Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Hakim Konstitusi dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Hakim Konstitusi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Hakim Konstitusi.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Hakim Konstitusi dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 48/2009 berstatus berlaku; beberapa norma pernah dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hakim Konstitusi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat fakta yang menunjukkan hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Hakim Konstitusi.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hakim Konstitusi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hakim Konstitusi beserta jawaban ringkasnya.
Hakim Konstitusi pada pokoknya berarti hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Hakim Konstitusi dalam konteks UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kekuasaan Kehakiman.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hakim Konstitusi? Sampaikan di sini.