Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara sebesar
Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan
ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus
empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu
delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti
lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari
Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp2.8O2.462.150.331.000,00 (dua kuadriliun delapan
ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar
seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu
rupiah);
b. realisasi Belanja Negara sebesar
Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam
miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu
dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti
lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari
Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh
empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 1.463.889.383,0O (lima
ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar
empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan
puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)
yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu
satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024
sebesar Rp5a1.032.171.563.000,00 (lima ratus empat
puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh
puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
d. pembiayaan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar
Rp554.888.579.353.028,00 (lima ratus lima puluh empat
triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima
ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga
ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o
(seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran
Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu
triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24
sebesar Rp45.727.115.463.645,00 (empat puluh lima
triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima
belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus
empat puluh lima rupiah); dan
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Istilah Terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 3Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 3Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Minyak BumiDisebut dalam Pasal 3Minyak Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Pendapatan NegaraDisebut dalam Pasal 3Pendapatan Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045