Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa registrasi dan jasa notifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka I huruf A dan huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini untuk usaha mikro dan kecil
yang melakukan produksi di dalam negeri ditetapkan
sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini berupa:
a. penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas
produksi obat bahan alam bersama kosmetik, dan
pangan olahan untuk usaha mikro obat bahan alam;
b. sertifikasi pemenuhan komitmen sistem manajemen
keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk
pengelola pasar dan usaha mikro dan kecil;
c. sertifikasi pemenuhan standar sistem manajemen
keamanan pangnn olahan di sarana peredaran untuk
usaha mikro dan kecil dalam negeri kecuali importir;
dan
d. jasa sertifikasi ekspor berupa surat keterangan
ekspor (certificate of sale, health ertificate,
free
dan atau export notification packagingl untuk
/ for food
pangan olahan dan kemasan pangan untuk usaha
mikro dan kecil,
ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah).
Istilah Terkait
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
ImportirDisebut dalam Pasal 3Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Keamanan PanganDisebut dalam Pasal 3Keamanan Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PanganDisebut dalam Pasal 3Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pangan OlahanDisebut dalam Pasal 3Pangan Olahan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 3Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 3Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)