Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
8. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
10. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
Dokumen PerjalananDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum.
Dokumen Perjalanan Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak,…
Fungsi KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Keimigrasian adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Masuk KembaliDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Masuk Kembali adalah izin yang memungkinkan pemegang Izin Tinggal tertentu keluar dan masuk kembali ke Wilayah Indonesia…
Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Izin Tinggal TetapDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu untuk menetap di Indonesia sesuai persyaratan dan ketentuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah