Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Istilah Terkait
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
KeadilanDasar hukum merujuk regulasi iniKeadilan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDasar hukum merujuk regulasi iniPengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
PeradilanDasar hukum merujuk regulasi iniPeradilan adalah proses penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara menurut hukum.
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya RinganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan adalah asas penyelenggaraan peradilan yang menuntut proses yang efisien, tidak berbelit,…
Hakim Ad HocDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,…
Hakim KonstitusiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah