Pasal 1 dan ketentuan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait — Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Catatan status — UU 27/2007 tetap berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU 1/2014 dan UU 6/2023.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Wilayah Pesisir? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.