Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri
atas lembaga jasa keuangan, pas€rr keuangan, dan
infrastruktur keuangan, termasuk sistem
pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi
pengumpulan dana masyarakat dan
pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas
perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah
tangga yang terhubung dengan lembaga jasa
keuangan.
2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis
sistem keuangan.
3. Dewan Perwakilan Ralqyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah . . .
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
8. kmbaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai lembaga Penjamin
Simpanan.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1O. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
11. Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital
adalah lembaga jasa keuangan aset kripto dan
lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain
aset kripto.
12. Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto yang
selanjutnya disebut LJK Aset Kripto adalah lembaga
yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan
digital khusus terkait aset kripto.
13. Lembaga. . .
REPUBLIK INDONESIA
13. Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain
Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK AKD selain
Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan di sektor aset keuangan digital selain aset
kripto.
14. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah.
15. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan
yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaaninvestasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
16. Pasar Uang adalah bagran dari Sistem Keuangan yang
berkaitan dengan:
a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen
keuangan atau efek bersifat utang yang
berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b. transaksi pinjam meminjam uang;
c. transaksi derivatif suku bunga; dan
d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik
di Pasar Uang,
dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
17. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem
Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi
yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua)
negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak
termasuk penukaran bank notes yang
diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran
valuta asing.
18. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya
merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
19. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi
umum dan perusahaan asuransi jiwa.
20. Perusahaan . . .
REPUBLIK INDONESIA
20. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan
asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi
jiwa syariah.
21. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
22. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah
badan hukum yang menyelenggarakan usaha
asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada
pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian diundangkan.
23. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang
selanjutnya disingkat RUA adalah organ yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha
Bersama dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini.
24. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas
melakukan pemilihan peserta RUA.
25. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama
yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan
Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan
Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Undang-Undang ini.
26. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ
Usaha Bersama yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai
dengan Undang-Undang ini, serta memberikan
nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
27. Proposal ...
REPUBLIK INDONESIA
27. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang
selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang
memuat data dan informasi berkaitan dengan
rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha
Bersama menjadi perseroan terbatas.
28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
29. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki
tugas dan fungsi pengawasan terhadap
penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan
hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
30. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan
dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan
penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak
penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil,
dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan
atau tanpa adanya agunan.
31. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum
Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa
keuangan untuk mempertemukan pemberi dana
dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan
baik secara konvensional maupun berdasarkan
Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem
elektronik dengan menggunakan internet.
32. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
33. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau
tidak langsung mempunyai kemampuan untuk
menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang
setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara
infrastruktur pasar keuangan, LJK, emiten atau
perusahaan publik, dan/ atau kemampuan untuk
memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris,
atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
34. Pemegang. . .
34. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya
disingkat PSP adalah badan hukum, orang
perseorangan, dan/ atau kelompok usaha baik yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki
saham atau yang setara dengan saham pada pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
dan/ atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
pengendalian atas pihak dimaksud.
35. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate
sharelnldersl yang selanjutnya disingkat PSPI adalah
orang perseorangan atau negara yang secara
langsung ataupun tidak langsung memiliki saham
perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau
pemilik manfaat teraktrir (ultimate beneficial ouner)
dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.
36. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada
dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena
keterkaitan kepemilikan dan/ atau pengendalian.
37. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial
Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK
adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau
PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan
bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
Konglomerasi Keuangan.
38. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang
berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan
model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
39. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem
dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan,
regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa
keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi,
lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan
kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi
menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
4O. Literasi Keuangan adalah pengetahuan,
keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi
sikap dan perilaku untuk meningkatlan kualitas
pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan
untuk mencapai kesejahteraan keuangan
masyarakat.
41. Inklusi . . .
REPUBLIK INDONESIA
41. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses
pemanfaatan atas produk dan/ atau layanan pelaku
usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas,
dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan keuangan masyarakat.
42. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki
dan/ atau memanfaatkan produk dan/ atau layanan
yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
43. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan pelindungan kepada Konsumen.
44. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya
disingkat PUSK adalah UK, pelaku usaha
infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di
sistem pemb ayaran, lembaga pendukung di sektor
keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan
lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor keuangan.
45. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Condudl adalah
pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam
mendesain, menyediakan dan menyampaikan
informasi, menawarkan, menJrusun perjanjian,
memberikan pelayanan atas penggunaan produk
dan/ atau layanan, serta penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan
Pelindungan Konsumen.
46. Pedanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk
dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara
sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang
isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan
untuk menawarkan produk dan/ atau layanan
kepada Konsumen secara massal.
47. I*mbaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK
adalah lembaga yang melakukan penyelesaian
sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar
Pengadilan' 48. Usaha . . .
n
REPUBLIK INDONESIA
48. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang memenuhi
kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil,
dan menengah.
49. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan
yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor
keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan
kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5O. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang
yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
51. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku
Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa
keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan
untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
52. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku
Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu
keprofesian terbatas pada suatu industri sektor
keuangan.
53. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang
menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
54. kmbaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah
memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan
atau lembaga yang diberikan wewenang untuk
melaksanakan sertilikasi kompetensi kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi
atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau
badan lainnya.
2. Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
2. Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai perbankan dan
undang-undang mengenai perbankan syariah.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah.
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
L945.
5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah.
6. Nasabah Debitur adalah nasabah debitur
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai perbankan.
7. Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
8. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
9. Bank. . .
REPUBLIK INDONESIA
9. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset,
modal, dan kewajiban; luas jaringan atau
kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta
keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat
mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan
Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara
operasional maupun finansial, jika Bank tersebut
mengalami gangguan atau gagd.
10. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang
selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
atas Simpanan nasabah Bank.
11. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari
sebagran surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang
dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa
yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari
sebagian surplus kmbaga Penjamin Simpanan yang
digunakan di antaranya untuk penggantian atau
pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang
digunakan dalam melaksanakan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
14. Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,
dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan dan
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
15. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga
Penjamin Simpanan.
16. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Dewan Komisioner l,embaga
Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan'
3. Ketentuan. . .
REPUBLIK INDONESI,A
-t4-
3. Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan dibentuk Lembaga Penjamin
Simpanan.
(21 Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga
negara yang independen, transparan, dan akuntabel
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(41 Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab
kepada Presiden.
4. Ketentuan Pasal 4 pada angka 4 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem
Keuangan sesuai dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah.
5. Ketentuan Pasal 5 pada angka 5 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan
Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan
bertugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan Penj aminan; dan
b. melaksanakanPenjaminan.
(2) Dalam . . .
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan program penjaminan polis; dan
b. melaksanakan program penjaminan polis.
(3) Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam
memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, kmbaga Penjamin
Simpanan bertugas merumuskan, menetapkan, dan
melaksanalan kebljakan Stabilitas Sistem Keuangan
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
kmbaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji
tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank
atau investor lain; dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebljakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai
Bank Dalam Resolusi.
(5) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas:
a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
persiapan tindakan resolusi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
termasuk uji tuntas pada Perusahaan Asuransi
dan Pemsahaan Asuransi Syariah serta
penjajakan kepada Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, atau investor lain;
dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan resolusi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan
sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
6. Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESIA
6. Ketentuan Pasal 6 pada angka 6 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin
Simpanan berwenang:
a. menetapkan dan memungut premi Penjaminan
dan iuran berkala penjaminan polis;
b. menetapkan dan memungut kontribusi pada
saat Bank pertama kali menjadi peserta dan
iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali
menjadi peserta;
c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban
Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk
melakukan hapus buku dan hapus tagih
terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya;
d. mendapatkan data Simpanan Nasabah
Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan
keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan
Bank;
e. mendapatkan data pemegang polis, tertanggung,
dan peserta; data kesehatan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil
pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah;
f. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ atau
konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dan huruf e;
g. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan
pelaksanaan penjaminan polis;
h. menunjuk, menguasakan, danlatau
menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/ atau atas nama kmbaga
Penjamin Simpanan, guna melaksanakan
sebagian tugas tertentu;
i. melakukan . . .
REPUBLIK INDONESI,A
-t7-
i. melakukan penyuluhan kepada Bank,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan
dan penjaminan polis;
j. melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri
maupun bersama dengan Otoritas Jasa
Keuangan;
k. melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri
maupun bersama dengan Otoritas Jasa
Keuangan;
1. melakukan penempatan dana pada Bank dalam
penyehatan berdasarkan permintaan dari
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menunjuk pengelola statuter pada Bank yang
menerima penempatan dana dari Lembaga
Penjamin Simpanan;
n. melakukan pengalihan portofolio
pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan,
dan pengembalian premi atau konkibusi yang
belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan
sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
o. mengalihkan polis asuransi tanpa persetql'uan
pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
p. mendukung pengembangan sistem teknologi
informasi untuk pelaporan perbankan;
q. memberikan dukungan finansial lfinancial
assistance) terhadap Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
dan
r. mengenakan sanksi administratif.
(21 Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan
menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin
Simpanan berwenang:
a. mengambil ...
REPUBLIK INDONESI,'I
a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang RUPS;
b menguasai dan mengelola aset dan kewajiban
Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi;
c meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri,
dan/ atau mengubah setiap kontrak yang
mengikat Bank Dalam Resolusi serta
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga
yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi; dan
d menjual dan/ atau mengalihkan aset Bank
Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
tanpa persetujuan debitur dan/atau
mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi
atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa
persetujuan kreditur, pemegang polis,
tertanggung, atau peserta.
7. Di antara angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 7 disisipkan 1
(satu) angka yakni angka 6a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
6a. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7A
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner
kmbaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan
pegawai kmbaga Penjamin Simpanan dalam
pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat
pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Di antara . . .
REPUBUK INDONESI,A
8. Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 7,
disisipkan 3 (tiga) angkayalni angka 15a, angka 15b, dan
angka 15c sehingga berbunyi sebagai berikut:
15a. Di antara Bab IV dan Bab V, disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA
PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN
ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI SEBELUM
KEPUTUSAN CARA PENANGANAN
15b. Di antara Pasal 2O dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2OA
(1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penetapan Bank Dalam Resolusi
atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
'Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lembaga
Penjamin Simpanan dapat melakukan:
a. tindakan pengalihan kepada investor;
penyehatan dengan melibatkan pemegang
saham, investor, dan/atau kreditur;
pengalihan dan/ atau penarikan kembali
saham milik pemegang saham lama; dan
tindakan lainnya selaku RUPS Bank Dalam
Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi; atau
b. pembayaran klaim penjaminan terhadap
klaim polis asuransi sampai diputuskan
cara penanganan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi, dengan terlebih dahulu
menggunakan dana Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi sesuai ketentuan program
penjaminan polis.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEI{
REPUBUK INDONESI,A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
kmbaga Penjamin Simpanan.
15c. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB V
PEI.IYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK DALAM
RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN
PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM
RESOLUSI
9. Di antara angka 17 dan angka 18 dalam Pasal 7 disisipkan
2 (dua) angka, yakni angka 17a dan angka 17b sehingga
berbunyi sebagai berikut:
17a. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni PasaT 22A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22A
(1) Terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin
Simpanan melakukan penyelamatan atau tidak
melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi.
(21 Pemilihan untuk melakukan penyelamatan atau
tidak melakukan penyelamatan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. perkiraan biaya melakukan penyelamatan;
b. perkiraan biaya tidak melakukan
penyelamatan; dan
c. faktor lainnya.
(3) Perkiraan...
(3) Perkiraan biaya melakukan penyelamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi penambahan modal sampai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat
solvabilitas dan tingkat likuiditas.
(4) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
a. biaya pembayaran klaim pemegang polis
dan peserta yang dijamin;
b. biaya talangan gaji terutang;
c. biaya talangan pesangon pegawai; dan
d. perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin
Simpanan dari penjualan aset Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya.
(5) Faktor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. kondisi perekonomian dan industri
asuransi;
b. kebutuhan waktu penanganan;
c. ketersediaaninvestor;
d. efektivitas penanganan; dan/atau
e. kondisi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemilihan melakukan penyelamatan atau tidak
melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
17b.Judul ...
REPUBUK INOONESIA
l7b.Judut Bagran Kedua dalam BAB V, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Penyelamatan Bank Dalam Resolusi Selain Bank
Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Di antara angka 18 dan angka 19 dalam Pasal 7 disisipkan
I (satu) angka, yakni angka 18a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
18a. Di antara PasaT 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24A
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
penyelamatan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan
sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22A ayat (21 telah terpenuhi.
(21 Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota
dewan komisaris serta pegawai dan mantan
pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat
memberikan segala data dan informasi yang
diperlukan oleh l,embaga Penjamin Simpanan'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
melakukan penyelamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur da-lam Peraturan
Lembaga Penj amin Simpanan.
11. Ketentuan Pasal 25 pada angka 19 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Terhitung sejak kmbaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penetapan:
a. Bank . . .
REFUBLIK INOONESI,A
a. Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Da1am
Resolusi; dan
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi,
Lrmbaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan
wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan
kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
1.2. Ketentuan Pasal 26 pada angka 20 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih
hak dan wewen€rng RUPS, kepemilikan,
kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
melakukan tindakan:
a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan
kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi
hak Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah dan/atau
kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah tanpa persetqjuan Nasabah Debitur,
pemegang polis, tertanggung, atau peserta
dan/atau kewajiban Bank, Penrsahaan
Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah
tanpa persetujuan nasabah kreditur, pemegang
polis, tertanggung, atau peserta;
d. mengalihkan manajemen Bank, Perusahaan
Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah
kepada pihak lain;
e. melakukan . . .
REPUBLIK INDONESIA
e. melakukan penggabungan atau peleburan
dengan Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah; dan/atau
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri,
dan/ atau mengubah kontrak Bank yang
mengikat Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak
ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin
Simpanan merugikan Bank, Perusahaan
Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Di antara atgka 20 dan angka 21 dalam Pasal 7 disisipkan
1 (satu) angka, yakni angka 20a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
20a. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasai 27
Seluruh biaya penyelamatan Bank, Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi penyertaan modal sementara
Iembaga Penjamin Simpanan pada Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah.
14. Ketentuan Pasal 28 pada angka 2l dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28...
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah bernilai positif pada
saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain
Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama
mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham
Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang telah diselamatkan sebesar
proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan
menerima pemberitahuan tertulis.
(21 Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah bemilai nol atau negatif
pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain
Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama
tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah setelah penyelamatan.
15. Ketentuan Pasal 29 pada angka 22 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank,
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan urutan:
a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang
telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan; dan
b. pengembalian . . .
REPUBLIK INDONESI,A
b. pengembalian kepada PSP lama sebesar
proporsional kepemilikan PSP lama terhadap
ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah pada saat
kmbaga Penjamin Simpanan menerima
pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank
selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam
Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(21 Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan
saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil
penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan
Perusahaan Asuransi Syariah dibagi secara
proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan
dan PSP lama sesuai dengan perbandingan
pengembalian seluruh biaya penyelamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
pengembalian kepada PSP lama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
16. Ketentuan Pasal 30 pada angka 23 daLanrr Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh
saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin
Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak l.embaga Penjamin Simpanan
menetapkan untuk menyelamatkan Bank Dalam
Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
(2) Penjualan . . .
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan
tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang
optimal.
(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh
penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan.
l4l Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing
perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank,
Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi
Syariah tanpa memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu I (satu) tahun berikutnya.
17. Di antara angka 23 dan ang!<a 24 dalam Pasal 7 disisipkan
1 (satu) angka, yakni ang$a23a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
23a. Judul Bagian Ketiga dalam BAB V, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi yang Tidak Diselamatkan
18. Ketentuan Pasal 31 pada angka 24 daJalrr Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESI,A
Pasal 31
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
atau tidak melanjutkan proses penyelamatan,
lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan
iz;rn usaha Bank selain Bank Sistemik yang
ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan
pembayaran klaim penjaminan nasabah kepada:
a. Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin
usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini; atau
b. pemegang polis, tertanggung, atau peserta
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah sesuai dengan ketentuan program
penjaminan polis.
19. Ketentuan Pasal 63 pada angka 37 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(l) Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan
Komisioner.
(21 Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga
Penjamin Simpanan.
(3) Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan
Dewan Komisioner.
(4) Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan
wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(5) Pembagian . . .
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pemb"gan dan/ atau perubahan pembidangan,
tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang Dewan Komisioner dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan
Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(6) Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga
Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan.
(71 Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota
Dewan Komisioner dan/ atau pejabat l,embaga
Penjamin Simpanan untuk mewakili Lembaga
Penjamin Simpanan yang khusus dikuasakan untuk
itu.
(8) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
20. Ketentuan Pasal 65 pada angka 39 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang
terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat paling rendah setingkat
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan;
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan;
c. 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank
Indonesia; dan
d.4 (empat) ...
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam
dan/ atau dari luar Lembaga Penjamin
Simpanan.
(21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
b. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap
anggota;
c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi
program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi
program penj aminan polis.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan
calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling
sedikit 2 (dua) calon.
(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat
membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan
seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
l7l Ketentuan mengenai pemilihan calon anggota Dewan
Komisioner yang diusulkan Presiden oleh DPR
melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam
Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(8) Presiden mengangkat dan menetapkan:
a. anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
b. calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya nama calon anggota
Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
21. Ketentuan. . .
tlrT{JttI{Il
21. Ketentuan Pasal 67 pada angka 42 ddarn Pasa1 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukal tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus,
dan/ atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung
maupun tidak langsung pada saat ditetapkan sebagai
anggota Dewan Komisioner;
j. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik saat
pencalonan; dan
k. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22. Ketentuan . . .
T
22. Ketentuan Pasal 69 pada angka 43 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat
diberhentikan oleh Presiden apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner
sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa
alasan;
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota
Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan
meskipun dengan alasan yang dapat
f. memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan
Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun
yang mengundurkan diri;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; alau
h. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
diberhentikan dari jabatannya karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi
menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian
Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan
pengusulan anggota yang baru harus dilakukan
sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan
Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang.
(5) Dalam . . .
REPUBLIK INDONESI,A
(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan,
anggota Dewan Komisioner penggantinya harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pemberhentian.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang
diangkat untuk menggantikan anggota yang
diberhentikan bukan karena masa jabatannya
beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf
b adalah:
a. sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner
yang digantikannya; atau
b. 5 (lima) tahun.
23. Ketentuan Pasal 71 pada angka 45 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(l) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara
berkala paling sedikit 1 (satu) bulan 1 (satu) kali
dengan agenda yang memuat:
a. menetapkan kebijakan Penjaminan dan
penjaminan polis berdasarkan Undang-Undang
ini;
b. menetapkan kebijakan Lembaga Penjamin
Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara
Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan
c kebijakan resolusi Bank dan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah;
d mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan,
penjaminan polis, penempatan dana, resolusi
Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah, serta
pelaksanaan peran Lembaga Penjamin
Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara
Stabilitas Sistem Keuangan;
e.menerlma...
REPUBUK INDONESI,A
e. menerima dan mengevaluasi hal lain yang
dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan
f. hal lain yang berhubungan dengan tugas
Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan
Komisioner.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan
sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin
rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk
Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya
untuk memimpin rapat.
(41 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan
sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin
rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau
anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat,
anggota Dewan Komisioner lainnya secara
musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di
antara mereka untuk memimpin rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
24.Di antara angl<a 47 dan angka 48 dalam Pasal 7,
disisipkan 1 (satu) angka yakni ang)<a 47a, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
47a. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Dewan Komisioner menetapkan struktur
organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta
prosedur operasional Lembaga Penjamin
Simpanan.
(21 Dewan Komisioner membentuk komite audit dan
komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 bertanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisioner.
(4) Struktur. . .
REPUBLIK INDOT{ESIA
(4) Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan,
prosedur operasional Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas
komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
25. Ketentuan Pasal 86 pada angka 57 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) Dewan Komisioner menJrusun rencana kerja dan
anggaran tahunan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. renczrna kerja dan anggaran tahunan untuk
kegiatan operasional; dan
b. rencana ke{a dan anggaran tahunan untuk
kebljakan Penjaminan, penjaminan polis,
penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah.
(3) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
tahunan, Dewan Komisioner melakukan evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(41 Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana
kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a kepada DPR untuk mendapat persetqjuan.
(5) Penyampaian kepada DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) disampaikan paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(6) DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan
anggErran tahunan untuk kegiatan operasional
sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) paling lambat
tanggal 30 November tahun berjalan.
(7) Rencana . . .
PRESIOEN
REFUBUK INDOT{ESIA
(71 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
kegiatan operasional yang telah mendapatkan
persetqiuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (6); dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
kebijakan Penjaminan, penjaminan po1is,
penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah,
ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
(8) Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lemb"ga
Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran
paling banyak sebesar angka rencana kerja dan
anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada
tahun anggaran sebelumnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Komisioner.
26.Di antara angka 57 dan angka 58 dalam Pasal 7 disisipkan
2 (dua) angka yakni angkaSTa dan angka 57b, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
57a. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86A
(1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21
huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang
wajar di sektor jasa keuangan.
(2) Standar .
REFUBUK INDONESI,A
(2) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
perlakuan khusus terhadap standar biaya,
proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan
sumber daya manusia, organisasi, dan
remunerasi.
(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber
daya manusia, organisasi, dan remunerasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
setelah mendapatkan persetqjuan dari DPR.
57b. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 87
(l) Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja
dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7)
kepada Presiden dan DPR.
(21 Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3)
kepada Presiden dan DPR.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berimplikasi pada perubahan
berupa penambahan terhadap pagu rencana
kerja dan anggarErn untuk kegiatan operasional
tahun berjalan, perubahan tersebut dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(4) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan
terhadap rencana kerja dan anggaran tahun
berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.
27. Di antara . . .
PRESIDE]iI
REFUBLIK INDOT{ESI,A
27.Di arfiara angka 61 dan angka 62 dalam Pasal 7 disisipkan
2 (dua) angka, yakni angka 61a dan angka 61b sehingga
berbunyi sebagai berikut:
61a. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA
TUGAS LAIN
61b. Di antara Pasal 9O dan Pasal 91 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 9OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90A
(U Dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan
melaksanakan program edukasi serta
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang
dilakukan secara inklusif.
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang
dilakukan secara inklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur
dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
28. Ketentuan Pasal 95A pada angka 65 dalam Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan
komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam
Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang melanggar
ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21
atau Pasal 24A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori III.
29. Ketentuan . . .
29. Ketentuan Pasal 6 pada angka 4 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor Iembaga
Pembiayaan, perusahaan modal ventura,
lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
e. kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis;
f. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan
digital dan aset kripto;
g. kegiatan pengelolaan dana publik lainnya;
h. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta
pelaksanaan edukasi dan Pelindungan
Konsumen; dan
i. sektor keuangan secara terintegrasi serta
melakukan asesmen dampak sistemik
Konglomerasi Keuangan.
(21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan
pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi
dengan kementerian / lembaga dan otoritas terkait.
(3) Pengaturan dan pengawasan kegiatan pengelolaan
dana publik lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah
setelah mendapatkan persetujuan DPR.
30. Ketentuan . . .
PRESIDET{
REPUBLIK INDONESIA
3O. Ketentuan Pasal 8El pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8El
Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak
yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan
pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan
Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar
alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana
pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga
penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau
perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga
penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro,
penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi
penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek,
Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset
kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan
aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset
kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto,
bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga
kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset
keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat
penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto
secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset
kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital
termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang
pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda
dengan Undang-Undang lainnya.
31. Di antara .
itx
-4t-
31. Di antara angka 5 dan angka 6 dalam Pasal 8 disisipkan 1
(satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
5a. Di antara Pasal 8E} dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8C
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang
pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang
berkaitan dengan kegiatan industri jasa
keuangan yang dapat berimplikasi langsung
terhadap risiko maupun manfaat yang dapat
diterima oleh nasabah dan/ atau masyarakat,
berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa
keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas
Sistem Keuangan.
(21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka memberikan
kepastian hukum bagi industri jasa keuangan,
Nasabah dan/ atau masyaralat yang terdampak,
menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta
memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan
Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kewenangan penetapan
dan pengaturan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayall2l diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah
berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan
rekomendasi.
32. Ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan
Komisioner.
(21 Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan
Dewan Komisioner.
(3) Dewan . . .
REFUBLIK INDONESI,A
(3) Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang
anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. seorang Ketua sebagai Ketua Dewan Audit
merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas kmbaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
lembaga Keuangan Mikro, dan lrmbaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Bursa
Mineral dan Komoditas Strategis merangkap
anggota;
j. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat paling
rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
dalam dan/ atau dari luar Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketua . . .
REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan
koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i.
(71 Pembagian dan/ atau perubahan pembidangan dan
tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan
tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas anggota
Dewan Komisioner.
(8) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan melalui pengajuan dari Dewan Komisioner
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c sampai dengan huruf i memimpin
pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.
(10) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Komisioner.
(11) Ketua Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a membentuk unit audit internal yang
bertugas melakukan audit atas pelaksanaan tugas
Otoritas Jasa Keuangan serta menyusun standar
audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan
dalam bentuk laporan audit internal.
(12) Laporan audit internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 1) menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan
manajemen Otoritas Jasa Keuangan.
33. Di antara angSa 7 dan angka 8 dalam Pasal 8 disisipkan
4 (empat) angka, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, dan
angka 7d sehingga berbunyi sebagai berikut:
7a. Ketentuan . . .
PRESIDEI{
REPUBLIK INDONESIA
7a. Ketentuan Pasa1 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) huruf a
sampai dengan huruf i dipilih oleh DPR
berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
(21 Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan
Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk
dengan Keputusan Presiden:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal
kekosongan jabatan atau penetapan
pemberhentian anggota Dewan Komisioner
karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayal (1) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
hurufi, hurufj, dan/atau hurufk.
(3) Susunan keanggotaan dan tata cara
pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Fresiden.
7b. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner yang
diusulkan Presiden melalui mekanisme sebagaimana
diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
7c. Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESIA
7c. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (a) huruf j
diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan
usulan Gubernur Bank Indonesia.
(21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k
diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan
usulan Menteri Keuangan.
7d. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan
Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(21 Pembagian tugas di antara anggota Dewan
Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i
diputuskan berdasarkan rapat Dewan
Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan
Dewan Komisioner.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a
sampai dengan huruf i diangkat untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembafi untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
34. Ketentuan Pasal 17 pada angka 9 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan
sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila
memenuhi alasan sebagai berikut:
a. meninggal ...
PRESIDETTI
REPUBUK INDONESI,A
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. dihapus;
d. berhalangan tetap sehingga tidak dapat
melaksanakan tugas atau diperkirakan secara
medis tidat dapat melaksanakan tugas lebih dari
6 (enam) bulan berturut- turut;
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota
Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungi awabkan ;
f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia bog' anggota Ex-officio Dewan
Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
hurufj;
g. tidak lag menjadi pejabat paling rendah
setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Keuangan bagi anggota
Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k;
h. memiliki hubungan keluarga sampai derqjat
kedua dan/ atau semenda dengan anggota
Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun
yang mengundurkan diri dari jabatannya;
i. melanggar kode etik;
j. tidak lagr memenuhi salah satu syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22; atau
k. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden
untuk mendapatkan penetapan.
35. Di antara . . .
35. Di antara angka 9 dan angka 1O dalam Pasal 8 disisipkan
2 (dua) angka, yakni angka 9a dan angka 9b sehingga
berbunyi sebagai berikut:
9a. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
huruf a sampai dengan huruf i, diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l7 ayat (1) hurufa, hurufb, hurufd, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau
huruf j, dilaksanakan penggantian anggota
Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan
ta,tz- cara pemilihan anggota Dewan Komisioner
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(21 Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat
untuk menggantikan jabatan anggota Dewan
Komisioner yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. melanjutkan sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisioner yang digantikan; atau
b. untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(3) Penggantian anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota
Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang
dari 1 (satu) tahun.
9b. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21A
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa
Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini
mendapat pelindungan hukum jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan'
36. Ketentuan. . .
REPUBLIK INDONESIA
36. Ketentuan Pasal 25 pada angka 11 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Ketua Dewan Komisioner berwenang mewakili
Otoritas Jasa Keuangan di dalam dan di luar
pengadilan.
(21 Ketua Dewan Komisioner dapat mendelegasikan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
kepada 1 (satu) atau lebih anggota Dewan Komisioner
lain, dan/atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan untuk
mewakili Otoritas Jasa Keuangan yang khusus
dikuasakan untuk itu.
(3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
37. Ketentuan Pasal 35 pada angka 13 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional, administrasi,
pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
(21 Anggaran dan penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
standar yang wajar di sektor jasa keuangan.
(3) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber
daya manusia, organisasi, dan remunerasi.
(4) Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketentuan mengenai standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber
daya manusia, organisasi, dan remunerasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah
mendapatkan persetqjuan dari DPR.
38. Di antara angka 13 dan angka 14 dalam Pasal 8 disisipkan
I (satu) angka, yakni angka 13a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
13a. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Untuk penetapan rencana kerja dan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu
meminta persetujuan DPR.
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerlukan
perubahan anggar€rn yang mengakibatkan
penambahan anggaran pada tahun berjalan,
perubahan dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan DPR.
(3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendapat persetujuan DPR, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan pengeluaran paling
banyak sebesar anggaran tahun sebelumnya.
39. Ketentuan Pasal 37 pada angka 15 dalam Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor
jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini dikenai pungutan.
(21 Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini wajib membayar pungutan
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1).
(3) Pungutan . . .
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan objek pajak penghasilan.
(41 Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara dengan ketentuan:
a. hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau
seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) dan untuk meningkatkan
kualitas layanan; dan
b. dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak
digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran
maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan
pada tahun anggaran berikutnya.
(5) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 1
Januari tahun berjalan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan periode
pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata
kelolanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
40. Di antara angka 16 dan angka 17 dalam Pasal 8 disisipkan
1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
16a. Di antara Pasal 37A dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37B
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan
pengelolaan kekayaan Otoritas Jasa Keuangan
termasuk melakukan hapus buku dan hapus
tagih terhadap aset berupa piutang dan aset
lainnya.
(2) Pelaksanaan . . .
IIT{JTtr{T
(21 Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih
terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya
dilalsanakan sesuai dengan tata kelola yang
baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapus buku
dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan setelah
dikonsultasikan dengan DPR.
41. Di antara angka 19 dan angka 2O dalam Pasal 8 disisipkan
4 (empat) angka, yakni angka 19a, angka 19b, angka 19c,
dan angka 19d sehingga berbunyi sebagai berikut:
19a. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Otoritas Jasa Keuangan
kepada kmbaga Penjamin Simpanan mengenai
Bank atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah bermasalah yang
sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan penrndang-undangan.
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan
Bank tertentu mengalami
kesulitan likuiditas dan/ atau kondisi kesehatan
memburuk, Otoritas Jasa Keuang€rn segera
ke Bank Indonesia untuk
melakukan langkahJangkah sesuai dengan
kewenangan Bank Indonesia.
19b. Ketentuan PasaL 42 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Bank, Perusahaan Asuransi,
dan Perusahaan Asuransi Syariah yang terkait
dengan fungsi, tugas dan wewenanglya, serta
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
19c. Di antara . . .
REPUBUK INDOilESI,A
19c. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
TUGAS LAIN
19d. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47A
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan
melaksanakan program edukasi serta
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang
dilakukan secara inklusif.
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang
dilakukan secara inklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
42. Ketentuan Pasal 488 pada angka 20 dalam Pasal 8
dihapus.
43. Ketentuan Pasal 49 pada angka 21 dalam Pasal 8 dihapus.
44. Di antara angka 21 dan angka 22 dalam Pasal 8 disisipkan
2 (dua) angka, yakni angka 2la dan angka 21b yang
berbunyi sebagai berikut:
21a. Ketentuan Pasal 50 dihapus.
2lb. Ketentuan Pasal 51 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 7 pada angka 2 daTam Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(l) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai
rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran,
dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
(2) Bank. . .
REFUBLIK INDONEISI,A
(21 Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan
bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat
menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi
pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan
kerja.
46. Di antara atgka24 dan angka 25 dalam Pasa1 9 disisipkan
1 (satu) angka yakni angka 24a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
24a. Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 35E sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35E
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia
dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat
pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Di antara angka 25 dan angka 26 daJarrr Pasal 9,
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25a sehingga
berbunyi sebagai berikut:
25a. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di
dalam dan di luar pengadilan.
(21 Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Qubernur dapat mendelegasikan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
satu atau lebih anggota Dewan Gubernur lain,
dan/ atau pejabat Bank Indonesia untuk
mewakili Bank Indonesia yang khusus
dikuasakan untuk itu.
(4) Pendelegasian . . .
REPUBLIK INDONESI,A
(4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan atau tanpa hak
substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
48. Di antara an gka 27 dan angl<a 28 dalam Pasal 9 disisipkan
1 angka, yakni angka 27a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
27a. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan:
a. minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter yang dihadiri oleh 1 (satu)
orang menteri atau lebih yang mewakili
Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak
suara; dan
b. minimal I (satu) kali dalam I (satu) minggu
untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
menetapkan kebijakan lain yang prinsipiel
dan strategis.
(21 Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila
dihadiri minimal oleh lebih dari setengah
anggota Dewan Gubernur.
(3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas dasar musyawarah untuk mencapai
mufakat dan dalam hal mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
(41 Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan
Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena
jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau minimal
2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat
menetapkan kebijakan dan/atau mengambil
keputusan.
(5) Kebijakan. . .
PRES!DEt{
REPUBLIK INDOTiIESI,A
(5) Kebijakan dan/atau keputusan. Gubernur atau
Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya
dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat
Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan
Dewan Gubernur.
49. Di antara angka 28 dan arrgka 29 dalam Pasal 9 disisipkan
4 (empat) angka, yakni angka 28a, angka 28b, ang)<a 28c,
dan angka 28d sehingga berbunyi sebagai berikut:
28a. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali
karena yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan;
c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. dinyatalan pailit atau tidak mampu
memenuhi kewajiban kepada kreditur;
e. berhalangan tetap; atau
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Anggota Dewan Gubernur yang
direkomendasikan untuk diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d berhak didengar keterangannya.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
28b. Ketentuan . . .
REPUBLIK INDONESI,A
28b. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan/ atau Deputi
Gubernur karena hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dan ayat (3),
Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, Presiden
mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan/ atau Deputi Gubernur yang baru sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 4l ayat (1), ayat
(21, ayat (3), ayat (a), dan ayat (5), untuk:
a. sisa masa jabatan yang digantikannya; atau
b. 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior
menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai
pejabat Gubernur sementara.
(3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan,
Deputi Gubernur yang paling lama masa
jabatannya menjalankan tugas pekerjaan
Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
28c. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
TUGAS LAIN
28d. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57A
(l) Dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugasnya, Bank Indonesia melaksanakan
program edukasi serta pemberdayaan
masyarakat dan lingkungan yang dilakukan
secara inklusif'
(2) Ketentuan . . .
TItrFIEEiN
tN
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta
pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang
dilakukan secara inklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
50. Ketentuan Pasal 60 pada angka 32 dalam Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun
kalender.
(2) Paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum dimulai
tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan
anggaran tahunan Bank Indonesia.
(3) Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. anggaran untuk kegiatan operasional; dan
b. anggaran unhrk kebijakan moneter, Sistem
Pembayaran, dan makroprudensial.
(4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan
kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
(5) Proses persetqjuan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang
membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan
pembangunan.
(6) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran
tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memerlukan perubahan anggaran yang
mengakibatlan penambahan anggaran, perubahan
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(71 Ketentuan mengenai ruang lingkup penrbahan
anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
(8) Anggaran . . .
REPUBLIK INDOiIESI,A
(8) Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem
Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan
secara khusus kepada DPR.
51. Di antara angka 32 dan angka 33 dalam Pasal 9 disisipkan
1 (satu) angka, yakni angka 32a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
32a. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa1 60A
(1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang
wajar di sektor jasa keuangan.
(21 Standar yang wajar di sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
perlakuan khusus terhadap standar biaya,
proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan
sumber daya manusia, organisasi, dan
remunerasi.
(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses
pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber
daya manusia, organisasi, dan remunerasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR.
52. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1
(satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima A
Penilaian dan Evaluasi Kinerja DPR terhadap Lembaga
Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank
53. Di antara . . .
REPUBLIK INOONESIA
53. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR
dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap:
a. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam
Pasal 7;
b. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 pada ang)<a 17 dalam Pasal 8;
dan
c. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 pada angka 29 daiam Pasal 9.
l2l Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang
membidangi keuangan, perencanaErn pembangunan
nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan
disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk
rekomendasi.
(3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan
DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan
bersifat mengikat.
54. Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
2 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan
kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. Bank. . .
REFUBUK INDONESI,A
3. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Perekonomian Ralryat yang selanjutnya
disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara
langsung.
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan, dan/ atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6. Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.
7. Deposito adalah Simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
8. Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk
Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan.
9. Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
11. Iftedit adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
12. Pembiayaan . . .
REX'UBLIK INDONESI,A
12. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetqiuan atau
kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
13. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.
14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan
perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan
penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut.
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili
kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan
perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat
Berharga yang bersangkutan.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang
menempatkan dananya di Bank da-lam bentuk
Simpanan berdasarkan pe{anjian Bank dengan
Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh
fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah atau yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang
bersangkutan.
19. Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara
langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat
Bank yang bersangkutan.
2O. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
21. Pihak. . .
REPUBLIK INDONESIA
21. Pihak Terafiliasi adalah:
a. komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas
Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya,
pejabat, atau karyawan Bank;
b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di
antaranya akuntan publik, penilai, konsultan
hukum, dan konsultan lainnya;
c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan
Bank, baik langsung maupun tidak langsung;
dan/atau
d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa
Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan
Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di
antaranya pihak yang mempunyai hubungan
keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai der4jat kedua, baik secara }ronznntal
maupun vertikal, dengan anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota Dewan
Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang
setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan
Bank.
22. Aganan adalah jaminan tambahan yang diserahkan
Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka
pemberian fasilitas lkedit atau Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Syariah.
23. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Lembaga Penjamin
Simpanan.
24. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 1 (satu) Bank atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada
yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari
Bank yang menggabungkan diri beralih karena
hukum kepada Bank yang menerima penggabungan
dan selanjutnya status badan hukum Bank yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
25. Peleburan . . .
PRESIDEI{
REPUBLIK INDOilESI,A
25. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh 2 (dua) Bank atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank baru yang
karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan
ekuitas dari Bank yang meleburkan diri dan status
badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir
karena hukum.
26. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham Bank
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank.
27. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu)
Bank menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan
dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan
dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan.
29. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
55. Ketentuan Pasal 7 pada angka 3 dalam Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank Umum dapat:
a. melakukan kegiatan penyertaan modal pada LJK
dan/atau perusahaan lain yang mendukung
industri Perbankan;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat
kegagalan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya;
c. bertindak . . .
REFUBLIK INDONESI,A
c. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan
pengurus Dana Pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Dana Pensiun;
d. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan
kerja sama dengan selain LIK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
dan/ atau
e. melakukan kegiatan usaha layanan jasa
keuangan lainnya dengan tetaP
mempertimbangkan dampaknya terhadap
Stabilitas Sistem Keuangan.
(21 Kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e
dilakukan secara bertahap.
(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai penahapan kegiatan
usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan
persetqiuan DPR.
56. Di antara angka 23 dan angka 24 dalarn Pasal 14
disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a sehingga
berbunyi sebagai berikut:
23a.Di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28El
(1) Dalam rangka penguatan struktur, daya saing,
dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas
Jasa Keuangan menyusun peta jalan konsolidasi
Bank Umum.
(2) Ketentuan . . .
PRESIDEiI
REFUBLIK INDONEST,A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perbankan.
57. Ketentuan Pasal 37D pada angka 35 dalam Pasal 14
dihapus.
58. Ketentuan Pasal 1 pada angka I dalam Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:
1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha.
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan
kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup ral<yat.
3. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan
jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan
bank perekonomian ralryat.
5. Bank Umum Konvensional adalah jenis dari Bank
Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank. . .
6. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya
disingkat BPR adalah jenis Bank Konvensional yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas giral secara langsung.
7 . Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
investasi dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pembiayaan dan dapat melakukan
kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya
berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
9. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya
disebut BPR Syariah adalah jenis Bank Syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas giral secara langsung.
10. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum
Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan
di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah
dan/ atau unit syariah.
11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah
yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank
yang bersangkutan.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian
syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah.
13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank
Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat
adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak
sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Rahasia . . .
REPUBL|K INDONESI,A
14. Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan
dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanan dari nasabah penyimpan serta
nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
15. Pihak Terafiliasi adalah:
a. komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas
Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya,
pejabat, atau kar5rawan Bank Syariah atau Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS;
b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank
Syariah atau UUS, di antaranya akuntan publik,
penilai, konsultan hukum, dan konsultan
lainnya;
c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan
Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS, baik langsung maupun tidak
langsung; dan/ atau
d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa
Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan
Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun
tidak langsung, di antaranya pihak yang
mempunyai hubungan keluarga karena
perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
dengan komisaris atau yang setara, Dewan
Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang
setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan
Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional
yang memiliki UUS.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank
Syariah dan/atau UUS.
17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang
menempatkan dananya di Bank Syariah dan/ atau
UUS dalam bentuk simpanan berdasarkan Akad
antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang
bersangkutan.
18. Nasabah Investor adalah Nasabah yang
menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau
UUS dalam bentuk investasi berdasarkan Akad
antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang
.
bersangkutan' 19. Nasabah. . .
REPUBLTK INDONESIA
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang
memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan
dengan ihr, berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah dalam bentuk grro, tabungan,
deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad
wadi'ah, Akad mudlwrabah, atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito adalah Simpanan berdasarkan Akad
mudlmrabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah
dan/atau UUS.
23. Sertilikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk
Deposito berdasarkan Prinsip Syariah yang sertilikat
bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
24. Giro adalah Simpanan berdasarkan Ptkad wadi'ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
perintah pemindahbukuan.
25. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh
Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor.
26. Pembiayaan . . .
REFUBUK INDONESIA
26. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah
dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan ujrah tartpa imbalan, atau
bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil,
transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli,
transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-
menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
27. Agtnan adalah jaminan tambahan yang diserahkan
Nasabah Penerima Fasilitas kepada Bank Syariah
dan/ atau UUS dalam rangka pemberian fasilitas
Pembiayaan.
28. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan
Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan
penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau
UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut.
29. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang
mewakili kepentingan pemegang surat berharga
berdasarkan Akad uakalah antara Bank Umum
Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat
berharga tersebut.
30. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 1 (satu) Bank Syariah atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Bank Syariah lain
yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas,
dan ekuitas dari Bank Syariah yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Bank Syariah yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status
badan hukum Bank Syariah yang menggabungkan
diri beralhir karena hukum.
31. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh 2 (dua) Bank Syariah atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu)
Bank Syariah baru yang karena hukum memperoleh
aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang
meleburkan diri dan status badan hukum Bank
Syariah yang meleburkan diri berakhir karena
hukum'
32. Pengambilalihan . . .
REPUBLTK INDOI{ESI,A
32. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham Bank
Syariah yang mengalibatkan beralihnya
pengendalian atas Bank Syariah.
33. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu)
Bank Syariah menjadi 2 (dua) badan usaha atau
lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
34. Integrasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Kantor Cabang dari Bank Syariah yang
berkedudukan di luar negeri dan Bank Syariah,
dengan mengalihkan aset dan/ atau liabilitas Kantor
Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar
negeri secara hukum kepada Bank Syariah, dan
selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha Kantor
Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar
negeri.
35. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yErng
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
36. lrmbaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Lembaga Penjamin
Simpanan.
37. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan
mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu
aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.
59.Di antara angka lO dan angka 11 dalam Pasal 15
disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga
berbunyi sebagai berikut:
10a. Di antara Pasal 17A dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 17El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17B .
REPUBLIK INDOilESIA
-7t-
Pasal 17B
(1) Dalam rangka penguatan struktur, daya saing,
dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas
Jasa Keuangan men5rusun peta jalan konsolidasi
Bank Umum Syariah.
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perbankan
Syariah.
60. Ketentuan Pasal 20 pada angka 12 dalam Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum
Syariah dapat:
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan
Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada
Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada
lembaga nonkeuangan yang mendukung
industri Perbankan Syariah yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
d. melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya;
e. bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Dana Pensiun;
f. melakukan . . .
REPUBLIK INDONESIA
f. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
g. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
h. menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Pasar
U*g;
i. menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui
Pasar Modal;
j. melakukan kerja sama dengan LIK lain dan
kerja sama dengan selain LIK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
k. menyediakan produk atau melakukan kegiatan
usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan
Prinsip Syariah; dan/ atau
l. melakukan kegiatan usaha layanan jasa
keuangan lainnya dengan tetap
mempertimbangkan dampaknya terhadap
Stabilitas Sistem Keuangan.
(21 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat:
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan
Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal
sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pasar Modal;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya;
d. menyelenggarakan . . .
REPUBLIK INDOilESI,A
d. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
e. menerbitkan, menawarkan, dan
memperdagangkan surat berharga jangka
pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Pasar
u*g;
f. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan
kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian
layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
g. menyediakan produk atau melakukan kegiatan
usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
dilakukan secara bertahap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan kegiatan
usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan
persetujuan DPR.
61. Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 15
disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka 15b
sehingga berbunyi sebagai berikut:
lSa. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Brgian . . .
PRESIDEI{
REFUBUK INDONES[A
Bagian Kesatu A
Produk Investasi Perbankan Syariah
15b. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22A
(1) Hasil penyelesaian aset yang digunakan sebagai
dasar produk Investasi Perbankan Syariah,
hanya dapat dibagikan atau dikembalikan
kepada Nasabah Investor.
(21 Dalam hal Nasabah Investor mengalami
kepailitan atau kegagalan, aset yang digunakan
sebagai dasar produk Investasi Perbankan
Syariah diperhitungkan dalam aset yang
dipailitkan atau dilikuidasi.
62. Ketentuan Pasal 67A pada angka 55 dalam Pasal 15
dihapus.
63. Di antara angka 3 dan angka 4 dalam Pasd 22 disisipkan
1 (satu) angka yakni angka 3a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
3a. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(l) Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang
didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk
perseroan terbatas yang satu dengan lainnya
tidak terafiliasi.
12) Pendiri Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
(3) Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang
perseorangan dan/ atau badan hukum Indonesia
baik Anggota Bursa Efek maupun bukan
Anggota Bursa Efek.
(4) Bursa . . .
REPUBLIK INDONESIA
(4) Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikelola secara profesional, dengan tata kelola
yang mengacu pada prinsip akuntabilitas,
transparansi, efektif, efi sien, dan berkeadilan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang
saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
64. Pasal 8A pada angka 4 dalam Pasal 22 dihapus.
65. Di antara angka 4 dan angka 5 dalam Pasal22 disisipkan
I (satu) angka, yakni angka 4a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
4a. Di antara Pasal 8A dan Pasa-l 9 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 8El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara dapat menjadi pemegang saham
Bursa Efek.
(21 Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tetap
mempertahankan independensi Bursa Efek.
66. Ketentuan Pasal l0OA pada angka 40 dalam Pasal 22
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lO0A
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan untuk
tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap
dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(21 Dalam menetapkan untuk tidak melanjutkan ke
tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian dengan mempertimbangkan:
a. nilai . . .
REPUBUK INDONESI,A
a. nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak
tindak pidana;
b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas
kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan
penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara
keseluruhan; dan
d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal
atau kepentingan pemodal atau investor
dan/ atau masyarakat.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak
melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang menetapkan tindalan administratif
berupa sanksi administratif dan/ atau perintah
tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak
pidana.
67.Di antara angka 4O dan angka 41 dalam PasaT 22
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 40a sehingga
berbunyi:
40a.Di antara Pasal 1O0D dan Pasal 101 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 1O0E sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10OE
(1) Penetapan tindakan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3), harus
memenuhi persyaratan:
a. mengembalikan keuntungan yang
diperoleh;
b. mengembalikan kerugian yang dapat
dihindari secara tidak sah; dan
c. membayar ganti rugi kepada korban.
(2) Dalam . . .
REFUBUK INDOilESI,A
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan
untuk tidak menetapkan tindakan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10OA ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan
perkara kepada penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Setelah pelimpahan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan, penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia
menindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah
melimpahkan perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan tidak
dapat menetapkan tindalan administratif
berupa sanksi administratif dan/ atau perintah
tertulis terhadap pihak yang diduga melakukan
tindak pidana.
68. Ketentuan Pasal 101 pada angka 41 dalam Pasal 22
dihapus.
69. Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 Bag1an Kelima pada
Bab V, disisipkan I (satu) Paragraf yakni Paragraf 1A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1A
Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
70. Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
(1) Da1am memastikan penyelesaian transaksi di pasar
keuangan, pelaku transaksi di pasar keuangan
melakukan:
a. penyerahan margin awal sebagai jaminan;
dan/ atau
b. transfer margin.
(2) Transfer. . .
REPUBLIK INDONESTA
(21 Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pengalihan hak milik atas
margin yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban
yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi
sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam
pe{anjian.
(3) Transfer margin sslagaimana dimaksud pada ayal (2)
memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. pengalihan hak milik atas margin dari pemberi
margin kepada penerima margin;
b. pemberi margin memiliki hak untuk menerima
pengembalian margin yang setara dari penerima
margin setelah tidak terdapat kewajiban
terhadap transaksi; dan
c. penerima margin memiliki hak untuk
menggunakan, mengalihkan, menjaminkan,
dan/ atau melakukan tindakan hukum lain
terhadap margin yang dialihkan sesuai
perjanjian.
(4) Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan berdasarkan perjanjian transfer margin
yang pelaksanaannya tunduk pada Undang-Undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
(5) Dalam hal terjadi kepailitan dan/ atau likuidasi maka
penyerahan margin awal sebagai jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
dan/ atau transfer margin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang diserahkan dan/ atau
diterima dalam transaksi di pasar keuangan
berdasarkan perjanjian tidak termasuk dalam:
a. harta pailit; dan
b. bagran dari harta kekayaan dalam likuidasi,
dari pihak yang mengalami wanprestasi sepanjang
dilakukan sesuai dengan praktik pasar yang berlaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan margin
awal sebagai jaminan dan transfer margin dalam
pelaksanaan transaksi di pasar keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
71.Setelah...
REPUBUK TNDONESI,A
71. Setelah Bagian Ketqjuh pada Bab V ditambahkan I (satu)
bagian, yakni Bagian Kedelapan sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Instrumen Keuangan Khusus
72.Di antara Pasal 5O dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
(l) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang
mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat
menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ini.
(21 Surat utang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. surat utang; dan
b. surat utang khusus termasuk patriot bond dan
merah putih bond.
(3) Penerbitan surat utang khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan
menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan
pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip
profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang
sahih.
(4) Setiap pembelian instrumen surat utang khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh
investor merupakan transaksi yang sah pada sistem
keuangan nasional.
(5) Negara menjamin dan melindungi pembelian
instrumen surat utang khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara
pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya
pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
(6) Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat
dljadikan bukti hukum di pengadilan.
(7) Ketentuan. . .
REFUBUK INDONEST,A
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di
pasar primer.
(8) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memindahtangankan dan menjaminkan surat utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(9) Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program
pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela
wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat
utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
73. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor
keuangan melalui penataan di sektor perasuransian,
Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/ atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5618); dan
b. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan LaIu Lintas Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 138, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2721).
74.Di antara angka 8 dan angka 9 dalam Pasal 52 disisipkan
1 (satu) angka, yakni angka 8a sehingga berbunyi sebagai
berikut:
8a. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20...
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuransi, dan
perusahaan reasuransi syariah wajib
membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan
jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(21 Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disesuaikan jumlahnya dengan
perkembangan usaha, dengan ketentuan tidak
kurang dari yang dipersyaratkan pada awal
pendirian.
(3) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang diagunkan atau dibebani
dengan hak apa pun.
(41 Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dipindahkan atau dicairkan
setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan
Perusahaal Asuransi Syariah peserta program
penjaminan polis ditetapkan sebagai
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dalam resolusi dan tidak diselamatkan
l,embaga Penjamin Simpanan, Lembaga
Penjamin Simpanan dapat mencairkan Dana
Jaminan sebagais16114 dimaksud pada ayat (1)
tanpa memerlukan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk digunakan dalam resolusi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dimaksud.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
75. Ketentuan . . .
PRESIDEil
REPUBUK INOOTTIESI,A
75. Ketentuan Pasal 53 pada angka 19 dalam Pasal 52 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan
polis.
(2) Penyelenggaraan program penjaminan polis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.
76. Ketentuan Pasal 72A pada angka 23 dalallr Pasal 52
dihapus.
77.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2721) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
1 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(l) Setiap orang yang menjadi korban meninggal
dunia, luka-luka, dan/ atau cacat tetap akibat
kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan
oleh dan/ atau melibatkan alat angkutan lalu
lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I atau ahli warisnya, diberikan ganti kerugian
yang bersumber dari Dana sebesar jumlah yang
ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(21 Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
kepada korban atau ahli warisnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk instansi Pemerintah.
78.Ketentuan...
PRESIDEiI
REPUBUK INDOIIIESI,A
78. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 79
(l) Berdasarkan Undang-Undang ini diselenggarakan
program penjaminan polis.
(21 Penyelenggaraan program penjaminan polis
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan
untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau
peserta dari kegagalan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi
kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan.
(3) Program penjaminan polis dapat menggunakan
Prinsip Syariah.
79. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah yang menjadi peserta program penjaminan
polis wajib:
a. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. salinan anggaran dasar dan/ atau akta
pendirian Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dan
perubahannya;
2. salinan dokumen penzinan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah; dan
3. surat pernyataan dari masing-masing
Pengendali dan anggota direksi, anggota
dewan komisaris atau yang setara dengan
anggota direksi, anggota dewan komisaris
pada badan hukum berbentuk koperasi
atau Usaha Bersama, yang memuat:
a) komitmen . . .
PRESIDEI{
REFUBUK INDONES'A
a) komitmen dan kesediaan masing-
masing anggota direksi, anggota dewan
komisaris, dan pengendali atau yang
setara dengan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, dan pengendali pada
badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama, untuk mematuhi
seluruh ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan;
b) kesediaan untuk bertanggung jawab
secara pribadi atas kelalaian dan/ atau
perbuatan yang melanggar hukum
yang mengakibatkan kerugian atau
membahayakan kelangsungan usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah; dan
c) kesediaan untuk melepaskan dan
menyerahkan kepada Lembaga
Penjamin Simpanan segala hak,
kepemilikan, kepengu.rusan, dan/atau
kepentingan apabila Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah ditetapkan sebagai
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
b. membayar iuran awal kepesertaan;
c. membayar iuran berkala penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam
format yang ditentukan;
e. menyampaikan data, informasi, dan dokumen
yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan
penjaminan polis;
f. menempatkan bukti kepesertaan di dalam
kantor usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah atau tempat
lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah
oleh masyarakat; dan
g. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pelaksanaan program
penjaminan polis.
(2) Ketentuan. . .
REFUBLIK INDOI{ESI,A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan.
80. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Program penjaminan polis hanya menjamin unsur
proteksi dari produk asuransi pada lini usaha
tertentu.
(2) Program asuransi sosial dan program asuransi wajib
dikecualikan dari program penjaminan polis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan
persetujuan dari DPR.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
program asuransi sosial dan program asuransi wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
81. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
atau tidak melanjutkan proses penyelamatan
Penrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin
Simpanan melakukan tindakan:
a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau
kervajiban kepada Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara;
b. pembayaran . . .
REPUBLIK II{DO]{ESIA
b. pembayaran atas selisih kurang antara nilai aset
dan/ atau kewajiban yang dialihkan sebagai
akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud
dalam hurrf a;
c. pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim
polis asuransi;
d. pengembalian hak pemegang polis, tertanggung,
atau peserta; dan/ atau
e. pengelolaan kontrak polis asuransi dan
penghentian penerbitan polis asuransi baru.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
82. Ketenhran Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara
tertulis kepada lembaga Penjamin Simpanan setiap
penetapan status pengawasan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Status pengawasan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dalam pengawasan normal;
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dalam penyehatan; dan
c. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi.
(3) Pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam
penyehatan s6fagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan
melakukan kewenangan berupa:
a. memerintahkan . . .
REI'UBLIK INDONEStrA
a. memerintahkan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah untuk menjual
sebagian atau seluruh aset dan/atau
mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak
lain;
b. memerintahkan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah untuk
menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain;
c. membatasi kegiatan usaha tertentu Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
dan/atau
d. menunjuk pengelola statuter dan
memerintahkan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah untuk
mendukung pelalsanaan tugas pengelola
statuter yang ditempatkan di Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah,
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan
Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan
status Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah sebagai Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan
sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b,
Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan:
a. uji tuntas untuk mengetahui kondisi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah secara keselunrhan;
b. penjajakan kepada Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah lain yang bersedia
menerima pengalihan sebagian atau seluruh
aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/ atau
c. penjajakan kepada investor yang bersedia
mengambil alih Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah.
(5) Otoritas.. .
REPUBLIK INDONES]A
(5) Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam
penyehatan untuk:
a. menjaga kondisi keuangan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah sehingga
tidak terjadi penurunan aset dan/ atau
peningkatan kewajiban Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah secara
materiel; dan
b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan
status pengawasan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
sebagaimana dimahsud pada ayat (2) huruf c,
Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penanganan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin
Simpanan.
(71 Setelah Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan
penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada l,embaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan
langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan
polis.
(8) Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l., Lembaga Penjamin
Simpanan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan data dan
informasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga
Penjamin Simpanan dalam rangka persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Mekanisme pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jenis,
bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan
dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(11) Ketentuan . . .
REPUBLIK INDOT{ESI,A
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan
status pengawasErn Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
83. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 6 (enam) pasal,
yalni Pasal 9OA, Pasal 908, Pasal 9OC, Pasal 9OD, Pasal
90E, dan Pasal 9OF sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A
(l) Dalam hal berdasarkan:
a. pengawasEul dan pemeriksaan sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan;
dan/atau
b. hasil penilaian kondisi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dari hasil
koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan
Lembaga Penjamin Simpanan,
ditemukan potensi permasalahan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas
Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan
dapat melakukan pemeriksaan bersama.
(21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sebagai langkah antisipatif
dan/atau penanganan permasalahan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Pasal 90B
(1) Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/ atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, Lembaga
Penjamin Simpanan berwenang:
a. menetapkan jenis dan kriteria aset dan
kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
yang dialihkant
o. mengarihkan . . .
REFUBUK INDONESIA
b. mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi yang diikuti dengan pengalihan
sebagial 21as seluruh aset Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi tanpa persetqluan pemegang polis,
tertanggung, peserta, kreditur, debitur,
dan/atau pihak lain;
c. melakukan pembayaran kepada Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
penerima atau Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara atas
selisih kurang antara nilai aset dan nilai
kewajiban Penrsahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
yang dialihkan; dan
d. melakukan wewenang lain.
(21 Ketentuan mengenai jenis dan kriteria aset dan
kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam
Peraturan t embaga Penjamin Simpanan.
Pasal 90C
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau
kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Lembaga
Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima
dan/atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara, terjadi demi hukum
sejak akta pengalihan ditandatangani.
(21 Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk
melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara.
(3) Pengalihan . . .
REPUBLIK TNDOT{EItIA
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus diikuti dengan proses penyesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh
aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah penerima dan/ atau Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara,
kmbaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa
Keuangan untuk mencabut izin usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi yang telah dialihkan sebagian atau seluruh
aset dan/ atau kewajibannya.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses
likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang
telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 90D
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a untuk menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah dan menjalankan aktivitas usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah.
l2l Dalam pendirian Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara oleh
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), tidak berlaku ketentuan yang
mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perseroan terbatas.
(3) Otoritas...
REPUBLIK INDONESI,A
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
perantara dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan
pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah setelah persiapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
a. Elnggaran dasar yang paling sedikit memuat
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah;
b. modal disetor sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai perseroan terbatas;
dan
c. struktur organisasi dan sumber daya manusia
untuk pendirian perseroan terbatas.
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. susunan organisasi; dan
b. rencana tindak meliputi cara dan jadwal
pengalihan, pemenuhan, dan pengelol€ran
sumber daya manusia, serta migrasi
infrastruktur Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara.
(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan
komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
perantara melakukan kegiatan usaha dan sebelum
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam . . .
REPUBLIK INOONESIA
l7l Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum
memberikan persetujuan uji kemampuan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetqiuan
sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan
calon direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara, yang diberi wewenang
penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan
tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau
anggota direksi.
(8) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebilakan yang
berbeda terkait kewajiban permodalan bagi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara untuk jangka waktu tertentu.
(9) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang
memberikan pinjaman kepada Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara untuk
mendukung likuiditas dan kegiatan usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara.
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat(71dan jangkawaktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga
Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 90E
(l) kmbaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh
saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau
pihak lain atau mengalihkan sejumlah aset dan
kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Penjualan . . .
REPUBLIK INDONESI,A
(21 Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah fungsi utama Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara be{alan
dar I atan terdapat investor.
(3) Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka,
dan transparan.
(41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara, pinjaman yang diberikan kepada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90D ayat (9) dikonversi menjadi penyertaan
modal Lemb"ge Penjamin Simpanan pada
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara.
(5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan
kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara, pinjaman yang diberikan
kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90D ayat (9) menjadi biaya penanganan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Pihak yang membeli saham Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah perantara harus
melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan
ketentuan mengenai kewajiban permodalan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(7) Ketentuan. . .
REPUBLIK INDONESIA
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi
utama dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah perantara telah berjalan dan/ atau
terdapat investor sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin
Simpanan.
Pasal 90F
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima, yang
merupakan emiten atau perusahaan publik, dan
diperintahkan oleh kmbaga Penjamin Simpanan
dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan untuk:
a. melakukan penambahan modal disetor;
dan/atau
b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi
kriteria:
1. materialitas transaksi tertentu; dan/atau
2. transaksi afrliasi dan/ atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan,
dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak
memesan efek terlebih dahulu, transaksi material,
transaksi afiliasi, dan/ atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.
(2) Tindakan kmbaga Penjamin Simpanan terhadap
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau
perusahaan publik dan mengakibatkan Lembaga
Penjamin Simpanan menjadi pengendali baru dari
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi dimaksud, tidak wajib
mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal mengenai
pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran
tender wajib.
(3) Ketentuan. . .
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang
diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
melakukan pengambilalihan pengendalian
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi.
(4) Dalam penangErnan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang
merupakan emiten atau perusahaan publik,
kustodian wajib melaksanakan perintah kmbaga
Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek
dan/ atau dana yang tercatat pada rekening efek
meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari
pemegang rekening efek atau pihak yang diberi
wewenzrng oleh pemegang rekening efek untuk
bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai pasar modal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah kmbaga
Penjamin Simpanan kepada kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
kmbaga Penjamin Simpanan.
84. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 91
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan
atau tidak melanjutkan proses penyelamatan,
Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan
izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah Dalam Resolusi atas permintaan Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
85. Di antara . . .
REPUBLIK INDONESI,A
85. Di antara Pasal 91 dan Pasa1 92 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9lA
Ketentuan mengenai perpajakan penanganan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam
Resolusi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
86. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
Terhitung sejak Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh
Otoritas Jasa Keuangan, seluruh hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat
umum pemegang saham atau yang setara dengan
pemegang saham dan rapat umum pemegang saham pada
badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama
beralih kepada kmbaga Penjamin Simpanan.
87. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 98
(1) Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur
dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. penggantian atas talangan pembayaran gaji
pegawai yang terutang;
b. penggantian atas pembayaran talangan
pesangon pegawai;
c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang
terutang, dan biaya operasional kantor;
d. pembayaran atas klaim penjaminan yang harus
dibayarkan t embaga Penjamin Simpanan
termasuk biaya yang dibayarkan dalam rangka
pengalihan seluruh dan/ atau sebagian aset dan
kewajiban kepada Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah perantara dan biaya pengembalian hak
kepada pemeg€rng polis, tertanggung, atau
peserta;
e.kewajiban...
REPUBLIK INDONESI,A
e. kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan
atas dukungan finansial (financial assistance)
yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah Dalam Resolusi;
f. pajak yang terutang;
g. bagian hak pemegang polis, tertanggung, atau
peserta yang tidak dibayarkan penjaminannya
dan hak pemegang polis, tertanggung, atau
peserta yang tidak dijamin; dan
h. hak dari kreditur lainnya.
(21 Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan
tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi
beban aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan
terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu
komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.
(41 Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi
telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa
tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama
atau yang setara dengan pemegang saham pada
badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha
Bersama.
(5) Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam
proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib
dibayarkan oleh pemegang saham lama atau yang
setara dengan pemegang saham pada badan hukum
berbentuk koperasi atau Usaha Bersama yang
terbukti menyebabkan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.
88. Di antara
REPUBLIK INDONESI,A
88. Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 101A, Pasal 1018, dan Pasal 101C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101A
Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi,
sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 101B
(1) Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101A, gugatan
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda
terima yang ditandatangani oleh panitera pada
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
(4) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua
Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan
menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari
sidang.
(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(7) Sidang . . .
REPUBLIK INDONESI,A
(71 Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lama 9O (sembilan puluh) hari
kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis
yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas
persetqjuan ketua Mahkamah Agung.
(8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(9) Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimalsud
pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada
para pihak paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diucapkan.
Pasal 101C
(1) Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O1B ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.
l2l Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejal tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan
kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus
gugatan.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan
kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang
ditandatangani oleh panitera pada tanggal ya.ng sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak
termohon kasasi paling lama 7 (tqiuh) hari kerja
terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Pemohon . . .
REPUBLIK INDONESIA
-tol -
(5) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memon
kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan.
(6) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
termohon kasasi paling lal:ra 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera.
(71 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan
kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra
memori kasasi diterima oleh panitera.
(8) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan
kepada termohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(9) Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan
kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi diterima oleh majelis kasasi.
(1O) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada
pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi
diterima.
(13) Upaya. . .
REPUBLIK INDONESIA
-to2-
(13) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
89. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
(1) Seluruh dana yang dikeluarkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan
program penjaminan polis merupakan braya
penanganan penjaminan polis bag Lembaga
Penjamin Simpanan.
(21 Dalam hal terdapat selisih kurang antara biaya
penanganan penjaminan polis dan dana yang
diterima Lembaga Penjamin Simpanan, selisih
kurang tersebut bukan merupakan kerugian
keuangan negara.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara dana atau
biaya yang dikeluarkan lembaga Penjamin Simpanan
untuk penanganan permasalahan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan
pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan penambah kekayaan l.embaga Penjamin
Simpanan.
90. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB xIA
BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS
91. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal L32A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 132A. . .
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 132A
(1) Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan
suatu sistem pas€rr yang terorganisasi dan
terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan
mineral dan komoditas strategis termasuk
derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem
pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital
dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian
transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan guna
memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas
pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber
daya alam dan komoditas Indonesia.
(2) Bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan
komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(4) Ketentuan mengenai bursa mineral dan komoditas
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
minimal memuat:
a. penahapanpelaksanaankegiatan;
b. tata kelola;
c. manajemen risiko;
d. prinsip kehati-hatian; dan
e. sanksiadministratif.
92. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 213
(1) Ruang lingkup ITSK meliputi:
a. sistem pembayaran;
b. penyelesaian transaksi surat berharga;
c. penghimpunan modal;
d.pengelolaan...
REPUBLIK INOONESIA
-to4-
d. pengelolaaninvestasi;
e. pengelolaan risiko;
f. penghimpunan dan/ atau penyaluran dana;
g. pendukung pasar;
h. aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk
aset kripto; dan
i. aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup ITSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf h diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
93. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 215
(1) Pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri atas:
a. LJK;
b. LIK Aset IGipto;
c. LJK AKD selain Aset Kripto; dan/ atau
d. pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penyelenggara ITSK berbentuk:
a. badan hukum perseroan terbatas; atau
b. badan hukum lain sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menerapkan prinsip:
a. tata kelola;
b. manajemen risiko;
c. keamanan dan keandalan sistem informasi,
termasuk ketahanan siber;
d. Pelindungan Konsumen dan pelindungan data
pribadi; dan
e. pemenuhan . . .
REPUBLIK INDONESIA
e pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
94. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaJ22O
(1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi
ketentuan kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara
ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(21 Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya,
asosiasi penyelenggara ITSK harus mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Asosiasi penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan
pemantauan terhadap setiap penyelenggara ITSK
yang terdaftar sebagai anggota asosiasi sejalan
dengan fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh
otoritas sektor keuangan.
(4) Pengaturan terkait koordinasi antara Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan dengan asosiasi
penyelenggara ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
95. Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan 6 (enam)
pasal, yakni Pasd 221A, Pasal 2218, Pasal 221C, Pasal
221D, Pasal 2218, dan Pasal 221F sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal22lA
(1) LJK Aset Kripto terdiri atas:
a. pedagang aset kripto;
b. bursa aset kripto;
c. lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
perdagangan aset kripto ;
d. pengelola tempat penyimpanan aset kripto
secara terpusat; dan
e. pihak. . .
REPUBLIK INDONESIA
e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagai LJK Aset l&ipto.
(21 LJK Aset Kripto dalam melakukan kegiatan usaha
wajib memiliki izin usaha sesuai dengan lingkup
usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pedagang aset kripto sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dapat menerima konsumen aset
kripto dalam bentuk or€rng perseorangan dan/ atau
non-orang perseorangan.
(41 Bursa aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas)
persero€u1 terbatas.
(5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mayoritas harus merupakan pedagang aset kripto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
telah mendapatkan izin paling singkat 3 (tiga) tahun
dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum izin bursa aset
kripto dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Kepemilikan saham bursa aset kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b oleh setiap pemegang
saham paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari
modal disetor.
(71 Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berlaku juga terhadap
kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar
pemegang saham.
(8) Seluruh aktivitas terkait aset kripto, termasuk aset
kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto,
wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan
kepada bursa aset kripto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(9) Lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan
minimal:
a. memiliki sistem untuk mengimplementasikan
penerapan identitas hrnggal untuk para
konsumen aset kripto; dan
b. memiliki
PRESIDEI{
REPUBUK INDOT{ESIA
-to7-
b. memiliki rekening terpisah yang akan
dipergunakan untuk penempatan seluruh dana
konsumen sehubungan dengan perdagangan
aset kripto.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian
kembali terhadap pihak utama dari LJK Aset Kripto.
(11) LrK Aset Kripto bertanggung jawab atas kerugian
konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian,
dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan dan/ atau perjanjian, yang dilakukan oleh
Pengendali, pemegang saham, direksi, dewan
komisaris, dewan pengawas syariah, pegawai, pihak
yang memiliki kedudukan setara dengan pemegang
saham, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas
syariah, dan/ atau dilakukan oleh pihak ketiga yang
mewakili atau bekerja untuk kepentingan LJK Aset
Kripto.
(12) Pihak utama LJK Aset Kripto bertanggung jawab
secara pribadi dalam hal terbukti bahwa pihak utama
melakukan tindakan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, secara melawan hukum yang
menyebabkan kerugian terhadap LJK Aset Iftipto.
(13) LfK Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimiliki oleh Setiap Orang atau hanya pihak tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai IJK Aset Kripto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (13) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal22lB
(1) LJK Aset Kripto dan pihak terafiliasi wajib menjaga
kerahasiaan rekening, transaksi, dan/ atau
konsumen aset kripto.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan
rekening, transaksi, dan/ atau informasi konsumen
aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 221C...
REFUBLIK INDONESIA
Pasa722lC
(1) Dalam melaksanalan kewenangan pengaturan d€rn
pengawasan terhadap kegiatan aset kripto, Otoritas
Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto,
penunjang penyelenggaraan kegiatan aset
kripto, atau pihak lain yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan aset kripto; dan
b. menetapkan kebijakan pengaturan dan
pengawasan tertentu mengenai penyelenggaraan
kegiatan aset kripto.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
PasaJ22LD
(l) LJK Aset Ikipto dan/atau Setiap Orang yang terlibat
dalam kegiatan penyelenggaraan aset kripto dilarang
baik secara langsung maupun tidak langsung:
a. mengelabui pihak lain dengan cara apa pun
sehingga pihak lain menggunalan jasanya,
menyerahkan dana, membeli, menjual,
mengalihkan, atau menahan produk dan/ atau
layanan dari LJK Aset Kripto, dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak
lain;
b. membuat pernyataan, pemberitahuan, dan/ atau
pengumuman dalam bentuk apa pun secara
tidak benar, atau tidak membuat pernyataan,
pemberitahuan, dan/ atau pengumuman yang
bersifat penting dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain
secara tidak sah, menghindarkan kerugian
untuk diri sendiri dan/atau pihak lain secara
tidak sah, memengaruhi pihak lain untuk
membeli, menjual, menyerahkan, dan/atau
menahan produk dan/ atau layanan LJK Aset
Kripto secara tidak sah, dan/ atau memengaruhi
pihak lain untuk menggunakan jasanya secara
tidak sah; c. membuat . . .
REPUBLIK INDONESIA
c. membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang tidak benar atau menyesatkan
sehingga memengaruhi harga aset kripto apabila
pada saat pernyataan dibuat atau keterangan
diberikan:
1. pihak yang bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan
atau keterangan tersebut tidak benar atau
menye satkan; dan/atau
2. pihak yang bersangkutan tidak cukup
berhati-hati dalam menentukan kebenaran
dari pernyataan atau keterangan tersebut;
d. melakukan tindakan yang mengakibatkan
adanya gambaran semu atau tindakan yang
menyesatkan dalam kegiatan uK Aset Kripto;
e. melakukan transaksi baik secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, yang menciptakan
harga produk dan/ atau layanan LJK Aset Kripto
menjadi naik, turun, atau tetap, yang semu,
dengan tujuan untuk menguntungkan diri
sendiri dan/ atau pihak lain;
f. melakukan transaksi berdasarkan informasi
orang dalam secara melawan hukum; dan
g. melakukan kegiatan sebagai orang dalam yang
memengaruhi pihak lain untuk membeli,
menjual, menyerahkan, dan/atau menahan
produk dan/atau layanan LJK Aset Kripto
dan/ atau memberikan informasi orang dalam
kepada pihak mana pun yang dapat
menggunakan informasi orang dalam tersebut
untuk menjual, membeli, menahan, atau
menyerahkan produk dan/ atau layanan LJK
Aset Kripto.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dan huruf g berlaku bagi Setiap Orang yang
memperoleh informasi orang dalam dan sepatutnya
mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan
informasi orang dalam.
(3) LJK. . .
REPUBLIK INDONESI"A
(3) LJK Aset Kripto, penunjang penyelenggaraan
kegiatan aset kripto, pendukung kegiatan penawaran
aset kripto, persekutuan perdata, dan/atau pihak
lain dalam kegiatan penawaran aset kripto dilarang
untuk memberikan dokumen dan/ atau informasi
yang tidak benar atau palsu dalam kegiatan
penawaran aset kripto.
PasaJ22IE
Dalam rangka Pelindungan Konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L6 ayat (3) huruf e,
Otoritas Jasa Keuangan, dengan berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait, berwenang untuk
melakukan pembekuan dan/ atau pemblokiran atas
penyelenggaraan transaksi dan/ atau perdagangan aset
kripto oleh pihak asing atau dalam negeri di wilayah
Republik Indonesia dan/ atau kepada Warga Negara
Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 221F
Ketentuan mengenai LJK Aset Ikipto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221A, Pasal 2218, PasaL 221C,
Pasal 221D, dan Pasal 221E berlaku secara mutatis
mutandis terhadap LJK AKD selain Aset Kripto.
96. Ketentuan Pasad 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 247
(1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat,
Pemerintah membentuk satuan tugas yang bertugas
mencegah dan menangani:
a. kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
dan/atau
b. kegiatan usaha berizin narnun terdapat indikasi
melanggar mekanisme penagihan, melakukan
penyalahgunaan data, dan/atau melanggar
Pelindungan Konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan . . .
REPUBLIK INDONESIA
l2l Kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat
dan/ atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas
atau utang/ sukuk yang ditawarkan kepada
masyarakat;
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran
dan/ atau kegiatan lain yang dapat
dipersamalan dengan penghimpunan dana,
penyaluran dana, pengelolaan dana,
keperantaraan di sektor keuangan; dan
d. Usaha Jasa Pembiayaan termasuk kegiatan
usaha pemberian pinjaman oleh Penyelenggara
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), satuan tugas bertugas mencegah dan
menangani pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang
terindikasi perjudian.
(41 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas
pelaporan dan analisis transaksi keuangan,
kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak
hukum.
(5) Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan
tata kelola satuan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(6) Tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh
otoritas/ kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
97. Di antara Bab XVIII dan Bab XIX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XVIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIIA
PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA
98. Di antara. . .
REPUBLIK INDONESIA
-tt2-
98. Di antara Pasal 248 dan Pasal 249 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 248A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 248A
(1) Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta
mendorong pendalaman dan diversifikasi
perekonomian nasional melalui kontribusi yang
efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah
membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia.
(21 Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah yang
memiliki kemandirian keuangan dan administrasi
serta kekhususan hukum tertentu yang
mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan,
dan/ atau menyesuaikan dengan prinsip dan/ atau
standar internasional.
(3) Pemerintah dapat menetapkan I (satu) atau lebih
Pusat Finansial Internasional Indonesia.
(4) Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional
Indonesia mencakup kegiatan usaha sektor
keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor
keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
(5) Pusat Finansia-l Internasional Indonesia dikelola oleh
dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
(6) Dalam rangka mencapai tqluan Pusat Finansial
Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kegiatan usaha pada Pusat Finansial
Internasional Indonesia diterapkan perlakuan
perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas
perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya.
(71 Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat
Finansial Internasional Indonesia diatur secara
khusus dengan Undang-Undang yang dibentuk
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
99. Ketentuan Pasal 25O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 250...
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 250
(1) Dalam hal te{adi piutang macet, perlu adanya
kepastian hukum dalam rangka penangzrnan piutang
macet pada Bank dan/ atau lembaga keuangan
non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik
negara maupun badan usaha milik daerah kepada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(21 Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga
keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan
usaha milik negara maupun badan usaha milik
daerah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan
untuk mendukung kelancaran pemberian akses
pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
(3) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank
dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang
berbentuk badan usaha milik negara maupun badan
usaha milik daerah dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian.
l4l Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik
yang berbentuk badan usaha milik negara maupun
badan usaha milik daerah melakukan dokumentasi
dan pencatatan dengan baik mengenai proses
penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan
piutang macet.
(5) Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disimpan paling singkat 1O (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penghapusbukuan
dan/atau penghapustagihan dilakukan.
(6) Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik
yang berbentuk badan usaha milik negara maupun
badan usaha milik daerah melakukan pemutalhiran
data debitur atau nasabah yang diberikan
penghapustagihan piutang yang dikategorikan
sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada
sistem layanan informasi keuangan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pemutakhiran . . .
REPUBLIK INDONESIA
-tt4-
(71 Pemutalhiran data debitur atau nasabah yang
diberikan penghapustagihan piutang yang
dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan
pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan
yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1O0. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 251
(1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/ atau lembaga
keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan
usaha milik negara maupun badan usaha milik
daerah dalam melaksanakan penghapusbukuan
dan/atau penghapustagihan piutang merupakan
kerugian Bank dan/ atau lembaga keuangan
non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik
negara maupun badan usaha milik daerah yang
bersangkutan.
(21 Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan kerugian keuangan negara sepanjang
dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan
iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(3) Direksi dan dewan komisaris dalam melakukan
penghapusbukuan dat/atau penghapustagihan
piutang tidak dapat dipertanggungiawabkan atas
kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
101. Ketentuan Pasal 16C pada angka 3 dalam Pasal 276
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16C
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai
Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (2) huruf b dalam hal Bank
tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. tingkat.. .
REPUBLIK INDONESIA
a. tingkat kesehatan;
b. tingkat likuiditas; dan/atau
c. tingkat permodalan dengan memperhitungkan
risiko.
(21 Penetapan Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan dan Bank mengajukan permintaan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin
Simpanan untuk melakukan penempatan dana
kepada Bank setelah Otoritas Jasa Keuangan
melakukan analisis kelayakan permohonan Bank.
(41 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam
penyehatan untuk jangka waktu pding lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis
Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga
Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5).
(5) Dalam hal Bank menerima penempatan dana dari
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Bank dalam
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank
sebagai Bank dalam penyehatan:
a. Bank Umum wajib menerapkan:
1. rencana aksi pemulihan yang disetujui
Otoritas Jasa Keuangan;
2. langkah penyehatan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal rencana
aksi pemulihannya belum disetujui Otoritas
Jasa Keuangan; dan
3. menyampaikan realisasinya Otoritas Jasa
Keuangan;
b. Otoritas .
REPUBLIK INDONESIA
b. Otoritas Jasa Keuangan memastikan
pelaksanaan rencana aksi pemulihan Bank
umum atau langkah penyehatan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
c. lembaga Penjamin Simpanan melakukan:
l. uji tuntas dalam rangka mengetahui
kondisi Bank secara keseluruhan;
2. penjajakan kepada Bank lain yang bersedia
menerima pengalihan sebagian atau
seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank;
dan/ atau
3. penjajakan kepada investor yang bersedia
mengambil alih Bank.
(71 Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank dalam
penyehatan untuk:
a. menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak
terjadi penurunan aset dan/ atau peningkatan
kewajiban Bank secara material; dan
b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c.
(8) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memerintahkan Bank untuk menjurl sslagian
atau seluruh aset dan/ atau mengalihkan
kewajiban Bank kepada pihak lain;
b. memerintahkan Bank untuk menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan
Bank kepada pihak lain;
c. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank;
dan/ atau
d. menunjuk pengelola statuter dan
memerintahkan Bank untuk mendukung
pelaksanaan tugas pengelola statuter yang
ditempatkan di Bank.
(9) Dalam . . .
-tt7-
(9) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa
Keuangan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin
Simpanan.
(lO) Ketentuan mengenai pemenuhan tingkat kesehatan,
tingkat likuiditas, dan tingkat permodalan
sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
lO2.Ketentuan Pasal 2OB pada angka 13 dalam Pasal 276
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20E}
(1) lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan
penempatan dana pada Bank Sistemik yang
ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan.
(21 Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa
Keuangan, setelah Otoritas Jasa Keuangan
melakukan analisis kelayakan permintaan Bank.
(3) Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara langsung; dan/ atau
b. secara tidak langsung melalui penjaminan
l,embaga Penjamin Simpanan terhadap
penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik
pada Bank lain yang mengalami
permasalahan likuiditas.
(4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan
dana lrmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) merupakan Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan
yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak
memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas
jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari
Bank Indonesia.
(5) Dalam . . .
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin
Simpanan melakukan koordinasi melalui forum
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A.
(6) Total periode penempatan dana kmbaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan
sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua)
tahun termasuk perpanjangannya.
(71 lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan
tambahan atas periode penempatan dana berikut
perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) setelah kmbaga Penjamin Simpanan melakukan
pembahasan melalui forum koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15A.
(8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus
memberikan jaminan berupa aset yang dianggap
layak untuk pengembalian penempatan dana.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana
lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik
yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
103. Di antara BAB XXII dan BAB X.XII disisipkan 2 (dua) bab
dan 15 (lima belas) pasal, yakni BAB XXIIA dan BAB XXIIB
serta Pasal 278A, Pasal 2788, Pasd 278C, Pasal 278D,
Pasal 278E, Pasal 278F, Pasal 278G, Pasal 278H, Pasal
2781, Pasal 278J, Pasal 278K, Pasal 278L, Pasal 278M,
Pasal 278N, dan Pasal 2780 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB XXIIA
PEI{YELIDIKAN DAN PEI{YIDIKAN DI SEKTOR JASA
KEUANGAN
Bagian . . .
REPUBLIK INDONESIA
Bagran Kesatu
Penyelidikan
Pasal 278A
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana baik
secara tertulis maupun melalui media
telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan
keterangan dan barang bukti; dan
c. mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung j awab.
(21 Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan wewenang dan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
penyidik.
Pasal 2788
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyelidikan di sektor
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278A
dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Bagial 11.6r"
Penyidikan
Pasal278C
(1) Penyidik tindak pidana di sektorjasa keuangan terdiri
atas:
a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan
b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(2)Penyidik. . .
-t20-
(21 Penyidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang dan bertanggung jawab melakukan
penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
(3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
c. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang telah
diangkat sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(5) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari
penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b diangkat oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(6) Pegawai Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk dapat diangkat
sebagai penyidik wajib memenuhi persyaratan diatur
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
(71 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang telah
memenuhi persyaratan dan kualifrkasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diusulkan sebagai penyidik
Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan,
kualifrkasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi
pegawai Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik
sebagaimana dimalsud pada ayat (6) diatur sesuai
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dan peraturan pelaksanaannya.
(9) Pengangkatan . . .
REPUBLIK INDONESIA
-t2t-
(9) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan
pelantikan penyidik Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan
yang berlaku pada kementerian/lembaga asal
penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berwenang dan bertanggung
jawab:
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindat pidana di sektor jasa keuangan;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di sektor jasa keuangan;
c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang
yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta
keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang
yang disangka melakukan, atau sebagai saksi
dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan;
e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk
melakukan:
1) pencegahan terhadap warga negara
Indonesia dan/ atau orang asing serta
penangkalan terhadap orang asing yang
disangka melakukan tindak pidana di
sektor jasa keuangan;
2l penangkalan terhadap orang asing yang
diduga akan mengganggu keamanan dan
ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar
Modal;
f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
dalam perkara tindak pidana di sektor jasa
keuangan yang sedang ditangani;
h.melakukan...
PRESIDEItI
REPUBLIK INDONESIA
-t22-
h. melakukan penggeledahan di setiap tempat
tertentu yang diduga terdapat setiap barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap barang
yang dapat dljadikan bahan bukti dalam perkara
tindak pidana di sektor jasa keuangan;
i. memblokir rekening pada Bank atau lembaga
keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di
sektor jasa keuangan;
j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain
baik cetak maupun elektronik kepada
penyelenggara jasa telekomunikasi atau
penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau
dokumen;
k. meminta keterangan dari LrK tentang keadaan
keuangan pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam tindak pidana terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
1. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan;
m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal berupa tindak
pidana di sektor jasa keuangan; dan
n. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya
penyidikan.
(11) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), penyidik tindak pidana di
sektor jasa keuangan berwenang memperoleh
keterangan dari Bank tentang keadaan keuangan
pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
tindak pidana di bidang Pasar Modal pada Bank.
(12) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(13) Dalam . . .
REPUBLIK INDONESIA
-t23-
(13) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah
koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(14) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
penyidik Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan
dimulainya penyidikan melalui penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada penuntut umum.
(15) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (lO),
penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
hasil penyidikannya melalui penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk kemudian secara
bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 278D
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278C ayat (3) huruf b menyerahkan
berkas perkara melalui penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk kemudian secara bersama-
sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum.
(2) Penuntut umum wajib menindaklanjuti dan
memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai
kewenangannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak diterimanya berkas perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 278E. . .
-t24-
Pasal 278E
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat ditarik dengan
pemberitahuan paling singkat 6 (enam) bulan
sebelum penarikan dan tidak sedang menangani
perkara.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja
sama dengan instansi terkait.
BAB XXIIB
PEI{YELESAIAN PERKARA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 278F
(1) Penyelesaian perkara di sektorjasa keuangan melalui
keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap:
a. penyelidikan;
b. penyidikan;
c. penuntutan; atau
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
(21 Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana
di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian
terlebih dahulu oleh penyidik tindak pidana di sektor
jasa keuangan.
(3) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;
dan/atau
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana,
kecuali terhadap tindak pidana yang
putusannya berupa pidana denda atau tindak
pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Pasal 278G...
REPUBLIK INDONESIA
-t25-
Pasal 278G
Dalam hal penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui
keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278F ayal
(1) huruf a dan huruf b, penyidik Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 278H
Penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui
keadilan restoratif dilaksanakan sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perkara di Sektor Jasa Keuangan Melalui
Keadilan Restoratif
Paragraf 1
Tahap Penyelidikan
Pasal 278I
(1) Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
berwenang menetapkan dimulainya, tidak
dilakukannya, atau dihentikannya penyelidikan atas
perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan terhadap tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
(21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik
tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan
penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
(3) Pada tahap penyelidikan, penyelesaian perkara di
sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif
dapat dilakukan melalui:
a. permohonan . ..
REPUBLIK INDONESI.A
a. permohonan yang diajukan oleh pihak yang
diduga melakukan tindak pidana atau
keluarganya, dan/ atau korban tindak pidana
atau keluarganya; atau
b. penawaran dari penyelidik tindak pidana di
sektorjasa keuangan, kepada korban atau pihak
yang diduga melakukan tindak pidana.
(41 Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
melakukan penilaian terhadap permohonan atau
penawaran penyelesaian perkara melalui keadilan
restoratif atas dugaan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta
menghitung nilai kerugian atas dugaan tindak
pidana.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), penyelidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan mempertimbangkan minimal:
a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
dugaan tindak pidana; dan
c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, IJK,
dan/ atau kepentingan nasabah, pemodal atau
investor, dan/ atau masyarakat.
(6) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada
tahap penyelidikan dilakukan melalui kesepakatan
antara pihak yang diduga melakukan tindak pidana
atau keluarganya dengan korban tindak pidana atau
keluarganya yang dibuktikan dengan surat
kesepalatan penyelesaian perkara dan
ditandatangani oleh pihak yang diduga melakukan
tindak pidana, korban, dan penyelidik tindak pidana
di sektor jasa keuangan.
(71 Dalam hal tercapai kesepakatan untuk penyelesaian
perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan
restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pihak
yang diduga melakukan tindak pidana atau
keluarganya wajib melaksanakan kesepakatan
termasuk membayar ganti rugi.
(8) Ganti. . .
REPUBLIK INDONESIA
-t27-
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan.
(9) Dalam hat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa
keuangan atau keluarganya, penyelidik tindak pidana
di sektor jasa keuangan menghentikan penyelidikan
dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan
atas perintah penyidik di sektor jasa keuangan.
(10)Surat penghentian penyelidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh penyelidik
Otoritas Jasa Keuangan kepada penyidik Otoritas
Jasa Keuangan yang selanjutnya disampaikan
kepada penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk diberitahukan kepada penuntut
umum dan dimintakan penetapan kepada ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari.
(11) Surat penghentian penyelidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh penyelidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
diberitahukan kepada penuntut umum dan
dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan
negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(12) Dalam hal:
a. penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
tidak menyetujui permohonan penyelesaian
perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan
tindak pidana; atau
b. pihak yang mengajukan permohonan
penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif
atas dugaan tindak pidana tidak memenuhi
sebeglan atau seluruh kesepakatan sebagaimana
dimaksud padaayal(71,
penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
berwenang melanjutkan proses penyelidikan.
Pasal 278J. . .
REPUBLIK INDONESIA
-t2a-
Pasal 278J
(1) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2781 ayat (8), pihak yang diduga melakukan tindak
pidana di sektor jasa keuangan dapat dikenai
tindakan administratif berupa pemberian sanksi
administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/ atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/ atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau
seluruhnya;
d. pemberhentianpengurus;
e. dendaadministratif;
f. pencabutan izin produk dan/ atau layanan;
g. pencabutan izin usaha; dan/ atau
h. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 278K
(1) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas
dugaan tindak pidana di bidang Pasar Modal pada
tahap penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh
penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atas
perintah penyidik Kepolisian Negara Republik
(21 Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278F ayat (2) di bidang Pasar Modal,
penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
mempertimbangkan minimal:
a. nilai . . .
REPUBLIK INDONESI,A
-t29-
a. nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak
tindak pidana;
b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas
kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan
penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara
keseluruhan; dan
d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal
atau kepentingan pemodal atau investor
dan/atau masyarakat.
Paragraf 2
Tahap Penyidikan
Pasal 278L
(1) Dalam hal penyidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan memutuskan suatu peristiwa merupakan
tindak pidana, penyidik melakukan penyidikan.
(21 Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
berwenang menetapkan dimulainya, tidak
dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan
terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(3) Pada tahap penyidikan, penyelesaian perkara di
sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif
dapat dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh tersangka atau
keluarganya, dan/ atau korban atau keluarganya;
atau
b. penawaran dari penyidik tindak pidana di sektor
jasa keuangan kepada korban atau tersangka.
(4) Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan
melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui
keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas tindak
pidana.
(5) Dalam . . .
REPUBLIK INDONESTA
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian perkara di sektorjasa keuangan melalui
keadilan restoratif dan perhitungan nilai kerugian
atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), penyidik tindak pidana di sektor jasa
keuangan mempertimbangkan minimal:
a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian
yang timbul akibat tindak pidana;
b. nilai transaksi dan/ atau nilai kerugian atas
dugaan tindak pidana; dan
c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK,
dan/ atau kepentingan nasabah, pemodal atau
investor, dan/ atau masyarakat.
(6) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada
tahap penyidikan dilakukan melalui kesepakatan
antara tersangka atau keluarganya dengan korban
tindak pidana atau keluarganya yang dibuktikan
dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan
ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyidik
tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(7) Dalam hal tercapai kesepakatan untuk penyelesaian
perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan
restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tersangka atau keluarganya wajib melaksanakan
kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan.
(9) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 telah dipenuhi seluruhnya oleh tersangka
atau keluarganya, penyidik tindak pidana di sektor
jasa keuangan menghentikan penyidikan dan
menerbitkan surat penghentian penyidikan.
(10) Surat penghentian penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diberitahukan oleh penyidik
Otoritas Jasa Keuangan melalui penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada penuntut umurn
dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan
negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(11) Surat. ..
REPUBUK INDONESI,A
(11) Surat penghentian penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diberitahukan oleh penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada
ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari.
(12) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penyidik tindak pidana di
sektor jasa keuangan berwenang melanjutkan proses
penyidikan.
Paragraf 3
Tahap Penuntutan
Pasal 278M
(1) Pada tahap penuntutan, penyelesaian perkara di
sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif
dapat dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh tersangka atau
keluarganya, dan/atau korban atau
keluarganya; atau
b. penawaran dari penuntut umum kepada korban
atau tersangka.
(21 Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada
tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan
antara tersangka atau keluarganya dengan korban
tindak pidana atau keluarganya yang dibuktikan
dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan
ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penuntut
umum.
(3) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian
perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan
restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tersangka atau keluarganya wajib melaksanakan
kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan.
(5) Kesepakatan . . .
(5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
perkara dan ditandatangani oleh tersangka dan
penuntut umum.
(6) Berdasarkan surat kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) penuntut umum menerbitkan
surat ketetapan penghentian penuntutan.
(71 Surat ketetapan penghentian penuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimintakan
penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari dan wajib
disampaikan penuntut umum kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(8) Dalam hal perkara berasal dari penyidik Otoritas Jasa
Keuangan, penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib memberitahukan penetapan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
penetapan pengadilan disampaikan kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(9) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penuntut umum berwenang
melanjutkan proses penuntutan.
Paragral 4
Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 278N
(1) Dalam hal penyelesaian perkara di sektor jasa
keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 278I sampai dengan Pasal
278M tidak dapat dilakukan, penerapan penyelesaian
perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan
restoratif dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di
sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan
pelaksanaan Putusan Pengadilan.
(2lPada. . .
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,
penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui
keadilan restoratif dapat dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh terdakwa atau
keluarganya, dan/ atau korban atau keluarganya;
atau
b. penawaran dari hakim kepada korban atau
terdakwa.
Pasal 2780
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278F sampai dengan
Pasal 278N diatur dalam Peraturan Pemerintah.
104. Di antara Pasal 3O4 dan Pasal 305 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 304A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 304A
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
sebagai IJK Aset Kripto dan/ atau LJK AKD selain
Aset Kripto tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A
ayal (21 dan Pasal 221F dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak kategori VIII.
l2l Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
Pasal 221A ayat (8) dan Pasal 22lF dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak kategori VII.
(3) LJK Aset Kripto dan pihak terafiliasi dan/atau LJK
AKD selain Aset Kripto dan pihak terafiliasi yang
melanggar ketentuan dalam Pasal 221E! dan Pasal
221F dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
kategori VIII.
(4)LJK. . .
REPUBLIK TNDONESIA
-L34-
(4) LJK Aset Kripto, LrK AKD selain Aset Kripto,
dan/atau Setiap Orang yang melanggar ketentuan
dalam Pasal 22lD dan Pasal 221F dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak kategori VIIL
Istilah Terkait
Asuransi Jiwa adalah istilah dalam hubungan perasuransian yang berkaitan dengan polis, premi, risiko, manfaat, klaim, atau penyelesaian sengketa…
KorporasiTerkait Pasal IKorporasi adalah subjek hukum yang dalam hukum pidana dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
PengembangDisebut dalam Pasal IPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal IUndang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Acquirer PembayaranDasar hukum merujuk regulasi iniAcquirer Pembayaran adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Agunan Fasilitas Likuiditas Bank IndonesiaDasar hukum merujuk regulasi iniAgunan Fasilitas Likuiditas Bank Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum bank sentral dan sistem pembayaran untuk menjelaskan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045