Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 86
(1) Rencana umum energi nasional disusun oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan kebijakan energi nasional.
(21 Rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun:
a. dalam periodisasi 10 (sepuluh) tahun dan dapat
ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan dengan mempertimbangkan
adanya perubahan lingkungan strategis; dan
b. memperhatikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-66_
b. memperhatikan rencana umum energi daerah dan
realisasi periode sebelumnya.
(3) Rencana umum energi nasional, paling sedikit memuat:
a. kebutuhan Energi dan rencana Penyediaan Energi
nasional, di antaranya kebutuhan Energi, potensi
Sumber Daya Energi, Penyediaan Energi, strategi
pemenuhan Energi, strategi dan target dekarbonisasi,
indikator Energi, serta perkiraan investasi dan strategi
pembiayaan; dan
b. kebutuhan dan rencana Penyediaan Energi per region
beserta indikator.
(4) Region sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
terdiri dari 7 (tqiuh) region, yaitu:
a. Sumatera;
b. Jawa-Bali;
c. Kalimantan;
d. Sulawesi;
e. Nusa Tenggara;
f. Maluku; dan
g. Papua.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Kebijakan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 86Kebijakan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
IkanDisebut dalam Pasal 86Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 86Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Penyediaan EnergiDisebut dalam Pasal 86Penyediaan Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Rencana Umum Energi DaerahDisebut dalam Pasal 86Rencana Umum Energi Daerah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai umum energi daerah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
Rencana Umum Energi NasionalDisebut dalam Pasal 86Rencana Umum Energi Nasional adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai umum energi nasional yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
Sumber Daya EnergiDisebut dalam Pasal 86Sumber Daya Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045