Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
t2
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
t2
(21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan
komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi
yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok
dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan
uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu
pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang
kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya
pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada
usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Istilah Terkait
Tunjangan Tetap adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian ini…
Tunjangan Tidak TetapDasar hukum merujuk regulasi iniTunjangan Tidak Tetap adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian…
Upah PokokDasar hukum merujuk regulasi iniUpah Pokok adalah istilah pengupahan yang berkaitan dengan komponen imbalan kerja, pembayaran, potongan, atau hak pekerja. Uraian ini…
Pengunduran Diri SukarelaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPengunduran diri sukarela adalah pengakhiran hubungan kerja atas inisiatif dan kemauan pekerja sendiri dengan menyampaikan pengunduran diri secara…
Alih DayaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
Perjanjian Kerja Waktu TertentuDasar hukum merujuk regulasi iniPerjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai syarat ketenagakerjaan. Uraian…
Akreditasi Lembaga Pelatihan KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan hubungan…
Alih Daya Berbasis Perjanjian KerjaDasar hukum merujuk regulasi iniAlih Daya Berbasis Perjanjian Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)