Pasal 6
(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data
dan informasi mengenai:
a. lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
b. jenis atau vegetasi Mzrngrove;
c. tipe Ekosistem Mangrove;
d. karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
e. kondisi Ekosistem MaLngrove;
f. status lahan; dan
g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dara teknologi.
(2) Inventarisasi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Inventarisasi Ekosistem I1langrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
jauh;
a. interpretasi data pen5;inderaan
b. survei lapangan;
c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem
Mangrove, serta status lahan;
jenis,
d. delineasi batas berrlasarkan karakter, dan
kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan
e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai dengan
perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.
(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem
Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. sebaran Ekosistem Mangrove; dan
b. luasan Ekosistem Mangrove.
jenis
(4) Data dan informasi mengenai atau vegetasi Mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi.
(5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe
pulau.
Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan
(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem
Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d
mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan
aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove
meliputi:
a. tutupan lahan alamiah;
b. kerapatan pohon alamiah;
c. keanekaragaman flora dan fauna;
d. struktur zonasi;
e. hidrologi;
f. pasang surut;
g. salinitas;
h. substrat;
i. gelombang;
j.kependudukan;
k. kelembagaan;
1. ekonomi Masyarakat; dan/atau
m. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
a. tutupan lahan pada vretktu tertentu;
b. kerapatan pohon padra waktu tertentu;
c. keanekaragaman. . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
c. keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu
tertentu;
yang
d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat
mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
e. infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi
Ekosistem Mangrove; dan
f. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan,
penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(9) Inventarisasi Ekosistem Iflangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri
berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
berada pada kawasan hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir,
laut, dan pulau-pulatr kecil; dan
c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GubernurDisebut dalam Pasal 6Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
HutanDisebut dalam Pasal 6Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 6Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KehutananDisebut dalam Pasal 6Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045