Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Istilah Terkait
Penyelidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Uraian…
PenyelidikanDasar hukum merujuk regulasi iniserangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDelik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Duplik (Pidana)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDuplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045