Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2L tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730) diubah sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 86 (1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Wakil Presiden; b. Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; I SK No249030A
2. menteri
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 2 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan 4. I (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif. (3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta
keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
KeputusanDisebut dalam Pasal IKeputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
PutusanDisebut dalam Pasal Ikeputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ITambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045