Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Ketentuan mengenai persetujuan DPR atas rencana kerja
dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 pada angka 25 dalam Pasal 7 mulai
berlaku untuk tahun anggaran 2027.
2. Persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran
tahunan untuk kegiatan operasional l,embaga Penjamin
Simpanan untuk tahun anggaran 2027 diberikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2O26.
3. Ketentuan mengenai pungutan yang dikecualikan dari
pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) pada angka 39 dalam Pasal 8 mulai
berlaku terhadap pungutan Tahun 2027.
4. Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling
lambat bulan Januari 2028.
5. Ketentuan mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelamatan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam Resolusi sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 2OA ayat (l) huruf a pada angka 8 dalam
Pasal 7;
b. Pasal22Aayat(21huruf a dan Pasal 22Aayal (3) pada
angka 9 dalam Pasal 7;
c. Pasal24A pada angka 10 dalam Pasal 7;
d. Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) huruf e,
Pasal 26 ayat (1) huruf f pada angka 12 dalam
Pasal 7;
e. Pasal27 pada angka 13 dalam Pasal 7;
f. Pasal 28 pada angka 14 dalam Pasal 7;
I. Pasal 29 pada angka 15 dalam Pasal 7; dan
h. Pasal 30 . . .
REPUBLIK INDONESIA
h. Pasal 30 pada angka 16 dalam Pasal 7,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030.
6. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
247 h,arus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan; dan
b. satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha
tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sudah ada
pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap
menjalankan tugas sampai dengan dibentuknya
satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
247.
7. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132A dibentuk dan beroperasi
terhitung sejak tanggd I Jawaari2O2T;
b. tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung
sejak tanggal I Januai 2027 ;
c. penahapan peralihan tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa
mineral dan komoditas strategis dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah
berkonsultasi dengan DPR dan harus ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan
Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O ayat l4l huruf i pada angka 32 dalam Pasal
8 ditetapkan dan diangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan ; dan
e. Ketua Dewan Audit yang masih menjabat dinyatakan
berhenti dengan diangkatnya Kepala Eksekutif
Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf
I pada angka 32 dalam Pasal 8.
8. Pada. . .
REFUBLIK INDONEST,A
8. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. penyelenggara perdagangan aset keuangan digital
termasuk aset kripto, pemegang saham, PSP, dan
pihak utamanya yang telah memperoleh persetujuan
atau perizinan dari pihak yang berwenang sebelum
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset
keuangan digital termasuk aset kripto kepada
Otoritas Jasa Keuangan, dan telah memperoleh
persetujuan atau perizrnan dari Otoritas Jasa
Keuangan pasca beralihnya kewenangan tugas
pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital
termasuk aset kripto, diakui sebagai LJK Aset Kripto
dan LJK AKD selain Aset Kripto, pemegang saham,
PSP dan pihak utamanya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini;
b. LJK Aset Kripto dan LJK AKD selain Aset Kripto yang
telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya
Undang Undang ini, dinyatakan telah memperoleh
izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini; dan
c. bursa aset kripto dan bursa aset keuangan digital
selain aset kripto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 221A ayat (1) huruf b dan Pasal 221F
wajib menyelenggarakan perdagangan dan
mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto
dan aset keuangan digital selain aset kripto pihak-
pihak lain dengan tqiuan memperdagangkan aset
kripto dan aset keuangan digital selain aset kripto di
antara mereka dalam waktu 1 (satu) tahun setelah
Undang-Undang ini ditetapkan.
9. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2O23 tentar:g Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
10. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Istilah Terkait
Program Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
PengembangDisebut dalam Pasal IIPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal IIUndang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Acquirer PembayaranDasar hukum merujuk regulasi iniAcquirer Pembayaran adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Agunan Fasilitas Likuiditas Bank IndonesiaDasar hukum merujuk regulasi iniAgunan Fasilitas Likuiditas Bank Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan…
Akad Hawalah PerbankanDasar hukum merujuk regulasi iniAkad Hawalah Perbankan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perbankan syariah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan tata…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara