Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
II. PASALDEMI PASAL
Peraturan Pemerintah : lOTT' 24 Tahun 2021 ten tang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Adminiatrr.tif Jan T:.'.taCara Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berasal dari Denda J <mi! 1 .stratif di Bidang Kehutanan saat ini dipandang belum optimal karena dalam pelaksanaannya perhitungan
Denda Administratif ternyata sulit untuk dilaksanakan. Selain itu,
Kawasan Hutan yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan
seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Indonesia ternyata belum diatur pcuguasaannya kembali dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 20'" 1 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Pencrirnaan Negara Bukan Pajak yang Berasal
dari Denda Administratif di Bidr.ng Kchutanan, Oleh karena itu, negare belum memiliki instrumen hukurn untuk menguasai kembali Kawasan
Hutan yang di dalamnya ada kegiatan usaha, baik di bidang perkebunan,
pertambangan, maupun kegiata» usaha yang lainnya.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Perab iran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sehingga dapat semakin meningkatkan optimalisas i PNBP yang berasal dari Denda Administratif di bidang kehutanan.
- '~ - PRESIDEN
REPUBLlI( INOONESIA
Ayat (3) ... Angka 6 Pasal31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5 Pasa130 Cukup jelas.
Angka4
Pasal29
Cukup jelas.
Data dan informasi hasil pemutakhiran data merujuk
pada pemutakhiran data yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang kehutanan dan / atau Sat:uan
Tugas Penerfiban Kawasan Hutan. Ayat (2) Huruf a
Data dan informasi perkebunan kelapa sawit di
dalam Ku , an s n :-Tutanhaik yang memiliki maupun
tidak mcrniliki Ferizirra.ndi bidang kehutanan da~at
merujuk e.n tar'a loin pada hasil evaluasi tindak lanJut
Instruksi P -eaiden mengenai Penundaan dan
Evahrasi Pt;I-I.1i'lan Perkebunan Kelapa Sawit.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jels s.
Hurufd PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA - '1 - SK No 257778 A
Ayat (3) ... Angka8
Pasal33
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang
kehutanan" meliputi kegiatan menduduki, merambah,
mengerjakan, dany atau rnengusahakan Kawasan Hutan
tanpa izin atau dilakukan secara tidak sab untuk kegiatan
pertambangan, pc rkebunan, dan Zatau kegiatan lain.
Ketentuan ini diberlakukan untuk Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan,
perkebunan, dao /atau kegiatan lain di Kawasan Hutan
tanpa merniliki Perizinan Berusaha di bidang
pertambangan, pcrkebunan, danl atau kegiatan lain serta
Perizinan di bidang kenutanan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 7
Pasal32
Dihapus.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dirnaksud derigan "Pemyataan tidak berlakunya
Perizinan BCTUS,,!" an adalah keputusan yang diterbitkan
oleh Menteri yang menegaskan bahwa Perizinan Berusaha
dinyatakan tidak berlaku karena dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari sejak diterb.itkannya rekomendasi Mente~
atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penerbit izm tidak mencabut Perizinan Berusaha yang
diterbitkannya. - (~ - PRESIDEN
REPUBLII< INDONESIA SK No 257779 A
Angka 17 ... - r; - PRESIDEN
REPUBLII< INDONESIA SK No 257780A Angka 16 Pasa138
Dihapus. Angka 15
Pasal37
Dihapus.
Angka 14
Pasal36
Dihapus.
Angka 13
Dihapus.
Angka 12
Pasal35A
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal35
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal34
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 24 .. , _ " J'RF.SIDEN A£PU LIIC INOONUIA Angka 23 Pasal49 Cukup jelas, Angka 22 Pasal48 Cukup jelas..Angka 21
Pasal47
Cukup jelas.
Angka20
Pasal44
Cukup jelas .
Angka 19
Pasal43A
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal43
Cukup jelas.
Angks 17
Pnsn139
Dihapus. SK No 257781 A
Angka 28 ... Angka 27 Pasal56
Cukup jelas. Angka 26 Pasal S5
Cukup jelas.
Angka 25 Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalarn memperlcirakan nilai barang yang disita, Jaksa Agung memperhatikan jumlah dan jenis barang
berdasarkan harga wajar. Dalam hal tertentu, Jaksa
Agung dapat rnernirita bantuan jasa penaksir (appraisal).
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 24
Pasal51
Meskipun barang yang t.cJah disita pcnguasaannya beralih dari
Setiap Orang kepl(;'; .Inkna Agung karena pada kejaksaan
terdapat unit )rL~.'nin~Hli badan pcmulihan aset yang
membawahi rurne h penyirn panan benda sitaan negara, namun
ada barang yang karl na sifatnya atau karen a pertimbangan
tertentu dari .Jaksa I". ung, penyimpanannya dapat dititipkan
pada Setiap Orang scperti tanah dan Zatau bangunan. _7 _ PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SK No 257782 A
SK No 085963 A TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7141 - 8 PRESJDEN
REPUBLlK INDONESIA Cukup jelas.
Istilah Terkait
Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
HutanDisebut dalam Pasal IHutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KehutananDisebut dalam Pasal IKehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal ISanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)