Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) t2t (3) (4) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3. 1 49.733. 390. 760. 0OO,0O (tiga kuadriliun seratus empat puluh sembilan triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memprioritaskan
dan memperkuat penggu.naan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 8Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045