Pasal 51
(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban
penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O
ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1O.OO0.00O,0O (sepuluh juta rupiah).
Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungiawaban
Istilah Terkait
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 51Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 51Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045