Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konseryasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur
hayati di alam yang terdiri ata.s sumber daya alam
nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani
(satrva) yang bersama dengan unsur nonhayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
2.Konservasi...
t:IIhFrIrI=N
3-
2. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah
pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang
pemanfaatannya dilakukan secara bdaksana untuk
menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di
dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di
perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil,
serta Areal Preservasi.
3. Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang
selanjutnya disebut Ekosistemnya adalah sistem
hubungan timbal balik antanrnsur dalam alam, baik
hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan
saling memengaruhi.
4. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan adalah
upaya menjaga dan melestarikan Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya dengan mengelola Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi untuk
mendukung sistem penyangga kehidupan.
5. Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya adalah upaya untuk menjaga dan
memelihara Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar
habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap
seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.
6, Pemanfaatan secara kstari Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik
dalam bentuk bagian-baglannya maupun hasil dari
padanya yang dilakukan secara lestari dan
berkelanjutan.
7. Trmbuhan adalah semua jenis sumber daya alam
nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
8. Tumbuhan Liar adalah Trmbuhan yang hidup di
alam bebas dan/atau dipelihara yang masih
mempunyai kemurnian jenisnya.
9. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani
yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.
10. Satwa. . .
10. Satwa Liar adalah Satwa yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara oleh manusia.
11. Sumber Daya Genetik adalah materi genetik, data
dan informasi genetik, serta pengetahuan tradisional
yang berkaitan dengannya, termasuk derivatifnya,
baik mengandung maupun tidak mengandung
unit-unit fungsional pewarisan sifat, yang
mempunyai nilai nyata atau potensial dari
T.rmbuhan, Satwa, jasad renik, atau asal lain.
12. Keanekaragaman Genetik adalah variasi genetik
dalam individu yang merupakan bagian dari populasi
yang berfungsi mempertahankan populasi dan
kemurnian genetik.
13. Habitat adalah lingkungan tempat Trmbuhan atau
Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
t4. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di darat maupun di perairan,
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman Trmbuhan dan Satwa
serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan
ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan,
yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem
Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis Trmbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan
secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
16. Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi
ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga
kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
17. Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang
karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
Trmbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan
perkemb€urgannya berlangsung secara alamiah.
18. Suaka. ..
18. Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman
danlatau keunikan jenis Satwa yang untuk
kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
L9. Cagar Biosfer adalah kawasan terpadu yang
mengharmonisasikan kepentingan Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu
pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya
diakui di tingkat internasional.
20. Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam
yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi
lingkungan.
21. Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam
untuk tujuan koleksi Trmbuhan dan/atau Satwa
yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan
asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi
daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
22. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian
Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahllan, pendidikan, penunjang budi
daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan,
terutama untuk wisata alam.
23. Setiap Orang adalah orang perseor€rngan, termasuk
korporasi.
24. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan
hukum maupun bukan badan hukum.
25. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang oleh undang-undang diberi wewenang
khusus dalam penyidikan di bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
26.Pemerintah. . .
NEPUBLIK INDONESTA
26. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang keluasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
3 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan pada:
a. Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir,
dan pulau-pulau kecil; dan
c. Areal Preservasi.
(21 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
telah ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urus€Ln
pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a yang
akan ditunjuk dan/atau ditetapkan menjadi
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Tata...
(4) Tata cara penunjukan dan/atau penetapan serta
pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan.
(5) Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf b dikelola oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(6) Tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kelautan dan perikanan.
(71 Kegiatan konservasi T,rmbuhan dan Satwa Liar
tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di
dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undang€rn di bidang
kelautan dan perikanan.
(81 Kegiatan konservasi Trmbuhan dan Satwa Liar yang
berada di kawasan konservasi di perairan, wilayah
pesisir, dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Konsenrasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Untuk mewujudkan tqjuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan;
b. pola
b. pola dasar pembinaan wilayah Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan; dan
c. pengaturan cara pemanfaatan wilayah
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
(21 Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Suaka Alarn,
Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di
perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil,
serta Areal Preservasi, termasuk di dalamnya
kawasan hutan adat.
(3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
a. Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah
pesisir, dan pulau-pulau kecil ditetapkan dengan
memanfaatkan teknologi terbaru; dan
b. Areal Preservasi dituangkan dalam peta arahan
dengan memanfaatkan teknologi terbaru.
(41 Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. daerah penyangga Kawasan Suaka Alam,
Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan
pulau-pulau kecil;
b. koridor ekologis atau ekosistem penghubung;
c. areal dengan nilai konservasi tinggi;
d. areal konservasi kelola masyarakat; dan/atau
e. daerah perlindungan kearifan lokal.
(5) Areal Preservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berasal dari kawasan hutan lindung,
kawasan hutan produksi, dan areal penggunaan [ain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan
REPUBLTK INDONESIA
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang pemegang hak atas tanah di Areal
Preservasi harls menjaga kelangsungan fungsi
perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(21 Dalam hal Setiap Orang pemegang hak atas tanah di
Areal Preservasi tidak bersedia melakukan kegiatan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang bersangkutan harrs melepaskan hak atas
tanah dengan mendapatkan ganti rugi.
(3) Mekanisme pelepasan hak atas tanah untuk
mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan pertrndang-undangan.
(4) Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di
Areal Preservasi wajib menjaga kelangsungan fungsi
perlindungan wilayah dengan melakukan kegiatan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, termasuk menyediakan
pendanaannya.
(5) Setiap Orang yang memiliki perizinan berusaha di
Areal Preservasi wajib melakukan penyesuaian
pengelolaan areal perizinan berusaha.
(6) Setiap pemegang peizinan berusaha di Areal
Preservasi yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penutupan lokasi;
d. denda administratif; dan/atau
e. pencabutan perizinan berusaha.
(7) Ketentuan...
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Areal
Preservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Pengawetan dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengawetan keanekaragaman Trmbuhan dan Satwa
beserta Ekosistemnya;
b. pengawetan jenis Tfrmbuhan dan Satwa; dan
c. pengawetan Keanekaragaman Genetik.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengawetan jenis Trmbuhan dan Satwa
dilaksanakan di dalam dan di luar Habitat alaminya.
(21 Pengawetan jenis Trmbuhan dan Satwa di dalam
Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga
agar populasi semua jenis Trmbuhan dan Satwa
tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
(3) Pengawetan jenis Trmbuhan dan Satwa di luar
Kawasan Suaka Alam dilakukan dengan menjaga
dan mengembangbiakkan jenis T.rmbuhan dan
Satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
(4) Pengawetan Keanekaragaman Genetik dilakukan
terhadap Tumbuhari dan Satwa dengan menjaga
kemurnian genetiknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan
keanekaragaman Trmbuhan dan Satwa beserta
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan pengawetan jenis Trmbuhan dan Satwa
serta Keanekaragaman Genetik terhadap Tumbuhan
dan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah' g. Ketentuan. . .
8 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam rangka kerja sama konservasi internasional,
khususnya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Kawasan Suaka Alam dan/atau
kawasan tertentu lainnya dapat diusulkan sebagai
Cagar Biosfer dan status internasional lainnya.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan suatu
Kawasan Suaka Alam dan kawasan tertentu lainnya
sebagai Cagar Biosfer dan status internasional
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
9 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berilmt:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan
Kawasan Suaka Alam.
121 Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Suaka Alam;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam;
d. melalnrkan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Suaka
Alam;
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Suaka Alam;
f. menambah jenis Trmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Suaka Alam;
g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
puD, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di dalam Kawasan Suaka Alam,
kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau
h.memasukkan...
REPUBLTK INDONESTA
-t2-
h. memasukkan jenis T.rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam.
(3) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan
huruf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi
yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi
Kawasan Suaka Alam.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang dilarang:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan T.rmbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan
Trmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan Trmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati dari suatu tempat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di
dalam atau ke luar wilayah Negara Kesattran
Republik Indonesia;
d. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Tumbuhan yang dilindungi
dan/ atau bagian-bagiannya; dan/ atau
e. melakukan kegiatan memperdagangkan
dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin
melalui media elektronik atau media lainnya
terhadap Tumbuhan yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya.
(21 Setiap Orang dilarang untuk:
a, memburu, menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup;
b.menyimpan...
b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati;
c. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan spesimen, bagian-bagian,
atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi;
d. mengambil, merusak, memusnahkan,
memperdagangkan, menyimpan, dan/atau
memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang
dilindungi;
e. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati, spesimennya,
bagian-bagiannya, atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat
ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi
dan/ atau bagian-bagiannya; dan/ atau
g: melakukan kegiatan memperdagangkan melalui
media elektronik atau media lainnya tanpa izin
terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya.
11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(U Tfrmbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri
yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan
internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia digolongkan menjadi
jenis yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf a.
(21 Setiap Orang dilarang memasukkan Tumbuhan dan
Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penelitian dan pengembangan; dan/atau
c. kepentingan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Trmbuhan dan
Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam
Hayati dan Elgosistemnya dilakukan melalui
kegiatan:
a. pemanfaatan kondisi lingkungan Kawasan
Pelestarian Alam;
b. pemanfaatan jenis Trmbuhan dan Satwa Liar;
dan
c. pemanfaatan Sumber Daya Genetik Trmbuhan
dan SatwaLiar.
(21 Pemanfaatan kondisi lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pemanfaatan jasa lingkungan :
a. wisata alam;
b. air dan energi air;
c, panas matahari;
d. angin;
e. panas bumi; dan/atau
f. karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
Sumber Daya Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(U Di dalam Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan
Taman Wisata Alam dapat dilakukan kegiatan untuk
kepentingan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penelitian dan pengembangan;
c.pemanfaatan...
REPUELIK INDOr-.ES!A
c. pemanfaatan tradisional;
d. budaya;
e. religi; dan/atau
f. pemanfaatankondisilingkungan.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok
masing-masing kawasan.
L4. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan
Kawasan Pelestarian Alam.
(21 Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam;
b. menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi
Kawasan Pelestarian Alam;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian
Alam;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian
Alam;
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Pelestarian Alam;
f. menambah jenis Trmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di
Taman Hutan Raya;
g. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
pun, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam,
kecuali kegiatan pembinaan Habitat; dan/atau
h. memasukkan jenis Ttrmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian
Alam.
(3) Kegiatan. . .
REPUBLIK INDONESTA
(3) Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
hurrf b dikecualikan dalam rangka evaluasi fungsi
yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap kondisi
Kawasan Pelestarian Alam.
15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(U Pengelolaan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam
dilaksanakan oleh Pemerintah.
l2l Pengelolaan Taman Hutan Raya dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah.
(3) Di dalam zonafblok pemanfaatan Taman Nasional,
Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dapat
dilaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa:
a. wisata alam;
b. air dan energi air;
c. panas matahari;
d. angrn;
e. panas bumi; dan/atau
f. karbon,
berdasarkan renc€u1a pengelolaan.
(4) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemberian
izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(5) lzin pemanfaatan jasa lingkungan berupa air dan
energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dikecuatikan bagi orang perseorangan untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan bukan
dalam bentuk usaha.
(6) Pemanfaatan jasa lingkungan untuk orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dilakukan pada semua zona/blok kecuali zona
rimba, zon,a inti, dan blok perlindungan di Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam.
(7) Ketentuan...
-t7-
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam dan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
16. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VIILA dan di antara Pasal 36 dan Pasal 37
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA
PENDANAAN
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab menyediakan
pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk
kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(21 Pendanaan yang memadai dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi
yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c.
(41 Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan untuk membiayai kegiatan
Konservasi Surnber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dana yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikelola dalam bentuk dana perwalian sesuai
den gan ketentuan peraturan perundan g-undan gan.
(6) Pembentukan...
(6) Pembentukan dana perwalian Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17t Pemerintah memberikan pembagian hasil yang
berkeadilan atas Pemanfaatan secara Lestari Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemerintah memberikan insentif untuk Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
L7. Judul BAB IX dan ketentuan Pasal 37 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan dan
digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan
berhasil guna.
l2l Dalam mengembangkan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menumbuhkan dan
meningkatkan sadar Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya di kalangan masyarakat
melalui pendidikah dan penyuluhan'
(3) Peran serta masyarakat dalam Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, termasuk
pelibatan masyarakat hukum adat.
(4) Pelibatan. . .
REPUBLTK INDONESIA
(41 Petibatan masyarakat hukum adat dalam Konsenrasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
18. BAB X dihapus.
19. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan sesuai dengan
Undang-Undang ini.
(21 Wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempakan wewenang di
bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(3) Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan di setiap satuan kerja bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
(5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang untuk:
a. menerima laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
b.melakukan...
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
c. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat
kejadian;
d. memeriksa tanda pengenal diri Setiap Orangyang
melakukan tindak pidana di bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
e. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap
Orang sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
g. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
h. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
catatan, dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
tindak pidana yang dapat dijadikan alat bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
i. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara
tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
j. memotret danlatau merekam melalui alat potret,
alat perekam, dan/atau media audio visual
lainnya terhadap orang, barang, sarana
pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan
alat bukti tindak pidana yang menyangkut tindak
pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya;
l.menghentikan...
1. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
alat bukti yang cukup tentang adanya tindak
pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan EkosistemnYa;
m. memanggll orang untuk diperiksa sebagai saksi
atau tersangka;
n. membuat dan menandatangani berita acara dan
surat-surat lain yang menyangkut penyidikan
perkara di bidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan EkosistemnYa;
o. memberikan tanda pengaman dan mengamankan
tempat dan/atau barang yang dapat dijadikan
sebagai bukti terjadinya tindak pidana di bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya; dan
p. mengadakan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), PPNS memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum melalui
penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
20. Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 39A dan Pasal 398 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) PPNS dapat menggunakan laporan yang berasal dari
masyarakat dan/atau instansi terkait untuk
memperoleh bukti permulaan yang cukup.
l2t Pada tahap penyidikan, PPNS berwenang meminta
kepada lembaga terkait untuk:
a. membuka, memeriksa, dan/atau menyita surat,
media elektronik, atau kiriman melalui pos serta
jasa pengiriman lainnya yang mempunyai
hubungan dengan tindak pidana di bidang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya yang sedang diperiksa;
b.meminta...
22-
b. meminta informasi pembicaraan melalui telepon
atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan/ atau
melakukan tindak pidana di bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan
negeri setempat; dan/ atau
c. memblokir rekening tersangka yang diduga
sebagai hasil tindak pidana di bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(3) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang:
a. meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka kepada unit kerja terkait;
b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan
penyelidikan atas data keuangan tersangka;
c. meminta kepada instansi terkait untuk melarang
seseorang berpergian ke luar negeri; dan/atau
d. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan
dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
(1) Alat bukti pemeriksaan perbuatan tindak pidana di
bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
hukum acara pidana; dan/atau
b. alat bukti lain berupa:
f. informasi elektronik, dokumen elektronik,
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah; dan/atau
2. peta.
(21 Peruntukan pemanfaatan barang bukti ditujukan
untuk:
a. kepentingan pembuktian perkara;
b. pengembalian ke Habitat alaminya;
c. pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan;
d. lembaga...
REPUEUI( INDONESTA
d. lembaga konsemasi;
e. kepentingan koleksi museum; dan/atau
f, dimusnahkan.
(3) Dalam hal keadaan tertentu barang bukti berupa
Satwa yang masih hidup dapat dilakukan
pengembalian ke Habitat alaminya melalui
pelepasliaran yang dibuktikan dengan dokumen
berita acara pelepasliaran.
(4) Pemerintah bertanggung jawab memelihara
dan/atau menyelamatkan barang bukti Trmbuhan
dan/atau Satwa yang hidup atau mati dan/atau
spesimen, sebelum proses pengadilan dilaksanakan.
(5) Ketentuan mengenai PPNS, administrasi penyidikan,
barang bukti, mekanisme, dan tata cara penyelesaian
perkara tindak pidana di bidang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
21. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(U Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
hurrf c;
d. mengakibatkan perubahan bentang alam di
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori VII.
(2) Orang...
REPUELIK INOONESIA
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis Trmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
puo, baik hidup maupun mati yang secara alami
berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali
kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
c. memasukkan jenis T.rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori M.
t3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
c. melalnrkan pembakaran di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21
huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21
huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(4) Korporasi...
(4) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis Trmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
pun, baik hidup maupun mati yang secara alami
berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali
kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf g;
dan/atau
c. memasukkan jenis Trmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI[.
22. Di antara Pasal 4O dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 4OA, Pasal 4OB, dan Pasal 40C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4OA
(1) Orang perseora.ngan yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Tumbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan
Tbmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (Ll
huruf b;
c. melakukan kegiatan memperdagangkan
dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin
melalui media elektronik atau media lainnya
terhadap Trmbuhan yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d.memburu...
NEPUBLIK INDONESIA
d. memburu, mena.ngkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan spesimen, bagian-bagian,
atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
huruf c;
g. mengambil, merusak, memusnahkan,
memperdagangkan, menyimpan, dan/atau
memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf d; danlatau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui
media elektronik atau media lainnya tanpa izin
terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VII.
(2) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan Tumbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati dari suatu tempat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di
dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati, spesimennya,
bagian-bagiannya, atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat
ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
huruf e; dan/atau
c.memasukkan...
c. memasukkan T[rmbuhan dan/atau Satwa yang
berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi
sesuai dengan ketentuan internasional yang
masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (21,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI.
(3) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap T.rmbuhan yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d;
danlatau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa inn terhadap Satwa yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori IV.
(41 Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak,
memusnahkan, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Trmbuhan yang
dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a;
b. mengambil, memiliki, merusak, memusnahkan,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan
Ttrmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan mati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (L)
huruf b;
c.melakukan...
c. melakukan kegiatan memperdagangkan
dan/atau kegiatan konservasi lainnya tanpa izin
melalui media elektronik atau media lainnya
terhadap Trmbuhan yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) huruf e;
d. memburu, menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,
dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a;
e. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf b;
f. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau
memperdagangkan spesimen, bagian-bagian,
atau barang-barang yang dibuat dari
bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat {21
huruf c;
g. mengambil, merusak, ffi€musnahkan,
memperdagangkan, menyimp€rn, dan/atau
memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan/atau
h. melakukan kegiatan memperdagangkan melalui
media elektronik atau media lainnya tanpa izin
terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau
bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VI[.
(5) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengeluarkan T.rmbuhan yang dilindungi atau
bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau
mati dari suatu tempat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke tempat lain di
dalam atau ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c;
b.mengeluarkan...
REPUELII( TNDONESIA
b. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup atau mati, spesimennya,
bagian-bagiannya, atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat
ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat l2l
huruf e; dan/atau
c. memasukkan Ttrmbuhan dan/atau Satwa yang
berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi
sesuai dengan ketentuan internasional yang
masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat l2l,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 2O (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(6) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Ttrmbuhan yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1) huruf d;
dan/atau
b. melakukan kegiatan peragaan di media elektronik
dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial
tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi
dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan
paling banyak kategori VI.
Pasal 4OB
(1) Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a;
b.menghilangkan...
b. menghilangkan dan/atau menunrnkan fungsi
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21 huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori VI.
(21 Orang perseorangan yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis Trmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di
Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
puo, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian
Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis Trmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori VI.
(3) Korporasi yang melakukan kegiatan:
a. mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a;
b. menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c.melakukan,..
c. melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf c;
d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan
perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf d; dan/atau
e. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VIII.
(4) Koryorasi yang melakukan kegiatan:
a. menambah jenis TUmbuhan dan Satwa lain yang
tidak asli di dalam Kawasan Pelestarian Alam,
kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b. mengambil dan/atau memindahkan benda apa
pufl, baik hidup maupun mati yang secara
alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian
Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21
huruf g; dan/atau
c. memasukkan jenis T-rmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian
Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (21huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VII.
Pasal 4OC
(1) Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh,
untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan
ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan
Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungiawaban
atas tindak pidananya dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali,
dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
(2) Ketentuan...
{21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Pasal 4OA, dan Pasal 4OB dapat ditambah
l/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 4OA ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 4OB ayat (3) dan
ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pembayaran ganti rugr;
b. biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam
dan/atau Kawasan Pelestarian Alam;
c. biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran
Satwa ke Habitat asli;
d. biaya pemeliharaan Trmbuhan dan/atau Satwa
yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli;
e. perampasan Trmbuhan dan/atau Satwa atau
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
f. pengumuman putusan pengadilan;
g. pencabutan izin tertentu;
h. pelarangan perrnanen melakukan perbuatan
tertentu;
i. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan usaha;
j. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan
usaha; dan/atau
k. pembubaranKorporasi.
(4) Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurrf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan
paling lama 2 (dua) tahun.'
(5) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hunrf a sampai dengan hunrf e, kekayaan atau
pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh
jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak
dipenuhi.
23. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang
telah ditunjuk dan/atau ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.
24.Di antara. . .
K INDONESIA
24. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
(21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6405), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 43Et
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Istilah Terkait
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya…
Sumber Daya Alam HayatiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam…
AirDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAir adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai, pengelolaan,…
Areal PreservasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAreal Preservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Cagar AlamDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniCagar Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Ekosistem Sumber Daya Alam HayatiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniEkosistem Sumber Daya Alam Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya…
Kawasan KonservasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Kawasan Pelestarian AlamDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah