Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
ayat (ll. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III
Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2l.. Pasal 4... SK No256652A
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I
Medan; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, kepada Pengadilan Militer Tinggi IV
Balikpapan untuk diperiksa dan diputus. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer finggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar berlaku ketentuan: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk diperiksa dan diputus. -3- Pasal 5 (1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah: a. Pengadilan Militer Tinggr Malikpapan dan Pengadilan Militer Tinggr V Makassar
dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan b. pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana
pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. SK No 256653 A (2) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- (2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung. (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan,
pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V
Makassar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 8
Trgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata keda Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqjuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. SK No256654A
Agar
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Agar setiap
pengundangan
penempatann]ra
lndonesia. orarng mengetahuinSra, memerintahkan Peraturan Femcrintatr ini dengan dalam Lcmbaran Negara Republik
Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANI'C) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPI.'BUK INDONESIIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 7T Salinan sesuai dengan aslin],a KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK I NDONESIA Ferundang-undangan ministrasi Hukum, SK No255816A Djaman
Ei:IrLFrrrNTirr[l.FI t PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADII.A,N MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADII.AN MILITER TINGGI V MAKASSAR I. UMUM Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi osetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prqiurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan
melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem
satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. Peraturan . . . SK No255817A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan alses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertqjuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan
dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama
di kawasan tengah dan timur Indonesia. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru ini diharapkan berdampak positif pada akses terhadap keadilan bagr para
pencari keadilan, terutama di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, serta mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dari sisi kelembagaan, keberadaan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru di wilayah tersebut
diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer finggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Malassar; b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan ke Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ke Pengadilan Militer Tinggi V Makassar; c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengadilanDisebut dalam Pasal 2Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan MiliterDisebut dalam Pasal 2Pengadilan Militer adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah perkara,…
Pengadilan Militer TinggiDisebut dalam Pasal 2Pengadilan Militer Tinggi adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 2Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 2Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
HakimDisebut dalam Pasal 2Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045