PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 12 Tahun 2025
Tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 104
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak
melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6'
(2) sanksi. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan secara berjenjang.