Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Angka 1 Pasal I Cukup jelas.
Angka 2,
Pasal 2l Cukup jelas.
Angka 3 Pasal 27 Ayat (1) Cukup jclas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)... SK No255418A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pra-lurit dalam melaksanakan tugas pertempuran secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui
panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer
selain perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas khusus secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui
panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pr4iurit yang gugur atau tewas dalam pertempuran secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer selain perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang gugur atau tewas clalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang secara langsung
dan berjasa melampaui panggilan tugas. Angka 4 Cukup;elas. Angka5... SK No255419A
PRESIOEN REFUBLIK INDONES]A -4- Angka 5 Pasal 27A
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang mengenai hukum pidana militer.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 32 Cukup jelas.
Angka 7 Pasal 48 Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 50 Cukup jelas.
Angka 9 Pasal 50A Cukup jelas. Angka 10 Pasal 51 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "atas permintaan sendiri"
adalah berhenti dari Dinas Keprajuritan sebelum berakhirnya masa ikatan Dinas Keprajuritan. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah berakhir masa Ikatan Dinas" adalah Prajurit yang telah menjalani masa Ikatan Dinas Pertama dan: SK No255420A 1. tidak
PRESIDEN UBLIK INDONES -5- 1. tidak memperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan serta mengajukan permohonan
berhenti dari Dinas Keprajuritan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang; atau 2. tidak diperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan setelah 20 (dua puluh) tahun menjalani Dinas Keprajuritan, yang didasarkan kepada rencana kebutuhan dan
pengendalian Prajurit. Huruf c
Yang dimaksud dengan "menjalani masa pensiun" adalah masa di mana Prajurit tersebut selesai melaksanakan Dinas Kepra-iuritan untuk kembali ke masyarakat. Pada dasarnya setiap Prajurit
yang sudah menjalani Dinas Keprajuritan telah mencapai masa dinas 20 (dua puluh) tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani masa pensiun. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi
persyaratan jasmani atau rohani" adalah Prajurit yang karena sebab tertentu mengalami cacat berat atau cacat sedang. Huruf e Yang dimaksud dengan "beralih status menjadi aparatur sipil negara" adalah Prajurit yang alih status menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit" adalah jabatan politis. Huruf g Yang dimaksud dengan "gugur" adalah mati dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Yang . . . SK No255421A
PRESIDEN K ]NDONESIA -6- Yang dimaksud dengan ,tewas, adalah mati dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan langsung lawan.
Yang dimaksud dengan "meninggal dunia" adalah
mati tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan bukan karena bunuh diri. Hurufh Yang dimaksud dengan "hilang dalam tugas" adalah Pra,iurit yang tJdak bergabung kembali ke kesatuannya sejak konsolidasi setelah selesai menjalankan tugas dan tidak diketahui keberadaannya. Pejabat yang berwenang menyatakan hilang
dalam tugas adalah Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf i Yang dimaksud dengan "pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas" adalah: a. dinas memerlukan pengurangan jumlah Prajurit karena kelebihan tenaga yang
disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan
organisasi TNI. b. tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling singkat selama I (satu) tahun berturut-turut karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu jabatan, kecuali sedang mengikuti pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan uDewan Kebijakan Tinggi"
adalah suatu wadah yang bersifat ad. hocyatg dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan merupakan bagian dari Dewan Pertimbangan Karier untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier perwira tinggi TNI. Yang . . . SK No2554224
FITESIDEN REFUBLIK INDONESIA
7 Yang dimaksud dengan "Dewan Pertimbangan Kaie? adalah suatu wadah yang bersifat ad lnc yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier Prajurit. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 11 PasaJT2 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 73 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 76A Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 768 Cukup jelas.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal IJalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal IKonsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Operasi Militer Selain PerangDisebut dalam Pasal IOperasi Militer Selain Perang adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertahanan negara dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjelaskan…
PejabatDisebut dalam Pasal IPejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendidikDisebut dalam Pasal IPendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)