Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Istilah Terkait
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya RinganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAsas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan adalah asas penyelenggaraan peradilan yang menuntut proses yang efisien, tidak berbelit,…
Hakim Ad HocDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,…
Hakim KonstitusiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Hukum AdatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHukum adat adalah keseluruhan norma, kaidah, dan tata hukum yang hidup, berkembang, diakui, serta ditaati dalam suatu masyarakat…
KuasaDisebut dalam Pasal 7Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
AanmaningDasar hukum merujuk regulasi initeguran oleh ketua pengadilan kepada pihak yang wajib melaksanakan putusan agar memenuhi putusan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi…
Actor Sequitur Forum ReiDasar hukum merujuk regulasi iniActor Sequitur Forum Rei merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas asas, adagium, dan metode penalaran…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah