Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Istilah Terkait
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
DiskriminasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDiskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan…
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan adalah hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah berdasarkan…
Hak untuk HidupDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak untuk Hidup adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya sesuai jaminan hukum.
Kewajiban Dasar ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKomisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lain dan menjalankan fungsi pengkajian,…
NonretroaktifDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNonretroaktif adalah asas yang pada prinsipnya melarang pemberlakuan ketentuan pidana baru terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut…
Pelanggaran Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelanggaran Hak Asasi Manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional