Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42tll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun2OO2 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor TT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48541 diubah sebagai berikut: 3 Menetapkan SK No 273552 A 1. Pasal
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 1. Pasal 10 dihapus. 2. Ketentuan judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV
PEMERIKSAAN DAN EVALUASI Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Pemerintah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan informasi geospasial dan instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan hidro-oseanografi. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan evaluasi Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan. (41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK No273554A. (6) Dalam...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4-
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan terdapat: a. pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan yang dapat digunakan untuk penetapan Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan, tetapi belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21; dan/atau b. Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar, pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan, kuala, dan/atau pelabuhan
berubah, dapat dilakukan perubahan terhadap daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal IInformasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
PelabuhanDisebut dalam Pasal IPelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara