Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tall,un 2OO9 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069), sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4A diubah sehingga
Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Dihapus.
(21 Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering,
yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah; dan
d. uang
d. uang, emas batangan untuk kepentingan
cadangan devisa negara, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai
berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan;
g. dihapus;
h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis
jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan
hiburan yang merupakan objek pajak daerah
dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah;
i. dihapus;
j. dihapus;
k. dihapus;
l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar
dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang
merupakan objek pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah
dan retribusi daerah;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara
umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan
dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan jasa tersebut tidak
dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
n. Jasa ...
n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir
yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau
pengusaha pengelola tempat parkir kepada
pengguna tempat parkir yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
o. dihapus;
p. dihapus; dan
q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan
pelayanan penyediaan makanan dan minuman
yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah,
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), serta penjelasan
ayat (21 Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar l2o/o (dua belas persen) yang mulai
berlaku paling lambat pada tanggal
1 Januari2025.
(21 Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen)
diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif ...
trRESIDEN
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen).
(41 Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ratryat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
3 Ketentuan Pasal 8A ayat (2) dihapus, dan ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain.
(21 Dihapus.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dikreditkan.
4 Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) huruf f dan
huruf g Pasal 9 diubah, Pasal 9 ayat (4d), ayat (71, ayat
(7a), ayat (7b), ayat (8) huruf c, dan ayat (13) dihapus, serta
penjelasan Pasal9 ayat (a) diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
_69_
Pasal 9
(1) Dihapus.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor
Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi
ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-
Undang ini.
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus
menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) dan ayat (9).
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran
lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya
merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus
disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(41 Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
(ab) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak
Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian
pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha
_70_
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melaku.kan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor
Jasa Kena Pajak; dan/atau
f. dihapus.
(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang
mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7C ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.
(4d) Dihapus.
(4e) Drrektur Jenderal Pajak dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana. dimaksud pada ayat (4c) dan
menerbitkan surat ketetapan pajak setelah
melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak.
(40 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
ddlam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan perubahannya.
(5) Apabila ...
- 7t -
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena
Pajak melakukan:
a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak
Masukan yang berkenaan dengan
penyerahannya dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak
Masukan yang berkenaan dengan
penyerahannya tidak dapat dikreditkan
dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,
dalam hal bagian penyerahan yang terutang pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan merLrpakan
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena
Pajak melakukan:
a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak
Masukan yang berkenaan dengan
penyerahannya dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak
Masukan yang berkenaan dengan
penyerahannya tidak dapat dikreditkan
dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,
sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan
penyerahan yang terutang pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui
dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman
pengkreditan Pajak Masukan.
(6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
danlatau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut,
Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat
dikreditkan.
(6b) Dihapus .
(6b) Dihapus.
(6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a)
bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari
3 (tiga) tahun.
(6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a)
berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha,
melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau
dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa
Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
(6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):
a. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh
Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha
Kena Pajak:
1. telah menerima pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atas Pajak Masukan
dimaksud; dan/atau
2. telah mengkreditkan Pajak Masukan
dimaksud dengan Pajak Keluaran yang
terutang dalam suatu Masa Pajak;
dan/atau
b. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan tidak dapat diajukan
permohonan pengembalian, setelah jangka
waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (6a) berakhir atau pada saat
pembubaran (pengakhiran) usaha, atau
pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena
Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak
melakukan kompensasi atas kelebihan
pembayaran pajak dimaksud.
(60 Pembayaran
_73_
(60 Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling
lambat:
a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);
b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);
atau
c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal
pembubaran (pengakhiran) usaha atau
pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6d).
(6g) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak
yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6e) huruf a oleh Pengusaha
Kena Pajak ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
perubahannya.
(7) Dihapus.
(7a) Dihapus.
(7b) Dihapus.
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat diberlakukan bagi
pengeluaran untuk:
a. dihapus;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha;
c. dihapus...
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak
mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok
Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6);
h. dihapus;
i. dihapus; dan
j. dihapus.
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak
berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah
berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau
belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai
dengan Undang-Undang ini.
(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan
Pajak Masukan sebesar 80o/o (delapan puluh persen)
dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
(9b) Pajak
_75_
(eb) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan
dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan
pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(ec) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar
jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan
ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan
dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi
ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-
Undang ini.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(r2l Dihapus.
(13) Dihapus.
(14) Dalam hal tedadi pengalihan Barang Kena Pajak
dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak
Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan
yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menerima pengalihan sepanjang
Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya
pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum
dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
5. Di antara
PRES!DEN
REtrUBLIK INDONESIA
5 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu)
tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan
besaran tertentu.
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
yang berhubungan dengan penyerahan oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
6 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16E} diubah serta di
antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 168 disisipkan I (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16E}
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya,
untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat
tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. lmpor...
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(la) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak
baik untuk sementara waktu maupun selamanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terbatas untuk tujuan:
a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang
merupakan prioritas nasional;
b. menampung kemungkinan perjanjian dengan
negara lain dalam bidang perdagangan dan
investasi, konvensi internasional yang telah
diratifikasi, serta kelaziman internasional
lainnya;
c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat
melalui pengadaan vaksin dalam rangka
program vaksinasi nasional;
d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa dengan membantu tersedianya buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran
agama dengan harga yang relatif terjangkau
masyarakat;
e. mendorong pembangunan tempat ibadah;
f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah
yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana
pinjaman luar negeri;
g. mengakomodasi kelaziman internasional dalam
importasi Barang Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
h. membantu
_78_
h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan
dalam rangka penanganan bencana alam dan
bencana nonalam yang ditetapkan sebagai
bencana alam nasional dan bencana nonalam
nasional;
i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara
untuk mendorong kelancaran perpindahan arus
barang dan orang di daerah tertentu yang tidak
tersedia sarana transportasi lainnya yang
memadai, yang perbandingan antara volume
barang dan orang yang harus dipindahkan
dengan sarana transportasi yang tersedia sangat
tinggi; dan/atau
j. mendukung tersedianya barang dan jasa
tertentu yang bersifat strategis dalam rangka
pembangunan nasional, antara lain:
1. barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh ralryat banyak;
2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu
dan yang berada dalam sistem program
jaminan kesehatan nasional;
3. jasa pelayanan sosial;
4. jasa keuangan;
5. jasa asuransi;
6. jasa pendidikan;
7. jasa angkutan umum di darat dan di air
serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
jasa angkutan luar negeri; dan
8. jasa tenaga kerja.
(21 Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikreditkan.
(3) Pajak...
trRESIDEN
_79 _
(3) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
7 Di antara BAB VA dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VB
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
8 Di antara Pasal 16F dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 16G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16G
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A
ayat (1);
b. kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2al;
c. penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4c);
d. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (4c);
e. pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
f. penentuan ..
f. penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6c);
g. pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) huruf a;
h. pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (9a), ayat (9b), dan ayat (9c); dan
i. jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan
usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu,
jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1),
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
Istilah Terkait
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Ekspor Barang Kena Pajak BerwujudDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEkspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak berwujud dari daerah pabean ke luar daerah…
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak BerwujudDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah pemanfaatan atau penyerahan hak atas barang tidak berwujud ke luar daerah…
Ekspor Jasa Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEkspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan jasa kena pajak kepada penerima di luar daerah pabean sesuai persyaratan yang…
Impor Barang Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniImpor Barang Kena Pajak adalah kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Jasa Kena PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniJasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Masa PajakDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniMasa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Pajak KeluaranDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan kena pajak.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja