Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Feranrran
Femerintah ini dengan
penemPatannya dalanr kmbaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapken diJalerta
pada tanggal 6Mci2O25
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI,ANTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
ME}ITERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESIA,
trd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A
TAHUN 2025 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERTAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBIJK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukr.rm,
*
,KI
Djaman
SK 1,1o255819A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2025
TENTANG
PENGADILAN MILITER I-03 PEKANBARU, PENGADILAN
MILITER V-18 KENDARI, DAN PENGADILAN MILITER V-21 MANOKWARI
I. UMUM
Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
l,
di hadapan hukum Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk
prajurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak pengakuan,
atas
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya
JErmman kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana diatur dalam Pasa124 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas pengaruh
dari kekuasaan
lainnya. Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan
melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem
satu atap.
Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi,
administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan
pemerintah, melainkan beralih menjadi berada
di bawah kekuasaan
Mahkamah Agung yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan
dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan
Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke
Mahkamah Agung.
Peraturan
l-*ft{f.I{Il
K INDONESIA
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-O3
Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari merupakan langkah strategis untuk akses dan
kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta
masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 3 (tiga) Pengadilan
Militer ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan
keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata.
Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya
ringan, pembentukan 3 (tiga) Pengadilan Militer yang baru ini penting
untuk mengatasi beban kerja Pengadilan Militer yang sudah ada di wilayah
Padang, Makassar, dan Jayapura, yang memiliki wilayah hukum yang
sangat luas dan beban perkara yang tinggi. Dengan adanya pembagian
wilayah ini, Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan
mengalami pengurangan beban kerja dan dapat fokus pada wilayah lain
yang masih berada dalam yurisdiksinya. Pembentukan Pengadilan Militer
yang baru diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan
sebagai salah satu bentuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan
hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang
membutuhkan keadilan.
Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
a. kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru,
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manolarari;
b. pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer I-04 Padang ke Pengadilan
Militer I-03 Pekanbaru, dari Pengadilan Militer V-17 Makassar ke
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan dari Pengadilan Militer V-22
Jayapura ke Pengadilan Militer V-21 Manokwari;
c. penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pendanaan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru,
Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21
Manokwari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi
belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan
tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (1) huruf a.
Hurufb
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan ayat (l) huruf a.
Hurufb
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Istilah Terkait
Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan MiliterDisebut dalam Pasal 11Pengadilan Militer adalah istilah dalam hukum peradilan militer yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan militer, oditurat, pejabat penyerah perkara,…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 11Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 11Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
HakimDisebut dalam Pasal 11Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 11mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KeadilanDisebut dalam Pasal 11Keadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045