Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Penerima Penghargaan Adiwiyata merupakan sekolah dan/atau madrasah yang telah memenuhi kriteria Adiwiyata dan telah mencapai nilai sebagai berikut: a. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, menerima Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiya ta kabupaten/kota; b. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota, menerima Penghargaan Adiwiyata nasional; atau c. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional serta berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata: 1. kabupaten/kota; 2. provinsi; atau
- 12 - 3. nasional, menerima Penghargaan Adiwiyata mandiri. (2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri/Kepala; b. keputusan gubernur; atau c. keputusan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya. (3) Format keputusan Menteri/Kepala, keputusan gubernur, atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 22Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
KeputusanDisebut dalam Pasal 22Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 22Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 22Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
PersDisebut dalam Pasal 22Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 22keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Wali KotaDisebut dalam Pasal 22Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045