K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kawasan Pelestarian Alam

Lingkungan, SDA & Energi›Konservasi SDA Hayati & Ekosistem

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan Pelestarian Alam merupakan istilah penting dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Kawasan Pelestarian Alam serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kawasan Pelestarian Alam adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem, kawasan konservasi, tumbuhan, satwa, habitat, pengawetan, pemanfaatan lestari, penangkaran, peredaran, preservasi, atau pemulihan ekosistem yang berkaitan dengan kawasan Pelestarian Alam.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, kegiatan usaha, administrasi, pengawasan, penegakan hukum, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kawasan Pelestarian Alam dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, terdapat fakta yang berkaitan dengan kawasan Pelestarian Alam. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Kawasan Pelestarian Alam.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kawasan Pelestarian Alam dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kawasan Pelestarian Alam beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kawasan Pelestarian Alam?
A

Kawasan Pelestarian Alam pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang berkaitan dengan kawasan Pelestarian Alam.

QApa dasar hukum Kawasan Pelestarian Alam?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

QApakah pengertian Kawasan Pelestarian Alam selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Kawasan Pelestarian Alam dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Kawasan Pelestarian Alam penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami sumber daya alam hayati, ekosistem, kawasan konservasi, tumbuhan, satwa, habitat, pengawetan, pemanfaatan lestari, penangkaran, peredaran, preservasi, atau pemulihan ekosistem yang relevan dalam Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

QBagaimana menerapkan pengertian Kawasan Pelestarian Alam pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Konservasi Sumber Daya Alam HayatiKawasan Pelestarian AlamKonservasi Hayati

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kawasan Pelestarian Alam? Sampaikan di sini.