasinya diganti dengan “0”; dan
c) Penelaahan dapat dilanjutkan dan hasil penelaahan dituangkan
dalam Catatan Penelaahan.
c. Tata Cara Penelaahan Daring ( Online )
Penelaahan daring ( online) menggunakan fasilitas komputer dan
internet yang melibatkan peserta penelaahan untuk berinteraksi dalam
sebuah forum online . Penelahan dilakukan terhadap RKA - K/L Pagu
Anggaran, Alokasi Anggaran, dan prakiraan maju 3 (tiga) tahun. Untuk
memfasilitasi penelaahan ini Kementerian Keuangan c.q. DJA telah
menyediakan aplikasi berbasis web sebagai sarana untuk melakukan
penelaahan.
Dokumen yang diperlukan dan mekanisme penelaahan online
disesuaikan dengan proses bisnis yang terdapat pad a sistem aplikasi
yang digunakan untuk melakukan penelaahan online .
Adapun tahapan - tahapan dalam penelaahan online sebagai berikut:
- 295 -
1) Persiapan
a) KL memastikan data RKA - K/L dan KPJM yang telah disusun
dengan menggunakan Sistem Informasi yang dibangun oleh
Kementerian Keuangan merupakan data terakhir yang telah
disetujui pada tingkat K/L. Status persetujuan dapat dilihat
dalam dashboard monitoring ap proval
(Penganggaran>>Penelaahan RKAKL>>Monitoring Approval ) .
b) Menyiapkan undangan dan waktu penelaahan
Undangan yang berisikan waktu penelaahan online disiapkan
oleh DJA dan dikirim online melalui email K/L yang terdaftar di
DJA. Dalam hal pelaksanaan pene laahan dilakukan bersamaan
dengan pelaksanaan pertemuan tiga pihak ( trilateral meeting ,
maka undangan dapat disiapkan dalam satu surat bersama
DJA/Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas
atau surat undangan terpisah.
c) Menggunakan user ID (nama pen gguna)
User ID digunakan sebagai tanda pengenal untuk login di dalam
aplikasi penelaahan RKA - K/L DIPA secara online . User ID dimiliki
oleh K/L (unit), DJA dan Kementerian PPN/Bappenas.
2) Pelaksanaan
a) Login ke aplikasi penelaahan online (K/L, DJA, dan Kement erian
PPN/Bappenas).
b) Sebelum melakukan penelaahan online terlebih dahulu K/L dan
DJA melakukan login dengan user ID masing - masing pada
https://sakti.kemenkeu.go.id .
c) Upload surat tugas petugas penelaah K/L yang telah dipindai (di
scan) untuk membuka forum penelaahan.
d) Melakukan penelaahan di Forum penelaahan antar DJA,
Kementerian PPN/Bappenas, dan K/L.
e) Forum penelaahan terbentuk set elah unit eselon I K/L
melakukan upload surat tugas. Unit eselon I K/L dapat
mengajukan penelaahan Satker sebagian atau seluruhnya dalam
satu forum penelaahan.
f) Penelaah dari DJA dan Kementerian PPN/Bappenas dapat
memberikan komentar di panel yang disediaka n dan dapat
ditanggapi langsung oleh unit Eselon I K/L. Jika penelaahan
membutuhkan perbaikan data RKA - K/L, unit eselon I K/L dapat
melakukan perbaikan dan mengirim ( submit ) kembali data RKA -
K/L DIPA yang telah diperbaiki untuk diteliti kembali oleh
penela ah.
g) Apabila dalam proses penelaahan dibutuhkan penjelasan dari
satker, unit eselon I K/L dapat mengusulkan ke DJA untuk
ditambahkan user Satker dalam forum penelaahan.
Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam melakukan
penelaahan online , seperti tidak adanya jaringan internet, dan/atau
kebutuhan untuk pendalaman atas penelaahan yang telah
dilakukan secara daring, penelaahan dapat dilakukan secara tatap
muka (luring) di lingkungan kantor Kementerian Keuangan c.q. DJA
atau kombinasi antara tatap muka dan secara daring pada level
detil.
- 296 -
5. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA - K/L
Hasil penelaahan RKA - K/L dan Prakiraan Maju dituangkan dalam
Catatan Penelaahan dan ditandatangani oleh pejabat perwakilan dari K/L,
Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Pejabat
penandatangan Catatan Penelaahan terdiri atas:
a. Perwakilan K/L, yaitu pejabat eselon IV/pejabat fungsional setara,
pejabat eselon III/pejabat fungsi onal setara, dan pejabat eselon II pada
Unit Perencana/Biro Perencanaan K/L;
b. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Staf, pejabat eselon
III/pejabat fungsional setara, dan pejabat eselon II pada Deputi
Sektoral terkait; dan
c. Perwakilan Kementerian Keuan gan, yaitu: pejabat eselon IV/ pejabat
fungsional setara, Ketua Tim /pejabat fungsional yang berwenang, dan
pejabat eselon II pada Direktorat Anggaran Bidang terkait.
RKA - K/L dan Prakiraan Maju yang telah ditelaah dan Catatan
Penelaahan yang telah ditandat angani menjadi bahan dalam
penyusunan dan penetapan DHP RKA - K/L oleh pada Direktorat
Anggaran Bidang.
Apabila dari hasil penelaahan terdapat RKA - K/L yang belum sesuai
dengan kaidah dan belum dapat disepakati, K/L diminta untuk
melakukan penyesuaian terlebi h dahulu agar RKA - K/L tersebut dapat
digunakan sebagai bahan penyusunan dan penetapan DHP RKA - K/L.
6. Hal - Hal Khusus dalam Penelaahan RKA - K/L
Dalam hal proses penelaahan tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait
dan/atau Catatan Penelaahan tidak ditandatangani oleh salah satu pihak
terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan
penelaahan dan selanjutnya DIPA dapat diproses lebih lanjut.
- 297 -
7. FORMAT DAN PEDOMAN
a. Contoh Format Catatan Penelaahan
1) Catatan Penelaahan RKA - K/L
CATATAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA ANGGARAN KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA
TAHUN ANGGARAN 20XX :
KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA :
ORGANISASI :
JUM LAH SATKER :
JUM LAH PEGAW AI :
HASIL PENELAAHAN
URAIAN BELANJA 51 BELANJA 52 BELANJA 53 BELANJA 54 BELANJA 55
BELANJA 56 BELANJA 57 BELANJA 58 BELANJA 61 BELANJA 62
A. RINCIAN P ROGRAM
Jumlah : ............(total)
............... ............... ............... ............... ...............
XXX.XX.XX Nama P rogram
............... ............... ............... ............... ...............
B. RINCIAN SUMBER DANA
Jumlah ..........(total 1 s.d 9)
1. Rupiah Murni (RM ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
2. Rupiah Murni P endamping (RMP ) ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
3. P endapatan Negara Bukan P ajak (P NBP ) ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
4. Badan Layanan Umum ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
5. P injaman Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
6. Hibah Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
7. P injaman Dalam Negeri (P DN) ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
8. Hibah Dalam Negeri (HDN) ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
9. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
C. DANA YANG DIBERI " @ "/ CAT AT AN ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
D. JENIS KEWENANGAN
Jumlah Rp..........(total 1 s.d 4)
1. KP /KD/SNVT /S ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
2. Dekonsentrasi ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
3. T ugas P embantuan ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
4. Urusan Bersama ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
5. P injaman Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
E. SIFAT ALOKASI ANGGARAN
Jumlah Rp..........(total 1 dan 2)
1. Operasional ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
2. Non-Operasional ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
Jumlah ................................
4. Urusan Bersama ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
- 298 -
5. P injaman Luar Negeri ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
E. SIFAT ALOKASI ANGGARAN
Jumlah Rp..........(total 1 dan 2)
1. Operasional ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
2. Non-Operasional ............... ............... ............... ............... ...............
............... ............... ............... ............... ...............
Jumlah ................................
F. HAL-HAL KHUSUS DAN/AT AU PENDING:
G. P ENILAIAN/P ENDAP AT P ET UGAS:
H. ANGGARAN YANG DIBERI T ANDA "@"/CAT AT AN:
P EJABAT /P ET UGAS P ENELAAH:
KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA
NAMA JABAT AN T ANDA T ANGAN
1 KEP ALA SEKSI/ESELON IV
2 KEP ALA SUB DIREKT ORAT /ESELON III
3 KEP ALA BIRO P ERENCANAAN
KEM ENTERIAN KEUANGAN
NAMA JABAT AN T ANDA T ANGAN
1 KEP ALA SEKSI/ESELON IV
2 KEP ALA SUB DIREKT ORAT /ESELON III
3 KEP ALA BIRO P ERENCANAAN
KEM ENTERIAN PERENCANAAN PEM BANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
NAMA JABAT AN T ANDA T ANGAN
1 ST AF
2 KEP ALA SUB DIREKT ORAT /ESELON III
3 KEP ALA BIRO P ERENCANAAN
P ejabat/P etugas penelaah yang tidak hadir dan/atau tidak menandatangani catatan hasil penelaahan, dianggap setuju dengan
hasil penelaahan dan hasil penelaahan dapat digunakan untuk menerbitkan DIP A
- 299 -
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA:
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat
Fungsional Setara
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅱ
/Pejabat Fungsional Setara
Kepala Biro Perencanaan
KEMENTERIAN KEUANGAN
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
Kepala Seksi/Eselon
1. …… ... ………………………… 1. …… ... ………………………… ..
IV/Pejabat Fungsional Setara
..
Ketua Tim/Pejabat
2. … . …… . ……………………… 2. … . …… . ……………………… ..
Fungsional Yang Berwenang
..
3. … . …………………………… Direktur Anggaran Bidang … 3. … . ………………………………
…
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
Pejabat Fungsional/Staf
1. …… ... …………………… 1. …… ... …………………
Kepala Subdirektorat/Eselon
2. … . …… . ………………… 2. … . …… . ………………
Ⅲ /Pejabat Fungsional Setara
Direktur ……………… ..
3. … . ……………………… 3. … . ……………………
- 300 -
2) Catatan Penelaahan RKA - K/L dan Prakiraan Maju
Catatan/Penilaian Petugas
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH:
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA:
KEM ENTERIAN NEGARA/LEM BAGA:
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
NAM A JABATAN Tanda Tangan
Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat
1 Kepala Seksi/Eselon IV Fungsional Setara 1
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅱ /Pejabat
2 Kepala Sub Direktorat/Eselon III 2
Fungsional Setara
3 Kepala Biro Perencanaan 3
Kepala Biro Perencanaan
KEM ENTERIAN KEUANGAN:
NAM A JABATAN Tanda Tangan
KEMENTERIAN KEUANGAN
1 NAMA Kepala Seksi/Eselon IV JABATAN 1 TANDA TANGAN
2 Kepala Sub Direktorat/Eselon III Kepala Seksi/Eselon IV/Pejabat 2
1. …… ... ………………………… .. 1. …… ... ………………………… ..
Fungsional Setara
3 Direktur Anggaran 3
2. … . …… . ……………………… .. Ketua Tim/Pejabat Fungsional Yang 2. … . …… . ……………………… ..
Berwenang
3. … . ……………………………… 3. … . ………………………………
KEM ENTERIAN PERENCANAAN PEM BANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS: Direktur Anggaran Bidang …
NAM A JABATAN Tanda Tangan
1 Staf 1
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS
2 Kepala Sub Direktorat/Eselon III 2
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
3 Direktur....... 3
1. …… ... …………………… 1. …… ... …………………
Pejabat Fungsional/Staf
Kepala Subdirektorat/Eselon Ⅲ
2. … . …… . ………………… 2. … . …… . ………………
/Pejabat Fungsional Setara
3. … . ……………………… Direktur ……………… .. 3. … . ……………………
- 301 -
b. Format Himpunan RKA - K/L
Formulir I Himpunan RKA-K/L
RINCIAN ANGGARAN BELANJA P EMERINT AH P USAT T AHUN ANGGARAN 20XX
MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, P ROGRAM DAN SUMBER DANA
(dalam ribuan rupiah)
Halaman:.....dari.....
KODE DAN URAIAN BAGIAN ANGGARAN,
RUP IAH
UNIT ORGANISISASI, FUNGSI, P ROGRAM P NBP BLU P LN HLN P DN SBSN JUMLAH
MURNI
DAN SUMBER DANA
Formulir II Himpunan RKA-K/L
RINCIAN ANGGARAN BELANJA P EMERINT AH P USAT T AHUN ANGGARAN 20XX
MENURUT BAGIAN ANGGARAN,UNIT ORGANISASI, FUNGSI, P ROGRAM DAN KP JM
(dalam ribuan rupiah)
Halaman:.....dari.....
KODE DAN URAIAN BAGIAN
ANGGARAN, UNIT ORGANISISASI, 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
FUNGSI, P ROGRAM DAN KP JM
- 302 -
c. Format Daftar Hasil Penelaahan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR HASIL PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (DHP RKA-K/L)
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR: DHP-XXX.XX.XX-0/AG/20XX
Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L TA 20XX sesuai Alokasi Anggaran T.A. 20XX, dalam
rangka penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A.
20XX. Dengan ini ditetapkan DHP RKA-K/L untuk:
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA :
UNIT ORGANISASI :
PAGU UNIT ORGANISASI :
Pagu unit organisasi tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut:
(Ribuan Rupiah)
TARGET PENDAPATAN
DANA YANG
JUMLAH JUMLAH
KODE UNIT ORGANISASI DIBERI
SATKER PAGU PERPAJAKAN PNBP
CATATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
JUMLAH
RINCIAN SUMBER DANA
RM
PNBP/BLU
PHLN/PDN
Rincian alokasi anggaran untuk masing-masing Unit Organisasi dalam RKA-K/L T.A. 20XX
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 20XX, dan menjadi dasar
penyusunan serta pengesahan DIPA T.A. 20XX.
Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam DHP RKA-K/L T.A. 20xx sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Jakarta, 20XX
A.N. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR ANGGARAN
AAAAAAAAAAAAAA
NIP.
- 303 -
d. Format Rincian Alokasi Anggaran Per Unit Organisasi
!"#$%&"'()*+(H-./-0!
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER UNIT ORGANISASI
TAHUN ANGGARAN 20XX
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA :
UNIT ORGANISASI :
PAGU :
Alokasi anggaran tersebut, dirinci menurut lokasi sebagai berikut:
(Ribuan rupiah)
DANA YANG TARGET PENDAPATAN
JUMLAH JUMLAH
KODE PROPINSI DIBERI
SATKER PAGU PERPAJAKAN PNBP
CATATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
Dalam hal Format dan Pedoman Penelaahan sebagaimana disebutkan di
atas berbeda dengan Format dan Pedoman Penelaahan yang terdapat dalam
Sistem Informasi karena pertimbangan perbaikan/penyempurnaan Sistem
Informasi, maka Format dan Pedoman Penelaahan yang berlaku adalah
sebagaimana yang terdapat dalam sistem.
- 304 -
E. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN
ANGGARAN
1. Pendahuluan
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pelaksanaan APBN pada suatu tahun anggaran
dimulai dengan penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan
anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran yang selan jutnya disebut
sebagai DIPA merupakan dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran
berdasarkan RKA - K/L yang telah disetujui oleh DPR - RI dan ditetapkan
dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, dan disahkan oleh
Menteri Keuangan.
Dalam proses penerbita n dokumen DIPA, semua informasi yang
tercantum dalam DIPA berasal dari RKA - K/L yang telah disusun. Oleh
karena itu, informasi yang dituangkan pada saat penyusunan RKA - K/L
harus dilakukan secara benar dan lengkap, sehingga DIPA yang
dihasilkan siap digunaka n sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sejak awal
tahun anggaran.
2. Tata Cara Penyusunan DIPA
a. Ketentuan Umum
1) Pengertian DIPA
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) . DIPA
berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi
satuan - satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi
Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Pagu dalam DIPA
merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui
dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengacu pada pengertian ter sebut, DIPA merupakan
kesatuan antara rincian rencana kerja dan penggunaan anggaran
yang disusun oleh K/L dan disahkan oleh BUN. Dengan demikian,
DIPA terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu:
a) DIPA yang disusun oleh PA, paling sedikit memuat uraian:
(1) fungsi, subf ungsi, Program dan Kegiatan yang akan
dilaksanakan;
(2) Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan yang akan dicapai;
(3) Keluaran ( output ) berupa Klasifikasi Rincian Output (KRO)
dan Rincian Output (RO) yang dihasilkan;
(4) Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Keg iatan dan
Indikator Keluaran ( output ) sebagai instrumen untuk
mengukur capaian Kinerja;
(5) pagu anggaran per Program dan pagu masing - masing Satker
yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan;
(6) rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan
(7) penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut.
b) Surat Pengesahan (SP) DIPA yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
2) Fungsi DIPA
Fungsi DIPA adalah sebagai:
a) dasar pelaksanaan k egiatan bagi Satker;
b) dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN; dan
- 305 -
c) alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN,
dan perangkat akuntansi pemerintah.
3) Bahan Penyusunan DIPA
Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan DIPA,
ya itu:
a) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN merupakan dasar
penyusunan DIPA baik untuk DIPA Induk maupun untuk DIPA
Petikan. Dalam Peraturan Presiden tersebut, paling sedikit
memuat Alokasi Anggaran K/L untuk masing - masing Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L), unit eselon I, fungsi,
Program, dan Kegiatan.
b) DHP RKA - K/L yang telah ditetapkan oleh Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran
DHP RKA - K/L menjadi dasar pencocokan DIPA un tuk
memastikan bahwa DIPA yang diajukan oleh PA telah sesuai
dengan RKA - K/L yang disepakati pada saat penelaahan dengan
Direktorat Jenderal Anggaran dan telah mendapat persetujuan
DPR - RI.
4) Jenis DIPA
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat
dik elompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN. Namun, dalam
Peraturan Menteri ini hanya akan menjelaskan mengenai DIPA BA
K/L.
Untuk DIPA BA K/L, DIPA yang disusun oleh PA terdiri atas:
a) DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per Satker yang
disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi
anggaran (portofolio); dan
b) DIPA Petikan, adalah DIPA per Satker yang dicetak secara
otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja,
rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan
penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
DIPA Petikan merupakan DIPA Satker - Satker yang berada di bawah
unit eselon I K/L. Secara prinsip, satu DIPA Petikan untuk satu
Satker, sehingga dalam hal sebuah Satker mendapat alokasi
anggaran yang berasal dari beberapa unit eselon I K/L, maka akan
mengelola beberapa DIPA Petikan. Selanjutnya DIPA Petikan dapat
dikategorikan menjadi:
a) DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), yaitu DIPA yang dikelola
oleh Satker Pusat/KP sua tu K/L, termasuk di dalamnya DIPA
Satker Badan Layanan Umum (BLU) pada KP, dan DIPA Satker
Non Vertikal Tertentu (SNVT).
b) DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), yaitu DIPA yang
dikelola oleh Kantor/Instansi Vertikal K/L di daerah, termasuk
di dalamnya unt uk DIPA Satker BLU di daerah.
c) DIPA Dana Dekonsentrasi, yaitu DIPA dalam rangka
pelaksanaan dekonsentrasi, yang dikelola oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
d) DIPA Tugas Pembantuan, yaitu DIPA dalam rangka pelaksanaan
Tugas Pembantuan, yang dikelola oleh SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga yang memberi tugas pembantuan.
- 306 -
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan Satker,
DIPA Dana Dekonsentrasi dan DIPA Tugas Pemban tuan dapat
disatukan dalam satu kode satker yang sama dengan identitas jenis
kewenangan DK/TP.
b. Pokok - Pokok Materi DIPA
Pokok - pokok materi dalam DIPA meliputi uraian - uraian terkait
dengan identitas organisasi, pernyataan syarat dan ketentuan
(disclaimer) , rumusan fungsi dan subfungsi, informasi Kinerja, rincian
penggunaan anggaran, rencana penarikan dana dan perkiraan
penerimaan, dan pengisian catatan.
1) Identitas Organisasi
Uraian terkait dengan identitas organisasi menunjukkan
pendistribusian alokasi ang garan berdasarkan organisasi yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Alokasi Anggaran K/L pada DIPA disusun untuk masing - masing
K/L sesuai struktur organisasinya. Rincian anggaran disusun mulai
dari BA K/L, unit organisasi (unit es elon I) dan Satker. Penyusunan
DIPA menurut organisasi dilakukan untuk melaksanakan tugas
dalam rangka pencapaian hasil ( outcome ) dari program K/L sesuai
dengan visi dan misinya.
2) Pernyataan Syarat dan Ketentuan ( Disclaimer )
DIPA yang telah disahkan dilen gkapi dengan pernyataan syarat dan
ketentuan ( disclaimer ) yang harus dipedomani oleh PA/KPA dan
pemangku kepentingan dalam pelaksanaan anggaran, meliputi:
a) hubungan hukum antara DIPA Induk dengan DIPA Petikan:
(1) “DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan
dalam DIPA Petikan”;
(2) “Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan
DIPA Petikan”;
(3) “DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
DIPA Induk (unit eselon I dan K/L )”; dan
(4) “DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui si stem yang
dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp
sebagai pengganti tanda tangan pengesahan”;
b) fungsi DIPA Petikan: “DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan
dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN”;
c) pengisian halaman III DIPA: “Rencana Penarikan Dana dan
Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA
diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan perkiraan
penerimaan”;
d) tanggung jawab PA/KPA: “Tanggung jawab terhadap penggunaan
dana y ang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada
pada PA/KPA”;
e) penyelesaian atas perbedaan data: “Dalam hal terdapat
perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA - K/L -
DIPA di Kementerian Keuangan, yang berlaku adalah data yang
terdapat dalam data base RKA - K/L - DIPA di Kementerian
Keuangan, berdasarkan bukti - bukti yang ada”; dan
f) masa berlaku DIPA: “DIPA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX
sampai dengan 31 Desember 2XXX” .
- 307 -
3) Rumusan Fungsi dan Subfungsi
Uraian fungsi dan subfungsi yang dituangkan dala m DIPA
menunjukkan keterkaitan antara Program dan Kegiatan yang
dilaksanakan oleh suatu unit eselon I yang secara langsung
mendukung fungsi dan subfungsi tertentu dalam APBN.
4) Informasi Kinerja
Rumusan informasi Kinerja dalam DIPA merupakan uraian
kualitati f yang menunjukan keterkaitan antara alokasi anggaran
K/L yang ditetapkan dengan Program/Kegiatan yang dilaksanakan
dan Keluaran ( output ) yang akan dihasilkan. Disamping itu,
rumusan Kinerja dimaksud juga merupakan perwujudan dari
transparansi dan akuntabi litas dalam penggunaan anggaran yang
menjadi tanggung jawab setiap PA/KPA.
5) Rincian Penggunaan Anggaran
Rincian penggunaan anggaran adalah rincian anggaran yang
dibelanjakan dalam rangka:
a) Pelaksanaan rencana kerja Satker untuk mencapai Keluaran
( output ) yang ditetapkan.
Untuk mencapai Keluaran ( output ) yang ditetapkan dalam DIPA,
alokasi anggaran yang dibutuhkan dirinci menurut jenis
belanja/jenis pengeluarannya. Jenis belanja/jenis pengeluaran
yang ditampilkan pada DIPA adalah 2 (dua) digit perta ma dari
rincian akun pada BAS. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
fleksibilitas kepada KPA dalam melakukan penyesuaian atas
akun belanja pada 4 (empat) digit terakhir dari BAS.
(1) Anggaran yang disediakan dapat dibayarkan/dicairkan
melalui mekanisme APBN.
Rincian penggunaan anggaran dalam DIPA berfungsi sebagai
dasar pembayaran dan pembebanan pada anggaran negara.
Oleh karena itu, rincian penggunaan anggaran harus
memenuhi ketentuan pembayaran dalam mekanisme
pelaksanaan APBN sehingga dana yang dialokasikan dapat
dicairkan oleh Kuasa BUN. Ketentuan pelaksanaan
pembayaran meliputi kesesuaian pencantuman rincian
penggunaan dana dengan standar akuntansi pemerintah dan
persyaratan pencairan dana, seperti kode kantor bayar,
sumber dana, dan kesesuaian jenis belan ja.
Disamping itu, dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan
anggaran, penuangan rincian penggunaan anggaran dalam
DIPA harus menunjukkan keterkaitan antara fungsi,
subfungsi, Program, Kegiatan, Keluaran ( output ), beserta
indikator Kinerjanya dengan al okasi anggarannya.
Berdasarkan hal tersebut, tata cara pencantuman rincian
penggunaan anggaran dalam DIPA sebagai berikut:
(a) Pencantuman Program, Kegiatan, Keluaran ( output ) ,
Sumber Dana, dan Jenis Belanja
Program, Kegiatan, Keluaran ( output ), sumber dana, dan
jenis belanja dalam DIPA Satker harus memiliki
keterkaitan satu sama lain dalam rangka pencapaian
Kinerja Satker, dan merupakan penjabaran dari Program,
Kegiatan, Keluaran ( output ) pada rencana kerja dan
anggaran eselon I terkait.
Ketentuan penca ntuman Program, Kegiatan, Keluaran
( output ), sumber dana, dan jenis belanja adalah sebagai
berikut:
- 308 -
i. Pencantuman Program
Program yang tercantum dalam DIPA adalah program
yang didukung oleh Satker yang bersangkutan dalam
rangka pelaksanaan RKA tingkat eselon I terkait yang
telah ditetapkan.
ii. Pencantuman Kegiatan
Kegiatan yang tercantum dalam DIPA adalah Kegiatan
yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Satker
dalam rangka pencapaian Sasaran Program. Apabila
Satker melaksanakan lebih dari satu Kegiata n dalam
satu Program, semua Kegiatan yang dilaksanakan
harus tercantum dalam DIPA.
iii. Pencantuman Keluaran ( Output )
Keluaran ( output ) yang tercantum dalam DIPA adalah
barang atau jasa akhir yang dihasilkan dari
pelaksanaan sebuah Kegiatan untuk mendukung
pen capaian Sasaran Program. Dalam hal Kegiatan
menghasilkan lebih dari satu Keluaran ( output ), dalam
hal ini KRO, seluruhnya harus dicantumkan dalam
DIPA.
iv. Pencantuman Sumber Dana
Sumber dana dalam DIPA meliputi:
i) Rupiah Murni (RM)
Sumber dana RM digunakan unt uk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari RM APBN.
ii) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber dana PNBP digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PNBP, terdiri atas
PNBP dan pendapatan BLU. Pencairan pengeluaran
yang dibiayai dari PNBP harus mengacu kepada
batas maksimal pencairan dana yang
diperkenankan dalam penggunaan dana PNBP
bersangkutan.
iii) Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
Sumber dana PHLN digunakan untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PHLN, terdiri atas
Pinjaman Luar Negeri (PLN), Hibah Luar Negeri
(HLN), dan Hibah Langsung Luar Negeri (HLLN).
Setiap pengeluaran yang dibiayai dari PHLN harus
dicantumkan nomor register PHLN dan tata cara
penarikan dana.
iv) Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN)
Sumber dana PHDN digunak an untuk menampung
pengeluaran yang dibiayai dari PHDN, terdiri atas
Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Hibah Dalam Negeri
(HDN) dan Hibah Langsung Dalam Negeri (HLDN).
v) Surat Berharga Syariah Negara/Project Based
Sukuk (SBSN/PBS)
Sumber dana dari SBSN/PBS digunakan untuk
menampung pengeluaran yang dibiayai dari
penerimaan penjualan SBSN/PBS.
v. Pencantuman Jenis Belanja dan Jenis Pengeluaran
Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan
anggaran oleh PA/KPA dan penyusunan laporan
keuangan, pencantuman akun harus sesuai dengan
- 309 -
jenis belanja dan jenis pengeluaran yang ditetapkan.
Ketidaktepatan pencantuman jenis belanja dan jenis
pengeluaran da lam DIPA akan mengakibatkan
tertundanya pencairan dana karena masih
memerlukan penyesuaian/revisi.
Jenis - jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan
DIPA K/L adalah sebagai berikut:
i) Belanja Pegawai (51);
ii) Belanja Barang dan Jasa (52);
iii) Belanja Modal (53); dan
iv) Belanja Bantuan Sosial (57).
Pencantuman kode rincian akun jenis belanja/jenis
pengeluaran dan penggunaannya mengacu pada BAS.
(b) Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan anggaran terdiri atas:
i. Kewenangan yang diberikan kepada Satker Pemerintah
Pusat terdiri atas:
i) Kewenangan Kantor Pusat, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang
diberikan kepada Satker lingkup kantor pusat
K/L; dan
ii) Kewenangan Kantor Daerah, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA yang
diberikan kepad a Satker pusat yang berada di
daerah.
ii. Kewenangan yang diberikan kepada satker Pemerintah
Daerah, terdiri atas:
i) Kewenangan Dekonsentrasi, yaitu kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan dalam DIPA
Dekonsentrasi yang diberikan kepada kepala
dinas/instansi peme rintah provinsi;
ii) Kewenangan Tugas Pembantuan, yaitu
kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dalam
DIPA Tugas Pembantuan yang diberikan kepada
kepala dinas/instansi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota; dan
iii) Kewenangan Urusan Bersama, yaitu kewenangan
untuk me laksanakan kegiatan dalam DIPA Urusan
Bersama yang diberikan kepada kepala
dinas/instansi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota.
(c) Pencantuman Lokasi dan Cara Penarikan Dana
i. Lokasi
Lokasi yang tercantum dalam RKA - K/L yang dapat
dicantumkan dalam DIPA adalah lokasi kedudukan
satuan kerja atau lokasi kegiatan/penerima manfaat
Keluaran ( output ) yang dihasilkan, dan lokasi kantor
bayar (kode KPPN yang ditunjuk untuk melaksanakan
pembayaran/pencairan dana).
ii. Cara Penarikan Dana
Cara penarikan dana diperlukan untuk pengeluaran
yang dibiayai dari PHLN/PHDN. Cara penarikan
meliputi Pembiayaan Pendahuluan (PP), Pembayaran
Langsung (PL), Rekening Khusus (RK) atau Letter of
- 310 -
Credit (LC). Sedangkan untuk Pengesahan Hibah
Langsung dicantumkan ( - ).
6) Rencana Penarikan Da na dan Perkiraan Penerimaan
Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan
dalam DIPA diperlukan untuk pencapaian optimalisasi fungsi DIPA
sebagai alat manajemen kas pemerintah. Disamping itu, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan ju ga berfungsi sebagai
alat monitoring/pembanding terhadap penyerapan pagu.
Rencana penarikan dana merupakan pelaksanaan fungsi
manajemen kas pemerintah dari sisi belanja negara. Pengesahan
DIPA memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat
disediakan ole h negara dalam jumlah yang cukup pada saat
anggaran tersebut ditagihkan. Dalam rangka optimalisasi
pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk
memenuhi tagihan negara menjadi penting.
Pencantuman angka rencana penarikan dana pada Halaman III
DIPA didasarkan pada rencana kerja bulanan Satker sesuai dengan
kebutuhan riil. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu
memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
a) Untuk belanja pegawai, karena sifat penarikan cenderung tetap
setiap bulannya, maka penyusunan rencana penarikan dapat
dibuat secara prorata dibagi sebanyak 13, dengan menempatkan
pembayaran belanja pegawai bulan ke - 13 pada bulan Juli. Jika
terdapat belanja pegawai bulan ke - 14, maka dibagi 14 dan
ditempatkan pada waktu menjelang hari raya yang ditet apkan
sebagai waktu pembayaran.
b) Untuk selain belanja pegawai, pencantuman rencana penarikan
sesuai rencana penarikan/pembayaran dalam rangka
pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan Uang
Persediaan (UP) dan rencana penarikan pembayaran Langs ung
(LS) setiap bulan.
Sedangkan perkiraan penerimaan baik penerimaan perpajakan dan
PNBP, termasuk pendapatan BLU, maupun penerimaan
pembiayaan diperlukan untuk menghitung proyeksi penerimaan
negara melalui kas negara. Rencana Penerimaan meliputi perkiraan
penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan pembiayaan tiap
bulan pada masing - masing Satker. Pencantuman perkiraan
penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak serta bea dan
cukai yang dikelola oleh satker di lingkup Direktorat Jenderal Pajak
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PNBP meliputi penerimaan
yang diperoleh sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan dalam
DIPA yang meliputi seluruh penerimaan bukan pajak.
7) Pemberian informasi dan Pengisian Catatan pada halaman IV
Pemberian informasi d an Pengisian Catatan pada halaman IV
adalah pencantuman informasi dan penjelasan mengenai rincian
belanja yang diblokir dan memerlukan perhatian pada saat proses
pencairan anggaran, yaitu:
a) Anggaran yang diblokir (halaman IV.A. Blokir)
(1) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan
dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, naskah
perjanjian (khusus PHLN/PHDN dan nomor register, hasil
reviu/audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pe mbangunan (khusus untuk dana optimalisasi yang
merupakan alokasi tambahan anggaran hasil pembahasan
bersama DPR), lembar persetujuan komisi terkait di DPR - RI;
- 311 -
(2) alokasi anggaran yang masih terpusat dan belum
didistribusikan ke Satker - Satker daerah;
(3) Informasi Kinerja (termasuk lokasi kegiatan) dalam RKA - K/L
belum lengkap;
(4) Rencana Bisnis Anggaran satker BLU belum ada;
(5) output cadangan per Program;
(6) data dukung atau informasi RKA - K/L DIPA belum lengkap
misalnya surat pernyataan Eselon I untuk pengalokasian
belan ja akun 526 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda)/ clearance belanja TIK; dan/atau
(7) Tindak lanjut kebijakan penyesuaian Belanja Negara dan
kebijakan pemerintah lainnya.
b) anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses
pencairan anggara n (halaman IV.B. Catatan) dapat berupa:
(1) alokasi anggaran yang digunakan untuk pengesahan kegiatan
yang dilanjutkan di tahun berikutnya;
(2) tunggakan tahun anggaran yang lalu;
(3) pencantuman volume pembangunan gedung negara dan
pengadaan kendaraan bermotor;
(4) Keg iatan/Keluaran ( output ) yang dilaksanakan dengan
mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Availability Payment (AP), yang menjelaskan mengenai tahun
pertama pelaksanaan Kegiatan/Keluaran ( output ) dengan
mekanisme KPBU AP oleh pihak ketiga, dan waktu mulai
dialokasikannya dana dalam RKA - K/L untuk pembayaran
ketersediaan jasa layanan; dan/atau
(5) Alokasi anggaran yang berasal dari PNBP Satker BLU yang
dialokasikan sebagai Rupiah Murni dan telah ditentukan
peruntukannya.
Pencantuman informasi dan pengisian catatan pada Halaman IV
DIPA merupakan konsekuensi dari pencantuman catatan yang
dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L pada saat
penelitian RKA - K/L dan/atau Penelaah Kementerian PPN/
Kementerian Keuangan pada saat penelaahan RKA - K/L. Untuk
dapat mencairkan alokasi anggaran, bagi rincian yang terdapat
dalam halaman IV.A, harus dilakukan revi si anggaran terlebih
dahulu.
c. Penyusunan DIPA Induk K/L
Hal - hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Induk K/L:
1) DIPA Induk disusun menggunakan data yang berasal dari RKA level
eselon I yang telah mendapat persetujuan DPR - RI dan disesuaikan
dengan Alo kasi Anggaran K/L, telah ditelaah antara K/L dan
Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai Rincian APBN.
2) DIPA Induk disusun per unit eselon I dan per Program. Dalam hal
unit eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk
yang disusun memuat seluruh program yang menjadi tanggung
jawabnya.
3) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan
menetapkan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I, atau pejabat lainnya sebagai
penanggu ng jawab Program dan memiliki alokasi anggaran
(portofolio) pada bagian anggaran, sebagai pejabat penanda tangan
DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
- 312 -
4) Pejabat penanda tangan DIPA Induk meneliti kebenaran substansi
DIPA Induk yang disusun berdasarkan Pe raturan Presiden
mengenai Rincian APBN.
5) Dalam hal pejabat penanda tangan DIPA sudah memiliki tanda
tangan elektronik dan sistemnya mendukung, maka pejabat
penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
menandatangani DIPA secara elektronik.
6) DIPA Induk yang telah ditandatangani kemudian disampaikan
kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
7) Pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada angka 6), dapat dilakukan secara elektronik dalam
hal Direktur Jenderal Anggaran sudah memiliki tanda tangan
elektronik.
8) DIPA Induk dicetak:
a) sebelum tahun anggaran berjalan (DIPA awal); dan
b) pada tahun anggaran berjalan, apabila terdapat APBN
Perubahan, K/L baru (dengan kode BA baru), atau terdapat unit
organisasi baru (dengan kode eselon I baru).
d. Penyusunan DIPA Petikan
Hal - hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Petikan:
1) DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari RKA
Satker yang disusun berdasar Alokasi Anggaran K/L, telah ditelaah
antara K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan
dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN ;
2) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk
masing - masing satker. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu
Program dan berasal dari satu unit eselon I, maka DIPA Petikan
yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
3) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi
dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti
tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
3. Tata Cara Pengesahan DIPA
a. Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan
1) Penyampaian DIPA
a) Menteri Keuangan memberitahukan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga untuk menyusun dan menyampaikan DIPA kepada
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan setelah
ditetapkannya DHP RKA - K/L dan Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN ;
b) Berdasarkan pemberit ahuan tersebut, Direktur Jenderal
Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA K/L dan disampaikan
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L;
dan
c) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L
memerintahkan para unit eselon I sebagai penang gung jawab
Program untuk menyusun dan menyampaikan DIPA yang telah
ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai
dengan jadwal validasi.
2) Pengertian dan Batasan Validasi DIPA
a) Validasi DIPA adalah serangkaian proses dan prosedur yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran terhadap DIPA
yang diajukan oleh PA untuk menjamin Kesesuaian data DIPA
- 313 -
dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan DHP
RKA - K/L;
b) Dalam pelaksanaan validasi DIPA, Direktorat Jenderal Anggaran
mencocokkan kode pengaman y ang tertuang dalam DIPA dengan
kode pengaman yang ada di dalam database RKA - K/L - DIPA; dan
c) Validasi DIPA yang dilakukan hanya difokuskan pada DIPA
Induk.
3) Tujuan Validasi DIPA
a) Menjamin Kesesuaian data dan informasi yang tertuang dalam
DIPA dengan database RK A - K/L - DIPA yang telah ditetapkan
dalam DHP RKA - K/L dan Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN;
b) Menjamin penuangan RKA telah sesuai dengan kaidah
akuntansi pemerintahan sebagaimana dipersyaratkan dalam
penyusunan laporan keuangan;
c) Menjamin kebenaran penca ntuman Kode Kewenangan, Kode
Kantor Bayar, dan Kode Lokasi Kabupaten/Kota; dan
d) Menjamin penuangan rencana kerja dan anggaran telah sesuai
dengan prinsip pembayaran dalam mekanisme APBN.
4) Tata Cara Validasi DIPA
a) Petugas Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran menerima
DIPA Induk yang telah ditandatangani, selanjutnya melakukan
validasi dengan mencocokkan kode pengaman yang tertuang
dalam DIPA Induk dengan kode pengaman yang ada di dalam
database RKA - K/L - DIPA; d an
b) Jika proses validasi lulus, DIPA Induk diterima untuk diteruskan
ke Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan B A BUN Direktorat Jenderal
Anggaran guna penerbitan SP DIPA Induk. Dalam hal proses
validasi tidak lulus, DIPA Induk tersebut dikembalikan untuk
diperbaiki.
5) Proses Pengesahan DIPA
a) Pengesahan DIPA pada prinsipnya merupakan penetapan oleh
Menteri Keuangan atas DIPA yang disusun oleh PA dan memuat
pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA
berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan menjadi dasar
pembayaran/pencairan dana oleh Kuasa BUN atas beban APBN.
b) Tujuan pengesahan DIPA adalah:
(1) menjam in bahwa alokasi anggaran dapat digunakan secara
sah untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana
tercantum dalam rincian penggunaan anggaran; dan
(2) menjadi dasar KPPN selaku Kuasa BUN mencairkan anggaran
atas DIPA berkenaan.
c) Pengesahan DIPA dilakukan dengan penerbitan SP DIPA terdiri
atas:
(1) SP DIPA Induk yaitu SP DIPA yang memuat alokasi anggaran
menurut unit eselon I K/L. SP DIPA Induk ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan dan dilengkapi kode pengaman berupa digital
stamp ; dan
(2) SP DIPA Petikan, yaitu SP DI PA yang memuat alokasi
anggaran untuk masing - masing satker. SP DIPA Petikan
dicetak secara otomatis dari sistem dan dilengkapi kode
- 314 -
pengaman berupa digital stamp yang juga berfungsi sebagai
pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
d) SP DIPA paling s edikit memuat:
(1) dasar hukum pengesahan DIPA;
(2) kode dan uraian identitas unit, meliputi bagian anggaran,
unit organisasi, dan Satker;
(3) pagu anggaran DIPA;
(4) ketentuan - ketentuan atau pernyataan (disclaimer) dari BUN,
meliputi antara lain: fungsi DIPA, penggunaan dana dalam
DIPA merupakan tanggung jawab PA/KPA, masa berlakunya
DIPA; dan
(5) tanda tangan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan untuk SP DIPA Induk dan kode pengaman berupa
digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan
(otentifikasi ).
e) Tata Cara Pengesahan DIPA
(1) DIPA Induk yang telah lulus proses validasi diterbitkan SP
DIPA Induk;
(2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
mengesahkan SP DIPA Induk;
(3) SP DIPA Induk yang telah disahkan dan DIPA Induk yang
telah ditandatangani, merupakan satu kesatuan yang sah
dan menjadi dasar penerbitan DIPA Petikan untuk masing -
masing satker dibawahnya; dan
(4) Berdasarkan SP DIPA Induk yang telah disahkan, maka SP
DIPA Petikan dan DIPA Petikan untuk masing - masing Satker
diterbitka n secara otomatis dari sistem yang dilengkapi
dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai
pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi) dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk
berkenaan.
f) Tanggal Pengesahan DIPA
Penetapan SP DIP A Induk oleh Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan dan penerbitan SP DIPA Petikan
dilakukan paling lambat bulan Desember sebelum dimulainya
tahun anggaran. Sedangkan terhadap DIPA yang diterima dari
PA pada tahun berjalan maka penetapan SP DIPA dilakukan
pada tahun anggaran berjalan.
6) Penggandaan dan Pendistribusian DIPA BA K/L
DIPA yang telah disahkan, selanjutnya digandakan dan
disampaikan kepada pihak - pihak dengan rincian sebagai berikut:
a) DIPA Induk BA K/L, disampaikan kepada:
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L;
(2) Pimpinan unit eselon I/pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab Program; dan
(3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuanga n.
b) DIPA Petikan, disampaikan kepada:
(1) Satker bersangkutan;
(2) Kepala KPPN pembayar;
(3) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
(4) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan;
- 315 -
(5) Menteri/Pim pinan Lembaga:
(a) Sekretaris Jenderal;
(b) Inspektur Jenderal; dan
(c) Pimpinan unit eselon I bersangkutan (penanggung jawab
Program);
(6) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
(7) Gubernur; dan
(8) Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan:
(a) Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
(b) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Penyampaian DIPA Petikan sebagaimana dimaksud angka (1)
dan angka (2), dapat berupa hardcopy atau softcopy, Sedangkan
angka (3) s.d. angka (8) berupa softcopy .
- 316 -
b. Contoh Format DIPA Induk dan DIPA Petikan
Tabel VII.1
1) Lembar Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA) Induk Lembar Surat Pengesahan DIPA (SP DIPA) Induk
!"#"$%"&G($)!"*($+($)&",*-.G!)G$I0$"1G(
IG&"!%0&(%)2"$I"&(.)($++(&($
SURAT PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (SP DIPA) INDUK
!"#"$%&G($%)*
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/AG/2XXX
A. DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 T entang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 T entang P erbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor:….. T ahun 2XXX T entang AP BN T A 2XXX.
B. DENGAN INI DISAHKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK :
1. KEMENT ERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Nama K/L
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I
3. P AGU : Rp. 99.999.999.999 (angka dan huruf)
C. PERNYATAAN SYARAT DAN KETENTUAN (DISCLAIMER)
1. DIP A Induk yang telah disahkan ini lebih lanjut dituangkan kedalam DIP A P etikan untuk masing-masing Satker.
2. P engesahan DIP A Induk sekaligus merupakan pengesahan DIP A P etikan.
3. DIP A P etikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara
4. DIP A P etikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman Umum Negara. (digital stamp) sebagai pengganti tanda tangan pengesahan
5. (otentifikasi). Rencana P enarikan Dana dan P erkiraan P enerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIP A Induk diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan.
6. T anggung jaw ab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIP A Induk sepenuhnya berada pada P engguna
7. DIP A Induk Anggaran/Kuasa P engguna Anggaran. ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX atau sejak DIP A Induk diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2XXX.
xxxxxxxx, DD-MM-YYYY
a.n. M enteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran,
AAAAAAAAAAAA
NIP .
- 317 -
2) DIPA Induk Halaman I Informasi Kinerja dan Anggaran Program Tabel VII.2
DIPA Induk Halaman I Informasi Kinerja dan Anggaran Program
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX !"#"$%&G($%)*
I. INFORM ASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENT ERIAN NEGARA/ LEMBAGA : (xxx) Nama K/L
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I
3. P AGU : Rp. 99.999.999.999
B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM , SASARAN STRATEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEM BANGUNAN DALAM RKP :
1 P ROGRAM : (xxx.xx.xx) nama P rogram Rp. 99.999.999.999
P ROGRAM : (xxx.xx.xx) nama P rogram Rp. 99.999.999.999
P ROGRAM : (xxx.xx.xx) nama P rogram Rp. 99.999.999.999
dst.
2. SASARAN ST RAT EGIS K/L : (xx) uraian Sasaran Strategis Rp. 99.999.999.999
3. FUNGSI : (xx) uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999
SUB FUNGSI : (xx.xx) uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999
FUNGSI : (xx) uraian Fungsi Rp. 99.999.999.999
SUB FUNGSI : (xx.xx) uraian Sub Fungsi Rp. 99.999.999.999
dst.
4. P RIORIT AS NASIONAL : (xx) uraian P rioritas Nasional Rp. 99.999.999.999
P RIORIT AS NASIONAL : (xx) uraian P rioritas Nasional Rp. 99.999.999.999
dst.
NON P RIORIT AS NASIONAL : Rp. 99.999.999.999
C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
(Ribuan Rupiah)
KODE PROGRAM /SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM /KEGIATAN/INDIKATOR KINERJA KEGIATAN/OUTPUT VOL/SAT ALOKASI DANA
xxx.xx.xx Rumusan Program 1 12345678901
Sasaran P rogram
01. uraian IKP 1
02. uraian IKP 2
xxxx uraian Kegiatan 1 12345678901
01 uraian IKK 1
02. uraian IKK 2
xxxx uraian Kegiatan 2 12345678901
01 uraian IKK 1
02. uraian IKK 2
dst.
xxx.xx.xx Rumusan Program 2 12345678901
dst.
KET ENT UAN :
- DIP A Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A P etikan dan DIP A P etikan xxxxxxx, DD-MM-YYYY
dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker. a.n Menteri / Ketua …….
Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/P ejabat Eselon I
AAAAAAAAAAAA
NIP /NRP
- 318 -
Tabel VII.3
3) DIPA Induk Halaman II Rincian Alokasi DIPA Induk Halaman II Rincian Alokasi Anggaran Per Satker untuk Kementerian Negara/Lembaga Anggaran Per Satker untuk Kementerian/Lembaga
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
TAHUN ANGGARAN 2XXX
NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX !"#"$%&G($%)*
II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENT ERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Nama K/L
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I
3. P AGU : Rp. 99.999.999.999
B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER :
(Ribuan Rupiah)
J F ( ') *@ F > A ( J A *
H # *H D*
# $ % E $ A CI# $ % & '( ) 'I) A ,H F $ I) B C@ F $ * @ A ( ,B A ( * # A E B I,A $ E F ,*
( % H % DF DH *,# * # F E A GA ' @ A $ A ( E C% DA > @ > % H '$ *
DA ( A ) % ) 'A > # F ( DA # A ,A ( *
B @
7 ! 7 + 7 5 7 9
! + 5 & 7 8 9 : ; K 7 L 8 L 9 L : !<
!" === # $ % E $ A C*! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
== # $ % & '( ) '*!** [9] !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
====== -K/ 0/ 121/ P/ 24 / 5S7 K22 !" !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
== $ C* #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== # > ( #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== 4 ? 1 #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
,- ./ 0 1*2 0 34 - 2 - 1- 3 !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
== # $ % & '( ) '*+ !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
====== -K/ 0/ 121/ P/ 24 / 5S7 K22 !" !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
== $ C #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== # > ( #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== 4 ? 1 #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
,- ./ 0 1*2 0 34 - 2 - 1- 3 !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
,% ,A > !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < ! !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
== $ C #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== # > ( #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
== 4 ? 1 #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,# #$%&'()*+,#
,- ./ 0 1*2 0 34 - 2 - 1- 3 !+ 5 6 7 8 9 : ; < !
KET ENT UAN : xxxxxxxx, DD-MM-YYYY
- DIP A ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A P etikan dan DIP A a.n Menteri / Ketua …….
P etikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/ P ejabat Eselon I
Satker.
AAAAAAAAAAAA
NIP /NRP
- 319 -
Tabel VII.4
4) DIPA Induk Halaman III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. DIPA Induk Halaman III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan.
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
TAHUN ANGGARAN YYYY !"#"$%&G($%)*
NOM OR : DIPA - aaa.bb-c/2XXX
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIM AAN
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENT ERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Nama K/L
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Nama Unit Eselon I
3. P AGU : Rp.99.999.999.999.999
B. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIM AAN PER SATKER :
(Ribuan Rupiah)
2 4 6 8 / 6 / 1 5 4 6 / 2 9:/ 6 =5 4 < > / ? / 2 / 6
6 . :. 7 4 ; 2 / 9/ 6 1 5 2 . 3 2 / < 5 / 3 ;
R BVSB?U E<>?SB?U = B?<a BD?UT = <U R SVU R STU BCSAaSA A<Da<= ><? :ca:><? V:;<= ><? @<A<= ><?
!" ,,, !"#A#B&D"E F "#G&I&&
?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
Dd"eA"##BIa#"F dg&DdBK #i #g#B I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
# " ,,, !"#A#B&D"E F "#G&+
?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
Dd"eA"##BIa#"F dg&DdBK #i #g#B I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
$ " ,,, !"#A#B&D"E F "#G&J
?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
Dd"eA"##BIa#"F dg&DdBK #i #g#B I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
% " ,,, !"#A#B&D"E F "#G&K
?dBM#B#&DdB#"Ae#B&@#B# I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
Dd"eA"##BIa#"F dg&DdBK #i #g#B I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
- . - / 01 2 4 8 / 6 / 1 5 4 6 / 2 9:/ 6 I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
- . - / 01 - / 2 3 4 - 1 5 4 6 7 / 5 / - / 6 I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I I+ J K LM NO P 4 I !# $ % &' () * + !
KET ENT UAN :
- DIP A ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIP A P etikan dan DIP A P etikan dimaksud berlaku XXXXXXXXX, DD-MM-YYYY
a.n Menteri / Ketua …….
sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker.
Sekjen/Sesmen/Sestama/Dirjen/Kepala Badan/P ejabat Eselon I
AAAAAAAAAAAA
NIP /NRP
- 320 -
Tabel VII.5
5) Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA PETIKAN) SURAT PENGESAHAN DIPA PETIKAN (SP DIPA PETIKAN)
!"#"AB"CDEAF!"GEAHEAFC"IGJKD!FDALMA"NDE
KE#IDCEAFOFNEBGFN"BFLEPBECFDNDEAFI"KE!NEAEEAFEAHHECEA
!"#A%&DEFGE!AHAF&IA-%A#&K!KAF&DELAM!AFAAF&AFGGA#AF&DE%KMAF
!"#"$%&G($%)*
%AH"F&AFGGA#AF&NNNN&
FOPO#&4&&&IKDAR&SSSTUUT9T::::::XY===&
E4 LRSRTFFO
U4FGGFA94FU:FBRXY=F>??@FAB=AR=CF!BYR=CR=FABCRTR
>4FGGFA94FUFBRXY=F>??aFAB=AR=CFIBTbB=cRXRTRR=FABCRTR
@4FGGFA94FddddFFBRXY=FddddFAB=AR=CFEIJAFBEFddddF
a4G=cR=CeG=cR=CFA9I9TFg44FBRXY=F>hhhFBB=AR=CFIBTYbRXR=FEARSFGGFA9I9TF4444FBB=AR=CFEIJAFBEF>hhh4FF
J4 LB=CR=Fi=iFciSRXjR=FEk9jRSiFE=CCRTR=FOF
U4FF!BIB=ABTiR=FABCRTRlFKBIbRCR O mhhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
>4FFG=iAFMTCR=iSRSi O mhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
@4FFIT9oi=Si O mhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
a4FF!9cBlARIRFNRAjBT O mhhhhhhn hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
R4F NARAYSFJKG O mIB=YXnlmJBTARXRpnFFFFFcB=CR=FpBTSB=ARSBFpB=CCY=RR=FkR=CSY=CFIAJIFSBbBSRTFddTF
b4 JBSRTR=FIBTSB=ARSBFEIbR=CFJRARS O mddnFTFcRTiFIAJIF
NBbBSRTF O Cp4F rrr4rrr4rrr4rrrFFFFmssshhhhhhFhhhhhhhhhhFhhhhhhhhhhhhhsssFnFF
G=AYjFjBCiRAR=ejBCiRAR=FSBbRCRiFbBTijYAFO
!9cBFcR=FARIRFPY=CSiFcR=FNYbFPY=CSiFFO
hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
hh4hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
!9cBFcR=FARIRFIT9CTRIFcR=F!BCiRAR=FO
hhh4hh4hh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhF CpFrrr4rrr4rrr4rrr
hhhh hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF CpFrrr4rrr4rrr4rrr
t4 NYIbBTFLR=RFJBTRSRkFO
U4FFCYpiRXF#YT=i Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr a4FFIi=uRIR=lvibRXFLRkRIFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
>4FFIAJI Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFIi=uRIR=FLRkRIFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
FFFFFFeFFIAJIFBEFJBTuRkR=FFF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFLRkRIFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
FFFFFFeFFIB=CCY=RR=FNRkc9FEw RkFJKG Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr x4FvibRXFKR=CSY=C Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
@4FFIi=uRIR=lvibRXFKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFKYRTFABCBTiFKR=CSY=CF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
FFFFFFeFFIi=uRIR=FKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr FFFFFFeFFvibRXFLRkRIFABCBTiFKR=CSY=CF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
FFFFFFeFFvibRXFKYRTFABCBTi Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr
L4 FIB=yRiTR=FcR=RFcikRjYjR=FIBkRkYiFO
U4FFhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF FFFFFFmhhhnFFFFFF Cp4 rrr4rrr4rrr4rrr @4
>4 a4
"4 IBT=]RARR=FN]RTRAFcR=F!BAB=AYR=FmLiSykRiIBTnO
!" IDRKL*(H09I:HK(KHODJ6<*L*(HA*4K*(HP*(4HRKN*LHRDJ<KX*BL*(HN*JKH09I:H9(N6LHih*O*HIJj4J*OkHg(KRHlJ4*(KX*XKHN*(HaCmn
#" IDRKL*(H09I:HK(KHNK)DR*LHXD)*J*HjRjO*RKXHODT*T6KHXKXRDOHP*(4HNKTD(4L*<KHND(4*(HLjNDH<D(4*O*(H iNK4KR*THXR*O<n HXDA*4*KH<D(44*(RKHR*(N*HR*(4*(H<D(4DX*B*(H
A" IDRKL*(H09I:HADJe6(4XKHXDA*4*KHN*X*JH<DT*LX*(**(HLD4K*R*(HX*RLDJHN*(H<D()*KJ*(HN*(*C<D(4DX*B*(HA*4KHfD(N*B*J*HgO6OHhD4*J*Ca6*X*HfD(N*B*J*HgO6OHhD4*J*" ijRD(RKeKL*XKn"
B" &D()*(*HID(*JKL*(H0*(*HN*(HIDJLKJ**(HID(DJKO**(HP*(4HRDJ)*(R6OHN*T*OHU*T*O*(H999H09I:HNKKXKHXDX6*KHND(4*(HJD()*(*H<DT*LX*(**(HLD4K*R*("
=" >*(446(4H?*@*AHRDJB*N*<H<D(446(**(HN*(*HP*(4HRDJR6*(4HN*T*OHIDRKL*(H09I:HXD<D(6B(P*HADJ*N*H<*N*HID(446(*H:(44*J*(Ca6*X*HID(446(*H:(44*J*("
^4 0*T*OHB*THRDJN*<*RH<DJADN**(HN*R*H*(R*J*HIDRKL*(H09I:HND(4*(HN*R*A*XDH&a:oaCmo09I:HaDOD(RDJK*(HaD6*(4*(HO*L*HP*(4HADJT*L6H*N*T*BHN*R*HP*(4HRDJN*<*RHNKHN*T*OHN*R*A*XDH&a:oaCmo09I:HaDOD(RDJK*(HaD6*(4*(HiADJN*X*JL*(HA6LRKoA6LRKHP*(4H*N*n"
b" IDRKL*(H09I:HK(KHADJT*L6HXD?*LHR*(44*TH!Hc*(6*JKH#dddHX*O<*KHND(4*(HA!H0DXDOADJH#ddd"
dddd_FFFFLLe##e````F
R4=4F#B=ABTiF!BYR=CR=
LiTBjAYTFaB=cBTRkFE=CCRTR=_
AAc4
hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhFF
ADI4hhhhhhhhhhhhhhhhhhF
- 321 -
Tabel VI.6
6) DIPA Petikan Halaman IA Informasi Kinerja DIPA Petikan Halaman IA Informasi Kinerja
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
!"#"$%&G($%)*
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IA. INFORMASI KINERJA
Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Informasi BLU :
1. Status BLU : (Penuh)/(Bertahap) dengan persentase penggunaan langsung PNBP sebesar xx% 3. Saldo Awal Kas BLU : Rp 999.999.999
2. Besaran Persentase Ambang Batas : xx % dari PNBP 4. Saldo Akhir Kas BLU : Rp 999.999.999
Halaman : I A.xx
Program : xxx.xx.xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
Kegiatan : xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Klasifikasi Rincian Output : xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
Rincian Output : 1. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
: 2. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
: 3. xxxx.xxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999,99 xxxxxx Rp. 999.999.999.999.999.999
x x x x x x x x x x , DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
ttd.
…………………………………………………..
NIP/NRP …………………………………………….
- 322 -
Tabel VI.7
7) DIPA Petikan Halaman IB Sumber Dana
DIPA Petikan Halaman IB Sumber Dana
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
I B. SUMBER DANA
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE L)MNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN) PE4E#EA)L)RSTUU)))
VADB):CHEADXEXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
<C=>DAXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!=?"IGE#E)@EBA"C L)MNNNNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
<EHB) CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN L)abT lllTlllTlllTlllTlll !"B)L ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD L)abT lllTlllTlllTlllTlll MgO)a<JG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH) lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
gT)<GS< L)abT lllTlllTlllTlllTlll KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH) lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlllTlll MgO)aPJG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH) lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlllTlll pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH L)abT lllTlllTlllTlllTlll ?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
"T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
rT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
M?E4E#)CDKBEAO
@VkSCa)<RGekeG)oeG)PRSeP <EHB)
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA fEcBA aRGsReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
G=T G=Ta"HDXB"C RAD seae)<CGeaR!eG oeGe)<CGoek<RGv
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD dO)kEBE)VEAH)G<<IP dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD gO)CABD>E4"A)V@o gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD mO)CABD>E4"A)aBbDEc mO a!
nO Js
TO u)
!=?" VCEDEA !=?" oEAE !=?" oEAE ab) abTJG J=pTs=XB
d g m n T Z x t l dh
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
- 323 -
Tabel VI.8
DIPA Petikan Halaman II: Rincian Pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga
8) DIPA Petikan Halaman II: Rincian Pengeluaran Kementerian/Lembaga
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN XXXX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
II. RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX KPPN:
Kewenangan : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : II.xx
B E L A N J A
Uraian Cara
LOKASI
Kode Satker/Program/Kegiatan/KRO/Lokasi JUMLAH SELURUH P enarikan/
BANTUAN KP P N
PEGAWAI BARANG MODAL Register
kegiatan/Sumber Dana SOSIAL
[51] [52] [53]
[57]
1 2 3 4 5 6 7 8 9
XXXXXX Uraian nama satuan kerja ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999
XXX.XX.XX Uraian rumusan P rogram ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999
XXXX Uraian rumusan Kegiatan ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 XX.XX
XXXX.XXX Uraian rumusan KRO ############## 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999
XX.XX Uraian lokasi kegiatan ############## 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999
XX Uraian sumber dana ############## 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 XXX XX XXXXXX
J U M L A H ############ 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999 999.999.999.999
xxxxxxx, DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP /NRP …………………………………………….
- 324 -
Tabel VI.9
9) DIPA Petikan Halaman III DIPA Kementerian/Lembaga
DIPA Petikan Halaman III DIPA Kementerian Negara/Lembaga
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
!"#"$%&G($%)*
Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : III.xx
( dalam ribuan rupiah )
NO KODE URAIAN SATKER RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN
Jumlah
Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. (xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
51 Belanja Pegawai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
52 Belanja Barang 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
53 Belanja Modal 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
57 Belanja Bantuan Sosial 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
51 Belanja Pegawai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
52 Belanja Barang 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
53 Belanja Modal 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
57 Belanja Bantuan Sosial 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYYY
A.N. ………….. ……………………………….
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP /NRP …………………………………………….
- 325 -
Tabel VII.10
10) DIPA Petikan Halaman III untuk DIPA BLU DIPA Petikan Halaman III untuk DIPA BLU
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
TAHUN ANGGARAN YYYY
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
!"#"$%"&D($)*"+(&(,-"#K(+( L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
P$D%)4&+($D5(5D L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UD$5D L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",*(#():(%X"& L)MNNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN Halaman : III.xx
( dalam ribuan rupiah )
NO KODE/NAMA SATKER/URAIAN PENERIMAAN DAN RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN
Jumlah
PENGELUARAN Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
1 1 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1. (999999) xxxxxxxxxxxxxxxx
Penarikan Dana - APBN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Pegawai (51) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Penggunaan Langsung Dana PNBP- BLU 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52 ) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53 )
Penarikan PNBP yang disetor ke Kas Negara 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Barang (52) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Belanja Modal (53) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan/Target Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- yang disetor (XXXXXX) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- yang digunakan langsung (XXXXXX) 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
YYYYYYYYYY=)>>?@@?AAAA)
A.N. ………….. ……………………………….
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP/NRP …………………………………………….
- 326 -
11) DIPA Petikan Halaman IVA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN LANJUTAN
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IV A. BLOKIR
!"#"A%"&DEA)*"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%&G($%)*
PAD%)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!7V"I*E#E):E%X"& L)MNNNNNNO))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN kEiE#EA)L))FlY>>)
MVEiE#)&DKeEA)&eIDEmO
!4@g P)d)a)F)a)*) !4@g P)d)a)F)a)*
NNNNNN P&EDEA):E%X"&
NNNYNNYNN) P&EDEA)S&7H&E#
NNNN P&EDEA)!"HDE%EA
NNNNYNNN) P&EDEA)d4)VEA)aXeA
S"Ah"iEREA)EAHHE&EA)jEAH)VDKi7XD& dIY ===Y===Y===
>>>>>>>>>>?)@@ABBACCCC
aY*Y)bbbbYY)bbbbbbbbbbbbY))))))))))
bbbbbbbbbbbbbbbbbbbY
%%VY
bbbbbbbbbbbbbbbbbbbY))))))))
*FSI*dS)bbbbbbbbbbbbbbbbbY))))))))
- 327 -
Tabel VII.12
12) DIPA Petikan Halaman IVB
DIPA Petikan Halaman IVB
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN
!"#"$%&G($%)*
TAHUN ANGGARAN 20XX (1a)
NOM OR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX (1b)
IV. C A T A T A N
Kementerian Negara/Lembaga : (XXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Unit Organisasi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Provinsi : (XX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Kode/Nama Satker : (XXXXXX) XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX Halaman : IV.xx
(dalam ribuan rupiah)
KODE U R A I A N KODE U R A I A N
XXXXXX Uraian nama satker
XXX.XX.XX Uraian rumusan Program
XXXX Uraian Rumusan Kegiatan
XXXX.XXX Uraian RO dan Akun
Uraian akun yang diberi catatan/tunggakan
Penjelasan jumlah akun yang diberi catatatan/tunggakan Rp 999.999.999
xxxxxxxxxx, DD-MM-YYYY
A.N. ………….. ……………………………….
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP . …………………………………………….
________________________________________________________________________________________________________________________
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
- 328 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN ALOKASI
ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN
PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
A. PEDOMAN UMUM PERENCANAAN, PENELAAHAN, DAN PENETAPAN
ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
1. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, Presiden selaku
kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut kemudian
dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan
Lembaga di tingkat pusat dan diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah.
Dibandin gkan dengan peran Menteri/Pimpinan Lembaga
lainnya, Menteri Keuangan mempunyai peran berbeda/ganda dalam
hal kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Menteri Keuangan
sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya
adalah Chief Financial Offi cer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
sedangkan setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya
adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan. Sesuai prinsip tersebut, Menteri Keuangan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara
nasional (pengelola fiskal) sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Nomor 17 Tahun 2003, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pemerintahan sesuai tugas dan fungsi masing - ma sing (Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang).
Konsekuensi peran masing - masing CFO dan COO tersebut terlihat
dalam pelaksanaan anggaran, yaitu terdapat pemisahan antara
kewenangan administrasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan
kebendaharaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Selain melaksanakan pera n - peran tersebut, Menteri Keuangan
juga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang penganggaran BA BUN, yang dalam
hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, dengan
rincian sebagai berikut:
a. menil ai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan
oleh masing - masing PPA BUN;
b. menghimpun dan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
yang telah dinilai kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan
menjadi Pagu Indikatif BUN;
- 329 -
c. menyampaikan Pagu Indikatif BUN yang telah ditetapkan dengan
surat Menteri Keuangan kepada PPA BUN sebagai dasar
penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
d. menghimpun Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah
disesuaikan dengan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
e. menyampaikan Pagu Anggaran BUN kepada PPA BUN sebagai
dasar penyusunan RKA - BUN;
f. melakukan penelaahan RKA - BUN yang telah ditandatangani oleh
pemimpin PPA BUN;
g. menghimpun hasil penelaahan RKA - BUN sebagaimana dimaksud
pada huruf f, untuk selanjutnya disampa ikan kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan
penyusunan Nota Keuangan, Rancangan Undang - Undang
mengenai APBN dan/atau APBN - Perubahan;
h. menyusun DHP RKA - BUN berdasarkan RKA - BUN yang telah
disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BU N yang telah ditetapkan
oleh Menteri Keuangan; dan
i. memproses pengesahan DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh
pemimpin PPA BUN, termasuk untuk DIPA BUN dan Surat
Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP - SABA
999.08) yang diterbitkan pada tahu n anggaran berjalan.
Terkait dengan menilai usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN,
masing - masing PPA BUN juga melakukan hal tersebut terhadap
usulan yang disampaikan oleh KPA BUN. Dalam hal ini, penilaian
dilakukan dengan melihat hubungan logis, yaitu melihat ada atau
tidaknya hubungan atau keterkaitan antara input - output - outcome .
Misalnya, apakah terdapat hubungan logis antara aktivitas yang
diusulkan dengan output yang ingin dicapai. Apakah output yang akan
dicapai mendukung pencapaian outcome . Secara spesif ik, apakah
indikator output dapat mengukur ketercapaian output itu sendiri.
Demikian pula, apakah indikator outcome dapat mengukur
ketercapaian outcome. Jika hubungan logis tersebut dinilai tidak
terlalu kuat, PPA BUN dapat meminta KPA BUN untuk memperbaik i,
termasuk memperbaiki besaran nilai yang diusulkan.
Mengingat penyusunan kapasitas fiskal dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Penyusunan APBN),
terkait dengan penyusunan BA BUN koordinasinya juga dilakukan
oleh Direktora t Jenderal Anggaran (dalam hal ini Direktorat Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara).
2. RUANG LINGKUP BAGIAN ANGGARAN BUN
Selaku pengelola fiskal, Menteri Keuangan yang sekaligus
merupakan Pengguna Anggaran BUN melaksanakan pengelolaan
anggaran yang tidak dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pada
umumnya. Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN
adalah sebagai berikut:
- 330 -
a. Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat
untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar
Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat
Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok
utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu
anggarannya tidak dialokasikan dalam BA - K/L.
Jenis subbagian anggaran BUN Utang (999.01) terdiri a tas:
1) pembayaran bunga utang dalam negeri;
2) pembayaran bunga utang luar negeri;
3) pembiayaan utang dalam negeri; dan
4) pembiayaan utang luar negeri .
b. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung biaya hibah terkait dengan
pen dapatan/belanja hibah (antara lain banking commision ),
pengelolaan atas belanja hibah kepada pemerintah
asing/lembaga asing, dan pengelolaan pendapatan hibah.
c. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) adalah
subbagian anggaran BUN yang dikhususk an untuk mengelola
Investasi Pemerintah yang meliputi antara lain Penyertaan Modal
Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PMN
untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh
Lemb aga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Dana Bergulir
yang dikelola oleh BLU.
Beberapa jenis subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah
(999.03) antara lain sebagai berikut:
1) PMN
Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan
negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan
atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara
korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal
organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga
khusus yang dibentuk dengan Undang - Undang.
2) Dana Bergulir
Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang
dialokasikan oleh K/L atau Satker Badan Layanan Umum
(BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi
pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)
dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L
dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan
pengembangan ekonomi nasional.
3) Kewajiban Penjaminan
Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah
alokasi dana yang tersedia yang digunakan u ntuk melunasi
kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian
Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang -
Undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun
anggaran berjalan.
4) Investasi Pemerintah (Reguler)
Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka
panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
- 331 -
investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Proses penge lolaan investasi pemerintah meliputi seluruh
proses perencanaan investasi, proses pelaksanaan investasi,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban investasi,
pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kese jahteraan umum.
5) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang
dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang
bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya
menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan
pendidikan, dengan sumber dana yang disalurkan
bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi at as
endowment fund , yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana
di Bidang Pendidikan.
d. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) adalah
subbagian anggaran BUN yang mengelola:
1) penerusan pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan/atau BUMN; da n
2) pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga, pemerintah
asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya,
yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan
tertentu. Pengalokasian anggaran pada subb agian anggaran BUN
Pemberian Pinjaman (999.04) dirinci berdasarkan pengguna
dana atau penerima atau debitur pinjaman.
e. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05) adalah
subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan
Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dae rah. TKD
meliputi:
1) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan Kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurang i ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2) Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah
bagian d ari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar daerah.
3) Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
- 332 -
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh Pemerintah. DAK terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan
daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik,
dan /atau mendorong pertumbuhan pere konomian
daerah ;
b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan
untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah
yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah
Pusat ; dan
c. Hibah kepada daerah ada lah dana yang dialokasikan
dalam APBN dan digunakan untuk mendukung
pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah
tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4) Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dia lokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang - Undang mengenai otonomi khusus.
5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari
TKD ya ng dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
ditetapkan dalam Undang - Undang mengenai keistimewaan
Yogyakarta.
6) Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi
desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaa n
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
7) Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN
yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kriteria
tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapa ian kinerja
pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan
daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan
dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional
dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
f. Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07) ada lah subbagian
anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan negara,
Lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan/atau jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harg a jualnya dapat dijangkau
masyarakat.
Subsidi terdiri atas subsidi energi dan subsidi non - energi.
1) Subsidi energi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau
lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan Bahan
Bakar Minyak Jenis BBM Tertentu (JBT), Liquefied Petroleum
Gas (LPG) untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro,
- 333 -
serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat yang membutuhkan.
2) Subsidi non - energi
Alokasi Anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan
atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan
barang/pelayanan publik yang bersifat non - energi sehingga
har ga jualnya terjan gkau oleh masyarakat yang
membutuhkan .
Dalam APBN, komponen subsidi antara lain sebagai berikut:
I. Subsidi Energi
1. Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
2. Subsidi Listrik.
II. Subsidi Non - energi
1. Subsidi Pupuk;
2. Bantuan Dalam Rangka Penugasan/PSO, terdiri atas:
a) PSO Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi ;
b) PSO Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi ;
dan
c) PSO Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers .
3. Subsidi Bunga Kredit Program, antara lain:
a. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha
Rakyat ;
b. Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR ;
c. Skema Subsidi Resi Gudang;
d. Subsidi Perumahan ;
e. Subsidi Bunga Penyediaan Air Minum ;
f. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
g. Subsidi Bunga Pinjaman Penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah;
h. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat
dan Mesin Pertanian (Alsintan);
i. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri
Padat Karya; dan
j. Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program
Perumahan.
4. Subsidi Pajak.
g. Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) adalah
subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran
tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
h. S ubbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99) adalah
subbagian anggaran BUN yang menampung transaksi khusus
dan kontribusi sosial.
Ruang lingkup perencanaan dalam subbagian anggaran BUN
Transaksi Khusus (999.99) yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini meliputi pengeluaran negara antara lain dalam rangka:
1) Dukungan kelayakan ( Viability Gap Fund ) dan fasilitas
penyiapan proyek ( Project Development Facility)
Pengeluaran Project Development Facility (PDF) atau
fasilitas penyiapan proyek adalah pe ngeluaran yang
- 334 -
dilakukan untuk membiayai pelaksanaan fasilitas penyiapan
proyek sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah
untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur
dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU). PDF bertujuan untuk menyelaraskan dan/atau
mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri
Keuangan untuk proyek KPBU dan membangun standar
kajian dan/atau dokumen penyiapan proyek dan/atau
pelaksanaan transaksi. PDF melingkupi proyek KPBU
prioritas dan proyek KPBU lainnya dengan jenis fasilitas
meliputi penyiapan proyek dan/atau pendampingan
transaksi.
Dukungan kelayakan adalah dukungan pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang
diberikan terhadap proyek KPBU oleh Menteri yang
menyelengga rakan urusan pemerintah di bidang keuangan
dan kekayaan negara. Dukungan kelayakan merupakan
upaya untuk mendukung penyediaan infrastruktur dengan
skema KPBU. Dukungan kelayakan dapat diberikan setelah
tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proy ek
Kerja Sama layak secara finansial.
Secara prinsip, Dukungan kelayakan bertujuan untuk:
a) meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama
sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan
Usaha pada Proyek Kerja Sama;
b) meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama
dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama
sesuai dengan kualitas da n waktu yang direncanakan;
dan
c) mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui
infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh
masyarakat.
Dukungan kelayakan merupakan belanja negara yang
diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek Kerja Sama
atas porsi ter tentu dari seluruh biaya konstruksi Proyek
Kerja Sama. Biaya konstruksi meliputi biaya konstruksi,
biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas
pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi, dan biaya -
biaya lain terkait konstruksi namun tidak termasu k biaya
terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Pengertian
porsi tertentu sebagaimana dimaksud di atas adalah tidak
mendominasi Biaya Konstruksi Proyek Kerja Sama.
2) Pengeluaran Kerja sama Internasional
Transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional
adalah transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan
pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional. Kerja
sama internasional adalah bentuk hubungan kerja sama
suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi,
budaya, sosial, politik, dan pertah anan keamanan dengan
tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk
kepentingan negara - negara di dunia. Dalam arti khusus,
- 335 -
tujuan yang dicapai dari kegiatan kerja sama internasional
adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat
memenuhi kebutuhan dala m negeri, memperlancar lalu
lintas ekspor dan impor, dan menambah devisa. Bentuk
kerja sama internasional terbagi dalam 3 (tiga) macam yaitu:
a) dilihat dari letak geografis regional internasional;
b) dilihat dari jumlah negara bilateral - multilateral; dan
c) dilihat dari bidang kerjasama ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan.
3) Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional
Transaksi Pengeluaran Perjanjian Hukum
Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah
Indonesia dalam kaitannya dengan huk um internasional.
Pengeluaran ini terjadi karena dalam prakteknya, hubungan
internasional dengan sebagian dari komunitas internasional
dalam berbagai bidang tidak selalu berjalan sesuai dengan
yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Pengeluaran
Perjanjian Hukum Internasional mencakup:
a) transaksi untuk melakukan penyelesaian
permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah
Indonesia di dunia internasional; dan
b) transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian -
perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan piha k
lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari
dana BA K/L .
4) Aset Pemerintah yang dalam penguasaan Pengelola Barang
Aset tetap yang dikelola oleh Pengelola Barang
merupakan seluruh aset tetap yang dalam pengelolaan
Menteri Keuangan selaku Peng elola Barang untuk
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
dalam Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi
Khusus.
5) Belanja Kontribusi Sosial
Belanja Kontribusi Sosial adalah subbagian anggaran
BUN yang di antaranya dikhususkan untuk mendan ai
Belanja Kontribusi Sosial antara lain untuk pengelolaan
belanja pensiun, belanja tunjangan kesehatan veteran,
belanja asuransi kesehatan, dan belanja jaminan kesehatan.
Belanja Kontribusi Sosial dalam pengalokasiannya dibagi
menjadi sebagai berikut:
a) Anggaran Manfaat Pensiun (Belanja Pensiun)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan dana pensiun bagi pegawai dan
pejabat di pemerintahan.
b) Jaminan Pelayanan Kesehatan
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
me nyelenggarakan program jaminan kesehatan.
c) Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
(Jamkesmen)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi
- 336 -
menteri dan pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam
ketentuan terkait.
d) Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan asuransi kesehatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK,
Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan
Hakim Agung Mahkamah Agung.
e) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja
bagi Aparatur Sipil Negara.
f) Jaminan Kematian (JKM)
Dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk
menyelenggarakan program jaminan kematian bagi
Aparatur Sipil Negara.
6) Belanja yang Terkait Dengan Pengelolaan Kas Negara
Belanja yang dialokasikan untuk mengakomodir biaya -
biaya yang timbul akibat pengelolaan kas negara.
7) Belanja Selisih Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah
kepada Perum Bulog
Dana pembayaran selisih harga beras Bulog
merupakan biaya yang ditimbulkan akibat adanya tenggang
waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog
dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam
pelaksanaan pembayaran beras. Pembayaran beras
dimaksud merupakan tunjangan beras kepada pegawai
negeri sipil yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk
fisik).
8) Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan
Pengelolaan anggaran pa da Otoritas Jasa Keuangan
merupakan pengelolaan anggaran yang bersumber dari
APBN pada Otoritas Jasa Keuangan.
Dari transaksi - transaksi BUN yang ada, tidak tertutup
kemungkinan terjadinya perubahan transaksi, misalnya adanya
tambahan baru kebutuhan transa ksi khusus atau transaksi yang
selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak
dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi
khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang
berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang
dikelola DJA. Ruang lingkup BA BUN dapat berubah sesuai
dengan kebijakan Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
3. BA BUN DALAM POSTUR APBN
Postur APBN dicerminkan oleh I - Ac c ount APBN. Secara ringkas,
komponen - komponen I - Account APBN meliputi pendapatan negara,
belanja negara, defisit/surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran .
Posisi BA BUN di dalam I - Account APBN tersebar dalam Belanja
Pemerintah Pusat untuk non Kementerian/Lembaga, TKD, dan
Pembiayaan Anggaran (lihat Tabel III. 1).
- 337 -
Tabel III.1
Postur APBN
Uraian
A. PENDAPATAN NEGARA
I. PENERIMAAN PERPAJAKAN
1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
II. PENERIMAAN HIBAH
B. BELANJA NEGARA
I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
1. Belanja Kementerian/Lembaga
2. Belanja Non - Kementerian/Lembaga (BUN)
II. TRANSFER KE DAERAH (BUN)
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN (=A - B)
% Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB
E. PEMBIAYAAN ANGGARAN (BUN)
I. PEMBIAYAAN UTANG
II. PEMBIAYAAN INVESTASI
III. PEMBERIAN PINJAMAN
IV. KEWAJIBAN PENJA MINAN
V. PEMBIAYAAN LAINNYA
Sementara itu, untuk struktur TKD sesuai Undang - Undang
mengenai APBN diilustrasikan pada Tabel III.2.
Tabel III.2
Struktur Transfer Ke Daerah
Transfer Ke Daerah
A. Dana Bagi Hasil
B. Dana Alokasi Umum
C. Dana Alokasi Khusus
D. Dana Otonomi Khusus
E. Dana Keistimewaan DIY
F Dana Desa
G. Dana Insentif Fiskal
Struktur penyajian dan rincian Pembiayaan Anggaran sesuai
Undang - Undang mengenai APBN, diilustrasikan pada Tabel III.3.
- 338 -
Tabel III.3
Struktur Penyajian Pembiayaan Anggaran
1. Pembiayaan Utang
1.1 Surat Berharga Negara (Neto)
1.2 Pinjaman (Neto)
1.2.1. Pinjaman Dalam Negeri (Neto)
1.2.2. Pinjaman Luar Negeri (Neto)
2. Pembiayaan Investasi
2.1 Klaster Infrastruktur
2.2 Klaster Pendidikan
2.3 Klaster Perlindungan Masyarakat
2.4 Klaster Pangan dan Lingkungan Hidup
2.5 Klaster Kerja Sama Internasional
2.6 Klaster Lainnya
3. Pemberian Pinjaman
3.1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda (Neto)
3.1.1 Pinjaman Kep ada BUMN/Pemda (Bruto)
3.1.2 Penerimaan Cicilan Pengembalian Pinjaman dari
BUMN/Pemda
4. Kewajiban Penjaminan
4.1. Penugasan Percepatan Penjaminan Pemerintah
Pembangunan Infrastruktur Nasional
4.1.1. Penugasan Percepatan Pembangunan Pembangkit
Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
4.1.2. Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur
4.1.3 ……………….
4.2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah
kepada BUMN
5. Pembiayaan Lainnya
5.1. Saldo Anggaran Lebih
5.2. Hasil Pengelolaan Aset
5.3. Rekening Pembangunan Hutan
4. PENDEKATAN PENGANGGARAN DALAM BA BUN
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, proses penganggaran menggunakan tiga
pilar penganggaran yaitu penganggaran terpadu, penganggaran
berbasis Kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Mengingat BA BUN me rupakan bagian dari APBN, ketiga pendekatan
penganggaran tersebut juga berlaku terhadap penganggaran BA BUN.
Pendekatan Penganggaran Terpadu
Penyusunan penganggaran terpadu dilakukan dengan
mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran
- 339 -
di lingkungan Kementerian/Lembaga dan BUN untuk
menghasilkan dokumen RKA - K/L dan RKA - BUN dengan
klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, d an jenis belanja
(ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan
penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam
penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga dan BUN baik
yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya
operasiona l.
Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran
yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja
yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam
pencapaian Kinerja tersebut. Yang di maksud Kinerja adalah
prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari
suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur
Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:
1) Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (Keluaran
( output) and outcome );
2) Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan
nasional dilakukan oriented dengan pendekatan
penganggaran berbasis program ( money follow program )
melalui PBK; dan
3) Terdap atnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap
menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages) .
Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut
bertujuan untuk:
1) Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja
yang akan dicapa i (direct linkages between performance and
budget) ;
2) Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam
penganggaran ( operational efficiency ); dan
3) Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam
melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more
flexibility and accountability) .
Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK
menggunakan instrumen sebagai berikut:
1) Indikator Kinerja, mer upakan instrumen yang digunakan
untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam
rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional, indikator Kinerja dalam
penyusunan RKA Satker BUN menggunakan indikator
Kinerja yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah;
2) Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal ( chief financial
officer ) yang digunakan sebagai acuan perhitungan
kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan
pelaksanaan anggaran .
3) Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian
sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi,
serta realisasi penyerapan anggaran.
Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan
instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulk an bahwa secara
operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya
- 340 -
keterkaitan yang jelas antara kebijakan Pemerintah dan/atau
penugasan tertentu dengan tugas dan fungsi serta karakteristik
masing - masing sub BA BUN.
Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan
kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan
implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran. Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 17
Tahun 2003, dalam penerapa n KPJM, Kementerian/Lembaga dan
BUN menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke
depan, dengan tahapan proses penyusunan meliputi:
1) penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi
makro untuk jangka menengah;
2) penyusunan proyeksi/rencana/t arget - target fiskal (seperti
tax rati o, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka
menengah;
3) rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan
pembiayaan) jangka menengah ( medium term budget
framework ), yang menghasilkan pagu total belanja
Pemerint ah ( resources envelope );
4) pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke
masing - masing sub BA BUN menjadi batas tertinggi. Indikasi
pagu sub BA BUN dalam jangka menengah tersebut
merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam
jangka menen gah; dan
5) penjabaran pengeluaran jangka menengah masing - masing
sub BA BUN ke masing - masing Program dan Kegiatan
berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah
ditetapkan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana angka1) sampai dengan
angka 4) merupakan pro ses top down , sedangkan tahapan angka
5) merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses
bottom up . Sebagai catatan, penyusunan RKA - BUN dengan
menggunakan pendekatan KPJM dapat dikecualikan untuk
penyusunan RKA - BUN alokasi BA BUN terkait dana cadang an.
Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai
proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif
sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran. Sistem penganggaran
tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku
kepenting an agar dapat dihasilkan RKA Satker BUN yang berkualitas,
yaitu RKA Satker BUN yang sesuai dengan prinsip ekonomis, efisiensi
dan efektivitas anggaran ( value for money ) sebagaimana diamanatkan
dalam peraturan perundang - undangan dan sesuai dengan kaidah
pen ganggaran dan sistem akunta n si pemerintah. Untuk memastikan
bahwa RKA Satker BUN yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan
penelaahan RKA Satker BUN oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan
PPA BUN.
5. STRUKTUR KELEMBAGAAN PENGELOLAAN BA BUN
Pelaksanaan tuga s Menteri Keuangan sebagai pengelola BUN dan
sebagai pemimpin Kementerian Keuangan saling bersinggungan.
Namun, berkenaan dengan pelaksanaan operasional sebagai pengelola
- 341 -
BUN dan sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, terdapat
perbedaan dalam struktur kele mbagaan.
Berkaitan dengan pelaksanaan operasional BA Kementerian
Keuangan selaku K/L, Kementerian Keuangan mempunyai struktur
kelembagaan sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran
Kementerian Keuangan;
b. Unit eselon I/unit eselon II/Satker di lingkungan Kementerian
Keuangan sebagai KPA. Bentuk organisasi KPA tersebut sesuai
dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai organisasi Kementerian/Lembaga;
dan
c. Pengguna Anggaran menetapkan rencana Kinerja, sedangkan
KPA merupakan unit operasional yang melaksanakan rencana
Kinerja yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Dengan
demikian, KPA bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran
dalam hal capaian Kinerja tersebut. Dalam hal ini, KPA adalah
satuan kerja (Satker).
Sementara itu, berkenaan dengan pengelolaan BA BUN,
Kementerian Keuangan mempunyai struktur kelembagaan sebagai
berikut:
a. Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran BUN;
b. Un it eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai
PPA BUN. Sama halnya dengan struktur Kementerian/Lembaga,
PPA BUN bertanggung jawab atas Program; dan
c. Instansi pemerintah (baik di lingkungan Kementerian Keuangan
maupun K/L lainnya) atau pihak lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagai KPA BUN. Sebagai catatan, KPA BUN
yang dimaksudkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
adalah KPA BUN yang menjalankan tugas dan fungsi dalam
rangka perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi
angg aran BA BUN. Dalam rangka pelaksanaan Program dan
Kegiatan BUN, dapat dilaksanakan oleh KPA BUN atau pihak lain
yang mempunyai tugas melaksanakan program dan kegiatan BUN
maupun menyalurkan dana Alokasi Anggaran BUN sesuai
ketentuan peraturan perundang - und angan. Analogi dengan
kelembagaan BA K/L, KPA BUN juga sama dengan Satker dan
bertanggung jawab atas Kegiatan.
Sebagai contoh, struktur organisasi BUN tahun 2023
digambarkan pada Gambar III.1.
- 342 -
Gambar III.1.
Struktur BA BUN
- 343 -
Kelembagaan BUN sebagai pengelola BA BUN memiliki karakteristik
yang berbeda dengan struktur pengelolaan anggaran pada BA K/L
pada umumnya. Keunikan karakteristik tersebut antara lain sebagai
berikut:
a. dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pengguna Anggaran
BUN, Menteri Keuangan menetapkan PPA BUN yang merupakan
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN
untuk menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam
penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RKA -
BUN sesuai karakteristik masing - masing sub BA BUN;
c. PPA BUN dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN
untuk menetapkan KPA BUN;
d. PPA BUN dapa t mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN
untuk menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri ini;
e. KPA BUN dapat dijabat dan dilaksanakan oleh pejabat pada unit di
dalam maupun di luar Kementerian Keuangan yang ditet apkan oleh
Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
f. penetapan Alokasi Anggaran BUN dapat dilakukan sebelum
dimulainya tahun anggaran yang direncanakan atau dapat pula
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
6. TUGAS DAN FUNGSI PPA DAN KPA BUN
Perbedaan karakteristik antara BA K/L dan BA BUN berakibat
pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur
pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L. Dalam BA
BUN, PPA BUN bertugas melakukan koordinasi dengan KPA BUN,
antara lain dalam rangka penyusunan RKA - BUN. PPA BUN juga
bertugas antara lain menyusun laporan keuangan berdasarkan
penggabungan laporan keuangan tingkat unit akunta n si KPA BUN
atau tingkat unit akuntansi PPA BUN.
Perbedaan karakteristik antara BA K/ L dan BA BUN berakibat
pula pada perbedaan peran PPA dan KPA BUN. Secara struktur
pengelolaan anggaran, tidak terdapat PPA dalam BA K/L.
Dalam menjalankan perannya, PPA BUN Pengelola Utang
(999.01), PPA BUN Pengelola Investasi Pemerintah (Subbagian
Anggar an BUN 999.03), PPA BUN Pengelola Pemberian Pinjaman
(999.04), PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah (999.05), PPA BUN
Pengelola Subsidi (999.07), PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
(999.08), dan PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus (999.99)
mempunyai tugas da n fungsi sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
yang disampaikan oleh KPA BUN;
c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada
Direktorat Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah
disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
- 344 -
f. menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing - masing
KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN dalam rangka
penyusunan RKA Satker BUN;
h. meneliti RK A Satker BUN dan dokumen pendukung yang
disampaikan oleh KPA BUN;
i. menyusun RKA - BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RKA -
BUN berdasarkan Alokasi Anggaran;
j. menyusun laporan keuangan BA BUN sebagai
pert anggungjawaban atas anggaran BA BUN yang dikelolanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
k. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan formula penghitungan yang digunakan dalam
penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan
RKA - BUN sesuai karakteristik masing - masing sub BA BUN;
l. mengoordinasikan penyusunan kerangka pengeluaran jangka
menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju dan aspek lain
sesuai karakteristik masing - masing sub BA BUN;
m. dapat menyusun petunjuk tek nis pengelolaan anggaran BA BUN
yang menjadi tanggung jawabnya;
n. melakukan monitoring dan evaluasi atas Kinerja BA BUN dan
dapat mengambil langkah diperlukan apabila terdapat
permasalahan dalam pelaksanaan BA BUN;
o. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan KPA BUN; dan
p. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk
menetapkan tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
Tugas dan fungsi PPA BUN Pengelola Hibah (999.02) adalah
sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang
direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara;
b. melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga
asing;
c. menetapkan format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah
dan belanja hibah;
d. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban
pengelolaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
e. menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran sub BA BUN
Hibah (999.02);
f. dapat mengusulkan kepada Pengg una Anggaran BUN untuk
menetapkan KPA BUN;
g. menyusun laporan keuangan sub BA BUN Hibah (999.02) sebagai
pertanggungjawaban atas anggaran sub BA BUN Hibah (999.02)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi a tas Kinerja sub BA BUN
Hibah (999.02) dan dapat mengambil langkah diperlukan apabila
terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sub BA BUN Hibah
(999.02).
- 345 -
Tugas dan fungsi PPA BUN untuk pengelolaan hibah daerah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri di laksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai hibah daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam perencanaan,
penelaahan, dan pengalokasian anggaran BA BUN, PPA BUN
bertanggung jawab secara formal.
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN di atas, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelola Transaksi
Khusus (999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan
keuangan sub BA BUN Transaksi Khusus (999.99) sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan m engenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi paling sedikit sebagai
berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA
BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung, kecuali untuk
alokasi yan g diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar
Subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b. menyusun RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung yang
berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung
kepada APIP K /L untuk direviu;
d. menyampaikan RKA Satker BUN yang telah direviu oleh APIP K/L
dan ditandatangani oleh KPA BUN kepada PPA BUN;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. menyusun DIPA BUN; dan
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan
memperhatikan Prakiraan Maju dan aspek lain sesuai
karakteristik masing - masing sub BA BUN.
Pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA
BUN sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan untuk alokasi
yang diperoleh dari pergeseran anggaran belanja antar subbagian
anggaran dalam bagian anggaran 999 (BA BUN). Dalam menjalankan
tugas dan fungsi KPA BUN, dalam perencanaan, penelaahan, dan
penet apan alokasi anggaran BA BUN, KPA BUN bertanggung jawab
secara formal.
7. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BUN
Mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran BUN
secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Secara
ringkas, mekanisme penyusunan dan penetapan Alokasi Anggaran
BUN disajikan dalam Gambar III.2.
- 346 -
Gambar III.2.
Mekanisme Penyusunan dan Penetapan Alokasi Anggaran BUN
%01,2",34+42"+-5/-55/,/-26-3,7/089+,+-./-/J
(-;92K+,=/;9
"+,+-./-//- "+-B141-/- "+7@/A/4/- "+-+9/>/-
R
PP
!"#$%F'('')* PK
!"#$',':')*I0!127*
!")+',-.-')* !"(:"=-?-')*
!"# I;;*0!127*2K='*
I0!12*34567*!!487* I;;*0!12
4"-')>')
+')*I4!9
M
?+-9+,;2 O
$+1/-5/- !")"='@')*!'>-
PQ$
A)+%B'=%C*1;2 PJ
!")M-:-)')* !")M-:-)')*+') !")M-:-)')*N* PN PO
PM
+')*!")"='@')* !")"='@')*I0!127*I;;* !")"='@')*
!")M-:-)')*+')* !")M-:-)')*
F5*!'>-* 0!12*N*2K='*4"-')>') 0.KB':%* !")>":',')*
!")"='@')*I40G !"(@(":*
0)>>'(')*1;2 0)>>'(')******** HA!0*1;2
N
1;2 I%)F%')*0!12
1;2
J
!")M-:-)') !"#$%&"'#! !")M":-'%')* PQ'
!*%
#()#*%+# *+')*!'>-* A)+%B':%*4"$-=-,')*
A)+%B'=%C H')' !")".'',')*I40G
L !")>".-'(')* 1;2
!")M-:-)')* 1;2
!'>-*A)+%B'=%C
PR
K 1;2
!")M-:-)')*HA!0
;:-.')*A)+%B':%*0I'.* 1;2
PL$
4"$-=-,')*H')' S$
!")M-:-)')*I40G !")M":-'%')*
""%&'() 1;2 I40G1;2
P PL'
S'
A)+%B':%*0I'.* !")M-:-)')*I40G !")M":-'%')*I40*F'=B"(*
$"%&'()
4"$-=-,')*H')' F'=B"(*1;2 1;2
- 347 -
B. REDESAIN SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Penerapan PBK yang mengubah penganggaran dari input base menjadi
o utput base , bukan sesuatu yang mudah di Indonesia. Tantangan terbesar
yang dihadapi dari awal penerapan hingga saat ini adalah berkaitan dengan
rumusan Keluaran ( output ), kualitas Keluaran ( output ), dan hubungan
Keluaran ( output ) dengan outcome . Selain itu, pengukur an Kinerja
penganggaran juga menjadi isu krusial lainnya. Berkaitan dengan hal
tersebut, dilakukan penyempurnaan terhadap penerapan PBK melalui
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN. Implikasi atas
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BU N adalah sebagai
berikut:
1. Perumusan Program dilakukan untuk level PPA BUN mencerminkan
kebijakan Pemerintah;
2. Perumusan Program dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran
dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L;
3. Outcome (Sasaran Program) me ncerminkan hasil Kinerja Program yang
ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan bersifat
lintas, maka rumusan sasaran Program dan indikator dapat
dirumuskan berbeda sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing
sub BA BUN dan sesuai dengan kontribusinya dalam mewujudkan
sasaran Program dimaksud;
4. Perumusan Kegiatan dilakukan untuk level KPA BUN atau Satker yang
mencerminkan penjabaran dari Program atau penugasan tertentu
Kementerian/Lembaga;
5. Perumusan Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubba gian anggaran
dalam BA BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L; dan
6. Keluaran ( output ) Kegiatan harus mencerminkan “real work ” atau “ eye -
catching ” dan merupakan produk akhir dari pelaksanaan Kegiatan.
Rumusan Keluaran ( output ) dibedakan menjadi: Klasifi kasi Rincian
Output (KRO) dan Rincian Output (RO).
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN telah dimulai
sejak tahun anggaran 2021 dan akan diimplementasikan secara bertahap.
Tujuan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN diantaranya
adalah :
1. Dengan penerapan Program dapat bersifat lintas, maka secara makro
akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi Presiden fokus
prioritas pembangunan (arahan Presiden) - pengelolaan masing -
masing sub BA BUN;
2. Dengan redesain sistem penganggaran tidak dibutuhkan fasilitas
tagging . Namun ap abila diperlukan, fasilitas tagging dapat dilakukan
secara terbatas;
3. Mewujudkan keselarasan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan,
Keluaran ( output) Kegiatan yang mencerminkan “ real work ” (konkret);
4. Memperkuat penerapan PBK;
5. Mewujudkan implementasi kebijak an money follow Program ; dan
6. Meningkatkan konvergensi Program dan Kegiatan antarsubbagian
anggaran dalam BA BUN, sehingga mengurangi tumpang tindih
Program dan Kegiatan antarsubbagian anggaran dalam BA BUN.
Dengan adanya penyempurnaan terhadap penerapan P BK diharapkan
memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
1. Hubungan logika aktivitas ( output - outcome ) dapat tergambar dengan
lebih jelas;
- 348 -
2. Adanya sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau antar
Satker dalam 1 (satu) BA BUN yang sama dalam menc apai output dan
outcome Program;
3. Tidak adanya overlapping Kegiatan dan fokus pada Kegiatan yang
mendukung output Program, sehingga menghasilkan efisiensi;
4. Integrasi IT serta penataan organisasi yang lebih baik;
5. Secara makro akan terlihat keterkaitan/keselarasan antara visi misi
Presiden - fokus prioritas pembangunan (arahan Presiden) –
pengelolaan masing - masing sub BA BUN; dan
6. Rumusan nomenklatur baik untuk Program/ outcome /Kegiatan/
Keluaran ( output ) mencerminkan “real work” (konkret).
Red esain Sistem Perencanaan dan Penganggaran BUN mengacu pada:
1. Fokus Prioritas Pembangunan yang disampaikan dalam Pidato
Pelantikan Presiden;
2. Agenda Pembangunan yang dijabarkan dalam RPJMN; dan
3. Tugas dan Fungsi BUN berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang -
undangan lain mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi anggaran BUN dan pengesahan DIPA BUN.
1. Penyusun an Program BUN
Program merupakan alat kebijakan ( policy tool ) yang dimiliki oleh
masing - masing PPA BUN dalam menjabarkan tugas dan fungsi BUN
sesuai visi dan misi Presiden serta kebijakan Pemerintah, yang
dilaksanakan oleh KPA BUN. Berdasarkan definisi tersebut, prinsip
Program BUN dalam Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran
BUN adalah sebagai berikut:
a. Program mencerminkan tugas dan fungsi BA BUN yang dapat
digunakan oleh 1 (satu) atau antarsubbagian anggaran dalam BA
BUN sesuai dengan karakteristik masing - masing sub BA BUN,
atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L;
b. Program dirumuskan oleh PPA BUN berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Anggaran;
c. Sasaran Pro gram ( outcome) mencerminkan hasil Kinerja Program
yang ingin dicapai secara nasional. Bagi Program yang digunakan
bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN atau
lintas antara BA BUN dengan BA K/L, maka rumusan Sasaran
Program dan Indikator Kiner ja Program dapat dirumuskan
berbeda sesuai tugas dan fungsi unit kerja yang dimaksud serta
sesuai dengan kontribusinya dalam Program tersebut;
d. Indikator Kinerja Program merupakan alat ukur untuk menilai
capaian Kinerja Program dan rumusannya dapat bersifat
kualitatif/kuantitatif; dan
e. Output Program merupakan Keluaran yang dihasilkan oleh BA
BUN untuk mendukung terwujudnya outcome.
2. Penyusunan Kegiatan BUN
Dengan adanya Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran , Kegiatan kini tidak lagi mencermink an tugas dan
fungsi Unit Kerja Eselon II atau Satker vertikal dari PPA BUN sehingga
memungkinkan Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu)
subbagian anggaran dalam BA BUN sesuai dengan karakteristik
masing - masing sub BA BUN. Hal tersebut diha rapkan dapat
- 349 -
mencerminkan Kegiatan sebagai suatu aktivitas yang dilaksanakan
oleh KPA BUN untuk menghasilkan Keluaran ( output ) dalam rangka
mendukung terwujudnya sasaran Program dan/atau penugasan
tertentu Kementerian/Lembaga .
Koridor redesain Kegiatan Kementerian/Lembaga, sebagai berikut:
a. Rumusan nomenklatur Kegiatan mencerminkan aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan Keluaran ( output ) dalam
rangka mendukung terwujudnya sasaran Kegiatan.
b. Nomenklatur Kegiatan merujuk pada aktivitas yang dilakukan
untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
c. 1 (satu) Kegiatan hanya dapat menginduk pada 1 (satu) Program
saja.
d. Kegiatan dapat bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA
BUN atau lintas antara BA BUN dengan BA K/L.
e. Kegiata n yang bersifat lintas bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan suatu Program tertentu dan meningkatkan
koordinasi dan sinergi antarsubbagian anggaran dalam BA BUN
dalam mencapai suatu sasaran tertentu.
f. Kegiatan yang bersifat lintas diaplikasikan tidak hanya pada
proses perencanaan dan penganggaran namun juga pada proses
pemantauan dan evaluasi (monev) serta penilaian akuntabilitas
Kinerja.
g. PPA BUN yang memiliki Kegiatan yang bersifat lintas (dalam
subbagian anggaran BA BUN yang sama) memastikan
akuntabilitas Kinerja dari masing - masing KPA BUN terhadap
Kegiatan lintas dalam penyusunan Sasaran Kegiatan, Indikator
Kinerja Kegiatan, atau RO yang berbeda untuk masing - masing
KPA BUN.
h. Direktorat Jenderal Anggaran selaku koordinator PPA BUN dapat
menunjuk Koordinator/ Pengampu/Penanggung Jawab Kegiatan
yang bersifat lintas antarsubbagian anggaran dalam BA BUN,
berkoordinasi dengan PPA BUN.
3. Penyusunan KRO dan RO BA BUN
Rumusan nomenklatur output dalam Redesain Sistem Perencanaan dan
Penganggaran dibedakan menjadi 2, yaitu Klasifikasi Rincian Output
(KRO) dan Rincian Output (RO).
a. Klasifikasi Rincian Output (KRO), merupakan kumpulan atas
Keluaran ( output ) BA BUN (RO) yang disusun dengan
mengelompok kan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran
( output ) yang sejenis/serumpun berdasarkan
sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
b. Rincian Output (RO), merupakan Keluaran ( output ) riil yang
sangat spesifik yang dihasilkan oleh KPA BUN yang berfokus
pada karakteristik masing - masing sub BA BUN serta berkaitan
langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam
mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
Karakteristik Klasifikasi Rincian Output (KRO), terdiri atas:
a. Nomen klatur KRO berupa barang atau jasa;
b. KRO merupakan pengelompokan atau klasifikasi RO yang sejenis;
c. KRO bukan merupakan output riil yang menggambarkan
pencapaian sasaran Kegiatan secara langsung;
- 350 -
d. KRO bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh banyak
bahkan semua Kementerian/Lembaga;
e. KRO mempunyai satuan tertentu;
f. KRO bersifat standar dan tertutup sehingga perubahan atas
nomen klatur maupun satuan KRO yang telah ditetapkan hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Keuangan; dan
g. KRO bersifat comparable dimana output , satuan alokasi anggaran
antar masing - masing KRO dapat diperbandingkan satu dengan
lai nnya.
Karakteristik Rincian Output (RO), terdiri atas:
a. Nomenklatur RO berupa barang dan jasa;
b. Nomenklatur RO menggambarkan fokus/lokus tertentu suatu
Kegiatan;
c. RO merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian
sasaran Kegiatan unit kerja pelaksana sec ara langsung;
d. RO bersifat sangat spesifik (unik) sehingga mencerminkan tugas
dan fungsi unit kerja yang menghasilkannya;
e. Satuan pada RO sama dengan satuan pada KRO;
f. Dalam hal RO yang diusulkan oleh KPA BUN memiliki satuan
yang berbeda dengan satuan pada KRO:
1) PPA BUN terlebih dahulu mengusulkan satuan KRO dengan
satuan yang sama dengan satuan RO, setelah mendapatkan
persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran; atau
2) PPA BUN menggunakan KRO yang tersedia, dengan
menambahkan keterangan di RO yang satu annya berbeda
dengan satuan KRO ( secondary indicator ); dan
g. RO bersifat terbuka dimana KPA BUN dapat menyusun dan
mengubah nomenklatur RO secara mandiri, dengan
berkoordinasi dengan PPA BUN.
KRO dan RO BA BUN disusun dengan memperhatikan hal - hal sebagai
berikut:
a. Kondisi Output / Sub - Output/ Komponen eksisting BA BUN
1) KRO dan satuannya merupakan referensi standar yang telah
ditentukan dan ditetapkan sehingga KPA BUN tidak dapat
mengubah nomenklatur KRO.
2) RO merupakan Keluaran ( output ) Riil atau produk akhir ya ng
dihasilkan oleh KPA BUN yang bersifat unik dan spesifik
sehingga nomenklatur RO dapat berbeda antar KPA BUN.
3) Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output
yang rumusannya merupakan produk akhir, output tersebut
dapat disetarakan dengan RO, se dangkan KRO - nya
diambilkan dari KRO yang sudah termasuk dalam referensi
standar.
4) Dalam hal output yang dihasilkan oleh BA BUN
berkarakteristik sama dengan yang dihasilkan oleh BA K/L,
maka BA BUN dapat menggunakan daftar KRO BA K/L yang
relevan.
5) Dalam hal KRO yang sesuai tidak tersedia, KPA BUN dapat
mengusulkan rumusan KRO kepada PPA BUN untuk dibahas
dengan Direktorat Jenderal Anggaran untuk masuk menjadi
referensi standar.
6) Dalam hal KPA BUN pada kondisi eksisting memiliki output
yang dapat dise tarakan dengan KRO yang sudah menjadi
- 351 -
referensi standar, KPA BUN dapat mengusulkan RO yang
merupakan produk akhir .
b. Penyusunan Nomenklatur KRO dan RO
1) Nomenklatur KRO dan RO merupakan nomenklatur barang
atau jasa yang disusun dengan menggunakan kata baku
seb agaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) serta memperhatikan tata cara penulisan
sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
(PUEBI).
2) Nomenklatur KRO dan RO disusun dengan memperhatikan
karakteristik khusus pada masing - masing
bid ang/sektor/tema Program yang diampu oleh PPA BUN.
3) Batasan dan ruang lingkup KRO atas masing - masing
bidang/sektor/tema Program mengacu pada Undang -
Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden yang
mengatur bidang/sektor/tema Program tersebut, dan/atau
kebijakan pemerintah.
4) Dalam hal penyusunan KRO, nomenklatur KRO disusun
dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
a) hindari penggunaan kata indikator, sasaran, dan
aktivitas;
b) hindari pengusulan nomenklatur KRO yang terlalu
spesifik;
c) hindari penulisan KRO yang terlalu panjang; dan
d) hindari penggunaan nama unit kerja.
c. Penyusunan Satuan KRO dan RO
1) Referensi KRO dan RO disusun dengan disertai satuan yang
berlaku umum dan/atau sudah diuji kelayakannya.
2) Satuan yang digunakan pada KRO dan RO mampu
mengukur Kinerja dan volume terkait pencapaian sasaran
Kegiatan yang telah ditetapkan.
d. Penyusunan RO pada BA BUN dilakukan dengan memperhatikan:
1) Tugas dan fungsi PPA BUN serta tugas dan fungsi KPA BUN
yang menghasilkan Keluaran ( output ); dan
2) Peraturan perundang - undangan terkait tugas dan fungsi
dan/atau penugasan tertentu KPA BUN.
- 352 -
4. Daftar KRO Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
9 Bendahara A Utang Pemerintah 1. 9AA Pembayaran Kewajiban Utang Persen
Umum Negara Keterangan:
Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran
pokok utang dan bunga yang dilakukan atas
kewajiban penggunaan pokok utang ( principal
standing ) baik utang dalam negeri maupun
utang luar negeri yang dihitung berdasarkan
utang jangka pendek dan utang jangka panjang
(SBN dan pinjaman), termasuk juga kewajiban
lainnya.
B Hibah 2. 9BA Pembayaran Tagihan Hibah kepada Pemerintah Persen
Daerah
Keterangan:
Pengeluaran Pemerintah untuk pemberian
hibah kepada Pemerintah Daerah yang terdiri
atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang
diterushibahkan ke daerah, dan hibah daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
3. 9BB Pemberian Hibah ke Luar Negeri dan Persen
Pembayaran Banking Commission Hibah dari
Luar Negeri
Keterangan:
Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing merupakan setiap
pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima
kembali dan secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya yang dikelola oleh Lembaga
- 353 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Dana Kerja Sama Pe mbangunan Internasional
dan bersumber dari rupiah murni (penerimaan
dalam negeri) atau hasil kelolaan Dana Kerja
Sama Pembangunan Internasional.
Banking Commission merupakan biaya hibah
terkait pendapatan/belanja hibah luar negeri
C Investasi Pemerintah 4. 9CA Investasi Kepada Badan Layanan Umum Sesuai
Keterangan: Satuan RO
Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk
investasi Pemerintah kepada Badan Layanan
Umum berupa Dana Bergulir, Endowment
Fund , dan investasi lainnya kepada Badan
Layanan Umum untuk tujuan tertentu.
5. 9CB Investasi Kepada BUMN dan Lembaga/Badan Persen
Lainnya
Keterangan:
Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk
investasi Pemerintah kepada BUMN dan
Lembaga Lainnya berupa Penyertaan Modal
Negara.
6. 9CC Investasi Pemerintah Lainnya Sesuai
Keterangan: Satuan RO
Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk
investasi Pemerintah kepada
organisasi/lembaga keuangan/Badan Usaha
Internasional sesuai peraturan perundang -
undangan, pinjaman PEN daerah, dan investasi
Pemerintah lainnya untuk tujuan tertentu.
- 354 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
7. 9CD Kewajiban Penjaminan Sesuai
Keterangan: Satuan RO
Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk
kewajiban penjaminan oleh Pemerintah berupa
penugasan percepatan pembangunan
infrastruktur nasional, penjaminan Pemerintah
melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk
dalam rangka pelaksanaan Program PEN,
penugasan penyediaan pembiayaan
infrastruktur daerah kepada BUMN, dan
penjaminan Pemerintah lainnya untuk tujuan
tertentu.
D Pemberian Pinjaman 8. 9DA Penerusan Pinjaman yang disalurkan Proyek
Keterangan:
Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dan/atau BUMN yang
harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
9. 9DB Pinjaman yang disalurkan Proyek
Keterangan:
Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah, BUMN, lembaga, pemerintah asing,
lembaga asing, dan/atau badan lainnya yang
harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
E Transfer ke Daerah 10. 9EA Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Persen
DIY yang disalurkan
Keterangan:
- 355 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi
Aceh dan Dana Otonomi Khusus dan Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat dan Dana
Keistimewaan DIY yang telah disalurkan ke
RKUD.
11. 9EB Dana Transfer Umum yang disalurkan Persen
Keterangan:
Alokasi Dana Transfer Umum yang terdiri dari
Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil meliputi
Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
yang telah disalurkan ke RKUD.
12. 9EC DAK Fisik Sektor Pendidikan yang disalurkan Persen
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik Jenis Reguler Bidang
Pendidikan meliputi Subbidang PAUD,
Subbidang SD, Subbidang SMP, Subbidang
SMA, Subbidang SMK, Subbidang SLB,
Subbidang SKB, dan Subbidang Perpustakaan
Daerah yang telah disalurkan ke RKUD.
13. 9ED DAK Fisik Sektor Kesehatan dan KB yang Persen
disalurkan
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB
meliputi jenis Reguler yaitu Subbidang
Pelayanan Dasar, Subbidang Pelayanan
Rujukan, Subbidang Pelayanan Kefarmasian
dan Bahan Habis Pakai, Subbidang
- 356 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan, dan
Subbidang Keluarga Be rencana, dan jenis
Penugasan Tematik Penurunan Angka
Kematian Ibu dan Stunting meliputi Subbidang
Keluarga Berencana, Subbidang Penurunan
Angka Kematian Ibu dan Bayi, dan Subbidang
Penguatan Intervensi Stunting yang telah
disalurkan ke RKUD.
14. 9EF DAK Fisik Konektivitas yang disalurkan Persen
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik jenis Reguler meliputi Bidang
Jalan, Bidang Transportasi Laut, dan
Transportasi Perdesaan, dan jenis Penugasan
Bidang Jalan pada Tematik Ketahanan Pangan,
dan Tematik Penyediaan Infrastruktur
Berkelanjutan yang telah disalurkan ke RKUD.
15. 9EG DAK Fisik Sektor Pertanian, Kelautan, Persen
Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan
yang disalurkan
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik j enis Penugasan pada
Tematik Ketahanan Pangan meliputi Bidang
Pertanian, Bidang Irigasi, Bidang Kelautan dan
Perikanan, Bidang Lingkungan Hidup
Subbidang Kehutanan, pada Tematik
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi yaitu
Bidang Lingkungan Hidup Subbidang
Lingkungan Hidu p, serta pada Tematik
Penyediaan Infrastruktur Ekonomi
- 357 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Berkelanjutan yaitu Bidang Lingkungan Hidup
Subbidang Lingkungan Hidup yang telah
disalurkan ke RKUD.
16. 9EH DAK Fisik Pengembangan Kawasan, Industri Persen
dan Perdagangan yang disalurkan
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik jenis Penugasan pada
Tematik Penanggulangan Kemiskinan meliputi
Bidang Sanitasi, Bidang Air Minum, dan Bidang
Perumahan dan Permukiman, pada Tematik
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Stunting
meliputi Bidang Air Minum dan B idang
Sanitasi, serta pada Tematik Penyediaan
Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan meliputi
Bidang Industri Kecil dan Menengah, dan
Bidang Pariwisata yang telah disalurkan ke
RKUD.
17. 9EI Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang Persen
disalurkan
Keterangan:
Alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik
meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang telah disalurkan ke Rekening
Sekolah dan Dana BOP Pendidikan Anak Usia
Dini, BOP Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan
Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan
Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di
Daerah Khusus, BOP Museum dan Taman
- 358 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Budaya, Bantuan Operasional Kesehatan,
Bantuan Operasional Keluarga Berencana,
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan
UKM, Dana Pelayanan Administrasi
Kependudukan, Dana Pelayanan
Kepariwis ataan, Dana Bantuan Biaya Layanan
Pengolahan Sampah, Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana
Fasilitasi Penanaman Modal, Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian yang telah disalurkan ke
RKUD.
18. 9EJ Dana Desa yang disalurkan Persen
Keterangan:
Alokasi Dana Desa yang telah disalurkan ke
Rekening Kas Desa.
19. 9EK Insentif Fiskal yang disalurkan Persen
Keterangan:
Alokasi Dana Insentif Fiskal yang telah
disalurkan ke Rekening Pemerintah Daerah.
20 9EL DAK Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Persen
yang disalurkan
Keterangan:
Alokasi DAK Fisik yang terkait dengan
infrastruktur perlindungan perempuan dan
anak yang telah disalurkan ke RKUD
F Belanja Subsidi 21. 9FA Subsidi Barang/Jasa Produk/
Keterangan: penumpang
Mengelola belanja subsidi atas barang dan jasa
agar terjangkau oleh masyarakat.
- 359 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
22. 9FB Subsidi Kredit Program Debitur/
Keterangan: Unit/
Mengelola belanja subsidi terkait dengan Penyalur/
pemberian pinjaman/pembiayaan/perkreditan, Penjamin
serta pemberian Imbal Jasa Penjaminan.
23. 9FC Subsidi Pajak Wajib Pajak
Keterangan:
Mengelola belanja subsidi terkait dengan
fasilitas perpajakan.
24. 9FD Subsidi Energi Sesuai
Keterangan: Satuan RO
Mengelola belanja subsidi di bidang energi yaitu
subsidi Listrik, LPG dan BBM JBT.
25. 9FE Subsidi Bea Masuk DTP Perusahaan
Keterangan:
Dukungan belanja subsidi terkait dengan
fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
G Belanja Lainnya 26. 9GA Dukungan Penyelenggaraan Pemerintah Sesuai
Pusat/Daerah Lainnya Satuan RO
Keterangan:
Dukungan untuk kegiatan yang sifatnya tidak
biasa dan tidak diharapkan berulang serta
kegiatan tidak terduga lainnya yang sangat
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah pusat/daerah
H Transaksi Khusus 27. 9HA Kontribusi dan Trust Fund Kepada OI OI
- 360 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Keterangan:
Kontribusi adalah beban pengeluaran
keuangan pembayaran keanggotaan Indonesia
pada Organisasi Internasional.
Trust Fund adalah kontribusi kepada
Organisasi Internasional bersifat sukarela
regular yang dibentuk khusus untuk
menjalankan fungsi pengelolaan dana
perwalian ( Trust Fund ).
28. 9HB Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU Proyek
Keterangan:
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal
dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan dan
kekayaan negara sesuai kewenangan masing -
masing berdasarkan peraturan perundang -
undangan dalam rangka meningkatkan
kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
Dukungan tersebut berupa Dukungan
Kelayakan (VGF) dan Fasilitas Penyiapan
Proye k (PDF).
VGF adalah Dukungan Pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat
finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU
oleh Menteri Keuangan.
PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh
Menteri Keuangan kepada PJPK guna
- 361 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
membantu PJPK dalam meningkatkan
efektivitas pelaksanaan penyiapan dan
pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, dalam
rangka memenuhi kualitas dan waktu yang
ditentukan.
29. 9HC Dukungan Loss Limit / Back Stop Loss Limit Persen
Penjaminan Program PEN
Keterangan:
Dukungan Loss limit/backstop loss limit adalah
program PEN adalah dukungan Pemerintah
dalam penjaminan PEN untuk memberikan
ganti rugi/pembayaran klaim yang telah
melewati ambang batas penjaminan.
30. 9HD Kontribusi Jaminan Sosial yang disalurkan Peserta
Keterangan:
Pembayaran yang dilakukan untuk keperluan
pembayaran manfaat pensiun dan Cicilan UPSL
Program THT, iuran jaminan kesehatan,
Jamkesmen dan Jamkestama, jaminan
kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian
(JKM).
31. 9HE Selisih Harga Beras Bulog Kg
Keterangan:
Selisih harga beras bulog adalah selisih lebih
atau kurang antara nilai potongan beras dalam
bentuk natura dari gaji pegawai (dalam hal ini
tunjangan beras dibayar dalam bentuk natura)
dengan harga HPB Pemerintah kepada Bulog.
32. 9HF Imbalan Jasa Perbankan, Pos dan Lainnya Transaksi
- 362 -
Kode Kode Kode
Grup KRO Jenis KRO No. KRO Satuan
Grup Jenis KRO
Keterangan:
Pembayaran imbalan jasa kepada bank/pos
persepsi dan lembaga persepsi lainnya dalam
rangka pengelolaan kas Negara.
33. 9HG Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan Proyek
BA BUN
Keterangan:
Alokasi yang digunakan untuk pengelolaan,
pengembangan, dan pengawasan BA BUN.
- 363 -
C. PEDOMAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH BAGIAN
ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term
Expenditure Framework (MTEF) merupakan pendekatan penganggaran
berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu
tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi anggaran yan g
dibutuhkan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan
Maju. Prakiraan Maju merupakan ancar - ancar atau indikasi kebutuhan
anggaran jangka menengah yang diperlukan untuk mencapai sasaran -
sasaran yang ditetapkan dalam jangka menengah tersebut.
S ecara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur
dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu:
1. Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran ( resource envelope)
sebagai batas atas pagu belanja untuk mendanai berbagai rencana
belanja pemerintah.
2. Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan
untuk mencapai tingkat Kinerja yang telah ditargetkan.
3. Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut,
yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggar an
dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan
kebijakan pemerintah yang tengah berjalan ( on going policies).
Berbeda dengan KPJM untuk anggaran Kementerian/Lembaga yang
memiliki arah kebijakan jangka menengah, KPJM untuk BA BUN
menghad api tantangan berupa ketiadaan arah kebijakan jangka menengah
untuk sebagian komponen BA BUN dalam RPJM. Hal tersebut terjadi
karena komponen - komponen dalam BA BUN memiliki karakteristik yang
berbeda satu sama lain. Sebagian Program/Kegiatan terkait dengan BA
BUN bersifat ad hoc dan berlaku pada tahun tertentu saja, yang disusun
sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan Presiden/Wakil
Presiden. Dengan demikian, tidak semua komponen BA BUN dapat
disusun prakiraan majunya, seperti misalnya Subbagian anggaran BUN
Belanja Lainnya (999.08) yang sebagian di antaranya berupa dana
cadangan.
Dalam kondisi tersebut, penyusunan Prakiraan Maju BA BUN juga
beragam. Sebagian diantaranya disusun dengan menggunakan
perhitungan tertentu, seperti misalnya Prakiraan M aju untuk subsidi
energi, sebagian TKD, dan pembiayaan anggaran. Namun, perhitungan
Prakiraan Maju untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08),
misalnya dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Dalam kerangka tersebut, penyusunan KPJM BA BUN disusun pada
level Kegiatan yang diusulkan oleh KPA BUN untuk kemudian dikompilasi
oleh PPA BUN. Selanjutnya, Prakiraan Maju BA BUN juga harus dilakukan
up - date atau dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini sejalan dengan
penyampaian RKA - K/L, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. pemutakhiran Prakiraan Maju yang pertama dilakukan pada bulan
Juli, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah
disusun pada tahun sebelumnya (pada saat penyampaian RKA - K / L
Alokasi Anggaran (pagu APBN) atau RKA - K / L APBN Perubahan tahun
berjalan) disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini,
ditambah dengan kebijakan baru pada saat penyusunan RUU APBN
tahun yang direncanakan ;
2. pemutakhiran Prakiraan Maju yang kedua dilakukan pada bulan
November , merupakan pem utakhiran besaran Prakiraan Maju yang
sudah disusun pada saat penyampaian Pagu Anggaran pada bulan
- 364 -
Juli, disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini
ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU
APBN dengan DPR;
3. p emutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat
penyampaian RKA - K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran
besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian
Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro
terkini dit ambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan
RUU APBN Perubahan dengan DPR .
Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan
realisasi Kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari -
Februari tahun berikutnya.
1. Dasar Perhitungan KPJM BA BUN
Sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam RPJM
tidak disebutkan secara eksplisit arah kebijakan jangka menengah
untuk semua komponen BA BUN. Sasaran strategis yang tercantum
dalam RPJM tersebut antara lain hanya ter kait dengan kebijakan
subsidi dan TKD. Berkaitan dengan itu, dalam rangka penyusunan
KPJM untuk BA BUN, PPA BUN dan/atau KPA BUN menyusun KJPM
BA BUN dengan memperhatikan usul an KPJM dari pihak terkait,
serta dengan mempertimbangkan realisasi Kinerja pada tahun
sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, penyusunan KPJM BA BUN beragam
sesuai dengan karakteristik masing - masing sub BA BUN, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Subbagian anggaran BUN Utang (999.01)
KJPM Subbagian anggaran BUN Utang (999.01) disusun de ngan
berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai
Strategi Pengelolaan Utang Negara (SPUN), yang
memperspektifkan pengelolaan utang negara dalam jangka
waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun. Jumlah
akumulatif pengelolaan utang yang tercantum dalam Keputusan
Menteri Keuangan tersebut selanjutnya dirinci tiap tahun, dan
besaran angkanya disesuaikan dengan postur APBN tahunan.
SPUN dimaksudkan untuk:
1) mengakomodasi peningkatan kebutuhan indikasi
pembayaran bunga utang;
2) mengakomodasi perubahan indikator ekonomi makro, nilai
tukar dan tingkat bunga; dan
3) mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah terkini.
Dalam hal ini, proyeksi pembayaran bunga utang yang
harus dibayar tiap tahun atau dalam jangka menengah
dipengaruhi oleh antara la in besaran outstanding utang,
bunga London Interbank Offered Rat e (LIBOR), kurs, dan
tambahan utang baru.
Selain mengenai pengelolaan utang, Keputusan Menteri
Keuangan mengenai SPUN juga mencantumkan kebijakan
mengenai penjaminan. Kebijakan mengenai penjam inan tersebut
selanjutnya menjadi dasar dilakukannya penyusunan KPJM
mengenai penjaminan.
b. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02)
KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) untuk
pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- 365 -
disusun dengan berdasarka n pada daftar rencana pemberian
hibah yang diatur dalam peraturan perundang - undangan
mengenai tata cara pemberian hibah kepada Pemerintah
Asing/Lembaga Asing. Proyeksi hibah dari luar negeri untuk
tahun tertentu didasarkan pada realisasi pencairan hibah ta hun
sebelumnya dikurangi dengan sisa komitmen dari luar negeri.
Penyusunan KPJM Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02)
dalam rangka pengelolaan pendapatan hibah, disusun dengan
berdasarkan pada indikasi penerimaan hibah yang direncanakan
dan pencairannya melalui KPPN dengan mengacu kepada
perjanjian hibah, komitmen dari donor mengenai batas maksimal
disbursement tiap tahun, jangka waktu hibah tersebut
dialokasikan, dan Kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing
agency .
c. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999. 03)
KPJM Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah
(999.03) disusun dengan berpedoman pada kebijakan
Pemerintah tahun anggaran direncanakan yang memerlukan
partisipasi BUMN/lembaga. Namun, deviasi atas KPJM sangat
mungkin terjadi apabila terdapat perubah an kebijakan.
KPJM untuk PMN kepada organisasi/lembaga keuangan
internasional disusun berdasarkan jadwal pembayaran voting
shares pemerintah pada organisasi/lembaga keuangan
internasional. Dengan pembayaran yang telah terjadwal,
dimungkinkan terjadi devias i antara KPJM dengan usulan
alokasi tahun direncanakan yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang fungsional organisasi/lembaga
keuangan internasional.
Untuk pengeluaran yang hampir setiap tahun perlu
dialokasikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah
seperti dana bergulir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (PPDPP) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB - KUMKM),
angka KJPM disusun dengan memperhitungkan Kinerja
penggu naan dana tahun sebelumnya, dan rencana penggunaan
dana ke depan.
KPJM untuk Dana Bergulir dan DPPN disusun oleh KPA BUN
dan Pengguna Dana dengan mempertimbangkan paling sedikit
Kinerja historis, proyeksi penyaluran, dan ketersediaan kas.
Untuk PMN kepada BUMN, KPJM - nya tidak selalu dapat
dilakukan karena kebijakan pengalokasian PMN rata - rata
bersifat ad hoc , diberikan dalam jangka waktu tertentu saja.
KPJM untuk Dana Kewajiban Penjaminan disusun dengan
berpedoman pada proyeksi outstanding kewajiban pihak y ang
dijamin, tingkat probability rate of default , dan nilai tukar Rupiah
terhadap USD. Deviasi antara KPJM dan usulan alokasi sangat
mungkin muncul, mengingat adanya deviasi antara proyeksi dan
realisasi outstanding , fluktuasi nilai tukar, serta kemungkina n
perubahan probability rate of default .
d. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04)
Penyusunan KPJM Subbagian anggaran BUN Pemberian
Pinjaman dilakukan berdasarkan naskah:
- 366 -
1) perjanjian penerusan pinjaman Pemerintah Pusat yang telah
ditandatangani ol eh pihak - pihak terkait dan proyeksi
pinjaman luar negeri yang akan diteruspinjamkan kepada
Pemerintah Daerah dan/atau BUMN; dan
2) perjanjian pinjaman Pemerintah Pusat yang telah
ditandatangani oleh pihak - pihak terkait dan proyeksi
pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, lembaga,
pemerintah asing, lembaga asing, dan/atau badan lainnya.
e. Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05)
KPJM Subbagian anggaran BUN Transfer ke Daerah (999.05)
disusun dengan berdasarkan pada arah kebijakan jangka
menengah sebaga imana tercantum dalam RPJM dan peraturan
perundang - undangan terkait lainnya. Formula perhitungan
proyeksi TKD telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
mengenai transfer ke daerah. Dalam hal ini, besaran proyeksi
transfer ke daerah per tahunnya tergantun g kepada kapasitas
fiskal. Misalnya, besaran DAU dan DBH sangat dipengaruhi oleh
proyeksi penerimaan negara. Sementara itu, proyeksi
penerimaan negara dipengaruhi oleh asumsi dasar ekonomi
makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah
terh adap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak mentah
Indonesia di pasar internasional.
f. Subbagian anggaran BUN Subsidi (999.07)
Sama halnya dengan TKD, arah kebijakan subsidi dalam
jangka menengah juga tercantum dalam RPJM. Berdasarkan
kebijakan tersebut, disusunlah KPJM Subbagian anggaran BUN
Subsidi (999.07). Formula yang digunakan untuk memproyeksi
KPJM subsidi berbeda - beda, tergantung pada komponen masing -
masing. Perhitungan subsidi BBM didasarkan pada besaran
subsidi yang ditetapkan, asumsi n ilai tukar, dan harga minyak.
Selain itu, perhitungan subsidi BBM juga dipengaruhi oleh
volume BBM, dan LPG tabung 3 Kg.
Kebijakan subsidi dalam RPJM tersebut terus dilakukan
pemutakhiran sesuai dengan kondisi terkini dan sesuai dengan
kebijakan pemerintah yang akan dilakukan ke depan. Dokumen -
dokumen terkait dengan kebijakan subsidi dituangkan antara
lain dalam peraturan perundang - undangan mengenai subsidi
energi dan subsidi non energi.
g. Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08)
Subbagian anggaran Bel anja Lainnya (BA 999.08) sebagian
besar merupakan cadangan, seperti antara lain cadangan beras
pemerintah, cadangan benih nasional, cadangan risiko kenaikan
tanah, cadangan belanja pegawai, dana operasional bagi lembaga
yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, dan cadangan
lainnya. Untuk anggaran yang bersifat cadangan, yang pada
dasarnya besar merupakan diskresi Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal, dalam praktek yang berlaku selama ini,
penyusunan KPJM untuk dana cadangan dilakukan oleh unit
penyu sun proyeksi postur APBN jangka menengah.
h. Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99)
Subbagian anggaran BUN Transaksi Khusus (999.99)
meliputi antara lain pengelolaan pembayaran manfaat pensiun,
jaminan pemerintah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang
- 367 -
bersumber dari APBN dan belanja yang terkait dengan
pengelolaan kas negara, pengeluaran keperluan pembayaran
kontribusi fiskal pemerintah dalam bentuk dana dukungan
kelayakan ( viability gap fund ), pengeluaran untuk kerja sama
internasional, dan penerimaan migas. Untuk sebagian transaksi
khusus, seperti pembayaran manfaat pensiun dan juga
pengeluaran untuk kerja sama internasional dapat dibuatkan
KPJM - nya. Proyeksi KPJM pengelolaan pembayaran manfaat
pensiun disusun dengan memperhatikan jumlah pensiunan.
Kebijakan mengenai hal ini dilakukan di Badan Kepegawaian
Negara dan PT Taspen (Persero). Sementara itu, terkait dengan
kerja sama internasional, pengalokasiannya didasarkan pada
tagihan untuk tahun t ertentu dari lembaga internasional, dan
usulan untuk proyeksi tagihan ke depan. Besaran kontribusi
sosial ini sangat dipengaruhi oleh asumsi valuta asing yang
digunakan.
2. Ilustrasi Perhitungan KPJM BA BUN
Pada bagian ini diilustrasikan cara perhitungan KPJ M untuk
kegiatan pemberian subsidi energi. Misalkan, dalam rangka
mewujudkan prioritas pembangunan nasional terkait kedaulatan
energi, salah satu program prioritas Pemerintah adalah peningkatan
aksesibilitas energi melalui kegiatan prioritas konversi BBM k e BBG
untuk rumah tangga dan transportasi. Salah satu sasaran kegiatan
tersebut adalah terdistribusinya paket LPG 3 Kg kepada 26 (dua puluh
enam) juta rumah tangga miskin. Perkiraan subsidi LPG 3 Kg tahun
20xx sebesar Rp4.100/Kg dan inflasi 3,5% (tiga koma lima persen) per
tahun. Jumlah rumah tangga miskin sasaran diasumsikan turun
sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun.
Reviu :
Reviu
Deskripsi Kebijakan Keterangan
Ya Tidak
Kebijakan Peningkatan aksesibilitas Otoritas
energi melalui Konversi BBM implementasi
ke BBG untuk rumah tangga kebijakan yang
dan transportasi dituangkan
dalam RKP
Tanggal Tahun 20xx
Efektif
Kebijakan
Isi - Pendistribusian LPG 3 Kg
Kebijakan kepada rumah tangga miskin
sasaran
- Rumah tangga sasaran
turun sebesar 10%/tahun
Kegiatan Terdistribusinya LPG 3 Kg Ya Konsistensi
kepada rumah tangga miskin dengan
sasaran kebijakan
pemerintah
Keluaran Pendistribusian LPG 3 Kg Ya Relevansi
( Output ) kepada 26 juta rumah tangga dengan
Kegiatan miskin sasaran kegiatan
Berlanjut Ya
- 368 -
Sifat Berhenti Tidak Berhenti tidak
Keluaran perlu
( Output) meneruskan
reviu
Sifat Berlanjut Ya
Komponen Berhenti
Perlakuan Berlanjut ( fixed price ) Ya
Harga Berhenti ( adjusted price )
Perlakuan Volume tetap
Volume Volume dapat disesuaikan Ya
Total Hitung total kebutuhan
Alokasi alokasi setelah disesuaikan
Estimasi Biaya :
(dalam miliar rupiah)
Pilih
Harga Jumlah RT Budget PM 1 PM 2 Berlanjut
Nama
Kebijakan sasaran 20xx 20xx+1 20xx+2 atau
Berhenti
Komponen @3 kg 26 juta
kebijakan xRp (10%/tahun) 319.80 287.82 259.04 Berlanjut
4.100/kg
Komponen pendukung kebijakan
(diuraikan sesuai dengan kebutuhan
100.00 103.50 107.12 Berlanjut
dalam rangka mengelola dan
mengimplementasikan kebijakan)
Total biaya Keluaran ( output ) pemberian
419.8 0 391.32 366.16
subsidi LPG 3 Kg
- 369 -
D. TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN
KERJA DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM
NEGARA
1. Penyusunan dan Penyesuaian Rencana Kerja Satuan Kerja dan
Anggaran Bendahara Umum Negara (RKA Satker BUN)
Persiapan Penyusunan RKA Satker BUN
1) PPA BUN menyiapkan daftar pagu rincian per Satker yang
berfungsi sebagai batas tertinggi pagu Satker.
2) KPA BUN menyiapkan dokumen - dokumen yang digunakan
sebagai dasar penyusunan Kertas Kerja Satker (KK Satker)
termasuk Sistem Informasi.
3) KPA BUN menyusun dokumen pendukung antara lain
sebagai berikut:
a) Kerangka Acuan Kerja ( Term of Reference /TOR) untuk
tiap Keluaran ( output ) kegiatan;
b) Rincian Anggar an Biaya (RAB), jika ada;
c) khusus untuk dokumen teknis yang tidak disusun oleh
Satker atau berasal dari executing agency , KPA BUN
bertugas mengumpulkan dan menyatukan dokumen
pendukung dari Satker tersebut, antara lain meliputi:
(1) rencana bisnis dan anggaran serta data dukung
teknis lainnya; dan
(2) data dukung teknis untuk masalah tertentu,
antara lain peraturan perundang - undangan,
arahan Presiden/Wakil Presiden yang mendasari
adanya kegiatan/Keluaran (output) atau dokumen
sejenis lainnya.
b. Mekanisme Penyusunan KK Satker dan RKA Satker BUN
1) Mekanisme Penyusunan KK Satker
Penyusunan rincian anggaran kegiatan yang direncanakan
dituangkan dalam dokumen KK Satker dengan
menggunakan Sistem Informasi yang dituangkan pada KK
Satker merupakan informasi rincian anggaran untuk
menghasilkan Keluaran ( o utput ) sampai dengan tingkat
detail biaya.
Penyusunan KK Satker dilaksanakan melalui langkah -
langkah sebagai berikut:
a) Satker melakukan login pada Sistem Informasi;
b) pengisiannya mengikuti petunjuk pengisian da lam
buku manual Sistem Informasi;
c) setelah meyakini kebenaran semua isian yang ada,
kemudian mencetak KK Satker berkenaan; dan
d) melengkapi data dukung yang diperlukan sebagai
bahan penyusunan RKA Satker BUN.
2) Mekanisme Penyusunan RKA Satker BUN
RKA Satker BU N merupakan dokumen perencanaan
anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana,
baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
yang disusun oleh KPA BUN.
Penyusunan RKA Satker BUN menggunakan Sistem
Informasi, dengan langkah - langkah sebagai be rikut:
a) Satker melakukan login pada Sistem Informasi;
b) meneliti kesesuaian isian RKA Satker BUN dengan KK
Satker yang telah disusun;
- 370 -
c) dalam hal RKA Satker BUN telah sesuai dengan KK
Satker dan dokumen pendukungnya, KPA BUN dapat
mencetak RKA Satker BUN melalu i Sistem Informasi
dengan menggunakan menu cetak; dan
d) menyampaikan RKA Satker BUN yang telah
ditandatangani oleh KPA BUN bersamaan dengan KK
Satker dan data dukung terkait kepada APIP K/L untuk
direviu.
c. Mekanisme Penyesuaian KK Satker dan RKA Satker BUN
1) Mekanisme Penyesuaian KK Satker
Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau
Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan perubahan KK
Satker, KPA BUN menyesuaikan KK Satker dengan langkah -
langkah sebagai berikut:
a) melakukan login pada Sistem Informasi untuk
sel anjutnya melakukan penyesuaian yang dibutuhkan;
b) mengidentifikasi dan meneliti perubahan sesuai dengan
pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
c) menyesuaikan alokasi anggaran Angka Dasar dan
menuangkan alo kasi anggaran inisiatif baru mengacu
pada proposal yang telah disetujui dalam KK Satker;
d) melengkapi data dukung sesuai dengan pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN;
dan
e) mencetak KK Satker hasil penyesuaian sebagai dasar
penyesuaian RKA Satker BUN.
2) Mekanisme Penyesuaian RKA Satker BUN
Berdasarkan KK Satker yang telah disesuaikan, KPA BUN
menyesuaikan RKA Satker BUN dengan langkah - langkah
sebagai berikut:
a) melakukan login pada Sistem Informasi untuk
melakukan penyesuaian yang dibutuhkan;
b) mengidentifikasi dan meneliti perubahan yang telah
dituangkan dalam KK Satker sesuai dengan
pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN;
c) setelah diyakini k ebenarannya, mencetak RKA Satker
BUN yang telah disesuaikan; dan
d) menyampaikan RKA Satker BUN (bagian A, B, C, dan D)
yang telah disesuaikan bersamaan dengan KK Satker
yang telah disesuaikan beserta data dukung terkait
kepada APIP K/L untuk direviu.
2. Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L
a. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan
penganggaran BA BUN, RKA Satker BUN yang telah disusun oleh
KPA BUN disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk
direviu, denga n fokus reviu sebagai berikut:
1) kesesuaian RKA Satker BUN dengan Pagu Anggaran BUN
dan ketentuan perencanaan penganggaran yang berlaku;
dan
- 371 -
2) kelengkapan dokumen pendukung RKA Satker BUN antara
lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB, dan/atau
dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dalam hal terdapat pemutakhiran Pagu Anggaran BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 mengakibatkan
perubahan RKA - BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN
berdasarkan pemutakhiran rincian Pa gu Anggaran BUN yang
disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang
telah disesuaikan oleh KPA BUN disampaikan kepada PPA BUN.
Pelaksanaan reviu RKA Satker BUN berdasarkan pemutakhiran
rincian Pagu Anggaran BUN akan dilakukan oleh APIP K/L
bers ama - sama dengan reviu RKA Satker BUN berdasarkan
Alokasi Anggaran BUN.
b. Reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN
Dalam hal Alokasi Anggaran BUN mengakibatkan
perubahan RKA - BUN, KPA BUN menyesuaikan RKA Satker BUN
berdasarkan perubahan rincian A lokasi Anggaran BUN yang
disampaikan oleh PPA BUN. Selanjutnya, RKA Satker BUN yang
telah disesuaikan oleh KPA BUN sebelum disampaikan kepada
PPA BUN, terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk
direviu. Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L difokuskan untuk
meneliti perubahan sesuai Alokasi Anggaran BUN dan
kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang relevan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal dana BUN tersebut digeser ke sub BA BUN yang
lain, pergeseran dana BUN tersebut tidak perlu direviu lagi oleh
APIP K/L. Langkah - langkah teknis reviu RKA Satker BUN oleh
APIP K/L selengkapnya tertuang pada bagian Pedoman Reviu
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga.
Dalam hal reviu RKA Sat ker BUN berdasarkan Pagu
Anggaran BUN belum dilakukan oleh APIP K/L sebelum RUU
APBN/Nota Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, pelaksanaan reviu RKA Satker BUN akan dilakukan oleh
APIP K/L pada saat reviu RKA Satker BUN berdasarkan Alokasi
Anggaran BUN secara menyeluruh untuk keseluruhan RKA
Satker BUN yang disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L.
3. Penyusunan d an Penyesuaian RKA - BUN
RKA - BUN adalah himpunan RKA Satker BUN yang disusun menurut
unit organisasi, fungsi, dan Program.
a. Mekanisme Penyusunan RKA - BUN
Berdasarkan Pagu Anggaran BUN, PPA BUN melakukan
penyusunan RKA - BUN dengan ketentuan sebagai berikut:
1) menerima dan menghimpun/me ngkompilasi ADK, KK
Satker, dan RKA Satker BUN serta dokumen pendukung
yang telah direviu oleh APIP K/L sesuai dengan BA BUN yang
dikelolanya;
2) menyusun RKA - BUN sesuai dengan sub BA BUN yang
dikelolanya;
- 372 -
3) meneliti kesesuaian RKA - BUN berdasarkan Pagu Anggaran
BUN meliputi:
a) total Pagu Anggaran BUN;
b) sumber dana; dan
c) sasaran Kinerja;
4) apabila terdapat ketidaksesuaian RKA - BUN, PPA BUN
melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk melakukan
perbaikan RKA Satker BUN;
5) dalam hal RKA - BUN telah sesuai dengan Pagu Anggaran
B UN, PPA BUN dapat mencetak RKA - BUN melalui Sistem
Informasi dengan menggunakan menu cetak; dan
6) menyampaikan RKA - BUN yang telah dicetak dan
ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen
terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk
dilakukan pene laahan.
b. Mekanisme Penyesuaian RKA - BUN
Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN mengakibatkan perubahan RKA - BUN, PPA BUN
menyesuaikan RKA - BUN dengan tahapan sebagai berikut:
1) menyampaikan rincian pemutakhiran Pagu Anggaran BUN
dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang berubah kepada KPA
BUN sebagai dasar penyesuaian RKA Satker BUN;
2) menghimpun/mengkompilasi KK Satker dan RKA Satker
BUN berikut ADK yang telah disesuaikan oleh KPA BUN dan
direviu oleh APIP K/L dalam lingkup B A BUN berkenaan;
3) menyusun RKA - BUN secara utuh sesuai dengan BA BUN
yang dikelolanya;
4) meneliti kesesuaian RKA - BUN berdasarkan pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN yang
meliputi:
a) total pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau
Alokasi A nggaran BUN;
b) sumber dana; dan
c) sasaran Kinerja;
5) apabila terdapat ketidaksesuaian RKA - BUN dengan
pemutakhiran Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi
Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam angka 4), PPA
BUN melakukan koordinasi dengan KPA BUN untuk
melakukan pe rbaikan;
6) dalam hal RKA - BUN telah sesuai dengan pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN dan/atau Alokasi Anggaran BUN, PPA
BUN dapat mencetak RKA - BUN melalui aplikasi RKA - K/L
DIPA dengan menggunakan menu cetak; dan
7) menyampaikan RKA - BUN yang telah disesuaikan dan
dit andatangani oleh Pemimpin PPA BUN beserta dokumen
terkait kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk
dilakukan penelaahan.
4. Hal - Hal Khusus d alam Penyusunan RKA - BUN
a. Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran ( output ) baru berdasarkan
kebijakan Pemerintah dan/atau hasil pembahasan dengan
Komisi terkait di DPR, PPA BUN melaksanakan langkah - langkah
sebagai berikut:
- 373 -
1) mengusulkan rumusan Kegiatan/Keluaran ( output ) sebagai
hasil kesepakatan pembahasan dengan komisi terkait di
DPR kepada Direktorat Jen deral Anggaran untuk diteliti dan
selanjutnya ditetapkan sebagai referensi dalam Sistem
Informasi.
2) berdasarkan rumusan nomenklatur Kegiatan/Keluaran
( output ) yang telah ditetapkan, Satker, KPA BUN, dan PPA
BUN menggunakan rumusan tersebut sebagai dasar
pe nyusunan KK Satker, RKA Satker BUN, dan RKA - BUN;
b. Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA Satker BUN
sampai batas waktu yang ditetapkan, PPA BUN dapat menyusun
RKA - BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Selanjutnya KPA BUN wajib menyampaikan
RKA Satker BUN kepada PPA BUN berdasarkan RKA - BUN yang
telah disusun;
c. Untuk Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08), RKA -
BUN tertentu yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya
Undang - Undang mengenai APBN, dapat dilakukan pa da tahun
anggaran berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan
permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya (999.08) beserta dokumen pendukung kepada
Menteri Keuangan selaku PA BUN. Usulan permintaan dana
beserta dokumen pendukung harus terlebih dahulu
disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu;
2) Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menindaklanjuti
usulan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai disposisi Menteri
Keuangan selaku PA BUN;
3) dalam hal usulan Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
dipertimbangkan untuk didanai dari Subbagian anggaran
BUN Belanja Lainnya (999.08), PPA BUN Pengelola Belanja
Lainnya (999.08) melakukan penilaian usulan
Menteri/Pimpinan Lembaga ters ebut berdasarkan TOR dan
RAB dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
( fiscal space );
4) ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian usulan
permintaan dana dari Subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya (999.08) dilaksanakan sesuai ketentuan tata cara
pen ggunaan anggaran Subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya (999.08).
5. Format RKA - BUN dan RKA Satker BUN
a. RKA - BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Formulir sebagai berikut:
1) Formulir 1: Rincian per Program
2) Formulir 2: Rincian Target Kegiatan
3) Formulir 3: Rincian Per Unit Organisasi
b. RKA Satker BUN terbagi kedalam 3 (tiga) Bagian sebagai berikut:
1) Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kinerja
2) Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
3) Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja
- 374 -
I. Contoh Format RKA - BUN
Formulir 1 : Rincian per Program
FORMULIR 1 :
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BUN
INDIKASI KEBUTUHAN DAN PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN : 20XX
A. KEMENTERIAN : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA
B. VISI : xxxxxxxxxxx (1)
C. MISI : xxxxxxxxxxx (2)
D. SASARAN STRATEGIS 1. xxxxxxxxxxx (3)
2. xxxxxxxxxxx
3. xxxxxxxxxxx
E. FUNGSI : (01) PELAYANAN UMUM
(03) KETERTIBAN DAN KEAMANAN
(04) EKONOMI
(05) PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
(06) PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
(10) PENDIDIKAN
(11) PERLINDUNGAN SOSIAL
F. PRIORITAS NASIONAL : xxxxxxxxxxx (4)
G. RINCIAN SASARAN STRATEGIS
I. SASARAN STRATEGIS/ANGKA DASAR/INISIATIF ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH)
BARU
KODE
20XX - 1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
II. PROGRAM/ESELON I/HASIL/INDIKATOR KINERJA
UTAMA PROGRAM/ANGKA DASAR/INISIATIF BARU
1 2 3 4 5 6 7
xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
xxxxxxxxxxx (5)
xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7)
Jumlah Angka Dasar
xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7)
Jumlah Inisiatif Baru
xxx.xx.xx xxxxxxxxxxx (9) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7) xxx (7)
(8)
Eselon I
PENGELOLAAN BELANJA ................................ .. (10)
Outcome
Indikator Kinerja Utama Program
01 xxxxxxxxxxxxxx (11)
02 xxxxxxxxxxxxxx (11)
xxx (7)
Jumlah Angka Dasar
Jumlah Inisiatif Baru
xxx (7)
H. ALOKASI PAGU FUNGSI
ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH)
KODE FUNGSI/PROGRAM
20XX - 1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
1 2 3 4 5 6 7
Fungsi 1
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
Fungsi 2
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
Fungsi 3
xx (12) xxxxxxxxxxxxxx (13) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
xxx.xx.xx
(8) xxxxxxxxxxx (9) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
- 375 -
I. ALOKASI PAGU PRIORITAS NASIONAL
ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH)
KODE PRIORITAS NASIONAL/PROGRAM
20XX - 1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
1 2 3 4 5 6 7
xxxxxxxxxxxxxx (4) 0 xxx (7) xxx(7) xxx(7) xxx(7)
TOTAL 0 xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
J. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
URAIAN ALOKASI ANGGARAN (DALAM RIBUAN RUPIAH)
KODE PROGRAM PENDAPATAN
20XX - 1 20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
1 2 3 4 5 6 7 8
12 Program Pengelolaan Belanja a. Perpajakan 0 0 0 0 0
Lainnya b. PNBP 0 0 0 0 0
JUMLAH a. Perpajakan 0 0 0 0 0
b. PNBP 0 0 0 0 0
PENJELASAN
Jakarta, XX - XX - 20XX
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL........
(Pemimpin PPA BUN… . )
- 376 -
Petunjuk Pengisian Formulir 1 RKA - BUN:
N 0 Uraia n
(1) diisi Visi Organisasi
(2) diisi Misi Unit Organisasi
(3) diisi sasaran strategis
(4) diisi Prioritas Nasional
(5) diisi nama Sasaran Strategis
(6) diisi jumlah total alokasi anggaran
(7) diisi alokasi anggaran
(8) diisi kode P rogram
(9) diisi nama P rogram
(10) diisi nama eselon I
(11) diisi nama IKU Program
(12) diisi kode fungsi
(13) diisi nama fungsi
- 377 -
Formulir 2: Rincian Target Kegiatan
FORMULIR 2
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA RINCIAN
BIAYA ALOKASI DANA PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN 20XX
A. KEMENTRIAN NEGARA/LEMBAGA : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA
B. PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN : xxxxxxxxxx (1)
C. MISI : xxxxxxxxxx (2)
D. SASARAN STRATEGIS YANG DIDUKUNG : xxxxxxxxxx (3)
E. RINCIAN KINERJA PROGRAM
ALOKASI ANGGARAN/TARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH)
20XX 20XX+1 20XX+2 20XX+3
URAIAN
KODE
VOLUME ALOKASI VOLUME ALOKASI VOLUME ALOKASI VOLUME ALOKASI
SATUAN SATUAN SATUAN SATUAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Rumusan Kegiatan
xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
xxx (3) xxxxxxxxxx (4) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
Program
xxxx (7) xxxxxxxxxx (8) xxx (6) xxx (6) xxx (6) xxx (6)
Sasaran Program
xxxxxxxxxx (9)
Indikator Sasaran
Program
Output Program
xxxxxxxxxx (10)
Indikator Output
Program
xxxxxxxxxx (11)
xxx (12) xxx (12) xxx (12) xxx (12)
xxxxxxxxxx (11)
xxx (12) xxx (12) xxx (12) xxx (12)
xxxxxxxxxx (13)
Indikator Output
Program
xxxxxxxxxx (15) xxx (6)
TOTAL xxx (16) 0 0 0
- 378 -
F. RINCIAN BIAYA
JUMLAH BIAYA PROGRAM MENURUT ALOKASI
TAHUN
20XX
1 2
1. KELOMPOK BIAYA
a. Operasional xxx (6)
b. Non Operasional xxx (6)
2. JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai xxx (6)
b. Belanja Barang xxx (6)
c. Belanja Modal xxx (6)
d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang xxx (6)
e. Belanja Subsidi xxx (6)
f. Belanja Hibah xxx (6)
g. Belanja Bantuan Sosial xxx (6)
h. Belanja Lain - lain xxx (6)
3. SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM) xxx (6)
b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) xxx (6)
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) xxx (6)
d. Badan Layanan Umum (BLU) xxx (6)
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) xxx (6)
f. Hibah Luar Negeri (HLN) xxx (6)
g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) xxx (6)
h. Hibah Dalam Negeri (HDN) xxx (6)
i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) xxx (6)
G. RINCIAN RENCANA PENDAPATAN
RIBUAN RUPIAH
KODE KEGIATAN SUMBER PENDAPATAN
20XX
1 2 3 4
xxxxx (7) xxxxxxxxxx (4) a. Perpajakan 0
b. PNBP 0
0
1. umum
0
2. Fungsional
JUMLAH a. Perpajakan 0
b. PNBP 0
0
1. umum
0
2. Fungsional
Jakarta, XX - XX - 20XX
a.n. Menteri Keuangan
(Nama Pemimpin PPA BUN)
- 379 -
Petunjuk Pengisian Formulir 2 RKA - BUN:
No Uraian
(1) diisi nama Unit Organisasi
(2) diisi Misi Unit Organisasi
(3) diisi sasaran strategis pada Form I yang akan didukung
(4) diisi kode Kegiatan
(5) diisi nomenklatur Kegiatan
(6) diisi jumlah alokasinya
(7) diisi kode Program sub BA BUN
(8) diisi nomenklatur Program sub BA BUN
(9) diisi nomenklatur sasaran Program
(10) diisi nomenklatur output Program
(11) diisi nomenklatur Indikator output Program
(12) diisi volume satuan
(13) diisi output Program
(14) diisi indikator output Program
(15) diisi data indikator Kinerja sasaran strategis
(16) diisi total alokasi
- 380 -
Formulir 3: Rincian Per Unit Organisasi
FORMULIR 3
RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
RINCIAN BIAYA ALOKASI DANA PENGELUARAN BUN TAHUN ANGGARAN 20XX
.
A KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (999) BENDAHARA UMUM NEGARA
B. PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN : (xx) xxxxxxxxxxx (1)
C. PROGRAM : (999.xx.xx) xxxxxxxxxxxx (2)
D. SASARAN PROGRAM YANG DIDUKUNG : xxxxxxxxxxxx (3)
E. RINCIAN KINERJA KEGIATAN
URAIAN ALOKASI ANGGARAN/TARGET VOLUME (RIBUAN RUPIAH)
20XX 20XX+1 2XX+2 20XX+3
KODE
VOLUME ALOKAS I VOLUME ALOKAS I VOLUME ALOKASI VOLUME ALOKASI
SATUAN SATUAN SATUAN SATUAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
FUNGS I
xx (4) xxxxxxxxxxxx (5) xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6)
SUB FUNGS I
xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6)
xxxxxxxxxxxx (8)
xx (7)
KEGIATAN
xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6) xxxxx (6)
xxxxxxxxxxxx (10)
xx (9)
SASARAN KEGIATA N
xxxxxxxxxxxx (11)
Indikator Kegiatan
xxxxxxxxxxxx (12)
KRO xxxxx (13) xxxxx xxxxx xxxxx (13)
(13) (13)
xxxxxxxxxxxx (15)
xxx xxxxx (13) xxxxx (6) xxxxx xxxxx (6) xxxxx xxxxx (6) xxxxx (13) xxxxx (6)
(14) (13) (13)
RO
xxxxxxxxxxxx (17) xxxxx (13) xxxxx xxxxx xxxxx (13)
xxx (16) (13) (13)
F. RINCIAN BIAYA
JUMLAH BIAYA KEGIATAN MENURUT ALOKASI TAHUN
20XX
1 2
1. KELOMPOK BIAYA
a. Operasional XXXXXXXXXXX(18)
XXXXXXXXXXX(18)
b. Non Operasional
- 381 -
2. JENIS BELANJA
a. Belanja Pegawai XXXXXXXXXXX (19)
b. Belanja Barang XXXXXXXXXXX (19)
c. Belanja Modal XXXXXXXXXXX (19)
d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang XXXXXXXXXXX (19)
e. Belanja Subsidi XXXXXXXXXXX (19)
f. Belanja Hibah XXXXXXXXXXX (19)
g. Belanja Bantuan Sosial XXXXXXXXXXX (19)
h. Belanja Lain - lain XXXXXXXXXXX (19)
3. SUMBER DANA
a. Rupiah Murni (RM) XXXXXXXXXXX (20)
b. Rupiah Murni Pendamping (RMP) XXXXXXXXXXX (20)
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) XXXXXXXXXXX (20)
d. Badan Layanan Umum (BLU) XXXXXXXXXXX (20)
e. Pinjaman Luar Negeri (PLN) XXXXXXXXXXX (20)
f. Hibah Luar Negeri (HLN) XXXXXXXXXXX (20)
g. Pinjaman Dalam Negeri (PDN) XXXXXXXXXXX (20)
h. Hibah Dalam Negeri (HDN) XXXXXXXXXXX (20)
i. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) XXXXXXXXXXX (20)
Jakarta, XX - XX - 20XX
a.n. Menteri Keuangan
(Nama Pemimpin PPA BUN)
- 382 -
Petunjuk Pengisian Formulir 3 RKA - BUN:
No Uraian
(1) disi nama Unit Organisasi
(2) diisi kode dan uraian Program
(3) diisi Sasaran Program
(4) diisi kode fungsi
(5) diisi uraian fungsi
(6) diisi jumlah alokasi sesuai dengan levelnya
(7) diisi kode Sub Fungsi
(8) diisi nomenklatur Sub Fungsi
(9) diisi kode Kegiatan
(10) diisi nomenklatur Kegiatan
(11) diisi Sasaran Kegiatan
(12) diisi Indikator Kegiatan
(13) diisi volume output sesuai levelnya
(14) diisi Kode KRO
(15) diisi Nomenklatur KRO
(16) diisi Kode RO
(17) diisi Nome n klatur RO
(18) diisi jumlah alokasi anggaran operasional/non operasional
(19) diisi jumlah alokasi anggaran per jenis belanja
(20) diisi jumlah alokasi anggaran per sumber dana
- 383 -
II. Contoh Format RKA Satker
a. Bagian A: Rencana Kinerja Satuan Kerja
BAGIAN A
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER BENDAHARA UMUM NEGARA
RENCANA KINERJA SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a) BAGIAN ANGGARAN : (xxx) .... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga beserta kodenya)
b) PPA BUN : (xx) ...............,,,,,,,,, (Berisikan Nama PPA BUN beserta kodenya)
c) KPA BUN/SATUAN KERJA : (xxxxxx) ..... (Berisikan Nama KPA BUN dan Satker beserta kodenya)
d) PROVINSI : (xx) ..........., (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kodenya)
e) LOKASI : (xx) .............,. (Berisikan lokasi Satker berada beserta kodenya)
Halaman :
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
PROGRAM/SASARAN PROGRAM/INDIKATOR
KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/INDIKATOR KEBIJAKAN
KODE ANGKA
KINERJA KEGIATAN/KRO/INDIKATOR VOLUME BARU/
JUMLAH
KRO/RO/INDIKATOR RO SATUAN DASAR INISIATIF
BARU
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
xxx.xx.xx Program ...(Berisikan uraian Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Sasaran Program
. .....(Berisikan uraian Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
1. .......... 99 sat.
2. .......... ( Berisikan Indikator Kinerja Program) 99 sat.
Output Program 1 (Berisikan nama Output
Program)
99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator Output Program
1. ..........
2. .......... ( Berisikan Indikator Output Program)
99 sat.
Kegiatan 1... (Berisikan nama Kegiatan)
99 sat. 9.999.999
xxxx 9.999.999 9.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan
1....................
2....................(Berisikan Indikator Kinerja 99 sat.
Kegiatan)
99 sat.
xxx KRO 1..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
xx RO 1 ..... (Berisikan nama RO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator Output:
1 ........... 99 sat.
2 ........... 99 sat.
KRO 2..... (Berisikan nama KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxxx Kegiatan 2...... 9.999.999 9.999.999 9.999.999
.... dst,
Output Program 2 99 sat. 9.999.999 9.999.999 9.999.999
.... dst.
- 384 -
b. Bagian B: Rincian Belanja Satuan Kerja
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER BENDAHARA UMUM NEGARA
BAGIAN B
RINCIAN BELANJA SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a) BAGIAN ANGGARAN : (xxx) ................................ ....... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & kode)
b) PPA BUN : (xx) ................................ ......... ........ (Berisikan Nama PPA BUN beserta kode)
c) KPA BUN/SATUAN KERJA : (xxxxxx) ................................ . (Berisikan Nama KPA BUN/Satker beserta kode)
d) PROVINSI : (xx) ....................... (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kode)
e) LOKASI : (xx) ................................ ......... (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
PROGRAM/SASARAN KP/
PROGRAM/SASARAN KEBIJAKAN KD/
SD/
RPOGRAM/INDIKATOR KINERJA BARU/INISIA DK/
KODE VOLUME ANGKA JUMLAH CP
PROGRAM/KEGIATAN/KRO/ TIF BARU TP/
SATUAN DASAR
LOKASI/RO/INDIKATOR RO/KOMPONEN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
xxx.xx.xx Program 1 ...(Berisikan nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Sasaran Program
....................... (Berisikan Uraian
99 sat
Sasaran Program)
Indikator Kinerja Program
1...............
99 sat
2. ............... ( Berisikan Indikator Kinerja
Program)` 99 sat
Kegiatan 1
xxxx 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator Kinerja Kegiatan
1....................
99 sat
2. ..................... (Berisikan Indikator Kinerja
99 sat
Kegiatan)
KRO 1. ...... (Berisikan nama KRO)
RO 1 ....... (Berisikan nama RO)
xxx 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
Indikator Output:
1 ........... 99 sat
2 ........... 99 sat
xx KRO 2 ...... (Berisikan nama KRO) 99 sat 9.999.999 9.999.999 9.999.999
..., dst.
Kegiatan 2......
Dst,
xxx
xxxx
xxx.xx.xx Program 2 ...(Berisikan nama Program) 9.999.999 9.999.999 9.999.999
.... dst.
T.A.20XX
PAGU
Angka Dasar Kebijakan Baru/ Inisiatif Baru Jumlah
RM
RMP
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
- 385 -
c. Bagian C: Target Pendapatan Satuan Kerja
BAGIAN C
RENCANA KERJA ANGGARAN SATKER
TARGET PENDAPATAN SATUAN KERJA
TAHUN ANGGARAN 20XX
a. BAGIAN ANGGARAN : (xxx) ........... (Berisikan Nama Kementerian/Lembaga & k ode)
b. PPA BUN : (xx) ......... (Berisikan Nama PPA BUN beserta kode)
c. KPA BUN/SATUAN KERJA : (xxxxxx) ......... (Berisikan Nama KPA BUN/Satker beserta kode)
d. PROVINSI : (xx) ....... (Berisikan Provinsi Satker berada beserta kode)
e. LOKASI : (xx) ........ (Berisikan lokasi Satker berada beserta kode)
Halaman :
PROGRAM/KEGIATAN/ TARGET
KODE
SUMBER PENDAPATAN/AKUN PENDAPATAN 20XX - 1 20XX
(1) (2) (3) (4)
Program 1 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 1....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
PERPAJAKAN 9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999
Uraian akun pendapatan 9.999.999 9.999.999
PNBP 9.999.999 9.999.999
Kegiatan 2....... (Berisikan uraian Nama Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
...,dst
Program 2 ...(Berisikan uraian nama Program) 9.999.999 9.999.999
.... dst
TARGET TARGET Lokasi, tanggal
URAIAN
T.A 20XX - 1 T.A 20XX
KPA
PERPAJAKAN
PNBP
Nama
NIP.
- 386 -
III. Contoh Format Kertas Kerja Satker (KK Satker)
RINCIAN KERTAS KERJA SATKER T.A 20XX
a. KEMENTERIAN/LEMBAGA : (xxx) .........(Berisikan Nama BA K/L beserta kodenya)
b. UNIT ORGANISASI : (xx) .........(Berisikan Nomenklatur PPA BUN beserta kodenya)
c. UNIT KERJA : (xxxxxx) ........ (Berisikan Nama Satker beserta kodenya)
d. ALOKASI : (xx) ........ (Berisikan alokasi Satker)
Halaman :
PROGRAM/KEGIATAN/KRO/RO/ ALOKASI ANGGARAN TA 20XX
SD /
KODE KOMPONEN/SUBKOMPONEN/AKUN JUMLAH
VOLUME HARGA SATUAN CP
BELANJA/DETIL BIAYA
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
xxx.xx.xx Program 1 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999
xxxx Kegiatan 1 ..... (Berisikan rumusan Kegiatan) 9.999.999 9.999.999
xxx KRO 1 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
xx RO 1 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 1... (berisikan rumusan komponen) 9.999.999 9.999.999
Jumlah Komponen ...(Utama/Pendukung) 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999
Detail belanja 9.999.999 9.999.999
xxxxxx Uraian akun belanja 9.999.999 9.999.999
...,dst. 9.999.999 9.999.999
xxx Komponen 2... (berisikan uraian komponen) 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xx RO 2 .... (Berisikan rumusan RO) 99 sat.. 9.999.999 9.999.999
.... dst.
xxx KRO 2 .... (Berisikan rumusan KRO) 99 sat. 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxxx Kegiatan 2.......(Berisikan uraian nama Keg.) 9.999.999 9.999.999
...,dst.
xxx.xx.xx Program 2 .... (Berisikan rumusan Program) 9.999.999 9.999.999
.... dst.
PAGU T.A. 20XX Lokasi, tanggal
KPA
Angka Dasar Inisiatif Baru Jumlah
RM
RMP Nama
NIP.
PNBP
BLU
PLN
HLN
PDN
HLN
PBS
TOTAL
- 387 -
IV. Contoh Format Kerangka Acuan Kerja/ Term of Reference
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN ( OUTPUT ) KEGIATAN TA 20XX
PPA BUN : ……………………………………… (1)
KPA BUN : ……………………………………… (2)
Program : ……………………………………… (3)
Hasil ( Outcome ) : ……………………………………… (4)
Kegiatan : ……………………………………… (5)
Indikator Kinerja Kegiatan : ……………………………………… (6)
Jenis Keluaran ( Output ) : ……………………………………… (7)
Volume Keluaran ( Output ) : ……………………………………… (8)
Satuan Ukur Keluaran ( Output ) : ……………………………………… (9)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum (10)
2. Gambaran Umum (11)
B. Penerima Manfaat (12)
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan (13)
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan (14)
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran (15)
E. Biaya Yang Diperlukan (16)
Penanggung jawab Unit Perencana
.......................... (17)
NIP…....…........... (18)
- 388 -
P ETUNJUK PENGISIAN KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE :
No Uraian
(1) Diisi nama unit selaku PPA BUN.
(2) Diisi nama unit selaku KPA BUN.
(3) Diisi nama Program.
(4) Diisi dengan hasil (outcome) yang akan dicapai dalam Program.
(5) Diisi nama Kegiatan.
(6) Diisi uraian indikator Kinerja Kegiatan.
(7) Diisi nama/nomenklatur Keluaran (output) secara spesifik.
(8) Diisi jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran (output) yang dihasilkan.
(9) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas Keluaran ( output ) sesuai dengan
karakteristiknya.
(10) Diisi dengan dasar hukum tugas fungsi dan/at au ketentuan yang
terkait langsung dengan Keluaran ( output ) Kegiatan yang akan
dilaksanakan.
(11) Diisi gambaran umum mengenai Keluaran ( output ) Kegiatan dan
volumenya yang akan dilaksanakan dan dicapai.
(12) Diisi dengan penerima manfaat baik internal dan/atau eksternal
Kementerian/Lembaga.
(13) Diisi dengan cara pelaksanaan yang dapat berupa kontraktual atau
Swakelola.
(14) Diisi dengan komponen/tahapan yang digunakan dalam pencapaian
Keluaran Kegiatan, t ermasuk jadwal waktu ( time table ) pelaksanaan
dan keterangan sifat komponen/tahapan tersebut termasuk biaya
utama atau biaya penunjang.
(15) Diisi dengan kurun waktu pencapaian pelaksanaan.
(16) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran ( output ) dan penjelasan bahwa rincian biaya sesuai dengan
RAB terlampir.
(17) Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(18) Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana.
- 389 -
V. Contoh Format Rincian Anggaran Belanja
RINCIAN ANGGARAN BELANJA
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 20XX
PPA BUN : ……………………….………………… (1)
KPA BUN : ………………….……………………… (2)
Kegiatan : ………………….……………………… (3)
Keluaran ( Output ) : ……………….………………………… (4)
Volume : ………………………………….……… (5)
Satuan Ukur : ..…………………………………..…... (6)
Alokasi Dana : ……..……….……..………………….. (7)
Kode Uraian RO/Komponen/ Volume Jenis komponen Rincian Harga
Rincian
Subkomponen/Akun/ (Utama/Pendukung) Perhitungan Satuan Jumlah
Output
Detil
Sat Jml
1 2 3 4 5 6 7
xxxx.xxxx Rincian Output 1 99 - - - 999.999
xxx Komponen 1 - Utama - - 999.999
A Sub komponen A - - - - 999.999
- Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. 99 999
999.999
x …….
a. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. 99 999
999.999
x …….
b. dst
c. dst
B Sub komponen B - - - - 999.999
- dst
xxxx.xxxx Rincian Output 2 99 - - - 999.999
xxx Komponen 1 - Utama - - 999.999
A Sub komponen A - - - - 999.999
- Detil belanja 1 - - 99 sat. x 99 sat. 99 999
999.999
x …….
a. Detil belanja 2 - - 99 sat. x 99 sat. 99 999
999.999
x …….
b. dst
c. dst
B Sub komponen B - - - - 999.999
- dst
Penanggung jawab Unit Perencana
.................... (8)
NIP............... (9)
Catatan:
Jumlah total alokasi anggaran RO adalah jumlah keseluruhan alokasi anggaran
RO - RO yang dilaksanakan oleh seluruh Satker, untuk RO yang sama.
- 390 -
PETUNJUK PENGISIAN RINCIAN ANGGARAN BELANJA
No Uraian
(1) Diisi nama PPA BUN.
Contoh: Direktur Jenderal Anggaran selaku PPA BUN 999.07.
(2) Diisi nama KPA BUN sebagai penanggung jawab/pelaksana Kegiatan.
Contoh: Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
(3) Diisi nama Kegiatan.
(4) Diisi nama/uraian mengenai identitas dari setiap Keluaran ( output )
secara spesifik.
(5) Diisi jumlah/banyaknya kuantitas Keluaran ( output ) yang dihasilkan.
(6) Diisi uraian mengenai satuan ukur yang digunakan dalam rangka
pengukuran kuantitas Keluaran ( output ) sesuai dengan
karakteristiknya.
(7) Diisi dengan total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian
Keluaran ( output ).
(8) Diisi dengan nama penanggung jawab unit perencana.
(9) Diisi dengan NIP penanggung jawab unit perencana.
DATA DALAM TABEL
Kolom 1 Kode Diisi kode subKeluaran (sub - output ),
komponen, sub komponen.
Kolom 2 Uraian RO/Komponen/ Diisi uraian nama RO/Komponen/
Subkomponen/Akun/ Subkomponen/Akun/Detil
detil Keterangan:
RO dan subkomponen bersifat opsional.
Kolom 3 Volume RO Diisi jumlah/banyaknya kuantitas RO
yang dihasilkan.
Diisikan sebaris dengan uraian RO
Keterangan:
jumlah total volume - volume RO harus
sama dengan jumlah volume KRO
Kolom 4 Jenis Komponen Diisi utama atau pendukung.
(Utama/Pendukung) Diisikan sebaris dengan uraian komponen,
yang menyatakan bahwa komponen
tersebut sebagai komponen utama atau
komponen pendukung.
Kolom 5 Rincian Perhitungan Diisi formula perhitungan satuan - satuan
pendanaan.
Diisikan sebaris dengan uraian detil
belanja.
Contoh:
2 org x 2 hari x 2 frekuensi
jumlah perhitungan tesebut diisikan pada
sub kolom 5 (jumlah) sebesar 8.
- 391 -
Kolom 6 Harga Satuan Diisi nominal harga satuan yang
berpedoman pada Standar Biaya
Masukan.
Diisikan sebaris dengan uraian detil
belanja.
Keterangan:
dalam hal biaya satuan ukur tidak
terdapat dalam Standar Biaya Masukan
dapat menggunakan data dukung lainnya
yang dapat dipert anggungjawabkan.
Kolom 7 Jumlah Diisi nominal hasil – hasil perhitungan pada
tingkat detil belanja, sub komponen,
komponen, subKeluaran (sub - output ).
Keterangan:
jumlah total alokasi anggaran sub -
subKeluaran (sub - sub - output ) harus sama
dengan jumlah total anggaran pada
Keluaran ( output ).
- 392 -
VI. Contoh Format Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR RINCIAN PAGU ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
PPA BUN :
PROGRAM :
PAGU PROGRAM :
Alokasi anggaran tersebut dirinci menurut lokasi sebagai berikut:
SUMBER DANA
KODE SATKER
(XXXXXX)/KPA TOTAL PAGU JUMLAH
BUN
RM PNBP/BLU PDN/PHLN
1 2 3 4 5 6
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.99 9.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
xxxxxx NAMA KPA
99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999 99.999.999.999.999
BUN
Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku
Pemimpin PPA BUN
………………………….
NIP/NRP………………
- 393 -
VII. Contoh Format Usulan RKA - BUN
LOGO (1) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
UNIT ESELON I ................................ ............... ………. (2)
Alamat ................................ ........................... ………. (3)
Nomor : S - /…./20XX (tanggal - bulan) 20XX
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
Yth Direktur Jenderal Anggaran
di
Jakarta
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
……/KMK.02/20xx tentang Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara, dengan
ini disampaikan Rencana Kerja Anggaran/Alokasi Anggaran/Pagu APBN - P *)
Bendahara Umum Negara (RKA - BUN) Bagian Anggaran…………..(4), dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. RKA - BUN te lah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan
alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan
pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
2. R KA - BUN beserta dokumen - dokumen yang dipersyaratkan telah disusun
dengan lengkap dan benar, direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga (APIP K/L), disimpan oleh Satuan Kerja dan Unit
Eselon I, serta siap untuk diaudit sewaktu - waktu.
Seb agai kelengkapan dokumen, dengan ini dilampirkan dokumen
penelaahan berupa:
a. RKA Satker BUN;
b. ADK Sistem Informasi; dan
c. Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN.
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal/Kepala Badan
yang ditunjuk
…………………………………. (5)
NIP/NRP……………………… (6)
*) Coret yang tidak perlu
- 394 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN RKA - BUN
NO URAIAN
(1) Diisi logo Kementerian Keuangan RI.
(2) Diisi PPA BUN pengusul RKA Satker BUN.
(3) Diisi alamat PPA BUN.
(4) Diisi nomenklatur BA BUN.
(5) Diisi nama Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA BUN
di lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Diisi NIP/NRP Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku Pemimpin PPA
BUN di lingkungan Kementerian Keuangan .
- 395 -
E. PEDOMAN REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BENDAHARA
UMUM NEGARA OLEH APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas RKA - BUN, Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan selaku KPA BUN untuk melakukan reviu RKA
Satker BUN. Pedoman reviu R KA Satker BUN oleh Menteri Keuangan
selaku BUN untuk memberikan panduan bagi APIP K/L untuk
melakukan reviu, sebagai berikut:
a. Definisi Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN adalah penelaahan atas perencanaan
penganggaran BUN oleh APIP K/L untuk memberikan keyakinan
terbatas ( limited assurance) bahwa perencanaan penganggaran
BUN telah disusun sesuai dengan ketentuan penganggaran yang
berlaku.
Apabila RKA S atker BUN dalam pelaksanaannya digeser ke
subbagian anggaran yang lain, maka reviu RKA Satker BUN hanya
dilakukan pada penetapan awal atau dengan kata lain reviu hanya
dilakukan sekali.
b. Tujuan dan Sasaran Reviu RKA Satker BUN
Tujuan reviu RKA Satker BUN adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas ( limited assurance) mengenai keandalan dan
keabsahan RKA Satker BUN sesuai dengan ketentuan
penganggaran yang berlaku kepada Menteri Keuangan selaku BUN,
melalui verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian RKA Satker
BUN dengan dokumen pendukung yang disusun oleh KPA BUN
sebelum disampaikan kepada PPA BUN untuk digunakan sebagai
dasar penyusunan RKA - BUN yang akan digunakan sebagai bahan
penelaahan bersama antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal
Anggaran.
Untuk mencapai tujuan tersebut, apabila pereviu
menemukan kesalahan dalam penyusunan RKA Satker BUN, maka
pereviu bersama - sama dengan KPA BUN harus segera melakukan
perbaikan atas kesalahan tersebut.
Sasaran reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah
dokumen per encanaan keuangan berupa RKA Satker BUN dan
data pendukung yang telah disusun oleh KPA BUN berdasarkan
RKP, Pagu Anggaran BUN, dan Alokasi Anggaran BUN.
Dengan demikian, secara garis besar dapat dikatakan bahwa
adanya keterlibatan APIP K/L dalam mereviu RK A Satker BUN
adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan menjamin
kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran sebagai quality
assurance atas anggaran BUN.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat
sebagaimana dalam audit, karena reviu tid ak mencakup pengujian
atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian,
pengujian atas akurasi perhitungan, inspeksi, observasi,
konfirmasi dan prosedur tertentu yang dilaksanakan dalam suatu
audit.
- 396 -
c. Ruang Lingkup dan Waktu Pelaksanaan Reviu RKA Sat ker BUN
Ruang lingkup reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah
dokumen RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung sebelum
disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN.
Reviu RKA Satker BUN hanya dilakukan terhadap rencana
pengeluaran anggaran BUN (belanja non - K/L, TKD, dan
pembiayaan dalam dan luar negeri) yang diajukan oleh KPA BUN.
Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L dilaksanakan
terhadap RKA Satker BUN setelah ditetapkannya Pagu Anggaran
BUN dan terhadap penyesuaian RKA Satker BUN setelah
Undang - Undang mengenai APBN ditetapkan atau Alokasi
Anggaran BUN. Reviu APIP K/L juga dilakukan terhadap RKA
Satker BUN APBN - Perubahan.
Pada prinsipnya, pelaksanaan reviu RKA Satker BUN oleh
APIP K/L tidak menambah layer proses perencanaan dan
penganggaran BA BUN. Untuk itu, reviu R KA Satker BUN
dilaksanakan secara paralel bersamaan dengan proses
penyusunan RKA Satker BUN sebelum disampaikan oleh KPA
BUN kepada PPA BUN. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan
reviu RKA Satker BUN dapat berjalan dengan efisien dan efektif
mengingat k eterbatasan waktu penyampaian RKA Satker BUN
dari KPA BUN kepada PPA BUN dan dari PPA BUN kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
APIP K/L tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen
terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam proses penganggaran
dan kebenaran nilai anggaran yang diusulkan karena hal
tersebut tetap menjadi tanggung jawab manajemen.
d. Obyektivitas dan Kompetensi Tim Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan oleh auditor APIP K/L
yang kompeten dan tergabung d alam Tim Reviu RKA Satker BUN
dari masing - masing APIP K/L. Tim Reviu RKA Satker BUN harus
obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas
mensyaratkan agar Tim Reviu RKA Satker BUN melaksanakan
reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas RKA
Satker BUN yang direviu. Tim Reviu RKA Satker BUN harus
membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan
dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain
dalam mengambil keputusan.
Untuk mendukung dan menjamin efektivit as reviu atas RKA
Satker BUN, perlu dipertimbangkan kompetensi Tim Reviu RKA
Satker BUN yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu
RKA Satker BUN, Tim Reviu RKA Satker BUN secara kolektif
seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut:
1) memahami Siste m Perencanaan Pembangunan Nasional;
2) memahami tata cara penyusunan RKA Satker BUN/RKA -
BUN;
3) memahami bagan akun standar;
4) memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi unit yang
diteliti;
5) menguasai teknik komunikasi; dan
6) memiliki kemampuan analytical review .
- 397 -
2. Tata Cara Reviu RKA Satker BUN
Pedoman pelaksanaan reviu RKA Satker BUN ini dimaksudkan
sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan
hasil reviu RKA Satker BUN. Pedoman pelaksanaan reviu RKA Satker
BUN ini menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap
tahapan reviu RKA Satker BUN, termasuk di dalamnya prosedur reviu
R KA Satker BUN yang berisi serangkaian langkah/program yang akan
dilaksanakan oleh APIP K/L dalam mereviu dokumen perencanaan
penganggaran BUN.
a. Tahapan Reviu RKA Satker BUN
Dalam melakukan reviu RKA Satker BUN, terdapat 3 (tiga)
tahapan reviu, yaitu:
1) tahap perencanaan;
2) tahap pelaksanaan; dan
3) tahap pelaporan.
Tahap perencanaan meliputi kegiatan untuk memilih dan
menentukan objek reviu, membuat usulan penugasan reviu, dan
menyusun Program Kerja Reviu. Tahap pelaksanaan mencakup
kegiatan penelaahan dokumen perencanaan keuangan. Tahap
pelaporan mencakup kegiatan penyusunan Laporan Hasil Reviu
(LHR).
b. Tahap Perencanaan Reviu RKA Satker BUN
1) Ruang Lingkup Reviu RKA Satker BUN meliputi:
a) kesesuaian nilai RKA Satker BUN dengan Pagu
Anggaran BUN, Alokasi Anggaran BUN, dan Pagu
APBN - Perubahan BUN; dan
b) kelengkapan dokumen pendukung RKA Satker BUN
antara lain dasar hukum penganggaran, TOR, RAB,
dan/atau dokumen pendukung lainnya yang relevan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
2) Persiapan Reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L antara lain
sebagai berikut:
a) APIP K/L mengumpulkan dan mempelajari instrumen
kriteria yang akan digunakan dalam melakukan reviu
RKA Satker BUN antara lain dokumen RKP, kebijakan
Pemerintah, peraturan dan ketentuan yang terkait
dengan peny usunan RKA Satker BUN, serta peraturan
terkait dengan tugas dan fungsi K/L;
b) APIP K/L menyusun Program Kerja Reviu RKA Satker
BUN untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan
pada saat reviu RKA Satker BUN. Program Kerja Reviu
harus memperhatikan ruang lingk up reviu;
c) APIP K/L menyusun jadwal reviu RKA Satker BUN; dan
d) APIP K/L berkoordinasi dengan KPA BUN untuk
mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan
penyusunan RKA Satker BUN. Melalui koordinasi
tersebut diharapkan dapat dihasilkan pelaksanaan
revi u yang efektif.
c. Tahap Pelaksanaan Reviu RKA Satker BUN
1) APIP K/L menerima dokumen - dokumen untuk direviu yang
meliputi:
a) dokumen penunjukan sebagai KPA BUN;
b) surat pengantar yang ditandatangani oleh KPA BUN;
c) RKA Satker BUN;
- 398 -
d) TOR/RAB;
e) Kertas Kerja RKA Satker BUN; dan
f) dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dokumen RKA Satker BUN beserta dokumen pendukung
untuk masing - masing sub BA BUN berbeda substansinya
sesuai dengan karakteristik masing - masing. Perbedaan
tersebut juga berkaitan dengan stakeholder yang terkait
dalam proses perencanaan BA BUN yang berbeda untuk
masing - masing sub BA BUN, baik internal Kementerian
Keuangan maupun eksternal Kementerian Keuangan,
termasuk DPR.
Tetapi secara umum, dokumen yang digunakan dalam
proses perencanaan BA BUN adalah sebagai berikut:
a) notulensi rapat pembahasan dan surat usulan
kebutuhan anggaran masing - masing unit teknis terkait
penyusunan awal Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
b) surat pengajuan rencana penggunaan dana yang
dilampirkan dengan dasar perhitungan angka
disampaikan oleh unit teknis kepada KPA BUN;
c) surat usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan
lampirannya dari KPA BUN ke PPA BUN;
d) hasil assesment atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana
BUN;
e) Indikasi Kebutuhan Dana BUN;
f) penetapan Pagu Anggaran BUN melalui Surat Edaran
Menteri Keuangan;
g) RKA Satker BUN dan kertas kerja perhitungan;
h) Alokasi Anggaran BUN melalui Surat Edaran Menteri
Keuangan; dan
i) Hasil Rapat pembahasan RUU APBN dengan Badan
Anggaran DPR.
2) Pelaksanaan Program K erja Reviu RKA Satker BUN
Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan sesuai dengan program
kerja reviu RKA Satker BUN yang telah ditentukan pada
tahap perencanaan. Pelaksanaan reviu RKA Satker BUN
dikoordinasikan dengan unit penyusun RKA Satker BUN.
Pengembangan pr osedur reviu RKA Satker BUN dapat
dilakukan oleh Tim Reviu RKA Satker BUN. Hasil
pelaksanaan prosedur reviu dituangkan dalam kertas kerja
dan dilakukan reviu secara berjenjang oleh Ketua Tim Reviu
RKA Satker BUN, Pengendali Teknis, dan Pengendali Mutu.
Lan gkah minimal yang dapat dikembangkan dalam Program
Kerja Reviu untuk masing - masing sub BA BUN adalah
sebagai berikut:
a) Dapatkan dokumen yang diperlukan yaitu:
(1) dasar hukum BA BUN (disesuaikan dengan
masing - masing sub BA BUN);
(2) dokumen perencanaan anggaran BA BUN
(disesuaikan dengan masing - masing sub BA BUN);
(3) RKA Satker BUN;
(4) kertas kerja perhitungan RKA Satker BUN;
- 399 -
(5) dokumen - dokumen lainnya yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan reviu, antara lain KAK/RAB
yang ditandatangani oleh KPA BUN;
(6) RKA Satker BUN setelah
penyesuaian/pembahasan dengan DPR;
(7) kesimpulan rapat pembahasan anggaran BUN
dengan DPR tentang Undang - Undang mengenai
APBN/APBN - Perubahan berupa:
(a) surat penyampaian Informasi APBN/APBN -
Perubahan Hasil Sidang Paripurna DPR dari
PPA BUN ke KPA BUN.
(b) S urat Edaran Menteri Keuangan tentang
Alokasi Anggaran BA BUN.
(c) Lakukan pengujian atas kesesuaian total
Pagu Anggaran BUN/APBN - Perubahan BUN
dan kelengkapan data dukung RKA Satker
BUN.
Tujuan:
(1) untuk menguji kesesuaian total pagu dalam RKA
Satker BUN yang di ajukan oleh KPA BUN dengan
penetapan Pagu Anggaran BUN/Alokasi Anggaran
BUN/Pagu APBN - Perubahan BUN; dan
(2) untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker BUN dan kesesuaian antara data
pendukung dengan RKA Satker BUN.
Langkah kerja:
(1) pastikan total pagu dalam RKA Satker BUN telah
sesuai atau tidak melebihi Pagu Anggaran
BUN/Alokasi Anggaran BUN/Pagu APBN -
Perubahan BUN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
(2) pastikan RKA Satker BUN telah didukung dengan
usulan alokasi anggaran per unit teknis, hasil r apat
pembahasan KPA BUN dengan unit teknis,
KAK/RAB, kertas kerja perhitungan dan data
dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN sesuai dengan dokumen pendukung;
(4) pastikan perhitungan dal am kertas kerja
perhitungan RKA Satker BUN telah sesuai dengan
strategi pembiayaan tahunan dan strategi
pengelolaan utang negara;
(5) pastikan RKA Satker BUN telah disesuaikan dengan
format yang ditentukan; dan
(6) tuangkan dalam kertas kerja dan buat kesimpulan.
b) Lakukan pengujian atas kesesuaian total Pagu
Anggaran BUN/Alokasi Anggaran BUN/Pagu APBN -
Perubahan BUN dan kelengkapan data dukung RKA
Satker BUN Penyesuaian.
Tujuan:
(1) untuk menguji kesesuaian total pagu RKA Satker
BUN Penyesuaian dengan hasil kesepakatan
dengan Badan Anggaran DPR dan Surat Edaran
- 400 -
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN/Pagu APBN - Perubahan BUN; dan
(2) untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker BUN Penyesuaian dan kesesuaian antara
data pendukung dengan RKA Satker BUN
Penyesuaian.
Langkah kerja:
(1) pastikan kesesuaian nilai antara RKA Satker BUN
Penyesuaian dengan hasil pembahasan yang telah
mendapat persetujuan DPR dan dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN;
(2) pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
didukung dengan usulan alokasi anggaran per unit
teknis, hasil rapat pembahasan KPA BUN dengan
unit teknis, KAK/RAB, kertas kerja perhitungan
dan data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN Penyesuaian sesuai dengan dokumen
pendukung;
(4) pastikan perhitungan dalam kertas kerja
perhitungan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
sesuai dengan strate gi pembiayaan tahunan dan
strategi pengelolaan utang negara;
(5) pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
disesuaikan dengan format yang ditentukan; dan
(6) tuangkan dalam Kertas Kerja dan buat
kesimpulan.
c) Lakukan pengujian atas kesesuaian total Pagu APBN -
Perubahan BUN dan kelengkapan data dukung RKA
Satker BUN Penyesuaian.
Tujuan:
(1) untuk menguji kesesuaian total pagu RKA Satker
BUN Penyesuaian dengan hasil kesepakatan
dengan Badan Anggaran DPR dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokas i
Anggaran BUN/Pagu APBN - Perubahan BUN; dan
(2) untuk menguji kelengkapan data pendukung RKA
Satker BUN Penyesuaian dan kesesuaian antara
data pendukung dengan RKA Satker BUN
Penyesuaian.
Langkah kerja:
(1) pastikan kesesuaian nilai antara RKA Satker BUN
Penyesuai an dengan hasil pembahasan yang telah
mendapat persetujuan DPR dan dan Surat Edaran
Menteri Keuangan tentang penetapan Alokasi
Anggaran BUN/Pagu APBN - Perubahan;
(2) pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
didukung dengan usulan alokasi anggaran per unit
tekn is, hasil rapat pembahasan KPA BUN dengan
unit teknis, KAK/RAB, kertas kerja perhitungan
dan data dukung lainnya yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
- 401 -
(3) pastikan nilai yang tercantum dalam RKA Satker
BUN Penyesuaian sesuai dengan dokumen
pendukung;
(4) pastikan perhitungan dalam kertas kerja
perhitungan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
sesuai dengan strategi pembiayaan tahunan dan
strategi pengelolaan utang negara;
(5) pastikan RKA Satker BUN Penyesuaian telah
disesuaikan dengan format yang ditentukan; dan
(6) t uangkan dalam Kertas Kerja dan buat
kesimpulan.
d. Tahap Pelaporan Hasil Reviu RKA Satker BUN
Pelaporan hasil reviu RKA Satker BUN pada intinya
mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur
reviu yang dilakukan, kesalahan yang ditemui, langkah
perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah
dilakukan, dan saran perbaikan yang belum atau tidak
dilaksanakan. Pelaporan dituangkan dalam bentuk LHR. Tim
Pereviu RKA Satker BUN harus mendokumentasikan seluruh
Kertas Kerja Reviu (KKR) dengan bai k dan aman.
Laporan Hasil Reviu RKA - BUN ditandatangani oleh Pejabat
minimal setingkat eselon II yang bertanggung jawab terhadap
hasil reviu tersebut.
Laporan Hasil Reviu tersebut disampaikan kepada KPA BUN dan
dapat disampaikan kepada PPA BUN dan Direktora t Jenderal
Anggaran selaku penelaah anggaran BUN sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan anggaran BUN.
Tindak lanjut hasil reviu dilaksanakan oleh KPA BUN berupa
penyusunan kembali RKA Satker BUN beserta dokumen
pendukungnya sesuai dengan hasil reviu atas RKA Satker BUN.
- 402 -
3. Format Surat Tugas RKA Satker BUN
LOGO (1) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA …. (2)
APIP K/L ……………………………..…….... (3) KOP Kementerian
Alamat ………………………………….…….. (4) Negara/Lembaga
SURAT TUGAS
Nomor: ……………..…… (5)
Dalam rangka Kebijakan Pengawasan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan
Inspektorat Jenderal Kementerian Negara/Lembaga ……………………….…………….(6)
Tahun 20XX, ………………………(7) menugaskan:
No. Nama Peran
1. ……………………………………….. (8) Pengendali Mutu
NIP ………………………………..… (9)
2. ……………………………………….. (10) Pengendali Teknis
NIP ……………………………..…… (11)
3. ……………………………………….. (12) Ketua Tim
NIP ………………………………..… (13)
4. ……………………………………….. (14) Anggota Tim
NIP ……………………………..…… (15)
5. dst. Anggota Tim
untuk melaksanakan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Bendaharan Umum
Negara (RKA Satker BUN) Tahun Anggaran 20XX pada:
1. ………………………………………………………………….. (16);
2. ……………………………………………………..…………… (17).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jakarta selama ….. (18) hari kerja mulai
tanggal …… (19) s.d. ….. (20) 20XX, di bawah tanggung jawab…………………………(21).
Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Surat Tugas ini
menjadi beban anggaran Inspektorat Jenderal/APIP K/L.
Demikian untuk dilaksana kan dan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas
secara tertulis.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal …………………….. (22) 20XX
Inspektur Jenderal
(ttd)
………………………………………(23)
NIP …………………………...……(24)
Tembusan:
1. [….]
2. [dst.]
- 403 -
KETERANGAN PENGISIAN SURAT TUGAS REVIU RKA Satker BUN
NO URAIAN
(1) Diisi logo K/L.
(2) Diisi nomenklatur K/L.
(3) Diisi nomenklatur APIP K/L.
(4) Diisi alamat APIP K/L.
(5) Diisi nomor surat tugas.
(6) Diisi nomenklatur K/L.
(7) Diisi nomenklatur pejabat yang memberikan penugasan.
(8) Diisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(9) Diisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali mutu.
(10) Diisi nama pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(11) Diisi NIP pejabat yang berperan sebagai pengendali teknis.
(12) Diisi nama pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(13) Diisi NIP pegawai yang berperan sebagai ketua tim.
(14) Diisi nama pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(15) Diisi NIP pegawai yang berperan sebagai anggota tim.
(16) Diisi unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(17) Diisi unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(18) Diisi jumlah hari penugasan.
(19) Diisi tanggal mulai penugasan.
(20) Diisi tanggal akhir penugasan.
Diisi nomenklatur pejabat yang bertanggung jawab terhadap
(21)
penugasan terkait.
(22) Diisi tanggal dan bulan surat tugas ditetapkan.
(23) Diisi nama pejabat yang memberikan penugasan.
(24) Diisi NIP pejabat yang memberikan penugasan.
- 404 -
4. Contoh Format Laporan Hasil Reviu RKA Satker BUN
LOGO APIP K/L
[NAMA K/L]
[NAMA APIP]
LAPORAN HASIL REVIU
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
[NAMA K/L]
TAHUN ANGGARAN [.....] (1)
NOMOR: LAP - ...../...../20.....
(2)
TANGGAL: [........................]
- 405 -
DAFTAR ISI
Halaman
1. Ringkasan Eksekutif ( paragraf ...(3) – ...(4)) ............................... [... (5)]
2. Dasar Hukum (paragraf ...(3) – ...(4)) ......................................... [... (5)]
3. Tujuan Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .......................................... [... (5)]
4. Ruang Lingkup Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .............................. [... (5)]
5. Metodologi Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) ..................................... [... (5)]
6. Gambaran Umum (paragraf ... (3) – ...(4)) .................................. [... (5)]
7. Uraian Hasil Reviu (paragraf ...(3) – ...(4)) .................................. [... (5)]
8. Apresiasi (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................ [... (5)]
9. Rencana Tindak Lanjut (paragraf ...(3) – ...(4)) ........................... [... (5)]
10. Hal - hal Lain Yang Perlu Diungkapan (paragraf ...(3) – ...(4)) ....... [... (5)]
11. Lampiran (paragraf ...(3) – ...(4)) ................................................ [... (5)]
- 406 -
LAPORAN HASIL REVIU
RKA SATKER BUN ( nama bagian anggaran)
1. RINGKASAN EKSEKUTIF [Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu]
RKA - BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari
Bendahara Umum Negara yang memuat rincian Kegiatan, anggaran, dan
target Kinerja dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara, ya ng disusun menurut Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara. Siklus penyusunan RKA Satker BUN dimulai dengan penetapan
arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional oleh Presiden, yang
selanjutnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan
Rencana K erja Pemerintah (RKP). Selanjutnya Menteri Keuangan
menetapkan Pagu Anggaran BUN untuk dijadikan dasar penyusunan RKA
Satker BUN oleh PPA BUN dan KPA BUN.
Sesuai instruksi pimpinan, [Nama APIP K/L] telah melakukan reviu
RKA - BUN [Nama bagian anggaran BUN] T ahun Anggaran 20XX dari tanggal
..... s.d ..... 20XX, dengan hasil sebagai berikut:
5) [….];
(6)
6) [….];
7) [….].
8) …, dst.
Dari hasil reviu RKA - K/L tersebut di atas, [nama unit penyusun RKA
Satker BUN] telah melakukan perbaikan pada [berisi perbaikan - perbaikan
yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA - K/L].
[Nama unit penyusun RKA Satker BUN] telah disarankan pula untuk
melakukan perbaikan pada :……… [berisi perbaikan - perbaikan yang belum
dilakukan atas hasil reviu RKA Satker BUN].
2. DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA Satker BUN ]
a. Peraturan Pemerintah Nomor [mengenai pengendalian intern
pemerintah].
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor.... (7)
c. Peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan reviu RKA Satker BUN
oleh APIP K/L;
d. Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor […. (8)]
tanggal […. (9)] untuk melaksanakan Reviu RKA Satker BUN TA 20xx
dilaksanakan mulai tanggal […. (10)] s.d. [….(11)] … , dengan susunan
tim sebagai berikut:
- 407 -
Pengendali Mutu : [….] NIP [….]
Pengendali Teknis : [….] NIP [….]
( 12 )
Ketua Tim : [….] NIP [….]
Anggota Tim : 4. [….] NIP [….]
5. ..dst
3. TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA Satker BUN)
Tujuan reviu adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai
keandalan dan keabsahan RKA Satker BUN sesuai dengan ketentuan
penganggaran yang berlaku kepada Menteri Keuangan selaku BUN.
4. RUANG LINGKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA
S atker BUN)
Ruang lingkup reviu RKA Satker BUN oleh APIP K/L adalah dokumen RKA
Satker BUN beserta dokumen pendukung sebelum disampaikan oleh KPA
BUN kepada PPA BUN.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana
dalam audit, karena re viu tidak mencakup pengujian atas pengendalian
intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas akurasi
perhitungan, inspeksi, observasi, konfirmasi dan prosedur tertentu yang
dilaksanakan dalam suatu audit.
5. METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digun akan dalam kegiatan reviu
RKA Satker BUN dan dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA Satker BUN]
Reviu RKA Satker BUN [nama unit penyusun RKA Satker BUN]
dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, sebagai berikut:
a. Reviu RKA Satker BUN TA 20XX dilaksanakan s esuai dengan
[Peraturan APIP K/L] No. [.... (13)] serta Standar Audit Intern
Pemerintah dan peraturan terkait lainnya.
b. Reviu RKA Satker BUN dilaksanakan dengan menggunakan metodologi
mengumpulkan dan melakukan penelaahan atas dokumen rencana
keuangan data serta wawancara dengan petugas/pejabat yang terkait
proses penyusunan RKA Satker BUN [nama unit penyusun RKA Satker
BUN] TA 20XX.
- 408 -
6. GAMBARA N UMUM [antara lain berisi definisi belanja BA BUN yang direviu,
arah dan kebijakan penganggaran BA BUN yang direviu, serta proses
penyusunan RKA Satker BUN dan mekanisme penyusunan RKA Satker
BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN serta nama Program - Program BU N
dan jumlah pagu anggarannya]
a. Data Umum
Pagu Indikatif TA 20XX pada [....... (14)] sebesar Rp [....... (15)]
dengan rincian alokasi per sumber dana dan jenis belanja sebagai
berikut:
Jumlah
(dalam
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah)
ribuan
Sumber rupiah)
Dana Belanja Belanja Belanja Bantuan Belanja Belanja Belanja
Pegawai Barang Pembayaran Subsidi Hibah Bantuan Lain -
Kewajiban Sosial Lain
Utang
Rupiah ... ... ... ... ...
Murni
(16
PNBP ... ... ... ... ... )
BLU ... ... ... ... ...
PLN ... ... ... ... ...
HLN ... ... ... ... ...
PDN ... ... ... ... ...
SBSN ... ... ... ... ...
Jumlah ... ... ... ... ...
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor [….........(17)] tentang
Penetapan Pagu Anggaran BUN TA 20XX , dapat disampaikan Pagu
Anggaran BUN unit [.............. (18)] TA 20XX sebesar Rp[............. (19)]
dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah
(dalam
Jenis Belanja (dalam ribuan rupiah)
ribuan
Sumber rupiah)
Dana Belanja Belanja Belanja Bantuan Belanja Belanja Belanja
Pegawai Barang Pembayaran Subsidi Hibah Bantuan Lain -
Kewajiban Sosial Lain
(20
Utang
)
Rupiah ... ... ... ... ...
Murni
PNBP ... ... ... ... ...
BLU ... ... ... ... ...
- 409 -
PLN ... ... ... ... ...
HLN ... ... ... ... ...
PDN ... ... ... ... ...
SBSN ... ... ... ... ...
Jumlah ... ... ... ... ...
b. [Berisi definisi belanja BA BUN yang direviu]
c. [Berisi arah dan kebijakan penganggaran belanja BA BUN]
d. [Berisi proses penyusunan RKA Satker BUN]
7. URAIAN HASIL REVIU [Berisi uraian hasil reviu RKA Satker BUN]
a. [….];
b. [….];
(21)
c. [….];
d. ….; dst.
8. RENCANA TINDAK LANJUT [Berisi penjelasan tindak lanjut yang sudah,
sedang dan akan dilakukan serta kesanggupan auditi untuk
menindaklanjuti rekomendasi berikut rencana tindak spesifik]
9. HAL - HAL LAIN YANG PERLU DIUNGKAPKAN [Berisi informasi penting
lainnya yang perlu mendapat perhatian pemimpin audit, (j ika ada)]
10. APRESIASI [Berisi apresiasi yang diberikan kepada obyek reviu RKA Satker
BUN]
[Nama APIP K/L] menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasama
dari seluruh pejabat/pegawai pada [..... (22)] atas kesediaannya
memberikan data/dokumen yang dipe rlukan, sehingga dapat mendukung
terlaksananya kegiatan reviu RKA Satker BUN [Nama BA BUN] Tahun
Anggaran 20XX.
11. LAMPIRAN [Berisi tabel, gambar, foto, grafik, dan diagram yang
mendukung isi laporan]
Jakarta, ........................20XX (23)
[Pejabat APIP K/L]
Nama […. (24)]
NIP […. (25)]
- 410 -
KETERANGAN PENGISIAN LAPORAN HASIL REVIU RKA Satker BUN
NO URAIAN
(1) Berisi Tahun Anggaran atas RKA Satker BUN yang direviu.
(2) Berisi nomor Laporan dan Tanggal Laporan.
(3) Berisi nomor paragraf awal untuk masing - masing uraian LHR.
(4) Berisi nomor paragraf akhir untuk masing - masing uraian LHR.
Berisi nomor halaman dimana terdapat paragraf awal untuk masing -
(5)
masing uraian LHR.
(6) Beri si kesimpulan atas hasil reviu RKA Satker BUN.
Berisi Peraturan Menteri Keuangan petunjuk penyusunan dan
(7) penelaahan RKA Satker BUN dan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran.
(8) Berisi nomor Surat Tugas untuk melaksanakan reviu RKA Satker BUN.
(9) Berisi tanggal dari Surat Tugas.
(10) Berisi tanggal dimulainya penugasan reviu RKA Satker BUN.
(11) Berisi tanggal berakhirnya penugasan reviu RKA Satker BUN.
(12) Berisi susunan, nama, dan NIP Tim Reviu RKA Satker BUN.
Berisi peraturan mengenai Standar Reviu yang berlaku pada masing -
(13)
masing APIP K/L.
(14) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Indikatif pada eselon
(15)
I (dalam rupiah).
(16) Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Indikatif.
Berisi nomor Surat Menteri Keuangan mengenai penetapan Pagu
(17)
Anggaran BUN.
(18) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
Berisi jumlah alokasi anggaran berdasarkan Pagu Anggaran BUN unit
(19)
penyusun RKA Satker BUN(dal am rupiah).
Berisi rincian belanja dan sumber dana berdasarkan Pagu Anggaran
(20)
BUN.
(21) Berisi rincian atas hasil reviu RKA Satker BUN.
(22) Berisi nama unit penyusun RKA Satker BUN yang direviu.
(23) Berisi tanggal dan bulan persetujuan penyusunan LHR.
Berisi nama pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil reviu
(24)
RKA Satker BUN.
Berisi NIP Pejabat APIP K/L yang bertanggung jawab atas hasil reviu
(25)
RKA Satker BUN.
- 411 -
F. TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA
UMUM NEGARA
Penelaahan dokumen RKA - BUN merupakan penelaahan atas
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana, baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan yang
disusun oleh KPA BUN.
Penelaahan dokumen RKA - BUN dimaksudkan un tuk memastikan bahwa:
1. rencana Kinerja yang dituangkan dalam RKA - BUN konsisten dengan
yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah;
2. untuk mencapai rencana Kinerja tersebut, dialokasikan dana yang
efisien dalam tataran perencanaan; dan
3. pengalokasian anggara n tersebut telah mengikuti ketentuan
penerapan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis Kinerja,
dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
Dengan demikian, rencana Kinerja yang tertuang dalam RKA - BUN
merupakan rencana Kinerja PPA BUN untuk memenuhi tuga s dan
fungsinya sesuai kebijakan Pemerintah dan dalam perencanaannya
dialokasikan secara efisien.
Penelaahan dokumen RKA - BUN dilakukan dengan 2 (dua) metode
sebagai berikut:
1. Penelaahan Tatap Muka
Penelaahan tatap muka merupakan penelaahan yang dilakukan
se cara bersama - sama oleh pihak - pihak yang melaksanakan
penelaahan (Direktorat Jenderal Anggaran dengan PPA BUN).
2. Penelaahan Online
Penelaahan online merupakan penelaahan secara virtual dengan
menggunakan perangkat komputer dan media internet, dimana pihak -
pihak terkait melaksanakan penelaahan di tempat tugasnya masing -
masing.
1. Persiapan Penelaahan RKA - BUN
Sebelum melakukan penelaahan RKA - BUN, hal - hal yang perlu
disiapkan dan dipahami terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
Persyaratan dalam penelaahan RKA - BUN.
Dalam penelaahan RKA - BUN terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1) Arsip Data Komputer (ADK) yang diserahkan, terlebih
dahulu harus divalidasi oleh Direktora t Jenderal Anggaran;
2) dokumen penelaahan meliputi:
a) surat pengantar yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal/Kepala Badan yang ditunjuk;
b) RKA - BUN yang telah diteliti;
c) Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN per KPA BUN;
d) RKA Satker BUN; dan
e) ADK;
3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan yang
terfokus pada:
a) kesesuaian data dalam RKA - BUN dengan Pagu
Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
b) kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran ( output) , dan
anggaran;
c) relevansi komponen/tahapan deng an Keluaran
( output ); dan
- 412 -
d) kepatuhan dalam kaidah - kaidah penganggaran yang
dapat diterapkan.
4) Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan penelaahan
hingga ke level detail atau item biaya. Penelaahan
difokuskan pada Kinerja yang akan dicapai, tetapi Direkt orat
Jenderal Anggaran diperkenankan melihat data dan
informasi hingga level detail dan item biaya sebagai bahan
referensi, jika dianggap perlu untuk alat analisis; dan
5) apabila diperlukan, PPA BUN dapat menyertakan KPA BUN
dalam forum penelaahan.
Pihak - pih ak yang terlibat dalam penelaahan RKA - BUN beserta
tugas dan perannya.
1) Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai koordinator dalam
proses penelaahan memiliki tugas antara lain:
a) menyusun jadwal penelaahan dan mengirimkan
undangan penelaahan kepada PPA BUN;
b) mengunggah ADK untuk divalidasi ( by system );
c) dalam proses penelaahan, Direktorat Jenderal
Anggaran meneliti:
(1) kelengkapan dokumen penelaahan ;
(2) kesesuaian data dalam RKA - BUN dengan Pagu
Anggaran BUN/Pagu Anggaran BUN yang telah
dimutakhirkan/Alokasi Anggaran BUN/Pagu
APBN Perubahan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
(3) kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran ( output) ,
dan anggaran;
(4) relevansi komponen/tahapan dengan Keluaran
( output );
(5) Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun ke de pan; dan
(6) kepatuhan dalam kaidah - kaidah penganggaran
yang dapat diterapkan.
2) PPA BUN
Dalam rangka penelaahan, PPA BUN memiliki tugas antara
lain:
a) mengikuti jadwal penyusunan serta penelaahan yang
disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
b) menyiapkan dokumen - dokumen yang dibutuhkan
dalam proses penelaahan; dan
c) memastikan penelaah yang akan mengikuti
penelaahan.
c. Dokumen yang harus disiapkan dalam penelaahan RKA - BUN.
1) Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Anggaran sebagai penelaah harus
menyiapkan instrumen penelaahan yang akan menjadi
acuan ketika meneliti dokumen RKA - BUN.
Hal - hal yang harus disiapkan yaitu:
a) Penetapan Menteri Keuangan mengenai Pagu Anggaran
BUN;
b) Peraturan Menteri Keuan gan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan
c) RKA - BUN yang disampaikan oleh PPA BUN;
- 413 -
d) hasil reviu Angka Dasar; dan
e) peraturan - peraturan yang terkait dengan
pengalokasian anggaran.
2) PPA BUN
PPA BUN dalam rangka penelaahan RKA - BUN dengan
Kementerian Keuangan menyiapkan hal - hal sebagai berikut:
a) surat tugas penelaahan;
b) RKA - BUN;
c) RKA Satker BUN yang telah direviu APIP K/L;
d) Daftar Rincian Pagu Anggaran BUN per KPA BUN; dan
e) ADK.
d. Hal - hal yang harus diperhatikan dalam penelaahan RKA - BUN.
1) Kelengkapan dokumen penelaahan
Kelengkapan dan kebenaran dokumen penelaahan
merupakan tanggung jawab PPA BUN.
2) Validasi ADK RKA - BUN
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi terhadap
ADK yang disampaikan oleh PPA BUN untuk memastikan
kesesuaian dengan kaidah - kaidah Sistem Perbendaharaan
dan Anggaran Negara (SPAN). Dalam hal hasil validasi tidak
sesuai dengan kaidah - kaidah SPAN, ADK akan
dikembalikan untuk diperbaiki, dan paling lama 2 (dua) hari
setelah itu harus disampaikan kembali ke Direktorat
Jenderal Anggaran.
2. Mekanisme Penelaahan RKA - BUN
a) Mekanisme penelaahan RKA - BUN berdasarkan Pagu Anggaran
BUN/pemutakhiran Pagu Anggaran BUN.
1) Pejabat dan petugas penelaah
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan RKA -
BUN dengan petugas penelaah dari PPA BUN terkait.
2) Proses penelaahan RKA - BUN diawali dengan memeriksa
kelengkapan administratif yang meliputi:
a) legalitas dokumen yang diterima dari PPA BUN;
b) surat pengantar penyampaian RKA - BUN yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan
selaku Pemimpin PPA BUN;
c) surat tugas sebagai petugas penelaah PPA BUN;
d) penggunaan format baku untuk RKA - BUN dan RKA
Satker BUN; dan
e) ADK.
3) Direktorat Jenderal Anggaran utamanya meneliti kriteria
subtantif be rupa kelayakan anggaran terhadap sasaran
Kinerja yang direncanakan, yaitu:
a) memeriksa formulir RKA - BUN yang meliputi:
(1) memeriksa legalitas RKA - BUN atau hasil
pembahasan/kesepakatan dengan DPR (jika ada);
(2) meneliti kesesuaian RKA - BUN dengan besaran
Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu
Anggaran BUN, meliputi:
(a) meneliti kesesuaian alokasi pagu dana per
Program; dan
- 414 -
(b) meneliti kesesuaian alokasi pagu dana
berdasarkan sumber pendanaannya;
(3) memeriksa pencantuman Prakiraan Maju untuk 3
(tiga) tahun ke depan (jika a da); dan
(4) memeriksa ADK.
b) memeriksa RKA Satker BUN yang meliputi:
(1) meneliti alokasi anggaran Satker; dan
(2) meneliti alokasi anggaran yang termasuk dalam
jenis Angka Dasar dan/atau inisiatif baru (jika
ada).
4) Dalam hal pemutakhiran Pagu Anggaran BUN tidak
mengakibatkan perubahan RKA - BUN (sama dengan Pagu
Anggaran BUN), PPA BUN tidak perlu untuk menyampaikan
kembali RKA - BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Direktorat Jenderal Anggaran tetap menggunakan RKA - BUN
berdasarkan hasil penelaahan Pagu Anggaran B UN sebagai
bahan rapat kerja pembahasan Rancangan Undang - Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
b) Mekanisme penelaahan RKA - BUN berdasarkan Alokasi Anggaran
BUN.
Penelaahan bertujuan untuk meme riksa kesesuaian data dalam
RKA - BUN dengan alokasi anggaran masing - masing sub BA BUN.
Proses penelaahan setelah Alokasi Anggaran BUN adalah sebagai
berikut:
1) proses penelaahan diawali dengan memeriksa kelengkapan
dokumen RKA - BUN seperti halnya pada penelaah an pada
Pagu Anggaran BUN disertai dengan persetujuan DPR (jika
ada);
2) dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN tidak mengalami
perubahan (sama dengan Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran
Pagu Anggaran BUN), PPA BUN menyampaikan kembali RKA -
BUN beserta data dukung yang disampaikan pada saat
pengusulan RKA - BUN berdasar Pagu Anggaran
BUN/Pemutakhiran Pagu Anggaran BUN kepada Direktur
Jenderal Anggaran.
3) dalam hal besaran Pagu Alokasi Anggaran BUN mengalami
perubahan baik penambahan maupun pengurangan, PPA
BUN menyampai kan RKA - BUN dan dokumen penelaahan
beserta ADK untuk dilakukan penelaahan kembali dalam
rangka penyesuaian RKA - BUN dengan Alokasi Anggaran
BUN;
4) berkenaan dengan besaran Alokasi Anggaran BUN dimaksud
lebih besar dari Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu
Angg aran BUN, penelaahan dilakukan dengan meneliti RKA
Satker BUN yang telah direviu APIP K/L dengan kesesuaian
tambahan pagu yang difokuskan pada:
a) penambahan jenis Keluaran ( output ), sehingga jenis dan
volumenya bertambah; dan
b) penambahan komponen yang relevan untuk
menghasilkan Keluaran ( output );
5) dalam hal besaran Alokasi Anggaran BUN lebih kecil dari
Pagu Anggaran BUN/pemutakhiran Pagu Anggaran BUN,
- 415 -
penela a han dilakukan dengan meneliti RKA Satker BUN
dengan kesesuaian pengurangan pagu.
c) Mekanisme penelaahan RKA - BUN berdasarkan Pagu APBN
Perubahan.
Mekanisme penelaahan RKA - BUN berdasarkan Pagu APBN
Perubahan mengikuti mekanisme penelaahan RKA - BUN
berdasarkan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana diuraikan pada
angka 2.
3. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA - BUN
a. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA - BUN berdasa rkan Pagu
Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
1) hasil penelaahan RKA - BUN dituangkan dalam Catatan Hasil
Penelaahan;
2) Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan
mengkompilasi seluruh RKA - BUN hasil penelaahan untuk
digunakan sebagai:
a) bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan
APBN, dan RUU mengenai APBN; dan
b) dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN;
3) Nota Keuangan dan Rancangan APBN, dan RUU mengenai
APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. Hasil Sidang Kabinet
tersebut disampaikan oleh Pemeri ntah kepada DPR;
4) hasil pembahasan Rancangan APBN dan RUU mengenai
APBN dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan
pembahasan Rancangan APBN dan RUU mengenai APBN
dan bersifat final; dan
5) berita acara hasil kesepakatan pembahasan disampaikan
oleh Mente ri Keuangan kepada PPA BUN.
b. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA - BUN berdasarkan Alokasi
Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
1) hasil penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran BUN
dituangkan dalam Catatan Hasil Penelaahan dan RKA - BUN
tersebut digunakan sebagai b ahan penyusunan DHP RKA -
BUN; dan
2) PPA BUN menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
dengan berpedoman pada Alokasi Anggaran BUN.
c. Tindak lanjut hasil penelaahan RKA - BUN berdasarkan Pagu
APBN Perubahan
Tindak lanjut hasil penelaahan RKA - BUN berdasarkan Pagu
APBN Perubahan mengikuti tindak lanjut hasil penelaahan RKA -
BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN sebagaimana diuraikan
pada huruf b.
4. Hal - Hal Khusus dalam Penelaahan RKA - BUN
Mengingat rincian anggaran BA BUN tertentu hingga ditetapkannya
UU mengenai APBN/APBN Perubahan belum dapat ditetapkan, maka
proses penetapan Alokasi Anggaran BUN/Pagu APBN Perubahan pada
tahun anggaran berjalan untuk BA BUN tertentu, dapat dilakukan
denga n mekanisme khusus yang ditetapkan dalam peraturan
perundang - undangan sesuai dengan karakteriknya masing - masing.
Sebagai contoh, untuk Belanja Lainnya (999.08) yang alokasi dananya
belum dapat ditetapkan pada saat ditetapkannya UU mengenai APBN
- 416 -
dan/atau AP BN Perubahan dapat dilakukan pada tahun anggaran
berjalan, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan selaku PA BUN mendisposisikan usulan dari
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08)
untuk ditindaklanjuti;
b. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola
Belanja Lainnya (999.08) menindaklanjuti usulan
Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan disposisi Menteri
Keuangan selaku PA BUN;
c. dalam hal usulan d ari Menteri/Pimpinan Lembaga dapat
dipertimbangkan untuk dibebankan pada Subbagian anggaran
BUN Belanja Lainnya (999.08), Direktorat Jenderal Anggaran
selaku PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08)
melakukan penelaahan usulan berkenaan dengan pihak
pe ngusul;
d. berdasarkan hasil penelaahan dimaksud, Direktorat Jenderal
Anggaran selaku PPA BUN menyampaikan nota pertimbangan
dan izin pembebanan ke Subbagian anggaran BUN Belanja
Lainnya (999.08) kepada Menteri Keuangan selaku PA BUN; dan
e. berdasarkan persetu juan Menteri Keuangan tersebut, Direktorat
Jenderal Anggaran menetapkan Alokasi Anggaran Subbagian
anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08) melalui penerbitan DIPA
atau SP - SABA 999.08 sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Penetapan DIPA dan SP - SABA 9 99.08 tersebut memperhatikan
DHP RKA - BUN Subbagian anggaran BUN Belanja Lainnya
(999.08).
Dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
tidak termasuk dalam perubahan anggaran tertentu yang tercantum
dalam Undang - Undang mengenai APBN tahun b erkenaan, Direktur
Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan menyampaikan
permohonan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui
alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang
anggaran.
Ketentuan mengenai penyampaian permohonan rekomen dasi kepada
DPR melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan
di bidang anggaran dan batas waktu pemberian rekomendasi oleh DPR
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
- 417 -
CATATAN HASIL PENELAAHAN
RENCANA KERJA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
PPA BUN :
PROGRAM :
SATUAN KERJA :
ALOKASI ANGGARAN :
HAL - HAL KHUSUS DAN/ATAU PENDING:
PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS:
CATATAN HALAMAN IV:
Anggaran yang diblokir
Anggaran yang memerlukan perhatian pada saat proses pencairan
anggaran
PEJABAT/PETUGAS PENELAAH:
PPA BUN
NAMA JABATAN Tanda Tangan
1…………………………….. Pejabat Fungsional Ahli 1………………………..
Muda/setara
2…………………………….. Ketua Tim/Pejabat 2………………………..
Fungsional Ahli Madya
3…………………………….. Direktur……………/Eselon II 3………………………..
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
NAMA JABATAN Tanda Tangan
1…………………………….. Pejabat Fungsional Ahli 1………………………..
Muda/setara
2…………………………….. Ketua Tim/Pejabat 2………………………..
Fungsional Ahli Madya
3…………………………….. Direktur……………/Eselon II 3………………………..
- 418 -
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
DAFTAR HASIL PENELAAHAN RENCANA KERJA ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA (DHP RKA - BUN)
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DHP - xxx.xx.xx - 0/AG/20XX
Berdasarkan hasil penelaahan RKA - BUN TA 20XX sesuai Alokasi
Anggaran BUN TA 20XX, dengan ini ditetapkan hasil penelaahan alokasi
anggaran untuk :
PPA BUN :
PROGRAM :
PROVINSI :
SATUAN KERJA :
ALOKASI ANGGARAN :
Alokasi anggaran tersebut, dirinci menurut Program sebagai berikut :
RINCIAN SUMBER DANA
PENGELUARAN
RM :
PNBP/BLU :
PHLN/PDN :
RINCIAN SUMBER DANA PENERIMAAN :
HIBAH/PEMBIAYAAN :
PERPAJAKAN :
PNBP :
CATATAN HALAMAN IV :
Pelaksanaan anggaran yang ditetapkan dalam RKA - BUN TA 20XX
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara.
Jakarta, 20XX
a.n. MENTERI KEUANGAN
Direktur Anggaran Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara
AAAAAAAAAAAAAAA
NIP.
- 419 -
G. PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN
PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
1. Tata Cara Penyusunan DIPA BUN
a. Pengertian DIPA BUN
DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun
oleh KPA BUN dan berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran. Pagu
dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak
boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
DIPA BUN memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber
dari BA BUN ya ng dikelola Menteri Keuangan selaku PA BUN (BA
999) yang terdiri atas:
1) DIPA Pengelola Utang Pemerintah adalah DIPA yang memuat
rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk
keperluan pengelolaan utang pemerintah yang alokasi
anggarannya bersumber dari pengelolaan utang pemerintah
(999.01) ;
2) DIPA Pengelola Hibah adalah DI PA yang memuat rencana
kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan
belanja hibah yang alokasi anggarannya bersumber dari
pengelolaan Hibah (999.02) ;
3) DIPA Pengelola Investasi Pemerintah adalah DIPA yang
memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran
untuk keperluan pembiayaan Investasi Pemerintah yang
alokasi anggarannya bersumber dari pengelolaan Investasi
Pemerintah (999.03). DIPA Pengelola Investasi Pemerintah
antara lain terdiri DIPA untuk :
a) PMN;
b) Dana Bergulir;
c) Kewajiban Penjaminan;
d) Investasi Pemerintah; dan
e) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
4) DIPA Pengelola Pemberian Pinjaman adalah DIPA yang
memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran
untuk keperluan pembiayaan Penerusan Pinjaman baik
dalam negeri maupun luar negeri, yang bersumber dari
pengelolaan Pemberian Pinjaman (999.04). DIPA Pengelola
Pemberian Pinjaman antara lain terdiri untuk :
a) Penerusan Pinjaman kepada BUMN;
b) Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah;
c) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah;
d) Pinjaman kep ada BUMN;
e) Pinjaman kepada lembaga;
f) Pinjaman kepada pemerintah asing;
g) Pinjaman kepada lembaga asing; dan
h) Pinjaman kepada badan lainnya.
(5) DIPA Pengelola Transfer ke Daerah, adalah DIPA yang
memuat rencana kerja dan rincian penggunaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana
Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal, yang
diserahkan kepada Daerah yang bersumber dari Pengelolaan
Transfer ke Daerah (999.05). DIPA Transfer ke Daerah,
terdiri atas:
- 420 -
a) Dana Bagi Hasil;
b) Dana Alokasi Umum;
c) Dana Alokasi Khusus;
(1) DAK Fisik;
(2) DAK Non Fisik; dan
(3) Hibah kepada Daerah;
d) Dana Otonomi Khu sus;
e) Dana Keistimewaan;
f) Dana Desa; dan
g) Dana Insentif Fiskal
(6) DIPA Pengelola Subsidi adalah DIPA yang memuat rencana
kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk alokasi
anggaran yang bersumber dari pengelolaan Subsidi (999.07) ;
(7) DIPA Pengelola Belanja Lainnya adalah DIPA yang memuat
rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk
alokasi anggaran yang bersumber dari pengelolaan Belanja
Lainnya (999.08) ; dan
(8) DIPA Pengelola Transaksi Khusus adalah DIPA yang memuat
rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk
alokasi anggaran yang bersumber dari pengelolaan
Transaksi Khusus (999.99).
b. Dasar Penyusunan DIPA BUN
1) DHP RKA - BUN yang telah ditelaah dan ditetapkan oleh
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
RKA - BUN merupakan rencana kerja dan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana, baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan, dalam rangka
pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan TKD y ang
pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri
Keuangan. RKA - BUN dimaksud telah disepakati pada saat
penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan
alokasinya telah disetujui dalam APBN/APBN - Perubahan
oleh DPR.
2) Klasifikasi Anggaran dan Bagan Akun Standar
Penyusunan DIPA harus memperhatikan kaidah dalam
klasifikasi anggaran dan bagan akun standar untuk
memastikan pengelompokan anggaran belanja dan
kodefikasinya telah sesuai dituangkan dalam DIPA BUN.
c. Struktur Dokumen DIPA BUN
DIPA BUN t erdiri atas:
1) Lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
2) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang
terdiri atas:
a) halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan
b) halaman I B mengenai Sumber Dana;
3) halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian
Penerimaan yang terdiri atas:
a) halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan
b) halaman II B mengenai Rincian Penerimaan;
- 421 -
4) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan
Penerimaan; dan
5) halaman IV memuat Blokir dan Catatan yan g terdiri atas:
a) halaman IV A mengenai Blokir; dan
b) halaman IV B mengenai Catatan.
Lembar SP DIPA BUN serta Halaman I, II, III, dan IV DIPA
dilengkapi dengan tanda tangan pejabat yang dapat dilakukan
secara digital apabila telah memiliki tanda tangan elektro nik.
Struktur dokumen DIPA BUN tersebut, tidak termasuk untuk
DIPA BUN Transfer Ke Daerah (999.05), terdiri atas:
1) DIPA Induk, terdiri atas:
a) lembar Surat Pengesahan DIPA Induk, yang memuat:
(1) dasar hukum penerbitan DIPA Induk;
(2) identitas unit dan pagu DIPA Induk;
(3) pernyataan syarat dan ketentuan ( disclaimer),
meliputi hal - hal sebagai berikut:
(a) DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut
dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk
masing - masing Satker ;
(b) Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan
pengesahan DIPA Petik an;
(c) DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar
pelaksanaan K egiatan atau dasar pencairan
dana/pengesahan bagi BUN/KPA BUN;
(d) rencana penarikan dana dan perkiraan
penerimaan yang tercantum dalam halaman
III DIPA Induk merupakan akumulasi rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan
dari seluruh Satker ;
(e) tanggung jawab terhadap kebenaran lokasi
yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya
berada pada PA/KPA; dan
(f) DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari
2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx;
(4) tanda tangan pejabat ya ng mengesahkan DIPA
Induk;
b) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran
Program;
c) halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per
Satker; dan
d) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan
Perkiraan Penerimaan.
Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk
dilengkapi dengan tanda tangan pejabat eselon I yang
merupakan penanggung jawab pelaksanaan P rogram dan
memiliki alokasi anggaran (portofolio) (Pemimpin PPA BUN)
yang dapat dilakukan secara digital apabila Pemimpin PPA
BUN telah memiliki tanda tangan elektronik.
2) DIPA Petikan, terdiri atas:
a) lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan, yang memuat
antara lain:
(1) dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;
(2) identitas dan pagu Satker ;
(3) pernyataan syarat dan ketentuan ( disclaimer ) ; dan
- 422 -
(4) kode pengaman berupa digital stamp , meliputi hal
sebagai berikut:
(a) DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program,
Unit Organisasi, dan Kementerian/Lembaga);
(b) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui
sistem yang dilengkapi dengan kode
pengaman berupa digital stamp sebagai
pengganti tanda tangan pengesahan
(otentifikasi);
(c) DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar
pelaksanaan Kegiatan Satker dan pencairan
dana/pengesahan bagi BUN/KPA BUN;
(d) rencana penarikan dana dan perk iraan
penerimaan yang tercantum dalam halaman
III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana
pelaksanaan K egiatan;
(e) tanggung jawab terhadap penggunaan dana
yang tertuang dalam DIPA Petikan
sepenuhnya berada pada PA/KPA;
(f) dalam hal terdapat perbedaan data antara
DIPA Petikan dengan database Sistem
Informasi, maka yang berlaku adalah data
yang terdapat di dalam database Informasi
(berdasarkan bukti - bukti yang ada); dan
(g) DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari
2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx;
b) halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana
yang terdiri atas:
(1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan
(2) halaman IB mengenai Sumber Dana;
c) halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian
Penerimaan yang terdiri atas;
(1) hala man II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan
(2) halaman II B mengenai Rincian Penerimaan ;
d) halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan
Perkiraan Penerimaan; dan
e) halaman IV memuat Catatan, memuat informasi
mengenai:
(1) alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai
dasar pengalokasian anggaran, antara lain:
(a) peraturan perundang - undangan;
(b) reviu APIP K/L; atau
(c) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ,
(2) alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu
yang merupakan batas t ertinggi;
(3) tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau
(4) alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka
pengesahan.
Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA
Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital
stamp.
- 423 -
d. Penyusunan DIPA BUN oleh KPA BUN
Hal - hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA BUN
antara lain sebagai berikut:
1) KPA BUN menyusun halaman I, halaman II, halaman III, dan
halaman IV DIPA BUN berdasarkan DHP RKA - BUN yang
telah ditetapkan;
2) Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BUN
yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RKA - BUN
dan menandatangani halaman I, halaman II, halaman III,
dan halaman IV DIPA BUN;
3) DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA
BUN disampaikan kepada Direktur Jen deral Anggaran;
4) Dalam hal PPA BUN telah memliki tanda tangan elektronik,
PPA BUN dapat menandatangani DIPA BUN secara
elektronik;
5) Pengisian informasi substansi dalam DIPA BUN sesuai
dengan format dan tata cara pengisian DIPA BUN; dan
6) DIPA BUN dicetak seca ra otomatis melalui sistem dan
dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp .
2. Tata Cara Pengesahan DIPA BUN
a. Penyampaian DIPA BUN
1) Menteri Keuangan memberitahukan kepada PPA BUN untuk
menyampaikan DIPA BUN yang disusun oleh KPA BUN
kepada Direktur J enderal Anggaran setelah ditetapkannya
DHP RKA - BUN;
2) Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan,
Direktur Jenderal Anggaran menyusun jadwal validasi DIPA
BUN dan disampaikan kepada masing - masing PPA BUN; dan
3) PPA BUN menyampaikan DIPA BUN yang telah
dit andatangani kepada Menteri Keuangan c.q Direktur
Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan sesuai
dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan.
b. Proses Pengesahan DIPA
1) Setelah DIPA BUN diterima dari PPA BUN, Direktorat
Jenderal Anggaran melakukan proses validasi dan
pengesahan DIPA BUN sesuai dengan prosedur sebagaimana
proses yang dilakukan untuk DIPA Induk
Kementerian/Lembaga;
2) Setelah dilakukan validasi atas DIPA BUN yang telah
ditandatangani PPA, Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Me nteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN tersebut melalui
penandatanganan pada Surat Pengesahan DIPA BUN (SP
DIPA BUN);
3) Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b
dapat dilakukan secara elektronik dalam hal Direktur
Jenderal Anggaran sudah memiliki tanda tangan elektronik;
dan
4) Tanggal Pengesahan DIPA untuk penetapan SP DIPA BUN
oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan sesuai tanggal penetapan SP DIPA BUN yakni
sebelum tahun anggaran dimulai dan/atau pada tahun
anggaran berjalan.
- 424 -
c. Penggand aan dan pendistribusian DIPA BUN
1) DIPA BUN yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atas nama Menteri Keuangan, selanjutnya
digandakan dan disampaikan kepada:
a) KPA BUN;
b) PPA BUN;
c) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
pembayar;
d) Direktur Jen deral Anggaran c.q. Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
e) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
g) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
h) Gubernur;
i) Direktur Jenderal Perbendaharaan;
j) Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan; dan
k) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyampaian DIPA BUN untuk huruf a) sampai dengan d)
dapat berupa hardcopy maupun softcopy, sedangkan untuk
huruf e) sampai dengan k) berupa softcopy .
2) DIPA BUN yang telah dicetak, didistribusikan atau
dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPP N
dan KPA paling lam a 2 (dua) minggu setelah disahkan.
- 425 -
1. CONTOH FORMAT DIPA BUN SELAIN TRANSFER KE DAERAH (999.05)
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA BENDAHARA UMUM NEGARA (SP - DIPA BUN)
- 426 -
DIPA BUN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA
*
- 427 -
DIPA BUN HALAMAN I B. SUMBER DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX !"#"$%&G($%)*
I B. SUMBER DANA
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE L)MNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PE4E#EA)L)RSTUU)
VADB):CHEADXEXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<C=>DAXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!=?"IGE#E)@EBA"C L)MNNNNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<EHB) CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN L)abT lllTlllTlllTlll !"B)L ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD L)abT lllTlllTlllTlll MgO)a<JG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
gT)<GS< L)abT lllTlllTlllTlll KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlll MgO)aPJG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlll pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH L)abT lllTlllTlllTlll ?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
rT)@S@G)<S@)))))))))))))))))))))))))))))))))L)abT)))))))lllTlllTlllTlll "T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
sT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
M?E4E#)CDKBEAO
@VkSCa)<RGvekeG)oeG)PRSeP <EHB)
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA fEcBA aRGtReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
G=T G=Ta"HDXB"C RAD teae)<CGeaR!eG oeGe)<CGoek<RGZ
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD dO)kEBE)VEAH)G<<IP dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD gO)CABD>E4"A)V@o gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD mO)CABD>E4"A)aBbDEc mO a!
nO Jt
TO x)
!=?" VCEDEA !=?" oEAE !=?" oEAE ab) abTJG J=pTt=XB
d g m n T r u l dh
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
- 428 -
DIPA BUN HALAMAN II A. RINCIAN PENGELUARAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
II.A RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
!"@"AB"&DEA)*"HE&E,J"@KEHE L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",*E@E):EBX"& L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$ L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79" P&EDEA):EBX"&,S&7H&E@,!"HDEBEA,4iBjiB,J7XERD,Y"ADR)k"lEAmE,:i@K"&)IEAE YP=J>?):@JPAP? B
C a C a
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNbNNbNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNNbNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ))))))))) ) FFFbFFFbFFFbFFF
NN NNNNNNNNNNNNNNNNN ))))))))) ) FFFbFFFbFFFbFFF B
A#%#&#'#(#) ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
ddddddde)IIg==gKK
Pemimpin Pembantu Penguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 429 -
DIPA BUN HALAMAN II B. RINCIAN PENERIMAAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
II.B RINCIAN PENERIMAAN
(RIBUAN RUPIAH)
!"#"A%"&D(A)*"H(&(,J"#K(H( L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PAD%)4&H(AD5(5D L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDA5D L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",*(#():(%X"& L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$ L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79" P&(D(A):(%X"&,S&7H&(#,!"HD(%(A,>XeA YP=J>?
@ I @
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNANNANN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN )))))))))))))))))))))))))))))) BBBABBBABBBABBB )
A%A&' ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
CCCCCCCa)bbF==Fdd
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 430 -
DIPA BUN HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
!"#"$%"&'($)*"+(&(,-"#K(+( L)0NNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
P$'%)4&+($'5(5' L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
S&7U'$5' L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!79",*(#():(%X"& L)0NNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN) Halaman : III.xx
( dalam ribuan rupiah )
NO KODE RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN
URAIAN SATKER Jumlah
Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. (xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
<<<<<<<<<<=)<<))<<<<<<<<<<<<<<<<)<<<<)))
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 431 -
DIPA BUN HALAMAN IV.A BLOKIR
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IV.A BLOKIR
!"#"AB"&DEA)*"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN DIGITAL STAMP
PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!7V"I*E#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN gEhE#EA)L))dibYY
MVEhE#)&DKIEA)&IBDEMO
!4>e P)k)C)d)C)*) !4>e P)k)C)d)C)*
X7V")REBX"& I&EDEA)REBX"&
X7V")!I- I&EDEA)B&7H&E#
X7V")X"HDEBEA I&EDEA)X"HDEBEA
YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA
SD#BDAEA)SSC)aP*
BBVb
FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb
*dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb)
- 432 -
DIPA BUN HALAMAN IV.B CATATAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IV.B CATATAN
DIGITAL STAMP
!"#"AB"&DEA)*"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!7V"I*E#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN MEIE#EA)L))dkbYY
MVEIE#)&DKeEA)&eBDEgO
!4>h P)i)C)d)C)*) !4>h P)i)C)d)C)*
X7V")REBX"& e&EDEA)REBX"&
X7V")!I- e&EDEA)B&7H&E#
X7V")X"HDEBEA e&EDEA)X"HDEBEA
YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA
SD#BDAEA)SSC)aP*
BBVb
FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb
*dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb)
- 433 -
2. FORMAT DIPA BUN TRANSFER KE DAERAH (999.05)
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA INDUK (SP - DIPA INDUK) 999.05
!"#"$%"&G($)!"*($+($)&",*-.G!)G$I0$"1G(
IG&"!%0&(%)2"$I"&(.)($++(&($
AEB!TC@cOdcA!D!OC#!]T!BCeAe!OC@cf!FA!O!!OC!Odd!B!OCeO#EF
acO#!D!B!CEGEGCOcd!B!
T!DEOC!Odd!B!OCC:CCCC !"#"$%&G($%)*
OgGgBCHCCA@C#e@!CNCLLL"AAN^h:CCC
!" #!A!BCDEFEGH
I" EJKLJMNEJKLJMCOP4PRCISCTLU9JC:XXYCT=J>LJMCF=9LJMLJCO=MLRL"
:" EJKLJMNEJKLJMCOP4PRCICTLU9JC:XX?CT=J>LJMC@=RA=JKLULRLLJCO=MLRL"
Y" EJKLJMNEJKLJMCOP4PRHB""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC!@aOCT!C:CCC"
?" EJKLJMNEJKLJMCOP4PRHB""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC@=R9ALULJC!>LbCEECOP4PRC""""CTLU9JC:CCCCT=J>LJMC!@aOCT!C:CCC"CC
a" #cOd!OCeOeC#eA!DF!OC!fgF!AeC!Odd!B!OCEOTEFH
I" FcGcOTcBe!OCOcd!B!hfcGa!d! H m___n OL4LCFhf C
:" EOeTCgBd!OeA!Ae H m__n OL4LCEJi>Ccb=jPJCe
Y" @!dEC H Bk"lll"lll"lllCmCCCCCCCCCnCmLJMoLCKLJCU9R9pn
T" @cBOr!T!!OCAr!B!TC#!OCFcTcOTE!OC m#eATf!eGcBn
I" #e@!CeJK9oCyLJMC>=jLUCKibLUoLJCj=AiUCjLJu9>CKi>9LJMoLJCo=KLjL4CC#e@!C@=>ioLJC9J>9oC4LbiJMN4LbiJMCAL>o=R"
:" @=JM=bLULJC#e@!CeJK9oCb=oLjiM9bC4=R9kLoLJCk=JM=bLULJC#e@!C@=>ioLJ"
Y" #e@!CeJK9oC>iKLoCA=Rp9JMbiCb=ALMLiCKLbLRCk=jLobLJLLJCo=MiL>LJCL>L9CKLbLRCk=J^LiRLJCKLJLhk=JM=bLULJCALMiCa=JKLULRLCE494CO=MLRLhF9LbLCa=JKLULRLCE494CO=MLRL"
?" eJpPR4LbiC4=JM=JLiC F@!w Ca=JKLULRLC@=JM=j9LRLJCKLJC@=uLAL>C@=JLJKLC>LJMLJCA@GC9J>9oC4LbiJMN4LbiJMCAL>o=RC>=RKLkL>CkLKLC#e@!C@=>ioLJ"CCCCCCCCCCCCCCCCCCCC
s" B=J^LJL @=JLRioLJ #LJL KLJ @=RoiRLLJ @=J=Ri4LLJ yLJM >=R^LJ>94 KLjL4 DLjL4LJ eee #e@! eJK9o 4=R9kLoLJ Lo949jLbi R=J^LJL @=JLRioLJ #LJL KLJ @=RoiRLLJ @=J=Ri4LLJ
KLRiCb=j9R9UCAL>o=R"
t" TLJMM9JMCuLxLAC>=RULKLkCo=A=JLRLJCLjPoLbiCyLJMC>=R>9LJMCKLjL4C#e@!CeJK9oCb=k=J9UJyLCA=RLKLCkLKLC @!hF@!"
!" #e@!CeJK9oCCA=RjLo9Cb=uLoC>LJMMLjCICYLJ9LRiC:CCCCbL4kLiCK=JMLJCYIC#=b=4A=RC:CCC"
CCCCCCCCwCC##NGGNrr
L"J"CG=J>=RiCF=9LJMLJ
#iR=o>9RCY=JK=RLjC!JMMLRLJw
!!!!!!!!!!
Oe@"
- 434 -
DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM (999.05)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2XXX
NOMOR : DIPA - aaa.bb - c/2XXX
DIGITAL STAMP
I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM
Halaman : xx
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Kode Unit Kementerian Negara/Lembaga
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Kode Unit Organisasi
3. PAGU : Rp. 999.999.999 (xxxxxxxx) (angka dan huruf)
(dalam ribuan rupiah)
B. KETERKAITAN DENGAN PROGRAM, SASARAN, STRATEGIS K/L, FUNGSI DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DALAM RKP:
1. PROGRAM : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Program Rp. 999.999.999
2. SASA RAN STRATEGIS : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Sasaran Strategis
3. FUNGSI : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Fungsi Rp. 999.999.999
SUBFUNGSI : (xxxx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Subfungsi Rp. 999.999.999
4. PRIORITAS : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Prioritas Rp. 999.999.999
Non Prioritas : (xx) (xxxxxxxx) Kode dan Uraian Non Prioritas Rp. 999.999.999
XXXXXXX, DD - MM - YY
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA
NIP.
- 435 -
DIPA INDUK HALAMAN I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM (999.05)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2XXX
NOMOR : DIPA - aaa.bb - c/2XXX
DIGITAL STAMP
I. INFORMASI KINERJA DAN ANGGARAN PROGRAM
Halaman : xx
C. RINCIAN KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
(dalam ribuan rupiah)
KODE PROGRAM /OUTCOME /INDIKATOR KINERJA UTAMA /KEGIATAN /INDIKATOR KINERJA KEGIATAN /OUTPUT KEGIATAN Target/Indikator VOL/SAT ALOKASI DANA
xxx.xx.xx Nama Program Rp 999.999.999
Sasaran Program
01. Indikator Kinerja Program 1 99 sat
02. Indikator Kinerja Program 2 99 sat
Output Program Rp 999.999.999
01. Indikator Output Program 1 99 sat
02. Indikator Output Program 2 99 sat
xxxx Uraian Kegiatan 1 Rp 999.999.999
Sasaran Kegiatan
01. Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 1
02. Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 2
xxxx Uraian Kegiatan 2 Rp 999.999.999
Sasaran Kegiatan
01. Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 1
02. Uraian Indikator Kinerja Kegiatan 2
Ketentuan:
DIPA Induk ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan ke giatan Satker.
XXXXXXX, DD - MM - YY
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA
NIP.
- 436 -
DIPA INDUK HALAMAN II. RINCIAN ALOKASI ANGGAN PER SATKER (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
II. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2XXX
DIGITAL STAMP
NOMOR : DIPA - aaa.bb - c/2XXX
Halaman : xx
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Kode Unit dan Nama Kementerian/Lembaga
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Kode Unit dan Nama Organisasi
3. PAGU : Rp. 999.999.999 (xxxxxxxx) (angka dan huruf)
B. RINCIAN ALOKASI ANGGARAN PER SATKER:
(Ribuan Rupiah)
KP JENIS BELANJA
KD
DANA ALOKASI KHUSUS DANA DESA
NO KODE PROGRAM/PROVINSI/SATKER/SUMBER DANA DK PAGU/TARGET PENDAPATAN TERCATAT
TP
61 65
UB
1 2 3 4 5 6 7= 5+6 8
xxx.xx.xx Uraian Program 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxxxx Uraian nama Satker 999.999.999 999.999.999 999.999.999
TOTAL RM 999.999.999 999.999.999 999.999.999
KETENTUAN:
- DIPA ini dituangkan lebih lanjut ke dalam DIPA Petikan dan DIPA Petikan dimaksud berlaku sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan Satker.
XXXXXXX, DD - MM - YY
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA
NIP
- 437 -
DIPA INDUK HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN (999.05)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN INDUK
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2XXX DIGITAL STAMP
NOMOR : DIPA - aaa.bb - c/2XXX
Halaman : xx
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
A. IDENTITAS UNIT :
1. KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : (xxx) Kode Unit dan Nama Kementerian Negara/Lembaga
2. UNIT ORGANISASI : (xx) Kode Unit dan Nama Organisasi
3. PAGU : Rp. 999.999.999 (xxxxxxxx) (angka dan huruf)
B. RENCANA PER PROGRAM:
(dalam ribuan rupiah)
RENCANA PENARIKAN/PEMBAYARAN
No KODE URAIAN PROGRAM PAGU
JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
1. xxx Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan/Target Pendapatan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
3. xxx Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan/Target Pendapatan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
4. xxx Uraian Program 1
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan/Target Pendapatan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
TOTAL RENCANA PENARIKAN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
TOTAL TARGET PENDAPATAN 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XXXXXXX, DD - MM - YY
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
AAAAAAAAAAA
NIP.
- 438 -
LEMBAR SURAT PENGESAHAN DIPA PETIKAN (SP - DIPA PETIKAN) (999.05)
DIGITAL STAMP
- 439 -
DIPA PETIKAN HALAMAN I A. INFORMASI KINERJA (999.05)
- 440 -
DIPA PETIKAN HALAMAN I B. SUMBER DANA (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX !"#"$%&G($%)*
I B. SUMBER DANA
!"#"AB"CDEA)G"HECE)IJ"#KEHE L)MNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN PE4E#EA)L)RSTUU)
VADB):CHEADXEXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<C=>DAXD L)MNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!=?"IGE#E)@EBA"C L)MNNNNNNO NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
<EHB) CABD>E4"A)aBbDEc
dT)eAHHECEA)fEcBA)ghNN L)abT lllTlllTlllTlll !"B)L ET)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
dT)aBbDEc)kBCAD L)abT lllTlllTlllTlll MgO)a<JG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
gT)<GS< L)abT lllTlllTlllTlll KT)PDKEc)JBEC)G"H"CD MdO)jE4BBE)eXDAH)) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
mT)<DAiE#EAIPDKEc)JBEC)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlll MgO)aPJG)))))))))))) L)!=?")kEBE)VEAH lllTlllTlllTlll abT)lllllllllllllll
nT)<DAiE#EAIPDKEc)oE4E#)G"H"CD L)abT lllTlllTlllTlll pT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
TT)PDKEc)JEAHXBAH L)abT lllTlllTlllTlll ?T)PDKEc)oE4E#)G"H"CD Roa lllTlllTlllTlll
rT)@S@G)<S@)))))))))))))))))))))))))))))))))L)abT)))))))lllTlllTlllTlll "T)PDKEc)JBEC)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
sT))PDKEc)oE4E#)G"H"CD)JEAHXBAH Roa lllTlllTlllTlll
gT)aDApDEA)<DAiE#EAIPDKEc)L
M?E4E#)CDKBEAO
@VkSCa)<RGvekeG)oeG)PRSeP <EHB)
G=T)G<<IP)b"C)fEcBA fEcBA aRGtReG)oeGe)SCaoe@ea!eG
G=T G=Ta"HDXB"C RAD teae)<CGeaR!eG oeGe)<CGoek<RGZ
dT)<DAiE#EA)JBEC)G"H"CD
gT)PDKEc)JBEC)G"H"CD dO)kEBE)VEAH)G<<IP dO <<
mT)<DAiE#EA)oE4E#)G"H"CD gO)CABD>E4"A)V@o gO <J
nT)PDKEc)oE4E#)G"H"CD mO)CABD>E4"A)aBbDEc mO a!
nO Jt
TO x)
!=?" VCEDEA !=?" oEAE !=?" oEAE ab) abTJG J=pTt=XB
d g m n T r u l dh
G<<IP))L))GEXAEc)<"CiEAiDEA)<DAiE#EA)?EAIEBEB)PDKEc
- 441 -
DIPA PETIKAN HALAMAN II A. RINCIAN PENGELUARAN (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
II.A RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
!"@"AB"&DEA)*"HE&E,J"@KEHE L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",*E@E):EBX"& L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$ L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79" P&EDEA):EBX"&,S&7H&E@,!"HDEBEA,4iBjiB,J7XERD,Y"ADR)k"lEAmE,:i@K"&)IEAE YP=J>?):@JPAP? B
C a C a
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNbNNbNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
NNNNbNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ))))))))) ) FFFbFFFbFFFbFFF
NN NNNNNNNNNNNNNNNNN ))))))))) ) FFFbFFFbFFFbFFF B
A#%#&#'#(#) ######### # !!!"!!!"!!!"!!!
ddddddde)IIg==gKK
Pemimpin Pembantu Penguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 442 -
DIPA PETIKAN HALAMAN II B. RINCIAN PENERIMAAN (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
II.B RINCIAN PENERIMAAN
(RIBUAN RUPIAH)
!"#"A%"&D(A)*"H(&(,J"#K(H( L)MNNNO)))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PAD%)4&H(AD5(5D L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDA5D L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79",*(#():(%X"& L)MNNNNNNO))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!"#"$%$&%$ L)MNNO)))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!79" P&(D(A):(%X"&,S&7H&(#,!"HD(%(A,>XeA YP=J>?
@ I @
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNANNANN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
NNNNNN NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN )))))))))))))))))))))))))))))) BBBABBBABBBABBB )
A%A&' ############################## !!!"!!!"!!!"!!! #
CCCCCCCa)bbF==Fdd
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 443 -
DIPA PETIKAN HALAMAN III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
!"#"$%&G($%)*
III. RENCANA PENARIKAN DANA DAN PERKIRAAN PENERIMAAN
!"#"$%"&'($)*"+(&(,-"#K(+( L)0NNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
P$'%)4&+($'5(5' L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
S&7U'$5' L)0NNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN)
!79",*(#():(%X"& L)0NNNNNNO)))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN) Halaman : III.xx
( dalam ribuan rupiah )
NO KODE RENCANA PENARIKAN PENGELUARAN/PERKIRAAN PENERIMAAN
URAIAN SATKER Jumlah
Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. (xxxxxx) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Rencana Penarikan Dana 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
xxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
XX XXXXXXX XXXXXXX 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
Perkiraan Penerimaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Perpajakan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Bea Cukai 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- PNBP 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Hibah 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
- Penerimaan Pembiayaan 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999 999.999.999
<<<<<<<<<<=)<<))<<<<<<<<<<<<<<<<)<<<<)))
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran
………………………………………………….
ttd.
………………………………………………….
NIP. …………………………………………….
- 444 -
DIPA BUN HALAMAN IV.A BLOKIR (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IV.A BLOKIR
!"#"AB"&DEA)*"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
DIGITAL STAMP
PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
!7V"I*E#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN gEhE#EA)L))dibYY
MVEhE#)&DKIEA)&IBDEMO
!4>e P)k)C)d)C)*) !4>e P)k)C)d)C)*
X7V")REBX"& I&EDEA)REBX"&
X7V")!I- I&EDEA)B&7H&E#
X7V")X"HDEBEA I&EDEA)X"HDEBEA
YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA
SD#BDAEA)SSC)aP*
BBVb
FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb
*dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb)
- 445 -
DIPA BUN HALAMAN IV.B CATATAN (999.05)
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
TAHUN ANGGARAN 20XX
NOMOR : DIPA- aaa.bb.c.dddddd/2XXX
IV.B CATATAN
!"#"AB"&DEA)*"HE&EI-"#KEHE L)MNNNO))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
PADB)4&HEADRERD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN
S&7UDARD L)MNNO))))))))))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN DIGITAL STAMP
!7V"I*E#E):EBX"& L)MNNNNNNO)))))NNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN MEIE#EA)L))dkbYY
MVEIE#)&DKeEA)&eBDEgO
!4>h P)i)C)d)C)*) !4>h P)i)C)d)C)*
X7V")REBX"& e&EDEA)REBX"&
X7V")!I- e&EDEA)B&7H&E#
X7V")X"HDEBEA e&EDEA)X"HDEBEA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, YYYYYYYYYY=)>>?@@?AA
SD#BDAEA)SSC)aP*
BBVb
FFFFFFFFFFFFFFFFFFFb
*dSb)FFFFFFFFFFFFFFFFFb)
_____________________________________________________________________________________________________________________________ _______
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEW A
- 446 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG
PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN,
SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PERGESERAN DAN REVISI ANGGARAN
A. MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN DARI SUB BA BUN BELANJA
LAINNYA KE BA K/L YANG MENGAKIBATKAN PENERBITAN DIPA K/L
Dihapus.
B. CONTOH FORMAT - FORMAT DOKUMEN
1. Format Surat Usulan Revisi Anggaran dari Pejabat Eselon I kepada
Direktorat Jenderal Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I .............................. (3) KOP K/L
Alamat .......................................... (4)
Nomor : XX (tanggal - bulan - tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
1. Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan ;
b. ……………………..…(5);
c. DIPA Induk ……..…No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp………. ;
d. DIPA Petikan ………No. ……... Tanggal ………… kode Digital Stamp…….... ;
e. DIPA Petikan ………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp…….. .
2. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema revisi………... (6);
b. Tata cara revisi…… (7).
3. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
a. …………................. (8); dan
b. …………................. (9).
4. Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data
dukung berupa:
a. ………………………..…..; dan
b. ……………………… (10).
Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
……………………………….., (11)
………………………………… (12)
NIP/NRP……………….…….. (13)
- 447 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI PEJABAT
ESELON I KEPADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang - Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden), Keputusan Sidang Kabinet, atau
Keputusan Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator.
(6) Diisi dengan tema revisi, contohnya: perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian tunggakan, pemen uhan
Belanja Operasional, dan sejenisnya.
(7) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya: pergeseran anggaran antar -
Program, pergeseran anggaran antar - unit eselon I, dan sejenisnya.
(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga,
meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, optimalisasi penggunaan
anggaran yang terbatas, dan sejenisnya.
(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume RO, antara lain: volume RO
tetap/naik/turun.
(10) Diisi dengan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang
dilakukan.
(11) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga pengusul
Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
(13) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
- 448 -
2. Format Surat Usulan Revisi Anggaran dari KPA BUN kepada Pemimpin
PPA BUN
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ............... (2)
UNIT ESELON I.................... ........ ..................(3) KOP K/L
Alamat ............................................................ (4)
Nomor : XX (tanggal - bulan - tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal XXXXX Selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.XX
di
Jakarta
1. Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
b. …………………………..(5);
c. DIPA BUN …………No. ……… tanggal ………… kode Digital Stamp ;
2. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema revisi…………...(6);
b. Tata cara revisi………(7).
3. Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
a. …………………....…….(8);
b. …………………………..(9).
4. Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data
dukung berupa:
a. ……………………………….; dan
b. …………………………..(10).
Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
………………………….., (11)
……………………………… (12)
NIP/NRP……………………(13)
- 449 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI KPA BUN
KEPADA PEMIMPIN PPA BUN
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang - Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan/Keputusan Presiden, Keputusan Sidang
Kabinet, atau Keputusan Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator.
Peraturan/Keputusan Menteri, atau peraturan - peraturan lainnya) yan g
terkait dengan Revisi Anggaran.
(6) Diisi dengan tema revisi, contohnya: revisi dalam hal Pagu Anggaran tetap
berdasarkan pergeseran anggaran dalam subbagian anggaran dalam BA
BUN, revisi dalam hal Pagu Anggaran berubah berdasarkan APBN - P, atau
Revisi Administrasi.
(7) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya: penyelesaian Tunggakan,
pembukaan blokir DIPA, pergeseran anggaran antar - KRO/RO antar -
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan sejenisnya.
(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas
kebutuhan, meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, penggunaan
sisa anggaran untuk pembayaran kurang bayar Pemerintah hasil audit,
da n sejenisnya.
(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume keluaran RO, antara lain:
volume RO tetap/naik/turun.
(10) Diisi dengan dokumen - dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan
Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: Laporan Hasil Pemeriksaan dan
lainnya).
(11) Diisi dengan jabatan Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan nama Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
(13) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat KPA BUN pengusul Revisi Anggaran.
- 450 -
3. Format Surat Penyampaian Hasil Reviu Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/Lembaga
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ........................................(2)
INSPEKTORAT JENDERAL/INSPEKTORAT UTAMA.....(3) KOP K/L
Alamat .......................................................................(4)
Nomor : XX (tanggal - bulan - tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Hasil Reviu atas Usulan Revisi Anggaran
Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I.......(5)
di tempat
Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I
…. (6) Nomor .... (7) yang dite rima secara lengkap pada tanggal ...... (8), bersama ini kami sampaikan
hasil reviu sebagai berikut:
1. Usulan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tema Revisi Anggaran: ………. (9);
b. Tata Cara Revisi Anggaran: … (10);
c. Revisi Anggaran menyebabkan penambahan/pengurangan Pagu Anggaran sebesar Rp.
............................(11);
d. Satker: ……………………….….. (12).
2. Surat usulan Revisi Anggaran tersebut diatas telah dilampiri data dukung berupa:
a. …………………………………………..; dan
b. …………………………………….. (13).
3. Adapun pertimbangan dilakukannya Revisi Anggaran adalah ..... (14).
4. Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal - hal yang membuat kami yakin bahwa
usulan Revisi Anggaran terkait ....... (15) sebesar Rp...... (16) tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama proses reviu kepada
pejabat/pegawai pada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama /Sekretaris/Pejabat Eselon I …….. (17).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara/i disampaikan terima kasih.
a.n. Inspektur Jenderal
Inspektur ………… .. (18)
………………………… . (19)
NIP/NRP………………(20)
Tembusan:
1. Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP .....;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; (21)
3. Kepala Biro Perencanaan .... .
- 451 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN INTERN
PEMERINTAH KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit APIP K/L.
(4) Diisi dengan alamat APIP K/L.
(5) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(6) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh unit
eselon I.
(8) Diisi dengan tanggal penerimaan dokumen pendukung usulan Revisi
Anggaran secara lengkap.
(9) Diisi dengan tema Revisi Anggaran, contohnya: perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri, usulan KRO/RO baru, dan sejenisnya.
(10) Diisi dengan tata cara Revisi Anggaran, contohny a: pergeseran anggaran
antar - Program, pergeseran anggaran antar - KRO/RO antar - Kanwil DJPB, dan
sejenisnya.
(11) Diisi dengan nominal penambahan/pengurangan anggaran.
(12) Diisi dengan uraian Satker yang mengalami Revisi Anggaran.
(13) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait Revisi Anggaran yang
dilakukan.
(14) Diisi dengan alasan/pertimbangan sesuai dengan surat usulan Revisi
Anggaran.
(15) Diisi dengan jenis Revisi Anggaran yang dilaksanakan.
(16) Diisi dengan nominal Revisi Anggaran.
(17) Diisi dengan unit eselon I Pengusul Revisi Anggaran.
(18) Diisi dengan jabatan eselon II yang menandatangani surat hasil reviu atas
nama Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP K/L.
(19) Diisi dengan nama Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat hasil
reviu usulan Revisi Anggaran Unit Eselon I.
(20) Diisi dengan NIP/NRP Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat
hasil reviu usulan Revisi Anggaran unit eselon.
(21) Diisi dengan Pimpinan APIP K/L, Pemimpin Unit Eselon I yang mengajukan
Revisi Anggaran, dan Pimpinan Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga.
- 452 -
4. Format Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Pejabat Eselon I
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA…………… …………. …....(2)
UNIT ESELON I.............................. . ......... .............. .(3) KOP
K/L
Alamat............................................... .............. .......(4)
SURAT PERNYATAAN ....................(5)
NOMOR :........................................(6)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .....................................(7)
NIP/NRP : .....................................(8)
Jabatan : ..................................... (9)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal -
hal sebagai berikut:
1. Menyetujui substansi usul Revisi Anggaran yang diusulkan oleh KPA
...................(10) berupa....................(11).
2. Usul Revisi Anggaran beserta dokumen - dokumen yang dipersyaratkan telah
disusun dengan lengkap dan benar, dan telah direviu Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/Lembaga (APIP K/L), dalam hal..........................(12).
3. Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usul Revisi Anggaran, dalam
hal..................(13);
4. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan kosekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang
saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
.............................. .. ......(14)
............................... . ....(15)
………(16)
....................................(17)
NIP/NRP.......................(18)
- 453 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT ESELON I
URAIAN ISIAN
NO.
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi dengan “Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”.
(6) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(10 ) Diisi dengan nama KPA.
(11 ) Diisi dengan uraian substansi usul Revisi Anggaran.
(12) Diisi/dipilih sesuai dengan usulan revisi yang harus direviu oleh APIP
K/L, yaitu:
• Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
• Revisi Anggaran antar Program yang berdampak pada pengurangan
volume Keluaran (RO), kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja
Operasional;
• Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi
Kementerian/ Lembaga, dan/atau
• Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO
baru.
(13) Diisi/dipilih sesuai dengan usulan revisi yang harus mendapatkan
persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga, yaitu Revisi Anggaran berupa
pergeseran anggaran antar - Program kecuali dalam rangka pemenuhan
Belanja Operasional.
(14) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(15) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(16) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.
(17) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(18) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
- 454 -
5. Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran dari Direktorat Jenderal
Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I .............................. (3) KOP K/L
Alamat .......................................... (4)
Nomor : S - /AG/20XX (tanggal - bulan - tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Pengesahan Revisi Anggaran
Yth. 1. ........................ (5)
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem
Perbendaharaan
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran
Sehubungan dengan surat..........(6) nomor........(7) tanggal....... (8)
hal..........(9), dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut:
1. Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA - K/L
DIPA atau RKA BUN DIPA BUN pada Kementerian Keuangan telah
diperbaharui.
2. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini, Kode Pengaman ( digital stamp )
DIPA atau RKA BUN DIPA BUN Petikan yang digunakan sebagai dasar
transaksi berubah menjadi sebagaimana terlampir.
3. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, KPA atau KPA BUN
dan kepala KPPN agar mengunduh PDF file DIPA Petikan Revisi sebagai
dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi atau DIPA BUN Revisi .
4. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi,
dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip
kehati - hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang - undangan
yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanak an dengan penuh tanggung
jawab.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran
Direktur …………………….. (10)
…………………………….……(11)
Tembusan: (12)
- 455 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN DARI
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
URAIAN ISIAN
NO.
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(6) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(9) Diisi dengan perihal pada pokok surat usulan Revisi Anggaran unit
eselon I.
(10) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra
Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran.
(11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon II (Direktur Anggaran Bidang) mitra
Kementerian/Lembaga pengusul Revi si Anggaran.
(12) Diisi dengan nama - nama pejabat yang perlu mengetahuinya.
- 456 -
6. Format Berita Acara Penelaahan Penggunaan Sub BA BUN Belanja
Lainnya ke BA K/L
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ......................... (2)
UNIT ESELON I ......................................... (3) KOP K/L
Alamat ..................................................... (4)
BERITA ACARA PENELAAHAN
NOMOR .......................................... (5)
Pada hari ini, …………(6) tanggal …...(7) ………………(8) …..……(9), bertempat di
ruang rapat/melalui media rapat …………………(10), telah dilaksanakan rapat koordinasi
dalam rangka penelaahan dan penelitian atas usul penggunaan Sub BA BUN Belanja
Lainnya dari Menteri/Pim pinan Lembaga ….……………(11), untuk keperluan
……..……………(12), yang disampaikan melalui surat…………………………… (13)
Dokumen pendukung usul tambahan anggaran …………………………………(14) yang
telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran adalah sebagai berikut:
No Dokume n Pendukung Ada Tidak Keterangan
(15) (16) (17)
1 Kerangka Acuan Kerja yang ditandatangani
Pejabat setingkat Eselon I
2 Rincian Anggaran Belanja yang
ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
3 Surat Pernyataan Hasil Optimalisasi yang
ditandatangani Pejabat setingkat Eselon I
4 Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap
Anggaran pada tahun berjalan
5 Reviu APIP K/L berupa Laporan Hasil Reviu
(LHR)
6 Rincian Distribusi Alokasi Usulan Tambahan
Anggaran per Program
7 Realisasi Kinerja Anggaran atas Tambahan
Anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya
yang diterima pada Tahun Anggaran
sebelumnya
8 Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa
telah dilakukan penelitian kelengkapan
dokumen pendukungnya oleh Sekretaris
Jenderal/ Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I
9 Surat usulan Revisi Anggaran yang
ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga
10 Surat pernyataan pejabat eselon I
11 Dokumen pendukung lainnya yang relevan
dan dapat dipertanggungjawabkan
12 Dasar Hukum
13 Pricellist , dsb
- 457 -
Hasil Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang ………………(18) dan Biro
Perencanaan dan/atau unit teknis Kementerian/Lembaga ………………(14) adalah
sebagai berikut:
Direktorat Biro Perencanaan
No. Lingkup Pembahasan Anggaran dan/atau unit teknis
Bidang...………18) K ementerian/Lembaga
1. Usulan program/kegiatan bersifat ....................(19) ....................(19)
penting dan mendesak sesuai
kriteria mendesak yang ditetapkan
2. Usulan program/kegiatan sesuai ....................(19) ....................(19)
dengan tugas pokok dan fungsi
K/L
3. Penelitian terhadap usulan
.....................(19) .....................(19)
program/kegiatan:
a. Apakah usulan program/
kegiatan sudah tercantum
dalam Renja/RKP?
b. Apabila tidak, apakah ada
arahan Presiden, hasil Sidkab?
c. Apakah usulan program/
kegiatan sudah tercantum
dalam RKA K/L?
d. Apakah usulan kebutuhan
anggaran tersebut dapat
dipenuhi dengan
mengoptimalkan anggaran
K/L?
4. Pagu dan Realisasi K/L per ....................(20) ....................(20)
sumber dana (t - 1,t)
a. RM
b. PNBP
c. PHLN
5. Apakah usulan program/kegiatan ....................(19) ....................(19)
sesuai dengan program prioritas
nasional?
6. Apakah usulan program/kegiatan ....................(19) ....................(19)
bersifat sementara (adhoc) ?
7. Apakah kegiatan yang diusulkan ....................(19) ....................(19)
bukan termasuk dalam program
penghematan belanja kementerian
negara/lembaga?
8. Tidak ada duplikasi penganggaran ....................(19) ....................(19)
atas kegiatan yang diusulkan
dengan kegiatan pada DIPA K/L
9. Apakah usulan program/kegiatan ....................(19) ....................(19)
akan menjadi baseline tahun yang
akan datang?
10. Apakah usulan ....................(19) ....................(19)
program/kegiatan/aktivitas
merupakan pemenuhan belanja
operasional selain untuk satker
baru/akibat penambahan pegawai
yang belum dapat diusulkan pada
tahun perencanaan?
- 458 -
11 Apakah usulan program/kegiatan ....................(19 ) ....................(19)
telah memenuhi kesesuaian dan
kepatutan anggaran sesuai
dengan standar biaya?
12 Apakah usulan program/kegiatan ....................(19) ....................(19)
telah memenuhi kriteria
pengunaan anggaran Sub BA BUN
Belanja Lainnya?
13. Keterangan tambahan (21)
a. ........................................................
b. ........................................................
c. ........................................................
Hasil Penelitian dan Penelaahan oleh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku
unit pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya, dan Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Perta hanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara selaku Mitra PPA BUN, dan Biro Perencanaan dan/atau unit teknis
Kementerian Lembaga (14)…………………… adalah sebagai berikut:
I. Unit Pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
A. Hasil Penelitian
1. Latar belakang dan dasar hukum yang mendasari pengalokasian
anggaran….(22)
2. Target dan Sasaran atas kegiatan yang
diusulkan ………………………………..(23)
3. ………………………………………………………………………………………….(24)
B. Informasi Lainnya
1. …………………………………………………….. (25)
2. ………………………………………… …………..
3. ……………………………………………………..
4. ……………………………………………………..
II. Mitra PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
A. Hasil Penelaahan
1. Kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan kebijakan pengalokasian
anggaran pada Sub BA BUN Belanja Lainnya …………….(26)
B. Informasi Lainnya
1. …………………………………………………….. (27)
2. ……………………………………………………..
3. ……………………………………………………..
4. ……………………………………………………..
Demikian berita acara penelitian ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila
terdapat kesalahan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Direktorat Anggaran Bidang …………(18) selaku Biro Perencanaan dan/atau unit
mitra penganggaran ………………….(14) teknis Kementerian Lemb aga
….……………(14)
Nama Jabatan TTD Nama Jabatan TTD
(28) (29) (30) (31) (32) (33)
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Direktorat Anggaran Bidang Politik,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
- 459 -
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku unit dan Bagian Anggaran Bendahara
pendukung PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya . Umum Negara selaku Mitra PPA
BUN
Nama Jabatan TTD Nama Jabatan TTD
(34) (35) (36) (37) (38) (39)
- 460 -
PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PENELAAHAN PENGGUNAAN SUB BA
BUN BELANJA LAINNYA
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi sesuai dengan nomor BA dalam persuratan pada Direktorat Anggaran
Bidang
(6) Diisi sesuai dengan hari pelaksanaan rapat.
(7) Diisi sesuai dengan tanggal pelaksanaan rapat.
(8) Diisi sesuai dengan nama bulan pelaksanaan rapat.
(9) Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan rapat.
(10) Diisi sesuai dengan metode rapat ( online/offline ) serta media rapat (ruang
rapat/zoom/teleconference/dll).
(11) Diisi dengan nama jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan
anggaran.
(12) Diisi sesuai dengan tujuan dalam usul tambahan anggaran yang
disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul tambahan anggaran.
(13) Diisi dengan penandatangan surat usulan, nomor surat usulan, tanggal
surat usulan, dan perihal surat usulan.
(14) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga yang mengusulkan tambahan
anggaran.
(15) Diisi dengan “ √ ” pada kotak sesuai dengan dokumen yang disampaikan.
(16) Diisi dengan “ √ ” pada kotak sesuai dengan dokumen yang tidak
disampaikan.
(17) Diisi dengan informasi tambahan apabila dokumen yang disampaikan
belum sesuai dengan syarat dalam pengajuan usul tambahan anggaran.
(18) Diisi sesuai nama Direktorat Anggaran Bidang yang menangani
Kementerian/Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran
(19) Diisi dengan “Ya” apabila lingkup pembahasan sesuai dengan fakta usulan,
atau diisi dengan “Tidak” apabila lingkup pembahasan tidak sesuai dengan
fakta usulan
(20) Diisi sesuai dengan persentase (%) realisasi anggaran pada tahun
sebelumnya dan tahun berjalan (t - 1,t)
(21) Diisi dengan informasi tambahan yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga
pengusul, hasil penelaahan, atau informasi lainnya, yang dipandang perlu
untuk dituangkan dalam berita acara
(22) Dii si sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang latar belakang dan
dasar hukum yang mendasari pengalokasian anggaran
(23) Diisi sesuai dengan deskripsi di dalam TOR/KAK tentang target dan sasaran
atas kegiatan yang diusulkan
- 461 -
(24) Diisi dengan hasil penelitian lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara termasuk:
a. kelengkapan dokumen pendukung;
b. kesesuaian anggaran, kepatutan anggaran sesuai dengan standar biaya;
dan
c. kesesuaian usulan dengan kriteria penggunaan anggaran Sub B A BUN
Belanja Lainnya.
(25) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk dituangkan
dalam berita acara
(26) Diisi sesuai data dan informasi mengenai realisasi penyerapan anggaran
kementerian/lembaga atas tambahan anggaran yang berasal dari BA BUN
pada tahun sebelumnya
(27) Diisi dengan hasil penelitian lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara termasuk:
a. data dan informasi kesanggupan kementerian/lembaga dalam
menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran pada akhir tahun atas
tambahan anggaran yang telah diterima dari BA BUN;
b. kesesuaian anggaran, kepatutan anggaran untuk mencapai efisiensi
anggaran;
c. kesesuaian usulan dengan kriteria penggunaan anggaran Sub BA BUN
Belanja Lainnya.
(28) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(29) Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(30) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(31) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(32) Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(33) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(34) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(35) Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(36) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(37) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(38) Diisi dengan nama jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(39) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
- 462 -
6 A . Format Berita Acara Hasil Penilaian Usul an Anggaran Belanja Tambahan
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I .... …………… …….. …… ……….. (3) KOP K/L
Alamat ................................ ............................. (4)
BERITA ACARA HASIL PENILAIAN
USUL AN ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN
TAHUN ANGGARAN ……….. (5)
Nomor: BAHP - ………(6)
Tanggal: ........................... (7)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : ………………………. (8)
SURAT USULAN : Nomor ………….. (9) Tanggal ………. (10)
USUL AN TAMBAHAN ANGGARAN : Rp……. (11)
BA PENELAAHAN : Nomor ………….. (12) Tanggal ………. (13)
Pada hari ini ……… (14) tanggal …………..(15) melalui media rapat ………… .(16) telah
dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penilaian atas usul an penggunaan BA
BUN Belanja Lainnya dengan rincian sebagai berikut
PENILAIAN/PENDAPAT PETUGAS:
1. Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menyampaikan
hasil penilaian berikut:
a. …….. (17)
b. dst
2. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN Pengelola
Belanja Lainnya menyampaikan hasil penilaian berikut:
a. ……….. (18)
b. dst
3. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Mitra PPA BUN menyampaikan hasil
penilaian berikut:
a. ………….. (19)
b. dst
KESIMPULAN/KESEPAKATAN MASING - MASING PIHAK:
1. Penilaian terhadap kelengkapan surat usulan dan dokumen pendukung:
.............................................. (20)
2. Penilaian terhadap nilai/substansi usul an anggaran belanja tambahan
………………………….......... (21)
3. Matriks penilaian: (22)
( *Contoh, dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan )
- 463 -
Nama Unit/Es. Usulan Penilaian
No RO Target
I/ Satker (Rp) (Rp)
Total
4. Berkaitan dengan hal di atas, dari usul yang disampaikan sebesar ………… (23)
dapat dipertimbangkan untuk diproses sebesar ……………… (24)
5. Proses akan dilanjutkan dengan pengajuan izin guna geser kepada Menteri
Keuangan dengan besaran yang diajukan izin sebagaimana tersebut pada poin
4.
CATATAN:
1. Seluruh hasil penilaian yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Penilaian ini
bersifat rahasia sampai dengan terbit penetapan SP SABA.
2. Dalam hal pimpinan DJA memberikan pertimbangan lain terhadap hasil
penilaian ini setelah Berita Acara Hasil Penilaian ditetapkan, akan
dilaksanakan perbaikan atau penyesuaian penilaian.
PEJABAT/PETUGAS PENILAI:
DIREKTORAT ANGGARAN BIDANG MITRA PENGANGGA RAN K/L
Nama (25) Jabatan (26) Tanda
Tangan (27)
1.
2.
3.
UNIT PENDUKUNG PPA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (999.08)
Nama (25) Jabatan (26) Tanda
Tangan (27)
1.
2.
3.
MITRA PPA BUN
Nama (25) Jabatan (26) Tanda
Tangan (27)
1.
2.
3.
Menyetujui:
Nama Jabatan Tanda
Tangan
1. Direktur Anggaran Bidang ….. selaku
mitra penganggaran K/L …………………
2. Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam
dan BA BUN selaku Unit Pendukung PPA
BUN BA 999.08 dan selaku Mitra PPA
BUN
- 464 -
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT BERITA ACARA HASIL PENILAIAN USULAN
ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan tahun anggaran saat usul an disampaikan
(6) Diisi sesuai dengan nomor BA Hasil Penilaian
(7) Diisi sesuai dengan tanggal BA Hasil Penilaian
(8) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga yang mengajukan
usul an anggaran belanja tambahan
(9) Diisi dengan nomor surat usul an anggaran belanja tambahan
Kementerian/Lembaga
(10) Diisi dengan tanggal surat usul an anggaran belanja tambahan
Kementerian/Lembaga
(11) Diisi dengan jumlah usul an anggaran belanja tambahan yang
disampaikan Kementerian/Lembaga
(12) Diisi dengan nomor Berita Acara Penelaahan terkait dengan usul an
anggaran belanja tambahan Kementerian/Lemb aga
(13) Diisi dengan tanggal Berita Acara Penelaahan terkait dengan usul an
anggaran belanja tambahan Kementerian/Lembaga
(14) Diisi dengan hari pelaksanaan rapat
(15) Diisi dengan tanggal pelaksanaan rapat dalam hari bulan dan tahun
(16) Diisi dengan metode rapat (luring atau daring) serta media rapat (Ms.
Teams, Zoom, ruang rapat, dll)
(17) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara hasil penilaian
(18) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara hasil penilaian
(19) Diisi dengan informasi lainnya yang dipandang perlu untuk
dituangkan dalam berita acara hasil penilaian
(20) Diisi dengan penjelasan terkait hasil akhir/kesepakatan penilaian
terhad ap kelengkapan dokumen pendukung
(21) Diisi dengan penjelasan terkait hasil akhir/kesepakatan penilaian
terhadap substansi dokumen pendukung atau usul an anggaran
belanja tambahan
(22) Diisi dengan rangkuman hasil penilaian terhadap usul an tambahan
anggaran sebagaimana hasil forum penilaian
(23) Diisi dengan jumlah usul an anggaran belanja tambahan yang
disampaikan Kementerian/Lembaga
(24) Diisi dengan jumlah hasil kesepakatan penilaian atas usul an
anggaran belanja tambahan yang disampaika n
Kementerian/Lembaga
(25) Diisi dengan nama perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(26) Diisi dengan jabatan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
(27) Diisi dengan tanda tangan perwakilan pejabat/pegawai peserta rapat
- 465 -
7. F ormat Surat Pernyataan Hasil Optimalisasi
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA…………… …………. ...(2)
UNIT ESELON I...................................... .............. ...(3) KOP K/L
Alamat.................................................. .............. ....(4)
SURAT PERNYATAAN HASIL OPTIMALISASI
NOMOR :........................................(5)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .....................................(6)
NIP/NRP : .....................................(7)
Jabatan : .....................................(8)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal -
hal sebagai berikut:
1. Usulan tambahan anggaran yang diusulkan merupakan kegiatan mendesak
dan harus segera dilaksanakan .
2. Terhadap usulan kegiatan dimaksud telah dilakukan optimalisasi anggaran
pada DIPA……(9), dan diperoleh optimalisasi sebesar Rp………(10), yang terdiri
dari:
a. Program…(11).., KRO… (12).., RO…(13)… sebesar Rp…(14)
b. ……
3. Berkenaan hal tersebut dari kebutuhan anggaran sebesar Rp….(15) setelah
dilakukan optimalisasi sebesar Rp…(10), maka kebutuhan usulan tambahan
anggaran yang diperlukan adalah sebesar Rp……(16)
4. Hasil Optimalisasi sebagaima na dimaksud pada huruf 2, akan segera
diusulkan pengajuan revisinya, setelah usulan tambahan anggaran
ditetapkan pada DIPA kami.
5. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan ko n sekuensinya sesuai de ngan tugas dan
wewenang saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
..............,.....................(17)
. ...................................(18)
………(21)
....................................(19)
NIP/NRP.......................(20)
- 466 -
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT PERNYATAAN
HASIL OPTIMALISASI
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(6) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(7) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan nama K/L.
(10) Diisi dengan jumlah alokasi hasil optimalisasi
(11) Diisi dengan nama program yang diusulkan.
(12) Diisi dengan nama KRO yang diusulkan.
(13) Diisi dengan nama RO yang diusulkan.
(14) Diisi dengan jumlah alokasi yang dihemat pada RO.
(15) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dibutuhkan untuk kegiatan yang
diusulkan.
(16) Diisi dengan jumlah alokasi yang diusulkan sebagai tambahan anggaran
kepada Menteri Keuangan.
(17) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(18) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(19) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(20) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
(21) Diisi dengan m a terai sesuai ketentuan.
- 467 -
8. Format Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Anggaran dan
Melaksanakan Kegiatan pada Tahun Berjalan
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………....(2)
UNIT ESELON I................................ .............. .........(3) KOP K/L
Alamat................................................ .............. ......(4)
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENYERAP ANGGARAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN
PADA TAHUN BERJALAN
NOMOR : ........................................(5)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .....................................(6)
NIP/NRP : .....................................(7)
Jabatan : .....................................(8)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal -
hal sebagai berikut:
1. Usulan tambahan anggaran yang diusulkan merupakan kegiatan mendesak
yang harus dilaksanakan .
2. Dalam hal usulan tambahan anggaran sudah dipenuhi pada DIPA kami sesuai
dengan unit dan program yang telah kami usulkan, maka kami sanggup
menyerap anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang
direncanakan pada tahun anggaran berjalan.
3. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia
menerima segala risiko dan ko n sekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang
saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam
keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
..............,.......................(9)
....................................(10)
………(13)
................................(11)
NIP/NRP...................... .... .(12)
- 468 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYERAP
ANGGARAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PADA TAHUN BERJALAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(6) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(7) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(10) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(11) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(12) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
(13) Diisi dengan m a terai sesuai ketentuan.
- 469 -
9. Format Rincian Distribusi Alokasi Usulan Tambahan Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA . ... (2)
UNIT ESELON I ............................ (3) KOP K/L
Alamat ................................ ........... (4)
RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN
PER PROGRAM/UNIT/PROVINSI / SATKER
TAHUN ANGGARAN ………. (5)
KEMENTERIAN/LEMBAGA : BA………(6) ..........................................(7)
UNIT ORGANISASI : ........... (8) .. . ..........................................(9)
PROVINSI : ......... (10) .................................... .. .....(11)
(Dalam Rupiah)
Pagu
Usulan
Satker Program Kegiatan KRO RO Volume Satuan
Tambahan
Anggaran
........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19)
........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19)
........ (12) ........ (13) ........ (14) ... (15) .. (16) ..... (17) .... (18) ........ (19)
.................................. . ... (20)
................................. . .... (21)
................................. .. ... (22)
NIP/NRP........................ (23)
- 470 -
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT RINCIAN DISTRIBUSI ALOKASI USULAN
TAMBAHAN ANGGARAN
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi Tahun Anggaran Usulan Tambahan Anggaran
(6) Diisi Kode Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(7) Diisi Nama Kementerian/Lembaga pengusul Tambahan Anggaran
(8) Diisi Kode Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan
Tambahan Anggaran
(9) Diisi Nama Unit Kementerian/Lembaga penerima alokasi atas usulan
Tambahan Anggaran
(10) Diisi Kode Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(11) Diisi Nama Provinsi penerima alokasi usulan Tambahan Anggaran
(12) Diisi Kode dan Nomenklatur Satker yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(13) Diisi Kode dan Nomenklatur Program yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(14) Diisi Kode dan Nomenklatur Kegiatan yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(15) Diisi Kode dan Nomenklatur KRO yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(16) Diisi Kode dan Nomenklatur RO yang diusulkan menerima alokasi
Tambahan Anggaran
(17) Diisi jumlah target volume yang diusulkan menerima alokasi Tambahan
Anggaran
(18) Diisi satuan RO yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(19) Diisi jumlah pagu yang diusulkan menerima alokasi Tambahan Anggaran
(20) Diisi dengan tempat dan tanggal dokumen.
(21) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(22) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(23) Diisi dengan NRP/NIP Pejabat Eselon I.
- 471 -
10. Format Realisasi Anggaran dan Kinerja atas Tambahan Anggaran dari
BA BUN pada Tahun Sebelumnya/Tahun Berjalan
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ............. (2)
UNIT .............................................. (3) KOP K/L
Alamat ………………………………… (4)
REALISASI ANGGARAN DAN KINERJA ATAS TAMBAHAN ANGGARAN
DARI BA BUN PADA TAHUN SEBELUMNYA/TAHUN BERJALAN
TAHUN ANGGARAN: ........... (5)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA: ......... (6) ...................................(7)
(Dalam Rupiah)
No. UO/Program/ Uraian Alokasi Revisi/Pengembalian Realisasi Capaian Keterangan
RO Kegiata n / Awal Anggaran ke BA BUN Output/
Aktivitas RO
.. (8) ……………..(9) ……(10) …(11) …………………….(12) ……(13) ……(14) …………..(15)
Sumber data: ……….(16)
.. .............,.................. ( 17)
.
....................................(18)
.................................... . .(19)
NIP/NRP.......................(20)
- 472 -
PETUNJUK PENGISIAN REALISASI ANGGARAN DAN KINERJA ATAS
TAMBAHAN ANGGARAN DARI BA BUN PADA TAHUN SEBELUMNYA/TAHUN
BERJALAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat
Kementerian/Lembaga.
(4) Diisi dengan alamat unit Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat
Kementerian/Lembaga.
(5) Diisi dengan tahun anggaran realisasi anggaran yang akan disajikan.
(6) Diisi dengan kode BA Kementerian/Lembaga.
(7) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga.
(8) Diisi dengan nomor urut.
(9) Diisi dengan nama UO/Program/RO.
(10) Diisi dengan Uraian kegiatan/aktivitas/peruntukan.
(11) Diisi dengan alokasi awal UO/Program/RO yang berasal dari SP SABA.
(12) Diisi alokasi menjadi jika terdapat revisi/pengembalian anggaran.
(13) Diisi dengan realisasi anggaran.
(14) Diisi dengan capaian target volume RO.
(15) Diisi dengan keterangan yang diperlukan (misal alasan revisi/alasan
pengembalian).
(16) Diisi sumber data yang digunakan.
(17) Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan laporan.
(18) Diisi dengan jabatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris
Kementerian/Lembaga.
(19) Diisi dengan nama dan tanda tangan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
(20) Diisi dengan NRP/NIP Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris
Kementerian/Lembaga.
- 473 -
11. Format Surat Pernyataan Penelitian Kelengkapan Dokumen Pendukung
dari Direktorat Jenderal Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA………………....(2)
UNIT ESELON I......................... .............. ................(3) KOP K/L
Alamat......................................... .............. .............(4)
SURAT PERNYATAAN ....................(5)
NOMOR :........................................(6)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : .....................................(7)
NIP/NRP : .....................................(8)
Jabatan : .....................................(9)
Dengan ini menyatakan deng an sesungguhnya bahwa kelengkapan
dokumen pendukung sehubungan dengan usulan tambahan anggaran untuk
….(10) telah dilakukan penelitian dan dinyatakan dokumen tersebut telah
benar dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa
tekanan pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..............,.....................(11)
....................................(12)
………(15)
........................ . ............(13)
NIP/NRP.......................(14)
- 474 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENELITIAN KELENGKAPAN
DOKUMEN PENDUKUNG DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan Unit Eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat Unit Eselon I.
(5) Diisi dengan “Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”.
(6) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(10) Diisi dengan peruntukan tambahan anggaran.
(11) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(12) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(13) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(14) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(15) Diisi dengan materai sesuai ketentuan.
- 475 -
12. Format Usulan Penerbitan SP SABA dari Direktorat Jenderal Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .......... (2)
UNIT ESELO N................................ (3) KOP K/L
Alamat .......................................... (4)
Nomor : S - ………/AG/20XX (5) ………., ……….20XX (6)
Sifat : Sangat Segera
Lampira n : -
Hal : Usulan Penerbitan SP SABA dari
Sub BA BUN Belanja Lainnya ke
BA… ........................................ (7)
..…………………….…… ............. (8)
Untuk……………………..……….(9)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
1. Dasar Hukum:
a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK/20XX tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
(10)
b) Surat ……………………............(11)
c) Nota Dinas ……………………....(12)
d) ………………………..…………….(13).
2. Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana butir 1.c, Menteri Keuangan memberikan:
a. Disposisi ………………………..…(14)
b. Catatan ………………………..…..(15)
3. Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SP SABA berupa pergeseran
anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA …… (7) ………. (8) untuk……(9),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Pergeseran
(dalam rupiah)
No. Sumber Jumlah
Jenis Belanja Pos Sub Pos
1. ………..(16) ……(17) …………(18) ………………(19)
2. ………..(16) ……(17) …………(18) ………………(19)
Total
b. Rincian Pergeseran dari dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA…… (7)
………..(8) s ebagai berikut:
( dalam rupiah)
Kode KL/UO/Program Jumlah Pagu Dana Blokir
(kode BA) Nama K/L ………...(20) ………. . ..(21)
(kode Unit) Nama Unit Eselon I ………..(22) ………….(21)
(Kode Nama Program …..........(23) ………...(21)
Program)
(Kode Nama Kegiatan …..........(24) ………...(21)
Kegiatan)
(Kode KRO) Nama KRO …..........(25) ………...(21)
c. Rincian peruntukan pergeseran sebagai berikut:
No Uraian RO Volume Satuan Alokasi
...(26) ...(26) ...(26) ...(26)
- 476 -
4. Usulan SP SABA dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat Menteri/Pimpinan
Lembaga Nomor…..tgl…. hal……..(27)
5. Pada dokumen SP SABA dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai
berikut:
a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut …(28)
b. Catatan lainnya yang diperlukan …(29)
6. Berkenaan dengan usulan Penetapan SP SABA tersebut, dilampirkan data
pendukung berupa:
a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
b. Disposi si dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a dan b;
c. Berita Acara Hasil Penelaahan (BAP)
d. Data pada aplikasi Sakti yang telah divalidasi sesuai persetujuan dari Menteri
Keuangan.
7. Berkenaan usulan penerbitan SP SAB A dimaksud, terhadap data yang sudah
divalidasi pada aplikasi Sakti telah kami lakukan approval untuk diproses lebih
lanjut.
8. Penerbitan SP SABA ditujukan kepada:
a. Direktur Anggaran Bidang ... (30)
b. Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I Kementerian/Lembaga . .. (31)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya,
Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan dan BA BUN,
………………….……………(32)
Tembusan:
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BU
- 477 -
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SP SABA
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi nomor surat usulan.
(6) Diisi tempat dan tanggal surat usulan.
(7) Diisi dengan nomor Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga penerima SP
SABA.
(8) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima SP SABA.
(9) Diisi dengan peruntukan kegiatan yang akan dibiayai dari SP SABA.
(10) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
(11) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal dan
nomor surat usulan tambahan anggaran.
(12) Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan
pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L .
(13) Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan
anggaran.
(14) Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang
disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan
terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja
Lainnya ke BA K/L.
(15) Diisi dengan Catatan Menteri K euangan atas Nota Dinas yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin
penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya
ke BA K/L.
(16) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yan g akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
(17) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
(18) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
(19) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja pada
Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul
tambahan anggaran.
(20) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke K/L.
(21) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diblokir pada tiap jenis sub pos
belanja pada Sub B A BUN Belanja Lainnya.
(22) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Unit Eselon I.
- 478 -
NO URAIAN
(23) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Program.
(24) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Kegiatan.
(25) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing KRO.
(26) Diisi dengan uraian RO yang akan digunakan untuk menampung SP SABA
pada DIPA K/L dirinci berdasarkan volume RO, satuan RO dan jumlah
alokasi pada masing - masing RO.
(27) Diisi dengan surat tanggal dan perihal dari Kementerian/Lembaga yang
menjadi dasar penerbitan SP SABA.
(28) Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk di sampaikan pada
dokumen SP SABA.
(29) Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk
disampaikan pada dokumen SP SABA.
(30) Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang
bermitra dengan K/L yang menerima SP SABA.
(31) Diisi dengan nama Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I
Kementerian/Lembaga penerima SP SABA.
(32) Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN.
- 479 -
12A. Format Usulan Penerbitan SP SABA Tahap ke … (Setelah Tahap Awal) dari
Direktorat Jenderal Anggaran
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............. (2)
UNIT ESELON I .............................. (3) KOP K/L
Alamat .......................................... (4)
Nomor : S - ………/AG/20XX (5) ……., ……….20XX (6)
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Usulan Penerbitan SP SABA dari Sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA…… (7)
..…………………….……(8)
Untuk…………………………………..……….(9)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
1. Dasar Hukum:
a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK.02/20XX tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
(10)
b) Surat ……………………............(11)
c) Nota Dinas ……………………....(12)
d) Surat ………………………………(12a)
e) ………………………..…………….(13).
2. Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana butir 1.c, Menteri Keuangan memberikan:
a. Disposisi ………………………..…(14)
b. Catatan ………………………..…..(15)
3. Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SP SABA Tahap ke … berupa
pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA …… (7) ………. (8)
untuk……(9), dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Pergeseran
(dalam rupiah)
No. Sumber Jumlah
Jenis Belanja Pos Sub Pos
1. ………..(16) ………(17) …………(18) ……………(19)
2. ………..(16) ………(17) …………(18) ……………(19)
Total
b. Rincian Pergeseran dari dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA…… (7)
………..(8) s ebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode KL/UO/Program Jumlah Pagu Dana Blokir
(kode BA) Nama K/L …………...(20) ………….(21)
(kode Unit) Nama Unit Eselon I …………...(22) ………….(21)
(Kode Program) Nama Program …..............(23) ………….(21)
(Kode Kegiatan) Nama Kegiatan …..............(24) ………….(21)
(Kode KRO) Nama KRO …..............(25) ………….(21)
c. Rincian peruntukan pergeseran sebagai berikut:
No Uraian RO Volume Satuan Alokasi
...(26) ...(26) ...(26) ...(26)
4. Usulan SP SABA Tahap ke …. dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat
Menteri/Pimpinan Lembaga Nomor…..tgl…. hal……..(27)
5. Pada dokumen SP SABA dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai
berikut:
- 480 -
a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut …(28)
b. Catatan lainnya yang diperlukan …(29)
6. Berkenaan dengan usulan Penetapan SP SABA Tahap ke … tersebut, dilampirkan
data pendukung berupa:
a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaks ud pada angka 1 huruf b;
b. Disposisi dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a dan b;
c. Hasil Penelitian atas dokumen pendukung usul penggunaan dan pergeseran
anggaran dari BA BUN Belanja Lainnya ke BAK/L mela lui penerbitan SP SABA
Tahap berikutnya
d. Data pada aplikasi Sakti yang telah divalidasi sesuai persetujuan dari Menteri
Keuangan.
7. Berkenaan usulan penerbitan SP SABA Tahap ke … dimaksud, terhadap data yang
sudah divalidasi pada aplikasi Sakti telah ka mi lakukan approval untuk diproses
lebih lanjut.
8. Penerbitan SP SABA ditujukan kepada:
a. Direktur Anggaran Bidang ... (30)
b. Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I Kementerian/Lembaga . .. (31)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya,
Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan dan BA BUN,
…………………….……………(32)
Tembusan:
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BUN
- 481 -
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SP SABA
TAHAP BERIKUTNYA
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengesah Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi nomor surat usulan.
(6) Diisi tempat dan tanggal surat usulan.
(7) Diisi dengan nomor Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga penerima
SP SABA.
(8) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima SP SABA.
(9) Diisi dengan peruntukan kegiatan yang akan dibiayai dari SP SABA.
(10) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .
(11) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal
dan nomor surat usulan tambahan anggaran pada tahap awal usul
anggaran.
(12) Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan
pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
(12a) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan anggaran beserta tanggal
dan nomor surat usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP
SABA tahap berikutnya.
(13) Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan
anggaran.
(14) Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang
disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan
terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA K/L.
(15) Diisi dengan Catatan Menteri K euangan atas Nota Dinas yang
disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan
terkait izin penggunaan dan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA K/L.
(16) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yan g akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
(17) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran.
(18) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang
akan menjadi pembe banan usul tambahan anggaran.
(19) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja
pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul
tambahan anggaran.
- 482 -
NO URAIAN
(20) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
K/L.
(21) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diblokir pada tiap jenis sub
pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya.
(22) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Unit Eselon I.
(23) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Program.
(24) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing Kegiatan.
(25) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser ke
masing - masing KRO.
(26) Diisi dengan uraian RO yang akan digunakan untuk menampung SP
SABA pada DIPA K/L dirinci berdasarkan volume RO, satuan RO dan
jumlah alokasi pada masing - masing RO.
(27) Diisi dengan surat tanggal dan per ihal dari Kementerian/Lembaga yang
menjadi dasar penerbitan SP SABA.
(28) Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan
pada dokumen SP SABA.
(29) Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk
disampaikan pada dokumen SP SABA.
(30) Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang
bermitra dengan K/L yang menerima SP SABA.
(31) Diisi dengan nama Sekretaris Jenderal/Unit Eselon I
Kementerian/Lembaga penerima SP SABA.
(32) Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN.
- 483 -
12B. Format Permohonan Rekomendasi ke DPR RI
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .......... (2)
UNIT ESELON I ....... .................... ... (3) KOP Kemenkeu
Alamat ........................................... (4)
Nomor : S - ………/AG/20XX (5) ………., ……….20XX (6)
Sifat : Sangat Segera
Lampir a n : -
Hal : Permohonan Rekomendasi atas Usulan Tambahan
Anggaran Kementerian/Lembaga dari Sub BA BUN
999.08 Triwulan …… (7) Tahun Anggaran .…. (8)
Yth. Ketua …………………… (9) DPR RI
di Jakarta
Berdasarkan UU APBN Tahun Anggaran … dan sehubungan dengan usul
tambahan anggaran untuk …. (10) Kementerian/Lembaga dari bulan …. (11) s.d.
bulan … (12) Tahun … (8) bersama ini disampaikan permohonan rekomendasi
atas usulan tambahan anggaran tersebut dengan rincian sebagai berikut:
No Kementerian/Lembaga Keperluan Anggaran (Rp)
1. ……………… (13) ………………… (14) ………………(15)
2. ……………… (13) ………………… (14) ………………(15)
Data dukung usul tambahan anggaran berupa :
- ................. (16)
- ................. (16)
sebagaimana terlampir.
(dapat ditambahkan keterangan atau penjelasan yang melengkapi informasi atas
usulan tambahan anggaran)
Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses
tindak lanjut atas usulan tambahan anggaran tersebut di atas, dan kiranya
dapat diberikan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Undang - Undang
mengenai APBN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan,
diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran
[NAMA] ……………… (17)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2………
- 484 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERMOHONAN REKOMENDASI
PERSETUJUAN TAMBAHAN ANGGARAN K/L KE DPR RI
NO URAIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian Keuangan.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian Keuangan.
(3) Diisi dengan unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Diisi nomor permintaan permohonan rekomendasi.
(6) Diisi tempat dan tanggal surat usulan.
(7) Diisi dengan urutan triwulan dalam satu tahun anggaran.
(8) Diisi dengan tahun anggaran berjalan.
(9) Diisi dengan Badan Kelengkapan di DPR RI yang terkait dengan pemberian
rekomendasi persetujuan atas usul tambahan anggaran K/L.
(10) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelap oran
Keuangan.
(11) Diisi bulan awal yang terkait periode triwulanan dalam permintaan
rekomendasi persetujuan.
(12) Diisi bulan terakhir yang terkait periode triwulanan dalam permintaan
rekomendasi persetujuan.
(13) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga yang mengajukan usul
tambahan anggaran.
(14) Diisi dengan peruntukan usul tambahan anggaran.
(15) Diisi dengan nilai yang dimintakan rekomendasi persetujuan atas usul
tambahan anggaran.
(16)
Diisi dengan data dukung yang dilampirkan dan dapat ditambahkan
keterangan atau penjelasan yang melengkapi informasi atas usulan
tambahan anggaran)
(17) Diisi dengan nama pejabat Direktur Jenderal Anggaran,
- 485 -
13. Format SP SABA dari Direktorat Jenderal Anggaran
No mor : …… ... ( 1) ……… , ………. 20XX (2)
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu)
Hal : Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA)
dari Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran …...(3) (BA…….(4)
untuk .................(5)
Yth. ……….(6)
……...(7)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA BUN
a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
nomor ……. (8) tanggal ……… (9) hal…. (10), sebagai tindak lanjut atas usulan
tambahan anggaran y ang disampaikan oleh Menteri…. (11) nomor... (12) tanggal. (13)
hal... (14), dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui
penyediaan dan pergeseran anggaran BA BUN dari Sub Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Belanja Lainnya ke Bag ian Anggaran …...... (3) (BA... (4)) untuk (5)
sebesar Rp…... (15) (…… (16)), dengan catatan……..(17).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan Satuan Anggaran
Bagian Anggaran (SP SABA) dari Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Ne gara
Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran…….... (3) (BA….. (4)), yang dirinci
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode KL/UO/Program Jumlah Pagu Dana Blokir
(1) (2) (3) (4)
….. (18) K/L (19) …………… (20) ………. (21)
….. (22) UO (23) ………....… (24) ………. (25)
….. (26) Program (27) ……….….. (28) ………. (29)
Rincian peruntukan berupa Rincian Output beserta target/volumenya tercantum pada
data dalam Sistem Informasi.
Selanjutnya, penetapan SP SABA ini menjadi dasar pergeseran/realokasi dari Sub
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga ... (3), serta dasar revisi atas Rencana Kerja dan
Anggaran Kement erian/Lembaga (RKA - K/L) berkenaan, sesuai dengan unit dan
program tersebut di atas, (namun tidak/dan) menjadi dasar perhitungan untuk
penetapan alokasi anggaran tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan penetapan SP SABA ini, selanjutnya Direktur Angga ran Bidang…...
(30) atas nama Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi DIPA……... (3)
Tahun.…. (31). Data yang tersimpan pada sistem informasi merupakan data SP SABA
- 486 -
yang sudah tersusun dalam bentuk RKA - K/L dan menjadi dasar usulan revisi
otomatis atas DIPA (3).
Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan SP SABA ini
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)
pada Kementerian/Lembaga…….(3) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat yang
ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung
Jawab kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakukan
secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada
pertanggungjawaban yang jelas dari Kementerian Negara/Lembaga yang
melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip kehati - hatian dan
berpedoman pada ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut di atas agar dilakukan secara efektif
memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan
penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n. Menteri Keuangan
Tembusan:
Direktur Jenderal Anggaran
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Anggaran
Bidang.……….……(30)
3. Direktur Anggaran Bidang Politik,
………………………………………(32 )
Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN
BA 999.08
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
- 487 -
PETUNJUK PENGISIAN PENETAPAN SP SABA
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan pada Direktorat Jenderal
Anggaran
(2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat
(3) Diisi kementerian/lembaga penerima SP SABA
(4) Diisi kode BA K/L penerima SP SABA
(5) Diisi peruntukan SP SABA
(6) Diisi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga penerima alokasi SP SABA
( 7) Diisi nama Kementerian/Lembaga penerima alokasi SP SABA
( 8) Diisi dengan nomor surat usulan penerbitan SP SABA
( 9) Diisi dengan tanggal surat usulan p enerbitan SP SABA
( 10) Diisi dengan perihal surat usulan penerbitan SP SABA
(11 ) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengusulkan tambahan anggaran
( 12) Diisi dengan nomor surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga
( 13) Diisi dengan tanggal surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga
( 14) Diisi dengan perihal surat usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga
( 15) Diisi jumlah alokasi SP SABA dengan angka
(16) D iisi alokasi SP SABA dengan huruf
(17) Diisi dengan catatan Menteri Keuangan yang disampaikan pada nota persetujuan
izin penggunaan dan pergeseran
(18) Diisi dengan kode K/L
(19) Diisi dengan nama K/L
(20) Diisi dengan jumlah pagu K/L
(21) D iisi dengan jumlah pagu K/L yang diblokir
(22) Diisi dengan kode Unit Organisasi Eselon I
(23) Diisi dengan nama Unit Organisasi Eselon I
(24) Diisi dengan jumlah pagu Unit Organisasi Eselon I
(25) D iisi dengan jumlah pagu Unit Organisasi Eselon I yang diblokir
(26) Diisi dengan kode P rogram
(27) Diisi dengan nama k ode Program
(28) Diisi dengan jumlah pagu P rogram
(29) D iisi dengan jumlah pagu P rogram yang diblokir
( 30) Diisi dengan nama Direktorat Anggaran Bidang di lingkungan DJA yang bermitra
dengan K/L yang menerima SP SABA.
(31 ) Diisi dengan tahun pelaksanaan APBN
(32) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- 488 -
14. Usulan Penerbitan SPP BA BUN
No mor : S - ……… /AG/20XX (1) ……….,……..20XX (2)
Sifat :: Sangat Segera
Lampirn -
Hal : Usulan Pergeseran Anggaran BA BUN dari
Subbagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Belanja Lainnya ke Subbagian
Anggaran Bendahara Umum Negara ...…...(3)
untuk ..............................(4)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
di Jakarta
1. Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX/PMK/20XX tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (5)
b. Surat ………………………....(6)
c. Nota Dinas ……………….....(7)
d. ………………………………….(8).
2. Disposisi dan Catatan Menteri Keuangan atas nota dinas Atas nota dinas Direktur
Jenderal Anggaran sebagaimana butir 1.b, Menteri Keuangan memberikan:
a. Disposisi ............................…(9)
b. C atatan ………………….……..(10)
3. Berdasarkan hal tersebut diusulkan penerbitan SPP BA BUN berupa pergeseran
anggaran dari Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran BUN
…....(3) untuk…………….(4), dengan rincian sebagai berikut:
a. Sumber Pergeseran
(dalam rupiah)
No. Sumber Jumlah
Jenis Belanja Pos Sub Pos
1. …………….(11) ...............(12) …………(13) …………………(14)
Total
b. pergeseran anggaran dari Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya ke Subbagian
Anggaran BUN ………. (3) untuk …………………(4), dengan rincian sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Kode Program/Kegiatan/Peruntukan Jumlah Pagu Dana Blokir
(1) (2) (3) (4)
(kode Sub BA Nama Program Sub BA …………….(17) ………….(18)
BUN)..…(15) BUN……(16)
(kode Nama Kegiatan…………….(20) ……………(17) ………(18)
Kegiatan)
…………(19)
Peruntukan ………………...(21) ……………(17) ………(18)
4. Usulan SPP BA BUN dimaksud merupakan tindak lanjut atas surat Menteri/Pimpinan
Lembaga Nomor…..tanggal…. hal…. (6)
5. Pada dokumen SPP BA BUN dimaksud diusulkan pencantuman catatan sebagai
berikut:
a. Catatan dari Menteri Keuangan, sebagai berikut ……………..(22)
b. Catatan lainnya yang diperlukan ……………………………..…(23)
- 489 -
6. Berkenaan dengan usulan Penetapan SPP BA BUN tersebut, dilampirkan data
pendukung berupa:
a. Nota Dinas Dirjen Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
b. Disposisi dan catatan Menteri Keuangan pada nota dinas sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a dan b;
c. Berita Acara Hasil Penelaahan (BAP)
7. Penerbitan SPP BA BUN ditujukan kepada :
a. Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
b. Pemimpin PPA BUN…………………….... (24)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya,
Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan dan BA BUN,
………………………..………(25)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Anggaran
2. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Mitra PPA BUN
- 490 -
PETUNJUK PENGISIAN USULAN PENERBITAN SPP BA BUN
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor surat
(2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat
(3) Diisi Sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(4) Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(5) Diisi nomor PMK yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(6) Diisi Menteri yang mengusulkan tambahan a nggaran beserta tanggal dan
nomor surat usulan tambahan anggaran
(7) Diisi dengan nomor Nota Dinas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal
Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin penggunaan dan pergeseran
anggaran antar Subbagian anggaran dalam BA B UN
(8) Diisi dengan dokumen lainnya yang terkait dengan usulan tambahan
anggaran
(9) Diisi dengan Disposisi Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin
penggunaan dan pergeseran anggaran antar subbagian anggaran BUN dalam
BA BUN
(10) Diisi dengan Catatan Menteri Keuangan atas Nota Dinas yang disampaikan
oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan terkait izin
penggunaan dan pergeseran anggaran antar subbagi an anggaran BUN dalam
BA BUN
(11) Diisi dengan jenis belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(12) Diisi dengan pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(13) Diisi dengan Sub pos belanja pada Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan
menjadi pembebanan usul tambahan anggaran (SPP BA BUN)
(14) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran pada tiap jenis sub pos belanja pada
Sub BA BUN Belanja Lainnya yang akan menjadi pembebanan usul tambahan
anggaran (SPP BA BUN)
(15) Diisi dengan kode sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(16) Diisi dengan nama pr ogram pada Sub BA BUN yang menerima alokasi SPP BA
BUN
(17) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang disetujui untuk digeser
(18) Diisi dengan jumlah alokasi anggaran yang diusulkan untuk di blokir
(19) Diisi dengan kode kegiatan Sub BA BUN yang menerima alokasi
(20 Diisi dengan nama kegiatan Sub BA BUN yang menerima alokasi
(21) Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(22) Catatan dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan pada
dokumen SPP BA BUN
(23) Catatan lainnya dari Menteri Keuangan yang diusulkan untuk disampaikan
pada dokumen SPP BA BUN
(24) Diisi dengan Pemimpin PPA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(25) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- 491 -
15. Format SPP BA BUN
Lampiran : -
Hal : Penetapan Pergeseran Anggaran BA BUN Dari Subbagian Anggaran
Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke Subbagian Anggaran
Bendahara Umum Negara ………..(3) untuk .................(4)
Yth. 1. Direktur Jenderal Anggaran Selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja
Lainnya
2. …………………………………………………………...(5)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam dan BA
BUN a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja
Lainnya Nomor ……(6) tanggal …….(7) hal ....(8), dengan ini diberitahukan bahwa
Menteri Keuangan telah menyetujui penyediaan dan pergeseran anggaran BA BUN
dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja La innya ke Subbagian
Anggaran Bendahara Umum Negara ....(3) untuk .................(4) sebesar
Rp...........(9) .............(10), untuk …………….…. (11).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditetapkan pergeseran
anggaran BA BUN dari Subbagian An ggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya
ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara ...(3), dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam rupiah)
Kode Sub BA Program Sub BA Uraian Jumlah Blokir
BUN/Kegiatan BUN/Nama Kegiatan Peruntukan Pagu
………….(12) …………… .. ..(13) ………..(14) ………(15) ……..(19)
……….…(16) ................….(17) ………..(18) ………(15) ……..(19)
Jumlah ………(15) ……..(19)
Berdasarkan penetapan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran
dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) tersebut di atas, …………..(5) agar segera
menyampaikan RKA BUN untuk ………....(4) kepada Direktur Jenderal Anggaran dalam
rangka penerbitan maupun revisi DIPA BUN berkenaan.
Selanjutnya, kegiatan sebagaimana tersebut diatas agar dilakukan secara efektif
memper hatikan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan
penggunaan anggaran, serta transparan kepada publik.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran
……………………………………..(20)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
3. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Gedung Juanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710, Kotak Pos 21
Telepon (021) 3449230, Faksimile (021) 3453710, website www.kemenkeu.go.id
- 492 -
PETUNJUK PENGISIAN SPP BA BUN
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan pada Direktorat
Jenderal Anggaran
(2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat
(3) Diisi Sub BA BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(4) Diisi peruntukan penggunaan alokasi SPP BA BUN
(5) Diisi Unit Eselon I di lingkup Kementerian Keuangan selaku Pemimpin PPA
BUN penerima alokasi SPP BA BUN
(6) Diisi nomor surat usulan penerbitan SPP BA BUN
( 7) Diisi tanggal surat usulan penerbitan SPP BA BUN
( 8) Diisi perihal surat usulan penerbitan SPP BA BUN
( 9) Diisi dengan jumlah alokasi SPP BA BUN dengan angka
( 10) Diisi jumlah alokasi SP P BA BUN dengan huruf
( 11) D iisi dengan catatan Menkeu pada nota dinas DJA terkait izin penggunaan
dan pergeseran anggaran
(12 ) Diisi kode BA BUN penerima alokasi
( 13) Diisi Program BA BUN penerima alokasi
( 14) Diisi dengan Uraian/Kegiatan/Peruntukan yang akan dibiayai dari SPP BA
BUN
( 15) Diisi jumlah alokasi SPP BA BUN
(16) Diisi Kode Kegiatan
(17) Diisi Nama Kegiatan
( 18) Diisi Uraian Peruntukan Kegiatan
(19) Diisi dengan jumlah anggaran yang diblokir
( 20) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
- 493 -
16. Format Reviu APIP (LHR) Usulan Tambahan Anggaran
Format Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP
Nomor LHR : …………………………………………..(1)
Tanggal : ………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif
………………………………………………………………………….…… .. ………..(3)
II. Dasar Hukum
…………………………………………………………………………………………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu
…………………………………………………………………………… …………..(5)
IV. Metodologi Reviu
………………………………………………………………… ……………………..(6)
V. Gambaran Umum
…………………………………………………………………………………………..(7)
VI. Hasil Reviu
………………………………………………………………….……… .. ……………..(8)
VII. Rekomendasi
…………………………………………………………………………… .. ……….……..(9)
VIII. Tindak Lanjut
………………………………………………………………………… . ……………..(10)
IX. Apresiasi
………………………………………………………………………………………..(11)
Daftar Lampiran:
Catatan Hasil Reviu…………………………………………………..……..……. (12)
Nama Jabatan……………….….(13),
TTD..…………….…… .. ………… (14)
Nama Pejabat Penandatangan… (15)
- 494 -
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP ATAS USULAN TAMBAHAN ANGGARAN
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP terkait
(2) Diisi sesuai dengan tanggal LHR
(3) Diisi dengan ringkasan umum LHR
(4) Diisi dengan ketentuan perundang - undangan yang mendasari reviu,
antara lain Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan
Pergeseran BA BUN
(5) Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas usulan tambahan
anggaran Kementerian/Lembaga
(6) Diisi dengan t ahapan - tahapan dan langkah - langkah reviu atas usulan
tambahan anggaran Kementerian/Lembaga
(7) Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usulan tambahan
anggaran secara umum
(8) Diisi dengan:
1. Catatan tindak lanjut atas catatan hasil reviu sebelumnya.
2. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disyaratkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan Pergeseran BA
BUN.
3. Kesesuaian usulan tambahan anggaran dengan kriteria mendesak yang
dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Keuangan dal am hal usulan
untuk kegiatan mendesak K/L.
4. Kesesuaian pembiayaan usulan tambahan anggaran dengan standar
biaya yang berlaku.
5. Efektivitas dan kewajaran atas usulan tambahan anggaran.
(9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul tambahan anggaran
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut usulan tambahan anggaran termasuk
pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan reviu dari
APIP, sehingga pengajuan tambahan anggaran d apat diproses lebih lanjut
kepada Menteri Keuangan
(11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang
aktif mendukung tugas reviu
(12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya
(13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas
penerbitan LHR
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan
LHR
(15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR
- 495 -
17. Format Reviu APIP (LHR) Usulan Pengembalian Anggaran
Format Laporan Hasil Reviu (LHR) APIP
Nomor LHR : ………………………………..(1)
Tanggal : ………………………………..(2)
I. Ringkasan Eksekutif
……………………………………………………………………………….………….……..(3)
II. Dasar Hukum
………………………………………………………………………………….……………..(4)
III. Tujuan dan Ruang Lingkup Reviu
……………………………………………………………………………….………………..(5)
IV. Metodologi Reviu
…………………………………………………………………………….…………………..(6)
V. Ga mbaran Umum
…………………………………………………………………………….….………………..(7)
VI. Hasil Reviu
……………………………………………………………………………….……………….. (8)
VII. Rekomendasi
…………………………………………………………………………….…………….……..(9)
VIII. Tindak Lanjut
………………………………………………………………………….……………………..(10)
IX. Apresiasi
…………………………………………………………………………..……..……………..(11)
Daftar Lampiran:
Catatan Hasil Reviu………………………………………………….……………………. (12)
Nama Jabatan…………………….….(13),
TTD ..…………………… ... …………….(14)
Nama Pejabat Penandatangan….....(15)
- 496 -
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU (LHR) APIP ATAS USULAN PENGEMBALIAN ANGGARAN
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor LHR dalam persuratan pada APIP terkait
(2) Diisi sesuai dengan tanggal LHR
(3) Diisi dengan ringkasan umum LHR
(4) Diisi dengan ketentuan perundang - undangan yang mendasari reviu,
antara lain Peraturan Menteri Keuangan terkait Penggunaan dan
Pergeseran BA BUN
(5) Diisi dengan tujuan dan ruang lingkup reviu atas usulan pengembalian
anggaran Kementerian/Lembaga
(6) Diisi dengan tahapan - tahapan dan langkah - langkah reviu atas usulan
pengembalian anggaran Kementerian/Lembaga
(7) Diisi dengan identitas objek reviu dan informasi usulan pengembalian
anggaran secara umum
(8) Diisi dengan:
1. Keyakinan akan ketercapaian target/sasaran dalam hal
pengembalian anggaran disebabkan karena target telah tercapai;
2. Keyakinan terhadap alasan ketidaktercapaian target RO dari kegiatan
yang didanai dari SP SABA Sub BA BUN Belanja Lainnya/ SPP BA
BUN sudah sesuai dengan kondisi riil di lapangan;
3. Dokumen pendukung alasan ketidaktercapaian target RO dari
kegiatan yang didanai dari SP SABA/SPP BA BUN sudah sesuai dan
mendukung alasan ketidaktercapaian target dan telah sesuai dengan
peraturan pe rundang - undangan yang berlaku;
4. Kesesuaian besaran alokasi yang diusulkan dikembalikan ke BA BUN
sudah sesuai dengan kondisi riil.
(9) Diisi dengan rekomendasi kepada unit pengusul pengembalian anggaran
(10) Diisi dengan rencana tindak lanjut usulan peng embalian anggaran
termasuk pernyataan bahwa unit pengusul telah menindaklanjuti catatan
reviu dari APIP, sehingga pengajuan pengembalian anggaran dapat
diproses lebih lanjut kepada Menteri Keuangan
(11) Diisi dengan apresiasi terhadap objek reviu serta petugas/pejabat yang
aktif mendukung tugas reviu
(12) Lampiran atas catatan hasil reviu sebelumnya
(13) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang diberi kewenangan atas
penerbitan LHR
(14) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan
LHR
(15) Diisi dengan nama pejabat yang diberi kewenangan atas penerbitan LHR
- 497 -
18. Format Surat Usulan Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian
Anggaran
KOP SURAT KL/PPA BUN
Nomor : S - .... /AG/20XX (1) ………………., ……20XX (2)
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Usulan Revisi SP SABA Belanja Lainnya /Revisi SPP Sub BA BUN Belanja
Lainnya Dalam Rangka Pengembalian Anggaran ke BA BUN pada…... (3)
(BA)…….(3) Nomor S - ..../MK.2/20XX tanggal…. (4)
Yth. Direktur Jenderal Anggaran
Di Jakarta
Sehubungan dengan usulan pengembalian anggaran yang disampaikan oleh
……...…(5) melalui surat ……………..………(6) dan hasil penilaian dari Direktorat Anggaran
Bidang ………(7) Selaku Mitra ………(3) yang disampaikan melalui nota dinas…..…(8), dengan
ini diusulkan revisi SP SABA untuk pengembalian anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya
dari …..(3) (BA .…) …..(3) atas usulan dimaksud dengan rincian perubahan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Nomor SP SABA/Unit/Program Alokasi Alokasi Dikembalikan ke
Semula Menjadi BA BUN
1 …………………………(3) …….(11) ….(11) ….(11)
a. Unit:…….(9) ….(11) ….(11) ….(11)
1) Program: ………….(10) ….(11) ….(11) ….(11)
Jumlah total pengembalian …(12)
Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jend eral Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN BA 999.08
Direktur Anggaran Bidang
Polhukhankam & BA BUN selaku
Unit Pendukung PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya
.............................................(13)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Anggaran Bidang ..................................... (14)
3. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Unit Pendukung PPA BUN Pengelola
Belanja Lainnya
- 498 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI SP SABA/SPP BA BUN
PENGEMBALIAN ANGGARAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor surat penetapan penerbitan Revisi SP SABA/SPP BA
BUN Pengembalian Anggaran.
(2) Diisi tempat dan tanggal surat usulan
(3) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga atau subbagian anggaran BA
BUN penerima revisi SP SABA Pengembalian Anggaran beserta kode
BA/Sub BA BUN
(4) Diisi dengan nomor dan tanggal surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN
Pengembalian Anggaran dan yang akan diajukan pengembalian
anggarannya.
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengusulkan pengembalian anggaran
(6) Diisi dengan nomor, tanggal dan hal surat Menteri/Pimpinan Lembaga
hal usulan pengembalian anggaran
(7) Diisi Unit Eselon II selaku Mitra K/L pengusul atau Mitra PPA BUN
Pengusul
(8) Diisi nomor, tanggal dan hal Hasil Penilaian Usulan Pengembalian oleh
Unit Eselon II di lingkungan DJA
(9) Diisi dengan Unit Eselon I Kementerian/Lembaga atau Unit PPA BUN
(10) Diisi dengan nama Program pada Kementerian/Lembaga atau pada Sub
BA BUN
(11) Diisi dengan jumlah alokasi
(12) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dikembalikan ke BA BUN
(13) Diisi dengan nama Direktur Anggaran Bidang Polhukhankam & BA BUN
selaku Unit Pendukung PPA BUN
(14) Diisi dengan Unit Eselon II selaku Mitra K/L atau Mitra PPA BUN
- 499 -
19. Format Surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran
Nomor : S - .... /AG/20XX …..(1) ……….,…………20XX … (2)
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Penetapan Revisi SP SABA Belanja Lainnya /Revisi SPP Sub BA BUN
Belanja Lainnya pada.... (3)..... (BA)…..(3) Nomor S - ......(4)../MK.2/2022
tanggal (4)
Yth. …..... (5)
Sehubungan dengan surat Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara a.n. Direktur Jenderal Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya 999.08 Nomor S - …. …tanggal …… hal …..(6), dengan
ini ditetapkan revisi SP SABA pada …..(3) (BA)…..(3) atas usulan dimaksud, dengan rincian
perubahan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Nomor SP SABA/Unit/Program Alokasi Alokasi Dikembalikan
Semula Menjadi ke BA BUN
1 ………………………….(10) ….(9) ….(9) ….(9)
a. Unit:…….(7) ….(9) ….(9) ….(9)
1) Program: ………….(8) ….(9) ….(9) ….(9)
Jumlah total pengembalian …(11)
Penetapan revisi SP SABA 999.08 ini sebagai dasar:
1. Revisi DIPA ...(3)..... (BA)….(3) sesuai dengan unit dan program tersebut di atas.
2. Perubahan alokasi pada Sub BA BUN Belanja Lainnya, berupa pemulihan sisa pagu sebesar
alokasi yang dikembalikan ke BA BUN Rp….(11)
Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam penetapan Revisi SP SABA ini sepenu hnya
merupakan tanggung jawab dan kewenangan ....(12) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat
yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja Penanggung Jawab
kegiatan dimaksud, dan dalam pelaksanaannya agar seluruh proses dilakuka n secara profesional,
bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas
dari Kementerian/Lembaga yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta tetap menerapkan prinsip
kehatihatian dan berpedoman pada ketentuan pe rundang - undangan yang berlaku.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Anggaran
.......................................(13)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Anggaran Bidang .....................................(14)
3. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Selaku Pemimpin Unit Pendukung PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya
- 500 -
PETUNJUK PENGISIAN REVISI SP SABA/SPP BA BUN PENGEMBALIAN
ANGGARAN DARI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nomor surat penetapan penerbitan Revisi SP SABA/SPP BA
BUN Pengembalian Anggaran.
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat penetapan penerbitan Revisi SP
SABA/SPP BA BUN Pengembalian Anggaran.
(3) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga atau subbagian anggaran BA
BUN penerima revisi SP SABA Pengembalian Anggaran beserta kode
BA/Sub BABUN
(4) Diisi dengan nomor dan tanggal surat Revisi SP SABA/SPP BA BUN
Pengembalian Anggaran dan yang akan diajukan pengembalian
anggarannya.
(5) Diisi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I kementerian negara/lembaga Sekretaris
Jenderal/Lembaga/Pejabat Eselon I Keme nterian/Lembaga atau
Pemimpin PPA BUN selaku penerima revisi SP SABA/SPP BA BUN
(6) Diisi dengan nomor, tanggal dan hal usul pengembalian anggaran.
(7) Diisi dengan Unit Eselon I Kementerian/Lembaga atau Unit PPA BUN
(8) Diisi dengan nama Program pada Kementerian/Lembaga atau pada Sub
BA BUN
(9) Diisi dengan jumlah alokasi
(10) Diisi dengan nama K/L atau Sub BA BUN
(11) Diisi dengan jumlah total alokasi yang dikembalikan ke BA BUN
(12) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran
(13) Diisi dengan nama Direktur Jenderal Anggaran
(14) Diisi dengan Unit Eselon II selaku Mitra K/L atau Mitra PPA BUN
- 501 -
20. Format Surat Pemberitahuan Perubahan Rencana Kerja Anggaran dari
Kementerian/Lembaga
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA ………………….. (2)
UNIT ESELON I DAN SATKER/UNIT ESELON I/
SETJEN/SET/SET UTAMA……. (3) KOP K/L
Alamat ................................ ............... ……. (4)
Nomor : S - /XX/20XX (tanggal - bulan - tahun)
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Penetapan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
atas Revisi Anggaran
Yth. 1. ............................. (5)
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi XX atau Direktur Pelaksanaan Anggaran – Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
..................... (6)
Bersama ini disampaikan hal - hal sebagai berikut:
1. Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker atas Revisi
Anggaran telah ditetapkan dan pangkalan data RKA - K/L
DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
2. Dengan penetapan perubahan RKA ini, RKA Satker dimaksud
berubah menjadi sebagaimana terlampir. (dilampiri matriks
semula menjadi)
3. Bersama ini diusulkan Pengesahan Revisi Anggaran atas
jenis revisi ..................(7)
Demikian disampaikan, atas kerja sama Saudara/i diucapkan
terima kasih .
KPA atau Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I
Kementerian/Lembaga ….. (8)
………………………….…… (9)
Tembusan: (10)
- 502 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN DARI KEMENTERIAN/LEMBAGA
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I dan Satker atau unit eselon I atau
Setjen/Sekretariat/Sekretariat Utama K/L yang menetapkan Perubahan
RKA, sesuai dengan kewenangannya.
(4) Diisi dengan alamat Satker atau unit eselon I atau
Setjen/Sekretariat/Sekretariat Utama K/L yang menetapkan Perubahan
RKA.
(5) Diisi dengan jabatan Pejabat Pemimpin Satker atau unit eselon I
pengusul Revisi Anggaran.
(6) Diisi sesuai dengan kewenangan pengesahan Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan jenis revisi yang dilakukan
(8) Diisi dengan jabatan Pejabat KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang
menetapkan Perubahan RKA, sesuai dengan kewenangannya.
(9) Diisi dengan nama Pejabat KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lem baga yang
menetapkan Perubahan RKA.
(10) Diisi dengan nama - nama pejabat yang perlu mengetahuinya.
- 503 -
21. FORMAT PERSETUJUAN PERUBAHAN ALOKASI ANGGARAN K/L
DALAM RANGKA PERGESERAN ANGGARAN ANTAR K/L
Nomor : S - ……/MK.02/20XX ………… (1) ……..., …………20XX ………(2)
Sifat : Segera
Hal : Persetujuan Perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
Anggaran 20XX dalam rangka Pergeseran Anggaran Antar
Kementerian/Lembaga
Yth. 1. Menteri/Pimpinan Lembaga ……….…………..…...……………………… (3)
2. Menteri/Pimpinan Lembaga ……….………………………….….………….(4)
di Jakarta
Menindaklanjuti surat Menteri/Pimpinan Lembaga ..…...((3) atau (4)) Nomor ………….
tanggal ………….. Perihal Permohonan Persetujuan Pergeseran Anggaran Antar
Kementerian/Lembaga dari Kementerian/Lembaga ………….. (5) ke Kementerian/Lembaga
……………… (6) dan berdasarkan hasil pembaha san awal terkait rencana Revisi Anggaran yang
hasilnya dituangkan dalam berita acara Nomor ………… (7) tanggal …….,… (8), disampaikan
persetujuan perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga ……………. (5) dan
Kementerian/Lembaga …………….(6) TA 20XX, dengan rinci an perubahan sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga …………………………………………………………………. (3)
Unit/Program/Kegiatan Alokasi Alokasi Pengurangan
Semula Menjadi Anggaran
Unit : ..…………………….……...(9) …..(11) …..(11) ………..(11)
Program : ……………………….….(10) …..(11) …..(11) ………..(11)
Jumlah Total Pengurangan Anggaran ….….….(12)
Kementerian/Lembaga …………………………..……………………………………. (4)
Unit/Program/Kegiatan Alokasi Alokasi Penambahan
Semula Menjadi Anggaran
Unit : ..…………………….….…..(9) …..(11) …..(11) ………..(11)
Program : ……………………….….(10) …..(11) …..(11) ………..(11)
Jumlah Total Penambahan Anggaran …....….(12)
Berdasarkan persetujuan perubahan Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 20XX
sebagaimana tersebut di atas, mohon agar Menteri/Pimpinan Lembaga segera melakukan
penyesuaian RKA - K/L TA 20XX dengan memedomani kebijakan belanja Kementerian/Lembaga TA
20XX dan Peraturan Menteri Keuangan XX/PMK/20XX tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan
……………..………(13)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Anggaran
- 504 -
PETUNJUK PENGISIAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ALOKASI ANGGARAN
K/L DALAM RANGKA PERGESERAN ANGGARAN ANTAR K/L
NO URAIAN
(1) Diisi sesuai dengan nomor surat dalam persuratan Menteri Keuangan
(2) Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal penetapan surat Menteri Keuangan
(3) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga pemberi Alokasi Anggaran
(4) Diisi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Alokasi Anggaran
(5) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga pemberi Alokasi Anggaran
(6) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga penerima Alokasi Anggaran
( 7) Diisi sesuai dengan nomor Berita Acara hasil pembahasan awal
( 8) Diisi sesuai dengan tanggal Berita Acara hasil pembahasan awal
( 9) Diisi dengan kode dan nama Unit Organisasi Eselon I
( 10) Diisi dengan kode dan nama Program
( 11) Diisi dengan jumlah alokasi pagu
(12 ) Diisi dengan jumlah total pengurangan/penambahan alokasi pagu
(13) Diisi dengan nama Menteri Keuangan
- 505 -
C. DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN, DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN, DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
1. Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran Berubah
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
a. Revisi DIPA Kementerian/Lembaga berkaitan √
dengan perubahan Undang - Undang mengenai
APBN dan/atau perubahan kebijakan
Pemerintah termasuk perubahan sebagai akibat
kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.
b. Pergeseran anggaran antar - bagian anggaran
dan/atau antar - Kementerian/Lembaga
1) Pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA √ termasuk revisi selisih kurs.
K/L
2) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA √
BUN
3) Pergeseran anggaran antar - √ Ketentuan mengenai persetujuan Dewan
Kementerian/Lembaga dalam rangka Perwakilan Rakyat mengacu pada
perubahan cabinet Undang - Undang mengenai APBN tahun
anggaran berkenaan.
4) Pengembalian sisa anggaran yang didanai √
dari SP SABA atau SPP BA BUN ke BA BUN
5) Pergeseran anggaran antar - √ Memerlukan persetujuan Dewan
Kementerian/Lembaga dalam 1 (satu) Perwakilan Rakyat.
Program
- 506 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
6) Pergeseran anggaran antar - Program antar - √ Memerlukan persetujuan Dewan
Kementerian/Lembaga Perwakilan Rakyat kecuali yang
berdasarkan Undang - Undang mengenai
APBN tahun anggaran berkenaan dapat
ditetapkan oleh Pemerintah.
7) Pergeseran anggaran antar - Eselon I dalam √ tanpa persetujuan Dewan Perwakilan
1 (satu) Program termasuk kebijakan RSPP Rakyat.
yang memungkinkan adanya program
lintas K/L.
c. Perubahan PNBP
Menambah pagu
1) Jenis PNBP, tarif atas jenis PNBP, dan √
Satker PNBP baru
2) Persetujuan penggunaan PNBP baru atau √
peningkatan persetujuan penggunaan
PNBP oleh Menteri Keuangan
3) Penggunaan perkiraan kenaikan PNBP √ √ Kanwil DJPB:
untuk meningkatkan volume RO
Penggunaan perkiraan kenaikan PNBP
untuk Satker yang bersangkutan dalam 1
(satu) Program, sepanjang digunakan
untuk Layanan Pendidikan dan
Kesehatan.
4) Peningkatan Target PNBP dalam √
Perubahan APBN
- 507 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
5) Penggunaan penerimaan klaim asuransi √ Berupa penambahan RO/KRO baru dalam
BMN dalam rangka pengadaan BMN yang DIPA dan/atau menambah volume
dipertanggungkan RO/KRO.
6) Perubahan anggaran belanja yang √
bersumber dari perhitungan PNBP tahun
anggaran sebelumnya yang belum
digunakan khusus untuk Otorita Ibu Kota
Nusantara
7) Penggunaan kelebihan realisasi √ √ DJA:
penerimaan atas target PNBP
Selain yang bukan kewenangan Kanwil
DJPb
Kanwil DJPb:
Penggunaan kelebihan realisasi atas target
PNBP untuk Satker yang bersangkutan
dalam 1 (satu) Program, sepanjang:
1. digunakan oleh Satker penghasil;
2. digunakan untuk kegiatan pelayanan
yang menghasilkan PNBP;
3. Satker yang bersangkutan melakukan
pengisian data target PNBP sesuai
dengan peraturan yang berlaku melalui
aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Keuangan; dan
- 508 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
4. Pergeseran pagu belanja PNBP yang
bersumber dari jenis PNBP (akun) yang
berbeda dalam 1 (satu) Satker dalam 1
(satu) Program yang tidak memerlukan
Penelaahan.
8) Revisi Pagu Anggaran untuk √ Disebabkan oleh:
Kementerian/Lembaga atau Satker yang
1. Dasar hukum pungutan (PP/PMK) baru
belum memiliki Target PNBP dalam DIPA di
ditetapkan pada tahun anggaran
awal tahun anggaran berkenaan
berkenaan;
2. Dasar hukum pungutan sudah ada,
tetapi tidak ditargetkan di awal tahun
anggaran karena perkiraan potensiny a
nihil.
9) Penggunaan pendapatan BLU, termasuk √
perubahan target penerimaan dan
penetapan status BLU suatu Satker
10) Ketentuan mengenai BLU, termasuk √
penggunaan saldo kas BLU bersangkutan
maupun untuk BLU lainnya
11) Pagu penggunaan dana PNBP belum √ Mengacu pada batas tertinggi persetujuan
dialokasikan sampai dengan batas tertinggi penggunaan dana PNBP.
persetujuan penggunaan dana PNBP
12) Perubahan Anggaran belanja yang √ Penambahan pagu anggaran belanja
bersumber dari PNBP BUN hanya diperkenankan karena adanya
persetujuan penggunaan PNBP baru atau
- 509 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
peningkatan persetujuan penggunaan
PNBP oleh Menteri Keuangan.
Mengurangi pagu √
d. Penambahan alokasi anggaran karena adanya √ dapat diperhitungkan sebagai dasar
sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran penambahan alokasi anggaran belanja
sebelumnya yang telah dibukukan sebagai PNBP yang bersumber dari Rupiah Murni dalam
rangka pengadaan BMN yang
dipertanggungkan.
e. Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau
dalam negeri
Menambah pagu Memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat kecuali yang
berdasarkan Undang - Undang
mengenai APBN tahun anggaran
berkenaan dapat ditetapkan oleh
Pemerintah.
1) Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman √ √ DJA:
khusus untuk pinjaman yang
diteruspinjamkan dan pinjaman yang
diterushibahkan (termasuk RO PN).
Kanwil DJPb:
selain pinjaman yang diteruspinjamkan
dan pinjaman yang diterushibahkan.
- 510 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
2) Percepatan Pelaksanaan Kegiatan √ termasuk pinjaman yang
Pinjaman diteruspinjamkan dan pinjaman yang
diterushibahkan.
3) Penambahan Pagu Anggaran yang √ termasuk pinjaman yang
bersumber dari pinjaman luar negeri diteruspinjamkan dan pinjaman yang
akibat selisih kurs diterushibahkan.
4) Tambahan pinjaman luar negeri dan/atau √ termasuk pinjaman yang
pinjaman dalam negeri baru setelah diteruspinjamkan dan pinjaman yang
Undang - Undang mengenai APBN tahun diterushibahkan.
anggaran berkenaan ditetapkan
5) Pengesahan atas pengeluaran √
kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau
tahun - tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari pinjaman luar negeri
dan/atau pinjaman dalam negeri,
termasuk yang telah closing date.
6) Lanjutan Rupiah Murni Pendamping √
Mengurangi pagu √
f. Perubahan Hibah
- 511 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
Menambah pagu
1) Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah √ √ DJA:
Hibah yang penarikannya melalui Kuasa
BUN khusus Penerusan Hibah.
Kanwil DJPb:
• Hibah yang penarikannya melalui
Kuasa BUN selain Penerusan Hibah.
• Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN.
2) Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah √ Termasuk Penerusan Hibah
3) Penambahan Pagu Anggaran yang √ Termasuk Penerusan Hibah
bersumber dari Hibah akibat selisih kurs
4) Penambahan Hibah baru setelah Undang - √ √ DJA:
Undang mengenai APBN tahun anggaran
Hibah yang penarikannya melalui Kuasa
berkenaan ditetapkan
BUN.
Kanwil DJPb:
Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN, termasuk pada RO Prioritas
Nasional.
- 512 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
5) Pengesahan atas pengeluaran √ termasuk yang telah closing date .
kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau
tahun - tahun anggaran sebelumnya yang
bersumber dari Hibah
Mengurangi pagu √ √ DJA:
• Hibah yang penarikannya melalui
Kuasa BUN,
• Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN pada RO Prioritas Nasional,
sepanjang sesuai naskah perjanjian hibah
atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kanwil DJPb:
Hibah yang penarikannya tidak melalui
Kuasa BUN pada RO non - Prioritas
Nasional sepanjang sesuai naskah
perjanjian hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
g. Perubahan SBSN
Menambah pagu
1) Lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek √
SBSN tahun anggaran sebelumnya
2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN √
untuk pembiayaan kegiatan/proyek
Kementerian/Lembaga yang tidak terserap
pada tahun anggaran sebelumnya
- 513 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
3) Penambahan Pagu Anggaran SBSN untuk √
kegiatan/proyek Ibu Kota Nusantara
Mengurangi Pagu
1) Pengurangan sebagian alokasi belanja yang √
merupakan sisa kontrak dan/atau sisa
dana SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan di tahun anggaran berjalan
yang sudah tidak akan digunakan untuk
penyelesaian pelaksanaan proyek;
dan/atau
2) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi √
belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan di tahun anggaran berjalan
ke tahun anggaran berikutnya.
h. Penanggulangan bencana
1) Penanganan bencana alam √
2) Penanganan bencana non - alam √
i. Perubahan BA BUN
1) Perubahan alokasi anggaran Program √
Pengelolaan Subsidi
2) Perubahan alokasi anggaran kewajiban √
yang timbul dari penggunaan dana Saldo
Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman
- 514 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai
akibat tambahan pembiayaan
3) Perubahan alokasi anggaran pembayaran √
bunga utang
4) Perubahan alokasi anggaran pembayaran √
cicilan/pelunasan pokok utang
5) Perubahan alokasi anggaran kewajiban √
penjaminan Pemerintah
6) Perubahan angggaran belanja yang √
bersumber dari Hibah, termasuk Hibah
yang diterushibahkan
7) Perubahan anggaran belanja dalam rangka √
penanggulangan bencana
8) Perubahan anggaran belanja yang √
bersumber dari pinjaman luar negeri
9) Perubahan pagu anggaran TKD √
10) Perubahan pembayaran investasi pada √
organisasi/lembaga keuangan
internasional/badan usaha internasional
sebagai akibat dari perubahan kurs
11) Perubahan anggaran BA BUN sebagai √
akibat pergeseran anggaran dari BA K/L ke
Sub BA BUN Belanja Lainnya
- 515 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
12) Perubahan anggaran BA BUN sebagai √
akibat pergeseran anggaran dari Sub BA
BUN Belanja Lainnya ke BA K/L
13) Perubahan anggaran BA BUN sebagai √
akibat penambahan alokasi pembiayaan
investasi yang bersumber dari saldo kas
pada BLU dan dana yang ditampung dalam
rekening investasi BLU
14) Perubahan anggaran BA BUN sebagai √
akibat pengesahan atas
pendapatan/belanja/pembiayaan
anggaran untuk subbagian anggaran BA
BUN yang telah dilakukan pada tahun
anggaran sebelumnya
15) Perubahan anggaran Program Pengelolaan √
Transaksi Khusus terkait pembayaran
Klaim Loss Limit yang bersumber dari
Cadangan Penjaminan Pemerintah
16) Perubahan anggaran dalam rangka √
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN
- 516 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
j. Perubahan RO Prioritas Nasional √ √ Kanwil DJPb:
penambahan target dan/atau alokasi RO
Prioritas Nasional yang anggarannya
bersumber dari hibah yang penarikannya
tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP
termasuk PNBP BLU.
k. Pengesahan belanja modal atas pengadaan √
tanah dalam rangka proyek strategis nasional
yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset
Negara
l. Perubahan anggaran terkait pemberian hibah √
kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
m. Pengesahan atas pemberian hibah kepada √
Pemerintah Asing/Lembaga Asing
n. Pengalokasian anggaran yang bersumber dari √
dana bersama penanggulangan bencana terkait
penerimaan klaim asuransi.
o. Pembayaran Premi Asuransi Bencana dalam √
rangka Penanggulangan yang bersumber dari
dana Bersama penanggulangan bencana
p. Revisi dalam rangka Pagu Anggaran berubah √ √ √ DJA:
lainnya Penelaahan atau antar - Program.
Dit. PA:
Pengesahan antar - Kanwil DJPb.
- 517 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI
DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
Kanwil DJPb:
Pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
q. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran Belanja √
Subsidi akibat adanya Kebijakan Pemerintah
2. Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
a. Antar - Fungsi/Sub - Fungsi dan/atau antar - √ Memerlukan persetujuan Dewan
Program Perwakilan Rakyat kecuali yang
berdasarkan Undang - Undang mengenai
APBN tahun anggaran berkenaan dapat
ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Antar Eselon I dalam 1 (satu) Program yang √ √ Tidak memerlukan persetujuan Dewan
sama Perwakilan Rakyat
DJA:
Selain jenis revisi dalam Pasal 174 ayat (1)
huruf a
K/L:
Khusus untuk jenis revisi dalam Pasal 174
ayat (1) huruf a
c. pergeseran anggaran antar - Program dalam unit √ tanpa persetujuan Dewan Perwakilan
eselon I yang sama Rakyat.
- 518 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
d. Pergeseran PNBP
1) Pergeseran PNBP √ √ √ √ DJA:
antar - Program dan/atau antar - unit eselon
I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga.
Dit. PA:
antar - KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
antar - Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
antar - KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Satker
sepanjang tidak mengubah volume RO,
jenis belanja, dan sumber dana.
e. Pergeseran anggaran yang bersumber dari
pinjaman/Hibah
1) Pergeseran anggaran yang bersumber dari √ √ √ √ DJA:
pinjaman Penelaahan atau antar - Program dan/atau
antar - unit eselon I dalam 1 (satu)
Kementerian/Lembaga.
Dit. PA:
pengesahan dan antar - Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
- 519 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Satker
sepanjang tidak mengubah volume RO,
jenis belanja, dan sumber dana.
Sepanjang dalam 1 (satu) nomor register
yang sama dan sesuai dengan naskah
perjanjian atau dokumen yang
dipersamakan.
2) Pergeseran anggaran yang bersumber dari √ √ √ √
Hibah
3) Realokasi Rupiah Murni Pendamping √
untuk kegiatan/proyek yang sudah
tercantum dalam DIPA
f. Pergeseran SBSN
1) Pembayaran tunggakan kegiatan/proyek √
SBSN sesuai hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
yang bersumber dari Sisa Anggaran
Kontraktual
2) Rekomposisi pendanaan antar - Tahun √ √ K/L: Khusus untuk pergeseran anggaran
Anggaran untuk percepatan melalui peminjaman pagu dalam 1 (satu)
kegiatan/proyek SBSN RO kegiatan/proyek kontrak tahun jamak
- 520 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
dalam 1 (satu) Satker untuk percepatan
pelaksanaan kegiatan/proyek.
3) Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual √
untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama
dan/atau antar - kegiatan/proyek SBSN
4) Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual √ Pergeseran dalam 1 (satu) RO, 1 (satu)
yang dilakukan melalui pekerjaan tambah komponen, dan 1 (satu) kegiatan/proyek.
( Contract Change Order ) sesuai ketentuan
di bidang pengadaan barang/jasa
5) Pergeseran anggaran yang bersumber dari √ √ K/L:
SBSN Khusus pergeseran anggaran antar - RO
dan/atau dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu)
KRO dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak
mengubah volume, jenis belanja, dan
sumber dana.
g. Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran √
dalam BA BUN
h. Penanggulangan bencana
1) Pergeseran anggaran untuk √
penanggulangan bencana alam
- 521 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
2) Pergeseran anggaran untuk √ √ √ √ DJA:
penanggulangan bencana non - alam
antar - Program, antar - unit eselon I,
mengakibatkan penurunan volume RO
secara total, dan/atau usul keluaran
RO/KRO baru yang memerlukan
Penelaahan.
Dit. PA:
dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar - KRO,
antar - Satker antar - Kanwil DJPb, dalam 1
(satu) unit eselon I.
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar - KRO,
antar - Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb,
dalam 1 (satu) unit eselon I.
KPA:
dalam 1 (KRO) dalam 1 (satu) Satker.
Dalam hal termasuk kategori Belanja
Operasional, kewenangan sesuai revisi
dalam rangka pemenuhan Belanja
Operasional.
- 522 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
i. Belanja Pegawai Operasional ke Belanja Barang √ Dalam hal pergeseran berasal dari Belanja
Operasional Pegaw ai Operasional, dilampiri surat
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146.
j. Penyelesaian restrukturisasi √ Ketentuan mengenai persetujuan Dewan
Kementerian/Lembaga atau perubahan Perwakilan Rakyat mengacu pada Undang -
nomenklatur Kementerian/Lembaga akibat Undang mengenai APBN tahun anggaran
perubahan kabinet berkenaan.
k. Penyelesaian reorganisasi √ Ketentuan mengenai persetujuan Dewan
Kementerian/Lembaga atau perubahan Perwakilan Rakyat mengacu pada Undang -
nomenklatur unit organisasi Undang mengenai APBN tahun anggaran
berkenaan.
l. Pemenuhan kebutuhan selisih kurs √ DJA:
Antar - Program
m. Penyelesaian tunggakan √ √ √ DJA:
a. tunggakan Tahun - Tahun Anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) Tahun
Anggaran sebelumnya yang dipenuhi
dari pergeseran anggaran antar -
Program.
b. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran
Belanja Subsidi akibat adanya
Kebijakan Pemerintah.
Dit.PA:
tunggakan Tahun - Tahun Anggaran
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
- 523 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
anggaran dalam 1 (satu) Program antar
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
tunggakan Tahun - Tahun An ggaran
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1
(satu) Kanwil DJPb.
Pembayaran tunggakan dengan
pembebanan pada DIPA Tahun Anggaran
berkenaan dapat dilakukan tanpa melalui
mekanisme revisi anggaran sepanjang
alokasi anggaran untuk peruntukan yang
sama telah tersedia. Hal tersebut diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
n. Pergeseran anggaran untuk kantor/Satker √
baru
o. Kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas √ √ √ DJA:
Pembantuan antar - lokasi dan/atau antar - Kewenangan,
disertai Persetujuan Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Dit PA:
Kewenangan tetap antar - Organisasi
Perangkat Daerah (OPD).
- 524 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
Kanwil DJPb:
Kewenangan dan lokasi tetap 1 (satu) OPD.
p. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual √
dan/atau Swakelola selain untuk menambah
volume RO kecuali untuk pemenuhan Belanja
Operasional.
q. Antar - jenis belanja √ √ √ DJA:
mengakibatkan penurunan volume RO
secara total dan/atau revisi dalam BA BUN.
Dit. PA:
tidak mengakibatkan penurunan volume
RO secara total antar - Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
tidak mengakibatkan penurunan volume
RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
r. Rekomposisi pendanaan antar - tahun Kontrak √
Tahun Jamak
s. RO Prioritas Nasional
1) Pergeseran anggaran antar - RO Prioritas √
Nasional
- 525 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
2) Pergeseran anggaran yang mengakibatkan √
penambahan/pengurangan alokasi
dan/atau target RO Prioritas Nasional
3) Pergeseran anggaran yang mengakibatkan √
perubahan antar - lokasi kegiatan pada RO
Prioritas Nasional
t. RO Cadangan √
u. Penurunan volume RO secara total √
v. Perubahan sumber dana √ Hanya untuk sumber dana PNBP dan
Rupiah Murni
w. Penyediaan alokasi belanja dalam rangka
kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilakukan
√
oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove
- 526 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
x. Penyelesaian putusan pengadilan yang telah √ Kementerian/Lembaga bertanggung jawab
mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht ) terhadap hasil keputusan pengadilan yang
bersifat tetap ( inkracht ) dengan ketentuan:
a. telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
b. terdapat perintah untuk membayar
sejumlah uang; dan
c. telah melakukan negosiasi untuk
mendapatkan besaran yang paling
meringankan beban keuangan negara.
y. Untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran √ tanpa persetujuan Dewan Perwakilan
yang tidak diperkenankan ( Ineligible Rakyat.
Expenditure ) atas Kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri
z. Penyelesaian pekerjaan yang tidak √ √ Dit. PA:
terselesaikan sampai dengan akhir Tahun antar - Kanwil DJPb.
Anggaran
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
- 527 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
aa. Pergeseran anggaran pada DIPA √ √ √ DJA:
Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang a. penambahan biaya satuan ( unit cost )
berasal dari SP SABA dan/atau perubahan target volume RO
total sebagai akibat dari pemanfaatan
sisa anggaran.
b. revisi sisa anggaran untuk menambah
alokasi RO yang tidak sama dalam hal
telah mendapatkan Izin Presiden.
Dit. PA:
pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan b iaya satuan ( unit cost )
dan/atau target volume RO total antar -
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan biaya satuan ( unit cost )
dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
ab. Pergeseran anggaran terkait belanja barang √ √ √ √ 1. Disertai Surat Pernyataan Pejabat Eselon
untuk diserahkan kepada I sesuai yang diatur dalam Pasal 165 ayat
masyarakat/pemerintah daerah (akun 526) (1) huruf e angka 6 atau Pasal 171 ayat
(1) huruf a angka 4:
a. DJA:
memunculkan RO baru yang di
dalamnya terdapat akun 526XXX
(akun 6 digit).
- 528 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
b. Dit. PA:
1) memunculkan/ mengganti akun
menjadi akun 526XXX (akun 6 digit);
dan/atau
2) mengakibatkan penambahan volume
RO.
2. Tanpa disertai Surat Pernyataan Pejabat
Eselon I:
a. DJA:
Pengurangan alokasi pada akun 526
yang menurunkan volume RO dan
tanpa disertai Surat Pernyataan
Pejabat Eselon I.
b. Dit. PA:
1) pergeseran anggaran antar - akun
526XXX (akun 6 digit) yang telah
tersedia antar - Kanwil DJPb;
dan/atau
2) pengurangan alokasi pada akun
526 yang tidak menurunkan
volume RO.
c. Kanwil DJPb:
pergeseran anggaran antar - akun
526XXX (akun 6 digit) yang telah
tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
d. KPA:
- 529 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
pergeseran anggaran dalam 1 (satu)
akun 526XXX (akun 6 digit) dalam 1
(satu) Satker.
Pergeseran anggaran dalam rangka pemberian √
hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga
ac.
Asing
ac1. Pergeseran anggaran dalam BA BUN untuk √
pembayaran tagihan banking commission yang
belum dianggarkan pada tahun anggaran
berkenaan
ad. Pemenuhan kebutuhan kurang bayar pada √ √ Pergeseran dilakukan sepanjang tidak
belanja subsidi mengubah jumlah alokasi pada subsidi
jenis tersebut dan telah dilakukan reviu
APIP K/L.
DJA: selain dalam 1 satker dalam 1 RO
Kanwil: dalam 1 satker dalam 1 RO
termasuk dari hasil optimalisasi
- 530 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT. KANWIL
DJA K/L
PA DJPb
ae. Revisi Anggaran yang disampaikan melewati √ √ Dit. PA:
Tahun Anggaran berkenaan yang diusulkan
antar - Kanwil DJPb.
dalam rangka pengesahan dan/atau
penyusunan laporan keuangan Pemerintah
Pusat
Kanwil DJPb:
dalam 1 (satu) Kanwil DJPb
af. Revisi dalam rangka Pagu Anggaran tetap √ √ √ √ DJA:
lainnya Penelaahan atau antar - Program, antar -
unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/
Lembaga termasuk untuk belanja non -
operasional, dan/atau pergeseran
anggaran antar - subbagian anggaran
Bendahara Umum Negara.
Dit. PA:
pengesahan dan antar - Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
KPA:
dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak
mengubah volume RO, jenis belanja, dan
sumber dana.
- 531 -
3. Revisi Administrasi
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
a. Revisi otomatis berupa sinkronisasi data yang √ sebelum DIPA berlaku (pengesahan)
tercantum dalam konsep DIPA dengan data
RKA - K/L alokasi anggaran hasil Penelaahan
b. Revisi Rumusan Informasi Kinerja pada DIPA √
induk dan/atau DIPA BUN, termasuk untuk
hasil pengendalian dan pemantauan
c. Perubahan Rumusan Informasi Kinerja dalam √
basis data RKA - K/L DIPA / RKA BUN DIPA
BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi
d. Perubahan/penambahan penandaan ( tagging ) √
e. Pencantuman/penghapusan/perubahan
catatan halaman IV DIPA/DIPA BUN
1) Halaman IV.A: Blokir
a) Pembukaan/pencantuman blokir √ a. berupa Penel aahan namun untuk
DIPA Kementerian/Lembaga blokir dikarenakan pemenuhan
dikarenakan antara lain: kekurangan dokumen sebagai dasar
(1) Alokasi anggaran yang masih pengalokasian anggaran, maka
harus dilengkapi dokumen bersifat pengesahan.
sebagai dasar pengalokasian b. alokasi anggaran yang diblokir dengan
anggaran; kode A sesuai dengan ketentuan yang
(2) Alokasi anggaran yang masih berlaku di tahun anggaran berkenaan.
terpusat dan belum
didistribusikan ke Satker
Satker daerah;
- 532 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
(3) Alokasi anggaran belum
mencantumkan lokasi kegiatan
yang spesifik (kota/kabupaten)
dalam RKA - K/L;
(4) RO Cadangan; dan/atau
(5) Alokasi anggaran yang diblokir
dengan kode A dalam rangka
Penguatan Dukungan
Pelaksanaan Prioritas Direktif
Presiden.
b) Pembukaan/pencantuman blokir √ berupa Penelaahan, namun untuk blokir
DIPA BUN dikarenakan antara dikarenakan pemenuhan kekurangan
lain: dokumen sebagai dasar pengalokasian
anggaran, maka bersifat pengesahan, dan
(1) Alokasi anggaran yang masih
khusus untuk perubahan
harus dilengkapi dokumen
anggaran /perubahan peruntukan
sebagai dasar pengalokasian
anggaran harus direviu APIP K/L terlebih
anggaran;
dahulu.
(2) Alokasi anggaran yang masih
terpusat dan belum
didistribusikan;
(3) perubahan anggaran/
perubahan peruntu kan
anggaran; dan/atau
(4) Alokasi anggaran belum
dilengkapi reviu APIP K/L.
c) Pencantuman/pembukaan blokir √
dikarenakan kebijakan
Penyesuaian Belanja Negara,
- 533 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
termasuk berupa pemblokiran
mandiri oleh Direktorat Jenderal
Anggaran
2) Halaman IV.B: Catatan
a) pencantuman/penghapusan/per √ √ √ DJA:
ubahan penyelesaian tunggakan a. Tunggakan tahun - tahun anggaran
melalui mekanisme revisi sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
DIPA/DIPA BUN sebelumnya yang dipenuhi dari
pergeseran anggaran antar - Program.
b. Penyelesaian Tunggakan Pembayaran
Belanja Subdisi akibat adanya
Kebijakan Pemerintah.
Dit. PA:
Tunggakan tahun - tahun anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program antar -
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
Tunggakan tahun - tahun anggaran
sebelumnya dan/atau 1 (satu) tahun
sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1
(satu) Kanwil DJPb.
- 534 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
b) pencantuman/penghapusan/ √ √ √ DJA:
perubahan anggaran yang berasal Penambahan biaya satuan ( unit cost )
dari SP SABA dan/atau perubahan target volume RO
total sebagai akibat dari pemanfaatan sisa
anggaran.
Dit. PA:
Pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan biaya satuan ( unit cost )
dan/atau target volume RO total antar -
Kanwil DJPb.
Kanwil DJPb:
Pergeseran yang tidak mengakibatkan
perubahan biaya satuan ( unit cost )
dan/atau target volume RO total dalam 1
(satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil
DJPb.
c) pencantuman/penghapusan/ √ √ √ DJA:
perubahan volume dan alokasi Pengadaan barang milik negara baru,
anggaran pembangunan/renovasi penurunan volume, dan/atau
gedung/bangunan dan/atau penambahan alokasi anggaran yang tidak
kendaraan bermotor (kecuali mengakibatkan penambahan volume.
untuk yang sumber dananya
berasal dari Hibah Langsung)
Dit. PA:
Penambahan volume dan/atau
penambahan alokasi anggaran yang
mengakibatkan penambahan volume.
- 535 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
Kanwil DJPb:
Pengurangan alokasi anggaran.
d) Pembentukan Komponen Khusus √ Disertai dengan pencantuman catatan
pada Halaman IV.B DIPA TA berkenaan
berupa “Pemanfaatan alokasi didasarkan
pada Keputusan Menteri/Pimpinan
Lembaga.
f. Revisi administrasi terkait RO Prioritas
Nasional
1) Perubahan nomenklatur lainnya selain √
ralat administratif
2) Ralat administratif nomenklatur √
3) Perubahan lokasi √
g. Persyaratan pencairan anggaran
1) Perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi √ √ DJA:
Satker Setelah mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Sekretaris Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Kanwil DJPb :
- 536 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
Untuk perubahan kode kantor
bayar/lokasi satker yang tidak me ng ubah
kantor bayar utama, seperti perubahan
kantor bayar/lokasi untuk Pinjaman Luar
Negeri.
2) Ralat/perubahan kode kewenangan √
3) Ralat/perubahan/penghapusan kode √
bagian anggaran dan/atau Satker
4) Pencantuman/perubahan rencana √ √ DJA:
penarikan dana dan/atau perkiraan perubahan perkiraan penerimaan secara
penerimaan dalam halaman III DIPA total, penambahan perkiraan penerimaan
dikarenakan perkiraan kenaikan PNBP
berdasarkan surat pernyataan KPA untuk
menambah volume RO, dan/atau
pencantuman perkiraan penerimaan baru.
Kanwil DJPb :
Perubahan yang tidak mengakibatkan
perkiraan penerimaan secara total,
penambahan perkiraan penerimaan
dikarenakan penggunaan kelebihan
realisasi atas target PNBP, dan/atau
perubahan rencana penarikan dana.
4a) Pemutakhiran data berkaitan dengan √
Revisi POK dalam rangka pemanfaatan
RO Khusus pada halaman IV B
5) Perubahan/penambahan cara √
penarikan SBSN
- 537 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI DIT. KANWIL KETERANGAN
DJA K/L
PA DJPb
6) Perubahan/penambahan cara √
penarikan pinjaman/hibah luar
negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri,
termasuk Pemberian Pinjaman
7) Perubahan/penambahan nomor √
register pinjaman dan/atau hibah luar
negeri
8) Perubahan/penambahan nomor √
register SBSN
9) Perubahan pejabat penandatangan √
DIPA
10) Perubahan nomenklatur bagian √ √ DJA:
anggaran dan/atau Satker Satker Pusat atau selain Satker Dekon TP
Kanwil DJPb:
Satker Dekon TP
Pergeseran anggaran sebagai akibat √ Untuk pergeseran antar Program
pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran
h. Umum dan Standar Biaya Keluaran Khusus
yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran
Perubahan akun penerimaan PNBP sepanjang √
i.
tidak me ng ubah postur dan pagu belanja
- 538 -
4. Revisi RKA yang Memerlukan Pengesahan DIPA
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT.
DJA KANWIL DJPB K/L
PA
a. Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk √ Berupa Pergeseran Belanja Barang
penyelesaian pagu minus Belanja Pegawai Operasional ke Belanja Pegawai
Operasional Operasional
Kelengkapan: surat persetujuan Pejabat
Eselon I dalam hal pergeseran antar
Program dalam rangka Pemenuhan
Belanja Operasional
b. Pemenuhan kebutuhan selisih kurs √ Dalam 1 (satu) Program
sepanjang bukan yang berasal dari sumber
dana pinjaman atau hibah luar negeri
c. Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/ √ Kelengkapan: surat persetujuan Pejabat
Swakelola: Eselon I kecuali yang bersumber dari PNBP
BLU
1) untuk menambah volume RO yang sama
dan/atau RO yang lain (kecuali untuk RO
Dukungan Manajemen tidak harus dalam
rangka menambah volume RO) , termasuk
sisa RO Prioritas Nasional;
2) untuk pemenuhan Belanja Operasional.
d. Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak √
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi
matematis Sistem Informasi
e. Ralat kode akun dalam rangka penerapan √ Dapat dilakukan sepanjang merupakan
kebijakan akuntansi tindak lanjut adanya peraturan/ketentuan
terkait kebijakan akuntansi
- 539 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT.
DJA KANWIL DJPB K/L
PA
f. Ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar √ Pencantuman cara penarikan
negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam pinjaman/hibah luar negeri dan/atau
negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman/hibah dalam negeri berpedoman
pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau pada dokumen sumber terkait dari
Penerusan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko
g. Ralat cara penarikan SBSN √ Pencantuman cara penarikan SBSN
berpedoman pada dokumen sumber
terkait dari Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
h. Ralat nomor register pembiayaan √ Pencantuman nomor register SBSN
kegiatan/proyek melalui SBSN berpedoman pada dokumen sumber
terkait dari Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
i. Ralat nomor register pinjaman dan/atau √ Pencantuman nomor register pinjaman
hibah luar negeri dan/atau hibah LN berpedoman pada
dokumen sumber terkait dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko
j. Penyelesaian tunggakan yang sumber √ Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran
dananya dari rupiah murni atau PNBP BLU sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran
anggaran dalam 1 (satu) Program
dan/atau tunggakan tahun - tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber
dari PNBP BLU
- 540 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KETERANGAN
DIT.
DJA KANWIL DJPB K/L
PA
k. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO √ Pengesahan di Dit. PA:
Prioritas Nasional Antar jenis belanja, antar Kanwil
Pengesahan di Kanwil DJPb:
Antar jenis belanja, dalam satu Kanwil
l. Pergeseran anggaran sebagai akibat √ Pengesahan di Kanwil DJPb:
pelampauan besaran Standar Biaya Keluaran
Untuk pergeseran dalam 1 (satu) Program
Umum dan Standar Biaya Keluaran Khusus
yang telah mendapat Persetujuan dari
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Anggaran
m. Perubahan Rencana Penarikan Dana atau √ Terbatas hanya untuk yang merupakan
Perkiraan Penerimaan dalam Halaman III akibat dari Revisi Anggaran kewenangan
DIPA Kementerian/Lembaga dalam pasal 174
ayat (1) huruf a
5. Revisi RKA yang Tidak Memerlukan Pengesahan DIPA (Revisi POK)
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KANWIL KETERANGAN
DJA DIT. PA K/L
DJPB
a. Pergeseran anggaran antar - RO dalam 1 (satu) KRO dan √ √ DJA:
dalam 1 (satu) Satker. pada BA BUN.
KPA:
pada BA K/L.
b. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu) √ Termasuk pada BA BUN.
Satker
- 541 -
KEWENANGAN
NO. URAIAN REVISI KANWIL KETERANGAN
DJA DIT. PA K/L
DJPB
c. penambahan/perubahan akun beserta alokasi √ Termasuk pada BA BUN.
anggarannya dalam 1 (satu) RO
d. Pemutakhiran data hasil revisi Petunjuk Operasi √ KPA:
Kegiatan 1. Tidak mengakibatkan
perubahan halaman III DIPA
2. Batas akhir pemutakhiran POK
tanggal 27 Desember
e. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas √
Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis
belanja sepanjang tidak mengubah output dan lokasi
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen
pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Analisis Transaksi Keuangan adalah kegiatan PPATK meneliti laporan dan informasi untuk menemukan indikasi transaksi atau harta kekayaan yang…
Arsip Nasional Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIArsip Nasional Republik Indonesia adalah jenis arsip yang berkaitan dengan nasional republik indonesia dan dikelola berdasarkan prinsip retensi,…
Badan Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal IIBadan Informasi Geospasial adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Badan Intelijen NegaraDisebut dalam Pasal IIBadan Intelijen Negara adalah istilah dalam hukum intelijen negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan fungsi…
Badan Keamanan LautDisebut dalam Pasal IIBadan Keamanan Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah…
Badan Nasional Pencarian dan PertolonganDisebut dalam Pasal IIBadan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah istilah dalam hukum pencarian dan pertolongan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga,…
Badan Pemeriksa KeuanganDisebut dalam Pasal IIBadan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
Badan Pengawas Pemilihan UmumDisebut dalam Pasal IIBadan Pengawas Pemilihan Umum adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 3. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 4. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
- 5. PMK/34/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai