Pasal 69
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi
pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
berupa:
a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP l,ebih Bayar.
(21 Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang
dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang
ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat
Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP.
(3) Pengajuan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran
paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetqjui oleh
Wajib Bayar dalam pembahasan alhir hasil pemeriksaan
PNBP.
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 69Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 69Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 69Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
UtangDisebut dalam Pasal 69Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045