Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES1A NOMOR 7112 SK No235967A
I,AMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4I TAHUN 2O2L TENTANG PEI{YELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI"ABUHAN BEBAS DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA YANG DITERBITKAN OLEH
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABUHAN BEBAS SELAIN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS BATAM NO PERIZINAN BERUSAHA
I Per:rzinan Berusaha Sektor Ttansportasi Bidang Kepelabuhanan l. lzin Pelabuhan Umum 1.1. Usaha Badan Usaha Pelabuhan 1.2. Penetapan Lokasi Pelabuhan, berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional 1.3. Pembangunan Pelabuhan t.4. Pelabuhan 2. lzirr Terminal Khusus 2.L. Penetapan Lokasi 2,2. Pembangunan atau Terminal Khusus 2.3. Pengoperasian Terminal Khusus 3. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/TUKS 3.1. Penetapan LokasiTUKS 3,2. Pembangunan atau Pengembangan TUKS
3.3. TUKS SK No235968A 4.lzin
.-rE[F:IrIilTf.ToIIETn -2- NO PERIZINAN BERUSAHA 4. lzin 4.L.
4.2.
4.3.
4.4.
4.5.
4.6.
4.7.
4.8. 5. Izin 5.1.
Usaha Jasa Terkait dengan Perairan
Usaha Bongkar Muat Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Usaha Tally Mandiri Depo Peti Kemas Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Jasa Terkait dengan Angkutan Laut Pengoperasian Peralatan Bongkar Muat di Pelabuhan Usaha Angkutan Multimoda Usaha Keagenan Kapal
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau 6. lzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Pelabuhan Penyeberangan 6.1. Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan 6.2. Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan 7. Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Angkutan Laut 8. lzin Usaha Suplai Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan 9. lzin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal 10. Izin Keruk dan Reklamasi 10.1. Kegiatan Kerja Keruk
10.2. Lokasi Reklamasi 1O.3. Kegiatan Kerja Reklamasi
5.2. II. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan lzrn l-ayak Operasi Insinerator ilI Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan 1. Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Asing 2. lzin Usaha Kawasan 3. Persetujuan Impor 4. lzin Importir Terdaftar 5. Izin . . . SK No2359694
BLIK TNDONESIA -3- NO PERIZINAN BERUSAHA 5. lzrn Eksportir Terdaftar 6. Surat Keterangan Asal 7. Rekomendasi Pengeluaran Sementara ke TLDDP 8. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha
Sektor Perdagangan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing (PMA) Izin Usaha Kawasan Industri PMA Izin Perluasan Kapasitas Industri PMA Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dan Izin Usaha Sementara untuk Keperluan Tertentu Persetujuan Pemasukan Barang Industri Persetujuan Pengeluaran Barang Industri Persetujuan Peluncuran IGpal di Luar Pelabuhan yang Ditunjuk Izin Perluasan Kawasan Industri 1 2 3
4 5 6 7 8 Iv V Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan
Lingkungan l. Izin Usaha Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 2. lzin Usaha Penggunaan Sumber Daya Air 3. lzin Penggunaan atau Pengambilan Air Baku 4. lzin Operasional Instalasi Pengelolaan Air Bersih 5. Izin Pemanfaatan Air Limbah 6. Izin Operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 7. lzin Pemanfaatan Limbah 83 8. Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpadu
VI Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam Izin Usaha Pengelolaan Jasa Pariwisata AIam 1 2 3 SK No237405A 4.lzin
BLIK INDONESIA -4- NO PERIZINAN BERUSAHA
7 8
9 Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan
Izin Pemungutan Hasil Hutan
Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Hutan Konservasi Izin Penetapan Kawasan Hutan dengan Trjuan Khusus lzin Usaha Pemanfaatan Jasa uI. Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Izin Usaha Wilayah Kelistrikan 2. lzinKegqatart Pencampuran (Blendingl Bahan Bakar Minyak Perizinan Berusaha Sektor VIII l. Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah pesisir 2. Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah pesisir 3. Izin Pemanfaatan Perairan pesisir
Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan dan trasi Hukunu- SK No250319A
Djaman
PRES!DEN
REPUBLTK TNDONESIA I,AMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4I TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS JENIS PERSYARATAN DASAR SERTA SEKTOR PERSYARATAN DASAR,
PERIZINAN BERUSAHA, DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG
KEGIATAN USAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PEI,ABUHAN BEBAS BATAM A. JENIS PERSYARATAN DASAR NO JENIS 1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) 2. Persetqiuan Lingkungan (PL) 3 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) B. SEKTOR PERSYARATAN DASAR, PERIZINAN BERUSAHA, DAN PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA NO SEKTOR 1 Kelautan dan Perikanan 2 Pertanian 3 Kehutanan 4 Energi dan Sumber Daya Mineral 5 Perindustrian 6 Perdagangan dan Metrologi Legal
7 Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
8 9 Kesehatan Obat dan Makanan SK No253332A l0.Pariwisata...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
B idang Perundang-undangan dan strasi Hukum, -
NO SEKTOR 10. Pariwisata I l. Pos, Telekomunikasi dan Pen yraran 12. Ekonomi Kreatif 13. Informasi Geospasial
14. Perkoperasian 15. Penanaman Modal 16. Lingkungan Hidup SK No250321A
Djaman
Istilah Terkait
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal IIAngkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Badan Usaha PelabuhanDisebut dalam Pasal IIBadan Usaha Pelabuhan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal IIBahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bahan Berbahaya dan BeracunDisebut dalam Pasal IIBahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan,…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal IIDaerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
Eksportir TerdaftarDisebut dalam Pasal IIEksportir Terdaftar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perdagangan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan distribusi, waralaba, gudang,…
Hasil HutanDisebut dalam Pasal IIHasil Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045