Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal f1 April 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI.ANTO
Diundangkan di Jakarta
paaatanlgat 1I April 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 43
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,,
vanna Djaman
REPUBLIK INDONESIA
PENJET,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2025
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERI"AKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. UMUM
Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional
yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan
kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturafl Pemerintah Nomor 26 Tahun 2O22 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan
Pemerintah.
il PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2...
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
Pasal 2
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimalsud dengan "pihak lain" adalah pengelola data
hasil kegiatan:
a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
c. studi bersama/ evaluasi bersama; dan/atau
d. peningkatan kualitas data.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Hurufl . . .
PRESIDEN
REPUBLTK
ClDoNEslA
Hurufl
Kewajiban finansial atas pengalhiran kontrak kerja sama
yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau
eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak
terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga
tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut.
Huruf m
Cukup jelas.
Hurufn
Cukup jelas.
Hurufo
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Hurufw
Cukup jelas.
Hurufx
Cukup jelas.
Ayat(2)...
tlII.N
REPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kewajiban finansial atas kontrak kerja sama
(terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan
bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti
secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi
administratif kembali berupa denda kekurangan dan/atau
keterlambatan atas kewajiban dimaksud.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-
undangan mengenai cipta kerja.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6...
l-IrI-sIf.I{]
REPUBUK INDONESIA
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 11Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Eksploitasi Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 11Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 11Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeadilanDisebut dalam Pasal 11Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Kepastian HukumDisebut dalam Pasal 11Kepastian Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045