Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Istilah Terkait
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
DiskriminasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDiskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan pembedaan tertentu yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan…
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan adalah hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah berdasarkan…
Hak untuk HidupDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniHak untuk Hidup adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya sesuai jaminan hukum.
Kewajiban Dasar ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKomisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga negara lain dan menjalankan fungsi pengkajian,…
NonretroaktifDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniNonretroaktif adalah asas yang pada prinsipnya melarang pemberlakuan ketentuan pidana baru terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum ketentuan tersebut…
Pelanggaran Hak Asasi ManusiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPelanggaran Hak Asasi Manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional