Pasal 5
(U Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (41 huruf b dapat ditunjuk
berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penugasa.n dari Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan
paling sedikit:
a. mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola
PNBP;
b. dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
c. peningkatan kualitas layanan; dan
d. optimalisasi PNBP.
(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 5Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 5Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 5Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 5Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045