A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Angkutan Laut

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Angkutan Laut

Angkutan Laut merupakan istilah penting dalam hukum pelayaran. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Angkutan Laut serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Angkutan Laut dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Angkutan Laut.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Angkutan Laut dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/306526

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Angkutan Laut beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Angkutan Laut?
A

Angkutan Laut pada pokoknya berarti kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum.

QApa dasar hukum Angkutan Laut?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Pelayaran terkait — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

QApakah pengertian Angkutan Laut selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Angkutan Laut dalam konteks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Angkutan Laut penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Pelayaran.

QBagaimana menggunakan pengertian Angkutan Laut pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Angkutan LautHukum IndonesiaHukum PelayaranTransportasi Laut

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Angkutan Laut? Sampaikan di sini.