Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(l) Evaluasi Tanah Telantar bertujuan untuk
mengidentifikasi pengusahaan, penggunaan,
pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah oleh
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah berdasarkan
hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar.
(21 Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan
ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah.
(3) Evaluasi Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah;
b. pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah,
Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas
Tanah;
c. pemeriksaan terhadap dokumen rencana
pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau
pemeliharaan tanah;
d. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan,
pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah secara
faktual; dan
e. penyampaian hasil evaluasi kepada Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari
kalender.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui
Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau
Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sengaja tidak
mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak
memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang
dimiliki atau dikuasai:
a.diberikan...
EEIJEIEtrN
REPUBUK INDONESIA
a. diberikan kesempatan kepada Pemegang Hak,
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar
Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau
memelihara tanah hak, Hak Pengelolaan, atau Dasar
Penguasaan Atas Tanah dalam jangka waktu paling
lama 3O (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanegal diterimanya hasil evaluasi, untuk Hak Atas
Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan
Atas Tanah yang masih berlaku; atau
b dilakukan penyampaian rekomendasi kepada
Pimpinan Instansi yang mengelola barang milik
negara/ daerah atau aset badan usaha milik
aegarafdaerah untuk mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau
memelihara tanah dan proses penertiban dinyatakan
selesai, untuk tanah yang berstatus sebagai barang
milik negara/daerah atau aset badan usaha milik
negara/daerah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 23Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 23Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Hak PengelolaanDisebut dalam Pasal 23Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 23Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PengusahaDisebut dalam Pasal 23Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
RekomendasiDisebut dalam Pasal 23Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045