H
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Hakim Konstitusi

Acara & Peradilan›Kekuasaan Kehakiman

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf H
Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi merupakan istilah penting dalam hukum acara dan peradilan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Hakim Konstitusi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hakim Konstitusi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat fakta yang menunjukkan hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Hakim Konstitusi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hakim Konstitusi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hakim Konstitusi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Hakim Konstitusi?
A

Hakim Konstitusi pada pokoknya berarti hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

QApa dasar hukum Hakim Konstitusi?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

QApakah pengertian Hakim Konstitusi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Hakim Konstitusi dalam konteks UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Hakim Konstitusi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kekuasaan Kehakiman.

QBagaimana menggunakan pengertian Hakim Konstitusi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf HIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hakim KonstitusiHukum Acara dan PeradilanHukum IndonesiaKekuasaan Kehakiman

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hakim Konstitusi? Sampaikan di sini.