Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 218
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal: a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa; b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah; c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
BAPDasar hukum merujuk regulasi inisingkatan yang lazim dipakai untuk Berita Acara Pemeriksaan, yaitu dokumen resmi yang mencatat pelaksanaan atau hasil pemeriksaan tertentu…
TerdakwaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang dituntut dan diperiksa di pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana, dengan hak-hak yang dijamin hukum acara…
TersangkaDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDelik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045