Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Istilah Terkait
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
Kewajiban Dasar ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
DiskriminasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDiskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan…
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan adalah hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah berdasarkan…
Hak untuk HidupDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak untuk Hidup adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya sesuai jaminan hukum.
Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKomisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lain dan menjalankan fungsi pengkajian,…
NonretroaktifDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNonretroaktif adalah asas yang pada prinsipnya melarang pemberlakuan ketentuan pidana baru terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut…
Pelanggaran Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelanggaran Hak Asasi Manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMEN PKP/2/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- 2. PERMENAKER/12/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
- 3. PERMEN PKP/1/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
- 4. PERATURAN ANRI/2/2026 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- 5. PERATURAN BPH MIGAS/1/2026 tentang Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Terkait Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi