Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l lenlang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71 12) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) Pasal 64 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: Pasal 64 (1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap: a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. (21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan
hidup. (3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang: a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan
b. dari. . . 1 SK No251362A
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -4- b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. l4l Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB selain di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan
Dewan Kawasan. (4a)Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan Batam setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan. (5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas: a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam
Daerah Pabean; b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam
Daerah Pabean; atau d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan. (6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/ lembaga teknis. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Istilah Terkait
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal IDaerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal IKesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KonsumenDisebut dalam Pasal IKonsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045